This post is protected. To view it, enter the password below!
Health Insurance Coverage, Healthcare Use, and Financial Protection Amongst People with Disabilities in Indonesia
Studi ini mengevaluasi cakupan dan efektivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penyandang disabilitas di Indonesia menggunakan data Susenas Maret 2021. Hasil menunjukkan bahwa sekitar 30% penyandang disabilitas tidak memiliki asuransi, dan 35% tidak terdaftar dalam JKN, terutama di kelompok berpenghasilan rendah, wilayah pedesaan, atau pekerja mandiri. Mayoritas dari mereka yang terdaftar merupakan peserta PBI (subsidi pemerintah). Penyandang disabilitas cenderung lebih sering menggunakan layanan kesehatan dan menanggung beban pengeluaran pribadi (OOP) serta pengeluaran kesehatan yang bersifat katastropik (CHE) lebih tinggi dibandingkan non-disabilitas. Perlindungan finansial melalui JKN belum efektif mengurangi kesenjangan ini. Bahkan, peserta JKN dari kelompok kontribusi mandiri justru berisiko lebih tinggi mengalami CHE dibanding peserta subsidi. Temuan ini menyoroti lemahnya jangkauan JKN dan perlindungan keuangan bagi kelompok disabilitas. Sehingga, diperlukan perbaikan sistem untuk menjamin akses dan layanan kesehatan yang adil serta menyeluruh bagi penyandang disabilitas..
Selengkapnya https://www.thelancet.com/journals/lansea/article/PIIS2772-3682(25)00102-7/fulltext
Correlation Between Economic Status and Severity of Type 2 Diabetes Mellitus in Indonesia
Studi ini menganalisis keterkaitan antara jenis keanggotaan asuransi kesehatan sebagai proksi status ekonomi dan tingkat keparahan diabetes melitus tipe 2 (T2DM) di Indonesia. Analisis dilakukan terhadap data klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS untuk 2.989.618 kunjungan rumah sakit antara 2018–2022. Tingkat keparahan T2DM diklasifikasikan menjadi empat level, dengan keanggotaan asuransi sebagai variabel utama: PBI (penerima bantuan iuran), PBPU & PPU (pekerja formal dan informal), serta BP (bukan pekerja).
Hasil menunjukkan bahwa pasien PBI memiliki proporsi tertinggi untuk kasus T2DM berat (6,9%) dibandingkan kelompok PBPU & PPU (4,9%) dan BP (5,5%). Regresi logistik menunjukkan bahwa anggota PBI memiliki kemungkinan lebih besar mengalami T2DM berat dibandingkan anggota non-PBI. Pekerja (PBPU & PPU) dan bukan pekerja (BP) menunjukkan odds ratio (OR) yang lebih rendah untuk keparahan penyakit dibanding PBI, masing-masing OR 0,74 dan 0,718. Temuan ini menggambarkan kurangnya akses yang optimal terhadap layanan kesehatan bagi pasien diabetes yang termasuk dalam kategori keanggotaan asuransi berpenghasilan rendah, serta tantangan dalam memperoleh pengobatan yang lebih baik di fasilitas kesehatan bagi pasien dari kelompok ekonomi rendah.
Selengkapnya https://bmjopen.bmj.com/content/15/5/e091115.abstract
Health care financing & expenditures
Respon Dinas Kesehatan terhadap kebijakan Penyelarasan Indikator Kinerja RIBK 2025-2029 dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah
Dari Lapangan
Berikut merupakan kasus-kasus perencaan yang terjadi di lapangan. Kasus tersebut bisa bagus ataupun bisa buruk.
Silakan klik topik-topiknya


Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dalam pengantarnya menyampaikan bahwa terdapat beberapa indikator RIBK yang perlu diselaraskan dalam penyusunan Renstra Dinas Kesehatan. Disampaikan pula bahwa PKMK FK-KMK UGM mengembangkan laman Perencanaan Kesehatan Indonesia yang ditujukan bagi pengiat perencanaan kesehatan di Indonesia. Harapannya melalui forum ini, dapat menjadi ruang dialog antara konsultan dan peneliti dalam bidang perencanaan kesehatan di Indonesia.
Selanjutnya, Candra, MPH selaku Konsultan Renstra Dinas Kesehatan dari PKMK UGM menyampaikan mengenai
drg. Paskalia Frida Fahik, S.KG, MKM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka menyampaikan bahwa ada beberapa tantangan yang dialami dalam penyelarasan indikator RIBK, salah satunya penyesuaian baseline data dan program nasional yang perlu untuk dimonitoring. Saat ini sedang proses menyusun RPJMD dan Renstra serta berupaya untuk bisa menyesuaikan dengan indikator RIBK.
Agus Priyanto, SKM, M.Kes dari Dinas Kesehatan DIY menyampaikan bahwa saat ini DIY menggunakan RPJMD 2022-2027, sehingga dengan adanya RIBK perlu untuk mengubah RPJMD di tengah-tengah periode. Pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi, namun ada tantangan dan hambatannya. Disampaikan bahwa RIBK adalah rencana induk, namun yang dipaparkan kepada pemerintah daerah adalah indikator atau prosesnya. Selain itu juga masih memunculkan pertanyaan terkait konsep
Dr. Moh. Bisri, S.K.M, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau sekaligus Ketua Forum Komunikasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan dalam penyusunan perencanaan di daerah karena adanya keterbatasan anggaran biasanya akan dilaksanakan menggunakan prioritas masalah, namun karena sudah ada indikator yang ditentukan dari pemerintah pusat, sehingga semua indikator harus masuk dalam perencanaan. Disampaikan juga bahwa terdapat beberapa indikator nasional yang tidak selalu relevan langsung dengan isu lokal serta terdapat perbedaan prioritas yang menyebab indikator RIBK tidak terakomodasi di tingkat daerah.