Reportase Webinar Tantangan dan Strategi dalam Menghadapi Maraknya Promosi Produk Pengganti ASI
31 Agustus 2022
Dalam memperingati Pekan ASI Sedunia, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK – KMK UGM menyelenggarakan Seminar “Tantangan dan Strategi dalam Menghadapi Maraknya Promosi Produk Pengganti ASI” pada Rabu (31/8/2022).
Narasumber dan pembahas dalam kegiatan ini berasal dari berbagai instansi. Narasumber pertama, Endang Pamungkasiwi, S.KM., M.Kes yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DIY. Annisa Septy Nurcahyani, M.Tr.Keb selaku konselor ASI sebagai narasumber kedua. Sedangkan pembahas adalah Ir. Mursalim, MPH dari Direktorat Gizi & KIA, Kemenkes RI. Kegiatan ini dimoderatori dr. Sandra Frans, MPH.
Endang Pamungkasiwi, S.KM., M.Kes menyampaikan persentase ibu menyusui di Indonesia mencapai 52% yang berarti setengah dari anak di Indonesia tidak mendapatkan hak ASI eksklusif. Dinkes DIY memanfaatkan sosial media, baliho dan billboard untuk mendukung upaya promosi ASI eksklusif. Berbagai peraturan daerah juga disusun oleh pemerintah daerah untuk mendukung upaya pemberian ASI eksklusif.
Selama pandemi COVID-19, ditemukan pelanggaran kode internasional pemasaran produk pengganti ASI pada media digital dan media sosial serta pemberian sampel gratis pada ibu hamil maupun menyusui. Hal ini tentu saja akan menambah tantangan dalam pemberian ASI eksklusif. Perlu strategi inovatif untuk mendukung pemberian ASI eksklusif dan upaya promosi melalui berbagai media serta media pembelajaran interaktif sangat diperlukan dalam keberhasilan pemberian ASI eksklusif. Pemberian ASI eksklusif bukan hanya tanggung jawab dinkes saja, namun merupakan tanggungjawab semua pihak.
Annisa Septy Nurcahyani, M.Tr.Keb menyatakan saat ini sudah ada peraturan terkait ASI Eesklusif tetapi belum ada larangan promosi produk pengganti ASI. Hal ini mengakibatkan banyak ibu yang memutuskan untuk tidak menyusui anaknya akibat tergiur iklan produk pengganti ASI.
Tantangan yang dihadapi dalam pemberian ASI eksklusif adalah pola pikir ibu yang beranggapan bahwa susu formula memiliki kualitas yang sama atau bahkan lebih baik daripada ASI akibat iklan yang beredar. Dukungan suami dan keluarga sangat diperlukan untuk keberhasilan pemberian ASI eksklusif.
Ir. Mursalim, MPH selaku pembahas menyoroti peraturan pemerintah yang digunakan narasumber sebagai dasar pemberian ASI eksklusif yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012. Peraturan tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah dalam upaya pemberian ASI eksklusif serta promosi produk pengganti ASI.
Agar keberhasilan pemberian ASI eksklusif dapat tercapai, diperlukan edukasi jauh sebelum ibu memasuki masa menyusui. Edukasi dapat diberikan pada remaja putri, calon pengantin, ibu hamil serta keluarga terdekat. Selain itu, diperlukan upaya untuk merangkul produsen produk pengganti ASI bukan memusuhinya sehingga produsen produk pengganti ASI dapat menjual produknya pada sasaran yang tepat dan tidak mengganggu promosi pemberian ASI eksklusif.
Reporter: Monita Destiwi, MPA (Divisi Public Health PKMK UGM)
Materi dan Video dapat diakses pada link berikut