“Catatan Penting dari Tahun Penuh Transformasi”
Pelayanan kesehatan primer merupakan fondasi utama dalam sistem kesehatan yang berperan penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menurunkan kesakitan dan kematian, serta menjamin pemerataan akses layanan kesehatan yang bermutu. Penguatan pilar pelayanan primer menjadi salah satu strategi kunci dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia, khususnya untuk menjawab tantangan beban penyakit tidak menular, perubahan pola demografi, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.
Meskipun berbagai kebijakan dan program telah diluncurkan untuk memperkuat pelayanan primer, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Kesenjangan kapasitas sumber daya manusia, keterbatasan pembiayaan, fragmentasi layanan, serta belum optimalnya integrasi upaya promotif dan preventif menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas pelayanan primer. Selain itu, tingginya orientasi layanan kuratif turut membebani fasilitas rujukan dan pembiayaan kesehatan, termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam konteks keberlanjutan, penguatan pilar pelayanan primer tidak hanya membutuhkan intervensi jangka pendek, tetapi juga strategi yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis bukti. Keberlanjutan pelayanan primer sangat ditentukan oleh sinergi lintas sektor, penguatan tata kelola, pemanfaatan data dan teknologi, serta peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat. Tanpa strategi keberlanjutan yang jelas, upaya penguatan pelayanan primer berisiko tidak memberikan dampak jangka panjang yang signifikan.
Oleh karena itu, diperlukan ruang diskusi ilmiah dan praktis untuk membahas strategi keberlanjutan penguatan pilar pelayanan primer dari berbagai perspektif, termasuk kebijakan, pembiayaan, implementasi di daerah, dan inovasi layanan. Webinar “Strategi Keberlanjutan Penguatan Pilar Pelayanan Primer” diharapkan dapat menjadi forum berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik baik, serta menghasilkan rekomendasi strategis guna mendukung transformasi sistem kesehatan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer yang berkelanjutan di Indonesia.
Tujuan
- Mengkaji peran strategis pelayanan kesehatan primer dalam mendukung sistem kesehatan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
- Mengidentifikasi tantangan utama dalam penguatan dan keberlanjutan pelayanan primer, baik dari aspek kebijakan, pembiayaan, sumber daya manusia, maupun tata kelola.
- Mendorong integrasi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberlanjutan pelayanan kesehatan primer.
- Berbagi praktik baik dan inovasi daerah dalam penguatan layanan kesehatan primer.
Narasumber
Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Pembahas:
- Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan RI
- Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A
- Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pelaksanaan Kegiatan
Hari, Tanggal : Kamis, 22 Januari 2026
Jam : 13.00 – 15.00 WIB
Rundown Kegiatan
|
Waktu (WIB) |
Kegiatan |
|
|
13.00 – 13.05 |
MC: Via Angraini, S.K.M |
|
|
13.05 – 13.10 |
Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD |
|
|
13.10 – 13.50 |
Kaleidoskop Pelayanan Kesehatan Primer 2025: Catatan Penting dari Tahun Penuh Transformasi Pengantar kaleidoskop: Monita Destiwi, MA Pembiayaan: Muhamad Faozi Kurniawan, SE.Ak. MPH SDM: dr. Ryan Rachmad Nugraha, MPH Farmalkes: Relmbuss Fanda, MPH, PhD (Cand) Teknologi: dr. Dini Prasetyawati, MPH Outlook: Monita Destiwi, MA |
|
|
13.50 – 14.00 |
Penguatan Pelayanan Primer sebagai Fondasi Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia Pembahas: Andri Mursita, SKM, M.Epid |
|
|
14.00 – 14.10 |
Meninjau Pelayanan Kesehatan Primer dari Perspektif Kebijakan Publik: Tantangan dan Strategi Keberlanjutan Pembahas: Prof. Dr. dr. Mubasyir Hasanbasri, M.A |
|
|
14.10 – 14.20 |
Implementasi Penguatan Pelayanan Primer di Daerah: Tantangan, Adaptasi, dan Pembelajaran Pembahas: Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes. |
|
|
14.20 – 14.50 |
Diskusi |
|
|
14.50 – 15.00 |
Penutup |
|
Reportase Kegiatan
Webinar dimulai dengan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. Prof. Laksono memaparkan pentingnya pelayanan kesehatan primer dan konsep Learning Health System sebagai sistem kesehatan yang terus belajar dan beradaptasi. Pembelajaran sistemik lintas individu dan lintas organisasi dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan primer.
Dinamika pelayanan kesehatan primer kemudian dipaparkan secara runtut oleh Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK yang dipandu oleh Monita Destiwi, MA. Layanan primer didefinisikan sebagai titik kontak pertama masyarakat dengan sistem kesehatan yang bersifat komprehensif. Transformasi layanan primer berfokus pada edukasi, pencegahan penyakit, skrining, dan penguatan kapasitas fasilitas kesehatan di tingkat desa/kelurahan. Sesi ini membahas berbagai tantangan dan proyeksi ke depan mengenai aspek pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan (SDMK), farmasi dan alat kesehatan (farmalkes), dan teknologi kesehatan dalam pelayanan kesehatan primer.
Aspek pembiayaan disampaikan oleh Muhamad Faozi Kurniawan, SE.Ak. MPH. Tahun 2025 ditandai penguatan mandatory spending kesehatan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 dan turunannya, dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai instrumen kunci. Faozi menekankan adanya integrasi penganggaran lintas sektor dan penguatan kapitasi berbasis kinerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendorong insentif berbasis luaran layanan. Selain itu, terjadi dinamika penyelarasan indikator RIBK dengan dokumen perencanaan daerah sepanjang 2025. Kebijakan tahun 2026 akan berfokus pada implementasi RIBK, pendanaan berbasis kinerja, keberlanjutan JKN di tengah risiko defisit, serta eksplorasi alternatif pembiayaan yang inovatif.
Pada sesi selanjutnya, dr. Ryan Rachmad Nugraha, MPH membahas mengenai SDMK. Dua regulasi kunci SDMK tahun 2025 antara lain Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur disiplin profesi dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan SDMK. Sebelumnya, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 telah memperjelas standar minimal SDM di Puskesmas, Pustu, dan Posyandu dalam kerangka Integrasi Layanan Primer (ILP). dr Ryan menekankan adanya pembagian klaster layanan dan analisis beban kerja berbasis karakteristik wilayah (non-terpencil, terpencil, sangat terpencil). Pada tahun ini juga mulai diperkenalkan perencanaan tenaga baru di layanan primer yang meliputi dokter layanan primer atau kedokteran keluarga, psikolog klinis, dan fisioterapis. Pendelegasian wewenang dan supervisi menjadi solusi penting untuk pemenuhan layanan di wilayah DTPK. Di akhir sesi, dr Ryan memaparkan tantangan utama yang akan dihadapi pada tahun 2026, antara lain retensi tenaga kesehatan, pemerataan distribusi SDM, penguatan literasi digital, dan peningkatan kapasitas manajerial Puskesmas agar ILP tidak sekadar administratif, tetapi berorientasi luaran.
Relmbuss Biljers Fanda, MPH, PhD (Cand) menjelaskan mengenai aspek farmalkes. Tahun 2025 relatif minim regulasi farmasi yang langsung menyasar layanan primer.
Kajian PKMK menunjukkan keterbatasan ketersediaan obat kesehatan jiwa di Puskesmas, khususnya di wilayah kepulauan dan terpencil. Selain itu, ditemukan disharmonisasi tata kelola dan penganggaran obat akibat ketidakjelasan tanggung jawab antara pusat dan daerah. Pada sesi ini, Relmbuss memberikan rekomendasi berupa penguatan tanggung jawab daerah dalam penganggaran obat-obatan esensial, serta penyeragaman terminologi obat kesehatan jiwa sebagai obat layanan dasar, bukan sekadar obat program. Pentingnya peningkatan kapasitas SDM farmasi Puskesmas untuk monitoring terapi, efek samping, dan kontinuitas pengobatan juga menjadi highlight pada sesi ini.
Aspek terakhir dalam kaleidoskop ini adalah teknologi yang disampaikan oleh dr. Dini Prasetyawati, MPH. Transformasi teknologi kesehatan menjadi pilar strategis dalam mendukung ILP berbasis siklus hidup dan penguatan jejaring layanan primer. Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) dan SATUSEHAT menjadi kunci dalam integrasi sistem informasi layanan primer. dr Dini menyampaikan tantangan utama dalam sistem informasi kesehatan yang meliputi fragmentasi aplikasi, beban pencatatan, dan ketimpangan infrastruktur digital. Pelatihan berkelanjutan, pemerataan infrastruktur digital, regulasi pertukaran data lintas sektor, dan penguatan tata kelola sistem informasi ILP menjadi rekomendasi dalam penguatan aspek teknologi kesehatan untuk 2026.
Secara umum, refleksi 2025 menunjukkan ILP menghadapi tantangan nyata berupa keterbatasan SDM, kompleksitas sistem informasi, fragmentasi data, dan ketimpangan wilayah. Sebagai outlook, Monita menekankan bahwa peningkatan anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan kinerja layanan tanpa penguatan tata kelola dan kepemimpinan. Selain penguatan bidang pembiayaan, SDMK, dan sistem informasi kesehatan, kolaborasi lintas sektor (pentahelix) perlu didorong sebagai kunci keberlanjutan transformasi pelayanan kesehatan primer. Selanjutnya, informasi mengenai kebijakan, webinar, dan pelatihan terkait pelayanan primer dapat diakses melalui tautan https://layanankesehatanprimer.net/
Sesi kedua ialah pembahasan yang disampaikan perwakilan dari Kementerian Kesehatan, akademisi dan Dinas Kesehatan DIY.
Pembahas pertama adalah Andri Mursita, SKM, M.Epid sebagai perwakilan Tim Kerja Integrasi Layanan Primer Kementerian Kesehatan RI. Andri menekankan hingga awal 2026 sekitar 85,7 persen Puskesmas di Indonesia telah menerapkan ILP, namun implementasinya masih didominasi aspek administratif dan belum merata secara kualitas hingga Pustu dan Posyandu. Tantangan utama mencakup ketidaksinkronan regulasi pembiayaan, variasi insentif kader antar daerah, perubahan cara kerja tenaga kesehatan pasca penerapan ILP, serta keterbatasan sistem informasi yang belum sepenuhnya interoperabel. Kemenkes saat ini mendorong penguatan melalui pilot kapitasi berbasis kinerja, penataan logistik melalui SATUSEHAT Logistik, penyederhanaan aplikasi, dan pengembangan pemantauan wilayah setempat (PWS) digital. Pesan kunci pada pembahasan ini adalah ILP harus bergerak dari sekadar kepatuhan regulasi menuju peningkatan kualitas layanan primer berbasis kolaborasi lintas sektor.
Pembahas kedua adalah Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A. Pada sesi ini Prof. Mubasysyir mendiskusikan terkait ILP yang merespons hasil riset PKMK dan menegaskan urgensi transformasi tata kelola sistem kesehatan yang lebih berorientasi pada luaran. Prof. Mubasysyir menekankan bahwa transformasi sistem kesehatan pada dasarnya harus diukur dari outcome, khususnya dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat (improve health). Namun, capaian tersebut tidak dapat semata-mata diukur melalui indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis angka misalnya seperti penyakit yang telah tertangani dan lain-lain. Melainkan juga dari sejauh mana kapasitas pelayanan kesehatan telah menjangkau hingga tingkat desa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa peran pemerintah pusat semestinya berfokus pada penguatan dan pendampingan transformasi di tingkat daerah. Namun pada praktiknya, transformasi ILP saat ini masih berada pada tahap administratif dan struktural, dengan penekanan pada bentuk dan skema implementasi program dan belum sepenuhnya menyentuh aspek kinerja dan hasil layanan. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan dipandang perlu diarahkan pada mekanisme performance-based contract, termasuk melalui sistem kontrak yang dapat diberlakukan kepada kepala puskesmas untuk memastikan penyelesaian persoalan layanan secara komprehensif. Pendekatan ini tidak hanya menekankan pemenuhan sumber daya manusia, tetapi juga kinerja tenaga kesehatan, sehingga pelaksanaan ILP diharapkan mampu mengurangi fragmentasi program dan mendorong layanan kesehatan primer yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada hasil.
Pembahas terakhir yaitu Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes, yang memaparkan tantangan regulasi dan implementasi ILP, khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari sisi regulasi dan infrastruktur, Endang menyoroti adanya beberapa tantangan dalam penerapan Pustu ILP di daerah perkotaan, mulai dari adanya keterbatasan lahan serta tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga ILP kurang diminati. Selain itu, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik peran dan keterlibatan fasilitas kesehatan swasta khususnya klinik pratama dalam sistem ILP. Tantangan lain yang juga dihadapi adalah minimnya insentif baik dalam bentuk dukungan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) maupun penguatan SDM. Pada aspek tata kelola kelembagaan, disparitas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) antara pemerintah pusat dan daerah menghambat koordinasi lintas sektor. Disisi lain, pelatihan yang kerap dilakukan secara daring dan mendadak di jam pelayanan mengganggu operasional puskesmas. Implementasi ILP dinilai belum terintegrasi secara kuat dengan program kesehatan yang telah berjalan, sehingga masing-masing program masih berjalan sendiri-sendiri dan memunculkan ego sektoral. Isu digitalisasi data juga menjadi perhatian, khususnya terkait pemanfaatan platform SATUSEHAT yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional harian layanan kesehatan.
Sesi diakhiri dengan diskusi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan pertanyaan kepada pembicara, dan selanjutnya ditutup secara resmi oleh moderator.
Reporter :
Karlina Dewi Sukarno dan Garin Frige Janitra
(Divisi Public Health, PKMK FK-KMK UGM)




Menyoroti
Faozi menguraikan bahwa penyelarasan perencanaan kesehatan daerah menghadapi tantangan nyata berupa kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah, keterbatasan SDM perencana kesehatan, serta tekanan target kinerja yang tinggi di tengah ruang fiskal yang sempit akibat dominasi belanja wajib APBD. Kondisi ini sering memicu ketidaksesuaian antara indikator kinerja, dokumen perencanaan, dan kemampuan pendanaan daerah. Dalam situasi tersebut, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) perlu dipahami sebagai alat strategis untuk menggantikan logika mandatory spending, dengan menekankan capaian kinerja berbasis konteks daerah, yang hanya dapat berjalan efektif apabila didukung harmonisasi kebijakan pusat–daerah, kejelasan indikator, serta penguatan kapasitas teknis dan fiskal daerah.
Dalam paparannya bertajuk “RIBK Future Steps”, dr. Likke menempatkan RIBK dalam kerangka 
Webinar dibuka dengan pengantar dari Shita Listya Dewi, S.IP, MM, MPP (PKMK FK-KMK UGM). Dalam sambutannya, Shita menekankan bahwa kesehatan mental kini menjadi perhatian global, sejalan dengan dirilisnya WHO Guidance on Mental Health Policy and Strategic Action Plans. Indonesia dinilai berada pada momentum yang tepat untuk memperkuat rencana aksi nasional kesehatan jiwa, mengingat meningkatnya prevalensi gangguan jiwa di sisi kebutuhan (demand) serta keterbatasan sumber daya manusia, pembiayaan, dan fasilitas di sisi penyediaan layanan (supply).
Sesi pertama disampaikan oleh Relmbuss yang memaparkan hasil penelitian mengenai “Penguatan Akses Obat-Obatan Kesehatan Jiwa bagi Penyandang Disabilitas Psikososial di Mamuju dan Sumba Barat Daya”. Ia menyoroti komitmen nasional melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Gerakan Bebas Pasung pada Permensos Nomr 54 Tahun 2017, namun menegaskan masih adanya kesenjangan implementasi di daerah. Pada kesempatan ini, Relmbuss menawarkan beberapa opsi kebijakan yang melibatkan lintas sektoral untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan jiwa di daerah di Indonesia. Opsi tersebut meliputi penyusunan peta jalan penanganan ODDP, penegasan komitmen pemerintah daerah, penguatan program rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM), pengembangan sistem pelacakan dan informasi terpadu, penguatan skema penyediaan dokter spesialis kedokteran jiwa (Sp.KJ), dan peningkatan perencanaan dan manajemen obat kesehatan jiwa di daerah.
Pada sesi kedua, Tri memaparkan kebijakan penyediaan psikofarmaka di Indonesia. Ia menjelaskan landasan hukum, siklus pengelolaan perbekalan kesehatan, mekanisme perencanaan kebutuhan obat (RKO), dan buffer stock. Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan adanya rencana pengadaan terpusat obat program kesehatan jiwa di seluruh provinsi mulai 2026.
Perspektif klinis disampaikan oleh dr. Ida, yang menekankan bahwa psikofarmaka bukan satu-satunya komponen dalam tatalaksana gangguan jiwa. Terapi harus bersifat individual, mempertimbangkan diagnosis, derajat keparahan, respons pasien, serta dukungan keluarga dan lingkungan. Tantangan besar di lapangan meliputi efek samping obat, ketidakpatuhan pasien, keterbatasan pilihan obat, hingga dilema etik dan medikolegal ketika terjadi kekosongan obat atau pembatasan formularium.
Sesi keempat menghadirkan dr. Eka yang memaparkan peran swadaya LSM dalam menjembatani kesenjangan layanan kesehatan jiwa di Sumba Barat Daya. menekankan bahwa upaya rehabilitatif bagi ODGJ berat dapat tetap berjalan meski dengan sumber daya terbatas. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan berbasis komunitas, layanan kunjungan rumah, penyediaan obat, pelatihan tenaga kesehatan, serta koordinasi lintas sektor.


Pengantar diskusi disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD (kiri) dan moderator yaitu dr. Likke Prawidya, MPH, PhD (kanan) dalam webinar forum leadership kesehatan di Gedung Tahir, FK-KMK UGM – Jumat (23/5/2025).
dr. Budiono Santoso, PhD selaku narasumber dalam webinar forum leadership sektor Kesehatan di Gedung Tahir, FK-KMK UGM – Jumat (23/5/2025).
Tri Muhartini memaparkan struktur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mana peraturan pemerintah ini terstruktur yang memiliki 76 bagian yang merupakan turunan dari 13 bab dan 656 halaman. Selain itu, Tri menyampaikan struktur tersebut dapat diakses melalui sistem digital yaitu laman website Kebijakan Kesehatan Nasional sudah mengembangkan fitur search sebagai upaya untuk memahami Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dengan menggunakan kata kunci. Tri Muhartini menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini berperan penting dalam mendukung transformasi sistem kesehatan.
Rimawati menyampaikan omnibus law sangat berkaitan dengan upaya penyederhanaan regulasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Penggunaan metode omnibus law sebagai upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan mampu menekan ego sektoral yang terkadang menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Beliau juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah yang dibentuk secara mandiri oleh Pemerintah dalam bentuk peraturan yang didelegasikan untuk menjalankan Undang-Undang dalam hal ini lembaga negara yang berhak menetapkan Peraturan Pemerintah adalah lembaga eksekutif, secara spesifik ditetapkan oleh Presiden.

dr. Yudhi Pramono, MARS (Plt Dirjen P2P Kemenkes RI)
dr. Fatchan Nur Aliyah, MKM (Ketua Tim Kerja Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (PJPD) Direktorat PTM Kemenkes RI)
dr. Ika Gladies Syaferani (Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dinkes Provinsi Kalimantan Timur)

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D., selaku Guru Besar dan Pakar Bidang Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM memberikan pengantar pada Seri ke-3 Webinar Penelitian Kebijakan untuk Para Dosen Poltekkes menyampaikan bahwa teman-teman Poltekkes telah hadir dalam webinar perlu diberikan opsi untuk mengikuti webinar secara perorangan, meskipun dianjurkan untuk membentuk kelompok. Meskipun ada ujian perorangan, kelompok juga diperbolehkan.
Narasumber pertama, Shita Listyadewi, MPP., selaku Kepala Divisi Public Health PKMK FK-KMK UGM menyatakan bahwa bagaimana kita menerjemahkan hasil riset untuk proses kebijakan melalui policy brief. Shita yakin Indonesia memiliki banyak riset-riset yang telah dilakukan, dan pihaknya juga yakin bahwa ada terbersit keinginan hasil riset tersebut dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan. Webinar pada pagi hari ini sangat cocok bagi peserta karena akan membantu para peserta memperoleh pemahaman dasar mengenai cara menerjemahkan hasil-hasil tersebut untuk proses kebijakan.
Narasumber kedua, Tri Muhartini, MPA., selaku peneliti PKMK FK-KMK UGM menyatakan bahwa pada dasarnya, policy brief sering didefinisikan sebagai dokumen ringkas atau ringkasan kebijakan, juga dikenal sebagai produk kebijakan di Kementerian Kesehatan. Policy brief awalnya adalah ringkasan kebijakan yang sering menjelaskan evidence atau hasil penelitian dalam bentuk grafik dan teks. Policy brief memiliki tujuan untuk memberikan informasi kepada pengambil keputusan tentang masalah yang perlu diperhatikan dan mendorong mereka untuk mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan.