Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Joko Widodo dan K.H. Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon presiden terpilih dan calon wakil presiden terpilih yang akan menjabat untuk masa pemerintahan 2019-2024.
Menyusul rapat pleno yang dilaksanakan Minggu sore (30/6/2019), usai kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang panjang lantaran hasil penghitungan suara KPU digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.
Calon presiden terpilih yang juga petahana Joko Widodo berulang kali mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali bersatu untuk membangun negeri bersama-sama demi kepentingan bangsa, tidak ada lagi perselisihan, tidak ada 01 dan 02.
Berbagai PR menanti paslon terpilih Jokowi-Ma’ruf untuk pembangunan Indonesia di berbagai bidang selama lima tahun ke depan. Tak lepas berbagai persoalan bidang kesehatan yang harus diselesaikan dan diperbaiki guna meningkatkan kualitas pembangunan manusia Indonesia di masa datang.
Jika berbicara pada sektor kesehatan Indonesia saat ini, ada perkara yang harus segera diselesaikan oleh kepala negara agar tidak berlarut-larut dan membahayakan keuangan negara.
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang digalakkan oleh Jokowi pada awal masa pemerintahaan 2014, saat ini sudah pada kondisi darurat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara semakin tahun kian berdarah-darah menghadapi defisit yang kian membesar sejak 2014.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap laporan keuangan BPJS Kesehatan Tahun Anggaran 2018 mengungkapkan lembaga yang dahulunya bernama Askes tersebut, menderita defisit Rp9,1 triliun. Bahkan, defisit keuangan Tahun Anggaran 2018 tersebut dibebankan pada 2019.
BPPKP menyebutkan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional masih tekor atau tidak seimbang antara pendapatan dari iuran dan pengeluaran untuk pelayanan kesehatan. Tekornya BPJS Kesehatan tersebut membuat pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus memberikan suntikan dana pada BPJS Kesehatan sejak 2015 sekitar Rp5 triliun, pada 2016 sekitar Rp6,82 triliun, pada 2017 sekitar Rp3,6 triliun, dan pada 2018 sekitar Rp10,1 triliun.
Jika kondisi BPJS Kesehatan dan regulasi program JKN-KIS tidak diubah, defisit diperkirakan semakin membengkak setiap tahun dan APBN semakin banyak dikeluarkan untuk menutupi kerugian penyelenggara program jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan permasalahan utama kondisi keuangan lembaganya ialah besaran jumlah iuran peserta yang tidak sesuai dengan nilai aktuaria.
Bahkan, Fachmi mengatakan biar pun seluruh peserta JKN-KIS membayar iuran dan tak ada satu pun yang menunggak, BPJS Kesehatan akan tetap defisit lantaran besaran iuran yang terlampau kecil dari layanan yang diberikan.
Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan saat ini Rp25.500 per bulan untuk kelas tiga, Rp51 ribu untuk kelas dua, dan Rp80 ribu untuk kelas satu. Dengan membayar iuran sejumlah tersebut tiap peserta bisa mendapatkan berbagai manfaat layanan kesehatan, seperti hemodialisa setiap pekan bagi penderita gagal ginjal, pemasangan ring jantung, dan berbagai tindakan operasi serta terapi untuk penderita kanker.
Kenaikan besaran iuran bagi peserta program JKN menjadi salah satu faktor penting untuk memperbaiki kondisi keuangan BPJS Kesehatan, kendati diperlukan banyak perbaikan lain di sana-sini agar program pembiayaan kesehatan ini bisa berkelanjutan.
BPJS Kesehatan hanyalah penyelenggara program jaminan sosial kesehatan, sementara yang mengatur berbagai regulasi dalam pelaksanaan program ialah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan; Kementerian Keuangan; dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Kementerian dan lembaga sebagai regulator bertanggung jawab dalam pembahasan berbagai kebijakan program JKN, termasuk angka kenaikan iuran peserta. Namun, keputusan mengetok palu mengenai naik tidaknya iuran BPJS Kesehatan tetap berada di tangan presiden.
Alasan defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun pada pokoknya dikarenakan pengeluaran untuk pembiayaan layanan kesehatan yang sangat besar. Beban pembiayaan pelayanan kesehatan paling besar berasal dari penyakit tidak menular seperti jantung, gagal ginjal, kanker, dan lainnya yang mencapai Rp20,4 triliun atau 21,66 persen dari total seluruh pembiayaan layanan kesehatan pada 2018.
Biaya layanan kesehatan pada 2018 terbesar dari penyakit jantung Rp10,5 triliun, kanker Rp3,4 triliun, stroke Rp2,5 triliun, gagal ginjal Rp2,3 triliun, dan thalassemia Rp490 miliar. Membengkaknya biaya layanan kesehatan itu dikarenakan banyaknya masyarakat Indonesia yang menderita penyakit tersebut.
Prevalensi penyakit tidak menular seperti disebutkan di atas terus meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, penyakit-penyakit berbiaya mahal itu dapat dicegah dengan menerapkan pola hidup sehat.
Penyakit katastropik, seperti jantung, stroke, gagal ginjal dan lainnya, tidak datang begitu saja karena seseorang makan makanan tidak sehat atau tidak berolahraga selama satu tahun terakhir.
Akan tetapi, penyakit-penyakit itu merupakan penyakit kronis hasil dari akumulasi pola hidup yang tidak sehat sejak usia muda. Karena itu, kesadaran masyarakat akan pola hidup yang sehat seperti makan makanan gizi seimbang, biasa makan sayur dan buah, rajin beraktivitas fisik, tidak merokok, menjaga kebersihan diri dan lingkungan menjadi hal yang sangat penting.
Peran pemerintah dirasa perlu untuk membuat regulasi yang dapat mengubah pola hidup masyarakat jadi lebih sehat. Misalnya saja, penerapan regulasi batasan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) pada makanan kemasan atau makanan cepat saji yang sering dikonsumsi oleh masyarakat.
Wacana batasan kadar GGL beberapa tahun belakangan hanya menjadi pembahasan seputar kementerian dan lembaga, sementara kebijakan seperti itu telah banyak diterapkan di negara-negara maju.
Masalah kekerdilan atau "stunting" pada anak ramai dibicarakan beberapa waktu belakangan karena pemerintah yang juga sedang gencar menyosialisasikan pencegahannya. Kekerdilan merupakan suatu kondisi seorang anak yang gagal tumbuh atau tumbuh kembang anak yang tidak sesuai dengan indikator pertumbuhan anak pada umumnya.
Penyebab kekerdilan, adalah kekurangan gizi kronis atau defisit gizi dalam waktu yang lama, yaitu sejak 1.000 hari pertama kehidupan si anak mulai dari sembilan bulan dalam kandungan hingga dua tahun setelah dilahirkan.
Jika ada ibu hamil yang tidak menjaga asupan gizinya selama mengandung, ditambah lagi dengan tidak memenuhi gizi anak dengan sempurna sejak dilahirkan hingga usia dua tahun maka anak tersebut memiliki kemungkinan mengalami kekerdilan.
Guru Besar Bidang Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor Profesor Ali Khomsan menjabarkan dampak kekerdilan berupa fisik dan nonfisik. Dampak fisik ialah pertumbuhan tinggi badan anak yang terhambat sehingga tidak sesuai dengan anak-anak seusianya, membuatnya terlihat kerdil.
Namun, hal yang paling dikhawatirkan dampak nonfisik, berupa terhambatnya perkembangan otak anak yang menyebabkan kemampuan berpikirnya di bawah rata-rata anak normal, IQ yang rendah, dan paling parah menyebabkan keterbelakangan mental.
Ahli gizi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr dr Damayanti Rusli Sjarif, SpA(K) mengatakan anak yang kekerdilan tidak akan pernah bisa mengejar IQ anak yang tidak kekerdilan, meski bagaimana pun bagusnya tempat dia disekolahkan.
Walaupun upaya pemerintah sudah cukup baik menurunkan angka prevalensi kekerdilan dari 37,2 persen pada 2013 menjadi 30,8 persen pada 2018 persen, hal itu belumlah cukup karena Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas maksimal prevalensi kekerdilan pada angka 20 persen.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah mengalkulasi kerugian ekonomi Indonesia akibat kekerdilan bisa mencapai 2-3 persen dari Produk Domestik Bruto Indonesia.
Misal PDB Indonesia pada 2018 di kisaran Rp14 ribu triliun, kerugian ekonomi dari generasi balita kerdil itu mencapai Rp420 triliun per tahun. Jika Presiden Joko Widodo ingin melakukan pembangunan sumber daya manusia Indonesia berkualitas pada masa jabatan periode kedua, pencegahan kekerdilan menjadi fokus penting untuk menghindari masa depan sumber daya manusia Indonesia yang tidak berkualitas. (ant)
sumber: https://www.indopos.co.id/read/2019/06/30/179864/pr-jokowi-maruf-terkait-jkn-kis-ptm-dan-kekerdilan-ini-harus-diselesaikan