- 1. Perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan
- 2. pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Paragraf 1 Umum
- Paragraf 2 Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Paragraf 3 Standar dan Kurikulum Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Paragraf 4 Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Paragraf 5 Pembinaan Pengawasan dan Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Paragraf 6 Ijazah, Gelar, Sertifikasi Profesi, Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi dan Sumpah Profesi
- Paragraf 7 Internship Tenaga Medis dan Pendayagunaan Peserta Didik Program Spesialis Tenaga Medis
- Paragraf 8 Sumber Daya Manusia dalam Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Paragraf 9 Bantuan Pendanaan Pendidikan
- Paragraf 10 Pendanaan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Paragraf 11 Peningkatan Komptensi secara Berkelanjutan
- 3. Pendayagunaan Tenaga Medis dan tenaga kesehatan
- Paragraf 1 Umum
- Paragraf 2 Insentif Atau Disinsentif
- Paragraf 3 Penugasan Khusus
- Paragraf 4 Penempatan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
- Paragraf 5 Pemindahtugasan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
- Paragraf 6 Penempatan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Dalam Kondisi Tertentu
- Paragraf 7 Pola Ikatan Dinas Bagi Calon Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan
- Paragraf 8 Pendayagunaan Tenaga Cadangan Kesehatan Untuk Penanggulangan Klb, Wabah Dan Darurat Bencana
- Paragraf 9 Pendayagunaan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Ke Luar Negeri
- Paragraf 10 Pendayagunaan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
- Paragraf 11 Pendayagunaan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
- 4. Peningkatan Mutu tenaga medis dan tenaga Kesehatan
- 5. Registrasi dan perizinan
- 6. Konsil kesehatan Indonesia
- 7. Kolegium
- 8. Majelis disiplin profesi
- 9. Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
- 10. Hak dan kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Pasien
- 11. Penyelenggara praktik
- 12. Pengenaan Sanksi Administratif
- 13. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan