logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
18 Sep2023

PP No.28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Posted in Pelatihan

   

 kembali

Untuk mempelajari PP ini, Anda dapat memilih:

  1. Melihat Seluruh isi PP klik disini
  2. PP dapat di klik dalam per BAB, per Bagian, dan per Paragraf

 seri diskusi struktur PP No.28/2024

Bab Judul Bagian PP Permenkes Kepmenkes  
Bab I Ketentuan Umum        
Bab II Upaya Kesehatan
  • 1. umum
  • 2. Kesehatan Ibu, Bayi & Anak,
    Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia
    • Paragraf 1. Umum
    • Paragraf 2. Kesehatan Ibu
    • Paragraf 3. Kesehatan Bayi dan Anak
    • Paragraf 4. Kesehatan Remaja
    • Paragraf 5. Dewasa
    • Paragraf 6. Lanjut Usia
  • 3. Kesehatan Penyandang Disabilitas
  • 4. Kesehatan Reproduksi
  • 5. Gizi
  • 6. Kesehatan Jiwa
  • 7. Penanggulangan penyakit menular
  • 8. Penanggulangan penyakit
    tidak menular
  • 9. Upaya kesehatan penglihatan
    dan pendengaran
  • 10. Upaya kesehatan keluarga
  • 11. Kesehatan Sekolah
  • 12. Upaya Kesehatan Kerja
  • 13. Kesehatan lingkungan
  • 14. Matra
  • 15. Pelayanan kesehatan
    pada bencana
  • 16. Pelayanan darah
  • 17. Transplantasi Organ dan/atau
    Jaringan Tubuh
    • Paragraf 1. umum
    • Paragraf 2. Transplantasi organ
    • Paragraf 3. Transplantasi jaringan tubuh
    • Paragraf 4. Sistem informasi transplantasi
      organ/atau jaringan tubuh
    • Paragraf 5. Tanggungjawab pemerintah
      pusat dan pemerintah daerah
    • Paragraf 6. Peran serta masyarakat
  • 18. Terapi Berbasis Sel dan/atau
    Sel Punca
    • Paragraf 1. Umum
    • Paragraf 2. Kegiatan Pelayanan
    • Paragraf 3. Penggunaan
  • 19. Bedah Plastik Rekonstruksi
    dan Estetika
  • 20. Pengamanan Sediaan Farmasi,
    Alat Kesehatan dan PKRT
  • 21. Pengamanan zat adiktif
  • 22. Pelayanan Kedokteran Untuk
    Kepentingan Hukum
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Pelayanan Kedokteran Terhadap Orang Hidup
    • Paragraf 3 Pelayanan Kedokteran Terhadap Orang Mati
    • Paragraf 4 Bedah Mayat Anatomis
    • Paragraf 5 Bedah Mayat Klinis
  • 23. Pelayanan Kesehatan Tradisional
  • 24. Standar Pelayanan Kesehatan
  • 25. Pelayanan Kesehatan Primer
    dan layanan kesehatan lanjutan
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Pelayanan Kesehatan Primer
    • Paragraf 3 Laboratorium Kesehatan
    • Paragraf 4 Pelayanan Kesehatan Lanjutan
  • 26. Pelaksanaan kesehatan didaerah
    tertinggal, perabtasan, dan kepulauan
    serta daerah bermasalah kesehatan
    atau daerah tidak diminati
  • 27. pelayanan kesehatan dengan
    pemanfaatan teknologi informasi
    dan komunikasi
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Telekesehatan
    • Paragraf 3 Telemedisin
  • PMK No.6 Th 2024 tentang Standar Teknis
    Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
  • KMK No.HK.01.07/MENKES/1596/2024
    tentang standar akreditasi rumah sakit
 
Bab III Pengelolaan Tenaga Medis dan Kesehatan
  • 1. Perencanaan tenaga medis dan
    tenaga kesehatan
  • 2. pengadaan tenaga medis dan
    tenaga kesehatan
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Pengadaan Tenaga
      Medis dan Tenaga Kesehatan
    • Paragraf 3 Standar dan Kurikulum
      Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan
      Tenaga Kesehatan
    • Paragraf 4 Penyelenggara
      Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan
      Tenaga Kesehatan
    • Paragraf 5 Pembinaan
      Pengawasan dan Penjamin Mutu
      Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan
      Tenaga Kesehatan
    • Paragraf 6 Ijazah, Gelar,
      Sertifikasi Profesi, Uji Kompetensi, Sertifikat
      Kompetensi dan Sumpah Profesi
    • Paragraf 7 Internship Tenaga Medis dan
      Pendayagunaan Peserta Didik Program
      Spesialis Tenaga Medis
    • Paragraf 8 Sumber Daya Manusia
      dalam Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan
      Tenaga Kesehatan
    • Paragraf 9 Bantuan Pendanaan Pendidikan
    • Paragraf 10 Pendanaan
      Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan
      Tenaga Kesehatan
    • Paragraf 11 Peningkatan Komptensi secara Berkelanjutan
  • 3. Pendayagunaan Tenaga Medis
    dan tenaga kesehatan
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Insentif Atau Disinsentif
    • Paragraf 3 Penugasan Khusus
    • Paragraf 4 Penempatan
      Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
    • Paragraf 5 Pemindahtugasan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
    • Paragraf 6 Penempatan
      Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
      Dalam Kondisi Tertentu
    • Paragraf 7 Pola Ikatan Dinas
      Bagi Calon Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
    • Paragraf 8 Pendayagunaan Tenaga Cadangan Kesehatan Untuk Penanggulangan Klb, Wabah Dan Darurat Bencana
    • Paragraf 9 Pendayagunaan
      Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
      Warga Negara Indonesia Ke Luar Negeri
    • Paragraf 10 Pendayagunaan
      Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
      Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
    • Paragraf 11 Pendayagunaan
      Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
      Warga Negara Asing
  • 4. Peningkatan Mutu tenaga medis
    dan tenaga Kesehatan
  • 5. Registrasi dan perizinan
    • Paragraf 1 Registrasi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
    • Paragraf 2 Perizinan
    • Paragraf 3 Monitoring Dan Evaluasi
    • Paragraf 4 Surat Tugas
  • 6. Konsil kesehatan Indonesia
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Tugas, Fungsi, Dan Wewenang
    • Paragraf 3 Susunan Organisasi
  • 7. Kolegium
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Tugas, Fungsi, Dan Wewenang
    • Paragraf 3 Kolegium Kesehatan Indonesia
  • 8. Majelis disiplin profesi
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Tugas dan Fungsi
    • Paragraf 3 Keanggotaan
  • 9. Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia,
    Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
    Majelis Disiplin Profesi
  • 10. Hak dan kewajiban Tenaga Medis,
    Tenaga Kesehatan dan Pasien
    • Paragraf 1 Hak Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
    • Paragraf 2 Hak Dan Kewajiban Pasien
  • 11. Penyelenggara praktik
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Kewenangan Praktik Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
  • 12. Pengenaan Sanksi Administratif
  • 13. Tenaga Pendukung atau Penunjang
    Kesehatan
  • PMK No.12 Th 2024 Tentang Mekanisme Seleksi,
    Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan
    Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium
    Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi:
  • PMK No.13 Th 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia,
    Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
  • PMK No.14 Th 2024 Tentang Rumah Sakit
    Pendidikan Penyelenggara Utama
  • KMK No. HK.01.07/MENKES/1581/2024 Tentang
    Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia
    Periode Tahun 2024-2028
 
Bab IV Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • 1. Jenis fasilitas pelayanan kesehatan
  • 2. Penentuan Jumlah dan Jenis
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • 3. Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • 4. Penyelenggara an Fasilitas
    Pelayanan Kesehatan
  • 5. rekam medis
  • 6. Rahasia Kesehatan Pribadi Pasien
  • 7. Pusat kesehatan masyarakat
  • 8. Rumah sakit
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Tanggung Jawab
      Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
      Dalam Penyelenggaraan Rumah Sakit
    • Paragraf 3 Penyelenggaraan
      Rumah Sakit
    • Paragraf 4 Perizinan Rumah Sakit
    • Paragraf 5 Pengorganisasian
    • Paragraf 6 Dewan Pengawas
    • Paragraf 7 Kewajiban Rumah Sakit
    • Paragraf 8 Pencatatan
      Dan Pelaporan
    • Paragraf 9 Pembinaan
      Dan Pengawasan
  • 9. Rumah sakit pendidikan
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Fungsi
      Rumah Sakit Pendidikan
    • Paragraf 3 Jenis
      Rumah Sakit Pendidikan
    • Paragraf 4 Penyelenggaraan
    • Paragraf 5 Rumah Sakit
      Pendidikan Penyelenggara Utama
      Program Spesialis/Subspesialis
    • Paragraf 6 Koordinasi
      Pembelajaran Klinik
  • 10. Kompetensi Manajemen Kesehatan Pimpinan
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • 11. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan
    • Paragraf 1 Umum
    • Paragraf 2 Pengukuran
      Dan Pelaporan Indikator Mutu
    • Paragraf 3 Pelaporan
      Insiden Keselamatan Pasien
    • Paragraf 4 Manajemen Risiko
    • Paragraf 5 Registrasi
    • Paragraf 6 Lisensi
    • Paragraf 7 Akreditasi
    • Paragraf 8
      Tanggung Jawab Pemerintah
    • Paragraf 9
      Sanksi Administratif
  • 12. pengembangan pelayanan kesehatan
    oleh fasilitas pelayanan kesehatan
     
Bab V Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan
  • 1. ketersediaan, pemerataan dan
    keterjangkauan perbekalan kesehatan
  • 2. penggolongan obat, obat dengan
    resep dan obat tanpa resep
  • 3. penggolongan obat bahan alam
  • 4. percepatan pengembangan dan ketahanan
    industri sediaan farmasi dan alkes
  • 5. standar, sistem, dan tata kelola
    sediaan farmasi, alkes dan perbekalan
    kesehatan lainnya pada kondisi
    darurat, bencana KLB, atau wabah
  • PMK No.3 Th 2024 tentang Pedoman Cara Pembuatan
    yang Halal bagi Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan,
    serta Pencantuman Informasi Asal Bahan untuk Alat Kesehatan
  • KMK Nomor HK.01.07/MENKES/163/2024 tentang
    Etalase Konsolidasi pada Katalog Elektronik Sektoral
    Kementerian Kesehatan
  • KMK HK.01.07/MENKES/176/2024 tentang Izin Memperoleh,
    Menyimpan, dan Menggunakan Narkotika Untuk Kepentingan
    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Instalasi Pengawasan
    Mutu Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat
  • KMK No. HK.01.07/MENKES/177/2024 tentang Formularium
    Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji
  • KMK No. HK.01.07/MENKES/492/2024 tentang Uraian
    Tugas dan Fungsi Organisasi dan Pembentukan Tim Kerja
    dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
    Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
  • KMK No. HK.01.07/MENKES/503/2024 tentang Nilai Klaim
    Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis
    di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut,
    Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase
 
Bab VI Sistem Informasi Kesehatan
  • 1. Umum
  • 2. Penyelenggara sistem informasi kesehatan
  • 3. Pengelolaan data kesehatan, informasi kesehatan
    dan indikator kesehatan
  • 4. Pemrosesan data kesehatan dan informasi kesehatan
  • 5. Sumber daya sistem informasi kesehatan
  • 6. Keandalan sistem informasi kesehatan
  • 7. Pengendalian
  • 8. Pembinaan dan pengawasan
     
Bab VII Penyelenggaraan Teknologi Kesehatan
  • 1. Umum
  • 2. Penelitian Pengembangan, dan Pengkajian
  • 3. Pelaksanaan Inovasi Teknologi Kesehatan
  • 4. Penilaian Teknologi Kesehatan
  • 5. Pemanfaatan Teknologi Kesehatan
     
Bab VIII Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah
  • 1. Umum
  • 2. Kejadian Luar Biasa
    • Paragraf 1. Kewaspadaan KLB
    • Paragraf 2. Penanggulangan KLB
    • Paragraf 3. Kegiatan Pasca KLB
  • 3. Wabah
    • Paragraf 1. Rencana Kontigensi Penanggulangan Wabah
    • Paragraf 2. Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk
    • Paragraf 3. Penugasan Khusus
    • Paragraf 4. Karantina
    • Paragraf 5. Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
    • Paragraf 6. Petugas Karantina Kesehatan
    • Paragraf 7. Pelaksanaan Kegiatan Pasca-Wabah
  • 4. Standar Pengelolaan Bahan dan
    Agen Biologi Penyebab Penyakit dan atau
    Masalah Kesehatan yang Berpotensi
    Menimbulkan KLB dan atau Wabah
  • 5. Pencatatan dan Pelaporan
  • 6. Sanksi Administratif
     
Bab IX Pendanaan Kesehatan  
  • PMK No.2 Th 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan
    Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024
   
Bab X Partisipasi Masyarakat        
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan        
Bab XII Ketentuan Peralihan        
Bab XIII Ketentuan Penutup        

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library