Topik:
Peran perhimpunan profesi dalam sistem kesehatan
di era BPJS dan Masyarakat Ekonomi ASEAN
PENGANTAR
Perhimpunan profesi (professional association, professional body, professional organization, or professional society) biasanya merupakan lembaga non-profit yang berfungsi mengembangkan profesi tertentu yang menjadi anggotanya, dan memenuhi interest masyarakat. Dengan kata lain Perhimpunan Profesi mempunyai Peran Ganda. Apakah tidak terjadi konflik antara 2 peran ini? Bagaimana agar mampu mengembangkan hal-hal yang menjadi keinginan anggotanya sekaligus memenuhi keinginan masyarakat. Keadaan ini menjadi situasi yang relevan di sektor kesehatan yang berada dalam era Kebijakan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Apa yang terjadi saat ini:
- Dokter Indonesia tidak merata penyebarannya, terlebih untuk spesialis dan subspesialis. Hal ini mengakibatkan ketidak merataan manfaat pelayanan kesehatan yang dikelola BPJS;
- Produksi dokter, khususnya yang spesialis dan subspesialis belum dapat memenuhi harapan masyarakat. Masih banyak masyarakat Indonesia yang mencari pelayanan kesehatan ke luar negeri untuk berbagai tindakan seperti kanker, bedah jantung, dan berbagai hal lainnya;
- Pendidikan dokter spesialis dan sub-spesialis masih mengalami masalah luar biasa dalam hal kemampuan produksi dan sistemnya. UU Pendidikan Kedokteran di tahun 2013 yang berusaha mengembangkan hak dan kewajiban Residen dan Fellow belum berlaku efektif.
Seri seminar ini berfokus pada Perhimpunan Profesi dokter. Mengapa? Indonesia saat ini rentan untuk dimasuki spesialis dan dokter sub-spesialis asing dalam era MEA. Dalam situasi saat ini, sayangnya hubungan antara Perhimpunan Profesi, khususnya IDI dengan berbagai stakeholders seperti Kemenkes, perguruan tinggi kedokteran terlihat dalam suasana tidak harmonis. Sebagai gambaran ada perbedaan pendapat yang sampai ke pengajuan Yudisial Review di MK dalam kasus Dokter Layanan Primer. Terjadi perbedaan pendapat antar dokter yang sampai di akar rumput para dokter dan terus menjadi isu hangat, walaupun MK sudah memutuskan.
Dalam hal ini perlu perenungan lebih lanjut:
- Sebenarnya apa peran Perhimpunan Profesi dalam Sistem Kesehatan yang saat ini berada dalam kebijakan JKN;
- Bagaimana struktur dan hubungannya dengan stakeholders. Apakah IDI merupakan Union atau merupakan lembaga yang mengelola Pendidikan Dokter dan Dokter Spesialis/Sub-spesialis, atau dua-duanya.
- Apakah suasana hubungan yang tidak harmonis seperti ini terus dipertahankan dalam era MEA yang membutuhkan keterpaduan sebagai bangsa untuk menghadapi persaingan dengan bangsa lain.
- Adakah kegiatan-kegiatan lain yang dapat meningkatkan peran Perhimpuan Profesi dan memperat sinergi dengan stakeholder lain untuk meningkatkan efektifitas system kesehatan.
Perenungan-perenungan ini membutuhkan jawaban mendalam, termasuk dengan penelitian. Dalam hal ini memang terlihat bahwa penelitian mengenai peranan Perhimpunan Profesi dalam sistem kesehatan belum banyak dilakukan.
KEGIATAN YANG DIUSULKAN
Dalam situasi ini PKMK FK UGM merencanakan untuk mengembangkan diskusi secara serial untuk membahas peranan Perhimpunan Profesi dalam Sistem Kesehatan di era JKN dan MEA. Kegiatan berupa diskusi-diskusi dan pertukaran pikiran yang dilandasi semangat untuk memajukan bangsa melalui penguatan Perhimpunan Profesi dan pengembangan hubungan dengan seluruh stakeholders. Kegiatan pada kuartal 1 akan difokuskan untuk menghasilkan topik penelitian bagi mahasiswa S2 dan S3 Kebijakan dan Manajemen Kesehatan yang tertarik untuk meneliti isu ini.
TUJUAN
- Membahas peran Perhimpunan Professi dalam era JKN dan MEA;
- Membahas berbagai kasus nyata kebutuhan Perhimpunan Profesi dalam system kesehatan;
- Merancang agenda penelitian dan penyusunan proposal untuk memahami peranan perhimpunan ahli dalam system kesehatan.
Kegiatan Diskusi Kuartal 1 Tahun 2016
Ada berbagai kegiatan pada 4 bulan pertama di tahun 2016 yaitu:
Diskusi Pembukaan: Perbandingan struktur Perhimpunan Profesi antara Australia dengan Indonesia.
Senin 11 Januari 2016. Pukul 09.00 sd 11.00 Wib
Deskripsi:
Sesi ini merupakan pembukaan untuk seri diskusi mengenai peranan IDI dan Perhimpunan Professi di sistem kesehatan. Bahan yang dibahas adalah posisi dalam sistem kesehatan dan Struktur Perhimpunan Profesi. Secara khusus diskusi akan membahas perbedaan antara 2 negara: Australia dan Indonesia. Posisi Perhimpunan Profesi (termasuk Kolegium) akan dilihat dari fungsi universal yang ada, yaitu sebagai sebuah Union, dan sebagai organisasi pendidik dokter. Dalam konteks pendidikan, akan dibahas apa yang disebut sebagai University-Based dan Hospital-Based education. Latar belakang hukum dalam sistem kesehatan di masing-masing negara akan dibahas.
Pengantar Diskusi Perbandingan Struktur Perhimpunan Profesi antara Australia dengan Indonesia |
Prof. Laksono Trisnantoro |
Pemaparan Topik Perhimpunan Profesi dalam Sistem Kesehatan di Era BPJS Kesehatan dan Masyarakat Ekonomi Asean |
Prof. Laksono Trisnantoro |
Pembahasan oleh Pembahas dari Perhimpunan Profesi |
dr. Bambang Suryono Suwondo, Sp.An |
Sesi Diskusi |
|
REFERENSI
Referensi dan berbagai yang dapat dibaca untuk lebih memahami Diskusi Pembukaan
- Situs resmi Australian Doctor Association ( https://ama.com.au/ )
- Situs resmi Royal Australian College of Surgeons ( http://www.surgeons.org/ )
- Situsresmi Royal Australian College of Pediatrics ( http://www.racp.edu.au/ )
- Situs resmi Ikatan Dokter Indonesia ( http://www.idionline.org/ )
- Situs resmi Kolegium Dokter Bedah Indonesia berada di situsweb IKABI (Ikatan Ahli Bedah Indonesia) yang berada di bawah IDI.
http://www.ikabi.org/kolegium-ilmu-bedah-indonesia-kibi/
Tulisan-tulisan yang terkait hubungan Perhimpunan Profesi dengan prinsip-prinsip anti monopoli dan system hukum yang berusaha melindungi kepentingan masyarakat.
- Sebuah tulisan yang menyatakan Americal Medical Association merupakan lembaga kartel yang berperilaku monopolistic dapat di baca di bawah ini:
http://www.colorado.edu/Economics/courses/econ2020/Unit8/Unit8-main.html - Salahsatu bahan dari Amerika Serikat tentang anti-trust yang berlaku di sector kesehatan
https://www.healthlawyers.org/hlresources/Health%20Law%20Wiki/Antitrust.aspx - Kegiatan-kegiatan American Medical Association selalu mengacu ke hukum, termasuk Komisi Perdagangan Federal yang melindungi kepentingan publik. Silahkan baca di bawah ini:
https://www.ftc.gov/news-events/press-releases/1996/04/american-medical-association
Silahkan klik untuk mengikuti Diskusi-diskusi melalui Webinar dan Live Streaming