Workshop

Protokol Penelitian Monev JKN

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

  PENGANTAR

Sejak tahun 2014, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan telah melakuan monitoring kebijakan pelaksanaan JKN. Dalam sesi ini akan dibahas metode dan hasil yang dikerjakan selama 3 tahun ini. Apa yang telah dilakukan akan menjadi masukan untuk penegasan mengenai metode monitoring serta penambahan terhadap metode evaluasi kebijakan yang akan dilakukan. Metode evaluasi kebijakan ini akan dibahas secara mendalam dengan mengacu pada berbagai referensi. Metode yang terpilih masih mempunyai ketidak pastian karena masalah data yang tersedia untuk evaluasi.

  TUJUAN

  1. Membahas metode monitoring tahun 2014 – 2016.
  2. Membahas metode Evaluasi Kebijakan yang akan diterapkan pada tahun 2017.
  3. Menyusun draft awal.


  PESERTA

Peserta kegiatan ini adalah:

  1. Anggota Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN
  2. Peneliti, Praktisi, dan Akademisi


  AGENDA

Diskusi ini diselenggarakan pada Jum’at, 24 Februari 2017, bertempat di Laboratorium Leadership dan Kepemimpinan, Gedung IKM Lama Lantai 3 Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada. 

Arsip diskusi Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN dapat diakses selengkapnya melalui http://www.kebijakankesehatanindonesia.net/  dan http://manajemen-pembiayaankesehatan.net/ 


PEMATERI

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
  • Muhamad Faozi Kurniawan, SE. Akt., MPH

PEMBAHAS

  • PPJK
  • DJSN
  • BPJS Kesehatan


  SUSUNAN ACARA

Waktu Materi Pemateri / Pembahas
13:00-13:10 Pembukaan Moderator
13:10-13:30 Sesi 1: Metode dan hasil monitoring 2014-2016

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

video

13:30-13:50 Sesi 2 : Metode monitoring 2017

Muhamad Faozi Kurniawan, SE. Akt., MPH

video

13:50-14:20

Pembahas:
Bagaimana pelaku monitoring bisa mengakses data yang dibutuhkan

  • PPJK
  • DJSN
  • BPJS Kesehatan
14:20-14:50 Diskusi/Tanya-jawab Pemateri/Pembahas
14:50-15:00 Kesimpulan/Penutup Moderator

Reportase kegiatan > 

 

  INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
Website: http://www.kebijakankesehatanindonesia.nethttp://manajemen-pembiayaankesehatan.net/ 

 

 

Seminar dan Workshop:

Stakeholders JKN dan Kemampuan Lobbying dalam proses kebijakan: Dimana peran Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Perhimpunan Profesi

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

TOR

  PENGANTAR

Tahun ke 4 kebijakan Jaminan Kesehatan berlangsung merupakan periode alamiah untuk melakukan evaluasi kebijakan. Pengalaman selama 3 tahun ini telah banyak memberikan pelajaran bagi bangsa Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pelajaran yang dapat dilihat adalah sering terjadinya ketidakk sepakatan antara rumahsakit sebagai pemberi pelayanan, tenaga kesehatan sebagai pelaku pelaksanaan dan BPJS. Dipandang dari sisi pemberi pelayanan, ketidak sepakatan ini kemudian secara re-aktif dilakukan berbagai komunikasi yang bersifat memadamkan kebakaran, bukan antisipatif. Diskusi dan Workshop ini mencoba membahas penggunaan lobby yang lebih bersifat prospektif.

Secara definisi lobbying adalah:
The act of attempting to influence business and government leaders to create legislation or conduct an activity that will help a particular organization (business www.dictionary.com)

Lobbying (atau 'lobby') dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok-kelompok lobby. Lobbying dilakukan oleh lobbyist yang digambarkan sebagai berikut:

  • A person who tries to influence legislation on behalf of a special interest;
  • A lobbyist is someone hired by a business or a cause to persuade legislators to support that business or cause.

  TUJUAN

  1. Membahas makna lobby dalam proses pengambilan kebijakan.
  2. Mengamati situasi lobby dalam monitoring dan evaluasi JKN di Indonesia.
  3. Membahas sikap dan strategi Asosiasi RS dan Profesi dalam lobbying kebijakan JKN

  PESERTA

Peserta kegiatan ini adalah:

  1. Anggota Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN
  2. Peneliti, Praktisi, dan Akademisi

  AGENDA

Diskusi ini akan diselenggarakan pada hari Rabu, 22 Februari 2017; pukul 13:00 – 15.00 WIB; bertempat di Ruang Leadership, Gedung IKM Lama lantai 3 Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada. Bapak/ Ibu/ Sdr yang tidak dapat hadir secara tatap muka dapat tetap mengikusi diskusi webinar melalui link Registrasi berikut:

Arsip diskusi Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN dapat diakses selengkapnya melalui http://www.kebijakankesehatanindonesia.net/  dan http://manajemen-pembiayaankesehatan.net/ 


PEMATERI

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
  • Shita Dewi, PhD

PEMBAHAS

  • Pengurus PERSI
  • Pengurus Asosiasi FKTP
  • Pengurus IDI

  SUSUNAN ACARA

Waktu Materi Pemateri/ Pembahas
13:00-13:10 Pembukaan Moderator
13:10-13:40 Sesi : Stakeholders JKN dan Kemampuan Lobbying dalam proses kebijakan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

materi

13:40-14:00 Sesi 2: Lobby dalam monitoring dan evaluasi JKN di Indonesia

Shita Dewi, PhD

materi

14:00-14:20 Pembahas I Pengurus Persi
14:20-14:40 Pembahas II Pengurus Asosiasi  FKTP
14:40-15:00 Pembahas III Pengurus IDI
15:00-15:30 Diskusi/tanya-jawab Pemateri/ Pembahas
15:30 Kesimpulan /Penutup Moderator

 

 

<< kembali ke jadwal 

{jcomments on} 

 

Annual Scientific Meeting (ASM)
Yogyakarta, 04 Maret 2017

Dalam rangka Dies Natalis FK UGM ke-71, HUT RS UGM ke-5
dan HUT RSUP Dr. Sardjito ke-35

“Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba“

  PENDAHULUAN

Penyakit infeksi oleh bakteri, virus, jamur dan parasit masih merupakan masalah utama di Indonesia. Profil kesehatan Indonesia tahun 2015 menunjukkan bahwa penyakit infeksi merupakan masalah kesehatan yang penting untuk segera diatasi, seperti: tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria, kusta, diare, campak, difteri, pneumonia, kecacingan, dan demam berdarah dengue (Kemenkes RI, 2016).

Penatalaksanaan penyakit infeksi memerlukan antimikroba yang poten untuk mengeradikasi patogen di dalam tubuh pasien.Beban kesakitan penyakit infeksi yang tinggi diperberat lagi dengan munculnya patogen yang resisten terhadap antimikroba yang ada.Resistensi antimikroba sekarang merupakan masalah global karena luasnya masalah ini di seluruh dunia baik di negara maju maupun berkembang.Prediksi kematian yang berhubungan dengan resistensi antimikroba pada tahun 2050 adalah 4,7 juta per tahun di Asia, yang menduduki urutan pertama dan disusul oleh Afrika yang diperkirakan mencapai angka 4,15 juta pertahun (O'Neil, 2014). Oleh karenanya, antimicrobial resistance (AMR) telah menjadi perhatian WHO dengan dikeluarkannya Global Action Plan pada tahun 2015 yang menitikberatkan pada lima tujuan strategis. Sementara itu, tidak banyak obat antimikroba baru yang dapat dikembangkan pada saat itu.Adu cepat antara kejadian resistensi terhadap antimikroba dan penemuan obat antimikroba baru dikhawatirkan akan dimenangkan oleh kejadian resistensi antimikroba. Data surveilans yang dikumpulkan dari enam rumah sakit besar di Indonesia atas kerjasama antara PPRA, Balitbangkes, dan WHO pada tahun 2013 menunjukkan frekuensi E.coli dan K. pneumoniae yang memproduksi extended-spectrum beta-lactamases (ESBL) berturut turut berkisar antara 26%-57% dan 32% - 57% (Paraton, 2016). Pada tahun 2013, WHO memperkirakan di Indonesia terdapat 6.800 kasus baru multidrug resistant (MDR) TB. Diperkirakan MDR TB bertanggungjawab pada 2% dari kasus baru dan 12% tuberkulosis pengobatan berulang.

Penyebab terjadinya resistensi antibiotik secara global adalah multifaktorial dan kompleks, meliputi permasalahan pada prescriber (ketidakpastian diagnosis, kurangnya pengetahuan, insentif, dll), dispenser (penggunaan obat-obat standar, kurangnya aturan dispensing), pasien (tekanan terhadap dokter, pengobatan sendiri, akses antibiotik secara bebas) dan fasilitas pelayanan kesehatan (kurangnya pengendalian infeksi yang dapat memicu penyebaran organisme yang resisten terhadap antibiotik). Dengan demikian pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba semestinya melibatkan banyak pemangku kepentingan, yakni: (1) Pembuat kebijakan: Kementrian kesehatan, BP POM, Kementrian pertanian, Dinas kesehatan dan Direktur Rumah Sakit; (2) Tenaga kesehatan: dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, dan bidan; (3) Masyarakat luas: pasien, apotek, industri farmasi, dan pedagang besar farmasi, dan lain-lain.

Indonesia sudah memulai menyiapkan piranti berupa regulasi dan tata kelola antimikroba yang dipergunakan untuk mengendalikan resistensi antimikroba.Masih diperlukan peningkatan komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan secara konsisten usaha pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba.Kerjasama yang baik diantara pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menahan laju resistensi antimikroba di Indonesia. Lebih jauh diperlukan intervensi multimodal di tingkat nasional meliputi regulasi dispensing, edukasi kepada masyarakat, dispenser dan prescribers, pencegahan infeksi dengan mengoptimalkan imunisasi, perbaikan sanitasi dan kebersihan di tingkat masyarakat dan pelayanan kesehatan serta peningkatan surveilans penggunaan antibiotik rasional dan surveilans resistensi antibiotik.

Demikian pentingnya pemahaman masalah resistensi antimikroba di Indonesia maka pada penyelenggaraan Annual Scientific Meeting (ASM) yang kesepuluh tahun 2017 ini, panitia mengangkat tema “Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba”. Diharapkan masalah resistensi antimikroba ini dapat dipahami dengan satu kesadaran, bahwa masyarakat Indonesia harus bersama-sama secara sungguh-sungguh dan konsisten memerangi resistensi antimikroba untuk meningkatkan derajat kesahatan masyarakat secara menyeluruh.

  TUJUAN UMUM & KHUSUS

Tujuan Umum :

Tujuan umum dari ASM 2017 adalah meningkatkan pemahaman, kesadaran dan komitmen serta pembuatan rencana aksi untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba oleh KAGAMA-Kedoktetan bersama para pembuat kebijakan, Institusi pendidikan, dan pihak lain yang terkait.

Tujuan Khusus :

  1. Memahami beban dan kompleksitas permasalahan penggunaan dan resistensi antimikroba.
  2. Mengidentifikasi strategi dalam penggunaan antimikroba yang sesuai.
  3. Mengidentifikasi pihak yang terkait penggunaan antimikroba mulai dari pembuat kebijakan hingga masyarakat pengguna dan bagaimana kerjasama diantara para pihak tersebut.
  4. Memahami kebijakan pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan RI dalam upaya penggunaan antimikroba yang sesuai.
  5. Memahami peran dan tugas Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan dalam menghasilkan tenaga kesehatan dan pembuat regulasi yang berkompeten dalam penggunaan antimikroba yang benar.
  6. Menyepakati rencana aksi pencegahan dan pengendalian AMR di lingkungan rumah sakit pendidikan dan komunitas.

BENTUK KEGIATAN

  1. Seminar Nasional pada Hari Sabtu, Tanggal 04 Maret 2017
  2. Acara Kelompok Kerja berupa Seminar dan Workshop yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja dalam FK UGM, RS UGM dan RSUP Dr.Sardjito pada Februari berakhir sampai bulan April 2017

TARGET PESERTA

Peserta ASM 2017 diharapkan dari:

  • Dosen, Mahasiswa S1, S2, S3 dan Alumni Fakultas Kedokteran UGM.
  • Pengelola Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan (Dokter Spesialis, Dokter Umum, Apoteker, Farmasi, Perawat, Bidan dll.)
  • Dinas Kesehatan
  • Tamu undangan dan masyarakat luas yang berminat.

Target peserta untuk acara puncak seminar Nasional diharapkan bisa mencapai ± 350-400 peserta, sedangkan target peserta untuk keseluruhan kegiatan ASM diharapkan bisa mencapai 2.500 peserta.

  TEMPAT KEGIATAN

Auditorium KF UGM

 

  SEKRETARIAT ASM 2017

KAGAMA Kedokteran
Joglo Grha Alumni Fakultas Kedokteran UGM, JL. Farmako Sekip Utara Yogyakarta.
Telepon : 0274-631206, 560300 ext. 406
Facsimile : 0274-631206
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Jadwal Acara Seminar Nasional ASM, 04 Maret 2017, Auditorium FK UGM

Jam Uraian Acara
07.00-07.45 Pendaftaran
07.45-08.15

MC  : Glory Hapsara Suryandari, S.Pd
Indonesia Raya & Teks : Dr. dr. Carla R. Machira, SpK(K) dan BEM

Pembukaan

  • Sambutan Ketua Umum ASM 2017 : Prof.Dr.dr. Elisabeth Siti Herini, SpA(K)
  • Sambutan Ketua KAGAMA Kedokteran : Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA
  • Sambutan dan pembukaan oleh Dekan FK-UGM : Prof. dr. Ova Emilia, M.Med Ed, Sp.OG(K), Ph.D

Doa : Dr. dr. Probosuseno, SpPD-KGER

08.15-09.00

Keynote Speech

Moderator: Dr. Krishnajaya, MS (Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia-ADINKES / KAGAMA-Dok Angkatan 1973)

Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
dr. Slamet, MHP

Kebijakan dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba

materi

09.00-09.30 Coffee Break

SESI 1
Moderator : Prof. dr. Hari Kusnanto Josep, SU, Dr.PH

09.30-09.50

Pembicara I

Budiono Santoso

“Common Challenges In Containing Antimicrobial Resistance”

materi

09.50-10.10

Pembicara  II

Dr. Tri Hesty Widyastoeti, Sp.M, MPH

“Implikasi Resistensi Antimikroba terhadap beban pemerintah dalam sumber daya biaya, sarana dan manusia untuk pelayanan kesehatan”

materi

10.10-10.30

Pembicara III

Ratna Irawati - Badan Pengawasan Obat dan Makanan

“Kebijakan Pengawasan peredaran antimikroba di Indonesia”

materi

10.30-10.50

Pembicara IV

Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc, PhD
“Antimicrobial update: where we are now?”

materi

10.50-11.20

Diskusi

SESI 2
Moderator: Dr. Tri Wibawa, PhD, SpMK

11.20-11.35

Pembicara I

K. Kuntaman - Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba

“Peran dan tugas Komite PPRA dalam pengendalian resistensi antibiotik di rumah sakit”

materi

11.35-11.50

Pembicara II

Ketua BPJS Kesehatan

Pengaturan Obat Antimikroba dalam Formularium Nasional untuk Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba

materi

11.50-12.05

Pembicara III

Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt
Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada

Peran farmasis dalam pencegahan dan pengedalian resistensi antimikroba

materi

12.05-12.20

Pembicara IV

Yayasan Orang Tua Peduli
Dr. Purnamawati, SpA(K)

“Perilaku dan perlindungan konsumen dalam penggunaan antimikroba di masyarakat

materi

12.20-12.45

Diskusi

12.45-13.30 ISHOMA

SESI 3 (Diskusi Panel)
Moderator : Dr. Budiono Santoso, SpFK, PhD

13.30-15.30

Topik :

Peran Pemangku Kepentingan Dalam Pencegahan, Pengendalian Resistensi Antimikroba Dan Upaya Tindak Lanjut

Panelis :

Asosiasi Dinas Kesehatan seluruh Indonesia : Dr. Yulianto Prabowo, MKes

materi

Tenaga Kesehatan Dokter : IDI (Dr.dr. FX. Wikan Indarto, SpA)

materi

Tenaga Kesehatan Perawat : Tri Prabowo, S.Kep, MKes (Ketua PPNI Cabang DIY)

materi

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Yogyakarta : Yulianto, S.Farm, MPH, Apt

materi

Fakultas Kedokteran UGM : Prof. Dr. Ova Emilia, MMedEd, PhD, SpOG(K)

materi

15.30-16.00 Kesimpulan dan Penutup

 

 

TOR

Seminar: Ideologi dalam Kebijakan JKN

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

  PENGANTAR

Ketika sebuah negara mengembangkan sistem kesehatan untuk rakyatnya, selalu ada pertanyaan yang menarik untuk dijawab: adakah ideologi yang menjadi landasan nilai?. Ketika kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional dicanangkan dengan UU SJSN dan UU BPJS, pertanyaannya adalah apakah ada ideologi yang menjadi dasar penyusunan dan apakah konsekuen dijalankan dalam pelaksanaannya. Tanpa ada landasan nilai ideologi yang dipegang, sistem jaminan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan dapat berubah dari semangat dasarnya. Landasan ideologis ini juga menjadi dasar keputusan menjalankan kebijakan pembiayaan seperti yang terjadi saat ini, ketika Obamacare dihapuskan oleh Donald Trump.


  TUJUAN

  1. Membahas makna ideologi dalam jaminan kesehatan.
  2. Ideologi apa yang de jure dan de facto ada di UU SJSN dan UU BPJS?
  3. Bagaimana posisi ideologi dalam Monitoring dan Evaluasi Kebijakan JKN.


  PESERTA

Peserta kegiatan ini adalah:

  1. Anggota Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN
  2. Mahasiswa S2 HPM FK UGM
  3. Alumnus S2 IKM
  4. Peneliti, Praktisi, dan Akademisi


  AGENDA

Diskusi ini diselenggarakan pada Rabu, 1 Februari 2017, pukul 08.30 - 10.30 WIB; bertempat di Gd. Ruang Kuliah S3 Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada. 

Arsip rangkaian kegiatan Monev JKN 2017 dapat diakses selengkapnya pada website www.kebijakankesehatanindonesia.net  dan http://manajemen-pembiayaankesehatan.net 
Materi dan video dapat diklik dan diunduh melalui kedua web tersebut.

PEMATERI

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

PEMBAHAS

  • Prof. Purwo Santoso (FISIPOL UGM)
  • Prof. Wihana Kirana Jaya (FEB UGM)


  SUSUNAN ACARA

Waktu Materi Pemateri/ Pembahas
08:30-08:40 Pembukaan Moderator
08:40-09:20 Idelogi dalam JKN

Prof. dr. Laksono Trisnantoro

materi   video

09:20-10:00 Pembahasan

Pembahas:

Prof. Wihana Kirana Jaya

materi

Prof. Purwo Santoso

materi   video

10:00-10:30 Diskusi Pemateri/ Pembahas
10:30 Penutup Moderator

 

  INFORMASI & PENDAFTARAN

Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website: http://manajemen-pembiayaankesehatan.net 

 

{jcomments on}

Webinar dan Workshop Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak untuk Kesehatan Masyarakat

KERANGKA ACUAN

Webinar dan Workshop Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak
untuk Kesehatan Masyarakat

Yogyakarta, 3 – 23 Februari 2017

Pendahuluan

Implementasi kebijakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dihadapkan dengan keterbatasan tenaga kesehatan di sebagian besar puskesmas. Di sisi lain, puskesmas yang telah memiliki jumlah tenaga kesehatan sesuai standar, sebagian besar masih berfokus pada upaya kuratif yang banyak menyita tenaga dan waktu termasuk penyelesaian administrasi keuangannya. Akibatnya, upaya preventif dan promotif kurang mendapatkan perhatian yang seharusnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, tahun 2016 lalu melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan untuk kontrak tenaga promosi kesehatan di puskesmas dengan dana BOK. Harapannya, dengan dukungan anggaran tersebut, puskesmas dapat menambah tenaga untuk melaksanakan upaya preventif-promotif dengan sistem kontrak. Pada tahun ini, kebijakan tersebut dilanjutkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016, bahkan dikembangkan dengan kontrak tenaga fasilitator STBM kabupaten.

Evaluasi awal yang dilakukan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dalam Seminar Evaluasi Awal Kontrak Tenaga Promoter Kesehatan dengan Dana BOK 2016 di Yogyakarta 8 November 2016, menunjukkan bahwa banyak puskesmas yang tidak memanfaatkan peluang tersebut. Alasannya bermacam-macam mulai dari hal teknis (kejelasan Petunjuk Teknis, prosedur dan mekanisme kontrak, dan lain-lain), masalah prioritas (ada program dan kegiatan lain yang dianggap lebih penting), hingga merasa tidak membutuhkan tenaga tambahan atau sebaliknya yaitu tidak tersedia kandidat yang memenuhi persyaratan.

Salah satu solusi yang ditawarkan dalam seminar tersebut adalah sistem kontrak dengan pendekatan lembaga (kontrak lembaga) khususnya untuk daerah-daerah yang sangat terbatas tenaga kesehatannya dan tidak tersedia kandidat yang dibutuhkan. Pendekatan ini mirip dengan Program Sister Hospital NTT tahun 2010-2015. Dengan pendekatan ini, untuk memenuhi tenaga kesehatan yang dibutuhkan di daerah sulit atau tidak diminati, suatu lembaga bisa dikontrak untuk itu.

Solusi yang diajukan tersebut menghadapi kendala yaitu belum siapnya lembaga kesehatan untuk menangkap peluang tersebut. Di lain pihak, organisasi profesi kesehatan yang ada, belum tertarik untuk menjadi provider. Dengan kata lain, semangat kewirausahaan lembaga tersebut belum berkembang.
Berdasarkan latar belakang demikian, maka perlu diselenggarakan Seminar (Webinar) dan Workshop Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak untuk Kesehatan Masyarakat bagi lembaga calon provider. Kegiatannya tidak hanya seminar (melalui webinar) tetapi juga workshop yang lebih teknis dan operasional dalam mengimplementasikan sistem kontrak tersebut.

Tujuan

Seminar dan Workshop ini bertujuan:

  1. Memahami kebijakan kontrak untuk kesehatan masyarakat
  2. Memahami pentingnya semangat kewirausahaan bagi lembaga calon provider sistem kontrak
  3. Memahami konsep dan teori kontrak
  4. Memahami langkah-langkah dan strategi pemenangan kontrak
  5. Memahami langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak
  6. Memahami manajemen risiko dalam kontrak
  7. Menyusun Rencana Tindak Lanjut.

NARA SUMBER

  • DR. dr. Trihono, MSc
  • dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
  • DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes
  • Tim PKMK FK UGM

PESERTA

  • Peserta berkelompok. Setiap kelompok terdiri dari 3 sd 9 orang.
  • Peserta berasal dari:
    • IAKMI
    • JKKI
    • FKM
    • FK
    • Poltekkes
    • Stikes
    • LSM Kesehatan
    • Yayasan keagamaan
    • Lembaga konsultasi kesehatan.
    • CoP Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan
    • Peminat lainnya.

WAKTU DAN TEMPAT

  • Webinar: Setiap hari Jum’at (3 - 17 Februari 2017) jam 08.00 – 10.00 WIB.
  • Workshop: Kamis 23 Februari 2017 di Kampus FK UGM.

METODE

  • Blended learning yaitu kombinasi pelatihan jarak jauh berbasis web, webinar, dan tatap muka (workshop)

AGENDA

Minggu I: Jum’at 3 Februari 2017 (Webinar)

Waktu Materi Nara Sumber Metode
08.00 – 10.00

Webinar Minggu I:

Pembukaan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD Webinar
Kebijakan kontrak dalam kesehatan masyarakat DR. dr. Trihono, MSc
Pengembangan semangat kewirausahaan lembaga calon provider Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Minggu II: Jum’at 10 Februari 2017 (Webinar)

Waktu Materi Nara Sumber Metode
08.00 – 10.00 Langkah-langkah dan strategi pemenangan kontrak (sebagai Agent):
  • Strategi inovasi kegiatan
  • Strategi efisiensi biaya
  • Strategi kemitraan
  • Exit Strategy
  • Penyusunan proposal/ Grand Design
  • Pengajuan proposal
DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes

Webinar

Penugasan Tim

Minggu III: Jum’at 17 Februari 2017 (Webinar)

Waktu Materi Nara Sumber Metode
08.00 – 10.00

Feedback Minggu III

Langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak sebagai Principal (Tahap Persiapan I):

  • Pematangan Grand Design
  • Pengorganisasian
  • Seleksi SDM
DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes

Webinar

Penugasan Tim

Minggu IV: Kamis 23 Februari 2017 (Workshop in class)

Waktu Materi Nara Sumber Metode
08.00 – 08.15 Registrasi    
08.15 – 08.30 Pembukaan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD  
08.30 – 09.45 Capita Selecta Minggu I-IV DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes CTJ
09.45 – 10.00 Rehat    
10.00 – 12.00

Workshop I:

Langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak sebagai Principal (Tahap Persiapan II):

  • Penyusunan dokumen kontrak SDM
  • Negosiasi kontrak SDM
Tim PKMK FK UGM Disko
12.00 – 12.45 Ishoma    
12.45 – 14.45

Workshop II:

Langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak sebagai Principal (Tahap Pelaksanaan):

  • Penempatan/penugasan SDM
  • Monitoring-evaluasi
  • Mengatasi Agency Problem
  • Terminasi kontrak SDM
Tim PKMK FK UGM Disko
14.45 – 15.45 Manajemen Risiko Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD CTJ
15.45

Rencana Tindak Lanjut

Penutupan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD  

PEMBIAYAAN

Kontribusi peserta:

  • Untuk Webinar (3x): Peserta tidak dikenakan biaya.
  • Untuk Workshop di FK UGM (1 hari):
  • Peserta perorangan dikenakan biaya Rp. 150.000 per orang;
  • Peserta kelompok (maksimal 3 orang): Rp. 300.000/kelompok.

Peserta yang berminat dapat mendaftar ke:

Maria Adelheid Lelyana
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
HP: 08132970006

 

Hasil diskusi: Monitoring dan Evaluasi Kebijakan JKN di tahun 2017, Apakah diperlukan?

Jakarta, 11 Januari 2017

Ringkasan

  1. Tahun 2017 perlu melakukan kegiatan penelitian dan pengamatan untuk menjadi bahan bukti bagi monitoring dan evaluasi kebijakan JKN. Kondisi pelaksanaan JKN saat ini, dari perspektif pemerataan, mempunyai potensi untuk menyimpang dari UUD 1945. Dari aspek pembiayaan, kondisi sekarang mengakibatkan kesulitan berkembang untuk lembaga pemberi pelayanan kesehatan dan profesi kesehatan, yang mempunyai risiko penurunan mutu pelayanan.
  2. Prinsip Pemerataan dan Keadilan Sosial diperlukan sebagai dasar indikator keberhasilan ataupun kekurangan Kebijakan JKN. Perspektif yang ditekankan adalah dengan mengacu pada UUD 1945, khususnya dalam hal pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Proses kebijakan berikutnya dari Monitoring dan Evaluasi JKN dapat berada di 2 level. Jalur level 1 adalah perubahan UU melalui proses Yudisial Review, atau Legislatif Review dengan memasukkan pada prolegnas. Pendekatan Legislative Review membutuhkan waktu dan usaha yang panjang, namun lebih memberi suasana dialogis. Level ke dua adalah monitoring dan evaluasi yang berdampak pada perubahan jangka pendek di Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan berbagai peraturan lainnya sebagai turunan UU SJSN dan BPJS. Pilihan jalur ditentukan oleh stakeholders.
  4. Langkah yang akan ditempuh adalah melakukan penelitian monitoring dan evaluasi Kebijakan JKN dengan berbagai universitas dan stakeholders. Monitoring JKN yang sudah dilakukan sejak tahun 2014 oleh UGM akan menjadi bahan dasar. Diskusi terkait monitoring dan evaluasi kebijakan akan dilakukan dalam berbagai topik di sepanjang tahun 2017. Data untuk monitoring dan evaluasi kebijakan diharapkan berasal dari Litbang Dewan Pengawas BPJS dan BPJS serta data dari Kementerian Kesehatan.
  5. Hasil kegiatan akan dibahas pada Pertemuan Tahunan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia yang direncanakan berlangsung pada bulan Oktober 2017. Diharapkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi dapat dipergunakan oleh semua stakeholders yang berkepentingan untuk perbaikan kebijakan JKN.
  6. Semua kegiatan akan dilakukan di web www.kebijakankesehatanindonesia.net  dan www.manajemen-pembiayaankesehatan.net  Materi diskusi pertemuan pertama, beserta video (pada saatnya) dapat diklik di kedua web tersebut. Stakeholders yang berminat dapat mendaftarkan diri untuk selalu mendapat informasi dalam proses Monitoring dan Evaluasi Kebijakan JKN ini.
13.10.13.30

Monitoring dan Evaluasi dalam Proses Kebijakan

  • Teori Monitoring dan Evaluasi Kebijakan
  • Review Undang-Undang: Executive Review (oleh pemerintah), Yudikatif Review (Oleh DPR). Proses Review UU di Indonesia: Apakah harus melalui Prolegnas?
  • Evaluasi Kebijakan dan Stakeholders analysis: Pemerintah; Kelompok dalam Masyarakat; Providers; Asosiasi Profesi, BPJS; Media.

Shita Listyadewi, MM., MPP., PhD

materi

13.30-13.50

Evaluasi kebijakan JKN

  • Mengapa JKN perlu dimonitor dan dievaluasi oleh pihak independen.Siapa yang disebut pihak independen?
  • Perspektif Monitoring dan Evaluasi: Apakah isu pemerataan dan mutu menjadi fokus monitoring dan evaluasi? Apa indikatornya?
  • Apakah ideologi menjadi kunci penting dalam evaluasi?

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

materi

Materi 6 Februari

 

Video presentasi   diskusi

13.50-14.45 Diskusi Pemateri/ Pembahas

<< kembali ke jadwal

 

followupmonevjkn

Pada tahun 2017 PKMK FK UGM merencanakan serangkaian kegiatan penelitian dan pengamatan, serta diskusi untuk menjadi bahan bukti bagi monitoring dan evaluasi kebijakan JKN. Silahkan klik pada kegiatan-kegiatan di bawah ini.

Januari 2017

Februari 2017

Maret 2017

April 2017

Mei 2017

Juni 2017

Agustus 2017

September 2017

 

Oktober 2017

November 2017

  • Workshop 3: Strategi Penyusunan Agenda Kebijakan ke berbagai pihak: Eksekutif dan Yudikatif.

Desember 2017: Outlook 2018

 

 

 

 

 

 

Penguatan RS Pasca JKN

Sarwestu Widyawan MPH

Materi sesi 6 berjudul penguatan rumah sakit di pinggiran. Seperti yang disampaikan di awal bahwa kami ingin memotret rumah sakit dari sisi pinggiran, ungkap Sarwestu. Pada awalnya yang dimaskud dengan daerah pinggiran seperti apa? Tim Divisi Manajemen Rumah Sakit sudah melakukan penelitian dan pengamatan RS-RS di pinggiran. Tim ingin me-review terlebih dahulu tentang penguatan RS di pinggiran. Bahwa kita ketahui isu JKN sudah berjalan 2 tahun tentunya dengan segala macam kekurangan dan persoalan-persoalan yang muncul pada implementasi pelaksanaan undang-undang tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Mau tidak mau di tahun 2019 yang akan datang menurut undang-undang dinyatakan bahwa semua masyarakat harus sudah masuk ke Jaminan Kesehatan Nasional. Lalu pertanyaannya, apakah rumah sakit siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dnegan sistem jaminan kesehtan yang sudah ditetapkan tersebut?

Sementara itu, di lapangan ternyata banyak rumah sakit yang belum siap sepenuhnya dalam memenuhi Permenkes No 56 tahun 2015. Untuk memenuhi kualifikasi rumah sakit tentunya ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dilakukan rumah sakit dalam pemenuhan peraturan No 56 tersebut. Pemenuhan peralatan dan SDM, bahwa untuk memenuhi kualiikasi tertentu. Hal ini menjadi kendala rumah sakit terutama yang berada di pinggiran.

Kalau kita melihat data di Kementrian Kesehatan ada 2079 Rumah sakit di Indonesia, yang dibagi menjadi rumah sakit publik dan privat. Banyaknya fenomena rujukan yang terjadi mendorong kurang berjalannya sistem rujukan secara efektif, maka perlu dibangun sistem rujukan yang baik mantap dan berkesinambungan. Saat ini, pengelompokkan rumah sakit rujukan di Indonesia, ada 14 RS rujukan nasional, 20 rumah sakit rujukan provinsi dan 110 rumah sakit rujukan regional.

Memang di RS Rujukan nasional ini, ada beberapa provinsi yang belum memiliki rs rujukan nasional karena hanya ada 14 dan tersentral di Jawa atau sekitar 36% sendiri. Sementara di Papua hanya 1 rumah sakit rujukan nasional. Sedangkan untuk RS Rujukan provinsi mungkin di Jawa hanya ada 1 mungkin karena sudah banyaknya rs rujukan nasional di Jawa.

Pada pemetaan RS yang sudah diakreditasi, telah diatur dalam Permenkes No 56 Tahun 2015, disebutkan bahwa syarat perpanjangan ijin operasional salah satunya adalah sertifikat akreditasi. Ternyata dari 2079 rumah sakit baru hanya 665 RS saja yang melaksanakan akreditasi dengan berbagai macam akreditasi, dan banyak yang berakhir masa akreditasinya di tahun 2018.

Kemudian dari kami berdasarkan hasil pengamatan kami di awal, bahwa ke depannya JKN akan banyak ditemukan keluhan, baik dari pelaksanaannya maupun dari lingkungan RS sendiri, ungkap Sarwestu. Hal ini dimungkinkan karena belum siapnya RS khususnya banyak rumah sakit belum memiliki pemahaman bagaimana clinical pathway-nya, cara menghitung tarif berdasarkan unit cost, yang akan berpengaruh pada akuntabilitas dan kinerja dari rumah sakit itu sendiri. Diharapkan dengan kondisi ini, RS dapat memperbaiki pelayanannya dengan teknologi informasi yang sekarang mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kemudian untuk outlook 2017, tentang BLUD harapannya bahwa RS yang belum mengubah tata kelolanya berubah dengan sistem tata kelola BLUD sehingga banyak pelayanan yang belum efektif.

Situasi politik, saat ini ada pilkada serentak di beberapa tempat, diharapkan jangan sampai pejabat publik mempengaruhi kebijakan terkait rumah sakit yang sudah dilakukan. Sehingga tidak perlu advokasi ulang atau pengulangan kebijakan-kebijakan yang sudah ada.

Masih ditemukan RSUD yang kurang mendapat dukungan dari pemerintah daerahnya menjadi BLUD. Dengan terbitnya PP 18 tahun 2016 akan mengubah posisi rumah sakit di bawah dinas kesehatan.

Regionalisasi, menyatakan rumah sakit yang sudah ditetapkan menjadi rujukan nasional, provinsi maupun regional. RS tersebut banyak yang menghadapi keterbatasan SDM yang dihadapi untuk memenuhi Permenkes No 56.

Ke depannya diharapkan ada layanan unggulan di rs rujukan nasional hal ini diharapkan mengurangi kepadatan pasien menumpuk di Jawa dan distribusi pasien bisa ke luar Jawa. Diharapkan rs rujukan regional nasional didukung oleh pemerintah daerah dan gubernur.

RS Swasta melihat peluang ini sebagai peluang untuk membuka layanan serupa dengan RS pemerintah.

{jcomments on}

  • slot resmi
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot