llap1llap2

LAPORAN HARI PERTAMA KEGIATAN "Diskusi Penyusunan Bentuk Hukum Pengelola Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Pembahasan Policy brief dan Pengembangannya untuk Dua Topik Prioritas: BPJS dan KIA" di Jakarta, 10-11 Desember 2012

101212Suasana Diskusi Penyusunan Bentuk Hukum Pengelola Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (10/12/2012)

Kegiatan ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari pertemuan besar Jaringan Kebijakan Kesehatan III dengan tema kebijakan KIA dan BPJS di Surabaya pada September 2012 lalu. Pertanyaan Kritis mengenai pertemuan kebijakan kesehatan in i: Apakah pertemuan ini dapat langsung mengubah kebijakan? Jawabannya adalah tentu tidak mungkin langsung merubah, apalagi tidak semua pengambil kebijakan datang. Dalam hal ini perlu follow-up yang berfokus pada aspek-aspek kebijakan. Dibutuhkan detailing kebijakan dimana dilakukan advokasi kebijakan secara terus menerus dan sistematis. Dalam detailing kebijakan ini diharapkan proses advokasi kebijakan ini dilakukan secara sistematis dengan berfokus pada topik-topik prioritas.

Kegiatan ini berlangsung pada 10-11 Desember 2012 bertempat di Hotel Aryaduta Semanggi, Jakarta. Tujuan acara ini untuk merumuskan bentuk hukum Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia, merumuskan policy brief untuk topik KIA dan BPJS serta rencana penggunaannya, dan menyusun Plan of Action untuk advokasi kebijakan KIA dan BPJS. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini antara lain dosen fakultas kedokteran, dosen fakultas kesehatan masyarakat, Badan Litbangkes Kemenkes RI, dan AusAid.

Pertemuan ini dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro, Ketua S2 Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, IKM, Universitas Gadjah Mada. Sesi pertama langsung membahas topik yang berjudul "Penguatan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia". Anda dapat mengunduh materinya . Prof. Laksono mengawali sesi pertama dengan pertanyaan "Mengapa diperlukan jaringan kebijakan kesehatan Indonesia?" Ada tiga hal yang menjadi sorotan Prof. Laksono, yang pertama adalah jumlah anggaran kesehatan yang terus meningkat. Poin kedua adalah bahwa tanpa adanya satu lembaga independen maka efektifitas suatu kebijakan tidak bisa dinilai. Sedangkan poin ketiga yaitu mengenai semakin berkurangnya jumlah peneliti kebijakan kesehatan dan terbatasnya lembaga riset independen.

Ketika menyinggung mengenai jumlah peneliti, muncul diskusi yang menarik di antara para peserta diskusi. Topik yang pertama kali disorot adalah adanya fragmentasi antara peneliti dari fakultas kedokteran dan peneliti dari fakultas kesehatan masyarakat. Siti (Unair) mengungkap dua alasan yang menjadi penyebab munculnya fragmentasi tersebut. Pertama yaitu adanya ego yang mengakibatkan masing-masing peneliti tidak mau saling bekerja sama. Poin kedua mengenai rekan-rekan peneliti dari fakultas kedokteran yang memilh praktek dibandingkan meneliti. Hal ini terjadi karena praktek dokternya laris dan mampu memberikan penghasilan lebih baik dibandingkan menjadi peneliti. Menurut Siti, fighting spirit untuk menulis dan meneliti masih kurang. Diperlukan adanya win win solution dan kemampuan kerja sama yang baik untuk mengatasi permasalahan fragmentasi peneliti dan jumlah peneliti. Pembentukan jaringan adalah salah satu upaya membangun kerja sama yang baik antar peneliti.

Jaringan kebijakan kesehatan Indonesia diharapkan dapat menjadi lembaga independen yang mampu melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan secara obyektif. Jaringan bukan sebuah asosiasi, ikatan profesi, atau paguyuban yang cuma kumpul-kumpul. Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah sekumpulan peneliti dan lembaga peneliti independen yang mempunyai interest pada penelitian kebijakan kesehatan dan advokasi pengambil kebijakan. Prof Charles menyampaikan bahwa jaringan adalah suatu kebutuhan. Kesempatan untuk mengembangkan jaringan pun terbuka lebar. Salah satu contohnya, mengenai sektor infrastruktur yang masih membutuhkan masukan-masukan dari sektor kesehatan.

Prof Bhisma menngungkapkan bahwa hadirnya rekan-rekan dari universitas dapat meningkatkan objektifitas jaringan dalam kegiatannya. Disamping itu, diperlukan juga adanya kehadiran para pembuat kebijakan. Hal yang melatarbelakangi ini ialah para pembuat kebijakan inilah yang menerima masukan dari jaringan dan mengaplikasikannya. Prof Laksono menyatakan bahwa jaringan akan berfokus pada independensi. Dalam kegiatannya, jaringan akan melibatkan pembuat kebijakan, tetapi mereka tidak dilibatkan dalam kepengurusan jaringan. Ibu Kris menyatakan bahwa jaringan adalah forum yang bisa menyatukan Indonesia, keanekaragaman bisa masuk disini.

Pada kesempatan ini, Prof. Laksono juga menyampaikan sejarah pengembangan jaringan sejak tahun 2002 sampai kemudian menggunakan website www.kebijakankesehatanindonesia.net. Siswanto menyatakan bahwa jaringan harus ada nilai tambahnya. Maka perlu disusun program kerja yang sasaran akhir yang jelas. Kegiatan dari jaringan antara lain : mengorganisir pertemuan ilmiah riset kebijakan kesehatan, mengadakan multi center health policy research, mengadakan pelatihan untuk para member, melakukan distribusi policy brief, melakukan advokasi kebijakan, mengumpulkan dana, mempublikasikan jurnal dan website kebijakankesehatanindonesia.net.

Salah satu kegiatan yang menjadi pembahasan dalam diskusi kali ini adalah policy brief. Policy brief menggunakan atas nama perorangan dalam jaringan. Arah distribusi policy brief adalah advokasi dan legislasi kebijakan. Policy brief akan disampaikan pada pihak yang berkepentingan tergantung topik/isu yang diangkat. Pengiriman dilakukan kepada orang-orang kunci pembuat kebijakan.

Kegiatan lain yang telah dilaksanakan adalah pelatihan jarak jauh. Jaringan mengharapkan pelatihan ini dapat menciptakan kelompok-kelompok ahli kebijakan kesehatan.

1012122Para peserta berdiskusi mengenai Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (10/11/2012)

Siswanto menyampaikan bahwa meskipun anggotanya banyak dari universitas, jaringan tidak tergabung dengan universitas. Jaringan memiliki kegiatan sendiri dan memiliki kantor kesekretariatan sendiri. Salah satu keuntungan anggota jaringan adalah bisa menyampaikan pendapatnya pada forum-forum dan didengarkan oleh para pembuat kebijakan. Hal ini menjadi perhatian Prof Laksono terkait kemampuan jaringan untuk bertahan dalam jangka panjang. Agar bisa bertahan tentunya jaringan membutuhkan pendanaan. Kemudian, mengemuka pemikiran agar bagaimana anggota jaringan merasa untung. Ketika anggota jaringan merasa memiliki jaringan dan mendapatkan manfaatnya, maka mereka akan mau bergabung bahkan mau membayar iuran untuk menjaga keberlangsungan jaringan. Pihak-pihak yang diharapkan menjadi anggota jaringan antara lain:

  1. Lembaga penelitian
    Bisa dari unit/pusat penelitan di universitas, lembaga penelitian swasta, maupun badan penelitian dan pengembangan milik pemerintah daerah.
  2. Perorangan
    Seperti para peneliti dan konsultan kebijakan dan manajemen kesehatan atau bisa juga dari mahasiswa pascasarjana kebijakan kesehatan.

Saat memasuki sesi kedua, diskusi lebih banyak focus mengenai bentuk dasar hukum yayasan. Untuk info lebih lengkap, silahkan . Beberapa ide yang muncul antara lain adalah bentuk hukum seperti PT, yayasan , maupun perkumpulan. Latar belakang jaringan memerlukan suatu dasar hukum adalah agar dapat mengelola dana untuk kegiatannya. Pada sesi ini, Prof Laksono menekankan kembali bahwa Jaringan ini terpisah dari universitas.

Salah seorang peserta diskusi, Dwijo, berpendapat bahwa yayasan adalah bentuk hukum yang paling tepat. Bentuknya lebih sederhana dibandingkan PT dimana ada pemegang saham namun tetap lebih kuat dari perkumpulan. Prof Alimin menyetujui hal tersebut dan menyampaikan bahwa yayasan bisa lebih sustainable serta dapat dikelola secara profesional. Diskusi kembali berlanjut membahas komponen penyusun yayasan dengan landasan UU Yayasan. Kemudian, muncul pertanyaan siapa yang akan menempati posisi-posisi Dewan Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Dari diskusi para peserta, muncul beberapa nama calon Dewan Pembina yang akan ditindak lanjuti pada pertemuan selanjutnya. Mengenai pengurus, diskusi menyepakati bahwa diperlukan para profesional yang bekerja penuh waktu. Para pengurus diharapkan dapat menghasilkan penghasilan untuk kegiatan jaringan serta memiliki akses ke pembuat kebijakan dalam rangka melakukan advokasi. Prof Charles mengutarakan pendapatnya bahwa masalah keuangan jaringan harus jelas. Transparansi dalam hal pendanaan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar.

Dr Nyoman Anita menyampaikan bahwa dengan orang lain mengetahui bagaimana kekuatan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia maka banyak pihak yang akan tertarik untuk bergabung. Salah satunya adalah lembaga riset, karena kegiatan jaringan ini sangat erat hubungannya dengan penguatan kelembagaan/lembaga riset. Prof Laksono juga menyampaikan harapannya terkait modul pembelajaran. Harapannya dalam jaringan dapat dilakukan common share. Sehingga anggota jaringan bisa mendapatkan hal-hal yang baik dari anggota jaringan yang lain. Contohnya:anggota yang memiliki modul pembelajaran yang baik bisa berbagi pengetahuan dengan rekan anggota di daerah sehingga para anggota di daerah juga bisa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta informasi terbaru. Satu masukan yang menarik dari Siswanto adalah media baru policy brief. Policy brief dikembang tidak lagi dalam media tertulis namun dalam media audiovisual. Melalui media audiovisual diharapkan dapat menjadi satu bentuk komunikasi yang lebih menarik dalam proses advokasi terhadap pembuat kebijakan.

Diskusi dilanjutkan membahas malam hari policy brief berbasis data epidemiologis. Contoh kasus yang digunakan adalah kasus Kesehatan Ibu dan Anak di Nusa Tenggara Timur. Prof Laksono mengawali diskusi ini dengan pemaparannya mengenai penggunaan data absolut untuk mengubah kebijakan yang sudah berjalan. Prof Bhisma mengatakan bahwa penggunaan data absolut justru benar. Proporsi dan ratio bermanfaat untuk promosi kesehatan sedangkan counts akan lebih bermakna untuk manajemen kebijakan.

Sehingga dapat dilihat bahwa policy brief harus berisi bukti dengan data sebaik-baiknya. Dengan dukungan data, logika, dan referensi maka policy brief dapat menjadi salah satu alat komunikasi antara jaringan dengan pembuat kebijakan. Untuk mempermudah manajemen policy brief, dalam diskusi ini Prof Laksono menyampaikan ide mengenai sebuah sistem notifikasi yang dinamakan Alert System. Sistem ini adalah sebuah system yang bertujuan untuk menyampaikan informasi terbaru. Sistem ini memanfaatkan media elektronik berupa email dan sms. Alert System akan menjadi salah satu cara jaringan dalam mendistribusikan policy brief kepada orang yang tepat.

Hasil uji coba Alert System yang telah dilakukan oleh PMPK FK UGM disampaikan dalam pertemuan ini. Penggunaan sistem notifikasi yang cepat diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan jaringan. Pertemuan hari pertama ditutup oleh Prof Laksono dengan catatan untuk pertemuan kecil selanjutnya mengenai pemilihan Dewan Pembina Yayasan. Hari kedua akan dilakukan pembahasan policy brief dua topik prioritas yaitu KIA dan BPJS.