Kegiatan follow-up untuk Monev JKN di tahun 2017

followupmonevjkn

Pada tahun 2017 PKMK FK UGM merencanakan serangkaian kegiatan penelitian dan pengamatan, serta diskusi untuk menjadi bahan bukti bagi monitoring dan evaluasi kebijakan JKN. Silahkan klik pada kegiatan-kegiatan di bawah ini.

Januari 2017

Februari 2017

Maret 2017

April 2017

Mei 2017

Juni 2017

Agustus 2017

Oktober 2017

Desember 2017: Outlook 2018

 

 

 

 

 

 

Panel 2: Isu Prioritas

Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat

Pemateri: Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes

Sinkronisasi merupakan amanat UU dan semangat NKRI. Sinkronisasi menjadi prioritas dalam tatanan sistem perencanaan pembangunan kesehatan di Indonesia yang terintegrasi. Mengapa harus sinkronisasi? Selama ini upaya sinkronisasi belum jelas, dokumen perencanaan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah di daerah (RPJMD) belum semua memperhatikan dan sinkron dengan RPJM Nasional (RPJMN). Faktanya, perencanaan yang sinkron dan terintegrasi satu sama lain sudah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) di Indonesia bahwa perencanaan haruslah terintegrasi dan sinkron satu sama lain serta diamanatkan dalam Undang-Undang No.23 tahun 2014 bahwa Pemerintah Daerah haruslah membuat dokumen perencanaan daerah (RPJMD) yang mengacu RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional (RPJMN).

Ketidaksinkronkan ini juga terjadi akibat adanya situasi politik dimana pemilihan kepala daerah dengan pemilihan presiden tidak sinkron dari aspek waktu. Dalam konteks politik tersebut pilkada serentak yang sekarang sudah mulai dilakukan di Indonesia, mengharuskan para kepala daerah wajib membuat RPJMD sekurang-kurangnya 6 bulan setelah pelantikan. Berdasarkan UU. No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 269 dinyatakan bahwa Menteri berhak membatalkan Perda RPJMD di tingkat provinsi, jika dinilai RPJMD tersebut tidak sesuai dengan RPJMD Provinsi dengan RPJMN. Pada level Kabupaten/Kota tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 271 yang menyatakan bahwa jika RPJMD Kabupaten/Kota dinilai oleh Gubernur dan DPRD Provinsi tidak sesuai dengan RPJPD Kabupaten/Kota dan RPJMD Provinsi, serta RPJMN, maka sebagai perwakilan pemerintah pusat berhak untuk membatalkan Perda-nya.

Sebagai upaya perwujudan sinkronisasi di perencanaan sektor kesehatan PKMK FK UGM bekerjasama dengan Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat di Kementrian PPN/Bappenas serta didukung oleh lembaga donor seperti DFAT, AIPHSS, dan UNICEF telah mewujudkannya dalam penyusunan modul sinkronisasi RPJMD-RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat yang telah dimulai pada tahun 2015. Modul sinkronisasi tersebut disusun untuk menjembatani pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi, dan modul tersebut sudah diselesaikan baik dalam versi cetak maupun dalam versi online.

Outlook sinkronisasi RPJMD-RPJMN ini, tidak hanya sampai dengan outlook 2017 tetapi jangka panjang sampai dengan tahun 2027 karena pilkada serentak akan terus dilaksanakan pada tahun tersebut, setelah pemilihan presiden akan dilakukan pada tahun 2025. Pada pilkada serentak di tahun tersebut akan ada 500 Kabupaten/Kota yang akan mengikutinya. Pilkada yang terdekat adalah pilkada pada 15 Februari tahun 2017 mendatang yang akan dilakukan oleh 101 Kabupaten/Kota. Tentunya, upaya penyesuaian dan penyelarasan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh komitmen.
Pelaksanaan tersebut tentunya tidak hanya membutuhkan sumber daya saja namun juga membutuhkan dukungan regulasi-regulasi daerah yang memperkuat. Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang akan segera disahkan, jika hal tersebut terjadi maka akan banyak kegiatan-kegiatan pendampingan yang melibatkan banyak tenaga konsultan. PKMK FK UGM tidak mungkin dapat menjangkau semua daerah-daerah yang menjadi target, sehingga harus melibatkan konsultan atau fasilitator pendamping yang ada di daerah untuk melakukan asistensi atau pendampingan sinkronisasi. Sebagai tahapan awal, pemenuhan fasilitator pendampingan ini sudah mulai dilakukan pada akhir 2016 dengan melakukan pelatihan jarak jauh untuk calon fasilitator pendamping yang nantinya juga akan direkomendasikan sebagai fasilitator pendamping bagi daerah. Sinkronisasi yang dilaksanakan dengan komitmen penuh oleh semua pihak yang terlibat baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sektor-sektor yang terkait yang berkontribusi terhadap pembangunan kesehatan dapat mewujudkan pembangunan kesehatan yang merata.

Notulen: Emmy Nirmalasari, SKep, MPH


Sinkronisasi Produk Hukum di Bidang Kesehatan

Pemateri: Rimawati

Regulasi kesehatan adalah seperangkat aturan yang tertulis bidang kesehatan yang dibuat oleh badan legislatif maupun stakeholder terkait yang tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Sepanjang periode pertengahan tahun 2015 sampai dengan awal Desember 2016 telah disusun dan disahkan sebanyak 158 regulasi kesehatan dalam berbagai jenis produk hukum. Jenis produk peraturan yang teridentifikasi selama tahun 2016 terdiri dari Undang-undang (7 buah), Peraturan Pemerintah (5 buah), Peraturan Presiden (9 buah), Peraturan Menteri Kesehatan (27 buah), Peraturan Menteri Keuangan (10 buah), Peraturan Menteri Perdagangan (5 buah), SE Menteri Kesehatan (3 buah), Keputusan Menteri Kesehatan (10 buah), Peraturan BPJS (20 buah), Peraturan BPOM (17 buah), Peraturan Daerah/Provinsi/ Kabupaten Kota (55 buah). Dari 158 beberapa menyangkut tentang bidang kesehatan yang terdiri dari Pelayanan Kesehatan (43 buah), Asuransi Kesehatan dan JKN (37 buah), Tenaga Kesehatan (16 buah), Perbekalan dan Alkes (9 buah), Sistem Informasi Kesehatan (9 buah), Farmakin (10 buah) dan Sistem Kesehatan Daerah (34 buah).

Dalam konteks pembentukan regulasi kesehatan banyak dipengaruhi oleh politik hukum kesehatan yang akan menciptakan kebijakan hukum kesehatan. Produk perundangan itu dibedakan menjadi dua bentuk yaitu Regeling dan Beschikking. Dilihat dari kedua ini perumusan regulasi kesehatan akan sangat dipengaruhi dengan politik hukum. Sinkronisasi Regulasi Kesehatan tidak selamanya sepanjang tahun 2016 mengalami implementasi peraturan sebagaimana yang diharapkan. Ada beberapa produk hukum bidang kesehatan yang diajukan melalui MK untuk dilakukan Judicial Review. Proses ini seringkali murni karena produk hukum yang dibuat bertentangan dengan konstitusi adakalanya juga dipengaruhi oleh Politik hukum.

Ada beberapa isu Prioritas yang ada dalam regulasi di bidang kesehatan yaitu, yudisial review UU 20 /2013 tentang Dikdok (Putusan Mk No. 122/PUU-XII/2014), UU 24/2011 tentang BPJS (Putusan MK No. 47/PUU-XIII/2015), UU 36/2014 tentang tenaga kesehatan (Putusan MK No. 82/PUU-XIII/2015 dan No. 88/PUU-XIII/2015), Kewenangan Daerah UU No. 9/2015 dan PP No. 18/2016 dan Pelayanan Kesehatan dan SDM.

Regulasi tahun 2016 masih ada beberapa regulasi bidang kesehatan khususnya terkait isu pelayanan kesehatan, asuransi kesehatan/ JKN dan tenaga kesehatan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Disahkannya PP No. 18 tahun 2016 di mana RSUD menjadi UPT Dinkes membutuhkan aturan pelaksana dalam bentuk produk hukum Perpres. Regulasi kesehatan pada tahun 2016 membutuhkan peran aktif dari para perumus baik dari badan legislatif maupun stakeholder terkait. Dalam penyusunan regulasi kesehatan perlu dipertimbangkan adanya politik hukum dalam penyusunan untuk menghindari adanya kemandulan dalam produk hukum yang dibuat.

Outlook Regulasi Kesehatan 2017, DPR RI/ DPRD melakukan Advokasi untuk penyusunan dan/atau perubahan produk hukum bidang kesehatan yang menjadi Kewenangan Pemerintah sebagai legislative body. Pemerintah (Badan Eksekutif) melakukan Advokasi penyusunan dan/atau perubahan produk hukum bidang kesehatan yang menjadi Kewenangan Pemerintah sebagai executive body. Kementrian Kesehatan dan Kementrian terkait melakukan advokasi penyusunan dan/atau perubahan produk hukum bidang kesehatan yang menjadi Kewenangan Teknis dari amanat peraturan perundang-undangan sebagai penyelenggara teknis. Pemerintah daerah (bagian hukum sekertaris daerah) melakukan advokasi penyusunan dan/atau perubahan produk hukum bidang kesehatan. Peranan PKMK FK UGM dalam penyusunan Regulasi Kesehatan 2017 antara lain:

  1. Melakukan fasilitasi dan konsultasi dengan DPR, DPRD maupun Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan serta Organisasi Profesi untuk penyusunan naskah akademik dan rancangan penyusunan kebijakan teknis yang dibutuhkan
  2. Melakukan advokasi penyusunan regulasi teknis kesehatan baik pada level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

Notulen: Intan Anatasia N.P., M.Sc.,Apt


Emergency Medical Team

Pemateri : Madelina Ariani, SKM,MPH.

Indonesia kembali dikejutkan dengan bencana gempa bumi yang berkekuatan 6SR pada pukul 05.03 WIB di Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, setelah Tsunami yang terjadi sekitar 12 tahun yang lalu. Ada sekitar 1009 kejadian bencana yang terjadi di Aceh sejak tahun 1815-2016. Tetapi Jawa masih menjadi juara dalam jumlah kejadian bencana yang terbanyak di Indonesia (sumber: Pusat Data Informasi dan Humas – BNPB).

Sama seperti di tahun 2015, bencana perubahan iklim masih menjadi kejadian bencana yang banyak terjadipada tahun ini. Walaupun di awal tahun bencana kebakaran hutan dan lahan sempat menjadi perhatian dari beberapa propinsi, seperti Propinsi Riau, Palembang, Jambi dan Kalimantan.
Perjalanan kesiapan penanggulangan bencana di Indonesia selama tahun 2016 semakin meningkat. Fasilitas kesehatan baik puskesmas, rumahsakit dan sumber daya manusia semakin sadar bahwa dibutuhkan peningkatan kapasitas terhadap itu semua. Salah satu bentuk yang dilakukan adalah dengan penyusunan rencana kontijensi yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan serta kesiapan Rumah Sakit (HDP) dan Puskesmas di Indonesia.

Kebutuhan masyarakat dalam menerima pelayanan terhadap kejadian gawat darurat juga sudah dilakukan pada tahun ini oleh pihak Kementrian Kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden no 4/2013, lewat Public Safety Center (PSC) 119. Walaupun dari 539 kabupaten, baru sekitar 90 kabupaten yang memiliki PSC 119, tetapi ini juga menjadi salah satu usaha pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan. Tidak hanya itu, melalui Permenkes No 19 Tahun 2016 Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu juga dikembangkan menjadi salah satu sistem yang terkordinasi dari pre Hospital, Inter Hospital dan Intra Hospital. Melihat hal ini maka dibutuhkan sumber daya baik tenaga medis maupun para medis yang terampil dan siap jika dibutuhkan sewaktu-waktu. Saat ini sudah dilakukan pertemuan dan rencana kedepan agar tiap kabupaten, propinsi dan sampai tingkat nasional wajib menyiapkan Tim Reaksi cepat (Emergency Medical Team) sesuai dengan panduan WHO, dan siap terjun saat terjadi krisis kesehatan ataupun bencana.

Berdasarkan prioritas dan perubahan paradigma ke arah kesiapsiagaan, dalam kebijakan penanggulangan bencana di tahun 2017 pada fase pra bencana sesuai dengan “Sendai Framework” yaitu pengurangan risiko bencana dengan penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah lokal. Maka Divisi Manajemen Bencana juga melakukan aksi ini dengan berbagai kegiatan bekerja sama dengan Kemenkes, WHO, rumah sakit, Puskesmas, BPBD, Pemda dan lintas fakultas dalam memberikan pendampingan guna membantu Fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia agar siap dalam menghadapi krisis kesehatan.

Lewat Deklarasi UGM kampus tangguh bencana, maka pengembangan kurikulum manajemen bencana masih akan tetap dilakukan dan selalu dievaluasi agar Fakultas Kedokteran khususnya bisa memiliki mahasiswa yang memahami peran mereka jika masuk dalam situasi bencana. Tidak hanya mahasiswa, tetapi pihak Ilmu Kesehatan masyarakat (IKM) di Fakultas Kedokteran akan membangun sistem keselamatan kerja terhadap dosen, staf, satuan keamanan, petugas yang sehari-hari bertugas saat jam kerja dan di luar jam kerja, untuk siap menghadapi situasi gawat darurat. Harapannya tidak hanya di lingkungan IKM tetapi seluruh civitas di lingkungan FK akan terbangun sistem Keselamatan kerja dan bangunan yang aman (safety building).

Notulen: Intan Anatasia N.P., M.Sc.,Apt


 

Pembahas : drg. HM Taufiq Ak, M. Kes,

Dinas Kesehatan Provinsi D.I. Yogyakarta

Dalam melakukan sinkronisasi pembangunan kesehatan, pihak terkait dalam hal ini adalah stakeholder, harus memiliki ideologi yang sama. Sederhananya adalah pemahaman, konsep, dan kesepakatan yang sama agar sinkronisasi ini dapat terjadi. Cotohnya, di Provinsi D. I. Yogyakarta selama ini jika daerah akan menyusun suatu kebijakan (kesehatan), daerah harus paham bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat, kesehatan masyarakat, dan prinsip dasar pembangunan kesehatan. Fokus yang harus disepakati, diatur dalam suatu kebijakan yang dapat berlaku lokal masing-masing, jadi harus ada kesepakatan bersama. Mulai dari kepemimpinan, perbaikan kebijakan, dan perbaikan pelayanan kesehatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPJS Kesehatan, bahwa pelayanan kuratif BPJS Kesehatan telah membayar 6,9 Trilyun untuk di D. I. Yogyakarta. Ini menjadi contoh bahwa dalam proses pembiayaan akan memiliki dampak yang luas khususnya juga kepada masalah ekonomi secara luas. Maka, perlu ada tindak lanjut mulai dari apa yang harus dilakukan selanjutnya dan bagaimana sinkronisasi yang akan kita kerjakan. Jika semisal sudah ada RPJMD, ada hukum, ada kewenanagan, tapi ternyata ada permasalahan yaitu perbedaan prioritas masalah. Masalah penentuan prioritas ini tidak mudah. Perlu ada sinkronisasi kebijakan dulu dalam tingkat stakeholder (misal dalam 5 tahun pemilu) dan kita harus seoptimal mungkin menggunakan sumber daya yang kita miliki. Selain itu, dengan adanya laporan dari BPJS Kesehatan tersebut, kita harus dapat melakukan standar pelayanan kesehatan di Indonesia. Standar pelayanan ini sebaiknya juga mencakup dari kualitas, mutu, dan akses ke pelayanan kesehatan yang optimal. Salah satu sistem yang harus diperbaiki adalah masalah sistem rujukan, kompetensi dan kualitas SDM Kesehatan, profil kemampuan masing-masing FKTP dan FKTL, mengembangkan permberdayaan masyarakat, mutu pelayanan, dan lingkungan. Sinergisme aspek-aspek tersebut dapat menjadi acuan bagi stakeholder untuk dapat sampai pada penentuan program prioritas bersama, khususnya dalam bidan kesehatan.

Diskusi Panel 2

Moderator : Anis Fuad, DEA

Mengapa permasalahan bencana mudah menjadi penggerak bagi setiap orang yang terkait untuk dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik? (Pertanyaan dari Anis Fuad, DEA)

Jawaban :
Sebenarnya tidak mudah untuk dapat berkoordinasi dalam menanggulangi/tanggap darurat bencana, tapi masing-masing pihak terkait darimanapun, dengan kepentingan yang sama mereka akan menurunkan ego masing-masing sehinigga dapat bersatu dan berkoordinasi dengan lebih baik. Disisi lain, jika dilihat dari sisi manajemen SDM, respon terhadap bencana memberikan spontan recruitment personal yang mudah karena pemahaman bahwa bencana ini erat kaitannya dengan cepat tanggap dan memerlukan respon yang tinggi. Retension dari sisi bencana mulai dari fase emergency respon sampai fase selanjutnya bahkan masih ada terus tenaga-tenaga yang respon/turut serta menolong. Atau dapat dikatakan akan ada retensi yang lebih lama. Dalam proses release personalnya pun bahkan ada ceremony khusus yang dilakukan. Mungkin, hal-hal seperti ini dapat diadopsi untuk diterapkan dalam menghadapi permasalahan kesehatan pada daerah-daerah terpencil atau perbatasan.

Berkaitan dengan masalah sinkronisasi secara umum, dari tingkat provinsi biasanya akan memberikan gamabran secara umum yang akan diterapkan dan disesuaikan oleh masing-masing daerah kabupaten/kota. Permasalahannya adalah apakah penerjemahan maksud dan makna dari gambaran umum provinsi akan ditangkap atau ipahami sama ke depannya oleh kabupaten/kota di wilayahnya. Penerjemahan dalam sinkronisasi dalam waktu yang sama itu biasanya masih menjadi kendala. Tapi, biasanya saat terjadi bencana itu akan terjadi lebih mudah. Pemanfaatan anggarannya pun biasanya akan berbeda karena ada situasi sosial yang memang berbeda dari kondisi biasanya/normal.

Bagaimana meningkatkan retensi tenaga kesehatan di wilayah terpencil? (Pertanyaan via webinar dari Alvin Pasaribu),

Jawaban :
SDM Kesehatan harus dipastikan memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai. Selain itu, harus dipastikan bahwa kemampuan mereka itu cocok dengan kebutuhan masyarakat di lokasi yang menjadi sasaran. Kedekatan dengan pihak lokal juga dapat meningkatkan motivasi dalam bekerja. Disisi lain, dari pihak lokal/daerah juga harus memastikan bahwa ada kesiapan sarana prasarana yang menunjang prosedur kerja tenaga kesehatan terkait. Hal lain yang berpengaruh adalah kaitan dengan masalah insentif dan ikatan dinas Pegawai negeri Sipil (PNS). Mengingat bahwa ini berada di lokasi yang terpencil/perbatasan, maka sebaiknya yang harus dipastikan adalah sistem pelayanan/prosedur yang tetap/terstandar, meskipun nanti tenaga kesehatannya akan berganti-ganti.

Siapakah yang memiliki kewenangan dalam mengharmonisasikan kebijakan/regulasi? (Pertanyaan dari Shita Listyadewi, PhD),

Jawaban :
Dalam tata pemerintahan kita ada 3 lembaga terkait yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legislatif memiliki wewenang dalam mengeluarkan produk hukum Undang-Undang. Dari pihak eksekutif, pemerintah pusat ataupun daerah memiliki c.q untuk lembaga teknisnya melalui kementerian atau instansi di daerah. Yudikatif sendiri memiliki kewenangan untuk menegakkan produk hukum baik di pusat ataupun di daerah. Di sisi lain, dalam melakukan penyusunan regulasi/peraturan, seharusnya juga mengikutsertakan orang-orang ahli yang terkait dengan substansi peraturan yang akan dibuat. Fungsi lain yang tidak boleh dilupakan adalah pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan tersebut harus melihat bahwa jangan sampai ada pertentangan antara peraturan yang dia atasnya atau yang sudah ada sebelumnya. Harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi penghubung dalam sinkronisasi substansi kebijakan dari pusat misalnya yang akan diturunkan atau diadopsi di daerah. Harmonisasi ini juga sangat penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan kebingungan/makna ganda dalam suatu regulasi tertentu.

{jcomments on}

Notulensi Panel 3: Isu Prioritas

Telah dilaksanakan diskusi Refleksi 2016 dan Outlook Kebijakan dan Manajemen Kesehatan 2017, sesi ini merupakan panel ke-3 yang dimoderatori oleh dr Bella Donna, M.Kes. Bertindak sebagai Pembahas yakni dr. Arida Oetami, M.Kes. Sesi ini memotret penjelasan yang sudah disampaikan oleh dr Nurcholis yang mengangkat tema KB dan Isu care pathway yang disampaikan oleh dr Shinta Prawitasari, SpOG. Menurut dr.Arida apa yang sudah dijelaskan oleh panelis merupakan kegiatan yang saling terkait antara satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.

Jika melihat permasalahan KB dan KIA maka tidak lepas dari komponen keluarga, misalnya apa yang terjadi di Yogyakarta pada 2016 saja sudah lebih dari 60 kelahiran usia remaja dan hal ini tidak lepas dari komponen keluarga. Menurut Arida ,harus ada pengendalian penduduk baik terkait kualitas maupun kuantitasnya. Kualitas mencakup kualitas hidup termasuk umur harapan hidup), kuantitas yakni dengan pendewaasaan usia pernikahan. Untuk mengatur pertambahan penduduk secara kuantitas maka beberapa hal harus dilakukan dengan pengaturan kehamilan yang diinginkan, pembinaan kepesertaan KB, penggunaan alat obat KB, peningkatan pendidikan, akses layanan KB, penurunan kematian ibu pasca melahirkan dan kematian bayi dan anak. Atau bisa disebut pengaturan fertilitas dan penurunan mortalitas.

Menurut ibu yang pernah menjabat sebagai kepala Dinkes DIY ini, rencananya tahun depan pihak-pihak terkait akan merancang PERDA tentang ketahanan keluarga. Hal ini dilakukan untuk memastikan ibu hamil setelah melahirkan telah menjadi peserta KB baru. Dijelaskan juga bahwa perlu menguatkan sistem mulai dari pemerintah sampai dengan pelayanan KIA, tidak bisa yang diperbaiki hanya sistemnya saja, tapi sistem dalam komunitas itu juga harus dikerjakan. Maka, langkah selanjutnya ialah perlu membentuk konselor keluarga.

Sesi diskusi pada isu prioritas ke-3 berlangsung dengan baik, beberapa pertanyaan disampaikan sebagai bentuk mempertegas kembali terkait dengan kondisi terkini keterlibatan KB dan KIA dalam situasi kesehatan nasional saat ini. Beberapa permasalahan mengemuka terkait permasalahan kematian ibu dan anak, salah satu penyebab diantaranya adalah karena faktor budaya, mutu pelayanan kesehatan yang rendah, meskipun pada permasalahan akses bukan menjadi kendala. Jika dilihat dari program yang dilaksanakan terlihat bahwa masing-masing komponen sepertinya memeiliki agenda sendiri-sendiri padahal tujuannya sama sehingga ke depan diharapkan berhasil dalam mensinegrikan kebijakan antara Kemkes dan BKKBN. (Reporter: Andriani)

 

Sesi Pengantar Umum Kesehatan Global 2017: Resilient Health System

Mengawali Pertemuan Refleksi 2016 dan Outlook Kebijakan dan Manajemen Kesehatan 2017 PKMK FK UGM, dr. Yodi Mahendradhatta, MSc, PhD mengisi sesi pertama Pengantar Umum mengangkat tema kesehatan global yang di tahun 2017 yang akan mengusung topik Resilient Health System. Resilient Health System digadang-gadang akan menjadi revolusi besar di sektor kesehatan 2017, karena kata resilient atau resiliensi sendiri secara harfiah dapat diartikan ketahanan dari kejatuhan dan untuk bangkit. Konsep ini sebetulnya bukan konsep kesehatan secara murni, namun diadopsi mengingat banyaknya kejadian dan krisis yang terjadi pada tahun 2016 di berbagai sektor kehidupan yang turut mengancam ketahanan sistem kesehatan global sehingga relevan untuk diterapkan. Menurut jurnal Lancet, 2016 merupakan tahun kegelapan dengan banyaknya krisis yang terjadi termasuk di bidang kesehatan, diantaranya merebaknya Zika Virus yang bahkan dinyatakan oleh WHO sebagai global health emergency.

Kemudian terkait pendanaan kesehatan baik di skala nasional maupun global, berbagai konflik dan isu politis dunia turut berpengaruh terhadap pendanaan kesehatan. Misal akibat konflik Syiria, menyebabkan gelombang imigrasi besar-besaran di berbagai negara Eropa yang mengakibatkan negara-negara Eropa harus mengatur ulang pendanaan kesehatan nasionalnya untuk menangani pengungsi. Sedangkan di sisi lain, negara-negara Eropa memegang peran penting dalam pendanaan kesehatan global sehingga menyebabkan pemotongan kucuran-kucuran dana bagi negara berkembang dan tertinggal. Tidak terkecuali dengan kejadian Brexit atau keluarnya Inggris dari Eropa, yang turut mempengaruhi pendanaan kesehatan global karena Inggris juga merupakan salah satu penyumbang terbesar. Ditambah lagi dengan kondisi politik Amerika pasca terpilihnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika, pendanaan kesehatan dunia dalam ketidakpastian sedangkan Amerika merupakan penyumbang terbesar di WHO. Menurut dr. Yodi, dilatarbelakangi kondisi-kondisi inilah maka sistem kesehatan di 2017 agak sulit untuk diprediksi. Maka dalam Simposium Global Health Ke-4 di Vancouver beberapa waktu lalu, ditetapkanlah konsep Resilient Health System ini untuk Sistem Kesehatan 2017. Elemen-elemen dari Resilient System Sistem Kesehatan Global ini adalah :

  • kapasitas mendeteksi ancaman kesehatan sebelum terjadi (detect health system before they strike)
  • seberapa jauh sistem kesehatan komprehensif dan menjangkau masyarakat (melalui JKN)
  • kapasitas sistem mencegah disrupsi
  • seberapa cepat sistem memobilisasi sumber daya di luar kesehatan
  • sistem cepat bangkit ketika terguncang

Refleksi Sektor Kesehatan Secara Umum di Indonesia

Masih dalam sesi Pengantar Umum, pembahasan kedua mengangkat tema Refleksi Sektor Kesehatan Secara Umum di Indonesia, oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro. Dalam presentasinya Prof. Laksono mencoba merefleksikan kembali kondisi sistem kesehatan di Indonesia di tahun 2016 yang ternyata masih banyak masalah. Pertama dari sisi pembiayaan kesehatan, di tahun ke-3 pelaksanaan JKN Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah mengalami kerugian mencapai 7 trilyun rupiah akibat defisit dana BPJS karena dana PBI digunakan oleh PBPU sehingga tidak tepat sasaran. Kedua, dari sisi hubungan antar lembaga, masih terjadi disharmonisasi antara BPJS dengan daerah karena sistem BPJS tidak match dengan sistem desentralisasi. Ketiga dari sisi supply side, yang menjadi keprihatinan adalah pertumbuhan rumah sakit swasta profit yang semakin agresif dibandingkan jenis rumah sakit lainnya, kemudian untuk penyebaran dokter spesialis kurang merata dan masih terpusat di Jawa. Keempat, dari sisi Promosi Kesehatan juga masih memprihatinkan, karena meski dananya sudah ada namun programnya tidak juga berjalan karena tenaga ahlinya masih kurang. Kelim,a dari sisi Alokasi Anggaran 2016 masih banyak klaim dana yang tertunda di BPJS, serta kasus fraud juga belum tertangani dengan baik. Melihat berbagai permasalahan ini maka kita patut pesimis bahwa UHC 2019 dapat tercapai di Indonesia, mengingat upaya pemerataan kesehatan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan sebagai goal UHC masih jauh dari harapan. Sehingga solusi di tahun 2017 adalah fokus pada pembiayaan kesehatan dan evaluasi kebijakan pembiayaan kesehatan (UU SJSN tahun 2004 dan UU BPJS tahun 2011). Fokus pada pembiayaan kesehatan dalam hal ini antara lain :

  1. Solusi Penambahan Sumber Dana : peningkatan penerimaan pajak, memberlakukan kebijakan batas atas untuk pengeluaran jumlah tertentu kelebihannya ditutup oleh Pemda
  2. Solusi pembatasan pengeluaran BPJS : pemberlakuan batas atas untuk PBPU, pemberlakuan batas atas untuk rumah sakit
  3. Solusi realisasi dana kompensasi BPJS, yang diatur dalam UU SJSN tahun 2004

Sementara itu, memasuki sesi diskusi, berbagai pertanyaan dan pernyataan mengemuka dari para peserta Pertemuan Refleksi 2016 dan Outlook Kebijakan dan Manajemen Kesehatan 2017, yang ditujukan kepada kedua pembicara sesi pengantar umum. Diantaranya mengenai keprihatinan banyaknya stateless people seperti anak jalanan yang notabene tidak memiliki identitas resmi sehingga posisinya tidak diatur dalam JKN. Menanggapi hal ini, dr. Yodi berpendapat bahwa dari sisi kesehatan global permasalahan stateless people tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan di negara-negara maju jumlahnya masih banyak dan menjadi perhatian pemerintah. Sementara menurut Prof. Laksono, dari sisi kesehatan nasional permasalahan stateless people dalam status kesehatan dapat diatasi melalui Jamkesda. Meski di tahun 2017 wacananya Jamkesda akan dilebur ke dalam JKN. Namun menurutnya lebih baik Jamkesda jangan sampai hilang, karena BPJS dinilai masih belum siap mengambil alih semua beban pembiayaan kesehatan.

Pertanyaan kedua datang dari dr. Handoyo Pramusinto dari Divisi Manajemen Bencana PKMK FK UGM, yang menanggapi tema kesehatan 2017 : Resilient Health System sejalan dengan manajemen krisis, sekaligus menanyakan apakah UHC 2019 hanya merupakan beban BPJS saja dan bagaimana keadilan BPJS terhadap kesenjangan daerah. Menanggapi pertanyaan ini dr. Yodi mengungkapkan bahwa resiliensi masyarakat Indonesia menghadapi krisis diacungi jempol oleh dunia internasional, namun sistemnya yang perlu diperbaiki. Sedangkan terkait pertanyaan UHC, Prof. Laksono setuju bahwa UHC tidak bisa dibebankan kepada BPJS saja untuk keberhasilannya karena ternyata memang belum mampu.

Sementara itu, dr. Siti Noor Zaenab, M.Kes turut memberikan pendapatnya dengan menyatakan tidak cukup bila solusi pembiayaan kesehatan 2017 hanya dengan pemberlakuan batas atas saja. Melainkan perlu dilakukan perbaikan kelembagaan di semua lini, baik BPJS, rumah sakit, dan Pemda.

{jcomments on}

 

 

Ringkasan Diskusi Alokasi dan Sinergi Anggaran Kesehatan

backk

Anggaran Kesehatan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, hal ini merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam hal investasi. Investasi yang dimaksud ibu Menkeu adalah berjalannya program pembangunan kesehatan sesuai yang dibutuhkan masyarakat Indonesia. Mekanisme anggaran melalui DAK Fisik, DAK Non Fisik dan mekanisme lain harus secara ketat diatur dalam regulasi dan pedoman untuk pelaksanaannya. Jadi penyerapan anggaran tidak hanya menunjukkan angka tetapi juga menunjukkan hasil dan dampak yang baik bagi pembangunan kesehatan.

Kasus-kasus yang sekarang banyak dihadapai menunjukkan bahwa perlunya perbaikan dimulai dengan Perencanaan Berbasis Bukti, berbasis data, pelaksanaan dari level pusat sampai level desa. Anggaran kesehatan yang naik di level Pemerintah Pusat hendaknya diikuti oleh kenaikan alokasi anggaran kesehatan di Pemerintah Daerah. Penggunaan anggaran yang “bijak” sesuai dengan kebutuhannya akan lebih menghasilkan dampak yang optimal. Sejalan dengan itu penguatan koordinasi dan integrasi program antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan dampak positif bagi investasi kesehatan di negara Indonesia.

Oleh: M Faozi Kurniawan

  Berikut arsip diskusi:

Likke Prawidya
Bagaimana pendapat Anda mengenai yang dipaparkan oleh bu Menkeu?
Isu lain apa yang menurut Anda penting?
Kontribusi apa yang dapat dilakukan oleh pelaku dan pemerhati kesehatan masyarakat di Indonesia?

Felix Mailoa
Dalam era desentralisasi bidang kesehatan, salah satu hal yang ditekankan oleh ibu menteri keuangan adalah komitmen untuk meningkatkan anggaran bidang kesehatan masyarakat karena merupakan suatu investasi namun menurut saya yang juga harus di perhatikan berkaitan dengan isu ini adalah menjamin anggaran kesehatan itu terserap dengan baik didaerah karena pengalaman selama ini, anggaran kesehatan didaerah sering tidak terserap dengan cukup baik. Sehingga, banyak program kesehatan didaerah yang dibuat hanya untuk menghabiskan anggaran dalam tahun berjalan. Jika hal ini tidak dimaksimalkan maka dikhawatirkan berapapun peningkatan angka/persentasi APBN terhadap sektor kesehatan tidak bisa sepenuhnya menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat khususnya didaerah.
Terima Kasih….

Ridwan
Betul Pak Felix, ijin menambahkan berkaitan dengan penyerapan anggaran di daerah, pengalaman selama ini banyak yang tidak terserap dengan baik karena berbagai alasan antara lain pemegang “kegiatan” didaerah tidak berani ambil resiko terkait pelaksanaan kegiatan yang kadangkala adanya pemahaman yang berbeda mengenai Juknis pelaksanaan kegiatan, seringkali anggaran yang berasal dari pusat (APBN) khususnya DAK Bidang Kesehatan berubah-ubah, maksudnya dalam tahun berjalan dimana DPA di Daerah sudah ditetapkan ternyata ada perubahan nominal penerimaan tiap daerah, adalagi penerapan JUKNIS yang dibuat oleh Pusat seringkali tidak tepat untuk dilaksanakan didaerah. Suatu waktu juga pernah disampaiakan oleh “Pusat” bahwa yang penting penyerapan anggaran di daerah harus sesuai target (terserap dengan baik) terkait dampak itu nomer sekian, sehingga memunculkan asumsi saya bahwa pelaksanaan pembangunan kesehatan hanya terfokus pada penyerapan anggaran saja mengenai hasil dan dampaknya akan mengikuti meskipun tidak optimal. Jadi, hemat saya Anggaran yang besar tetap berdampak pada pelayanan kesehatan didaerah, akan tetapi dalam proses perencanaannya akan lebih baik lagi kalau Daerah lebih dilibatkan dalam proses awal sehingga antara Pusat dan Daerah bisa Sinkron dalam pembangunan kesehatan (meskipun sudah ada sistem perencanaan yang baik melalui musrenbang dsb) dan terkait aspek-aspek hukum barangkali perlu lebih ditegaskan dalam Juknis yang ada dan perlu disampaikan juga kepada Kementerian/Lembaga terkait selaku pengawas/pemeriksa sehingga pelaksana didaerah lebih “nyaman” dalam pelaksanaannya dan pelaksanaan pembangunan kesehatan didaerah dapat terlaksana dengan baik serta tercapai dari segi output maupun outcome yang akhirnya berpengaruh pada penanganan masalah-masalah kesehatan di daerah bahkan secara nasional. Terima Kasih

Likke Putri
Betul pak Felix, ini senada dengan komentar bu Nanik di bawah, tidak hanya proporsi serapan yang belum optimal, tetapi juga bagaimana kualitas dari dana yang dipakai tersebut apakah sudah cukup bagus dan dapat mendongkrak kualitas pelayanan kesehatan?
Dana seringkali diserap hanya sekedar menyerap.
Apakah ada saran Pak bagaimana untuk ke depannya supaya serapannya itu tepat guna?
Terima kasih

Haryo Bismantoro
Penghitungan unit cost untuk tarif kapitasi yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik di kabupaten/kota penting untuk dilakukan untuk memastikan ketepatan alokasi dana untuk daerah.

Riesa
Salah satu hal yang menarik perhatian saya, namun juga sedikit menggelitik adalah pemberian IAKMI award kepada ibu menteri keuangan. Bahkan beliau sendiri mempertanyakan alasan pemberian tersebut, karena beliau merasa baru berkiprah 3 bulan dalam kancah kabinet saat ini. Juga sempat bertanya, apakah ini semacam down payment agar anggaran kesehatan selalu mendapatkan perhatian. sebenarnya ada setting apa di balik ini?
Terimakasih

Laksono Trisnantoro
Bu Riesa …ini diplomasi tingkat tinggi dari IAKMI. Sangat menarik….gaya IAKMI membina hubungan dengan Menkeu.
Bu Menkeu sendiri merasa berhutang…Ini hasil yang sangat menarik …Apakah tahun-tahun mendatang Bu Menkeu tetap pro-kesehatan masyarakat atau sebaliknya.
Salam

Riesa D
Kesehatan adalah salah kebutuhan mendasar masyarakat. Dan sektor keuangan menjadi salah satu kunci pokok keberlangsungan pembangunan kesehatan. Tidak bisa dipungkiri, tanpa ada ketersediaan sumber daya keuangan, pembangunan kesehatan bisa stagnan bahkan mandeg. Meski program kesehatan sebagus apapun tanpa dukungan pembiayaan yang memadai takkan dapat berjalan dengan optimal. Walaupun sumber pembiayaan kesehatan tidak hanya semata-mata berasal dari pemerintah, namun Menkeu merupakan salah satu aktor kunci dalam menjamin ketersediaan anggaran untuk terselenggaranya pembangunan kesehatan
Terimakasih

Nanik Sri Wahyuni
Saya menggaris bawahi pertanyaan Ibu Menkeu: “Setelah UHC ini dilakukan, apakah betul pelayanan kesehatan mencapai hasil yang baik?”
Pertanyaan tersebut sederhana namun maknanya mendalam.
Sebagai ahli kesehatan masyarakat, tentunya akan merasa tertantang untuk bisa berkontribusi lebih banyak dalam pembangunan kesehatan.
Terima kasih

Grace Sicilia
Poin penting yang disampaikan oleh Bu Mentri antara lain bahwa aspek kesehatan adalah aspek yang sangat strategis di semua Negara dengan permasalahan yang berbeda-beda. Keinginan untuk menciptakan UHC adalah baik menurut beliau namun persoalan yang muncul setelah tercapainya UHC adalah bagaimana menunjukkan hasil pelayanan yang baik bagi masyarakat. Karena dari hasil program evaluasi UHC yang beliau pimpin langsung di China digambarkan bahwa makin banyak jumlah anggaran yg dialokasikan pemerintah untuk kesehatan, masyarakatnya makin tidak puas. Dapat dimaknai bahwa permasalahan ternyata bukan hanya masalah “uang”. Hal yang tidak kalah pentingnya selain komitmen besar dari sisi anggaran adalah komitmen yang sama besarnya harus dimunculkan dari sisi desain, perencanaan, pemikiran dan pelaksanaan serta organisasi sampai ke level desa. Sehingga dapat mewujudkan suatu sistem terintegrasi antara pelaksanaan preventif dan promotif menjadi satu kesatuan dengan kuratif dengan memenuhi aspek efisiensi, akuntabilitas dan efektifitas untuk mencapai masyarakat yang sehat dan produktif. Terima kasih.

Arda Dinata
Menyimak paparan ibu Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam acara Kongres IAKMI di Makasar, ada beberapa hal yang menarik untuk diskusikan, seperti Pengalaman beliau selama bekerja di Word Bank (Bank Dunia), masalah kesehatan itu merupakan aspek strategis di semua negara. Keinginan untuk menciptakan Universal Health Coverage (UHC) itu baik, banyak negara menuju ke situ atau bahkan sudah mencapai UHC, seperti Negara Turki, Cina. Namun persoalan yang muncul setelah UHC, apakah pelayanannya menjadi baik dan mencapai hasil yang baik?

Hasil evaluasi UHC di Cina, justru menggambarkan kondisi pemerintah semakin banyak mengalokasikan anggaran kesehatan, ternyata masyarakatnya makin tidak puas. Jadi, persoalannya bukan masalah uang dan saya senang menggunakan kasus-kasus ini untuk menunjukkan, meskipun kita bisa memberikan komitmen besar dari sisi anggaran. Namun, tanpa adanya komitmen yang sama dari sisi desain, perencanaan, pemikiran, dan pelaksanaan, serta organisasi, sampai ke level desa.

Arti lainnya, kita tidak hanya membangun atau menambah jumlah sarana kesehatan (Puskesmas, RS), tetapi juga berapa jumlah sumber daya tenaga kesehatannya. Bagaimana kita bisa melakukan upaya secara preventif dan promotif itu dapat menjadi satu kesatuan dengan upaya kuratif dalam suatu sistem integrasi, sehingga ada aspek efesiensi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam mencapai masyarakat yang sehat dan produktif.

Untuk itu IAKMI sebagai wadah para ahli masyarakat Indonesia dan institusi perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga kesehatan masyarakat Indonesia ini, hendaknya dapat memproduksi dan memperbaiki kurikulum untuk bisa mengantisipasi persoalan pengelolaan kesehatan Indonesia. Di sini, kurikulum ahli kesehatan masyarakat itu betul-betul digali dari permasalahan yang urgen di masyarakat sebagai bahan proses belajar mengajarnya. Sehingga diharapkan nantinya para lulusan ahli kesehatan masyarakat ini benar-benar sudah terbiasa dalam menghatasi masalah kesehatan yang muncul di masyarakat. Selain itu, dengan pola pendidikan yang berkarakter sebagai ahli kesehatan masyarakat. Jangan sampai, perilaku dan praktek kesehariannya bertolak belakang dengan budaya hidup sehat.

Jadi, pada konteks ini, dimensi pembangunan yang paling relevan di sini adalah pembangunan manusia Indonesia yang berkarakter kesehatan masyarakat. Tenaga kesehatan adalah jadi salaah satunya. Artinya, sebelum kita mendidik kesehatan pada masyarakat, maka hendaknya para pelaku bidang kesehatan memberikan contoh dan teladan yang mendukung pola hidup sehat. Bukan justru malah sebaliknya. Di sinilah, keberadaan aspek pendidikan, kesehatan, perumahan, dan karakter serta mental manusia itu menjadi juga sama pentingnya.

Akhirnya, berdasarkan materi paparan dari ibu Menteri Keuangan RI tersebut, menurut saya ada kata kunci yang harus kita kawal dan dukung terkait visi dan komitmen pemerintah daerah, baik itu Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Pemerintahan Desa terhadap anggaran pembangunan daerah untuk bidang kesehatan dari alokasi anggaran APBD di daerahnya masing-masing. Inilah diantara tugas para ahli kesehatan masyarakat yang tergabung dalam IAKMI untuk melakukan advokasi dan mengawal gerakan kesehatan masyarakat di tiap daerah di Indonesia. (www.ArdaDinata.com).

Faozi
Ijin komentar..
terkait Peran Pemda di Era JKN, beberapa penelitian memang belum menunjukkan hasil yg positif.
Untuk anggaran kesehatan program kesehatan di dinas kesehatan masih terbatas. UU 36/2009 yang mengamantkan10% untuk kesehatan diluar gaji masih belum tercapai.
Apakah perlu teguran keras dari Kemendagri terkait alokasi anggaran kesehatan 10%, apabila yaa..bagaimana dengan Pemda yang memang tidak memmpunya cukup anggaran untuk memenuhi anggaran 10% tersebut.

Laksono Trisnantoro
Setelah mendengar pidato bu Menkeu, apakah benar ada semacam penegasan dari beliau: Anggaran kesehatan dari APBN tidak akan bertambah banyak di masa mendatang. Para pengguna dana APBN diharapkan lebih efisien.
Disamping itu, perlu ada peningkatan anggaran dari luar APBN, termasuk APBD.
Apakah benar pengamatan saya?

Felix Mailoa
Saya sependapat dengan pendapat Prof tentang hal ini karena peningkatan anggaran belum tentu dapat mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat secara lebih baik. Evaluasi menyeluruh terhadap keberhasilan program dari pusat sampai didaerah sangat penting untuk memetakan program-program yang selama ini berjalan namun tidak mencapai target yang ditetapkan sehingga dapat mengurangi beban anggaran dan mengalihkannya pada program-program yang lebih membutuhkan anggaran besar. Selain melakukan efisiensi di tingkat birokrasi, pemerintah juga harus melakukan efisiensi belanja, upaya pengelolaan anggaran di daerah harus transparan, akuntabel, ekonomis, efisiensi dan efektif, rasional dan terukur. Selain itu menemukan formulasi yang tepat dalam penentuan anggaran khususnya agar terhindar dari politik anggaran baik di legislatif maupun eksekutif dan yang terakhir adalah mengurangi belanja pegawai yang tidak rasional dan mengalokasikan anggaran yang tepat sasaran.
Terima Kasih

 

 

Reportase Simposium 1

simp1

Kebijakan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dalam Agenda Pembangunan Nasional

simp1Upaya inovatif dalam pengendalian penduduk dan kesehatan reproduksi merupakan salah satu isu utama dalam agenda pembangunan nasional. Ini disebabkan karena saat ini laju pertumbuhan penduduk Indonesia masih tinggi, yaitu 1,49%. Tidak hanya itu, sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN; Dr. Ir. Dwi Listyawardani, M.Sc., Dip.Com., total fertility rate Indonesia saat ini berada di angka 2,29. Hal ini berarti setiap wanita usia subur rata-rata memiliki 2-3 orang anak selama masa reproduksinya dan tergolong masih lebih tinggi dibandingkan dengan target 2019 sebesar 2,28. Disampaikan pula bahwa rendahnya pemakaian metode kontrasepsi jangka panjang dan disparitas pencapaian program KB antar daerah juga merupakan salah satu isu strategis selain sorotan terhadap tingginya unmet need, drop out pemakaian kontrasepsi, meningkatnya jumlah kehamilan remaja, dan angka kematian ibu.

Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN juga menyampaikan bahwa pengarusutamaan KB dalam JKN juga merupakan isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian. Beberapa tantangan pelayanan KB dalam JKN antara lain pelayanan KB di RS yang belum terkelola dengan baik, belum adanya standarisasi indikasi medis untuk pelayanan IUD dan implan yang dapat dirujuk ke rumah sakit tipe C dan D, masih banyaknya praktek dokter dan klinik swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (melayani KB) yang belum terdaftar dalam registrasi BKKBN, serta retensi ketrampilan dokter dan bidan pasca pelatihan metode kontrasepsi. Beberapa strategi yang akan dilakukan BKKBN antara lain melakukan upaya integrasi sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan KB atara BKKBN dan BPJS Kesehatan, pemetaan fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani KB, pemenuhan sarana dan pelatihan pelayanan KB, penurunan unmet need dan drop out melalui penguatan pelayanan peserta KB baru dan penambahan peserta KB aktif, penyediaan alat, obat, dan sarana penunjang pelayanan KB melalui e-katalog, mendorong penyediaan pembiayaan KB MOW interval, dan sebagainya.

Pada kesempatan yang sama, dr. Ashon Sa’adi, SpOG(K); Konsultan Endokrinologi RSU Dr. Soetomo Surabaya menyampaikan salah satu bentuk inovasi dalam program KB yaitu penggunaan Pil KB kombinasi modern yang mampu meningkatan efektivitas penggunaan kontrasepsi dengan efek samping minimal. Pil KB kombinasi modern tersebut adalah pil KB yang mengandung Drospirenone yakni progestogen yang mirip farmakologinya dengan progesteron alami. Drospirenone bersifat anti-androgen sehingga selain fungsinya sebagai kontrasepsi, juga dapat mengurangi jerawat, mengurangi rambut halus di wajah, dan tidak akan menyebabkan kenaikan berat badan karena memiliki efek diuretik yang fungsinya membuang penumpukan cairan tubuh. Dengan demikian, adanya perbaikan komposisi progesteron pada pil KB modern ini akan meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan penggunanya, sehingga mampu memperluas cakupan pelayanan kontrasepsi di masyarakat.

Berbeda dengan dr. Ashon Sa’adi yang memberikan inovasi pengendalian penduduk dan masalah kesehatan reproduksi dari disiplin ilmu kedokteran kandungan, dr. Christina Manurung yang merupakan Kasubdit Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja, Direktorat Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI menyampaikan rekayasa pengendalian AKI dan AKB melalui pendekatan komunitas. Disampaikan bahwa Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan salah satu program yang diproyeksikan mampu mendorong percepatan penurunan AKI dan AKB. Tidak bisa dipungkiri bahwa usia perkawinan pertama penduduk Indonesia masih rendah. Selain disebabkan karena faktor sosial budaya, perilaku seksual pranikah merupakan faktor yang turut mempengaruhi rendahnya median usia perkawinan di Indonesia. Ironisnya, tingginya angka kematian ibu saat melahirkan dikontribusi oleh wanita usia di bawah 20 tahun. Ini artinya remaja merupakan populasi rentan yang harus mendapatkan perhatian. Oleh karena itu, program percepatan penurunan AKI dan AKB diharapkan mulai menyasar kalangan remaja. Rasionalisasinya adalah karena sekitar 30% total penduduk Indonesia adalah usia remaja, dan sekitar 80% remaja adalah anak sekolah, sehingga apabila program diintervensikan di sekolah maka dampak yang diharapkan akan tercapai secara efektif dan efisien. Akhirnya, bonus demografi yang akan terjadi pada tahun 2020-2035 mampu dimanfaatkan sebagai jendela peluang karena berkualitasnya SDM yang telah disiapkan sejak dini.

Reporter : Dedik Sulistiawan

Perdesaan Sehat

Prof. dr. M. Safar FKM Universitas Hasanuddin dan Defriman dari Universitas Andalas memaparkan mengenai program yang telah mereka inisiasi untuk penguatan SDM kesehatan di wilayah perdesaan, serta bagaimana institusi pendidikan kesehatan masyarakat dapat berkontribusi. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) No 1 Tahun 2013 tentang perdesaan sehat yang memiliki 5 pilar, yang salah satunya yaitu adanya dokter, bidan, sanitasi, gizi dan kesehatan lingkungan. Dalam konsep 5 pilar ini belum nampak peran dari sarjana kesehatan masyarakat untuk penguatan SDM kesehatan di wilayah perdesaan.

Dalam kegiatan yang dilakukan oleh tim dari FKM Unhas di 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, Barat dan Tengah ini, tim peneliti melakukan penelaahan awal untuk mengidentifikasi prioritas kebutuhan tenaga atau keterampilan khusus di desa-desa yang dijadikan tempat studi. Analisis awal menunjukkan bahwa masalah advokasi, komunikasi serta kolaborasi lintas sektor sebagai tantangan utama untuk masalah kesehatan di perdesaan. Berdasarkan hasil tersebut, direkrutlah tenaga-tenaga dengan latar belakang kesehatan masyarakat untuk kemudian dilatih dengan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan tersebut. Dengan adanya tenaga-tenaga kesehatan masyarakat yang ditempatkan di desa, memicu diskusi dan forum desa yang pada akhirnya melahirkan SK kepala desa untuk program reaksi desa.

Sementara itu tim peneliti di Universitas Andalas yang diketuai oleh Defriman menjalankan program serupa berjudul “Sarjana Pendamping Purna Waktu” atau SP2W. Dari pengalamannya, Defriman mengemukakan kurangnya kemampuan untuk adaptasi yang dimiliki oleh sarjana kesehatan masyarakat yang baru lulus. Saat ini sedang diluncurkan program “Satu SKM satu desa” dalam rangka meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola kesehatan masyarakat. Di samping itu, tantangan dari sarjana kesehatan masyarakat saat ini yaitu kurikulumnya sendiri yang memfokuskan pada gizi, kesehatan lingkungan, asuransi kesehatan, dan sebagainya. Menurut Defriman, penting untuk memberikan keterampilan yang generalis dan lebih umum kepada sarjana kesehatan masyarakat supaya kemampuannya lebih baik dalam mengelola kesehatan masyarakat, khususnya di desa.

Hanibal Hamidi, Direktur Pelayanan Sosial Dasar, Ditjen Pembangungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa dan PDT, memaparkan mengenai lahirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 yang memberi kedaulatan penuh pada desa untuk mengambil keputusan berdasarkan hasil musyawarah desa. Undang-undang tersebut tidak hanya memberikan otoritas dalam mengambil kebijakan, juga kekuatan finansial kepada desa. Amanah dari undang-undang itu yakni bagaimana pemanfaatan dari dana desa, sehingga setiap desa didampingi oleh ‘pendamping desa’ yang memfasilitasi proses pemanfaatan desa agar sesuai dengan prinsip musyawarah. Untuk mencapai tujuan undang-undang desa dilakukan pendekatan utama: 1) ‘Jaring komunitas wiradesa’ yakni peningkatan kapasitas masyarakat desa; 2) lumbung ekonomi yakni penguatan kemandirian ekonomi, kedaulatan pangan dan ketahanan energi di desa, dan; 3) Lingkar Budaya Desa yaitu upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Kesimpulan dari sesi ini yaitu untuk mempercepat pembangunan di desa, khususnya terkait kesehatan, perlu meningkatkan kontribusi dan peran aktif dari pemerhati dan tenaga kesehatan masyarakat. Peningkatan kontribusi ini dapat dilakukan dengan memberikan keterampilan-keterampilan tertentu (soft skills) supaya lulusan kesehatan masyarakat dapat menjadi pembina dan pendamping pembangunan kesehatan di perdesaan.

Reportase Likke Prawidya Putri, MPH

Pendayagunaan SDM Kesehatan

Simposium 3Pada sesi simposium 3 ini membahas mengenai upaya pendayagunaan sumber daya manusia di bidang kesehatan. Tenaga kesehatan dari berbagai profesi diharapkan saling berkolaborasi dalam melayani masyarakat. Menurut Dr. dr. Armin Nurdin, MSc, melalui Interprofessional Education(IPE) para bidan, perawat, dokter, kesehatan masyarakat, apoteker, ahli gizi semestinya berkolaborasi dalam melayani masyarakat. Selama ini masih terdapat pengkotak-kotakan antara tenaga kesehatan. Melalui IPE seharusnya ada saling interaksi antar profesional untuk pembagian keputusan dan tanggung jawab serta tidak lebih dominan antar profesi. Dalam hal ini tenaga kesehatan masyarakat diarahkan untuk berpartisipasi pada pencegahan primer di masyarakat sehingga kasus – kasus di BPJS dapat diminimalkan. Namun sampai saat ini BPJS belum menyediakan pembiayaan yang memadai untuk tenaga kesmas yang dalam hal ini belum mendukung konsep IPE.

Melanjutkan bahasan sebelumnya, Aprilia Ekawati Utami dari perwakilan Indonesian Young Health Professionals’ Society (IYHPS) menggambarkan bahwa generasi muda dibangun dari filosofi bibit. IYHPS mewadahi kolaborasi antar profesi sesuai dengan visinya yaitu menguatkan kolaborasi interprofesi dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang lebih baik. Kolaborasi antar profesi semakin dibutuhkan karena pelayanan kesehatan semakin kompleks dan pembiayaan kesehatan juga semakin tinggi. Meningkatkan kualitas kesehatan dapat melalui IPE and Collaborative Practice yang akan mempersiapkan tenaga kesehatan untuk bersaing pula menghadapi MEA.

Menegaskan arah pembangunan kesehatan, drg. Saraswati, MPH menjelaskan bahwa kegiatan promotif preventif dilakukan mulai dari layanan primer. Pelayanan kesehatan primer akan meningkatkan akses dan mutu pelayanan, mendukung pelaksanaan JKN sebagai gate keeper, dan mendukung pencapaian indikator kesehatan. Sebagai sarana layanan primer, puskesmas memiliki 2 sayap yaitu sebagai UKM dan UKP. Menurut Permenkes 75 / 2014 puskesmas mempunyai pertanggungjawaban wilayah kerja. Selain itu pada pasal 16 pembagian kerja di puskesmas berdasarkan analisa beban kerja dimana di puskesmas minimal terdapat 9 macam jenis tenaga kesehatan.

Dari ketiga pembahasan tersebut, La Ode Ali Imran Ahmad, SKM ,M.Kesmenyimpulkan bahwa sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yaitu menuju Indonesia sehat, pintar, dan sejahtera dapat diterapkan melalui pendekatan Continuum of Care and Life Cycle. Hal tersebut memerlukan deteksi dini sejak kehamilan ibu untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Reporter Elisabeth Listyani

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Sesi ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam dengan menghadirkan 3 narasumber. Dimulai dengan Dr. Kadek Ayu Erika, S.Kep, Ns, M.Kes yang menyampaikan hasil penelitiannya mengenai pemberdayaan keluarga dalam mengendalikan gaya hidup sehat anak obesitas. Dengan metode pendekatan yang tepat, yakni melalui keluarga, maka anak-anak yang overweight dan obesitas dapat dikendalikan gaya hidup dan berat badannya(Indeks Massa Tubuh meningkat) setelah 6 bulan. Hal ini sekaligus dapat meningkatkan kualitas hidup anak karena dapat mencegah berbagai penyakit fisik bahkan psikologis yang sering menyertai anak-anak yang mengalami kelebihan berat badan.

Narasumber kedua adalah Prof. Dr. Muhammad Nasrum Massi yang merupakan staf pengajar di FK Unhas. Beliau menyoroti angka penderita TB yang terus meningkat di Indonesia, dimana pada tahun 2016, Indonesia menempati peringkat 2 di dunia setelah India.Beberapa problema TB di Indonesia antara lain: (1) Jumlah kasus TB yang terus meningkat, (2) Jumlah kasus TB yang resiten terhadap obat anti-TB juga meningkat, (3) Diagnosis TB belum adekuat, (4) Pendanaan TB masih kurang, dan (5) Peran lintas sektoral yang belum optimal. Untuk mengatasi hal ini, sangat penting untuk memperkuat jejaring layanan TB, penguatan kapasitas kabupaten kota/kota untuk mengendalikan kasus TB serta memasukkan diagnosis TB dalam benefit package Jaminan Kesehatan Nasional.

Narasumber terakhir merupakan Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat – Kemenkes RI, dr. Dedy Kuswenda, M.Kes. Dalam presentasinya, beliau menekankan pentingnya tenaga kesehatan menjadi contoh (focal point) untuk mempromosikan gaya hidup bersih dan sehat. Cukup dimulai dengan hal-hal yang sederhana, misalnya tidak merokok, membiasakan jalan kaki serta banyak makan sayur dan buah. Hal-hal seperti ini yang akan menjadi fokus program Gerakan Masyarakat Sehat yang akan diluncurkan oleh Presiden Jokowi tanggal 14 November 2016 mendatang sebagai langkah mengendalikan biaya kesehatan kuratif yang terus membengkak.

Reporter Yanti

Tenaga Kesehatan dan Pembangunan Nasional

amalApa bedanya Kesehatan Masyarakat dengan Kesehatan Perseorangan?. Kesehatan Masyarakat (Kesmas) tidak hanya didefinisikan sebagai kesehatan masyarakat. Definisi Kesmas juga diartikan seolah-olah bahwa kesehatan masyarakat juga berada di bawah kesehatan perorangan. Promotif di Puskesmas merupakan Comunity bukan perseorangan. Sehingga Promotif Preventif yang dilakukan individu berati bukan kesehatan masyarakat. Jadi kesmas bersifat community. Isi UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, terutama pasal 16 dan Pasal 21 telah jelas menjelaskan. Sampai sekerang peraturan Pemerintah untuk perencanaan dan pengandaan tenaga kesehatan belum ada. Dalam Undang-Undang kesehatan juga disebutkan Pemerintah Daerah seharusnya ikut dalam pengadaaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhannya. Pemerintah Pusat membuat kebijakan dan aturan pelaksanaan namun yang melaksanakan adalah daerah. Misal kebutuhan provinsi Sulawesi berbeda dengan Provinsi Jawa Timur. Jumlah sasaran dan tenaga kesehatan diatur bersama oleh daerah.

Kemana tenaga SKM lulusan setelah dididik sekolah?. Dijelaskan di Undang-Undang bahwa ada 2 yaitu di UKM dan UKP. Kemudian setiap faskes tersebut memiliki 3 jenjang yaitu primer, sekunder, dan tersier. Semuanya (UKM dan UKP) harus berjalan bersama. Dalam undang-undang, Kesehatan perseorangan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan perseorangan dan keluarga, ini adalah kuratif. Satunya pelayanan kesehatan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Janganlah per orang masuk ke kesmas dan sebaliknya. Ini akan berperan pada kompetensi yang berbeda.

Seperti dijelaskan UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, ada 2 jenis tenaga yaitu Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan minimal kualitifikasi adalah minimum diploma tiga. Kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesling, dan tenaga gizi (pasal 11). Jenis tenaga kesehatan masyarakat adalah epidemiologi kesehatan, tenaga promosi kesehatan, pembimibing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. Contoh jika gizi itu sebagai obat bukan sebagai bagian dari kesehatan masyarakat. Kita harus berfikir apakah hal tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya.

Jika kita melihat sektor pembiayaan kesehatan, pembiayaan kesehatan perorangan adalah untuk pribadi (mengikuti mekanisme pasar). Contohnya sekarang dengan CBGs di rumah sakit (output). Pembiayaan yang 5% dari APBN untuk Kesehatan seperti UU kesehatan seharusnya diperuntukkan untuk Kesehatan masyarakat untuk pelayanan, pendidikan dan sebagainya.

Perpres No. 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional menjelaskan poin penting terkait pencegahan tanpa mengabaikan. Untuk ke depan, Puskesmas tidak untuk pelayanan primer, tidak boleh untuk fasilitas kesehatan untuk pelayanan masyarakat. Dimana tenaga kesmas akan berperan di sebelah kiri (Kesmas) dan sebelah kanan (Perorangan). Tenaga Kesmas akan berperan dimana saja. Semua institusi yang berhubungan dengan kesehatan akan memerlukan tenaga Kesehatan Masyarakat. Pendidikan yang diberikan bisa di Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Teknik dan lainnya.

Kebutuhan dan Tantangan Tenaga Kesehatan Masyarakat di Sektor Industri

donihikmatTenaga Kesmas apakah juga dibutuhkan di Industri, namun profilnya seperti apa? Masalah Kesmas ada 3 hal yang sering didengar yaitu transisi epidemiologi penyakit menular dan tidak menular, transisi dari agraris ke industri yaitu penyakit terkait pekerjaan seperti kecelakaan kerja, dan yang terakhir karena transisi demografi yaitu usia penduduk produktif kerja semakin bertambah. Populasi usia produktif kira-kira 60% yang mana angkatan kerjanya mendekati 114 juta jiwa tahun 2014.

Masalah kesehatan kerja terkait dengan Industri. Contoh industri kecil yaitu UKM, sedangkan industri besar seperti tambang, migas, konstruksi dan sebagainya. Ini memunculkan kecelakaan kerja dan penyakit. Data dari ILO menyebutkan masalah karena kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja masih tinggi yaitu 2,43 juta di dunia (ILO, 2008).

Bagaimana kondisi di Indonesia? Total angka kecelakaan kerja yang mati meningkat dan untuk tahun 2010 yaitu 86. 693 kecelkaan (Jamsostek, 2010). Berdasarkan sektornya yang paling besar adalah konstruksi, kemudian manufaktur, dan pertambangan. Angka kecelakaan kerja dapat diidentifikasi namun identifikasi penyakit akibat kerja karena tidak terdeteksi dengan beragam pertanyaan atau pelaporannya tidak bagus. 10% tenaga kerja di Indonesia terdaftar di Indonesia yang lain belum terdaftar.

Kecelakaan dan Penyakit bila dibiarkan bertentangan dengan hak asasi pekerja dan hak untuk selamat dan tujuan pekerja dalam mencari penghasilan dan mendapatkan keselamatan dalam bekerja. Bagi perusahaan jika terjadi kecelakaan dan penyakit maka akan mengganggu citra perusahaan dam merugikan secra ekonomi.

Pemecahan di K3 yaitu ada 2:

  1. Regulasi
  2. SDM

Dalam regulasi Pemerintah sudah diaur dalam UU sejak 1970. Regulasi muncul terkait dengan Kementerian Teknis atau sektor tertentu terkait. Kementerian ESDM, Kemenaker, Kemenkes, Kemenhub.
Contoh: PermenPAN no 13 tahun 2013: Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.

Kebutuhan K3 menyangkut berbagaai instansi, Pemerintah, industri, rumh sakit, jug apUskesmas. Sekarang terdapat 24 ribu perushaan yang mewajibkan K3. Dan perusahaan membutuhkan 3 tenaga K3. Sehingga kebutuhannya sangat besar. untuk Kualitas tenaga K3, strategi mengalihkan Prodi S1 Kesmas Pemnin atas K3 berubah menjadi S1 K3. Kebutuhan di lapangan adalah lulusan yg spesifik terkait K3. Kebutuhan di lapangan adalah setingkat manajer. Kebutuhan pendidikan ini masih terbuka sangat luas dan sampai sekarang belum terpenuhi jumlah tenaga K3 untuk memnuhi kebutuhan di lapangan.

Pengembangan Pendidikan Kesehatan Masyarakat

sabarinahKNKI suatu Kerangka Kualifikasi Nasional berupa kerangka yang dibuat framework yang menetapkan atau menyepakati suatu standar kualitas SDM. Ada 2 alasan yaitu karena eksternal yaitu karena persamaan deng kualitas tenaga luar. Untuk internal adalah untuk mutu SDM. Ada 2 macam pendidikan yaitu dunia pendidikan formal dan dunia pendidikan profesi.

mnghadapi SDM asing dan kita ingin mensetarakan SDM kita, kita harus membuat pendidikan yang dicita-cita kan. Pendidikan dengan jenis dan strata, mutu, penjaminan mutu, dan kurikulum yang jelas serta tidak pernah berhenti belajar.

Kondisi jenis dan mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia saat ini belum jelas. dan saran ke depan adalah kita harus merapikannya. Pendidikan tinggi itu bermula dari SMA, kemudian ke S1, S2 dan S3 ini Fokus untuk keahlian keilmuan. Tetapi ada juga SMA ke D1, ke D2, D3 dan D4. D4 lanjutnya kemana yaitu ke Profesi, Spesialis dan Sub Spesialis, ini fokus pengembangan dan peningkatan keahlian spesifik.

Tetapi kita juga punya jalur D4 dan S1 bisa ke S2 terapan dan S3 terapan. Semua itu ada levelnya yaitu ada 9 level. Pada posisi mana kita mengembangkan pendidikan, mau kefilosofi keilmuan atau keahlian kerja.

Kita mengakomodir ada perpindahan perorangan dengan kesmas masyarakat/keluarga. Dari diploma 3 bisa ke Sarjana atau bisa ke Spesialis. Dari Sarjana pun bisa ke Profesi. Ini merupakan konsep perpindahan jenis dan strata pendidikan. Yang patut diingat kita harus menyetarakan hal-hal sesuai kompetensinya. Salah satunya dengan konsep RPL.

RPL adalah Rekoknisi Pembelajaran Lampau dan telah disahkan Kemenristek Dikti no. 26/2016 dimana sangat dimungkinkan orang untuk diakui pendidikan informasl atau formal sebagai tambahan untuk pendidikan formalnya. Ini lah kelihatan penyetaraan atas kinerja. Jadi seseorang bekerja dapat diakui kesetaraannya/kinerjanya. Bagaimana pendidikan profesi yaitu program pendidikan yang pekerjaannya memerlukan keahlian khusus. Unsur kompetensi yaitu sikap dan tata nilai, kemampuan di bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai dan kewenangan dan tanggungjawab. Strategi ada 2 yaitu diproduksi jika ada permintaan, memproduksi sambil menciptakan permintaan dan kita akan berasumsi bahwa produk akan mendorong permintaan. Contoh dibidang distribusi.

Contoh: S1 Kesmas berlanjut ke apa terserah, KAA, Epid dan lainnya atau S1 Kesmas + MAT menjadi Profesi KL/K3/Gizi. Ini contoh pemikiran untuk ke depan untuk produksi dari jalur Sarjana ke profesi dengan berbagai skenario. Kita bercita-cita untuk menyetarakan dan mengakui bagaimana pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja bisa dijadikan satu. ini mendukung kebijakan sepanjang hayat. S1 dengan RPL kita bisa disetarakan ke Profesi atau Terapan. RPL yaitu pendidikan formal, informal, atau pengalaman kerja. Bekerja dengan baik dapat didokumentasikan dengan baik bisa untuk mendukung kesetaraan.

oleh Faozi Kurniawan

Tab Content

Tantangan Implementasi Healthy City dalam Agenda Pembangunan Nasional

charlesKonsep healthy city merupakan isu yang menarik dalam agenda pembangunan Indonesia. Healthy city didefinisikan sebagai suatu kondisi kota yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduk. Penyelenggaraannya diselengarakan melalui penerapan beberapa tatanan, yaitu: kawasan pemukiman dan sarana prasarana umum, kawasan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan trasportasi, kawasan pertambangan sehat, kawasan hutan sehat, kawasan industri dan perkotaan sehat, kawasan pariwisata sehat, ketahanan pangan dan gizi, kehidupan masyarakat sehat yang mandiri, dan kehidupan sosial yang sehat.

Prof. Charles Surjadi, MD, MPH, Ph.D. yang merupakan pakar kesehatan kota Fakultas Kedokteran Universitas Atmajaya, Jakarta menyatakan bahwa healthy city diselenggarakan melalui beberapa setting, yaitu tempat dimana orang banyak menghabisan waktunya sehari-hari, yang kemudian disebut sebagai healthy setting, sebagai contoh adalah sekolah. Sekolah merupakan healthy setting yang lebih mudah dikerjakan, karena populasi yang ada cenderung lebih homogen, sehingga memiliki kebutuhan yang sama. Pengarusutamaan healthy setting ini sejalan dengan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals) tujuan ketiga yaitu memastikan manusia mampu hidup sehat dan mendorong kesejahteraan untuk semua. Selain itu, konsep health setting merupakan pendekatan multidisiplin dengan pendekatan sosioekolgis. Nilai utama healthy setting adalah partisipasi, ekuitas, partnership, dan keberlanjutan.

Selain itu, Prof. Charles Surjadi juga menyampaikan bahwa terdapat satu parameter lagi yang digunakan sebagai muara dari implementasi healthy city, yaitu indeks kebahagiaan (happiness index). Selain itu, healthy city juga merupakan bagian dari smart city yang dicirikan oleh 6 hal, yaitu: smart economy, smart people, smart governance, smart mobility, smart environment, dan smart living.

Pada kesempatan yang sama, Sukri Palutturi, SKM., M.Kes., M.Sc.PH.,Ph.D yang merupakan Ketua Persakmi Sulawesi Selatan memberikan penekanan kembali terhadap konsep healthy city. Healthy city bukan lagi didefinisikan sebagai bagaimana menciptakan perilaku yang sehat dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, akan tetapi healthy city adalah tentang bagaimana menciptakan setting-setting yang sehat. Konsep health city juga berbeda dengan konsep desa sehat, kecamatan sehat, dan seterusnya sampai Indonesia Sehat. Adapun komponen utama untuk mewujudkan healthy city antara lain lingkungan yang sehat, dukungan sosial, dan indeks kebahagiaan. Sehingga penyaji merasa definisi operasional healthy city tidak hanya sebatas pada terminologi bersih, aman, nyaman, dan sehat sebagaimana dicetuskan oleh kemeterian kesehatan. Lebih dari itu, healthy city terdiri atas unsur-unsur yang kompleks, baik dari dari aspek lingkungan, dukugan sosial, maupun psikologis. Prinsip-prinsip healthy city adalah adanya sustainabilitas, inovasi, adaptabilitas, inklusif, equitas, leadership, dan partnership.

Suksesnya implementasi healthy city sangat tergantung kepada komitmen kepala daerah. Aspek kepemimpinan dan keterlibatan lintas sektor merupakan kunci terselenggaranya konsep healthy city secara keseluruhan. Koordinasi memang merupakan tantangan terbesar dalam penyelenggaraan healthy city. Hal ini disebabkan karena leading sector 9 tatanan healthy city berada di sektor yang beragam, tidak hanya sektor kesehatan saja. Sektor kesehatan berperan sebagai suppporting sector-nya. Oleh karena itu, peran kepala daerah menjadi sangat penting untuk mengkoordinasikan beberapa sektor untuk mewujudkan healthy city.

Oleh: Budi Eko Siswoyo 

Program Intervensi PTM

Pembicara Simposium 8Penyakit Tidak Menular (PTM) saat ini sudah semakin mengancam seperti yang dipaparkan oleh Prof. dr. Ridwan Amiruddin, SKM, MSc PH. 50% populasi di dunia meninggal karena penyakit jantung dan pembuluh darah. PTM mengambil proporsi sebesar 30% dari kasus kesehatan. Di Indonesia kematian karena penyakit jantung sebesar 17.5 juta dan karena kanker sebesar 7.5 juta. Pada tahun 1990 kematian lebih banyak disebabkan karena penyakit respiratori, namun tahun 2010 penyakit stroke menjadi penyebab nomor 1 kematian di Indonesia. Faktor penentu PTM antara lain pola makan masyarakat Indonesia yang tidak sehat secara kultural, modifikasi faktor resiko (penggunaan tembakau, alkohol, diet, aktivitas fisik), maupun penyakit kronik.

Bukti epidemiologi untuk program pencegahan melalui intervensi komunitas yang luas. Namun berbagai hambatan membayangi upaya pengurangan resiko PTM seperti birokasi, sistem pendidikan yang masih medical center, maupun pelatihan profesi medis yang belum memadai. Strategi untuk mengurangi resiko PTM dengan menghilangkan kesenjangan kesehatan antar populasi, identifikasi resiko kelompok tinggi, pendekatan budaya, integrasi perawatan kesehatan primer, integrasi promosi kesehatan lainnya, penghentian tembakau, kontrol berat badan, dan manajemen stres.

Selain penyakit kardiovaskular yang menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia, stroke juga menjadi penyebab utama kematian. Dr. dr. Isman Yusuf, Sp. S menggambarkan bahwa terdapat kasus stroke 500,000 kasus per tahun dan sebesar 52.5% pendapatan penderita stroke dan keluarganya habis untuk pengobatan stroke. Prevalensi penyakit stroke meningkat dari 8.3 per mil (2007) menjadi 12.1 per mil (2013). Saat ini stroke sudah mulai menyerang pada usia 30 tahun. Klinisi masih lebih berfokus pada manajemen efektif daripada prevensi efektif dengan asumsi hal tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan masyarakat. Berbagai problem dihadapi antara lain dokter kesulitan untuk mendiagnosis berdasar tanda dan gejala klinis pasien, pasien tidak sadar stroke sebesar 56.3%, keterbatasan transpor (21.5%), pasien memilih pengobatan tradisional (11.6%). Hanya 6% pasien yang dirujuk rawat inap ke rumah sakit.

Melalui model prediksi akan memperkuat manajemen stroke. Untuk memperkuat manajemen stroke tersebut maka diperlukan sosialisasi model prediktor stroke, deteksi resiko stroke tinggi atau rendah, dan preventif primer untuk stroke resiko tinggi.

Reporter Elisabeth Listyani

Epidemiologi Penyakit Infeksi

Dalam sesi simposium 9 di hari pertama Kongres Nasional IAKMI ke-XIII, pembahasan epidomiologi penyakit infeksi dibahas menarik dengan mengedepankan pola penyakit, waktu, dan tempat. Disertai dengan studi kasus, persebaran jumlah kasus, faktor resiko infeksi, cara pencegahan, cara penularan, dan cara pengobatan, serta beberapa kondisi yang diharapkan untuk ke depannya demi menurunkan angka morbiditas dan mortalitas kasus infeksi. Penyakit infeksi yang disampaikan adalah tuberculosis, kusta, frambusia, dan HIV/AIDS. Penularan infeksi menjadi fokus yang sangat penting untuk ditangani dan menjadi sisi yang paling besar memiliki pengaruh untuk dihentikan dan dicegah.

Materi TB - Ibu RizandaMateri pertama disampaikan oleh Prof. Dr. Dr. Rizanda Machmud.,M.Kes. Penyakit tuberculosismasih menjadi permasalahan besar di Indonesia karena rendahnyakesadaran perilaku masyarakat terkait penyakit TB dan pengambilan keputusan untuk menindaklanjuti gejala dan tanda penyakit. Pengambilan keputusan ini sebaiknya dlakukan dalam tingkatkelompok/komunitas bukan individu. Pendekatan community empowerment TB ini dicontohkan pada kegiatan yang dilakukan di 6 (enam) kabupaten/kota di Sumatera Barat karena wilayah tersebut memiliki case detection yang sangat rendah. Pendekatan budaya dan kebiasaan setempat melaluikelompok anak-anak, ibu-ibu PKK, stakeholder terkait dan tokoh agama menjadi penghubung kampanyeTB dan pencegahannya. Dampak yang dirasakan adalah peningkatan angka suspect rateTB dan peningkatan dana APBD yang diaokasikan untuk menangani penyakit ini.

 

Materi Kusta Frambusia - Ibu RitaSelanjutnya materi kedua disampaikan oleh Dr. Rita Djupuri, B.Sc, DCN, M.Epid tentang penyakit kusta dan frambusia yang saat ini di Indonesia fokus pada upaya eliminasi dan eradikasi penyakit. Penyakit kusta sangat rentan dengan kecacatan fisik dan stigmamasyarakat. Stigma inilah yang membuat penderita sulit untuk terbuka ke masayarakat atau minimal ke pelayanan kesehatan. Bahkan, lebih jauh lagi, masyarakat terkadang tida paham tanda dan gejala dari dua penyakit ini. Pada kusta, titik beratnya adalah kuman yang menular melalui pernafasan, rendahnya sistem kekebalan tubuh, dan kontak yang lama dengan pednerita, sedangkan pada frambusia resiko besar ditemukan karena sulitnya akses air bersih dan lingkungan serta perilaku hidup bersih dan sehat. Pendekatan keluarga sangat dibutuhkan untuk dapat mendeteksi penyakit infeksi ini secara dini.

 

Materi HIV - Bapak ArlinTerakhir, materi ketiga disampaikan oleh Bapak Arlin Adam. Disampaikan bahwa infeksi HIV menyerang sistem kekebalan tubuh. Saat ini prevalensi HIV sangat tinggi ditemukan pada ibu rumah tangga. Hal ini mengindikasikan HIV sudah berada dalam level generalized epidemic.Ke depannya, ini menjadi ancaman besar untuk terjadinya loss generation, karena bayi dan anak-anak akan dapat tertular juga dari ibunya. Saat ini perilaku seksual beresiko menjadi dominasi tertinggi penularan HIV, disamping ada multiple reciprocal factor (drugs termasuk di dalamnya). Memberikan intervensi pencegahan HIV pada hotspot potensi tinggi penularan sangat diperlukan. Di sisi lain, upaya untuk tes HIV pada calon pengantin dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan untuk HIV/AIDS di masyarakat juga sangat diperlukan. Ke depan, akan ada kecenderungan tes HIV bukan lagi bersifat voluntary tetapi mandatory test. Komitmen getting zero new infection dapat difasilitasi melalui tes HIV pranikah dan komitmen untukzero death related to AIDSdapat difasilitasi dengan adanya akses pelayanan kesehatan yang mudah. Konsep home based care dapat dibantu untuk membantu pengobatan ARV secara rutin.

Reporter: Aulia Novelira, SKM.,M.Kes

Kesehatan Lingkungan

IMG 20161103 163657Sore di hari pertama (3/11/2016) kegiatan Konas IAKMI yang diselenggarakan di Hotel Four Point Makassar dilaksanakan dalam beberapa simposium. Salah satu simposium dengan topik kesehatan lingkungan yang dibawakan oleh dua pemateri, yaitu dr. Imran Agus Nurali, SpKo yang merupakan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementrian kesehatan. Sedangkan pemateri kedua adalah Prof Anwar Daud SKM MKes (dosen FKM Unhas).

Pada materi pertama, dr Imran menjelaskan tentang bagaimana perwujudan wilayah yang bersih dan sehat melalui program kota sehat. Program kota sehat ini sendiri pada awalnya terdapat di 8 wilayah di Indonesia yang merupakan sebuah program yang bersifat top-down dari pemerintah. Pendekatan ini sendiri telah memiliki dasar hukum meskipun saat ini telah mulai digeser ke pendekatan bottom-up.

Sementara pembahasan oleh Prof Anwar Daud SKM MKes (dosen FKM Unhas) menyajikan bahasan kontaminasi terkait dengan penurunan fungsi sel dan degenerative. Anwar memaparkan bahwa program kota sehat yang juga berhubungan langsung dengan isu kontaminasi sebenarnya terlihat bagus di atas kertas. Namun demikian, persoalan kesehatan tidak semudah itu, tetapi penekanan perbaikan yang perlu diprioritaskan adalah bagian paling kecil dahulu semisal pengembangan kesehatan individu maupun keluarga.

Reporter: Faisal Mansur, MPH

 

Workshop Jarak-Jauh

  LATAR BELAKANG

Praktis hingga akhir tahun 2015, jargon “mencegah itu lebih baik daripada mengobati” hanya merupakan semangat yang tidak tercermin dalam prioritas program dan pembiayaan kesehatan baik di pusat maupun di daerah. Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, lemahnya upaya preventif dan promotif dalam upaya kesehatan masyarakat (UKM) ditengarai menjadi salah satu penyebab tingginya angka kesakitan yang berdampak pada tingginya biaya klaim di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL). Dalam konteks demikian, desakan untuk memprioritaskan upaya promotif preventif tersebut terus mengemuka. Akhirnya, perubahan terjadi pada tahun 2016 dimana upaya promotif preventif mendapat prioritas yang tinggi.

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016, khususnya pada Subbab IV tentang Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), penekanan untuk kegiatan promotif dan preventif di puskesmas tergambar jelas. Dana BOK ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas melalui upaya kesehatan promotif dan preventif dalam mendukung pelayanan kesehatan di luar gedung. Untuk itu, dana BOK dapat digunakan untuk membayar 1 (satu) orang per puskesmas tenaga kontrak Promosi Kesehatan yang kontraknya ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mengacu pada peraturan yang berlaku. Adapun Ketentuan Khusus terkait dengan tenaga kontrak promoter kesehatan dan rincian kegiatan yang harus dilakukan juga tertera dalam Petunjuk Teknis tersebut (terlampir).

Dalam konteks perkembangan ini Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM bekerja sama dengan IAKMI dan Pusat Promosi Kesehatan FK UGM akan menyelenggarakan seminar khusus untuk itu. Mengingat luas dan kompleksnya permasalahan yang ada, seminar ini akan diselenggarakan dalam 2 (dua) kali pertemuan.

Kajian Prospek Kegiatan Promotif-Preventif
di Puskesmas Dalam Anggaran Kemenkes

Tanggal: 11 Februari 2016

  PENDAHULUAN

Anggaran Kementerian Kesehatan di tahun 2016 ini perlu diketahui oleh para ahli promosi kesehatan. Ada beberapa pertanyaan mendassar:

  1. Apakah “menu” kegiatan promosi kesehatan yang bersifat generik tersebut dapat diterapkan dan sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing puskesmas?
  2. Bagaimana bentuk kegiatan riil promosi dan preventif kesehatan di Puskesmas dengan menggunakan dana yang ada?
  3. Apakah memang diperlukan system kontrak?


Tujuan Sesi I ini adalah:

  • Membahas kesesuaian “menu” generic kegiatan Promosi Kesehatan dalam Petunjuk Teknis BOK dengan kebutuhan local puskesmas.
  • Membahas kualifikasi tenaga kontrak promoter kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan local puskesmas. Apakah kualifikasi tenaga kontrak promoter kesehatan sebagaimana yang ditentukan dalam Ketentuan Khusus dapat menyelenggarakan kegiatan promotif preventif? Apakah untuk itu dibutuhkan tenaga ahli promoter kesehatan dengan kualifikasi yang lebih tinggi? Jika dibutuhkan tenaga ahli promoter kesehatan dengan kualifikasi yang lebih tinggi, bagaimana ketersediaan dan pemerataannya di seluruh daerah?


  WAKTU & TEMPAT

  • Seminar I: Kamis 11 Februari 2016 jam 08.30 – 13.00
  • Ruang Kuliah 301 Gd. IKM Kampus FK UGM.
  • Via Webinar

 

  AGENDA

Waktu

Materi

Nara Sumber

08.00 – 08.30

Registrasi peserta

 

08.30 – 09.30

Pengantar Seminar

Prof. Dr. Laksono Trisnantoro MSc PhD dan dr. Dwi Handono

video

09.30 – 10.00

Diskusi sesi I

video 

10.00 – 11.00

 

 

Kebijakan dan kegiatan promosi kesehatan di pusat hingga ke puskesmas; serta gambaran ketersediaan tenaga promosi kesehatan di Indonesia

Dr. Dedi Kuswenda,MKes
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes

materi   video

Tinjauan sistem kontrak tenaga promoter kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan local puskesmas.

DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes

materi   video

Pembahas:

  • Dr. Veronika Evita Setyaningrum, MPH (Kepala Puskesmas di Kabupaten Sleman)
  • Dr. Fatwa Sari Tetra Dewi, MPH, PhD
    (Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial)

materi   video

11.00 – 12.30

Diskusi Part 1  Part 2  Part 3  Part 4

12.30 – 13.00

Pembulatan dan Rencana Tindak Lanjut

DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes

video

13.00

Lunch

 

Reportase Kegiatan   Resume

 

PEMBIAYAAN

  1. Biaya peserta tatap muka sebesar Rp. 250.000,00 per-orang.
  2. Biaya per kelompok peserta dengan jarak-jauh: RP 1 juta rupiah (dapat berkelompok sampai 40 orang).

 

PESERTA

  • Ahli promosi kesehatan
  • Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota
  • Puskesmas
  • Anggota IAKMI di seluruh Indonesia
  • Mahasiswa S2/S3 IKM FK UGM
  • Dosen dan Konsultan di FK UGM

Bentuk Grand Design Promosi Kesehatan
di Puskesmas

Kamis, 18 Februari 2016 – FK UGM

Kegiatan promosi dan preventif di Puskesmas perlu ada Grand Design. Bagaimana mengembangkan program promosi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan local dengan pendekatan yang spesifik? 

  TUJUAN

  • Membahas Grand Design system promosi dan pencegahan di Puskesmas pada era Jaminan Kesehatan Nasional yang mempunyai dana dari BOK dan dari kapitasi.
  • Membahas hubungan antara prevensi perorangan dan prevensi masyarakat dengan sumber dana dari BPJS dan Kemenkes serta Pemerintah Daerah
  • Membahas kegiatan preventif dan promotif yang diselenggarakan oleh Dinas-dinas dan lembaga di luar Dinas Kesehatan.

 

  AGENDA

Jam

Aktivitas dan Narasumber

Keterangan

08.00 – 08.30

Koordinasi teknis webinar dengan peserta

MC

08.30 – 09.15

Pembukaan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

video

09.15 – 10.00

Pengantar

DR. dr. Dwi Handono, MKes

materi   video

10.00 –11.00

Usulan Grand Design kegiatan Promosi Kesehatan di Puskesmas

Moderator: Drs. Tudiono, MKes

Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH (FKM Universitas Indonesia)

materi

Dra. Yayi Suryo Prabandari, MSi, PhD (FK Universitas Gadjah Mada)

materi

video

11.00 – 11.30

Pembahas

Moderator: Drs. Tudiono, MKes

  • drg. Hunik Rimawati, MKes Kepala Bagian Pelayanan Masyarakat Dinas Kesehatan Kulon Progo
  • dr. Veronika Evita Setyaningrum, MPH Kepala Puskesmas di Moyudan Sleman

video

11.30 – 12.30

Diskusi

Moderator : Drs. Tudiono, MKes

12.30 – 13.00

Penutup dalam Konteks Peluang Sistem Kontrak

DR. dr. Dwi Handono, MKes 

video

13.00

Makan Siang

 

Reportase Kegiatan   Resume

 


PEMBIAYAAN

  1. Biaya peserta tatap muka sebesar Rp. 150.000,00 per-orang.
  2. Biaya per kelompok peserta dengan jarak-jauh: RP 1 juta rupiah (dapat berkelompok sampai 40 orang).

 

PESERTA

  • Ahli promosi kesehatan
  • Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota
  • Pimpinan Puskesmas
  • Anggota IAKMI di seluruh Indonesia
  • Mahasiswa S2/S3 IKM FK UGM
  • Dosen dan Konsultan di FK UGM

PENUTUP

Demikian Kerangka Acuan ini disusun sebagai pedoman umum penyelenggaraan seminar. Dalam pelaksanaannya sangat terbuka untuk dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan perkembangan yang muncul.

 

Lampiran 1

Ketentuan Khusus Terkait dengan Tenaga Kontrak Promoter Kesehatan
(Lampiran Permenkes No. 82 tahun 2015, halaman 78)

Ketentuan khusus terkait dengan tenaga kontrak promoter kesehatan adalah:

  1. Berpendidikan minimal D3 Kesehatan jurusan/ peminatan Kesehatan Masyarakat diutamakan jurusan/peminatan Promosi Kesehatan/Ilmu Perilaku, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya.
  2. Diberikan honor minimal sesuai upah minimum di Kabupaten/Kota yang berlaku dengan target kinerja bulanan yang ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Puskesmas (output based performance).
  3. Diberikan hak/fasilitas yang setara dengan staf puskesmas lainnya termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  4. Lama kontrak maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketersediaan anggaran dan capaian target kinerjanya.


LAMPIRAN 2:

Rincian Kegiatan Pemanfaatan BOK Untuk Upaya Promosi Kesehatan
(Lampiran Permenkes No. 82 tahun 2015, halaman 85)

lamp2