Sabtu, 3 Agustus 2024
PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Diskusi 1: Tentang Struktur PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 tahun 2023 pada Sabtu (3/8/2024). Kegiatan ini dimoderatori oleh Nila Munana, SHG., MHPM. Narasumber utama adalah Tri Muhartini, S.IP, MPA. Kegiatan ini dibuka oleh Shita Listya Dewi, S.IP, MM, MPP.
Pada pembukaan webinar diskusi 1 ini, Shita menyampaikan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 disusun dengan metode Omnibus Law, yang memungkinkan penggabungan berbagai peraturan dalam satu payung hukum. UU ini tidak hanya merevisi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tetapi juga sejumlah undang-undang lainnya seperti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Setelah penantian panjang, pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU ini. PP tersebut mencakup 1072 pasal yang meliputi berbagai aspek kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan hingga ketahanan kefarmasian. Pengesahan ini berdampak besar karena membuat 26 PP dan 5 Perpres lainnya menjadi tidak berlaku.
PP ini juga menyoroti layanan kesehatan di daerah terpencil dan mengusung inovasi seperti telemedicine. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah akses dan pemahaman terhadap PP ini. Dengan harapan dapat memfasilitasi dan meningkatkan partisipasi akademisi dan praktisi dalam pengembangan kebijakan kesehatan di Indonesia.
Selanjutnya Tri membahas bahwa platform digital yang disediakan oleh PKMK UGM untuk mempermudah akses dan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dipaparkan secara rinci. Platform ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan akademisi, peneliti, dan pemangku kepentingan dalam mengakses informasi yang terkait dengan kebijakan kesehatan secara terstruktur.
PKMK UGM menyediakan laman website khusus kebijakankesehatan.net yang memudahkan pengguna untuk menavigasi dan mengunduh dokumen PP sesuai dengan bidang atau fokus kajian mereka. Dengan adanya fitur seperti strukturisasi paragraf dan pengklasifikasian bab, pengguna dapat dengan mudah menemukan dan menganalisis bagian spesifik dari PP ini tanpa harus membuka keseluruhan dokumen yang tebal. Dengan lebih dari 1000 pasal yang tersusun dalam 13 bab, Platform digital ini membantu pengguna mengakses informasi secara efisien. PKMK UGM berharap sistem ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi para akademisi dan praktisi dalam mendukung transformasi kebijakan kesehatan di Indonesia.
Dari hasil diskusi dengan para peserta yang hadir, menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan dan penambahan fitur pada halaman website PP untuk ke depannya. Beberapa fitur dan masukan untuk perbaikan yaitu penambahan search bar untuk memudahkan pencarian, penyelesaian upload per bagian dengan paragraf yang sesuai, perbaikan website agar tidak error atau lemot, dan narasi tambahan di tiap bagian PP untuk analisis dan komparasi dengan PP sebelumnya. Semua rekomendasi ini tentu menjadi masukan yang baik untuk pengembangan website PP ke depannya.
Reporter: Via Anggraini, S.K.M
10 Agustus 2024
PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan menyelenggarakan Webinar Diskusi tentang Struktur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 & Penggunaan Sistem Digital pada Website Kebijakan Kesehatan Indonesia pada Sabtu (10/8/2024) secara daring. Kegiatan diikuti 160 peserta Zoom meeting dan 148 peserta melalui streaming.
Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD mengawali webinar dengan memberikan gambaran umum tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum bagi perubahan mendasar dalam sektor kesehatan. Laksono menekankan bahwa reformasi kesehatan yang efektif memerlukan pengaturan yang terintegrasi dari berbagai kebijakan kesehatan. Sebelum pandemi COVID-19, belum pernah ada upaya komprehensif untuk mereformasi sistem kesehatan secara menyeluruh. Namun, pandemi telah mendorong Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses reformasi dengan mengimplementasikan sejumlah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam reformasi kesehatan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ini, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan perubahan mendasar pada Sistem Kesehatan Nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan Omnibus Law. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mempunyai lebih dari 1100 Pasal. Selanjutnya, bagaimana struktur Peraturan Pemerintah di bidang Kesehatan dan bagaimana cara mempelajari Peraturan Pemerintah di bidang Kesehatan?
Pembicara: Tri Muhartini, S.IP, MPA
Tri Muhartini memaparkan struktur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mana peraturan pemerintah ini terstruktur yang memiliki 76 bagian yang merupakan turunan dari 13 bab dan 656 halaman. Selain itu, Tri menyampaikan struktur tersebut dapat diakses melalui sistem digital yaitu laman website Kebijakan Kesehatan Nasional sudah mengembangkan fitur search sebagai upaya untuk memahami Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dengan menggunakan kata kunci. Tri Muhartini menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini berperan penting dalam mendukung transformasi sistem kesehatan.
Pembahas 1 : Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
Rimawati menyampaikan omnibus law sangat berkaitan dengan upaya penyederhanaan regulasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Penggunaan metode omnibus law sebagai upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan mampu menekan ego sektoral yang terkadang menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Beliau juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah yang dibentuk secara mandiri oleh Pemerintah dalam bentuk peraturan yang didelegasikan untuk menjalankan Undang-Undang dalam hal ini lembaga negara yang berhak menetapkan Peraturan Pemerintah adalah lembaga eksekutif, secara spesifik ditetapkan oleh Presiden.
Rimawati juga menyampaikan identifikasi paket aturan pelaksana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mana secara struktur terdiri dari XIII Bab dan 1702 Pasal. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini juga memberikan kewenangan kepada Kementerian untuk membuat aturan lebih lanjut terkait dengan 409 pasal yang ada di dalamnya.
Pembahas 2: Sundoyo, SH., MKM, M.Hum.
Sundoyo menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelayanan kesehatan di lapangan mulai dari pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketersediaan farmasi, krisis kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan dan teknologi dan informasi kesehatan. Kementerian Kesehatan saat ini memang sedang melakukan transformasi kesehatan, yang menjadi persoalan ketika Transformasi Kesehatan ini dijalankan banyak kendala yang terjadi, salah satu kendala yang paling signifikan terkait dengan dukungan regulasi.
Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini sebagai langkah dalam Upaya Transformasi Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini mencabut 26 Peraturan Pemerintah lainnya terkait dengan kesehatan untuk mengurangi tumpang tindih peraturan.
Reporter: Priandita Koswara dan Miche Leo Fullgita
Sesi Diskusi
Sesi diskusi pada webinar ini berfokus pada kemungkinan adanya pertentangan antara aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dengan undang-undang yang sudah ada atau yang akan dibuat di masa depan. Peserta memiliki kekhawatiran adanya isu kesehatan yang belum tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Rimawati menjelaskan bahwa jika belum ada aturan hukum yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum, maka untuk mengisi kekosongan hukum akan dilakukan amandemen atau perubahan aturan tersebut.
Menurut sundoyo, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Hukum dan HAM sudah mengupayakan subtansi yang mendelekasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 sudah mencakup semua aspek di bidang kesehatan. Peserta juga memberikan masukan untuk dibuatkan topik pembahasan khusus dengan melibatkan berbagai stakeholder dan masyarakat terkait penanganan wabah.
16 Agustus 2024
Diskusi Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan dan Cara Memahami UU Kesehatan Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 melalui Platform Digital

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan menyelenggarakan Webinar Diskusi Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan dan cara memahami UU Kesehatan Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 melalui Platform Digital yang ketiga pada Kamis (16/8/2024). Narasumber pada webinar ini adalah Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD (Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM) dan Dr. Rimawati, S.H, M. Hum (Fakultas Hukum UGM). Sementara moderator kali ini ialah dr Haryo Bismantara, MPH dari FK-KMK UGM Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dengan 160 peserta Zoom dan 67 peserta streaming Youtube.
Pengantar: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD
Laksono mengawali webinar dengan memberikan gambaran umum tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum bagi perubahan mendasar dalam sektor kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa reformasi kesehatan yang efektif memerlukan pengaturan yang terintegrasi dari berbagai kebijakan kesehatan. Sebelum pandemi COVID-19, belum pernah ada upaya komprehensif untuk mereformasi sistem kesehatan secara menyeluruh. Namun, pandemi telah mendorong Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses reformasi dengan mengimplementasikan sejumlah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam reformasi kesehatan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ini, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan perubahan mendasar pada Sistem Kesehatan Nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan Omnibus Law. Laksono menekankan bagaimana pemimpin menggunakan platform digital untuk mempelajari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Pembahas : Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
Rimawati menyampaikan omnibus law sangat berkaitan dengan upaya penyederhanaan regulasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Penggunaan metode omnibus law sebagai upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan mampu menekan ego sektoral yang terkadang menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Beliau juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah yang dibentuk secara mandiri oleh Pemerintah dalam bentuk peraturan yang didelegasikan untuk menjalankan Undang-Undang dalam hal ini lembaga negara yang berhak menetapkan Peraturan Pemerintah adalah lembaga Eksekutif, secara spesifik ditetapkan oleh Presiden.
Rima juga menyampaikan terkait dengan struktur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mana secara struktur terdiri dari XIII Bab dan 1172 Pasal. Selain itu, pihaknya juga menjelaskan terkait dengan Implikasi Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024 yang mana mencabut 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Rima menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mendelegasikan 4 Peraturan Presiden dan 1 Keputusan Presiden yang harus segera disusun. Selain itu perlu dilakukan analisis dengan Peraturan Menteri existing yang masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan.
Reporter: Priandita Koswara dan Miche Leo Fullgita


dr. Yudhi Pramono, MARS (Plt Dirjen P2P Kemenkes RI)
dr. Fatchan Nur Aliyah, MKM (Ketua Tim Kerja Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (PJPD) Direktorat PTM Kemenkes RI)
dr. Ika Gladies Syaferani (Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dinkes Provinsi Kalimantan Timur)

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D., selaku Guru Besar dan Pakar Bidang Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM memberikan pengantar pada Seri ke-3 Webinar Penelitian Kebijakan untuk Para Dosen Poltekkes menyampaikan bahwa teman-teman Poltekkes telah hadir dalam webinar perlu diberikan opsi untuk mengikuti webinar secara perorangan, meskipun dianjurkan untuk membentuk kelompok. Meskipun ada ujian perorangan, kelompok juga diperbolehkan.
Narasumber pertama, Shita Listyadewi, MPP., selaku Kepala Divisi Public Health PKMK FK-KMK UGM menyatakan bahwa bagaimana kita menerjemahkan hasil riset untuk proses kebijakan melalui policy brief. Shita yakin Indonesia memiliki banyak riset-riset yang telah dilakukan, dan pihaknya juga yakin bahwa ada terbersit keinginan hasil riset tersebut dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan. Webinar pada pagi hari ini sangat cocok bagi peserta karena akan membantu para peserta memperoleh pemahaman dasar mengenai cara menerjemahkan hasil-hasil tersebut untuk proses kebijakan.
Narasumber kedua, Tri Muhartini, MPA., selaku peneliti PKMK FK-KMK UGM menyatakan bahwa pada dasarnya, policy brief sering didefinisikan sebagai dokumen ringkas atau ringkasan kebijakan, juga dikenal sebagai produk kebijakan di Kementerian Kesehatan. Policy brief awalnya adalah ringkasan kebijakan yang sering menjelaskan evidence atau hasil penelitian dalam bentuk grafik dan teks. Policy brief memiliki tujuan untuk memberikan informasi kepada pengambil keputusan tentang masalah yang perlu diperhatikan dan mendorong mereka untuk mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan.
Terdapat 4 poin utama yang disampaikan oleh Prof. Laksono, pertama mengenai tantangan untuk Poltekkes, kemudian dilanjutkan dengan paparan hasil survey exposure, diikuti penjelasan kegiatan yang dilaksanakan dalam seri webinar ini dan terakhir adalah pembelajaran yang diperuntukkan bagi perorangan dan kelembagaan. Pada situasi terkini dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berjalan beriringan dengan Transformasi Sektor Kesehatan, banyak kebijakan yang diinisiasi oleh pemerintah. Kebijakan tersebut meliputi kebijakan terhadap stunting, kebijakan untuk penyakit menular dan tidak menular, alat kesehatan, jaminan kesehatan dan masih banyak lagi.
Pokok-pokok pembelajaran yang disampaikan oleh Gabriel sebagai pemateri yaitu mengenai Dasar-Dasar dari Riset Kebijakan. Riset kebijakan adalah bagian dari studi kebijakan publik, dan kebijakan publik itu sendiri bermakna pilihan-pilihan yang diambil untuk dilaksanakan atau untuk tidak dilaksanakan oleh pemerintah (Thomas Dye). Gabriel juga mengutip pernyataan dari Easton bahwa kebijakan publik juga dapat dimaknai sebagai sebuah instrumen bersifat otoritatif untuk mengalokasi nilai.



PAFI menyampaikan bahwa kami membawa pesan kepada Calon Presiden dari nomor urut 02 yang saat ini menjadi Menteri Pertahanan. Pengalaman dalam menghadapi COVID-19 telah mengajarkan kita betapa pentingnya ketahanan kesehatan nasional, khususnya dalam konteks ketahanan kefarmasian. Mewakili apoteker se-Indonesia, kami ingin memberikan masukan terkait ketahanan kefarmasian. Kami percaya bahwa pemerintah perlu mencapai ketahanan kefarmasian nasional dengan membangun ekosistem farmasi yang sehat, termasuk riset dan investasi di industri farmasi. Penting untuk mempersiapkan ekosistem yang sehat dari hulu ke hilir, mulai dari riset bahan baku hingga penyediaan obat yang terjangkau. Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan regulasi terintegrasi seperti RUU Kefarmasian yang telah kami usulkan kepada DPR.
Ally Kafesa menyampaikan bahwa materi yang telah dibahas sejak pagi hingga sekarang, yang mengungkapkan berbagai hal terkait fasilitas perundang-undangan. Harapannya untuk pasangan calon nomor urut 2, baik calon presiden maupun wakilnya, adalah agar pemerintah dapat memperhatikan laboratorium sebagai bentuk kegiatan atau fungsional yang sangat penting. Ia berharap bahwa dari segi perundang-undangan dan fasilitas, serta peralatan laboratorium, dapat ditingkatkan sehingga mereka dapat menghadapi berbagai situasi yang mungkin dihadapi di masa depan.
Persagi menyampaikan bahwa permasalahan stunting yang selalu menjadi pembicaraan, termasuk dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden pada tahun 2021 terkait percepatan penurunan stunting. Dalam lima pilar yang diambil, salah satunya adalah penguatan pengembangan sistem data, informasi, dan inovasi. Meskipun demikian, peran organisasi profesi masih belum optimal, meskipun sudah bekerja aktif di tingkat desa. Target penurunan stunting pada tahun ini seharusnya sudah mencapai 14 persen, namun data terakhir masih mencatat 21,6%.
Suryono menyampaikan bahwa permasalahan pemerataan tenaga kesehatan, terutama dokter gigi, merupakan isu kronis yang belum terselesaikan sejak saya berada di SMA hingga saat ini. Pemerataan tersebut menjadi kendala utama, terutama di daerah pinggiran dan terpencil. Saya ingin bertanya mengenai strategi yang akan diambil oleh Paslon nomor urut 2 dalam satu periode kepemimpinan untuk menyelesaikan masalah pemerataan tenaga kesehatan ini. Menurut evaluasi saya, kurangnya koordinasi di antara kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Kesehatan, menjadi kendala utama. Saya melihat solusinya adalah dengan meningkatkan koordinasi di tingkat tersebut.
Bambang Lukisworo menyampaikan bahwa kami ingin menyoroti aspek kebijakan terkait undang-undang nomor 17 tahun 2023. Banyak telah dibahas mengenai pertahanan dan pemerataan. Saya ingin mengemukakan tentang kebijakan yang terasa ambigu, terutama terkait lapangan pekerjaan dan pemerataan. Banyak lulusan kita yang menghadapi minimnya formasi di Kementerian Kesehatan untuk tenaga sanitarian. Seandainya paslon nomor 2 terpilih sebagai presiden, saya berharap ada harmonisasi regulasi antar lembaga dan kementerian, terutama terkait lapangan pekerjaan. Saya juga ingin menyampaikan keprihatinan mengenai partisipasi dan kontribusi lembaga terhadap regulasi yang sama. Meskipun paslon nomor 2 menyuarakan program seperti memberikan makan dan susu gratis, saya berharap hal ini tidak menciptakan ketergantungan di masyarakat.
Moh Ali Imron menyampaikan bahwa tiga isu, yang pertama terkait dengan kurangnya peningkatan kualitas pendidikan nakes di Indonesia sejak undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Kami, terutama para nakes, tidak melihat perkembangan yang signifikan dalam akses pendidikan ini. Saya mengajukan permohonan kepada paslon nomor urut 2 untuk memberikan dukungan nyata dalam pengembangan pendidikan, karena kualitas pelayanan kesehatan erat kaitannya dengan tingkat pendidikan nakes. Isu kedua datang dari Ikatan Fisioterapi Indonesia yang mencatat bahwa sekitar 27% penduduk Indonesia mengalami disabilitas atau cedera pada tahun 2018. Masalahnya adalah kasus disabilitas dianggap sebagai kasus akut dalam JKN, yang berujung pada biaya besar. Saya mengusulkan agar paslon nomor urut 2 mempertimbangkan perubahan dalam penanganan disabilitas, melalui kolaborasi dengan JKN BPJS dan mengakui praktek-praktek ini sebagai bagian dari jejaring pelayanan kesehatan. Terakhir, saya ingin menyoroti pentingnya revisi undang-undang nomor 17 tahun 2023. Perubahan ini diperlukan karena arah sentralisasi yang dapat memengaruhi governance dan peran organisasi profesi yang selama ini efisien. Saya berharap paslon nomor urut 2 dapat mengakomodasi perspektif ini untuk menjaga prinsip pelayanan desentralisasi dan mempertimbangkan tiga pilar dalam penyusunan kebijakan. Masalah lain yang diangkat adalah tentang praktek nakes, disabilitas, dan sentralisasi dalam undang-undang. Semua isu ini membutuhkan perhatian dan dukungan nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan nakes di Indonesia.
Agustin Kusumayati menyampaikan bahwa terima kasih kepada pasangan calon nomor urut 2 atas komitmennya dalam membangun kesehatan, diibaratkan seperti membangun pertahanan bangsa yang harus memiliki alutsista modern. Namun, yang paling utama adalah memastikan ketahanan rakyat itu sendiri. Oleh karena itu, pembangunan kesehatan harus memperkuat kemampuan rakyat, bukan hanya sebatas kekuatan tentara. Prioritas utama harus diberikan pada upaya promosi dan preventif, dengan peningkatan aktivitas fisik melalui pengembangan tata kota, transportasi, dan lingkungan yang aman.
Anton Rahardjo menyampaikan bahwa sebagai seorang dokter gigi, saya merasa bertanggung jawab terhadap kesehatan gigi masyarakat, dan sudah tiga dekade terakhir ini kami sebagai profesi merasakan bahwa pemerintah kurang memberikan prioritas pada kesehatan gigi. Hal ini mengakibatkan status kesehatan gigi cenderung memburuk dari waktu ke waktu. Meskipun banyak program telah dijalankan sejak saya masih mahasiswa, dampaknya tidak terlihat signifikan karena kurangnya fokus pemerintah dalam mengurus kesehatan gigi.
Menyampaikan bahwa Terlepas dari satu sisi informasi dan jadwal yang mungkin padat di sela aktivitas. Kami berharap agar pembawa acara dan moderator tetap melanjutkan diskusi dan pertanyaan dari para peserta dengan KOMPAK, mengingat kehadiran 11 organisasi profesi dan 8 asosiasi kesehatan yang serius dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan di Indonesia. Kami ingin dilibatkan sebagai mitra strategis utama dalam permasalahan kesehatan, bukan hanya sebagai penonton.
