Sesi 1 Pokja Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak


Pr Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

 

{jcomments on}

KERANGKA ACUAN

Kelompok Kerja Pengembangan
Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

dalam

FORUM NASIONAL V
JARINGAN KEBIJAKAN KESEHATAN INDONESIA

Hotel Trans Luxury, Bandung
24- 25 September 2014

  LATAR BELAKANG

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan dengan prinsip kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pemerintah sendiri tidak mungkin dapat membiayai upaya-upaya kesehatan karena adanya keterbatasan pendapatan pemerintah, sehingga masyarakat dan swasta sebagai warga negara bertanggung jawab pula untuk membiayai kesehatannya. Pembiayaan kesehatan yang berasal dari berbagai sumber, baik dari pemerintah, masyarakat, dan swasta harus mencukupi bagi penyelenggaraan upaya kesehatan, dan dikelola secara berhasil-guna dan berdaya-guna. Diharapkan seluruh masyarakat dapat akses kepada pelayanan kesehatan, artinya masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya (Universal Coverage/ UC).

Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah dimulai pada tahun 2014 secara bertahap diharapkan menuju ke Universal Health Coverage. Tujuan Jaminan Kesehatan Nasional secara umum yaitu mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Indonesia merupakan negara yang sangat luas yang terdiri atas 33 propinsi, 497 kabupaten dan kota, 4.918 kecamatan, serta 70.460 kelurahan atau desa. Dengan populasi 237.641.326 pada tahun 2010, keragaman masalah kesehatan sangat bervariasi, termasuk didalamya adalah pelayanan kesehatan yang belum bermutu dan merata.

Oleh karena itu diperlukan sebuah forum dan kelompok kerja yang secara aktif dan reguler melakukan kajian terhadap masalah pelayanan kesehatan, kebijakan pelayanan kesehatan yang berbasis bukti. Hasil kajian para akademisi, peneliti dan praktisi diharapkan dapat digunakan para pengambil kebijakan untuk perbaikan pelayanan kesehatan.

  TUJUAN

  1. Membahas hasil riset tentang pelayanan kesehatan
  2. Menyediakan alternatif kebijakan dan rekomendasi kebijakan bagi pengambil kebijakan di bidang pelayanan kesehatan
  3. Mengembangkan jaringan kebijakan pelayanan kesehatan yang terdiri dari akademisi, peneliti, pengamat dan praktisi agar dapat membantu pemerintah dalam memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia.

 

  WAKTU KEGIATAN

Kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan Forum Nasional V Jaringan Kebijakan Kesehatan.

Hari/tanggal       : Rabu sd Kamis, 24 sd 25 September 2014
Tempat : Hotel Trans Luxury Bandung

 

  PESERTA

Forum ini mengundang para para pengambil kebijakan, akademisi (dosen, staf pengajar), peneliti, praktisi kebijakan kesehatan, dan semua pihak yang tertarik dengan kebijakan pelayanan kesehatan untuk mengikuti kegiatan ini.

 

 

Kelompok Kerja Kebijakan Kesehatan Jiwa Masyarakat

dalam

FORUM NASIONAL V JARINGAN KEBIJAKAN KESEHATAN INDONESIA

Bandung, Trans Hotel Convention Centre, 24 – 26 September 2014

  PENDAHULUAN

Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah suatu jembatan penyambung berbagai pemangku kepentingan dalam kebijakan kesehatan di Indonesia. Mereka yang bergabung : para peneliti, akademisi, pemerhati, praktisi kebijakan, kelompok masyarakat, wakil rakyat, birokrat, pengamat dari berbagai profesi dan lembaga.

Forum ini telah 4 kali digelar, setiap tahun berturut-turut di Jakarta (UGM), Makasar (Unhas), Surabaya (Unair) dan Kupang (Universitas Nusa Cendana). Pada tahun 2014 ini kota Bandung mendapat giliran dengan Fakultas Kedokteran Unpad sebagai tuan rumah.

Tahun 2014 merupakan tahun stratejik bertepatan dengan perubahan politik yang terjadi di negara ini. Para wakil rakyat baru, pemimpin baru akan segera hadir dengan visi, misi dan strateginya. Sejauhmanakah rencana dan kebijakan mereka selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat?

Tema tahun ini adalah "MONITORING PELAKSANAAN KEBIJAKAN JKN DI TAHUN 2014 : KENDALA, MANFAAT DAN HARAPANNYA". Dengan sub tema : "Tantangan Kebijakan Kesehatan dalam Pemerataan Kesehatan di Era Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan Masih Tingginya Hambatan dalam Pencapaian MDG 4, 5 dan 6".

Kelompok-kelompok kebijakan kesehatan yang akan berkumpul merupakan kelompok yang sudah lebih dahulu berkembang dalam forum sebelumnya serta kajian baru tahun ini :

  1. Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak;
  2. Kebijakan Pembiayaan Kesehatan/ Asuransi;
  3. Kebijakan HIV/ AIDS;
  4. Kebijakan Gizi Masyarakat ;
  5. Kebijakan Kesehatan Jiwa Masyarakat;
  6. Kebijakan Pendidikan SDM Kesehatan ;
  7. Kebijakan Pelayanan Kesehatan;

KELOMPOK KERJA KEBIJAKAN KESEHATAN JIWA

sjiwaMasalah kesehatan jiwa merupakan salah satu masalah kesehatan yang terabaikan. Sementara itu, magnitude masalah semakin meningkat. Gangguan jiwa sering menimbulkan keresahan sosial dan menjadi beban keluarga. Sementara itu, penanganan gelandangan psikotik masih bersifat terbatas dan insidentil, gangguan mental emosional. Infrastruktur dan sumberdaya dalam sistem kesehatan nasional masih jauh dari standar yang seharusnya tersedia.

Tahun 2014 merupakan tahun pertama bagi kelompok kebijakan kesehatan jiwa berkumpul. Seperti kita ketahui bersama, tahun ini bertepatan dengan disyahkannya Undang Kesehatan Jiwa. Undang-undang ini tentu akan berpengaruh terhadap system kesehatan di seluruh Indonesia. Di lain fihak, dibutuhkan suatu tindak lanjut baik kebijakan operasional maupun strategi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan untuk dapat mengatasi masalah kesehatan jiwa.

Kami mengundang seluruh peminat, pengambil kebijakan, praktisi, akademisi, masyarakat untuk bersama-sama merumuskan strategi penguatan sistem kesehatan jiwa.

Tema Pokok: Penguatan Sistem Kesehatan Jiwa Masyarakat di Daerah pasca UU Keswamas 2014

Keluaran:

  1. Penyampaian bukti-bukti hasil penelitian dalam bidang kesehatan jiwa masyarakat dari berbagai tempat di Indonesia
  2. Rekomendasi kebijakan penguatan system kesehatan jiwa di daerah
  3. Policy Brief: Tindak lanjut pasca UU Kesehatan Jiwa Masyarakat

Pembicara

  1. Dr. Eka Viora, SpKJ (Kemenkes RI)
  2. Hadadi (Asda III Prov Jabar)
  3. Dr.Teddy Hidayat (FK Unpad)
  4. Dr. dr. Deni K Sunjaya (FK Unpad)
  5. Dr. Noriyu (DPR RI, pemrakasa UU Keswamas)
  6. Prof. Budi Anna Keliyat (FK UI)
  7. Pemakalah/ Peneliti terpilih

Peserta:

  1. Peminat Keswamas
  2. Peminat kebijakan kesehatan
  3. Peserta bebas
  4. Pemerintah Pusat dan daerah

 

DAFTARKAN KEHADIRAN ANDA!

Pendaftaran bagi peserta :

Kategori

Sebelum tgl 31 Agustus 2014

1 – 20 September 2014

Setelah 20 September 2014

Umum

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.250.000,-

Rp. 1.500.000,-

Mahasiswa

Rp.   750.000,-

Rp.     750.000,-

Rp. 1.000.000,-

Pembayaran peserta melalui BNI BLU Unpad an. Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia no rek. 988 234054 07 02 012.
Copy bukti pembayaran/ slip transfer dikirimkan melalui email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. atau melalui faximile di 022 203 8030.

Bagi mahasiswa agar disertakan copy Kartu Mahasiswa dan dikirim ke e mail/ fax tersebut di atas.

  Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat:

Fakultas Kedokteran Unpad, jl Eyckman 38 Bandung; Lantai 4 Wing Utara
An. Sheila Mariana/ Nanang Sudrajat/ Dian Anggraeni pada no tlp/ fax: 022 203 8030 atau e mail tersebut di atas
www.fk.unpad.ac.id  dan www.kebijakankesehatanindonesia.net

 

 

KERANGKA ACUAN

Kelompok Kerja Pengembangan Kebijakan Gizi di Indonesia

dalam

FORUM NASIONAL V JARINGAN KEBIJAKAN KESEHATAN

Sub Tema :
Kelompok Kerja Gizi:

" Rekomendasi Kebijakan Gizi Komunitas dan Rumah Sakit
di Indonesia Berbasis Bukti "

Hotel Trans Bandung, 24- 26 September 2014

 PENDAHULUAN

Indonesia saat ini mengalami beban ganda dalam permasalahan gizi, baik di komunitas maupun rumah sakit seperti gizi kurang-buruk, stunting dan obesitas. Kemiskinan dan rendahnya pendidikan diduga sebagai akar masalah penyebab tersebut. Hasil riskesdas tahun 2013 terjadi peningkatan beberapa kasus malnutrisi di komunitas dibanding tahun 2010. Prevalensi gizi kurang pada balita tahun 2013 sebesar 13,9% sedang tahun 2010 sebesar 13%. Prevalensi balita pendek pada tahun 2013 sebesar 37,2% sedang tahun 2010 sebesar 36,8%, prevalensi anak balita pendek tersebut disebabkan karena orangtuanya pendek, terlihat masalah intergenerasi. Proporsi anak laki-laki pendek usia 5-18 tahun sebesar 37,4%, lebih tinggi dibanding anak perempuan yaitu sebesar 26,2%. Proporsi bumil KEK usia 15-19 pada tahun 2010 sebesar 31,3 % sedang tahun 2013 meningkat menjadi 38,5%. Prevalensi gemuk pada perempuan usia diatas 18 tahun pada tahun 2010 sebesar 28,5% sedang tahun 2013 meningkat menjadi 32,9%.

Permasalahan malnutrisi di rumah sakit dari tahun ke tahun belum terdapat perbaikan. Hasil penelitian di beberapa negara menunjukkan bahwa malnutrisi pada penderita Gagal Ginjal Kronik (GGK) yang menjalani hemodialisis berkisar antara 16-54%. Hal tersebut diduga disebabkan efek dari penyakit yang diderita pasien, kondisi sosial ekonomi, pengetahuan yang rendah dan belum optimalnya pelayanan gizi yang diberikan oleh pihak rumah sakit baik dalam bentuk pemberian konseling maupun pemberian asupan makanan yang tepat.

Dampak dari permasalahan gizi tersebut menyebabkan terjadi penurunan quality of life dan daya saing bangsa. Hal tersebut dapat dilihat dari pencapaian tingkat pendidikan yang tinggi, rentannya terhadap penyakit tidak menular sehingga bermuara pada menurunnya tingkat pendapatan dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Pemerintah sesungguhnya telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi permasalahan malnutrisi baik di komunitas maupun rumah sakit. Berbagai kebijakan dan program telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, namun nampaknya upaya tersebut belum dapat menurunkan prevalensi malnutrisi di Indonesia, bahkan beberapa kasus terjadi peningkatan.

Oleh karena itu perlu dilakukan kajian terhadap kebijakan dan program gizi berbasis bukti. Hasil kajian para akademisi, peneliti dan praktisi diharapkan dapat digunakan para pengambil kebijakan untuk perbaikan kebijakan dan program gizi. Perubahan kebijakan dan program gizi diharapakan dapat memberi dampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Hasil pelatihan policy brief pada hari ketiga seminar ini, diharapkan dapat menghasilkan policy brief untuk mengatasi permasalahan malnutrisi baik di komunitas maupun rumah sakit di Indonesia, sehingga dapat digunakan oleh pemerintahan baru untuk merumuskan strategi, kebijakan dan program yang lebih tepat.

  TUJUAN

  1. Membahas hasil riset tentang permasalahan gizi baik di komunitas maupun rumah sakit.
  2. Mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung dalam perumusan dan implementasi kebijakan dan program gizi baik di komunitas maupun rumah sakit pada era JKN.
  3. Menyediakan alternatif kebijakan dan rekomendasi kebijakan bagi pengambil kebijakan gizi baik komunitas maupun rumah sakit di Indonesia.
  4. Membuat policy brief berbasis bukti untuk mengatasi permasalahan gizi kepada pemerintahan yang baru.
  5. Mengembangkan jaringan kebijakan gizi yang terdiri dari akademisi, peneliti, pengamat dan praktisi agar dapat membantu pemerintah dalam melakukan monitoring terhadap implementasi kebijakan dan program gizi di Indonesia.

  Waktu Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan Forum Nasional V Jaringan Kebijakan Kesehatan.

Hari/tanggal Seminar  : Rabu sd Kamis, 24 sd 25 September 2014.
Hari/tanggal Pelatihan policy brief    : Jumat, 26 September 2014
 Tempat : Hotel Trans Bandung

 

  PESERTA

Forum ini mengundang para para pengambil kebijakan, akademisi (dosen, staf pengajar), peneliti, praktisi kebijakan kesehatan, atau semua pihak yang tertarik dengan kebijakan gizi untuk mengikuti kegiatan ini.

 

 

Meningkatkan Kepedulian Tenaga Kesehatan terhadap Pasien Gangguan Jiwa

Salah satu factor penyebab gangguan jiwa ialah akibat putus cinta, lalu diikuti stres pekerjaan dan beban hidup lainnya. Hal ini disampaikan oleh Ners Muhammad Sunarto, M. Kep, Sp. Kep. J saat memaparkan "Peningkatan Kompetensi Perawat CMHN dan GP Plus dalam Meningkatkan Kemandirian dan Pemberdayaan Pasien Gangguan Jiwa Berat Pasca Pasung di NTB". Tak disangka factor perasaan antar individu yang menjadi penyebab utama kasus gangguan jiwa di NTB.

Selain itu, pasien gangguan jiwa di NTB hanya dilayani oleh satu RSJ. Tantangan pelayanan yang dihadapi RSJ tersebut antara lain, melayani pulau Sumbawa dan NTB, akses terbatas, stok obat terbatas dan transportasi yang masih sangat kurang. Jika harus membawa pasien dari satu pulau ke pulau lain, akan sangat berbahaya karena pernah terjadi kasus pasien gangguan jiwa yang terjun ke laut. Namun, jika harus membawa pasien ke RSJ maka harus menempuh jarak yang sangat jauh bisa berhari-hari.

Muncul pula fakta lain bahwa pemasungan yang terjadi di NTB ada yang cukup memprihatinkan, dimana salah seorang pasien dibiarkan tetap menjadi sakit jiwa agar warisannya jatuh ke pihak tertentu. Atau ada juga yang sama sekali tidak terurus kebersihannya karena selama 15 tahun tidak dimandikan. Hal-hal seperti ini yang menggerakan perawat di RSJ untuk memberikan pelatihan pada rekan sejawatnya di Puskesmas. Selain care giver atau keluarga yang merawat pasien gangguan jiwa, dibutuhkan juga perawat di Puskesmas yang melayani pasien gangguan jiwa di wilayahnya. Jadi, yang terpenting staf Puskesmas memiliki empati tinggi untuk mendata dimana saja pasien jiwa tinggal dan bagaimana merawat mereka supaya hak-hak mereka terpenuhi (Wid).

 

{jcomments on}

Lokakarya Penguatan Sistem Kesehatan Mental Masyarakat


8sept

Lokakarya terkait kesehatan mental diselenggarakan di Fakultas Psikologi, UGM pada 8-9 September 2014. Peserta yang hadir berasal dari berbagai pihak, antara lain dekan, pengajar di bidang psikiatri, kedokteran dan psikologi. Selain itu, hadir pula dokter, klinisi, psikolog, perawat dan lain-lain. Subandi, MA, PhD, Wadek Bidang Pengabdian Masyarakat Fakultas Psikologi menegaskan hari pertama akan diisi dengan diseminasi hasil penelitian. Kemudian, keesokan harinya akan diisi pertemuan dengan stakeholder dari Pusat.Acara ini merupakan penutupan kerjasama penelitian yang dilakukan oleh USAID, Harvard University, UGM dan Universitas Syiah Kuala. Tema besar yang diangkat ialah pengembangan layanan kesehatan mental di Indonesia. Proyek penelitian ini dilakukan pada Juli 2011-Juli 2014.

Latar belakang penelitian lintas negara ini ialah perlu dikembangkan kesehatan mental pasca konflikatau bencana, harapannya akan muncul sistem kesehatan mental yang baru sesuai perkembangan yang ada. Isu menarik yang berkembang akhir-akhir ini ialah UU Keswa tentang pemasungan. Ada banyak praktek pemasungan dengan beragam cara dan pembatasan waktu, ungkap Prof. Byron Good, PhD.

Pemasungan

Ada banyak cerita terkait pemasungan ini, lalu apa yang disebut dengan pemasungan? Pemasungan ialah pembatasan kegiatan dan hak-hak hidup dari seorang pasien. Seringkali pemasungan harus dilakukan karena care giver atau keluarga pasien gangguan jiwa tidak bisa selalu menunggui pasien. Terkadang karena mengurusi pasien atau anggota keluarga yang sedang sakit mentalnya, perekonomian dan kegiatan rutin seperti bekerja dan sekolah menjadi terhambat.

Selain itu, pengalaman pemasungan ini cukup memprihatinkan. Salah satu tenaga kesehatan yang berbagi pengalaman ialah Ners. M. Sunarto, M. Kep, Sp. Kep J, di Bima, NTB ada kasus pemasungan yang telah dilakukan selama 15 tahun. Akhirnya tenaga kesehatan yang 'menemukan' kasus tersebut segera membuat inovasi kayu untuk meluruskan kaki pasien. Ternyata teknologi itu tepat guna kaki pasien berhasil lurus kembali, namun kaki kiri sudah tidak dapat tertolong (wid).

 

Video Presentasi

Video Part 1

 

Video Part 2

Video Part 3

Materi Presentasi

   Pelayanan Kesehatan Jiwa pada Jaminan Kesehatan Nasional - Prof. Ali Ghufron
Studi Deskriptif pengalaman keluarga & pasien dengan gangguan mental yang di pasung dalam program bebas pasung 2012 
Model Dsicharge Pasien di Rumahsakit Jiwa Grhasia untuk Perawatan berkelanjutan bagi Pasien Psikiotik di Puskesmas Kabupaten Sleman
Sistem Rujukan Balik dan Pemulangan Pasien dan Pemulangan Pasien di RS Jiwa Grhasia DIY - Joep A. Djojodibroto
Training on Mental Health For Primary Health Care Workers to Provide Psychoeducation to Family Care Providers of Persons with A Psychotic Disorder - Carla, Warih, Ida, Siti
Peningkatan Kompetensi perawat CMHN dan GP Plus dalam meningkatkan kemandirian dalam pemberdayaan pasien gangguan jiwa berat paska pasung - M. Sunarto
Hubungan Antara Beban fisik , Beban Psikologis dan Ekstraversi dengan Penyesuaian Pada Family Caregiver Pasien Skizofrenia - Nadya Anjani Rismarini, S.Psi
Pelatihan Kesehatan Jiwa bagi Tenaga Kesehatan Puskesmas (Mental Health Training on Medical Staffs in Primary Health Care) - Susi
Action Research for strengthening mental health care system in Indonesiain Indonesia - Sambutan Subandi
Mental Health Village Cadre Improvement Program: An Integrating Training Models - Ariana
   Kelompok Konsumen Fakultas Psikologi UGM
   Era Baru Kesehatan Mental Indonesia: Sebuah Kisah dari Desa Siaga - Alifa
Hubungan Antara Beban Sosial dan Ekstraversi dengan Penyesuaian Pada Family Caregiver Pasien Skizofrenia - Astrini
Hubungan antara persepsi dukungan keluarga sebagai pengawas minum obat (PMO) dengan Efikasi diri apda penderita TB - Nurlita

 

 

Terms of Reference

Hari ke 3
FORUM NASIONAL V JARINGAN KEBIJAKAN KESEHATAN INDONESIA

Topik:

Menyiapkan berbagai Policy Brief untuk
pemerintahan baru Indonesia

Gedung Eyckman
Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran

Jumat, 26 September 2014, pukul 08.30 – 17.00

paper  Reportase Kegiatan

 

SINOPSIS: Buku Kebijakan Kesehatan, Prinsip dan Praktik 

Oleh Dr. Dumilah Ayuningtyas, MARS


buku

Penetapan kebijakan kesehatan memang rumit dan dinamis. Karena penetapan kebijakan kesehatan meliputi serangkaian komponen, proses, alokasi sumber daya, elit dan kekuasaan yang kesemuanya memiliki peran masing-masing. Intervensi kekuasaan dan tarik menarik kepentingan politik sering terjadi dalam proses Black Box of Policy Making Process sistem kebijakan. Dengan berbagai karakteristik khasnya, politisasi kesehatan lazim terjadi sehingga kebijakan kesehatan seringkali ditetapkan lebih berdasarkan aspek politis dibanding aspek rasionalitas. Kesehatan seolah menjadi sebuah komoditas yang diperjualbelikan. Tak hanya konteks politik, ekonomi, sosial budaya juga turut memengaruhi. Menjadi penting karenanya untuk mengetahui bagaimana proses pengembangan kebijakan berlangsung sebagai sebuah sistem dan siklus kebijakan mulai dari formulasi hingga evaluasi.

Dibuat dengan paparan sederhana, buku ini diharapkan dapat memudahkan pembaca untuk memahami dasar-dasar pengertian, pengambilan keputusan atau penetapan kebijakan kesehatan, proses pengembangan kebijakan berlangsung, serta analisis, advokasi dan juga pengajuan rekomendasi kebijakan kesehatan untuk memperkuat evidence based policy (kebijakan berbasis bukti). Beberapa aplikasi atau contoh formulasi, implementasi atau analisis kebijakan termaktub pula dalam buku ini.

 

  PENGANTAR

Tahun 2014 ini, Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Nasional takan dilakukan 5 kali di Bandung pada tanggal 24, 25 dan 26 September 2014. Dua hari pertama Forum Nasional berupa seminar-seminar hasil penelitian. Dalam seminar ini ada berbagai Kelompok Kerja yang dilakukan yaitu:

  1. Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak;
  2. Kebijakan Pembiayaan Kesehatan/ Asuransi;
  3. Kebijakan HIV/ AIDS;
  4. Kebijakan Gizi Masyarakat ;
  5. Kebijakan Kesehatan Jiwa Masyarakat;
  6. Kebijakan Pendidikan SDM Kesehatan ;
  7. Kebijakan Pelayanan Kesehatan

Pertanyaan yang selalu muncul adalah apa yang dapat dimanfaatkan dari pertemuan besar Forum Nasional seperti ini? Apakah hanya berbicara saja? Ataukah berkumpul dengan teman-teman? Ataukah menghasilkan sesuatu?

Untuk menjawab pertanyaan ini, di Bandung untuk pertama kali, Kelompok Kerja yang berkumpul akan bekerja sama untuk menghasilkan Policy Brief. Dalam konteks pentingnya hasil penulisan Policy Brief, tahun 2014 ini sangat istimewa karena menjelang adanya pemerintahan baru Presiden Jokowi yang tentunya mempunyai agenda program kesehatan. Oleh karena itu hasil dari Forum Nasional akan langsung diserahkan ke pemerintahan yang baru.

Dalam kesempatan pertemuan di Bandung, akan disusun berbagai Policy Brief berdasarkan hasil penelitian dan diskusi yang dilakukan dua hari sebelumnya. Pada hari ke 3, Jumat 26 September 2014 diselenggarakan pertemuan untuk menyusun Policy Brief dan strategi penyampaiannya. Di dalam pertemuan ini juga akan dibahas sebuah Buku baru mengenai Kebijakan Kesehatan oleh Dr. Dumilah Ayuningtyas.

  TUJUAN

  1. Membahas Policy Brief dalam konteks Riset Kebijakan;
  2. Menyiapkan dan menyelesaikan isi policy Brief di setiap Kelompok Kerja;
  3. Membahas strategi penyampaian Policy Brief dengan berbagai mekanisme;
  4. Membatas agenda dan rencana untuk menyampaikan Policy Brief ke pemerintahan baru Presiden terpilih Jokowi dan Menteri Kesehatan.
  5. Membahas cara monitoring efektifitas Policy Brief.

  DETIL ACARA

Waktu

Acara

08.30 – 08.45

Pembukaan

08.45 – 09.30

Sesi I

Bedah Buku Dilakukan oleh Dr. Dumilah Ayuningtyas, MARS (Universitas Indonesia) mengenai Kebijakan Kesehatan

09.30 – 10.30

Diskusi Pengembangan Policy Brief untuk pemerintah baru

Isi:

  • Penulisan Policy Brief
  • Penyampaian: mekanisme penyampaian ke policy maker oleh Jaringan Kebijakan Kesehatan, Universitas, Perorangan.
  • Monitoring Policy Brief.
  • Persiapan Evaluasi Policy Brief untuk pertemuan tahun 2015.

Break Kopi  dan Teh

10.45- 11.45

Working Group bekerja untuk menyusun draft (Tahap 1)

Terdapat 7 Kelompok Kerja.

  1. Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak; 
  2. Kebijakan Pembiayaan Kesehatan/ Asuransi;
  3. Kebijakan HIV/ AIDS;
  4. Kebijakan Gizi Masyarakat ;
  5. Kebijakan Kesehatan Jiwa Masyarakat;
  6. Kebijakan Pendidikan SDM Kesehatan ;
  7. Kebijakan Pelayanan Kesehatan

12.00 – 13.00

Sholat Jumat

13.30- 15.00

Working Group bekerja untuk menyusun draft (Tahap 2)

15.30 – 16.30

presentasi Tiap Kelompok Kerja (@ 5 menit)

16.30 – 17.00

Plan of Action dan Penutup

  • Jadual penyampaian untuk Menteri Kesehatan di pemerintahan Jokowi
  • Agenda monitoring sampainya Policy Brief
  • Monitoring dampak policy Brief
  • Persiapan untuk evaluasi dalam pertemuan Forum Nasional di Padang tahun 2015.

 

 

 

 

 

 

Tantangan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Primer di Indonesia

ali 6sept

Pelayanan kesehatan primer yang menitikberatkan pada promosi dan prevensi dipertanyakan kalangan dokter muda. Bagaimana upaya tersebut dibebankan pada dokter, yang selama ini berkutat pada bidang kuratif atau pengobatan.

Hal itu mengemuka dalam seminar bertajuk "Tantangan Pelaksanaan dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer dan BPJS" yang diselenggarakan JEN, PDKMI dan Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, di Jakarta, Sabtu (6/9).

Tampil sebagai pembicara Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Ali Ghufron Mukti itu dan anggota Komisi IX dari PDI-P, dr Surya Chandra Suropaty.

Prof Ali Ghufron mengakui, pendidikan kedokteran selama ini memang masih fokus pada bidang kuratif. Sementara pelayanan kesehatan, sejak diterapkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan bergeser ke layanan kesehatan primer yang menekankan pada promosi dan prevensi.

"Ini pertanyaan paling jujur dari dokter, yang baru pertama saya dengar selama sosialisasi program JKN dan layanan primer. Siapakah yang bertanggungjawab atas promosi dan prevensi, karena dokternya sudah sibuk dengan kuratif," ucap Wamenkes kembali mempertanyakan.

Dijelaskan, pelayanan kesehatan primer merupakan kata kunci untuk melihat keberhasilan program JKN. Karena jika hal itu berkembang dengan baik, maka jumlah orang yang akan dirujuk ke rumah sakit semakin sedikit. Dengan demikian biaya kesehatan nasional semakin kecil.

"Dibanyak negara, layanan kesehatan primernya mencapai 80 persen, sementara biaya kuratifnya 20 persen. Jadi anggaran kesehatannya kecil. Kondisi sebaliknya terjadi di Indonesia, dimana anggaran kesehatannya 80 persen habis untuk kuratif," ujarnya.

Karena itu, lanjut Prof Ali Ghufron, sejak awal program JKN diterapkan pada 1 Januari 2014, pemerintah akan meningkatkan kompetensi dokter umum menjadi dokter layanan primer (LDP). Seorang LDP sedikitnya memiliki kompetensi terhadap 155 jenis penyakit yang banyak diderita masyarakat.

"Untuk itu, dokter umum yang akan menjadi LDP harus ikut pendidikan setara spesialis, sekitar 2 tahun lamanya agar memiliki kompetensi terhadap 155 jenis penyakit. LDP akan berperan sebagai mitra, pembina, koordinator dan komunikator segala kebutuhan pelayanan kesehatan dari komunitas yang dibinanya," tutur Prof Ali Ghufron.

Jika kompetensi LDP tersebut sudah diraih, menurut Prof Ali Ghufron, tak akan ada lagi pertanyaan siapakah yang menjalankan upaya promosi dan prevensi. Karena hal itu merupakan tanggungjawab LDP.

Karena selain menjadi gatekeeper, lanjut Prof Ali Ghufron, LDP diharapkan mampu berperan dalam upaya kesehatan masyarakat (UKM), seperti melakukan analisa masalah kesehatan di wilayahnya mulai dari pengumpulan data hingga melakukan surveillance.

Selain juga mampu melakukan manajemen Puskesmas, menggerakan masyarakat dan melakukan koordinasi lintas sektor. "Ini tantangan bagi Fakultas Kedokteran, terutama soal UKM ini," ucap Prof Ali Ghufron menandaskan.

cndra 6septHal senada dikemukakan dr Surya Chandra Suropaty. Ia sempat menyayangkan minimnya peran pemda dalam mendukung keberhasilan program JKN. Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia merasa terlindungi kesehatan karena pemda-nya peduli.

"Pemda seharusnya bisa menyajikan data akurat peserta JKN by name by address sehingga tak ada lagi sasaran. Karena merekalah yang sesungguhnya memiliki data warga. Selain itu, pemda bisa melakukan pendataan daerah sehingga kebutuhan layanan primer bisa dipenuhi," ujarnya.

Jika nantinya program JKN berubah nama menjadi Kartu Indonesia Sehat diharapkan Presiden Terpilih Joko Widodo bisa melakukan koordinasi dengan kepala daerah untuk serius menangani masalah kesehatan masyarakat. Termasuk upaya promosi dan prevensinya. Sehingga anggaran kesehatan pemerintah bisa ditekan seminimal mungkin. (TW)

 

Materi Presentasi

Tantangan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Primer dalam Menunjang Pelaksanaan SJSN dan SKN - Prof. dr. Ali Ghufron Mukti
    Dr. Surya Chandra Surapati, MPH
    Prof Charles Sujardi FK Unika Atmajaya Jakarta
Upaya Promotif & Preventif yang (masih) terabaikan di Faskes Primer dalam era BPJS
    Pengembangan Pelayanan Kesehatan Primer

 

{jcomments on}

  • slot resmi
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot