ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN PERSALINAN DALAM MENINGKATKAN CAKUPAN PERSALINAN TENAGA KESEHATAN DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2013

ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN PERSALINAN
DALAM MENINGKATKAN CAKUPAN PERSALINAN TENAGA KESEHATAN
DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2013

Gurendro Putro

Pusat Humaniora, Kebijakan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di Surabaya


 Latar Belakang

Kebijakan Jaminan Persalinan (Jampersal) secara filosofi untuk menurunkan angka kematian ibu maternal dan bayi. Namun dalam kebijakan Pemerintah melaui Peraturan Menteri Kesehatan nomoe 2562/Menkes/Per/XII/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan memberi jaminan pada seluruh ibu hamil dengan pelayanan antenatal care (ANC), partus dan post partus dengan gratis, termasuk pemakaian alat kontrasepsi pasca partus.
 

 Tujuan

Mengetahui tingkat kepercayaan ibu dalam mencari pertolongan persalinan ke tenaga kesehatan, komitmen tenaga kesehatan dalam menjalankan kebijakan Jampersal serta sosialisasi Jampersal di masyarakat.
 

 Metode

Cross sectional dan memilih sampel secara purposif dengan menganalisis secara deskriptif. Pengumpulan data dengan wawacara menggunakan kuesioner sebanyak 40 responden ibu yang telah melahirkan dan 40 bidan yang bertugas di wilayah kabupaten Situbondo. Selain itu melakukan analisis data sekunder dari dinas kesehatan kabupaten Situbondo.
 

  Hasil

Terdapat 40 responden yang diwawancarai masih percaya dengan meminta pertolongan persalinan pada tenaga kesehatan sebesar 92,5%, namun masih ada 7,5% yang mencari pertolongan persalinan kepada dukun bayi. Selain itu dalam pelaksanaan jampersal masih didapatkan ibu yang bersalin dimintai biaya persalinan sebanyak 12 orang (30%), padahal dengan program jampersal semuanya seharusnya gratis. Dalam pelaksanaan kebijakan jampersal di kabupaten Situbondo, bidan yang mempunyai komitmen baik sebesar 50%, kemudian yang komitmennya sedang sebesar 27,5% dan komitmenya kurang sebesar 22,5%. Komitmennya ini akan bervariasi jika dilihat dari umur 30-39 tahun komitmennya baik sebesar 55%, lama kerja 1-9 tahun mempunyai komitmen baik sebesar 50%, tingkat pendidikan D4 mempunyai komitmen baik sebesar 55% dan status kepegawaian PNS tingkat komitmennya baik sebesar 65%. Sosialisasi tentang kebijakan Jampersal belum semua ibu hamil mengetahui, bahkan istilah jampersal masih banyak yang belum mengetahui, yang diketahui pada istilah "pengobatan gratis", hasil akan rancu dengan kebijakan jamkesmas.
 

 Kesimpulan

Tingkat kepercayaan ibu dalam mencari pertolongan persalinan masih besar (92,5%). Komitmen tenaga kesehatan dalam menjalan kebijakan jampersal masih tinggi, sosialisasitentang jampersal masih belum optimal, karena masyarakat masih belum mengerti istilah jampersal.
 

  Saran

Masih adanya persalinan oleh dukun bayi, maka sebaiknya bidan bekerjasama dengan dukun bayi dalam hal perawatan bayi misalnya cara memandikan yang benar dan memberi insentif ketika berkolaborasi dalam penanganan pasca persalinan. Perlunya peningkatan skill atau ketrampilan bidan dalam mendeteksi persalinan dan risiko kehamilan, sosialisasi jampersal perlu melibatkan tokoh masyarakat, kiayi/ulama atau pesantren.

Kata Kunci : jampersal, kepercayaan ibu hamil, komitmen petugas.

Powerpoint 

CUKUPKAH PREMI PBI BPJS KESEHATAN Rp. 19.225 ?

CUKUPKAH PREMI PBI BPJS KESEHATAN Rp. 19.225 ?

Muttaqien, Firdaus Hafidz ,
Rizky Tsalatsita, Febtiana Tia Pika

Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen
Asuransi Kesehatan (PUSAT KPMAK) FK UGM


cenn  Latar Belakang

Prinsip yang harus dipenuhi dalam pelayanan kesehatan era BPJS Kesehatan yaitu memberikan pelayanan bermutu, aman, efektif, sesuai kebutuhan pasien, serta efisien.

Pemerintah menetapkan premi PBI tahun 2014 sebesar Rp. 19,225 atau Rp. 19,9 triliun per tahun. Terjadi kenaikan lebih dari 100% dari tahun sebelumnya. Petanyaan yang muncul cukupkah dana tersebut untuk mencover PBI ? Apa yang bisa diharapkan dari kenaikan premi tersebut ? Termasuk mampukan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan Perpres No 12/2013 tentang kompensasi terhadap peserta yang tidak menerima pelayanan kesehatan mengingat belum tersebarnya faskes secara merata. Penting melakukan perhitungan kecukupan biaya premi terhadap pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 15.500,-

Kajian ini memperhitungkan prediksi biaya pada 3 skenario yaitu (1) prediksi biaya berdasarkan biaya riil, (2) prediksi biaya dengan mempertimbangkan kenaikan rerata tarif INA-CBG sebesar 35% tahun 2012, (3) prediksi biaya dengan mempertimbangkan kenaikan rerata tarif INA-CBG sebesar 35% tahun 2012 dan kapitasi pelayanan primer sebesar Rp 7500 POPB
 

  Tujuan

Mendapatkan kecukupan dana premi PBI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan
 

  Metode Penelitian

Studi deskriptif analitik dengan pendekatan kuantitatif.
 

  Hasil

  1. Dengan 3 skenario yang dilakukan, dana PBI cukup mengcover pasien miskin di Indonesia
  2. Dengan premi tersebut, dokter keluarga bisa mendapatkan kapitasi sebesar Rp. 7.500 POPB dan Puskemas sebesar Rp. 4.000 POPB
  3. Masih terdapat dana yang bisa dialokasikan untuk masyarakat yang belum tersedia pelkes

 

  Kesimpulan

  1. Dana untuk premi PBI cukup untuk memberikan layanan kesehatan di era SJSN dengan kualitas yang lebih baik dibandingkan Jamkesmas
  2. Masih terdapat celah untuk memberikan pelayanan kesehatan di daerah yang belum memiliki pelayanan kesehatan
     

  Saran

  1. Peningkatan premi bagi pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin harus diiringi peningkatan kualitas
  2. Dana yang tersedia dari berbagai sumber, maka BPJS Kesehatan sudah bisa menyiapkan alternatif pelkes di remote area maupun daerah yang belum memiliki pelkes yang dibutuhkan.
  3. Kemenkes dan BPJS Kesehatan segera mengintensifkan kordinasi dengan pemda untuk menyiapkan implementasi BPJS Kesehatan

Kata Kunci : Jamkesmas, PBI, Premi, Kecukupan premi

Powerpoint