SINKRONISASI
RPJMN – RPJMD BIDANG KESEHATAN
Sinkronisasiantara RPJMN dengan RPJMD dibutuhkan agar (1) terjadinya sinergi antara tujuan dan sasaran RPJMD bidang kesehatan dengan sasaran pokok pembangunan nasional bidang kesehatan; (2) terjadinya kesesuaian strategi pembangunan kesehatan daerah dengan tema pengembangan wilayah; dan (3) terjadinya kesesuaian arah kebijakan pembangunan kesehatan daerah terhadap tujuan pengembangan wilayah.
LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional perlu dilakukan secara bertahap untuk jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025 sebagai tujuan jangka panjang mengamanatkan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.
Selengkapnya
TUJUAN
Tujuan umum tersebut di detailkan sebagai berikut:
- Menyusun materi untuk melakukan pemahaman kepada Bappeda, Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten untuk melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara pusat dan daerah.
- Menyusun Pedoman dalam bentuk Modul yang dapat dipergunakan oleh seluruh stakeholder untuk menyusun perencanaan di bidang kesehatan di daerah yang sinkron dengan RPJMN Kesehatan.
- Memperkuat kapasitas SDM perencana di tingkat pusat dan daerah dalam perencanaan pembangunan kesehatan (utamanya SDM perencana tingkat daerah dalam penyusunan RPJMD).
- Mengembangkan tenaga ahli yang mampu menggunalan Modul untuk perencanaan di bidang kesehatan di Propinsi dan Kabupaten.
METODOLOGI
- Tahapan Penyusunan Modul:
- Modul Pemahaman Sinkronisasi RPJMN dan RPJMD
- Modul Perencanaan Kesehatan di Propinsi.
- Tahapan Pelatihan fasilitator pedoman/modul perencanaan kesehatan melalui:
- E-Learning
- Community of Practice
- Tahapan Ujicoba modul pada daerah yang dipilih
Daerah yang dipilih: - Tahapan Penyempurnaan Modul hasil ujicoba modul dan Diseminasi
HASIL
- Modul sinkronisasi
- Modul Perencanaan pusat dan daerah
- Model Pelatihan bagi Technical Asisten perencanaan pembangunan di tingkat daerah.
- Web yang berisikan materi-materi.
Berikut ini Modul-modul yang akan dikembangan. Modul ini ditujukan untuk Pusat, Provinsi, dan Daerah. Didalam modul terbagi lagi modul untuk Pelaku, dan Konsultan atau TA
|
PELAKU |
TA |
PUSAT |
- |
- |
PROVINSI |
- |
|
KABUPATEN |
- |
|