Background
Pelaksanaan Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan amanah Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang – Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pelaksanaan kebijakan JKN dimulai tahun 2014. Tahun 2018 ini merupakan tahun ke 5 pelaksanaan kebijakan JKN. Kebijakan JKN ini bertujuan untuk meningkatkan akses pada pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata (untuk semua orang).
Pencapaian tujuan kebijakan JKN ini telah tertuang dalam Peta Jalan Menuju JKN 2012 – 2019 dalam 8 sasaran [1] yaitu 1) BPJS Kesehatan beroperasi dengan baik, 2) Seluruh penduduk Indonesia (yang pada 2019 diperkirakan sekitar 257, 5 juta jiwa) mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, 3) Paket manfaat medis dan non medis (kelas perawatan) sudah sama, tidak ada perbedaan, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, 4) Jumlah dan sebaran fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk tenaga dan alat – alat ) sudah memadai untuk menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan medis mereka, 5) Semua peraturan pelaksanaan telah disesuaikan secara berkala untuk menjamin kualitas layanan yang memadai dengan harga keekonomian yang layak, 6) Paling sedikit 85% peserta menyatakan puas, dalam layanan di BPJS maupun dalam layanan di fasilitas kesehatan yang dikontrak BPJS, 7) Paling sedikit 80% tenaga dan fasilitas kesehatan menyatakan puas atau mendapat pembayaran yang layak dari BPJS, 8) BPJS dikelola secara terbuka, efisien, dan akuntabel. Kedelapan sasaran tersebut dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok Tata Kelola (sasaran 1, 5, dan 8), kelompok Equity atau pemerataan (sasaran 2, 3, dan 4), dan kelompok Mutu Pelayanan (sasaran 6 dan 7).
Kelompok tata kelola menunjukkan apakah prinsip good governance dipergunakan dalam pelaksanaan JKN selama 5 tahun ini. Penggunaan prinsip ini terkait pembuatan keputusan di pelaksanaan JKN yaitu peran pemerintah dan pasar, peran kementerian kesehatan dengan kementerian lain, peran berbagai aktor lainnya, serta terlaksananya prinsip reformasi kesehatan di JKN [2]. Good Governance Theory dalam sistem kesehatan menekankan pada tindakan dan norma-norma yang dapat dipergunakan oleh berbagai pihak untuk mengelola sistem kesehatan yang berada dalam pelaksanaan JKN di 5 tahun terakhir ini [1].
Sasaran dalam kelompok equity merefleksikan apakah kebijakan JKN dapat mencapai tujuan UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan Keadilan Sosial bagi bangsa Indonesia.Selama 5 tahun pelaksanaan, terlihat bahwa isu- isu kesetaraan (equity) yang masih menjadi masalah dalam JKN. Prinsip kesetaraan secara umum menyatakan bahwa layanan kesehatan harus memenuhi kebutuhan kesehatan individu, terlepas dari status sosial ekonomi (pemerataan sosial-ekonomi). Dalam konteks Indonesia yang sangat luas dan berbentuk kepulauan, pemerataan geografis menjadi hal yang sangat menantang. Dengan kata lain, jaminan kesehatan merupakan faktor penentu keadilan dalam distribusi layanan kesehatan [3].
Kelompok mutu pelayanan mengacu pada tujuan UU SJSN dan UU BPJS untuk memberikan akses pada pelayanan yang bermutu. Standar mutu pelayanan untuk evaluasi JKN ini dukur dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan yaitu kebijakan kendali mutu dan kendali biaya, kebijakan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan, kebijakan pencegahan kecurangan (fraud).
Dengan demikian ketiga kelompok pengukuran ini mengacu pada tujuan-tujuan yang ditetapkan pada UU SJSN dan UU BPJS yang menjadi pemicu ke bijakan JKN. Pembahasan ketercapaian tujuan kebijakan JKN ini dapat dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan analisis kebijakan untuk berbagai pihak. Hasil dari evaluasi kebijakan ini dapat berwujud revisi UU SJSN dan UU BPJS.
{jcomments on}