Evaluasi Kebijakan JKN di Indonesia: Apakah JKN telah mencapai sasaran dalam Peta Jalan Menuju JKN 2012 - 2019
Evaluasi Kebijakan JKN di Indonesia:
Apakah JKN telah mencapai sasaran dalam Peta Jalan Menuju JKN 2012 - 2019
Laksono Trisnantoro, Muhamad Faozi Kurniawan, Tri Aktariyani, Embus Biljers Fanda, Afifah, Ucha, Candra, Eva Tirtabayu, Puti Aulia + 10 kelompok
ABSTRACT
Pengantar:
Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional yang dipicu oleh UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011) telah berjalan 5 tahun. Kebijakan JKN mempunyai 8 sasaran di Peta jalan Menuju JKN yang harus dicapai di tahun 2019. Artikel ini akan memperlihatkan evaluasi kebijakan JKN yang telah berjalan sejak 2014 untuk mengetahui apa saja yang telah dicapai.
Metode:
Pengukuran pencapaian 8 sasaran menggunakan pendekatan Realist Evaluation yang bukan sekedar mengukur apakah suatu kebijakan/program itu berhasil. Pendekatan ini meninjau pula apa yang berhasil, untuk siapa dan bagaimana dapat berhasil. Berbagai sumber data primer dan sekunder dipergunakan dengan jenis data kuantitatif dan kualitatif. Penelitian dilakukan di level nasional dan 10 Propinsi di Indonesia.
Hasil:
Hasil sementara di level nasional menunjukkan bahwa 8 Sasaran yang harus dicapai dalam peta jalan belum tercapai di tahun 2018. Data sementara di berbagai propinsi menunjukkan bahwa konteks keadaan di setiap propinsi memberikan hasil yang berbeda-beda. DIY sangat baik dalam pelaksanaan JKN, walaupun indikator di 8 sasaran juga belum tercapai semuanya. Kuantitas pelayanan dan benefit yang dinikmati oleh masyarakat DIY sangat baik dibandingkan dengan 6 propinsi lainnya. Namun mutu pelayanan belum dapat ditentukan. Disamping itu belum ada keterbukaan akses data BPJS di DIY.
Diskusi:
Kebijakan JKN dinilai terbatas pada kebijakan pembiayaan, belum ada kebijakan penyebaran fasilitas kesehatan dan SDM, serta belum adanya kebijakan yang serasi dengan sistem kesehatan. Situasi yang terjadi menunjukan adanya fragmentasi dalam sistem kesehatan.
Kesimpulan
Kebijakan JKN memberikan hasil yang berbeda-beda dalam 8 sasaran di peta jalan. Situasi setiap propinsi yang berbeda-beda mempengaruhi mekanisme pelaksanaan kebijakan JKN yang mempengaruhi pencapaian 8 sasaran. Kebijakan JKN saat ini masih terbatas pada kebijakan pembiayaan. Belum ada kebijakan-kebijakan nasional lain dalam sistem kesehatan yang disusun bersama dengan kebijakan pembiayaan
Keywords:
{jcomments on}