1. Agenda Setting

hutama

Dalam siklus kebijakan, agenda setting (fase penetapan agenda) merupakan langkah pertama yang penting. Secara resmi dalam level UU langkah pertama ini adalah memastikan bahwa agendanya berada dalam Prolegnas. Untuk dapat masuk ke dalam Prolegnas juga tidak mudah karena membutuhkan proses politik yang mungkin mempunyai pihak-pihak yang bertentangan.

Dalam konteks penyusunan RUU Kesehatan, ada pihak yang ingin masuk ke Prolegnas dan sebaliknya ada pula yang tidak. Kontroversi lebih kuat karena RUU Kesehatan berupa Omni Bus Law yang mempunyai cara tersendiri dalam menyusunnya. Proses agenda setting UU Kesehatan ini sedang diteliti. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Isi Undang-Undang

 

Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Link
Naskah Akademik UU Kesehatan OmniBus Link
baru me  RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 / 2023 Link
baru me  Judicial Review UU Kesehatan Link

baru meBuku saku UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Link

baru mePutusan mahkamah konstitusi republik indonesia
Link

 

Berikut undang-undang yang sudah di pecah dalam 20 Bab :

Bab Judul Diskusi Pasal Peraturan Turunan
Bab I Ketentuan umum link
Bab II Hak dan Kewajiban
Bab III Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah link
Bab IV Penyelenggaraan Kesehatan link
Bab V Upaya Kesehatan   webinarterkait
Bab VI Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Bab VII Sumber Daya Manusia Kesehatan    link
Bab VIII Perbekalan Kesehatan link
Bab IX Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan   webinarterkait link
Bab X Teknologi Kesehatan   webinarterkait link
Bab XI Sistem Informasi Kesehatan
Bab XII Kejadian Luar Biasa dan Wabah
Bab XIII Pendanaan Kesehatan   webinarterkait link
Bab XIV Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Sistem Kesehatan link
Bab XV Partisipasi Masyarakat link
Bab XVI Pembinaan dan pengawasan
Bab XVII Penyidikan link
Bab XVIII Ketentuan Pidana link
Bab XIX Ketentuan Peralihan link
Bab XX Ketentuan Penutup link

 

UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

isi uueventobl

DESKRIPSI KEGIATAN & TUJUAN

  Deskripsi Kegiatan dan Tujuan

Laman ini membahas perkembangan UU Kesehatan OBL yang telah disahkan pada tanggal 11 Juli 2023, Tujuan: 

  1. Membahas UU Kesehatan OBL dengan siklus kebijakan yang dinamis sehingga ada dokumentasi yang baik untuk dipergunakan segenap komponen bangsa.
  2. Menjadi sumber pengetahuan untuk lembaga-lembaga di sektor kesehatan yang mempraktekkan konsep Knowledge Management yang terkait dengan materi UU Kesehatan OBL.
  3. Menjadi sumber pengetahuan bagi Masyarakat-Masyarakat Praktisi yang ada dalam kaitannya dengan RUU Kesehatan OBL.

Proses penyusunan UU Kesehatan OBL ini berjalan dengan dinamika menarik. Pro dan kontra dalam masa penyusunan sebagai RUU berjalan di berbagai media dan media sosial. Sesuai dengan teori analisis stakeholder, terdapat pihak yang menentang dan yang mendukung dengan berbagai pandangan masing-masing. Proses penyusunan UU ini merupakan sebuah contoh riil siklus penyusunan kebijakan yang dimulai dari agenda setting.


Dinamika proses kebijakan ini yang akan dibahas dalam laman ini. Proses di dalam agenda setting, dinamika penyusunan sampai dengan perumusan UU ke aturan turunan akan dibahas. Sebagai sebuah perjalanan panjang, pelaksanaan UU Kesehatan akan dikaji dengan monitoring dan evaluasi yang diharapkan dapat membantu untuk perbaikan-perbaikan kebijakan di masa mendatang. Disamping itu akan dilakukan kegiatan Knowledge Management mengenai UU ini.

Pembahasan mengenai UU Kesehatan OBL ini sangat banyak dan akan dilakukan berbasis pada Bab-bab yang ada. Secara keseluruhan juga akan ada pembahasan secara konsepsual menggunakan pendekatan Reformasi Kesehatan.

  Referensi

Buse, K., Mays, N., Walt, G. (2012). Making Health Policy. Understanding Public health. McGraw-Hill Education (UK).


Dunn, W.N. (2015). Public Policy Analysis. Routledge.


Lembaga Administrasi Negara RI. (2015). Modul Pelatihan Analis Kebijakan. Jakarta.


 

 

 

 

  Pengelola

Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM,
Divisi Pengetahuan

Laman ini terbuka gratis untuk seluruh pengguna di dunia, tidak mempunyai password. Sumber dana berasal dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan PKMK FK-KMK Universitas Gadjah Mada dan pihak-pihak lain yang tertarik dalam program ini, termasuk filantropi kesehatan.

Diharapkan ada organisasi-organisasi yang akan menjadi anggota dalam Knowledge Management system. Dengan menjadi anggota diharapkan organisasi yang ikut akan mempunyai manfaat :

  • Mendapatkan informasi terbaru yang dapat dipergunakan mengenai berbagai perkembangan UU Kesehatan.
  • Mendapatkan latihan mengenai Knowledge Management untuk lembaga secara periodik.
  • Membudayakan Knowledge Management di anggotanya.

Organisasi yang dapat menjadi anggota Knowledge Management adalah:

  • Kelompok Regulator: Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten-Kota, BPOM.
  • Kelompok Operator: RS, Puskesmas, FKTP swasta
  • Kelompok organisasi Pembiayaan
  • Organisasi-organisasi Profesi
  • Universitas

 

Penanggung Jawab: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.

Resources Person:

  1. Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
  2. Bu Shita Dewi, MPP

Eurica Stefany Wijaya (Event)
Valentina Lakshmi Prabandari (Event)
Widarti (Referensi)
Yulis Yuhiba (Web Uploader)
Nila Munana (Sekretaris)