14 Apr2020
Posted in Arsip Pengantar
Data menunjukkan adanya peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi terjadinya transmisi lokal di wilayah tertentu, yakni Propinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat, maka Menteri Kesehatan RI menetapkan regulasi yang mengatur hal tersebut melalui Keputusan Menteri Kesehatan.
Pada 7 April 2020, telah diterbitkan KMK No. HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selanjutnya, pada 11 April 2020, diterbitkan regulasi serupa pada kawasan lainnya di Jawa Barat melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
selengkapnya