bldjsn

Pengantar

Keberhasilan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional tergantung pada beberapa aspek. Dari perspektif Peserta keberhasilan tersebut tergantung pada kepuasan peserta JKN mulai dari kemudahan pendaftaran, pembayaran iuran, serta mengakses layanan kesehatan baik primer maupun rujukan. Setelah Program JKN berjalan tiga tahun, hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) teridentifikasi berbagai macam permasalahan mulai dari pengadaan dan ketersediaan obat, penggunaan dana kapitasi di fasilitas layanan dasar, Paket INACBG rumah sakit, perbedaan akses layanan public dan swasta, dengan tumpang tindihnya regulasi yang mengatur pelayanan tersebut, sehingga berdampak terhadap qualitas layanan primer dan rujukan. Hal ini mempengaruhi mutu pelayanan dan prinsip pemerataan dalam pelayanan JKN.

Dalam proses perbaikan Program JKN, DJSN melakukan berbagai langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan akses, equity, dan mutu layanan kesehatan bagi peserta melalui berbagai cara. Salah satunya melalui peningkatan kapasitas bagi para pelaku (peneliti/ akademisi. pemberi layanan/ provider, penyedia layanan/ BPJS, dan pembuat kebijakan/ pemerintah terkait untuk menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing dalam pelaksanaan JKN.

Strategic Purchasing merupakan sebuah pengembangan dari fungsi pembiayaan yang terdiri atas Revenue Collection, Pooling, dan Purchasing. Fungsi purchasing ini termasuk hal yang sulit dipahami. Dalam bahasa Indonesia adalah Belanja. Purchasing mempunyai berbagai tujuan antara lain: Menjamin pemerataan dalam distribusi sumber daya, efisiensi dalam penggunaan sumber dana, peningkatan akses untuk penggunaan pelayanan berbasis kebutuhan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, dan perlindungan keuangan dari kesakitan. Purchasing dapat dilakukan secara pasif atau aktif yang sering disebut sebagai strategic purchasing.

Dalam praktek, penggunaan konsep strategic purchasing membutuhkan perencanaan detil dan pelaksanaan yang cermat. Strategic Purchasing juga membutuhkan pemahaman yang komprehensif tetang hubungan antara pemerintah dan lembaga swasta, adanya badan purchaser yang dibentuk, serta pemahaman akan prinsip-prinsip kontrak. Dengan demikian diperlukan pemahaman dan kemampuan untuk menggunakan konsep Strategic Purchasing untuk berbagai pihak dalam kerangka pelaksanaan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Tujuan Kegiatan Peningkatan Kapasitas

Peningkatan kapasitas bagi stakeholders dalam hal penggunaan Strategic Purchasing di program JKN bertujuan untuk:

  1. Memahami makna dan peran Strategic Purchasing di dalam system kesehatan
  2. Memahami situasi penggunaan prinsip Strategic Purchasing dalam pelaksanaan kebijakan JKN di masing-masing kelompok stakeholders (peneliti/ akademisi. pemberi layanan/ provider, penyedia layanan/ BPJS, dan pembuat kebijakan/ pemerintah terkait).
  3. Memahami gap antara apa yang terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan dalam penggunaan prinsip Strategic Purchasing di setiap kelompok peserta;
  4. Memahami berbagai tantangan dalam regulasi Strategic Purchasing JKN pada level nasional, daerah, dan di organisasi pemberi layanan primer, dan pemberi layanan sekunder
  5. Menyusun strategi dan rencana pengembangan kapasitas di lingkungan kerja masing-masing.

 

  Catatan:

Dalam jangka menengah diharapkan para peserta mampu menjadi agen perubahan mengenai Strategic Purchasing di lingkungan masing-masing. Lingkungan masing-masing ini sangat banyak. Sebagai gambaran di lingkup pemerintah, ada 520an pemerintah Kabupaten/Kota, 33 Pemerintah Propinsi dan berbagai unit pemerintah pusat termasuk BKKBN yang membutuhkan pemahaman dan ketrampilan menggunakan Strategic Purchasing. Di lembaga pelayanan kesehatan, ada ribuan RS dan FKTP yang membutuhkan kemampuan ini. BPJS terdiri dari Kantor DivRe dan Cabang yang berjumlah lebih dari seratus. Agen perubahan ini dapat berfungsi sebagai pelatih, fasilitator, atau konsultan teknis untuk penggunaan konsep Strategic Purchasing di lingkungan masing-masing.

Dengan demikian diharapkan dalam program pengembangan kapasitas ini akan dihasilkan:

  • Tenaga-tenaga yang secara teknis menguasai konsep Strategic Purchasing.
  • Program-program pengembangan di JKN yang menggunakan prinsip Strategic Purchasing, dengan dana dari APBN, APBD, BPJS, ataupun dana dari Rumahsakit/FKTP secara mandiri.
  • Perubahan-perubahan kebijakan dan peraturan yang dapat menggunakan konsep Strategic purchasing untuk meningkatkan pemerataan, efisiensi, mutu pelayanan kesehatan di pelaksanaan JKN.
  • Di dalam jangka panjang diharapkan terjadi perbaikan equity, efisiensi dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

 

Kelompok Peserta

Di dalam kegiatan ini ada berbagai kelompok peserta yang dibagi dengan prinsip hubungan antara Purchaser (BPJS) dengan berbagai pihak yang terkait seperti yang ada di bawah ini.

Model pembelajaran Strategic Purchasing dengan 4 kelompok ini disusun atas dasar teori Principal-Agent relationships (Waterman, Meier 1998) dan Honda et al. (2016) . Secara sederhana, teori ini berasumsi bahwa dalam kehidupan sosial ada kontrak-kontrak yang dilakukan. Pembeli dalam hubungan kontraktual ini disebut sebagai ‘principal’. Sementara itu, pihak yang menyediakan jasa pelayanan disebut sebagai ‘agent’. Oleh karena itu teori ini disebut sebagai ‘teori agensi’. Hubungan antara principal dan agent ini diatur oleh kontrak yang berisi apa yang harus dilakukan oleh agent dan apa yang harus dilakukan oleh principal sebagai imbalannya.

Dalam teori hubungan Principal-Agent, BPJS berperan sebagai purchaser yang berfungsi sebagai principal untuk lembaga pelayanan kesehatan. Sebagai principal BPJS dalam pembelian menggunakan berbagai perangkat seperti sistem kontrak, keuangan, regulasi, dan menjalankan mekanisme monitoring untuk memastikan lembaga pelayanan kesehatan yang berfungsi sebagai agent memberikan pelayanan yang bermutu, di dalam tarif yang disepakati.

Di sisi hubungan antara BPJS sebagai purchaser dengan pemerintah, maka BPJS bertindak sebagai agen yang ditunjuk pemerintah berdasarkan UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011). Pemerintah dalam hal ini berfungsi dalam peran Stewardship untuk menjamin keadilan dan mutu pelayanan yang ditetapkan dalam kontrak pembelian. Ada tiga tugas stewardship pemerintah:
  1. Perumusan kebijakan kesehatan untuk menetapkan visi dan arah pengembangan sistem kesehatan;
  2. Mempengaruhi kegiatan, termasuk melaksanakan regulasi dalam sektor kesehatan; dan
  3. Mengumpulkan serta menggunakan data untuk memonitor kinerja sistem kesehatan.
Dalam hubungannya antara BPJS dengan masyarakat, ada hubungan principal-agent yang terjadi pula. Pembelian yang dilakukan oleh BPJS sebagai purchaser harus mewakili kebutuhan, harapan, dan prioritas masyarakat dalam memberikan paket manfaat. Disamping itu BPJS sebagai agent masyarakat harus melakukan monitoring untuk menjamin mutu, pemerataan, dan responsiveness pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemberi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.

 

Metode Pengembangan Kapasitas

Program peningkatan kapasitas ini menggunakan pendekatan Blended Learning yang terdiri atas:

  • Fase Persiapan bahan-bahan dasar dan mempelajari kasus. Fase ini dilakukan dengan mempelajari berbagai materi yang ada di fasilitas pembelajaran berupa Masyarakat Praktisi di platform web.
  • Fase Tatap muka untuk bertemu dengan para fasilitator dan narasumber. Kegiatan tatap muka ini akan dilakukan secara terpisah antar kelompok stakeholders.
  • Fase Pasca tatap muka dengan diskusi pasca pelatihan. Pengembanga berikutnya adalah diskusi di website dan berbagai program tatap muka lainnya untuk pengembangan kapasitas.

 Catatan:

Mengapa Program Pengembangan Kapasitas dalam menggunakan Strategic Purchasing ini membutuhkan dukungan platform pengembangan ilmu menggunakan pendekatan Masyarakat Praktisi

Di penelitian yang dikerjakan oleh Universitas Gadjah Mada UGM, bekerja bersama dengan partner internasional (2016) menyimpulkan bahwa pelaksanaan JKN belum menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing. Kegiatan-kegatian purchasing sudah dilakukan tetapi belum memenuhi kriteria Strategic Purchasing. Dalam keadaan ini , Pengembangan Kapasitas tidak mungkin dikerjakan secara cepat dalam hitungan bulan atau setahun 2 tahun. Pengembangan Kapasitas untuk menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing membutuhkan waktu bertahun-tahun .

Oleh karena itu penggunaan dana USAID untuk kegiatan Pengembangan Kapasitas yang berlangsung selama 8 bulan tidak mungkin untuk meningkatkan Kapasitas secara utuh. Oleh karena itu sebagian dana USAID dipergunakan untuk menyusun platform pembelajaran dalam bentuk Masyarakat Praktisi yang berbasis di web. Dengan demikian ketika dana USAID selesai pada bulan Juli 2017, diharapkan platform dan tenaga yang sudah terlatih dapat menggunakan platform Masyarakat Praktisi yang ada di web untuk dipergunakan bertahun-tahun kemudian untuk mengembangkan dan menyebarluaskan penggunaan konsep Strategic Purchasing di dalam kebijakan JKN. Di dalam web Masyarakat Praktisi mengenai Strategic Purchasing tersusun sebagai berikut:

Overview: Bagian ini menggambarkan fungsi Masyarakat Praktisi dalam Strategic Purchasing. Tujuan utama untuk menyedikan platform untuk pengembangan kapasitas bagi seluruh stakeholder terkait dalam penggunaan Strategic Purchasing. Secara detil diharapkan akan dipergunakan sebagai:

  • Forum diskusi pengalaman-penaglaman terbaik dalam penggunaan Strategic Purchasing dalam lingkungan Indonesia dan Global.
  • Sebagai platform untuk pelatihan dengan pendekatan blended learning
  • Sebagai perpustakaan elektronik mengenai Strategic Purchasing yang dapat diakses dengan mudah oleh pengguna di seluruh Indonesia.

Fasilitator dan Narasumber: Sekelompok tenaga akan bertindak sebagai fasilitator dan narasumber dapat kegiatan Masyarakat Praktisi. Untuk awal fasilitator berada di Universitas Gadjah Mada.

Program: Program-program di Masyarakat Praktisi dapat berupa Kuliah, Pelatihan-pelatihan, Pengembangan Kapasitas, Diskusi, Pembacaan Jurnal dan Buku. Beberapa kegiatan dapat dilakukan secara gratis, dan sebagian dapat dilakukan secara berbayar agar langgeng. Diharapkan dapat terjadi pembelajaran terus menerus sepanjang hidup dalam menggunakan Strategic Purchasing di kebijakan JKN.

Members: Saat ini ada anggota dari Program Pengembangan Kapasitas DJSN. DIharapkan di masa mendatang akan ada anggota-anggota lain. Para anggota akan dikelola oleh DJSN dan UGM.

E-Library: Berbagai bacaaan, Podcast, dan video mengenai Strategic Purchasing yang Open-Source akan ditampilkan di Web. Demikian pula program-program dan modul pelatihan akan dimasukkan di web. Diharapkan perpustakaan ini dapat diakses dengan mudah.

Sistem Registrasi sebagai anggota: Dalam Masyarakat Praktisi ini akan ada system registrasi yang dapat diaktifkan dengan mudah. Diharapkan akan ada anggota yang akan dialert oleh system dalam Masyarakat Ptaktis ini apabila ada hal-hal baru yang dapat dipelajari.

 

Fase Persiapan

Dalam fase persiapan ini para peserta diharapkan mempelajari berbagai materi di web. Tujuan fase persiapan ini adalah untuk:
  1. Penyegaran pemahaman Strategic Purchasing dalam system Pembiayaan dan situasi Strategic purchasing di berbagai negara
  2. Memahami situasi dan tantangan mengenai Strategic Purchasing di Indonesia melalui penelitian regulasi.
  3. Menyiapkan para peserta untuk berdiskusi membahas kasus yang akan dilakukan secara tatap muka.

Para peserta silahkan mempelajari materi dan video pada link berikut

selengkapnya

 

 

Fase Kegiatan Tatap Muka

Kegiatan akan diselenggarakan pada:

Waktu Peserta Pelatihan Tempat Keterangan

Kamis, 18 Mei 2017
08.30 – 13.00

Peneliti/ Akademisi

Sekertariat DJSN - UGM

tor

Selasa, 23 Mei 2017
08.30 – 13.00

Pemberi Layanan/ Provider Sekertariat DJSN tor 

Hari, ## Mei 2017

08.30 – 13.00

Pembuat Kebijakan/ Pemerintah Terkait

MoH 

 

 

 

Hari, ## Mei 2017

08.30 – 13.00

Penyedia Layanan/ BPJS Aula BPJS Pusat

 

 

 

 

Agenda Kegiatan Tatap Muka di setiap Kelompok

waktu Bahan Pelatihan dan proses PIC
09.00 – 09.15

Pembukaan oleh Pimpinan DJSN
Pengantar Pelatihan

Facilitator:
  • Asih Eka Putri
  • Laksono Trisnantoro
Session 1:

09.15 – 10.15

Penyegaran tentang Strategic Purchasing
  • Fasilitator: Dalam waktu 10 menit memberikan konsep mengenai teori Principle-Agency Relationship dan kegiatan pengembangan kemampuan dalam menggunakan konsep Strategic Purchasing
  • Narasumber: berbasis bahan di Video Persiapan selama 7-10 menit fasilitator memberikan hal-hal terpenting dalam pemahaan strategic purchasing. 
Diskusi Penyegaran

Facilitator:
Laksono Trisnantoro

Resource Persons:
  • Asih Eka Putri
  • Hasbullah Thabrany


Pembahasan Kasus

Waktu Bahan Material dan Proses PIC
10.15 – 11.15

Fasilitator memberikan pengantar mengenai Studi Kasus yang ada.

Yulita Hendrartini memberikan pembahasan mengenai peran dan kedudukan setiap stakeholders, setelah dilakukan diskusi.
Facilitator:
Laksono Trisnantoro



  Tujuan Pembahasan Kasus:
  1. Mengidentifikasi masalah dalam menerapkan fungsi pembelian strategis di layanan primer dan sekunder oleh BPJS;
  2. Mengidentifikasi solusi yang potensial (potential solution)
  3. Mengidentifikasi peran masing-masing pemangku kepentingan dalam menyelesaikan permasalahan

  Kegiatan Pembahasan Kasus

Tahap 1: Persiapan di rumah sebelum pertemuan tatap muka.

Diharapkan para peserta mulai membahas beberapa pertanyaan ini.
  1. Apa masalah-masalah yang ditemukan dalam kegiatan purchasing yang dilakukanoleh BPJS di layanan primer dan rujukan di tiga tahun awal ini dalam waktu tiga tahun terakhir ini?
  2. Apa masalah yang akan dihadapi oleh BPJS di masa mendatang dalam:
    • memberlakukan program Performance based Payment dan pemerataan peserta di FKTP?
    • Melakukan penindakan fraud.
Tahap 2: Diskusi tatap muka

Pada tahap ini para peserta diminta untuk berdiskusi dengan topic sebagai berikut:
  • Identifikasi problem-problem utama dalam purchasing pelayanan primer dan pelayanan rujukan oleh BPJS selama ini;
  • Apa peran konsep Strategic Purchasing dalam menemukan dan menganalisis masalah yang ada;
  • Identifikasi Solusi-Solusi yang mungkin untuk mengatasi masalah yang ada dan yang akan timbul. Apa kekuatan dan kelemahan solusi.
  • Apa peran setiap stakeholders dalam melakukan solusi?

Apa kesimpulannya?


Tahap 3: Diskusi Webinar Pasca Pertemuan


Setelah mengikuti kegiatan tatap muka akan ada berbagai diskusi dengan webinar pasca pertemuan tatapmuka:

Apa solusi yang diharapkan dilakukan agar purchasing berjalan lebih efisien? Mengapa?

Apa rekomendasinya?
  • Untuk Pemerintah
  • Untuk BPJS
  • Untuk Pemberi Pelayanan
  • Masyarakat
Dimana peran dan fungsi masing-masing pihak? Apa manfaat teori Strategic Purchasing untuk meningkatkan efisiensi pembelian oleh BPJS?

Bagaimana pelaksanaan penggunaan prinsip-prinsip strategic purchasing di masa depan secara riil?
  • Siapa berbuat apa di Layanan Primer dan Layanan Sekunder
  • Apakah diperlukan berbagai pelatihan atau program pengembangan? Siapa yang mendanai?



Break

Sesi 2:
11.15 – 12.45









Laporan

Hasil Penelitian mengenai Regulasi dalam CP:
Penyaji: Yulita Hendrartini

materi

Tujuan:

Setelah mengikuti sesi ini para peserta diharapkan memahami:
  • Hasil dari penelitian;
  • Memahami kesenjangan regulasi dan aksi yang dibutuhkan untuk menutup kesenjangan ini
  • Menggambarkan peran setiap stakeholders dalam situasi yang terus berubah ini.
Pembicara:
Yulita Hendrartini

Narasumber:
  • Asih Eka Putri
  • Hasbullah Thabrany

Fasilitator:
Laksono Trisnantoro
Sesi 3:
12.15 – 12.45







Diskusi bersama

Pengembangan Kapasitas menggunakan fungsi konsep Strategic Purchasing
  • Rencana kerja dalam regulasi;
  • Recana kerja dalam kegiatan sehari-hari
  • Pengembangan informasi mengenai dana untuk melakukan Capacity Building dalam jangka pendek dan panjang.
Fasilitator:
Laksono Trisnantoro

Resources Persons:
  • Asih Eka Putri
  • Hasbullah Thabrany
  • Yulita Hendrartini
12.45 – 13. 00

Penutupan:
Kebutuhan dan Rencana tindak lanjut.

DJSN:

Asih Eka Putri
Linda Darnel
Rachmad Widodo



  Catatan:
  • Peran fasilitator: Memfasilitasi setiap sesi yang ada.
  • Peran pembicara: Menyajikan paper dan mendiskusikan dengan peserta
  • Peran Narasumber: Memberikan analisis atau pendapat pribadi dalam diskusi.