Diskusi ke-11 Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik UU Kesehatan dan Kontrak Perorangan antara Residen dengan RS

Diskusi ke-11 UU Kesehatan

UU Kesehatan dan Kontrak Perorangan antara Residen dengan RS

Jumat, 25 Agustus 2023  |   Pukul: 15:00 – 16:30 WIB

Topik pembahasan yang diangkat dalam webinar UU Kesehatan seri ke 11 berfokus pada kontrak perorangan antara residen dengan rumah sakit terkait dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD

Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD yang mengulas perintah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengelolaan tenaga residen di jalur university based dan hospital based. Sebelum UU Kesehatan Omnibus Law ini disahkan, pendidikan dokter spesialis diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran selama periode 2013-2023. Undang-Undang Pendidikan Kedokteran ini disusun berdasarkan situasi di Indonesia dan benchmarked di US dan Australia, dimana residen bukan sebagai mahasiswa biasa namun sebagai pekerja. Pada pasal 31 mengenai UU Pendidikan Kedokteran terdapat penjelasan mengenai hak dan kewajiban mahasiswa serta ketentuan lanjut diatur dalam peraturan menteri. Namun, apa yang terjadi dalam pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran 2013? Peraturan turunan tidak banyak disusun, stakeholder utama tidak peduli pada residen, dan sebagainya. Selain itu, UU ini gagal mengubah budaya kerja di pelayanan kesehatan yang tetap tidak mengakui residen sebagai pekerja. Namun, pandemi COVID-19 menyadarkan bangsa bahwa residen adalah pekerja. UU Kesehatan 2023 membuka jalur hospital-based yang diikuti dengan berbagai pro dan kontra. Jalur hospital-based dan university-based memiliki kesamaan yaitu residen sebagai pekerja. Pada pasal 219 prinsip residen sebagai pekerja diatur dalam UU Kesehatan berdasarkan praktek global dan membutuhkan kontrak perorangan antara RS dengan residen. Meski demikian, konsekuensi perintah UU Kesehatan yaitu residen sebagai pekerja tidak mudah karena memerlukan berbagai adaptasi.

materi   video

Narasumber Utama: Letnan Kolonel Ckm dr. Khairan Irmansyah, Sp. THT-KL., M.Kes

Sesi pembahasan disampaikan oleh Letnan Kolonel Ckm dr. Khairan Irmansyah, Sp. THT-KL., M.Kes yang mengantarkan peserta dalam sebuah pertanyaan menarik: apakah UU Nomor 17 Tahun 2023 dapat efektif dalam hal kontrak perorangan residen dengan RS pendidikan? Jika melihat kembali ke UU Nomor 20 Tahun 2013, pendidikan residen menganut sistem university-based, namun pendekatan lain di beberapa negara menggunakan sistem hospital-based. UU Nomor 17 Tahun 2023 membuka opsi pendidikan kedokteran dengan hospital-based dan memerintahkan adanya hak dan kewajiban peserta didik. Apakah hal ini dapat dituangkan dalam kontrak perorangan antara RS Pendidikan dengan residen? Sebelum adanya UU Pendidikan Kedokteran 2013, residen dianggap sebagai siswa yang harusnya membayar ke RS, tidak memiliki kompetensi klinis, tidak memiliki dasar hukum untuk diberi insentif, dan tidak bisa dikontrak. Selain itu, belum ada regulasi yang mengatur pendidikan residen dan peran negara. Namun, UU Pendidikan Kedokteran memerintahkan residen sebagai pekerja sehingga semestinya ada kontrak kerja antara residen dengan RS Pendidikan. Pada kenyataannya, tidak ada niat yang cukup dari berbagai stakeholder, budaya RS yang menempatkan residen sebagai mahasiswa, serta tidak adanya kontrak atau perjanjian sehingga terjadi kegagalan dan adanya perundungan dalam pelaksanaan UU Pendidikan kedokteran tahun 2013.

Tata kelola residen saat ini belum baik, tergambar dalam situasi dimana residen harus membayar dana pendidikan yang besar jumlahnya, hubungan antara residen junior dan senior belum tertata sehingga terdapat bullying, dan mutu pelayanan RS menjadi sulit dikembangkan. Di masa depan, pasca UU Kesehatan sudah selayaknya residen diberikan insentif atas jasa pelayanan medis sesuai kompetensi, mengingat besarnya kontribusi residen. Dalam pelaksanaannya, mengacu pada UU Tenaga Kerja dan PP terkait seperti PP RI Nomor 35 Tahun 2021, unsur dalam hubungan kerja tertera dalam pasal 1 angka 1 yaitu “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah”. Jika melihat dalam unsur pekerjaan, residen melakukan pekerjaan dengan memberikan pelayanan; dalam unsur perintah, residen mendapat perintah untuk melakukan suatu pekerjaan. Sehingga, dalam hal upah semestinya mendapatkan imbalan jasa yang layak. Selain itu, dalam hal beban kerja, paska UU Kesehatan semestinya terjadi minimalisasi beban kerja residen di RS pendidikan dengan mempertimbangkan jam kerja ideal yang pada akhirnya berdampak pada mutu pelayanan RS. Sebagai kesimpulan, tantangan UU Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah bagaimana memaksa semua RS pendidikan pada jalur university based maupun hospital based dalam mengatur hak dan kewajiban residen dalam sebuah kontrak perorangan sebagaimana praktek yang terjadi di negara maju?

materi   video

Pembahas: dr. Andi Khomeini SpPD

Tanggapan terhadap pembahasan ini disampaikan oleh dr. Andi Khomeini SpPD yang menggarisbawahi implementasi sumpah dokter, dimana dokter mengaku bahwa sesama dokter nilainya seolah-olah seperti saudara kandung, tidak selalu mudah. Sebagai saudara semestinya sesama dokter saling menghormati dan menyayangi sebagai prinsip dasar kehidupan yang baik terutama para pelayan medis. Namun, mengapa masih terjadi bullying? Setelah adanya UU Kesehatan ini penting untuk diperhatikan bagaimana kita membuat residen di kontrak sebagai pekerja dan dapat memberikan pelayanan dengan perlindungan hukum. Dalam sesi diskusi banyak dibahas tentang residen sebagai pekerja, kontrak/perjanjian kerja dengan RS, serta insentif atau jasa pelayanan bagi residen dalam kaitannya dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Diskusi juga menyoroti perlunya sinkronisasi pelaksanaan UU Kesehatan ini dengan stakeholders lain seperti Kementerian Keuangan dan badan pemeriksa keuangan.

video

Sesi Penutup

Diskusi dalam webinar ini diharapkan dapat dilanjutkan melalui website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan yang dikembangkan sebagai wadah untuk diskusi serta menyelenggarakan rangkaian webinar untuk memantik diskusi berkelanjutan dan menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik UU Kesehatan dan Kontrak Perorangan antara Residen dengan RS 
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Jumat, 25 Agustus 2023
Pukul : 15:00 – 16.30

  Narasumber

Moderator: dr. Diaz Novera, BMedSc(Hons), MPH


Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Phd

materi   video


Narasumber Letnan Kolonel Ckm dr. Khairan Irmansyah, Sp. THT-KL., M.Kes.

materi   video


Pembahas Oleh dr. Andi Khomeini Takdir

video


Sesi Diskusi

video

Diskusi ke-12 UU Kesehatan Topik Tata Kelola Rumahsakit

Diskusi ke-12 UU Kesehatan

Topik Tata Kelola Rumahsakit

Senin, 28 Agustus 2023  |   Pukul: 12:00 – 13:00 WIB

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-12 yang membahas tata kelola rumah sakit dalam kerangka UU Kesehatan Omnibus Law.

Pengantar oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes (Ketua PKMK FK-KMK UGM)

29ags1Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes mengantar webinar dengan menjelaskan bahwa, dari sisi manajemen, terdapat beberapa poin dalam UU Kesehatan yang baru yang dapat mengubah dan menjadi peluang pengembangan rumah sakit. Meski demikian, hal ini akan sangat bergantung pada aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023. Dengan memahami pasal-pasal yang ada, diharapkan kita dapat memperoleh informasi dan mensintesisnya menjadi sebuah gagasan untuk membangun rumah sakit dalam keterkaitannya dengan UU Kesehatan yang baru.

Dalam UU Kesehatan ini, rumah sakit tidak lagi termuat secara independen dalam bab tersendiri melainkan secara terintegrasi dalam sistem kesehatan. Dengan kata lain, berbagai aturan terkait dengan sumber daya manusia, logistik, maupun sistem informasi akan berpengaruh terhadap pengelolaan rumah sakit. Sebagai manajer kita diharapkan dapat menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memanfaatkan peluang yang ada.

video

Pembahasan oleh Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, S.KM., M.Kes (Konsultan PKMK FK-KMK UGM)

29ags1Sesi pembahasan disampaikan oleh Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, S.KM., M.Kes yang menjelaskan bahwa rumah sakit merupakan layanan rujukan yang harus bertransformasi sesuai dengan pilar transformasi pelayanan rujukan sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan. Seluruh aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan lembaga yang terlibat akan mendukung upaya pembangunan peningkatan pelayanan RS. Hal ini tertuang didalam pasal-pasal UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Salah satu yang termuat dalam UU Kesehatan ini adalah terkait potensi besar pengobatan tradisional seperti medical wellness agar masuk ke dalam standar pelayanan kesehatan. Dalam hal ini diperlukan aturan turunan yang menjelaskan penyelenggaraan, kompetensi, serta kewenangan dan tanggung jawab pusat dan daerah. Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan pada pasal 187 dan 196, diperlukan aturan turunan yang menjelaskan kewajiban RS untuk melaksanakan sistem rujukan yang terintegrasi serta sistem rujuk balik. Dalam hal keuangan fasilitas pelayanan kesehatan pada pasal 194, diperlukan aturan turunan berupa peraturan menteri kesehatan tentang pola tarif nasional yang dipertegas untuk RS Pemerintah dan di-update secara berkala (maksimal 2 tahun).

Dalam hal SDM Kesehatan, diperlukan aturan turunan yang menjelaskan beberapa aspek penting seperti apa saja yang termasuk dalam tenaga pendukung dan penunjang kesehatan, beban kerja tenaga kesehatan di RS, serta kebutuhan SDM yang mencakup residen. RS akan menghitung terlebih dahulu kebutuhan SDM agar beban pembiayaan tidak terlalu besar, termasuk pembiayaan bagi residen karena akan dibayar sesuai kerjanya.

Terkait pasal 234, diperlukan aturan turunan mengenai penempatan tenaga medis dalam hal insentif (finansial atau non finansial), jaminan keamanan (terutama di daerah rawan konflik), serta perlindungan hukum saat menjalankan tugas. Terkait pasal 251 dan 253, diperlukan PP terkait pendayagunaan tenaga medis lulusan luar negeri. Mengenai pendanaan kesehatan pada pasal 402 ayat 4 dan pasal 406, diperlukan PP yang mengatur bahwa RS non pemerintah harus melaporkan penggunaan anggaran yang berasal dari pemerintah; RS pemerintah harus melaporkan realisasi belanja kesehatan; serta pendapatan RS pemerintah diakui sebagai pendapatan pemerintah yang penggunaan seluruhnya untuk operasional RS. Sementara terkait dengan farmasi, diperlukan aturan turunan yang mengatur dengan detail kompetensi apoteker, proses peresepan obat keras, hingga telemedicine yang kini menjadi bagian dari layanan kesehatan di rumah sakit.

video   materi

Sesi Diskusi

Diskusi mengenai isu-isu yang muncul dengan adanya UU Kesehatan dibahas dalam sesi diskusi, antara lain terkait dengan pola tarif nasional yang termuat dalam pasal 194 ayat 1 dan perlu diatur oleh peraturan pelaksana. Selain itu, diskusi juga mengangkat kekhawatiran upaya badan layanan umum yang kini termuat dalam pasal 185 ayat (2) “Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan Kesehatan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Isu terkait dengan aturan bahwa pimpinan rumah sakit harus berlatar belakang medis juga dibahas dalam diskusi ini.

video

Sesi Penutup

Diskusi tentang tata kelola rumah sakit dalam Kerangka UU Nomor 17 Tahun 2023 ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan kesehatan. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan sejumlah organisasi profesi di bidang Kesehatan lainnya. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.

Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk Menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal Bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang-bidang Kesehatan yang terdapat di Undang-Undang Kesehatan
  2. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan

Target Peserta:

  1. Pemerintah Daerah
  2. Akademisi
  3. Peneliti
  4. Mahasiswa

  Waktu Kegiatan

Tanggal : 28 Agustus 2023
Pukul 12.00 – 13.00 WIB

  Kegiatan

Moderator: dr. Haryo Bismantara, MPH. (Dosen Health Policy and Management dan Konsultan PKMK FK-KMK UGM)


Pengantar oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes

video


Narasumber: Ni Luh Putu Eka Putri Andayani , S.KM., M.Kes (Konsultan PKMK FK-KMK UGM)

video   materi


Sesi Diskusi

video

Diskusi ke-13 UU Kesehatan Topik Perkembangan Academic Health System (AHS)

Diskusi ke-13 UU Kesehatan

Perkembangan Academic Health System (AHS)

Selasa, 29 Agustus 2023  |   Pukul: 13:30 – 14:30 WIB

Webinar ini membahas perkembangan Academic Health System (AHS) dalam pemenuhan dokter spesialis dalam kerangka UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Webinar dipandu oleh dr. Srimurni Rarasati, MPH selaku moderator.

Pengantar oleh: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Webinar diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. (Konsultan PKMK FK-KMK UGM) untuk memantik diskusi tentang penerjemahan sistem kesehatan akademik (Academic Health System) dan keterkaitannya dengan UU Kesehatan. Dalam UU ini, terdapat 2 jalur pendidikan yaitu hospital-based dan university-based. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 ini mengatur bahwa residen berstatus sebagai pekerja sekaligus peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dan berhak mendapatkan bantuan hukum, mendapat waktu istirahat dan mendapat imbalan sesuai pelayanan kesehatan yang dilakukan. Lantas bagaimana pengaruh UU Kesehatan terhadap Academic Health System (AHS) dengan university-based? Apakah amanat UU Kesehatan dapat dilakukan pada AHS termasuk perencanaan kewilayahan? Kedua pertanyaan ini menjadi isu diskusi yang penting.

materi   video

Pembicara Utama dr. Haryo Bismantara, MPH

dr. Haryo Bismantara, MPH (Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM) selaku narasumber membawakan pembahasan mengenai penerjemahan konsep sistem kesehatan akademik dalam pemenuhan dokter spesialis di Indonesia dalam keterkaitannya dengan pengaruh UU Nomor 17 Tahun 2023. Sesi ini membahas 4 topik utama, yaitu masalah kekurangan dokter/dokter spesialis dan transformasi SDM Kesehatan, sistem kesehatan akademik sebagai sarana untuk mewujudkan transformasi SDM kesehatan di Indonesia, penerjemahan konsep AHS untuk pemenuhan dr spesialis di Indonesia, dan AHS pasca UU Nomor 17 Tahun 2023.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa kebutuhan dokter spesialis di Indonesia masih tinggi. Dari aspek produksi, per tahunnya terdapat kurang lebih 3000 lulusan dokter spesialis baru dengan kurang lebih 800 tambahan kuota penerimaan dalam 5 tahun terakhir. Meski demikian, meski jumlah terus ditambah namun tanpa mempertimbangkan faktor lain maka tidak akan berhasil karena dapat muncul masalah distribusi, retensi, dan lain sebagainya. Isu transformasi sistem kesehatan ini merupakan isu kompleks yang memiliki karakteristik berkesinambungan dan melibatkan banyak stakeholders. Model AHS memiliki potensi besar untuk mendukung kecepatan dan keberlangsungan upaya transformasi SDM Kesehatan dengan meningkatkan jumlah nakes, mengupayakan pemerataan tenaga kesehatan, meningkatkan mutu tenaga kesehatan, sekaligus mewujudkan transformasi SDM kesehatan yang bernilai tambah melalui efisiensi, kolaborasi yang berkelanjutan, dan kemandirian pemerintah daerah dalam menentukan prioritas tenaga kesehatan yang diperlukan.

Dalam rangka penerjemahan AHS untuk pemenuhan dokter spesiali terdapat beberapa strategi yang digunakan yaitu strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam jangka pendek diharapkan ada peningkatan kuota mahasiswa dokter spesialis, dalam jangka menengah diharapkan ada peningkatan jumlah dosen dan RS pendidikan, sementara dalam jangka panjang diharapkan ada peningkatan jumlah prodi/FK baru. Untuk memonitor ini, Kementerian Kesehatan membagi AHS dalam 6 wilayah yang harapannya akan mewujudkan AHS di masing-masing provinsi sehingga tujuan akhirnya adalah seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dapat mandiri dalam merencanakan kebutuhan, mendidik, mendistribusikan, dan meretensi SDM Kesehatan. Berdasarkan hasil monev, program AHS sudah menunjukkan kebermanfaatannya dan diharapkan lebih ditingkatkan lagi dengan berbagai aturan turunan UU Kesehatan. Aktivitas yang ditawarkan AHS dalam pemenuhan dokter spesialis terdiri dari 3 stream, yaitu pemenuhan dokter umum dan dokter gigi di puskesmas, pemenuhan dokter spesialis di RS, dan penguatan RS Pendidikan. Secara umum, UU Kesehatan ini memberikan peluang untuk penguatan sistem kesehatan di wilayah yang tercantum pada pasal 173 ayat (1) poin f. Model AHS dapat menjawab pasal 12 UU Kesehatan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap perlindungan kepada pasien dan SDM Kesehatan serta dalam perencanaan. Meski demikian, terdapat beberapa isu yang perlu pendalaman oleh stakeholders AHS ke depan yaitu keberadaan RS, mekanisme pendidikan dokter spesialis di RS (termasuk uji kompetensi, pemberian sertifikat, dan gelar), hak dan kewajiban peserta didik. Terbitnya UU Kesehatan membuka peluang optimalisasi penyelenggaraan AHS.

materi   video

Sesi Diskusi

Dalam sesi diskusi, dibahas mengenai keterlibatan RS swasta terstandar RS pendidikan dan bisa menjadi tempat yang ideal untuk penempatan peserta program pendidikan dokter spesialis serta roadmap pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis berbasis konsorsium dan AHS. Inisiasi dan maintenance program AHS juga menjadi topik menarik yang didiskusikan.

Sesi Penutup

Diskusi tentang perkembangan AHS dalam pemenuhan dokter spesialis dalam kerangka UU Nomor 17 Tahun 2023 diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan kesehatan. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

video

Reporter: dokter Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan sejumlah organisasi profesi di bidang Kesehatan lainnya. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.

Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk Menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal Bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang-bidang Kesehatan yang terdapat di Undang-Undang Kesehatan
  2. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan

Target Peserta:

  1. Pemerintah Daerah
  2. Akademisi
  3. Peneliti
  4. Mahasiswa

  Waktu Kegiatan

Tanggal : 29 Agustus 2023
Pukul 13.30 – 14.30 WIB

  Kegiatan

Moderator dr. Srimurni Rarasati, MPH


pengantar diskusi: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, Msc, Phd

materi   video


Narasumber: dr. Haryo Bismantara, MPH. (Dosen Health Policy and Management dan Konsultan PKMK FK-KMK UGM)

materi   video


Sesi Diskusi

video


 

Turunan Undang-undang dalam Urusan Bencana Kesehatan dalam UU Kesehatan No.17 Tahun 2023

Diskusi Lanjutan Urusan Bencana Kesehatan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Turunan Undang-undang dalam Urusan Bencana Kesehatan

Kamis, 7 September 2023  |   Pukul: 08:00 – 09:00 WIB

7sep9

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM Kembali menyelenggarakan Diskusi Lanjutan Urusan Bencana Kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Diskusi tersebut masih merupakan rangkaian dalam Webinar Series Pembahasan UU Kesehatan, kali ini dengan topik diskusi terkait Turunan Undang-Undang dalam Urusan Bencana Kesehatan.

Pemantik diskusi kali ini ialah dr. Alif Indiralarasati, dipandu oleh moderator Madelina Ariani, SKM., MPH, dan dibahas sejumlah narasumber diantaranya. dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD, dr. Bella Donna, M.Kes, Sutono, S.Kep., M.Kep., M.Sc, Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid, Lalu Madahan, SKM, MPH (Dinas Kesehatan NTB), dan Kudiyana, S.KM., M.Sc (Dinas Kesehatan DIY).

Diskusi berjalan cukup lancar, dalam panelnya para pembahas cukup banyak menyoroti tentang Hospital Disaster Plan (HDP) dan standarisasi layanan ambulans dalam aturan turunan nanti. Namun, selain dua hal di atas, aspek lainnya juga diidentifikasi seperti logistik dan pendanaan. Secara lebih lanjut diskusi juga mencermati terkait sinkronisasi lebih lanjut dengan aturan yang bersisihan dengan bencana lainnya, misalnya Permenhan Nomor 39 Tahun 2014 yang membahas HDP. Turunan UU selazimnya dapat lebih memperhatikan terkati kehati-hatian standarisasi nomina dalam urusan teknis.

Diakhir acara disimpulkan bahwa diskusi ke depan terkait UU Kesehatan perlu untuk membahas satu-satu per isu yang disebutkan, dan perlu membahas mapping stakeholder untuk Peraturan Pemerintah.

Reporter: Maryami Yuliana Kosim, S.Kep., Ns., M.Kep., Ph.D (FK-KMK UGM)

  Materi dan Video Kegiatan

Moderator : Madelina Ariani, SKM., MPH.


Pemantik Diskusi: dr. Alif Indiralarasati

video   materi


Pembahas:

dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD

video


Lalu Madahan, S.KM., MPH.  Dinas Kesehatan NTB

video


 dr. Bella Donna, M.Kes

video


Kudiyana, S.KM., M.Sc  Dinas Kesehatan DIY

video


Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid

video


Sutono, S.Kep., M.Kep., M.Sc

video


 

 

 

Webinar LiLA Keluarga – Pemberdayaan Keluarga untuk Deteksi Dini Wasting

Kerangka Acuan Kegiatan

Webinar LiLA Keluarga – Pemberdayaan Keluarga untuk Deteksi Dini Wasting

Kamis, 10 Agustus 2023  |  Pukul 10.00 – 12.00 WIB

  Latar Belakang

Komitmen global sebagaimana yang tercantum dalam SDGs 2.2 adalah menghilangkan berbagai bentuk malnutrisi pada 2030 (UN General Assembly, 2015). Di Indonesia, salah satu perhatian utama pemerintah adalah mengatasi wasting pada anak di berbagai wilayah di tanah air. Wasting adalah bentuk kekurangan gizi akut yang sangat berbahaya, karena memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang pada pertumbuhan anak (UNICEF, 2022). Anak yang mengalami wasting memiliki risiko 3 kali lebih tinggi untuk menjadi stunting (Wright et al., 2023).

Secara statistik terdapat 6,7% anak di bawah usia 5 tahun di seluruh dunia termasuk dalam kategori wasting (WFP, WHO & UNICEF, 2020). Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi balita wasting menunjukkan adanya penurunan dari 13,6% (2007) menjadi 10,2% (2018) dalam satu dekade (Kemenkes RI, 2018). Namun, berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi balita wasting meningkat menjadi 7,7 persen dari sebelumnya 7,1 persen pada 2021.

Hal tersebut menggarisbawahi perlunya deteksi sedini mungkin pada kasus wasting dan ditangani secara terintegrasi. Salah satu bentuk deteksi dini yang mudah dilakukan di tingkat keluarga adalah pengukuran lingkar lengan atas (LiLA) anak. Upaya ini telah diujicobakan sebagai bagian dari pendekatan Pengelolaan Gizi Buruk Terintegrasi (PGBT) yang menekankan perlunya pelibatan masyarakat dalam penanganan wasting. Orang tua atau pengasuh dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan agar mampu mengenali tanda awal wasting pada anak-anak, serta dapat segera mencari pertolongan apabila anak menunjukkan tanda-tanda wasting.

Melihat pentingnya deteksi dini dan penanganan terintegrasi untuk kasus wasting di Indonesia, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) bekerja sama dengan UNICEF Indonesia menginisiasi webinar dengan judul “LiLA Keluarga – Pemberdayaan Keluarga untuk Deteksi Dini Wasting”.

  Tujuan

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Membahas pentingnya pelibatan masyarakat dalam deteksi dini wasting
  2. Berbagi pengalaman inovasi pemberdayaan keluarga dalam deteksi dini dan rujukan wasting

  Narasumber

  1. Direktorat Gizi dan KIA, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI
    • Kebijakan Terkait Pencegahan dan Tata Laksana Wasting dengan Fokus Penemuan Balita Wasting dan Mobilisasi Masyarakat.
  2. UNICEF
    • – Pengukuran LiLA Keluarga Sebagai Salah Satu Upaya Pemberdayaan Masyarakat dalam Deteksi Dini Wasting
  3. Tim Narasumber Provinsi NTB, yang terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB, GEN NTB, dan Kader
    • Dinas Kesehatan Provinsi NTB:
      Peran Masyarakat dan Implementasi Pengukuran LiLA Keluarga dalam Deteksi Dini Wasting melalui Pemberdayaan Keluarga di NTB
    • GEN NTB
      Integrasi Pengukuran LiLA Keluarga melalui Program PARANA
    • Kader/Orang Tua
      Berbagi Pengalaman terkait Praktik Pengukuran LiLA Keluarga
  4. Tim Narasumber Kabupaten Sukoharjo, yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, Kader/Orang Tua
    • Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
      Peran Masyarakat dan Implementasi Pengukuran LiLA Keluarga dalam Deteksi Dini Wasting melalui Pemberdayaan Keluarga di Kabupaten Sukoharjo
    • Puskesmas Bendosari
      Implelementasi Pengukuran LiLA Keluarga di Tingkat Puskesmas
    • Kader/Orang Tua
      Berbagi Pengalaman terkait Praktik Pengukuran LiLA Keluarga

  Moderator

Luthfiatul Chamidah – IMAM Coordinator Jawa Timur

  Target Peserta

  1. Pengambil keputusan nasional dan daerah.
  2. Akademisi bidang kesehatan masyarakat, kebijakan kesehatan, dan lain-lain.
  3. Peneliti, konsultan dan pemerhati bidang kesehatan masyarakat, kebijakan kesehatan, dan sebagainya
  4. Masyarakat umum, organisasi profesi, mahasiswa

  Agenda

Hari, tanggal : Kamis, 10 Agustus 2023
Pukul : 10.00 – 12.00 WIB

Link Zoom

Meeting ID : 879 2690 7862
Passcode : 864496
Live Streaming : Youtube – CH 1 PKMK

Waktu Kegiatan Pembicara
10.00 – 10.05 WIB

Pembukaan

10.05 – 10.20 WIB Pemaparan
  1. Direktorat Gizi & KIA, Kemkes RI (15 menit)
10.20 – 10.35 WIB
  1. UNICEF (15 menit)
10.35 – 11.05 WIB Talk Show Sesi 1
  1. Dinas Kesehatan Provinsi NTB (7 menit)
  1. GEN NTB (8 menit)
  1. Perwakilan Kader/Orang Tua Provinsi NTB (15
11.05 – 11.35 WIB Talk Show Sesi 2
  1. Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo (8 menit)
  1. Puskesmas Bendosari (7 menit)
  1. Perwakilan Kader/Orang Tua (15 menit)
11.35 – 11.55 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab (Moderator – 20 menit)

11.55 – 12.00 WIB

Penutupan (Moderator – 5 menit)

Narahubung:

Monita (WhatsApp)
+62 82265001737

 

 

 

 

 

 

Kebijakan Pendidikan terkait dengan Kolegium dan Konsil Kedokteran dan berbagai isu lainnya

Notulensi

Kebijakan Pendidikan terkait dengan Kolegium dan Konsil Kedokteran dan berbagai isu lainnya

Senin, 31 Juli 2023  |   Pukul: 12:30 – 13:30 WIB

  Pengantar

UU Kesehatan yang baru disahkan banyak membahas mengenai pendidikan kedokteran dan pengembangan SDM Kesehatan. Dalam bulan Agustus ini akan ada penyusunan turunan UU dalam bentuk PP dan Peraturan-peraturan Menteri. Dalam rangka memberi masukan untuk aturan turunan, PKMK FK-KMK UGM mengundang teman-teman ahli pendidikan kedokteran dan ahli kebijakan publik untuk diskusi dengan topik Kebijakan Pendidikan terkait dengan Kolegium dan Konsil Kedokteran dan berbagai isu lainnya.

31jl

  Reportase

Saat ini PKMK FK-KMK UGM membuka sebuah forum untuk menampung masukan-masukan yang bisa diajukan ke Kemenkes, khususnya masukan bagi penyusunan regulasi turunan UU Kesehatan. Kegiatan ini akan didokumentasikan di laman khusus web, tepatnya di halaman https://kebijakankesehatanindonesia.net/4735-uu-kesehatan-omnibus-law-2023 

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD membuka webinar ini dengan menjelaskan beberapa hal, yaitu referensi klasik mengenai tujuan reformasi kesehatan seperti peningkatan akses, cakupan, sumberdana, kualitas dan safety. Reformasi kesehatan memiliki siklus yang dimulai dengan mengidentifikasi masalah, mendiagnosa penyebab, dilanjutkan dengan membentuk rencana, mendapatkan persetujuan politik, dan Implementasi yang diiringi dengan monitor dan evaluasi.

Kemudian bagaimana dengan pengalaman reformasi kesehatan di Indonesia?. DI masa lalu banyak UU di sektor kesehatan, diantaranya adalah UU Praktek Kedokteran (2004), UU SJSN (2004), UU Kesehatan (2009), UU BPJS (2011), UU Pendidikan Kedokteran (2013). Banyak UU yang terkait dengan kesehatan, namun terlihat tidak cukup reformis. Hadirnya UU Kesehatan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law mendukung reformasi kesehatan. UU Kesehatan yang sudah disahkan sangat tebal dan pembahasan siang ini mengenai konsil, kolegium dan berbagai isu terkait. Silahkan klik untuk membaca presentasinya.

Prof. dr. Hardyanto Soebono, Sp.DV&E (K) sebagai pembicara tunggal menjelaskan berbagai perubahan besar yang mengenai konsil, kolegium, dan juga Organisasi Profesi. Sebagai pengurus IDI memang mengikuti garis organisasi termasuk kemungkinan adanya Judicial Review ke MK. Namun tidak ada salahnya untuk memberikan masukan-masukan untuk Kemenkes agar lebih baik dalam menyusun peraturan-peraturan turunannya. Beberapa hal yang masih kabur seperti, independensi Konsil yang awalnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden kemudian menjadi tidak langsung dan harus melalui Kemenkes perlu diperjelas.

Kemudian, salah satu peran konsil yaitu mengesahkan standar pendidikan kedokteran dihapuskan. Apakah benar? Lalu, mengenai rekrutmen anggota Konsil dalam kerangka UU Kesehatan juga perlu dijelaskan. Misal dari 34 kolegium, siapa yang harus mewakili menjadi anggota konsil? Banyak hal yang dapat menjadi masukan untuk Kemenkes. Silahkan klik untuk membaca powerpointnya.

Diskusi diakhiri dengan rencana untuk menuliskan masukan, dan membahas berbagai topik penting lainnya.

Reporter: Eurica Stefany Wijaya dan Nila Munana -PKMK UGM

 

  Materi

Pengantar UU Kesehatan sebagai Reformasi Kesehatan
oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

video   materi

Pembahasan awal berbagai Pasal terkait Konsil dan Kolegium 
oleh Prof. DR. Dr. Hardyanto Subono SpDV&E (K)

video   materi

Sesi Diskusi

video

 

 

 

 

 

 

 

 

Masukan untuk Perumusan Regulasi Turunan UU Kesehatan dalam Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis: Pengalaman di Bedah Saraf

Diskusi ke-2 UU Kesehatan

Masukan untuk Perumusan Regulasi Turunan UU Kesehatan dalam Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis: Pengalaman di Bedah Saraf

Kamis, 3 Agustus 2023  |   Pukul: 12:30 – 14:00 WIB

  Pengantar

Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan terkait implementasi jalur-jalur pendidikan dokter spesialis dalam UU Kesehatan. Amanat UU Kesehatan akan tersedianya jalur-jalur pendidikan dokter spesialis mendorong urgensi perumusan konsep-konsep dasar yang kemudian dapat dituangkan dalam turunan UU Kesehatan untuk menjaga kompetensi lulusan. Usulan berbasis studi kasus dan diskusi diperlukan untuk memberikan masukan perumusan regulasi turunan sebagai acuan implementasi jalur-jalur tersebut.

Studi yang akan dibahas adalah berdasarkan pengalaman dalam mengembangkan Pendidikan Residensi Bedah Saraf melalui skema konsorsium PPDS dari Aceh sampai Papua.

 3ags

  Reportase

Disahkannya Undang-Undang Omnibus Law (UU OBL) Kesehatan mendorong reformasi Sistem Kesehatan Nasional melalui sebuah skema “Transformasi Kesehatan”. Salah satu dari enam pilar transformasi adalah SDM Kesehatan. Transformasi SDM Kesehatan ini kemudian diperkuat dengan UU Kesehatan yang menekankan berbagai inovasi strategis, termasuk meningkatkan kuota penerimaan peserta didik dokter spesialis yang dikembangkan melalui jalur: (1) Penguatan model pendidikan dokter spesialis yang dikelola oleh perguruan tinggi; dan (2) Pengembangan model pendidikan dokter spesialis oleh rumah sakit penyelenggara pendidikan.

Keberadaan 2 jalur pendidikan dokter spesialis menimbulkan berbagai isu, antara lain: penjaminan mutu, ketersediaan sumber daya pengajar dan infrastruktur, sampai kemampuan tata kelola rumah sakit pendidikan. Isu-isu tersebut kemudian memunculkan pemikiran untuk mencapai kondisi terbaik dalam 2 jalur tersebut untuk meningkatkan jumlah peserta didik dokter spesialis tanpa menurunkan kualitas lulusan dan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit pendidikan.

Inovasi dalam meningkatkan kuota dan cakupan pendidikan dokter spesialis di Indonesia bukan merupakan hal baru. Pengalaman berbagai kegiatan di masa lalu dapat dijadikan referensi yang harapannya mampu memperkaya pengetahuan untuk memperkuat 2 jalur pendidikan dan mempertemukan di suatu titik.

Salah satu pengalaman yang diangkat dalam lunch webinar ini adalah pengalaman Program Studi Bedah Saraf FK-KMK UGM/RSUP Dr. Sardjito dalam mengembangkan skema sister hospital untuk meningkatkan kuota mahasiswa pendidikan dokter spesialis yang sekaligus membantu meningkatkan layanan kesehatan di daerah yang membutuhkan.

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., dalam pengantarnya menekankan bahwa terdapat urgensi dalam mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis dalam UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Secara runtut, Prof. Laksono memaparkan akar kebijakan residen dianggap sebagai pekerja sejak pengalaman pengiriman ratusan residen ke Aceh Barat pasca Tsunami selama 3 tahun dan Sister Hospital NTT selama 5 tahun. Bagaimana kebijakan pendidikan kedokteran terbit di Indonesia, serta background story mengapa pendidikan dokter spesialis dalam UU No. 20/2013 dikelola oleh Perguruan Tinggi. Selain itu, Prof. Laksono menekankan bahwa UU Pendidikan Kedokteran 2013 memposisikan residen sebagai sebagai seseorang yang bekerja di rumah sakit. Dengan posisi ini, penentuan jumlah dan distribusi peserta didik di rumah sakit harus mempertimbangkan kebutuhan dan seberapa besar kemampuan finansial rumah sakit tersebut dalam membayar residen. Hal ini yang belum berjalan setelah UU Pendidikan Kedokteran disahkan di tahun 2013.

Oleh karena itu adanya jalur pendidikan dengan RS sebagai penyelenggara di UU Kesehatan 2023 menjadi inovasi strategis. Namun jalur pendidikan berbasis universitas juga sebaiknya menggunakan prinsip-prinsip hospital based seperti yang pernah dilakukan oleh tim Bedah Syaraf FK-KMK UGM/RS Sardjito selama bertahun-tahun. Diharapkan dengan diskusi ini berbagai pemikiran untuk mempertemukan kedua jalur di suatu titik dapat dimulai.

Kegiatan lunch webinar dilanjutkan dengan sesi sharing oleh dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS(K). terkait pengalaman Program Studi Bedah Saraf FK-KMK UGM/RSUP Dr. Sardjito dalam mengembangkan skema sister hospital. Di awal pemaparan, dr. Handoyo menekankan tingginya kebutuhan untuk mendidik dokter spesialis bedah saraf, utamanya untuk penempatan di daerah terpencil. Saat ini, kuota pendidikan dokter spesialis bedah saraf masih terbatas. Tanpa adan mekanisme terencana terkait rekrutmen mahasiswa hingga penempatannya di daerah, akan sulit memastikan dokter spesialis bedah saraf ditempatkan di daerah yang benar-benar membutuhkan.

Pada tahun 2010 Program Studi Bedah Saraf FK-KMK UGM/RSUP Dr. Sardjito menerjemahkan skema sister hospital yang pernah dilakukan di NTT ke Provinsi Papua yang salah satunya berfokus pada pemenuhan dokter spesialis bedah saraf melalui kerja sama erat antara institusi pendidikan, institusi pelayanan, RSUD dan Pemerintah Daerah. Penerjemahan skema sister hospital ini mampu menghasilkan beberapa dampak nyata, di antaranya adalah terpenuhinya kebutuhan dokter bedah saraf melalui pengiriman residen senior, serta kemampuan dalam menyediakan layanan kesehatan level sub-spesialistik di Provinsi Papua (melalui pengiriman konsultan/subspesialis). Selain itu, skema sister hospital juga mengakomodir rekrutmen kandidat daerah yang potensial untuk bekerja di daerah yang membutuhkan dalam waktu yang lama. Di akhir sesi, dr. Handoyo mendorong skema sister hospital ini untuk dapat dikaji sebagai salah satu inovasi yang dapat menjadi referensi dalam pengembangan model pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

  Materi Kegiatan

Pengantar Diskusi
oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

video   materi

Pengembangan Pendidikan & Pelayanan Bidang Bedah Saraf di Daerah : Sebuah Skema Sister Hospital
oleh dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS(K).

video   materi

Sesi Diskusi

video

Webinar Peran Strategis RUU OBL Kesehatan menuju Masyarakat Indonesia yang Sehat, Beradab dan Berkeadilan

Webinar Peran Strategis RUU OBL Kesehatan menuju Masyarakat Indonesia yang Sehat dan Berkeadilan

Diselenggarakan oleh Komunitas Dokter Bhinneka Tunggal Ika 

9jl

  Agenda

Hari, tanggal: Minggu, 9 Juli 2023
Waktu: 13.00 – 15.00 WIB

Moderator: Dr. dr. Yosephin Sri Sutanti, MS., SpOk(K)

  Narasumber

Prof. dr. M.Ahmad Djojosugito, dr., SpOT(K), MHA, MBA

Peran dan tanggung jawab OP Kesehatan

MATERI   video

dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD.KEMD,. FINASIM

Peran KKI dan Kolegium dalam menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi yg Kompeten dalam Pelayanan Kesehatan

materi   video

dr. PC Bambang Suyatmoko

Harapan Masyarakat dan Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Nasional yang Lebih Baik

materi   video

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

RUU Kesehatan OBL untuk Pemerataan dan Keadilan Sosial

materi   video

Sesi Diskusi video

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pelatihan Perencanaan Program Kesehatan

Kerangka Acuan Kegiatan

Pelatihan Perencanaan Program Kesehatan

30 – 31 Agustus 2023

   Latar Belakang

Perencanaan program kesehatan merupakan fase penting dalam proses penyusunan program kesehatan. Pada tahap inilah rencana program dibuat/tertulis terperinci untuk memecahkan masalah dan mengatasi kebutuhan penduduk yang tidak terpenuhi yang telah diidentifikasi. Namun, rancangan program seringkali tidak detail, desain rancangan program belum menunjukkan pola penyelesaian masalah dalam konteks sumber daya terbatas, pendanaan terbatas serta setting layanan yang berbeda. Desain program juga tidak memiliki paket layanan yang adekuat, serta manajer yang benar-benar mengelola program kesehatan yang akan diimplementasikan. Implikasi dari rancangan ini, sulit menemukan hasil perbaikan status kesehatan penduduk. Untuk itu, perlu rencana implementasi program kesehatan yang detail dan terukur dampaknya.

Tim perencana dan pelaksana program kesehatan di Fasilitas kesehatan juga dihadapkan masalah pengelolaan dalam implementasi program. Pengelola program belum menggunakan sistem thinking dan “framework” untuk memandu mereka dalam menganalisis masalah programnya. Pengelola program sudah terlalu sibuk dengan pekerjaan administratif. Mereka dituntut untuk melakukan input data, pelaporan pada aplikasi yang sudah didesain oleh kementerian/lembaga. Program SPM di input di beberapa aplikasi seperti SPM Kemendagri; Aplikasi komdat kemenkes, dan aplikasi SPM di daerah. Petugas kesehatan pada akhirnya sulit membagi waktunya untuk benar-benar mengawasi program yang telah disusun. Selain itu, pada konteks lintas sektoral, pengelola program tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan apa yang boleh dan tidak boleh dilaksana. Mereka hanya dapat melaporkan masalah yang dialami kepada stakeholder luar sektor kesehatan pada saat mini lokakarya lintas sektor. Meski stakeholder telah memiliki minat dalam menyelesaikan masalah program kesehatan, namun tidak ada petugas kesehatan/pengelola program yang benar-benar serius untuk menindaklanjutinya dalam implementasi programnya. Ini menjadi hambatan serius bagi program untuk mencapai outcome yang diharapkan. Program kesehatan seperti KIA, TB, PTM penting untuk memiliki manajer program yang dapat mengelola program.

Di samping itu, pentingnya paket layanan yang disampaikan oleh petugas kesehatan sangatlah besar dalam memastikan peningkatan status kesehatan penduduk yang menjadi sasaran program. Namun, program kesehatan seringkali tidak menyediakan paket layanan yang komprehensif untuk menangani masalah kesehatan penduduk secara menyeluruh. Minimnya anggaran, sumber daya kesehatan yang memadai sehingga diperlukan diperlukan pengembangan sistem yang lebih efisien guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada. Untuk itu, PKMK FK-KMK UGM mengadakan bimbingan teknis ini untuk mengatasi “jalan buntu” dalam implementasi program kesehatan di daerah.

   Tujuan 

Secara umum kegiatan pelatihan ini bertujuan agar peserta mempunyai kemampuan dalam menyusun rencana implementasi program kesehatan yang komprehensif, terintegrasi, dan berbasis bukti.

  Hasil yang diharapkan

  1. Mengenali masalah implementasi program melalui kacamata sistem kesehatan
  2. Mengenali penduduk spesifik dan menentukan paket layanan yang cocok sesuai kebutuhan penduduk spesifik sasaran program.
  3. Mampu mengidentifikasi kegiatan yang mempunyai daya ungkit tinggi (prioritas) melalui “logical framework” komponen bangunan sistem kesehatan
  4. Mampu memetakan sumber daya lokal spesifik yang memiliki kapasitas pemecahan kesehatan masyarakat mendukung keberhasilan program kesehatan.
  5. Mampu menyusun struktur dan fungsi organisasi pelaksanaan program dan langkah operasional dari lintas program, lintas sektor, swasta, dan masyarakat.
  6. Mampu menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Anggaran (RAB) yang rasional.

   Narasumber

  1. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA
  2. Candra, SKM., MPH
  3. Faisal Mansur, SKM., MPH
  4. Agus Salim, SKM., MPH
  5. Faozi Kurniawan, MPH

   Peserta

  • Tim Perencanaan Dinas Kesehatan Kab/Kota
  • Kepala Bidang di Dinas Kesehatan
  • Pengelola Program Teknis di Puskesmas
  • Kepala Puskesmas
  • Perencana Puskesmas
  • Akademisi
  • NGO kesehatan.

   Waktu Kegiatan

Pelatihan ini akan dilaksanakan secara online pada tanggal 30-31 Agustus 2023

Biaya

Biaya Pelatihan secara Online Zoom:

  • Per Peserta @1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupiah)
  • Mahasiswa diskon 50%

Pembayaran untuk sertifikat peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia dan bukti transfer di upload pada formulir pendaftaran:
No Rekening : 9888807174100003
Nama Pemilik : UGM FK PMPK Dana Penerimaan Hasil Produk/Jasa
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281

 

   Agenda

Waktu Kegiatan Fasilitator
Hari 1
08.50-09.00 Pembukaan dan pre-test PKMK FK-KMK UGM
09.00-09.20 Pendekatan Sistem Dalam Program Kesehatan
  1. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA
  2. Candra, SKM., MPH
  3. Faisal Mansur, SKM., MPH
  4. Agus Salim, SKM., MPH
  5. Faozi Kurniawan, MPH
09.20-09.40 Equity in Health Approach dan Penduduk Spesifik sasaran Program.
09.40-10.00 Sistem Thinking dalam PDCA Implementasi Program
10.00-10.20 Struktur Organisasi dan Fungsi Pelaksanaan Program
10.20-10.40 Service Delivery Package dan System support dalam program kesehatan
10.40-11.10 Latihan Evaluasi Program menggunakan PDCA Implementasi Program dalam Kerangka Sistem Kesehatan [Peserta Bimtek]
11.10-11.50 Pemaparan hasil PDCA Implementasi Program [Peserta Bimtek]
11.50-12.00 Kesimpulan hari 1
Hari 2
09.00-09.20 Kapasitas Pemecahan Masalah tingkat Lokal Pendukung Program Kesehatan
  1. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA
  2. Candra, SKM., MPH
  3. Faisal Mansur, SKM., MPH
  4. Agus Salim, SKM., MPH
  5. Faozi Kurniawan, MPH
09.20-09.40 Latihan memetakan Kapasitas Pemecahan Masalah tingkat Lokal [Peserta Bimtek]
09.40-10.00 Penyesuaian Paket Layanan dengan Menu Anggaran Puskesmas, Dinas Kesehatan.
10.00-10.20 Menyusun Dokumen Program dan Detail Anggaran Program
10.20-11.20 Diskusi dan Latihan Menyusun Paket Layanan dalam Menu Anggaran Puskesmas dan Dinas Kesehatan. [Peserta Bimtek]
11.20-11.35 Pengisian post-test, lembar evaluasi [Peserta Bimtek]
11.35-11.50 Rencana Tindak Lanjut
11.50-12.00 Kesimpulan dan Penutup