Nationwide Assessment of TB Treatment Outcomes and Their Determinants in Indonesia: A Restrospective Cohort Study of Over Million Cases (2020-2022)

Meskipun berbagai upaya nasional telah dilakukan untuk memperluas layanan perawatan TB, kesenjangan luaran pengobatan masih terjadi antarwilayah dan kelompok populasi. Sebuah studi dilakukan untuk mengevaluasi luaran pengobatan TB serta mengidentifikasi faktor-faktor penentunya menggunakan data surveilans nasional periode 2020–2022. Penelitian ini merupakan studi kohort retrospektif yang menggunakan data dari registri TB nasional SITB. Sebanyak 1.022.351 pasien TB sensitif obat dengan catatan luaran pengobatan yang lengkap disertakan dalam analisis.

Hasilnya, tingkat keberhasilan pengobatan secara keseluruhan adalah 92,1%. Jenis kelamin perempuan, usia yang lebih muda, serta status pengobatan baru berhubungan dengan peluang keberhasilan yang lebih tinggi. Sebaliknya, status HIV positif, diabetes, dan kasus pengobatan ulang memprediksi luaran pengobatan yang lebih buruk. Analisis regional menunjukkan bahwa keberhasilan pengobatan tertinggi terdapat di Indonesia Barat (93,2%), diikuti Indonesia Tengah (91,5%) dan Indonesia Timur (89,8%). Kinerja model prediktif tergolong sedang, dengan nilai AUC berkisar antara 0,59 di Indonesia Timur (2021) hingga 0,65 di Indonesia Tengah (2020). Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat keberhasilan pengobatan TB nasional yang tinggi, kesenjangan masih terjadi antarwilayah dan kelompok pasien tertentu. Strategi yang disesuaikan secara spesifik diperlukan untuk meningkatkan luaran pengobatan di Indonesia Timur dan pada populasi berisiko tinggi. Penguatan layanan perawatan TB yang terintegrasi dan spesifik wilayah menjadi kunci untuk mencapai target eliminasi TB nasional.

Selengkapnya https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0019570725001830

 

Factors Influencing Poor Drug Compliance Among Patients with Diabetes Melitus: An Experience from Rural Indonesia

obat

Sebuah studi dilakukan untuk mengidentifikasi faktor risiko ketidakpatuhan minum obat pada pasien DMT2 di wilayah pedesaan Indonesia. Studi dilakukan secara kuantitatif observasional dengan desain potong lintang (cross-sectional) menggunakan data sekunder Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023.

Hasilnya, ketidakpatuhan minum obat pada pasien DMT2 di wilayah pedesaan menunjukkan hubungan terbalik dengan status tidak bekerja dan usia yang lebih tua, serta hubungan langsung dengan frekuensi kunjungan tindak lanjut yang rendah, jenis kelamin laki-laki, tingkat pendidikan yang lebih rendah, pengetahuan terkait obat yang kurang baik, dan persepsi aksesibilitas fasilitas kesehatan yang buruk. Intervensi perlu difokuskan pada penguatan layanan primer di pedesaan melalui jam layanan yang fleksibel, penjangkauan aktif, serta edukasi yang melibatkan keluarga, khususnya pada laki-laki usia produktif.

Selengkapnya https://www.tandfonline.com/doi/full/10.2147/JMDH.S563957

 

Talkshow Putusan Mahkamah konstitusi: Penguatan Kedudukan Konsil dan kolegium

Diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia pada Rabu (10/2/2026). Narasumber dalam kegiatan ini antara lain dr. Yuli Farianti, M.Epid  (Dirjen SDMK Kemenkes), Indah Febrianti, S.H., M.H. (Staf ahli menkes bidang hukum Kesehatan), lalu Alfredo (Asisten Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Deputi Kemenko PMK), Fiqi Nana Kania, S.H., M.H. (Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Perundang-undangan Litigasi Kemenkumham Imipas) dan Ugi Cahyo Setiono (Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana SDM Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Wilayah 3 Kemenpan RB). Acara ini juga mengundang pimpinan atau anggota Konsil Kesehatan Indonesia – Ketua Kolegium Disiplin Ilmu, Ketua Majelis Disiplin Profesi serta media.

 

Seminar Nasional Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia dan Tantangan Keberlanjutan Sistem Perlindungan Finansial

Geriatri

Latar Belakang

Indonesia tengah mengalami transformasi struktur demografis yang signifikan, ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk lanjut usia (lansia) secara konsisten dari tahun ke tahun. Lansia, yang didefinisikan sebagai penduduk berusia 60 tahun ke atas, mengalami pertumbuhan populasi seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2024, persentase penduduk lansia di Indonesia telah mencapai sekitar 12 persen dari total populasi. Proyeksi ke depan mengindikasikan bahwa jumlah tersebut akan terus meningkat secara pesat hingga mencapai sekitar 65,82 juta jiwa atau setara dengan 20,31 persen dari total penduduk pada tahun 2045, dengan rasio ketergantungan lansia diperkirakan sebesar 17,08 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah memasuki fase ageing population, yang kerap disebut sebagai bonus demografi kedua, yaitu situasi ketika proporsi penduduk lansia meningkat namun masih memiliki potensi untuk tetap aktif, sehat, dan produktif serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial.

Peningkatan jumlah lansia juga membawa tantangan yang kompleks, terutama dalam sektor kesehatan dan pembiayaan kesehatan. Kelompok lansia memiliki karakteristik kebutuhan kesehatan yang berbeda dibandingkan kelompok usia lainnya. Tingginya prevalensi penyakit kronis dan degeneratif, kejadian multimorbiditas, serta kebutuhan akan layanan kesehatan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan menjadikan lansia sebagai kelompok dengan intensitas pemanfaatan layanan kesehatan yang tinggi. Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya beban pembiayaan kesehatan, baik yang ditanggung oleh individu lansia dan keluarganya, maupun oleh sistem jaminan kesehatan secara keseluruhan.

Tantangan pembiayaan kesehatan bagi kelompok lansia meliputi efektivitas skema pembiayaan, sinkronisasi anggaran kesehatan, serta keterbatasan sumber pembiayaan inovatif. Pembiayaan kesehatan lansia belum menjadi prioritas, tidak tersedia pos anggaran khusus, dan layanan kesehatan jangka panjang (Long-Term Care) belum dijamin oleh BPJS Kesehatan. Meskipun Indonesia telah mengimplementasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai instrumen utama perlindungan finansial kesehatan, berbagai kajian menunjukkan bahwa lansia masih menghadapi risiko pengeluaran kesehatan langsung (out-of-pocket) yang relatif besar. Keterbatasan cakupan terhadap kebutuhan perawatan jangka panjang, rehabilitasi, serta layanan penunjang lainnya menyebabkan sebagian beban pembiayaan masih harus ditanggung secara mandiri oleh lansia dan keluarganya. Di sisi lain, pembiayaan masih didominasi oleh bantuan iuran BPJS Kesehatan. Sistem pembiayaan kesehatan nasional juga dihadapkan pada tantangan keberlanjutan, seiring dengan meningkatnya klaim layanan kesehatan akibat penyakit kronis dan degeneratif yang mendominasi kelompok lansia. Kebutuhan anggaran perlu diantisipasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan. Skema pembiayaan melalui kemitraan dengan sektor swasta menjadi penting (Cicih et al., 2024).

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan ruang dialog yang mampu mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas secara komprehensif isu beban pembiayaan kesehatan lansia, peran dan sinergi berbagai skema jaminan sosial, serta arah kebijakan dan inovasi pembiayaan yang lebih adaptif terhadap dinamika penuaan penduduk. Sejalan dengan tema besar “Embracing Ageing: Stay Healthy, Sharp and Productive”, sesi paralel ini dirancang untuk mendorong pemahaman bersama bahwa penuaan penduduk tidak semata dipandang sebagai beban, melainkan sebagai peluang, sepanjang didukung oleh sistem pembiayaan kesehatan dan perlindungan sosial yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup lansia.

Tujuan Kegiatan

Meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan mengenai beban pembiayaan kesehatan lansia, serta mendorong diskusi strategis untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam mendukung healthy and productive ageing

Tujuan Khusus

  1. Mengkaji karakteristik dan determinan utama beban pembiayaan kesehatan pada kelompok lansia
  2. Menganalisis peran dan tantangan skema jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dalam melindungi lansia dari risiko finansial
  3.  Mengidentifikasi kesenjangan pembiayaan layanan kesehatan dan perawatan jangka panjang bagi lansia
  4. Mendiskusikan perspektif klinis terkait implikasi pembiayaan terhadap kualitas dan kontinuitas layanan kesehatan lansia.
  5. Merumuskan arah rekomendasi kebijakan dan praktik pembiayaan yang mendukung lansia tetap sehat, aktif, dan produktif

Waktu dan Tempat

Hari / tanggal       : Sabtu, 7 Februari 2026
waktu                      : 13.30-16.30 WIB

Agenda Kegiatan

Waktu (WIB)

Kegiatan

Penanggung jawab

13.30 – 13.40

Pembukaan

 Moderator

13.40 – 14.10

Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia di Indonesia (Data Sample BPJS Kesehatan)

Materi

Muhamad Faozi Kurniawan, SE., MPH

14.10 – 14.40

Kebijakan Pendanaan Lansia dan Cakupan Asuransi Swasta untuk Proteksi Kesehatan Lansia

Materi

Pembahas:
Dr. Dra. Diah Ayu Puspandari, Apt, M.Kes, MBA, AAK
(Kepala KPMAK FKKMK UGM)

14.40 – 15.10

Potensi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Penyangga Risiko Finansial di Usia Tua

Materi

Arif Akbar JP
(Relationship Manager Kepesertaan Korporasi dan Institus BPJS ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY)

15.10 – 15.40

Implikasi Klinis Beban Pembiayaan terhadap Kualitas Layanan Kesehatan Lansia

Materi

Pembahas:
Dr. dr. Probosuseno, Sp.PD-KGer (FK- KMK UGM)*

15.40 – 16.20

Diskusi dan tanya jawab

Moderator

 

Video Kegiatan

  Reportase Kegiatan

Sebagai bagian dari rangkaian Annual Scientific Meeting (ASM) 2026, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesejahatan (PKMK) bekerja sama dengan KAGAMA Kedokteran FK-KMK UGM menyelenggarakan Seminar Nasional berjudul “Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia dan Tantangan Keberlanjutan Sistem Perlindungan Finansial”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026 ini membantu mendorong diskusi dari para pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam mendukung healthy and productive ageing.

Seminar diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Shita Listya Dewi, mewakili Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM. Dalam pengantarnya, disampaikan konteks utama terkait kondisi dan tantangan kesehatan lansia di Indonesia, termasuk ketersediaan layanan serta berbagai bentuk dukungan yang telah ada bagi kelompok lanjut usia. Indonesia saat ini tengah mengalami transisi demografi yang ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk lansia. Jumlah lansia diproyeksikan akan terus bertambah hingga mencapai lebih dari 65 juta jiwa pada 2045, suatu kondisi yang berpotensi menimbulkan beban finansial yang signifikan, khususnya dalam pembiayaan kesehatan. Isu utama yang mengemuka adalah bagaimana kelompok lansia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang optimal melalui fasilitas kesehatan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan akibat penyakit kronis dan degeneratif. Dalam konteks tersebut, disoroti pula keberadaan berbagai bentuk dukungan bagi lansia, baik yang berbasis komunitas maupun yang berbasis fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, kemandirian, dan kualitas hidup lansia di Indonesia.

Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Muh. Faozi Kurniawan, S.E., Ak., MPH, berjudul “Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia di Indonesia (Analisis Data Sampel BPJS Kesehatan)”. Dalam paparannya, Pak Faozi memaparkan gambaran peningkatan populasi lansia di Indonesia yang diikuti dengan semakin kompleksnya tantangan dalam penyediaan pelayanan kesehatan dan sosial bagi kelompok ini. Tantangan tersebut mencakup keterbatasan kemampuan finansial lansia, keterbatasan anggaran kesehatan pemerintah, serta masih adanya kesenjangan akses pelayanan kesehatan antarwilayah. Lebih lanjut, berdasarkan analisis data sampel BPJS Kesehatan periode 2015–2024, disampaikan bahwa jumlah kunjungan kelompok pralansia dan lansia ke fasilitas pelayanan kesehatan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Temuan ini menegaskan bahwa beban layanan dan pembiayaan kesehatan lansia akan terus meningkat, sehingga membuka berbagai isu strategis yang perlu didiskusikan bersama dalam merespons tantangan penuaan penduduk secara berkelanjutan.

Paparan narasumber kemudian ditanggapi tiga pembahas, yang menyoroti implikasi kebijakan, klinis, dan sistemik dari isu pembiayaan kesehatan lansia. Pembahas pertama, Dr. Dra. Diah Ayu Puspandari, Apt., M.Kes., MBA., AAK, selaku Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) FK-KMK UGM, menyoroti isu kebijakan pendanaan kesehatan lansia serta peran asuransi swasta dalam menutup kesenjangan pembiayaan. Disampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 telah secara eksplisit memasukkan upaya kesehatan lansia, namun hingga saat ini belum diturunkan ke dalam aturan teknis operasional yang mengikat, seperti Peraturan Menteri Kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya standar pelayanan kesehatan lansia yang terdefinisi secara jelas. Lebih lanjut, Ibu Diah menjelaskan bahwa asuransi swasta berpotensi menjadi pelengkap dalam menutup celah pembiayaan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh skema publik. Namun demikian, peran ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain premi yang relatif tinggi, risiko klaim yang besar dan berulang, potensi terjadinya moral hazard dan adverse selection, serta rendahnya literasi asuransi di kalangan lansia di Indonesia. Ke depan, arah kebijakan pembiayaan kesehatan lansia perlu didorong menuju diversifikasi sumber pendanaan, integrasi layanan, penguatan desain manfaat, serta tata kelola regulasi yang lebih adaptif. Dalam konteks ini, pengembangan skema long-term care tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai simbol harapan bahwa proses menua tidak berarti ditinggalkan.

 Pembahas kedua, Dr. dr. Probosuseno, Sp.PD-KGer dari Departemen Ilmu Penyakit Dalam FK-KMK UGM, memaparkan berbagai contoh gangguan dan penyakit yang umum dialami oleh lansia dan berkontribusi besar terhadap tingginya beban pembiayaan kesehatan. Beban penyakit pada kelompok ini sebagian besar didominasi oleh penyakit katastropis, yang memiliki karakteristik durasi penyakit yang panjang, penggunaan teknologi medis berbiaya tinggi, kebutuhan rawat inap berulang, serta adanya komorbiditas dan komplikasi. Kondisi tersebut menjadikan lansia sebagai kelompok high-cost, low-frequency users dalam sistem pelayanan kesehatan. Beban pembiayaan kesehatan lansia yang tinggi ini, menurut dr. Probo, berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh lansia. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pendanaan yang lebih inklusif serta dukungan perlindungan sosial ketenagakerjaan guna menjamin keberlangsungan layanan kesehatan lansia. Dalam konteks ini, skema kolaborasi antara Jaminan Kesehatan Nasional, asuransi swasta, dan BPJS Ketenagakerjaan dipandang sebagai salah satu model yang dapat dipertimbangkan untuk mengoptimalkan pendanaan kesehatan lansia. Lebih jauh, dr. Probo menegaskan bahwa tingginya beban biaya dan defisit dalam sistem jaminan kesehatan bukan disebabkan oleh lansia yang hidup lebih lama, melainkan karena kegagalan sistem dalam menjaga kesehatan sejak usia produktif. Pernyataan ini menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif sejak dini sebagai strategi utama untuk menekan beban pembiayaan kesehatan lansia di masa depan.

 Pembahas ketiga, Arif Akbar JP, selaku Relationship Manager Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, mengulas peluang peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung sistem jaminan sosial bagi lansia. Peran tersebut terutama diwujudkan melalui skema Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), meskipun saat ini manfaatnya masih terbatas pada kelompok pekerja dan belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam paparannya disampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi individu dan keluarga, yang memberikan keamanan finansial, perlindungan bagi keluarga, kemandirian di usia lanjut, serta kesejahteraan yang berkelanjutan. Sebagai pelaksana operasional, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di luar regulasi pemerintah pusat. Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menginisiasi dialog dan diskusi bersama pemerintah daerah untuk merumuskan skema yang lebih sesuai dalam menjawab tantangan jaminan sosial di masyarakat.

Sesi kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dan keempat narasumber. Melalui seminar ini, peserta kembali diingatkan bahwa penuaan penduduk bukan semata-mata dipandang sebagai beban, melainkan sebagai tantangan sekaligus peluang yang memerlukan tindak lanjut dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Reporter: Gifani Rosilia

Polio Outbreaks in The Post-COVID-19 Pandemic Era: Caused and Solutions

vaksin imunisasi

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan program imunisasi polio di berbagai negara, termasuk terjadinya penurunan cakupan vaksinasi dan terhentinya sebagian layanan kesehatan rutin. Selama pandemi, banyak tenaga dan sumber daya kesehatan dialihkan untuk penanganan COVID-19, sehingga kegiatan imunisasi dan pemantauan penyakit polio tidak berjalan optimal. Dampak dari gangguan ini tidak langsung terlihat, namun dalam jangka panjang dapat menimbulkan kesenjangan kekebalan di masyarakat, terutama pada anak-anak di wilayah berisiko, yang pada akhirnya meningkatkan potensi munculnya kembali kasus dan wabah polio. Oleh karena itu, penguatan kembali program imunisasi menjadi sangat penting melalui edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi, pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk meningkatkan kepercayaan publik, serta komitmen kuat dari pemerintah dan lintas sektor agar seluruh anak mendapatkan imunisasi polio secara lengkap dan tepat waktu demi mencegah penyakit yang sebenarnya dapat dicegah ini.

 Selengkapnya https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/20477724.2024.2439740?needAccess=true

 

The Impact of Performance-based Capitation on Diabetes care: Evidence from Indonesia’s National Health Insurance Program

health insurance

Sebuah studi mengevaluasi dampak KBK terhadap pemanfaatan pelayanan kesehatan primer terkait Diabetes Melitus (DM) dengan menggunakan data sampel BPJS Kesehatan periode 2015–2020. Evaluasi ini menjadi penting mengingat DM saja menyumbang klaim JKN sebesar Rp8,23 triliun (USD 499 juta) pada 2022, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan finansial JKN. Penelitian ini menggunakan desain Regression Discontinuity in Time (RDiT) untuk mengestimasi efek kausal, dengan menerapkan spesifikasi donut hole guna mengatasi bias antisipasi, menggunakan variasi bandwidth sebagai analisis sensitivitas, serta melakukan placebo tests untuk menilai ketangguhan hasil.

Temuan penelitian menunjukkan adanya peningkatan yang relatif kecil namun signifikan dalam pemanfaatan pelayanan kesehatan primer di Puskesmas, khususnya pada tingkat kontak (3,3 poin presentase), tingkat kunjungan (6,9 poin persentase), dan frekuensi kunjungan (3,1 poin persentase). Namun demikian, KBK memberikan dampak yang minimal pada klinik swasta (klinik pratama), di mana sebagian besar indikator pemanfaatan tidak menunjukkan hasil yang signifikan, kecuali peningkatan frekuensi kunjungan sebesar 6,3 poin presentase. Meskipun terjadi peningkatan pemanfaatan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tingkat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tidak mengalami penurunan yang signifikan. Walaupun KBK menghasilkan beberapa perbaikan, skema ini belum sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan. Peneliti merekomendasikan untuk memperkuat indikator kinerja berbasis luaran, mewajibkan kepesertaan Prolanis bagi pasien DM, serta reformasi insentif kapitasi agar lebih selaras dengan perilaku dan kapasitas penyedia layanan kesehatan.

Selengkapnya https://link.springer.com/article/10.1007/s10754-025-09407-5

 

Factors Influencing Poor Drug Compliance Among Patients with Diabetes Mellitus: An Experience from Rural Indonesia

diabetes

Sebuah studi dilakukan untuk mengidentifikasi faktor risiko ketidakpatuhan minum obat pada pasien DMT2 di wilayah pedesaan Indonesia. Studi dilakukan secara kuantitatif observasional dengan desain potong lintang (cross-sectional) menggunakan data sekunder Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023. Hasilnya, ketidakpatuhan minum obat pada pasien DMT2 di wilayah pedesaan menunjukkan hubungan terbalik dengan status tidak bekerja dan usia yang lebih tua, serta hubungan langsung dengan frekuensi kunjungan tindak lanjut yang rendah, jenis kelamin laki-laki, tingkat pendidikan yang lebih rendah, pengetahuan terkait obat yang kurang baik, dan persepsi aksesibilitas fasilitas kesehatan yang buruk. Intervensi perlu difokuskan pada penguatan layanan primer di pedesaan melalui jam layanan yang fleksibel, penjangkauan aktif, serta edukasi yang melibatkan keluarga, khususnya pada laki-laki usia produktif.

Selengkapnya https://www.tandfonline.com/doi/full/10.2147/JMDH.S563957

 

Webinar Analisis tentang 2 Keputusan MK yang disampaikan pada tanggal 30 Januari 2026

medical regulation

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2026 telah menyampaikan dua putusan penting dalam perkara pengujian Undang-Undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut memiliki implikasi yang signifikan terhadap tata kelola profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta terhadap konstruksi hukum penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia.

Dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membahas dan memutus berbagai isu krusial, antara lain mengenai independensi kolegium, konsep wadah tunggal organisasi profesi, pengaturan Satuan Kredit Profesi (SKP), kewenangan dalam pemberian rekomendasi praktik, serta wacana diberlakukannya kembali ketentuan-ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Isu-isu tersebut tidak hanya berdimensi yuridis, tetapi juga berdampak langsung pada aspek profesionalisme, otonomi keilmuan, dan kepastian hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, akan diselenggarakan webinar sebagai forum akademik untuk mendiskusikan secara kritis dan komprehensif substansi, pertimbangan hukum, serta implikasi dari kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Agenda Kegiatan:

Hari/Tanggal : Kamis, 5 Februari 2026
Waktu              : Pukul 13.00 – 14.30 WIB

Pembicara:

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Video   Materi

Fasilitator: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
(Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM)

Video   Pembahasan

 

  Reportase Kegiatan

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan webinar hukum kesehatan pada Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis tentang Dua Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Disampaikan pada 30 Januari 2026” sebagai respons atas dinamika regulasi kesehatan nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Webinar menghadirkan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. sebagai narasumber utama dan difasilitasi oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 67 peserta melalui platform Zoom serta 11 peserta melalui siaran langsung (streaming). Peserta berasal dari beragam latar belakang akademisi, praktisi kesehatan, dan pemerhati kebijakan publik.

Dalam pemaparannya, Dr. Rimawati mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemaparan tersebut mencakup substansi putusan, analisis hukum, serta implikasinya terhadap tata kelola sektor kesehatan pasca dibacakannya putusan.

Topik ini dinilai relevan mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) merupakan salah satu regulasi strategis sekaligus kontroversial pasca penerapan pendekatan omnibus law. Dua Putusan MK tersebut dipandang sebagai constitutional landmark karena menandai pergeseran paradigma tata kelola kesehatan, dari konsep self-regulating profession menuju state-regulated profession.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya menerima desain konsil terpadu dalam tata kelola profesi kesehatan. Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa independensi kelembagaan Konsil dan Kolegium merupakan syarat konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Secara doktrinal, Konsil diposisikan sebagai independent regulatory body, bukan sekadar organ administratif. Oleh karena itu, penempatan Konsil di bawah kewenangan Menteri dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa UU Kesehatan merupakan ruang negosiasi konstitusional antara negara, profesi, dan ilmu pengetahuan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 menekankan pentingnya perlindungan terhadap otonomi keilmuan serta peran kolegium sebagai academic body. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 mencerminkan pendekatan keseimbangan antara kepentingan publik dan tata kelola profesi kesehatan.

Melalui webinar ini, PKMK UGM menyoroti tantangan ke depan dalam menjaga proporsionalitas kewenangan negara tanpa mengurangi independensi profesi dan ilmu pengetahuan. Regulasi turunan dari UU Kesehatan dinilai perlu disusun dengan sensitivitas konstitusional agar sistem kesehatan nasional tetap berkeadilan, berbasis ilmiah, dan berkelanjutan.