Health Insurance Coverage, Healthcare Use, and Financial Protection Amongst People with Disabilities in Indonesia

insurance

Studi ini mengevaluasi cakupan dan efektivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penyandang disabilitas di Indonesia menggunakan data Susenas Maret 2021. Hasil menunjukkan bahwa sekitar 30% penyandang disabilitas tidak memiliki asuransi, dan 35% tidak terdaftar dalam JKN, terutama di kelompok berpenghasilan rendah, wilayah pedesaan, atau pekerja mandiri. Mayoritas dari mereka yang terdaftar merupakan peserta PBI (subsidi pemerintah). Penyandang disabilitas cenderung lebih sering menggunakan layanan kesehatan dan menanggung beban pengeluaran pribadi (OOP) serta pengeluaran kesehatan yang bersifat katastropik (CHE) lebih tinggi dibandingkan non-disabilitas. Perlindungan finansial melalui JKN belum efektif mengurangi kesenjangan ini. Bahkan, peserta JKN dari kelompok kontribusi mandiri justru berisiko lebih tinggi mengalami CHE dibanding peserta subsidi. Temuan ini menyoroti lemahnya jangkauan JKN dan perlindungan keuangan bagi kelompok disabilitas. Sehingga, diperlukan perbaikan sistem untuk menjamin akses dan layanan kesehatan yang adil serta menyeluruh bagi penyandang disabilitas..

Selengkapnya https://www.thelancet.com/journals/lansea/article/PIIS2772-3682(25)00102-7/fulltext

 

Correlation Between Economic Status and Severity of Type 2 Diabetes Mellitus in Indonesia

diabetes

Studi ini menganalisis keterkaitan antara jenis keanggotaan asuransi kesehatan sebagai proksi status ekonomi dan tingkat keparahan diabetes melitus tipe 2 (T2DM) di Indonesia. Analisis dilakukan terhadap data klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS untuk 2.989.618 kunjungan rumah sakit antara 2018–2022. Tingkat keparahan T2DM diklasifikasikan menjadi empat level, dengan keanggotaan asuransi sebagai variabel utama: PBI (penerima bantuan iuran), PBPU & PPU (pekerja formal dan informal), serta BP (bukan pekerja).

Hasil menunjukkan bahwa pasien PBI memiliki proporsi tertinggi untuk kasus T2DM berat (6,9%) dibandingkan kelompok PBPU & PPU (4,9%) dan BP (5,5%). Regresi logistik menunjukkan bahwa anggota PBI memiliki kemungkinan lebih besar mengalami T2DM berat dibandingkan anggota non-PBI. Pekerja (PBPU & PPU) dan bukan pekerja (BP) menunjukkan odds ratio (OR) yang lebih rendah untuk keparahan penyakit dibanding PBI, masing-masing OR 0,74 dan 0,718. Temuan ini menggambarkan kurangnya akses yang optimal terhadap layanan kesehatan bagi pasien diabetes yang termasuk dalam kategori keanggotaan asuransi berpenghasilan rendah, serta tantangan dalam memperoleh pengobatan yang lebih baik di fasilitas kesehatan bagi pasien dari kelompok ekonomi rendah.

Selengkapnya https://bmjopen.bmj.com/content/15/5/e091115.abstract

 

Health care financing & expenditures

   21 Juli 2025

Addressing Health Financing Gaps for Mental Health and Other NCDs

Hongqiao Fu dari Peking University berperan sebagai moderator dalam sesi ini yang dilaksanakan pada Senin ini (21/7/2025).

Presenter pertama adalah Md Ehsanul Haque Tamal, menerangkan studinya dengan judul How Mental Health Shapes Healthcare Costs: Evidence From Australian Longitudinal Survey. Kondisi kesehatan mental membawa beban ekonomi besar bagi masyarakat, termasuk di negara dengan sistem jaminan kesehatan universal seperti Australia. Studi ini menganalisis data jangka panjang dari 22 tahun survei nasional untuk mengetahui hubungan antara kesehatan mental dan pengeluaran pribadi (out-of-pocket/OOP) untuk layanan kesehatan. Hasilnya menunjukkan bahwa semakin buruk kondisi mental seseorang, semakin tinggi pengeluaran untuk biaya dokter dan obat-obatan, bahkan hanya penurunan satu poin dalam skor kesehatan mental dapat meningkatkan pengeluaran OOP sebesar 0,25%. Pendidikan yang lebih tinggi umumnya meningkatkan efisiensi dalam memproduksi kesehatan, namun manfaat ini tampak melemah pada individu dengan gangguan kesehatan mental. Temuan ini menegaskan pentingnya kebijakan yang tidak hanya mendorong pendidikan, tetapi juga memperkuat dukungan kesehatan mental agar biaya kesehatan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang rentan.

Elham Mahmoudi melakukan presentasi kedua dengan judul Healthcare Use and Costs in Traditional Medicare Versus Medicare Advantage among Older Adults With and Without Dementia: 2011-2020. Dementia menjadi beban ekonomi yang terus meningkat di Amerika Serikat, dengan biaya perawatan diperkirakan mencapai $360 Miliar pada 2024 dan melonjak menjadi $1 triliun pada 2050. Studi ini membandingkan penggunaan dan biaya layanan kesehatan antara dua skema Medicare—yaitu Traditional Medicare (TM) dan Medicare Advantage (MA)—pada lansia kulit putih, kulit hitam, dan Hispanik, baik dengan maupun tanpa diagnosis demensia. Hasilnya menunjukkan bahwa untuk pasien tanpa demensia, MA lebih efisien secara biaya dibanding TM, namun perbedaan ini tidak ditemukan pada pasien dengan demensia. Selain itu, perbedaan biaya dan pemanfaatan layanan kesehatan antar kelompok ras sangat nyata, dengan pasien kulit putih penderita demensia mencatatkan biaya tertinggi. Temuan ini menyoroti bahwa efisiensi sistem asuransi saja belum cukup, dan diperlukan kebijakan yang secara spesifik menangani ketimpangan rasial dalam perawatan demensia.

Classification of Psychosocial Interventions for Severe Mental Illness: Evaluating the Applicability of WHO’s ICHI for Resource Allocation adalah presentasi ketiga yang dibicarakan oleh Kuo-yi Jade Chang dari The University of Sydney. Sekitar 4% populasi dunia mengalami gangguan mental berat, dan pemulihan mereka membutuhkan intervensi psikososial yang beragam seperti manajemen penyakit, pendampingan kerja, edukasi keluarga, hingga bantuan tempat tinggal. Sayangnya, tidak adanya terminologi standar untuk mendeskripsikan layanan ini menyebabkan data sulit dicatat dengan akurat dan menyulitkan proses pembiayaan. Studi ini mengevaluasi apakah sistem klasifikasi intervensi WHO, yaitu International Classification of Health Interventions (ICHI), dapat digunakan untuk mencatat intervensi psikososial secara konsisten dan terintegrasi dalam sistem data dan pembiayaan. Hasilnya menunjukkan bahwa ICHI cukup efektif dalam menggambarkan komponen kunci intervensi, namun masih memiliki keterbatasan dalam mencatat metode non-medis serta intensitas dan frekuensi layanan. Temuan ini membuka peluang penggunaan ICHI untuk perencanaan layanan berbasis hasil dan alokasi sumber daya yang lebih adil dalam sistem kesehatan jiwa.

Lucy Owusu dari Navrongo Health Research Center/King’s College London dan Kumasi Centre for Collaborative Research, Kumasi, Ghana membawakan paparan Towards Sustainable Mental Health Financing in Ghana: An Analysis of Budget Trends, Challenges and Opportunities. Sekitar 13% penduduk Ghana diperkirakan mengalami gangguan mental, namun lebih dari 90% tidak mendapatkan pengobatan yang memadai akibat keterbatasan tenaga ahli dan minimnya pendanaan. Studi ini mengungkap bahwa alokasi anggaran kesehatan jiwa di Ghana sangat tidak konsisten—bahkan menurun hingga 90% antara tahun 2020 dan 2023—dan hampir seluruhnya hanya terserap oleh tiga rumah sakit jiwa besar. Layanan kesehatan jiwa di tingkat daerah sangat bergantung pada bantuan luar negeri yang tidak merata dan tidak berkelanjutan. Minimnya pendanaan menyebabkan rendahnya akses layanan, tingginya biaya pribadi pasien, dan tingginya angka pengunduran diri tenaga kesehatan. Meski demikian, rencana memasukkan tiga kondisi kesehatan jiwa ke dalam paket asuransi nasional dianggap sebagai peluang penting untuk memperbaiki pembiayaan dan akses layanan di masa depan.

Mobile-Money Self-Financing to Improve Hypertension Medication Supply: Evidence From Rural Uganda menjadi presentasi penutup sesi ini dari Caterina Favaretti dari Technical University of Munich, Jerman. Di pedesaan Uganda, banyak pasien hipertensi yang terpaksa menghentikan pengobatan akibat seringnya obat tidak tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah. Studi ini mengevaluasi MoPuleesa, sebuah program berbasis uang elektronik (mobile money) yang mendorong pasien untuk iuran secara rutin guna menjamin ketersediaan obat hipertensi di klinik penyakit tidak menular di Nakaseke. Hasilnya, partisipasi cukup tinggi dan merata di berbagai kelompok sosial, dengan dana iuran mampu menutupi 84% kekurangan obat yang tidak dipenuhi oleh pemerintah. Bahkan sebagian pasien yang tidak ikut menyumbang tetap mendapat manfaat dari program ini, mencerminkan solidaritas dan efisiensi sistem yang dibangun. Temuan ini menunjukkan bahwa skema pembiayaan berbasis komunitas dapat menjadi solusi jangka pendek yang efektif untuk mengatasi kekurangan obat kronis di sistem kesehatan berdaya rendah.

Reporter:
Relmbuss Fanda (PKMK UGM)

Respon Dinas Kesehatan terhadap kebijakan Penyelarasan Indikator Kinerja RIBK 2025-2029 dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah

Perencanaan Kesehatan di Indonesia

Laman ini diperuntukkan untuk menyebarkan pengetahuan
dan ketrampilan perencanaan kesehatan di pusat, propinsi
dan kabupaten/kota.

Penjelasan
Penggunaan Website

Respon Dinas Kesehatan terhadap kebijakan Penyelarasan Indikator Kinerja RIBK 2025-2029 dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah

Latar Belakang

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan surat dengan nomor PR.01.01/A/2952/2025 tertanggal 17 Juli 2025 perihal “Penyelarasan Indikator Kinerja Kesehatan RIBK 2025-2029 dalam RPJMD Renstra-PD 2025-2029”. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengharuskan adanya sinkronisasi program kesehatan nasional dan daerah. Surat tersebut berusaha menyelaraskan indikator kinerja kesehatan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) 2025-2029 dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) 2025-2029. RIBK sendiri disusun dengan mengacu pada arah kebijakan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.

Kebijakan ini memberikan peran dan tanggung jawab yang berbeda bagi setiap tingkatan pemerintahan:

  1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota: Wajib menyelaraskan indikator kinerja dalam dokumen perencanaan masing-masing sesuai lampiran yang telah ditetapkan.
  2. Dinas Kesehatan Provinsi: Memiliki tugas tambahan untuk melakukan pendampingan dan monitoring terhadap proses penyelarasan di tingkat Kabupaten/Kota di wilayahnya, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Kesehatan.

Proses penyelarasan ini menghadirkan tantangan tersendiri, mulai dari interpretasi indikator, ketersediaan data, penentuan target, hingga implikasinya pada penganggaran dan pelaksanaan program. Perbedaan konteks dan kapasitas antara provinsi dan kabupaten/kota juga memerlukan diskusi mendalam untuk memastikan proses ini berjalan efektif dan efisien. Menanggapi hal tersebut, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada memandang perlu untuk menyelenggarakan sebuah forum diskusi. Webinar ini bertujuan untuk membedah tantangan dan respons Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menghadapi mandat penyelarasan ini.

Tujuan Kegiatan

  • Tujuan Umum: Meningkatkan pemahaman Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelarasan indikator kinerja RIBK 2025-2029 ke dalam dokumen perencanaan daerah.
  • Tujuan Khusus:
  1. Mendalami implikasi dari surat Kementerian Kesehatan bagi perencanaan dan penganggaran di Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Mengidentifikasi tantangan, kebutuhan, dan potensi masalah dari perspektif Dinas Kesehatan Provinsi dalam menjalankan fungsi sebagai regulator yang mencakup koordinasi, penyelarasan (sinkronisasi), pendampingan, dan monitoring pelayanan kesehatan.
  3. Mengidentifikasi tantangan, kebutuhan, dan potensi masalah dari perspektif Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak implementasi program kesehatan, namun masih mempunyai fungsi regulator.
  4. Membuka ruang dialog dan berbagi pengalaman antar daerah terkait proses penyelarasan indikator.
  5. Menjadi forum pengembangan konsultan kebijakan dan manajemen kesehatan dalam perencanaan kesehatan di daerah.

Peserta/Target Audiens

Webinar ini mengundang partisipasi dari:

  1. Kepala dan jajaran Eselon III/IV di Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia (khususnya Sub Bagian Perencanaan).
  2. Kepala dan jajaran Eselon III/IV di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia (khususnya Sub Bagian Perencanaan).
  3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  4. Akademisi dan peneliti di bidang kesehatan masyarakat dan kebijakan kesehatan.
  5. Organisasi masyarakat sipil dan mitra pembangunan yang bergerak di sektor kesehatan.

Waktu dan Tempat

Hari, Tanggal : Selasa, 5 Agustus 2025
Waktu : 14.00 – 15.30 WIB

Waktu (WIB)

Agenda Kegiatan

14.00 – 14.05 

Pembukaan 

14.05 – 14.15

Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
(Guru Besar FK KMK Universitas Gadjah Mada)

video

14.15 – 14.25

 

Indikator Kinerja RIBK 2025-2029 dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah

Candra, MPH (Peneliti/Konsultan Renstra Dinas Kesehatan – PKMK FKKMK UGM)

video   materi

 

Pembahas:

14.25 – 14.35

Ismono, S.SI.T, M.Kes
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul, DIY.

video

14.35 – 14.45

drg. Paskalia Frida Fahik, S.KG, MKM
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, NTT.

video

14.45 – 14.55

Dr. Moh. Bisri,S.K.M, M.Kes
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Forum Komunikasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

video

14.55 – 15.05

M. Agus Priyanto, SKM, M.Kes
Kepala Dinas Kesehatan D.I Yogyakarta

video   materi

15.05 – 15.15

Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E.,M.A.,Ph.D
Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan RI *

video

15.15 – 15.25

Diskusi

15.25 -15.30

Penutup 

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar bertajuk Respon Dinas Kesehatan terhadap kebijakan Penyelarasan Indikator Kinerja RIBK 2025-2029 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah secara daring pada Selasa  (5/8/2025) . Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelarasan indikator kinerja Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Tahun  2025-2029 ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dalam pengantarnya menyampaikan bahwa terdapat beberapa indikator  RIBK yang perlu diselaraskan dalam penyusunan Renstra Dinas Kesehatan. Disampaikan pula bahwa PKMK FK-KMK UGM mengembangkan laman Perencanaan Kesehatan Indonesia yang ditujukan bagi pengiat perencanaan kesehatan di Indonesia. Harapannya melalui forum ini, dapat menjadi ruang dialog antara konsultan dan peneliti dalam bidang perencanaan kesehatan di Indonesia. 

Selanjutnya, Candra, MPH selaku Konsultan Renstra Dinas Kesehatan dari PKMK UGM menyampaikan mengenai Indikator kinerja RIBK 2025-2029 yang perlu dimasukkan dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut mandat anggaran berbasis kinerja yang menghilangkan mandatory spending. Namun disisi lain terdapat berbagai tantangan bagi dinas kesehatan seperti keterbatasan pemahaman teknis staf perencanaan terhadap indikator RIBK yang baru, belum semua kabupaten/kota memiliki baseline data, serta tidak semua indikator RIBK selaras dengan RPJMD yang telah dirancang terlebih dahulu. Implikasinya, Renstra yang sudah disusun harus direvisi untuk memasukkan indikator baru serta perlu dilakukan pemetaan ulang indikator dari outcome.

Ani Hidayati, A.Md, S.KM selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Dinas Kesehatan Gunungkidul, DIY menyampaikan bahwa memang terdapat kendala dan tantangan yang dialami dalam penyelarasan indikator kinerja RIBK dalam RPJMD. Saat ini penyusunan RPJMD Kabupaten Gunungkidul sudah di tahap akhir, sehingga tidak semua indikator RIBK masuk dalam dokumen tersebut. Dokumen perencanaan yang telah disusun berdasarkan pada pohon kinerja. Terkait penganggaran, Ani mengatakan  sangat didukung oleh pemerintah daerah dalam menunjang pelaksanaan indikator RIBK.

drg. Paskalia Frida Fahik, S.KG, MKM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka menyampaikan bahwa ada beberapa tantangan yang dialami dalam penyelarasan indikator RIBK, salah satunya penyesuaian baseline data dan program nasional yang perlu untuk dimonitoring. Saat ini sedang proses menyusun RPJMD dan Renstra serta berupaya untuk bisa menyesuaikan dengan indikator RIBK.

 

Agus Priyanto, SKM, M.Kes dari Dinas Kesehatan DIY menyampaikan bahwa saat ini DIY menggunakan RPJMD 2022-2027, sehingga dengan adanya RIBK perlu untuk mengubah RPJMD di tengah-tengah periode. Pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi, namun ada tantangan dan hambatannya. Disampaikan bahwa RIBK adalah rencana induk, namun yang dipaparkan kepada pemerintah daerah adalah indikator atau prosesnya. Selain itu juga masih memunculkan pertanyaan terkait konsep mandatory, apakah memang diwajibkan atas semua indikator atau terdapat indikator opsional yang dapat dipilih oleh masing-masing pemerintah daerah?

Dr. Moh. Bisri, S.K.M, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau sekaligus Ketua Forum Komunikasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan dalam penyusunan perencanaan di daerah karena adanya keterbatasan anggaran biasanya akan dilaksanakan menggunakan prioritas masalah, namun karena sudah ada indikator yang ditentukan dari pemerintah pusat, sehingga semua indikator harus masuk dalam perencanaan. Disampaikan juga bahwa terdapat beberapa indikator nasional yang tidak selalu relevan langsung dengan isu lokal serta terdapat perbedaan prioritas yang menyebab indikator RIBK tidak terakomodasi di tingkat daerah. 

Galih Putri Yunistria, SKM, ME, MPMA dari Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa untuk penyusunan program di daerah tetap perlu memperhatikan prioritas daerah. Dari segi dokumen, RIBK tidak hanya mengatur indikator saja, tapi juga program strategis dan indikatornya. Terdapat beberapa indikator baru, sehingga tidak perlu dipaksakan ada baseline datanya. Namun lima tahun kedepan akan disiapkan pelaporannya untuk indikator baru. Harapannya, indikator RIBK bukan opsional, kecuali memang tidak ada kasusnya di tingkat daerah.

Rekaman kegiatan: 

VIDEO

Reporter:
Latifah Alifiana (PKMK UGM)

Dari Lapangan

Berikut merupakan kasus-kasus perencaan yang terjadi di lapangan. Kasus tersebut bisa bagus ataupun bisa buruk.
Silakan klik topik-topiknya