Ringkasan Isi Seminar
Implikasi Perpres 64/2020: Apakah kelas standar dapat menjadi solusi untuk JKN yang berkelanjutan dan adil?

Kamis, 18 Juni 2020

Prof Laksono Trisnantoro, Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM
M Faozi Kurniawan, Peneliti Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional PKMK FK-KMK
Tri Aktariyan, Peneliti Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional PKMK FK-KMK

Kerangka acuan    Reportase

Pembatalan iuran BPJS Kesehatan melalui Mahkamah Agung (MA) berlaku dari April – Juni 2020. Pemerintah kemudian menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Mei 2020. Kenaikan iuran ini ditujukan untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Pemerintah mempunyai rencana untuk menetapkan kelas standar sebagai implementasi UU SJSN dan sebagai salah satu upaya menyelesaikan masalah defisit. Pertanyaannya apakah kebijakan kelas standar saja dapat menutup defisit?

Kesenjangan antar segmen dan antar daerah

Hasil evaluasi JKN periode 2 memperkuat evaluasi sebelumnya yang menggambarkan bahwa ketersediaan dan pertumbuhan rumah sakit didominasi oleh Pulau Jawa dan Sumatera. Sementara itu pelayanan kesehatan dengan teknologi mahal masih belum merata. Contohnya adalah ketersediaan dokter spesialis Jantung dan layanan cath lab. Hasil analisis data sampel BPJS Kesehatan tahun 2015-2016, segmen PBPU, PPU dan BP paling banyak memanfaatkan layanan kesehatan. Data klaim menunjukkan semua kelas PBPU (kelas 1, 2, dan 3) mempunyai Rasio klaim di atas 100%. Portabilitas antar daerah banyak dimanfaatkan oleh segmen PBPU yang mampu membayar biaya transportasi dan akomodasi pasien dan keluarganya. Bukti-buki terbaru menunjukkan ada masalah inequity yang membahayakan penerapan ideologi keadilan sosial. Dana PBI APBN yang seharusnya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu semakin terpakai untuk mereka yang seharusnya lebih mampu (PBPU). Daerah-daerah terpencil kesulitan mengejar ketinggalan fasilitas kesehatan serta SDM dan dana yang tidak terpakai di daerah terpencil mempunyai risiko terpakai untuk menutup kekurangan dana BPJS di kota-kota besar dan sekitarnya. Situasi ini merupakan fenomena “gotong royong terbalik” dan membahayakan keberlangsungan JKN.

Kenaikan Iuran: Apakah menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan?

Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 berarti ada dana sebesar 51,8 triliun dikucurkan dari APBN. Simulasi tahun 2020 dari estimasi, mengambarkan terjadi kenaikan iuran sebesar Rp 67,8 triliun dari berbagai segment namun masih terjadi defisit. Sebagai catatan: proyeksi ini belum memperhitungkan dampak Covid19 yang menyebabkan penurunan pasien non Covid19 di RS-RS. Segmen PBPU dan BP diproyeksikan masih menjadi penyumbang defisit terbesar. Simulasi ini menyebutkan bahwa kenaikan iuran belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan defisit, apabila kolektibilitas iuran di PBPU belum diperbaiki dan pembatasan layanan di kelompok PBPU dan BP belum dijalankan. Faktor-faktor penyebab defisit lainnya adalah: 1) Pemenuhan pemerataan fasilitas dan SDM kesehatan tidak terjadi; 2) Kebijakan naik kelas masih berjalan; 3) masih ada penggolongan kelas standar PBI dengan kelas standar Non-PBI, (4) efisiensi pelayanan klinis belum dilakukan; dan (5) manfaat medik yang sangat lebar tanpa cost-sharing.

Kesimpulan

Kenaikan iuran dan penerapan kelas standar diproyeksikan belum mampu menyelesaikan masalah defisit dan mewujudkan program JKN yang berkeadilan jika tidak menyelesaikan pemerataan fasilitas kesehatan, pembatasan manfaat medik, penyesuaian besaran iuran, tunggakan iuran, cost-sharing untuk penyakit biaya mahal, & perbaikan sistem deteksi fraud dan pelibatan pemda dalam JKN.

Saran

Pemerintah dan DJSN perlu mereview UU SJSN dan UU BPJS untuk mengatasi permasalahan defisit BPJS dan berbagai hambatan pelaksanaan JKN agar berkeadilan sosial. Diperlukan banyak kebijakan strategis, antara lain ketegasan dalam level UU bahwa dana PBI tidak boleh diperuntukkan untuk mendanai segmen Non PBI (mencegah gotong royong terbalik) dan pelibatan Pemda disemua aspek, termasuk pendanaan defisit, agar terjadi perbaikan tata kelola dan manajemen. Dengan demikian keberlanjutan kebijakan JKN dapat terjadi.

Jogjakarta 18 Juni 2020