Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM
Refleksi Kebijakan Kesehatan Tahun 2017:
Apakah Fragmentasi Sistem Kesehatan Bertambah?

Setelah merenungkan berbagai hal dan perkembangan yang terjadi pada tahun 2017, ada pemikiran mendalam (refleksi) mengenai fragmentasi di sistem kesehatan. Kasus yang diamati pada awal 2017 mengenai implementasi JKN menyimpulkan ada 2 jalur dalam sistem kesehatan yang kurang “berkomunikasi”. Silahkan klik untuk membaca slide sesi 1: Perkembangan situasi di tahun 2017.
Dua jalur tersebut adalah yang mengikuti Kelompok UU pertama di sektor jaminan kesehatan yang tersentralisasi (UU SJSN dan UU BPJS), dan Kelompok kedua yang mengikuti UU Pemerintahan daerah dan berbagai UU di sektor kesehatan yang menggunakan prinsip desentralisasi.

Apa yang Terjadi?
Dua jalur UU ini menjadi asal dari fragmentasi sistem kesehatan. Penyebab utama fragmentasi di lapangan adalah terpisahnya penggunaan data untuk keputusan di 2 jalur tesebut. Data yang ada di BPJS dikelola secara sentralistik dengan tidak dilakukan analisis bersama otoritas kesehatan di level kecamatan, kabupaten, propinsi, dan nasional. Dengan demikian keputusan-keputusan di sektor kesehatan di pemerintah pusat dan propinsi/kabupaten selama 4 tahun ini tidak menggunakan data BPJS. Kasus yang dibahas dalam Refleksi ini adalah pelayanan TB, dan pelayanan RS.
- Di program TB, tersedia sistem pengelolaan program di level Kabupaten/Kota. Akan tetapi sistem yang mempunyai tenaga ahli TB ini ini tidak dimanfaatkan oleh BPJS untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Pengelola TB tidak dapat mengakses ke BPJS yang seharusnya bisa dianalisis. Pada tahun keempat, pengelola TB semakin sulit mengukur efisiensi dan akuntabilitas program TB. Silahkan klik untuk membaca analisis detilnya, Materi sesi 2: Fragmentasi pelayanan TB
- Di dalam sektor RS, pemerintah daerah tidak mempunyai gambaran mengenai penggunaan dana klaim untuk respons. Pembangunan rumah sakit dan pelayanan yang cenderung ada di Jawa tanpa ada dana kompensasi. Bagaimana dampak terhadap klaim INA-CBG?. Di dalam konteks RS, tidak ada transparansi mengenai mengapa terjadi defisit di BPJS. Penyebab defisit selama 4 tahun ini tidak pernah dibahas dengan jelas. Analisis ini sebenarnya menyangkut peran Pemda dalam mengurangi defisit dan peningkatan efisiensi. Silahkan klik untuk analisis detilnya, Materi sesi 3: Fragmentasi di pelayanan Rumah sakit
Apa Akibatnya?
Terjadi fragmentasi sistem kesehatan antara jalur BPJS dan jalur sistem kesehatan. Akibatnya fragmentasi ini menghambat tercapainya tujuan sistem kesehatan dalam hal pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan. Dua kasus yang dibahas hanya merupakan contoh. Masih banyak kasus yang dapat dibahas antara lain pelayanan penyakit jantung, pelayanan kanker, sampai ke pelayanan hemodialiasis.
Apa yang Menarik dari Aspek Hukum?
Situasi penggunaan data yang terpisah ini ternyata dibenarkan oleh UU di masing-masing jalur. Pasal-pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS tidak ada yang dilanggar oleh cara penggunaan data BPJS saat ini. Selama 4 tahun pertama (2014- 2017) BPJS tidak mempunyai kesalahan dalam hal penggunaan data dari perspektif UU SJSN dan UU BPJS. Hal ini juga terkait dengan fakta bahwa UU SJSN dan UU BPJS menyatakan bahwa BPJS bertanggung-jawab langsung ke Presiden, sehingga tidak perlu ada kewajiban menyerahkan data ke Kementerian Kesehatan. Baru pada akhir tahun 2017, ada Inpres mengenai penyerahan data secara berkala ke Kementerian Kesehatan.
Prinsip Apa yang Dilanggar dalam Fragmentasi Ini?
Walaupun secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar, prinsip Good Governance tidak dijalankan dengan baik dalam kebijakan JKN. Dalam hal ini tidak ada tranparansi dan akuntabilitas berbagai keputusan dalam JKN yang sebenarnya dapat diperoleh dari data BPJS. Akibatnya partisipasi berbagai stakeholder berkurang dalam membuat keputusan penting untuk mengatasi defisit BPJS . Salah satu contoh, keahlian dari para pakar TB dan sistem pelayanan TB dapat dipergunakan untuk mengurangi cost pelayanan TB yang dibayar oleh BPJS. Contoh partisipasi lain, andaikata data BPJS dapat dianalisis, provinsi dan kabupaten yang membelanjakan dana BPJS lebih besar dari penerimaan BPJS, perlu untuk share kekurangannya. Tarif premi PBI yang dibayar pemerintah daerah dapat bervariasi sesuai dengan ketersediaan fasilitas kesehatan sehingga pemimpin daerah di tempat yang sulit aktif membayar premi.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Di Masa Depan?
Situasi fragmentasi sistem kesehatan seperti ini tidak dapat dibiarkan terus menerus. Data BPJS (termasuk data keuangan) perlu dianalisis di berbagai level pemerintahan untuk dasar membuat keputusan untuk mengatasi berbagai permasalahan pelaksanaan JKN, keuangan BPJS, pemerataan, dan mutu pelayanan kesehatan. Dalam jangka pendek berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2017, data BPJS diharapkan dapat diserahkan ke Kementerian Kesehatan secara berkala. Berbasis data yang ada, diharapkan Kemenkes dapat membuat keputusan yang lebih baik. Di samping itu diharapkan dengan kekuatan UU Pemerintah daerah, seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota dapat akses ke data BPJS.
Dalam jangka panjang, setelah pemilihan umum 2019, diharapkan ada revisi UU SJSN dan UU BPJS agar lebih cocok dengan UU Pemerintahan Daerah dan berbagai UU yang ada di sektor kesehatan. Sifat sentralistik dari UU SJSN dan UU BPJS perlu disesuaikan dengan kebijakan desentralisasi kesehatan yang telah mewarnai sektor kesehatan di Indonesia.
Bahan lengkap Kaleidoskop dan Refleksi Kebijakan Kesehatan tahun 2017 dapat di klik pada link berikut
Penulis: Laksono Trisnantoro ([email protected])


Sesi 1 menghadirkan tiga pembicara, yaitu Prof. Hans Hogerzeil dari University of Groningen, Netherlands dan Dr. Suwit Wibulpolprasert serta Ms. Woranan Witthayapipopsakul dari International Health Policy Program, Ministry of Health, Thailand. Moderator sesi ini adalah Prof. Dr. Tikki Pangestu dari Lee Kuan Yew School of Public Policy.
Materi selanjutnya dipaparkan oleh Dr. Suwit Wibulpolprasert dan Woranan Witthayapipopsakul mengenai pengalaman Thailand dalam memastikan akses terhadap obat-obatan yang terjangkau dan berkualitas untuk UHC/JKN.
Sesi 2 menghadirkan tiga orang pembicara, yaitu Prof. Dr. Tikki Pangestu mewakili Prof. Djisman Simandjuntak dari Universita Prasetya Mulya dan Syarifah Liza Munira dari Universitas Indonesia; Ir. Ferry Soetikno, M. Sc., MBA. dari Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia; dan Mr. Jorge Wagner, Ketua International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG). Moderator sesi ini adalah Johannes Setijono, Ketua Dewan Penasehat GP Farmasi Indonesia.
Ir. Ferry Soetikno, M. SC., MBA memaparkan keberlanjutan Industri Farmasi di Indonesia dalam mendukung JKN. Isu utama yang selalu terjadi dalam fenomena pelaksanaan program JKN adalah persediaan obat. Untuk itu, keberlanjutan industri farmasi menjadi sangat penting. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keberlanjutan industri adalah peningkatan kapasitas internal sebagai komitmen dalam mendukung JKN. Selain itu, seleksi produk juga menjadi sangat penting. Hal ini berkaitan pula dengan rencana kerja operasional untuk mengidentifikasi kebutuhan yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Pola pemesanan pun perlu diperhatikan untuk dapat mengetahui status persediaan obat saat ini, terlebih jika ada pemesanan skala besar untuk menghindari stock out. Hal lain yang juga menjadi sangat penting adalah risiko pasokan dan erosi harga. Dalam empat tahun terakhir penawaran berdasarkan harga menghasilkan penurunan harga hingga mencapai 40%.
Mr. Jorge Wagner dari IPMG memberikan paparan mengenai tantangan dan peluang kemajuan terhadap program JKN. Kemajuan program JKN telah terlihat dalam prosesnya meskipun ada tantangan awal dalam pelaksanaan JKN. Penyempurnaan yang dilakukan terus-menerus ini akan menjamin ketersediaan obat generik berkualitas dan produk inovatif, diiringi dengan peningkatan proses perencanaan, proses seleksi obat / akses awal obat-obatan inovatif, proses lelang dan negosiasi, implementasi e-katalog lebih lanjut, serta mendorong penggunaan yang tepat melalui pedoman pengobatan standar.
Sesi 3 menghadirkan tiga orang pembicara, yaitu Dra. Togi Hutadjulu, Apt., MHA., Direktur Pengawasan Produk Terapeutik dan Narkotika serta Zat Psikotropika dan Adiktif BPOM; Prof. Dr. dr. Fachmi Idris M.Kes., Direktur Utama BPJS Kesehatan; dan Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph. D., Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan. Moderator sesi 3 adalah Dr. Becky Prastuti Soewondo, SE., MPH. daro Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.
Prof. Dr. dr. Fachmi Idris M.Kes. memaparkan tentang perspektif pembuat kebijakan dari sisi BPJS Kesehatan. Pada 2016, peserta Jaminan Kesehatan Nasional mencapai 171.9 juta peserta. Pemerintah telah mencanangkan peserta JKN pada 2019 bisa mencapai 100% populasi Indonesia. Di lain pihak, ada beberapa masalah yang sering dikeluhkan oleh peserta JKN antara lain biaya, display kamar, sistem antrian, dan ketersediaan obat. Masalah ini menjadi fokus penyelesaian pada 2017.
Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph. D. memaparkan kebijakan tata kelola obat JKN. Langkah-langkah yang dilakukan terdiri dari Formulatorium nasional, Rencana Kebutuhan Obat, dan Pengadaan obat.