Arsip Agenda Tahun 2013

 

 

Tanggal

Tempat

Agenda

20 Desember 2013

R. 301 IKM FK UGM, Yogyakarta

Diskusi Mengenai: Berbagai Isu Strategis Dalam Sistem Kesehatan di Kabupaten Dalam Era BPJS

Klik Disini

13-16 Desember 2013

Singapore

Health System in Asia: Equity, Governance and Social Impact Conference

Klik Disini

11-13 Desember 2013

Bangkok - Thailand

Regional Meeting to Review Progress in Strengthening Teaching of PH in Medical Shcools in Bangkok

Klik Disini

25 November 2013 

R. Teather Perpustakaan FK UGM Yogyakarta

Seminar Kontroversi SDKI 2012 dan Strategi Penurunan Kematian Ibu dan Bayi

Klik Disini

19-21 November 2013

Cape Town - Afrika Selatan

Laporan Perjalanan untuk mempelajari Consortium for Health Policy and System Analysis in Africa (CHEPSAA)

Klik Disini

13 November 2013

R. Leadership FK UGM

Pelatihan Teknik Penulisan Skrip Video

Klik Disini

6 November 2013

Gedung Granadi Jakarta

Seminar Strategi untuk mencegah Fraud dan Korupsi di Jaminan Kesehatan Nasional:
Apa dan bagaimana peran Pengawas Eksternal Independen dan Perguruan Tinggi?

Klik Disini

29-30 Oktober 2013

Gedung Granadi Jakarta & Ruang Senat FK UGM

Seminar Pengembangan Rekomendasi Kebijakan Untuk Penurunan AKI dan AKB

Klik Disini

19 Oktober 2013

-

Pertemuan dan Diskusi Akademi Ilmu Pengetahuan Yogyakarta (AIPY)

Klik Disini

3 Oktober 2013

FK UGM Yogyakarta

Informasi dan Pembentukan Data Based Konsultan Manajemen Kesehatan dalam program
Management and Technical Assistance Facility (MTAF)

Klik Disini

29 September - 2 Oktober 2013 

Royal Ambarrukmo Hotel Jogjakarta

Forum Tingkat Tinggi Pembelajaran Antar Negara untuk Perluasan Cakupan Sektor Informal Menuju Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Klik Disini

26-27 September 2013

FK UGM Yogyakarta

International Symposium on Research, Policy & Action to Reduce the Burden of Non-Communicable Diseases (NCD)

Klik Disini

Laporan Hari Kedua

"Diskusi Penyusunan Bentuk Hukum Pengelola Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Pembahasan Policy brief dan Pengembangannya untuk Dua Topik Prioritas: BPJS dan KIA", Jakarta, 10-11 Desember 2012

Pada hari kedua, para peserta dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama membahas policy brief dan pengembangannya untuk topik KIA. Kelompok kedua membahas policy brief dan pengembangannya untuk topik BPJS. Laporan ini akan membahas mengenai kelompok pertama.

lap2topikkia

Agenda hari kedua pembahasan policy brief untuk topik KIA diawali dengan pemaparan 3 policy briefs oleh Prof. Laksono Trisnantoro. Ketiga policy briefs tersebut kemudian dibahas oleh tiga orang narasumber, yaitu Prof. Dr. dr. Kuntaman MS, Sp.MK(K) dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. dr. H. Alimin Maidin, MPH dari Universitas Hasanuddin, dan dr. Anung Sugihantono, M.Kes dari Dinkes Provinsi Jawa Tengah. Salah satu isi policy brief tersebut adalah mengenai penggunaan angka kematian absolut untuk menentukan program KIA di daerah. Pembahasan berlangsung hangat dengan adanya diskusi beberapa pertanyaan dari peserta konsorsium, antara lain mengenai pengalaman dinas kesehatan dalam menggunakan angka kematian absolut untuk merencanakan program/ intervensi KIA, beberapa isu terkait hubungan dengan stakeholder lainnya dalam menyusun policy brief dan mengenai peran riil perguruan tinggi dalam melakukan penelitian hingga dapat menghasilkan policy brief yang berkualitas dan tepat sasaran.

Dr. Deni dari Universitas Padjajaran memberikan opini mengenai penggunaan angka kematian absolut di Jawa Barat. Secara umum penggunaan angka kematian absolut memang masih menjadi perdebatan antar ahli epidemiologi. Ada yang berpendapat bahwa angka kematian absolut kurang tepat digunakan untuk menilai capaian program KIA. Beberapa ahli mengemukakan pendapat dimana sebenarnya kita dapat menggunakan pendekatan absolut maupun relatif, tergantung dari konteks tujuannya. Apabila kita akan menyusun program untuk mengatasi masalah KIA, maka angka kematian absolut menjadi lebih tepat untuk menggambarkan masalah yang sebenarnya hingga ke tingkat kabupaten. Hampir tidak mungkin untuk menggunakan pendekatan angka kematian berdasarkan rasio dikarenakan banyak kabupaten di Indonesia yang penduduknya kurang dari 100.000 per kabupaten, dengan jumlah penduduk yang sedikit, maka sulit untuk menentukan rasio yang paling sensitif terhadap masalah KIA. Pembahasan policy brief dari sisi perguruan tinggi berfokus pada bagaimana kualitas penelitian dapat ditingkatkan, sehingga dapat menghasilkan kajian yang berkualitas dan menyeluruh (integratif) agar dapat digunakan oleh pembuat kebijakan.

Salah satu topik policy brief yang hangat didiskusikan adalah mengenai policy brief ketiga, yaitu mengenai kebutuhan konsultan dalam program KIA di daerah. Terkait dengan forum konsortium KIA, pokok bahasan konsultan ini menjadi isu yang menarik perhatian dikarenakan saat ini banyak sekali program KIA yang masih dirasa lemah dalam sektor manajemennya. Prof. Endang dari Universitas Indonesia memberikan bahan diskusi mengenai seberapa jauh peran konsorsium KIA dalam mengatasi masalah KIA? Siapakah yang mempunyai kompetensi untuk mencetak tenaga konsultan? Beberapa peserta konsorsium juga mengutarakan pertanyaan mengenai kejelasan kompetensi yang harus dimiliki seseorang sehingga ia layak disebut konsultan, hingga wewenang yang dimiliki konsultan. Terkait dengan wewenang dan posisi konsultan manajemen KIA ini, diskusi menarik terjadi mengenai independensi konsultan tersebut. Banyak sekali lembaga konsultasi di Indonesia yang sudah independen, contoh tersebut dapat diambil oleh konsorsium untuk mencetak tenaga konsultan manajemen KIA yang kompeten sekaligus independen, yang dapat membantu pemerintah RI dalam aspek manajemen program KIA.

Diskusi mengenai konsultan KIA terus berlanjut hingga membahas mengenai perlunya kualifikasi akademik dan pengalaman yang harus dimiliki oleh seorang konsultan manajemen KIA. Konsultan manajemen KIA perlu memiliki pengalaman dan wawasan yang luas mengenai manajerial program, pengalaman tersebut akan berguna pada saat konsultan tersebut diminta untuk menyelesaikan masalah KIA baik di level konseptual maupun hingga level teknis. Pembahasan mengenai kebutuhan konsultan manajemen KIA juga muncul dari dinas kesehatan. Selama ini sebenarnya beberapa orang dari dinas kesehatan/ kementerian kesehatan dan perguruan tinggi telah berpengalaman menjadi konsultan untuk lembaga donor ataupun lembaga di bawah PBB, mungkin hal tersebut dapat dijadikan contoh model pengembangan tenaga konsultan manajemen KIA. Isu seputar pendanaan konsultan manajemen KIA juga muncul, pendapatan konsultan manajemen KIA dapat dialokasikan dari dana APBN, APBD, dana perusahaan, dana donor, dan dana RS yang sudah memiliki status BLUD. Beberapa pilihan sumber dana tersebut dapat dijadikan pertimbangan sesuai konteks masing-masing daerah.

 

llap1

Laporan Hari Kedua

"Diskusi Penyusunan Bentuk Hukum Pengelola Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Pembahasan Policy brief dan Pengembangannya untuk Dua Topik Prioritas: BPJS dan KIA", Jakarta, 10-11 Desember 2012

Pada hari kedua, para peserta dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama membahas policy brief dan pengembangannya untuk topik KIA. Kelompok kedua membahas policy brief dan pengembangannya untuk topik BPJS. Laporan ini akan membahas mengenai kelompok kedua.

11121222

Pertemuan ini diawali dengan sharing informasi oleh Faozi Kurniawan dari PMPK FK UGM. Faozi menyampaikan hasil Seminar dan Workshop 'Peran Daerah dalam BPJS Kesehatan'. Pertemuan di Yogyakarta pada 7-8 Desember tersebut, membahas mengenai penyelenggaraan Jamkesda yang mulai tahun 2013 akan mengalami beberapa hambatan dengan berlakunya UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan dimulainya JK SJSN tahun 2014. Dalam sejarah, lahirnya Jamkesda merupakan komplementari dari lahirnya Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Dengan berlakunya undang-undang BPJS tahun 2011 maka Jamkesmas harus menginduk pada BPJS. Dengan demikian, keberadaan Jamkesda tidak memiliki payung hukum yang jelas untuk berdiri sendiri. Anda dapat menyimak laporan kegiatan seminar tersebut pada link berikut: http://manajemen-jaminankesehatan.net/index.php/88-Reportase/490.

Beberapa isu pokok dari pertemuan Jamkesda yang disampaikan oleh Faozi sehubungan dengan operasionalisasi BPJS mengerucut pada tiga hal:

  1. Payung Hukum
  2. Iuran/premi
  3. Kepesertaan

Anda dapat mengunduh materi presentasinya silahkan klik disini 

Setelah sharing informasi selesai, diskusi pembahasan policy brief dimulai dengan dipimpin oleh Dr. Nyoman Anita. Diskusi diawali dengan pendapat dari Tyas bahwa mengawali operasionalisasinya, BPJS pada 2014-2019 atau sesuai peta jalan Jaminan Kesehatan Nasional (2012-2019) maka kondisi ini akan menjadi masa transisi. Selama masa transisi tersebut akan banyak isu yang dapat dilihat dari sisi penelitian kebijakan kesehatan.

Dalam kesempatan ini, Dr. Deni menyatakan pentingnya memahami istilah BPJS dan JK SJSN. Dalam beberapa diskusi di tempat lain, masih ada orang yang belum mengerti dan menganggap kedua istilah ini adalah sesuatu yang interchangeable. Padahal dua istilah ini merujuk pada dua hal yang berbeda. BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sehingga yang dimaksud adalah badan pelaksananya. Sementara JK SJSN adalah Jaminan Kesehatan Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga yang dimaksud adalah sistemnya. Harapannya penjelasan tentang istilah ini dapat dimasukkan ke dalam bagian proses sosialisasi.

111212

Diskusi terus berlanjut menuju kebijakan mengenai BPJS dan SJSN. Menurut Chriswardani, sehubungan dengan kebijakan maka materi referensi utama yang digunakan adalah Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Satu masukan lainnya adalah mengenai perlunya milis untuk para penulis policy brief. Melalui media ini, mereka dapat saling berbagi materi referensi dan juga hasil penelitian.

Prof Charles menyampaikan perlunya policy brief untuk menyoroti isu yang sudah ada konsensusnya. Sehingga policy brief tidak menyentuh isu yang masih dalam wilayah abu-abu. Dr Nyoman menyatakan bahwa terkait dengan BPJS ini akan ada banyak sekali isu yang bisa dibuat policy brief-nya. Beberapa contoh antara lain kualitas pelayanan medis, kualitas administrasi keuangan, manajemen peserta, juga terkait mindset dari semua lini yang terlibat.

Chriswardani juga menambahkan terkait sosialisasi operasional BPJS. Sosialisasi diperlukan tidak hanya untuk masyarakat sebagai peserta namun juga diberikan kepada pemberi pelayanan kesehatan. Perubahan model pembayaran out of pocket menjadi pra upaya telah menimbulkan banyak kebingungan tidak hanya di penerima pelayanan kesehatan, namun juga di pemberi pelayanan kesehatan.

Andre menyampaikan pendapatnya terkait isu kesiapan pemberi pelayanan kesehatan. Contohnya antara lain distribusi dokter yang belum merata serta fasilitas kesehatan di daerah tertentu yang masih sangat kurang. Bahkan di beberapa puskesmas masih belum ada dokter.

Ilsa juga mengangkat isu mengenai equality dan equity. Sementara itu, Dr. Deni menambahkan satu isu mengenai adekuasi. dr Ketut menambahkan isu terkait pembiayaan SJSN dengan studi kasus dari Jamkesda Propinsi Bali.

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengarah kepada cakupan universal dipandang oleh Prof Bhisma melalui tiga dimensi yang dapat dilihat dari :

  1. Populasi yang dijangkau
  2. Seberapa besar benefit yang diberikan
  3. Jumlah cost sharing yang harus ditanggung.

Ketiga dimensi ini dapat dilihat untuk menentukan topic policy brief. Prof Siswanto menyatakan pentingnya distribusi policy brief. Target sasaran policy brief dapat dilihat dari level nasional maupun level daerah. Bisa juga policy brief ditujukan kepada target audiens tertentu. Misalnya kalangan akademis (mahasiswa, dosen), organisasi profesi (terkait pemberi pelayanan kesehatan), serta elemen birokrasi structural (kepala dinas, staf kementrian).

Diskusi ini menghasilkan cukup banyak daftar fokus utama substansi yang akan dibahas terkait pelaksanaan SJSN. Dr Nyoman menutup diskusi ini dengan menyatakan bahwa nanti policy brief ini akan dibawa melalui jaringan sampai menyentuh para pembuat kebijakan. Tindak lanjut diskusi ini adalah perlunya pembentukan milis. Milis akan menjadi media komunikasi untuk para penulis policy brief dan juga bermanfaat sebagai tempat berbagi informasi serta referensi.

llap1llap2

LAPORAN HARI PERTAMA KEGIATAN "Diskusi Penyusunan Bentuk Hukum Pengelola Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Pembahasan Policy brief dan Pengembangannya untuk Dua Topik Prioritas: BPJS dan KIA" di Jakarta, 10-11 Desember 2012

101212

Kegiatan ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari pertemuan besar Jaringan Kebijakan Kesehatan III dengan tema kebijakan KIA dan BPJS di Surabaya pada September 2012 lalu. Pertanyaan Kritis mengenai pertemuan kebijakan kesehatan in i: Apakah pertemuan ini dapat langsung mengubah kebijakan? Jawabannya adalah tentu tidak mungkin langsung merubah, apalagi tidak semua pengambil kebijakan datang. Dalam hal ini perlu follow-up yang berfokus pada aspek-aspek kebijakan. Dibutuhkan detailing kebijakan dimana dilakukan advokasi kebijakan secara terus menerus dan sistematis. Dalam detailing kebijakan ini diharapkan proses advokasi kebijakan ini dilakukan secara sistematis dengan berfokus pada topik-topik prioritas.

Kegiatan ini berlangsung pada 10-11 Desember 2012 bertempat di Hotel Aryaduta Semanggi, Jakarta. Tujuan acara ini untuk merumuskan bentuk hukum Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia, merumuskan policy brief untuk topik KIA dan BPJS serta rencana penggunaannya, dan menyusun Plan of Action untuk advokasi kebijakan KIA dan BPJS. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini antara lain dosen fakultas kedokteran, dosen fakultas kesehatan masyarakat, Badan Litbangkes Kemenkes RI, dan AusAid.

Pertemuan ini dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro, Ketua S2 Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, IKM, Universitas Gadjah Mada. Sesi pertama langsung membahas topik yang berjudul "Penguatan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia". Anda dapat mengunduh materinya . Prof. Laksono mengawali sesi pertama dengan pertanyaan "Mengapa diperlukan jaringan kebijakan kesehatan Indonesia?" Ada tiga hal yang menjadi sorotan Prof. Laksono, yang pertama adalah jumlah anggaran kesehatan yang terus meningkat. Poin kedua adalah bahwa tanpa adanya satu lembaga independen maka efektifitas suatu kebijakan tidak bisa dinilai. Sedangkan poin ketiga yaitu mengenai semakin berkurangnya jumlah peneliti kebijakan kesehatan dan terbatasnya lembaga riset independen.

Ketika menyinggung mengenai jumlah peneliti, muncul diskusi yang menarik di antara para peserta diskusi. Topik yang pertama kali disorot adalah adanya fragmentasi antara peneliti dari fakultas kedokteran dan peneliti dari fakultas kesehatan masyarakat. Siti (Unair) mengungkap dua alasan yang menjadi penyebab munculnya fragmentasi tersebut. Pertama yaitu adanya ego yang mengakibatkan masing-masing peneliti tidak mau saling bekerja sama. Poin kedua mengenai rekan-rekan peneliti dari fakultas kedokteran yang memilh praktek dibandingkan meneliti. Hal ini terjadi karena praktek dokternya laris dan mampu memberikan penghasilan lebih baik dibandingkan menjadi peneliti. Menurut Siti, fighting spirit untuk menulis dan meneliti masih kurang. Diperlukan adanya win win solution dan kemampuan kerja sama yang baik untuk mengatasi permasalahan fragmentasi peneliti dan jumlah peneliti. Pembentukan jaringan adalah salah satu upaya membangun kerja sama yang baik antar peneliti.

Jaringan kebijakan kesehatan Indonesia diharapkan dapat menjadi lembaga independen yang mampu melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan secara obyektif. Jaringan bukan sebuah asosiasi, ikatan profesi, atau paguyuban yang cuma kumpul-kumpul. Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah sekumpulan peneliti dan lembaga peneliti independen yang mempunyai interest pada penelitian kebijakan kesehatan dan advokasi pengambil kebijakan. Prof Charles menyampaikan bahwa jaringan adalah suatu kebutuhan. Kesempatan untuk mengembangkan jaringan pun terbuka lebar. Salah satu contohnya, mengenai sektor infrastruktur yang masih membutuhkan masukan-masukan dari sektor kesehatan.

Prof Bhisma menngungkapkan bahwa hadirnya rekan-rekan dari universitas dapat meningkatkan objektifitas jaringan dalam kegiatannya. Disamping itu, diperlukan juga adanya kehadiran para pembuat kebijakan. Hal yang melatarbelakangi ini ialah para pembuat kebijakan inilah yang menerima masukan dari jaringan dan mengaplikasikannya. Prof Laksono menyatakan bahwa jaringan akan berfokus pada independensi. Dalam kegiatannya, jaringan akan melibatkan pembuat kebijakan, tetapi mereka tidak dilibatkan dalam kepengurusan jaringan. Ibu Kris menyatakan bahwa jaringan adalah forum yang bisa menyatukan Indonesia, keanekaragaman bisa masuk disini.

Pada kesempatan ini, Prof. Laksono juga menyampaikan sejarah pengembangan jaringan sejak tahun 2002 sampai kemudian menggunakan website www.kebijakankesehatanindonesia.net. Siswanto menyatakan bahwa jaringan harus ada nilai tambahnya. Maka perlu disusun program kerja yang sasaran akhir yang jelas. Kegiatan dari jaringan antara lain : mengorganisir pertemuan ilmiah riset kebijakan kesehatan, mengadakan multi center health policy research, mengadakan pelatihan untuk para member, melakukan distribusi policy brief, melakukan advokasi kebijakan, mengumpulkan dana, mempublikasikan jurnal dan website kebijakankesehatanindonesia.net.

Salah satu kegiatan yang menjadi pembahasan dalam diskusi kali ini adalah policy brief. Policy brief menggunakan atas nama perorangan dalam jaringan. Arah distribusi policy brief adalah advokasi dan legislasi kebijakan. Policy brief akan disampaikan pada pihak yang berkepentingan tergantung topik/isu yang diangkat. Pengiriman dilakukan kepada orang-orang kunci pembuat kebijakan.

Kegiatan lain yang telah dilaksanakan adalah pelatihan jarak jauh. Jaringan mengharapkan pelatihan ini dapat menciptakan kelompok-kelompok ahli kebijakan kesehatan.

1012122

Siswanto menyampaikan bahwa meskipun anggotanya banyak dari universitas, jaringan tidak tergabung dengan universitas. Jaringan memiliki kegiatan sendiri dan memiliki kantor kesekretariatan sendiri. Salah satu keuntungan anggota jaringan adalah bisa menyampaikan pendapatnya pada forum-forum dan didengarkan oleh para pembuat kebijakan. Hal ini menjadi perhatian Prof Laksono terkait kemampuan jaringan untuk bertahan dalam jangka panjang. Agar bisa bertahan tentunya jaringan membutuhkan pendanaan. Kemudian, mengemuka pemikiran agar bagaimana anggota jaringan merasa untung. Ketika anggota jaringan merasa memiliki jaringan dan mendapatkan manfaatnya, maka mereka akan mau bergabung bahkan mau membayar iuran untuk menjaga keberlangsungan jaringan. Pihak-pihak yang diharapkan menjadi anggota jaringan antara lain:

  1. Lembaga penelitian
    Bisa dari unit/pusat penelitan di universitas, lembaga penelitian swasta, maupun badan penelitian dan pengembangan milik pemerintah daerah.
  2. Perorangan
    Seperti para peneliti dan konsultan kebijakan dan manajemen kesehatan atau bisa juga dari mahasiswa pascasarjana kebijakan kesehatan.

Saat memasuki sesi kedua, diskusi lebih banyak focus mengenai bentuk dasar hukum yayasan. Untuk info lebih lengkap, silahkan . Beberapa ide yang muncul antara lain adalah bentuk hukum seperti PT, yayasan , maupun perkumpulan. Latar belakang jaringan memerlukan suatu dasar hukum adalah agar dapat mengelola dana untuk kegiatannya. Pada sesi ini, Prof Laksono menekankan kembali bahwa Jaringan ini terpisah dari universitas.

Salah seorang peserta diskusi, Dwijo, berpendapat bahwa yayasan adalah bentuk hukum yang paling tepat. Bentuknya lebih sederhana dibandingkan PT dimana ada pemegang saham namun tetap lebih kuat dari perkumpulan. Prof Alimin menyetujui hal tersebut dan menyampaikan bahwa yayasan bisa lebih sustainable serta dapat dikelola secara profesional. Diskusi kembali berlanjut membahas komponen penyusun yayasan dengan landasan UU Yayasan. Kemudian, muncul pertanyaan siapa yang akan menempati posisi-posisi Dewan Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Dari diskusi para peserta, muncul beberapa nama calon Dewan Pembina yang akan ditindak lanjuti pada pertemuan selanjutnya. Mengenai pengurus, diskusi menyepakati bahwa diperlukan para profesional yang bekerja penuh waktu. Para pengurus diharapkan dapat menghasilkan penghasilan untuk kegiatan jaringan serta memiliki akses ke pembuat kebijakan dalam rangka melakukan advokasi. Prof Charles mengutarakan pendapatnya bahwa masalah keuangan jaringan harus jelas. Transparansi dalam hal pendanaan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar.

Dr Nyoman Anita menyampaikan bahwa dengan orang lain mengetahui bagaimana kekuatan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia maka banyak pihak yang akan tertarik untuk bergabung. Salah satunya adalah lembaga riset, karena kegiatan jaringan ini sangat erat hubungannya dengan penguatan kelembagaan/lembaga riset. Prof Laksono juga menyampaikan harapannya terkait modul pembelajaran. Harapannya dalam jaringan dapat dilakukan common share. Sehingga anggota jaringan bisa mendapatkan hal-hal yang baik dari anggota jaringan yang lain. Contohnya:anggota yang memiliki modul pembelajaran yang baik bisa berbagi pengetahuan dengan rekan anggota di daerah sehingga para anggota di daerah juga bisa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta informasi terbaru. Satu masukan yang menarik dari Siswanto adalah media baru policy brief. Policy brief dikembang tidak lagi dalam media tertulis namun dalam media audiovisual. Melalui media audiovisual diharapkan dapat menjadi satu bentuk komunikasi yang lebih menarik dalam proses advokasi terhadap pembuat kebijakan.

Diskusi dilanjutkan membahas malam hari policy brief berbasis data epidemiologis. Contoh kasus yang digunakan adalah kasus Kesehatan Ibu dan Anak di Nusa Tenggara Timur. Prof Laksono mengawali diskusi ini dengan pemaparannya mengenai penggunaan data absolut untuk mengubah kebijakan yang sudah berjalan. Prof Bhisma mengatakan bahwa penggunaan data absolut justru benar. Proporsi dan ratio bermanfaat untuk promosi kesehatan sedangkan counts akan lebih bermakna untuk manajemen kebijakan.

Sehingga dapat dilihat bahwa policy brief harus berisi bukti dengan data sebaik-baiknya. Dengan dukungan data, logika, dan referensi maka policy brief dapat menjadi salah satu alat komunikasi antara jaringan dengan pembuat kebijakan. Untuk mempermudah manajemen policy brief, dalam diskusi ini Prof Laksono menyampaikan ide mengenai sebuah sistem notifikasi yang dinamakan Alert System. Sistem ini adalah sebuah system yang bertujuan untuk menyampaikan informasi terbaru. Sistem ini memanfaatkan media elektronik berupa email dan sms. Alert System akan menjadi salah satu cara jaringan dalam mendistribusikan policy brief kepada orang yang tepat.

Hasil uji coba Alert System yang telah dilakukan oleh PMPK FK UGM disampaikan dalam pertemuan ini. Penggunaan sistem notifikasi yang cepat diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan jaringan. Pertemuan hari pertama ditutup oleh Prof Laksono dengan catatan untuk pertemuan kecil selanjutnya mengenai pemilihan Dewan Pembina Yayasan. Hari kedua akan dilakukan pembahasan policy brief dua topik prioritas yaitu KIA dan BPJS.

More Articles ...

  • slot resmi
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot