Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menetapkan paradigma baru dalam tata kelola kesehatan nasional melalui pendekatan transformasi sistem kesehatan yang lebih terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada penguatan pelayanan kesehatan primer, ketahanan kesehatan, serta digitalisasi kesehatan. Peraturan tersebut menggantikan dan mengkonsolidasikan berbagai regulasi sebelumnya, sehingga membawa implikasi signifikan terhadap struktur kewenangan, pembagian urusan pemerintahan, pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan, serta tata kelola sistem kesehatan di tingkat pusat dan daerah.
Dalam konteks desentralisasi, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan urusan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemerintahan daerah. Banyak daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) sebagai instrumen hukum untuk mengatur arah kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayahnya. Namun demikian, dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2023, muncul kebutuhan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap substansi Perda SKD tersebut guna memastikan keselarasan norma, harmonisasi regulasi, serta sinkronisasi arah kebijakan antara pusat dan daerah.
Perubahan paradigma dalam UU No. 17 Tahun 2023, termasuk penguatan integrasi layanan kesehatan primer, transformasi sistem rujukan, reformasi pembiayaan kesehatan, penguatan sistem ketahanan kesehatan, serta digitalisasi dan interoperabilitas data kesehatan, berpotensi memengaruhi konstruksi kebijakan daerah yang sebelumnya dirumuskan berdasarkan kerangka regulasi lama. Oleh karena itu, diperlukan forum strategis untuk mengkaji sejauh mana Perda SKD yang telah ditetapkan masih relevan, penyesuaian yang diperlukan, serta bagaimana strategi pembaruan regulasi daerah agar tetap adaptif terhadap arah kebijakan nasional.
Workshop nasional ini menjadi ruang dialog kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas: (1) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 sebagai paradigma baru tata kelola kesehatan nasional; dan (2) arah kebijakan nasional serta implikasinya terhadap Sistem Kesehatan Daerah. Hasil workshop diharapkan dapat menjadi rujukan konseptual dan operasional bagi daerah dalam melakukan review, harmonisasi, maupun revisi Perda SKD secara sistematis dan berbasis bukti.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah terkait implikasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terhadap keberlanjutan dan relevansi Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD).
Tujuan Khusus
- Mengidentifikasi perubahan paradigma tata kelola kesehatan nasional pasca terbitnya UU No. 17 Tahun 2023.
- Menganalisis arah kebijakan nasional di bidang kesehatan serta implikasinya terhadap kewenangan, struktur, dan substansi Sistem Kesehatan Daerah.
- Mengkaji tingkat kesesuaian (alignment) antara Perda SKD yang telah ada dengan ketentuan dan semangat transformasi dalam UU No. 17 Tahun 2023.
- Mendorong terbangunnya komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola sistem kesehatan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
Target Peserta
- Dinas Kesehatan
- DPRD
- Akademisi
- Mahasiswa
- NGO
- Puskesmas
Waktu & Tempat Pelaksanaan
Hari, Tanggal : Rabu, 1 April 2026
Jam : 13.00-15.00 WIB
Tautan Zoom : Dalam Konfirmasi
Narasumber
- Rimawati, S.H., M.Hum – Dosen Fakultas Hukum UGM
Pembahas
- Indah Febrianti, S.H., M.H (Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan)
- Alwiati, Apt (Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan)
- Andi Faisal, S.Si (DPRD Komisi IV Kabupaten Kutai Kartanegara)
Susunan Agenda
| Waktu (WIB) | Kegiatan | Narasumber |
| 13.00-13.10 | Pembukaan | MC/Moderator: Candra, MPH |
| 13.10- 14.00 | UU Kesehatan No 17 Tahu 2023 sebagai paradigma Baru tata kelola kesehatan nasional | Dr. Rimawati, S.H., M.Hum Dosen Fakultas Hukum UGM |
|
14.00-14.30
|
|
Pembahas:
|
| 14.30-14.55 | Diskusi | |
| 14.55-15.00 | Penutup |
Narahubung
Karlina (+62 819-9734-4651)