Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Peran dari Pemerintah dan Sektor Swasta

Upaya integrasi pelayanan kesehatan primer yang berkesinambungan merupakan hal penting. Hal ini disebabkan karena pelayanan kesehatan primer merupakan layanan kesehatan paling awal diakses oleh masyarakat. Koordinasi pelayanan kesehatan tingkat primer melibatkan semua penyedia layanan kesehatan dan organisasi yang berkecimpung dalam pelayanan kesehatan terdiri dari pelayanan kesehatan multidisiplin, perawatan yang berpusat pada pasien, dukungan manajemen yang mandiri, upaya preventif, pelayanan kesehatan tingkat primer, dan pengobatan penyakit. Hal ini merupakan upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang fokus pada pendekatan masyarakat secara berkesinambungan serta memenuhi kebutuhan kesehatan.

Pelayanan kesehatan multidisiplin, kolaboratif secara berkelanjutan, dan penyediaan berbagai pelayanan kesehatan merupakan faktor esensial dalam pelayanan kesehatan. Kolaborasi interprofesional atau pelayanan kesehatan multidisiplin dalam pelayanan kesehatan primer penting karena kebutuhan kesehatan setiap pasien sangatlah kompleks, dan satu tenaga kesehatan tidak dapat memenuhi semua kebutuhan pasien. Dalam pendekatan multidisiplin ini, masing-masing profesi akan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif. Akan tetapi di lapangan pelayanan kesehatan multidisiplin masih memiliki banyak tantangan seperti salah satu profesi terbiasa bekerja sendirian, bertanggung jawab lebih dari satu program, dan lainnya. Faktor penting dalam kolaborasi adalah saling percaya, rasa hormat, dan kompetensi di masing-masing profesi.

Koordinasi pelayanan kesehatan di tingkat individu berfokus pada siklus hidup manusia dengan kebutuhan kesehatan yang spesifik. Upaya penguatan kesehatan primer di Indonesia memiliki tiga faktor utama yaitu siklus kesehatan hidup manusia yang menjadi fokus dalam pelayanan kesehatan dan sekaligus sebagai fokus penguatan promosi kesehatan. Kedua, integrasi jejaring pelayanan kesehatan primer hingga tingkat desa/kelurahan dan dusun memperkuat promosi dan pencegahan. Ketiga yaitu memperkuat pemantauan wilayah atau PWS. Pemenuhan kebutuhan kesehatan ini dapat melibatkan berbagai sektor kesehatan. Koordinasi dalam pelayanan kesehatan yang komprehensif didukung berbagai pelayanan kesehatan mulai dari upaya preventif hingga kuratif.

Salah satu tantangan pelayanan kesehatan di Indonesia yaitu ketersediaan tenaga kesehatan yang belum merata. Strategi utama untuk mengatasi kekurangan sumber daya terutama pada daerah rural adalah dengan membentuk kemitraan pemerintah-swasta untuk memanfaatkan kapasitas kedua sektor dalam mencapai tujuan kesehatan yang direncanakan. Kemitraan publik-swasta pada dasarnya adalah kerja sama antara organisasi pemerintah dan swasta untuk memanfaatkan sumber daya keuangan, manusia, teknis, dan informasi secara bersama untuk mencapai tujuan terencana yang disepakati. Kemitraan sektor publik-swasta pada dasarnya adalah kontrak jangka panjang antara sektor swasta dan pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan masyarakat.

Pemerintah bekerja sama dengan sektor swasta untuk penyediaan layanan kesehatan dalam hal keuangan, desain, konstruksi, pemeliharaan, layanan klinis, dan promosi kesehatan, serta operasi non-klinis. Sistem kesehatan masyarakat tidak dapat menyelesaikan semua permasalahan yang berhubungan dengan kesehatan. Oleh karena itu dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan ini, sistem kesehatan harus membuat perubahan yang mampu memanfaatkan sumber daya manusia, keuangan, teknis, dan administratif yang diinvestasikan di berbagai sektor secara lebih efisien.

Efektivitas dari kemitraan publik-swasta yaitu sebagai sarana diskusi pengetahuan dan keahlian, dukungan terhadap pembangunan publik, integrasi sumber daya, dan maksimalisasi efisiensi yang sesuai dengan agenda tertentu. Hal ini berpotensi memperluas akses dan memfasilitasi layanan kesehatan di daerah, serta meningkatkan kinerja secara keseluruhan. Kemitraan ini mampu menghasilkan cakupan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi kelompok masyarakat tertentu, meningkatkan responsiveness, kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, keberhasilan dalam pemberian layanan kesehatan, biaya yang lebih rendah serta harga yang terjangkau, dan akses layanan kesehatan yang tinggi.

Kemitraan ini memberikan peluang bagi banyak pasien untuk dapat mengakses layanan kesehatan di daerah terpencil, biaya lebih sedikit di luar pengobatan, efisien waktu, waktu tunggu dalam menerima hasil laboratorium berkurang, serta akses lebih mudah bagi neonatus. Meskipun menekankan partisipasi sektor non-pemerintah sebagai mitra penting dalam pencegahan penyakit, partisipasi ini masih memerlukan perhatian serius untuk memperkuat tersedianya laboratorium. Kemitraan ini mempunyai dampak positif terhadap pemberi layanan kesehatan, penghematan biaya, dan efisiensi layanan. Selain itu, kemitraan dapat meningkatkan akses skrining kanker payudara misalnya.

Beberapa faktor dapat membantu meningkatkan efisiensi kemitraan publik-swasta yaitu mengidentifikasi karakteristik demografi dan ciri khas suatu populasi seperti agama, pendidikan, karakteristik pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan LSM yang berbeda di setiap wilayah ke wilayah. Meskipun demikian, keberhasilan kemitraan pemerintah-swasta bergantung pada faktor-faktor tertentu yaitu peran mitra yang terlibat, kerangka kebijakan, infrastruktur, proses, dan rencana yang jelas. Langkah pertama untuk memastikan keberhasilan kemitraan ini adalah dengan mengidentifikasi berbagai pola layanan kesehatan yang ada dan status sosial-ekonomi dari populasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan bergerak menuju tujuan utama kesehatan. Jenis pelayanan kesehatan sendiri yang disediakan di setiap negara bergantung pada kondisi ekonomi negara tersebut. Namun demikian, negara-negara berpenghasilan rendah juga telah meningkatkan kualitas layanan melalui interaksi dengan sektor swasta di bidang pendidikan, dukungan keuangan, koordinasi, dan kontrak kerja.

Konteks politik juga merupakan faktor lain yang berpengaruh dalam kemitraan publik-swasta di bidang kesehatan. Oleh karena itu, dalam merencanakan metode dan jenis kemitraan, seseorang didorong untuk mencari dukungan dan pengaruh politik, aspirasi pemerintah, serta tanggung jawab dan akuntabilitas bersama. Beberapa tantangan utama sumber daya manusia yang dihadapi di sebagian besar negara di dunia muncul dari kebijakan dan rencana yang tidak tepat, serta inkonsistensi dalam penawaran dan permintaan, kualitas, dan distribusi kekuatan yang tidak tepat. Tantangan dalam proses ini adalah memastikan peningkatan kualitas dan akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan diatasi dengan menerapkan kebijakan baru dan efektif untuk akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan. Pemerintah tidak bisa hanya memenuhi standar kualitas yang disyaratkan dan pemerintah memerlukan bantuan mitra lain atau sektor swasta untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan kesehatan.

Tanpa melibatkan masyarakat, rencana kesehatan akan gagal. Melalui bantuan dan kemitraan publik-swasta, pemerintah dapat memfasilitasi proses untuk mencapai tujuan kesehatan dan memperoleh hasil yang lebih baik. Interaksi yang tepat bersifat fleksibel dan dinamis, mencegah hilangnya sumber daya dan menghindari layanan kesehatan yang paralel dan berulang sehingga menghasilkan kemajuan yang sinergis menuju tujuan yang direncanakan. Kemitraan ini dapat meningkatkan implementasi rencana sehingga penting bagi para mitra untuk terlibat secara sistematis dan mendapat informasi dalam proses kebijakan kesehatan. Selain itu, kemitraan publik-swasta dapat diperkuat dengan mengintegrasikan fasilitas sektor swasta dengan fasilitas sektor publik dengan menyelaraskan kepentingan dan visi penyedia layanan dengan tujuan kesehatan masyarakat. Kesadaran mengenai rencana serta informasi mengenai kapasitas sektor publik dan swasta, interaksi saling menguntungkan antara para pihak, serta mekanisme pengawasan dan pemantauan yang diperlukan untuk implementasi rencana kesehatan yang sinergis.

Kerja sama yang sukses antara para dermawan yang didukung oleh dukungan politik dan pemerintah ini diterapkan di Indonesia, di mana upaya bersama dilakukan oleh semua pihak yang terlibat untuk merencanakan dan mendistribusikan sumber daya manusia menuju rencana Universal Health Coverage (UHC). Usaha kolaboratif ini berhasil mendapatkan dukungan internasional untuk memajukan sumber daya manusia dalam negeri dengan memobilisasi sumber daya keuangan dan perusahaan domestik serta internasional secara teknis. Indonesia merupakan contoh dari efektivitas kemitraan publik-swasta dalam memobilisasi sumber daya manusia, keuangan, dan informasi menuju kemitraan terencana yang dibantu oleh dukungan pemerintah. Kemitraan publik-swasta ini membebaskan pemerintah dari sebagian tanggung jawabnya untuk fokus pada langkah-langkah yang lebih penting sehingga pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugas intinya, termasuk pengelolaan, pembuatan kebijakan, dan pengawasan, dengan fokus dan kekuasaan yang lebih besar.

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Kesehatan (2023). Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat. Akses 19 Oktober 2023. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/ 
  2. Khatri, R., Endalamaw, A., Erku, D. et al. Continuity and care coordination of primary health care: a scoping review. BMC Health Serv Res 23, 750 (2023). https://doi.org/10.1186/s12913-023-09718-8
  3. Wiarsih, Wiwin S.Kp., MN; Sahar, Dra. Junaiti M.App.Sc., PhD; Nursasi, Astuti Yuni S.Kp., MN. A qualitative study: Interprofessional collaboration practice in Indonesian primary healthcare. Nursing Management (Springhouse) 54(5S):p 13-18, May 2023. | DOI: 10.1097/nmg.0000000000000010
  4. Ghasemi M, Amini-Rarani M, Shaarbafchi Zadeh N, Karimi S. Role of Public-Private Partnerships in Primary Healthcare Services Worldwide: A Scoping Review. Health Scope. 2022;11(3):e129176. https://doi.org/10.5812/jhealthscope-129176.

Penulis : Ardhina Nugrahaeni

 

 

Webinar dan Talkshow Kader Posyandu Peduli Wasting

Kerangka acuan kegiatan

Webinar dan Talkshow Kader Posyandu Peduli Wasting

Selasa, 24 Oktober 2023   |   Pukul 10.00 – 11.30 Wib

  Pengantar

Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 menunjukkan prevalensi balita wasting di Indonesia meningkat dari 7,1% menjadi 7,7%. Balita wasting berisiko lebih tinggi mengalami stunting dibandingkan balita dengan status gizi baik. Kondisi wasting juga diketahui meningkatkan risiko kematian pada balita terutama bayi berusia di bawah 1 tahun (Wright et al., 2021). Wasting menjadi salah satu prioritas program kesehatan dalam RPJMN 2020-2024 yang ditargetkan prevalensinya menurun hingga 7% di tahun 2024. Melalui pendekatan Pengelolaan Gizi Buruk Terintegrasi (PGBT), pemerintah berupaya mencapai target penurunan wasting dengan mengoptimalkan 4 komponen, yakni mobilisasi masyarakat, pemberian layanan rawat jalan bagi balita gizi buruk tanpa komplikasi medis, layanan rawat inap bagi balita dengan komplikasi medis, dan layanan balita dengan gizi kurang.

Dalam upaya mobilisasi masyarakat, kader posyandu memiliki peran yang penting disini. Kader posyandu berperan mulai dari penemuan dini, rujukan, pendampingan, dan dukungan untuk balita wasting dalam dan paska perawatan. Salah satu langkah untuk deteksi dini wasting pada balita di masyarakat adalah melalui pemeriksaan lingkar lengan atas (LiLA) yang secara rutin dilakukan di Posyandu atau oleh pengasuh di rumah. Balita yang ditemukan berisiko wasting, dirujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan yang tepat Oddo et al., 2022). Dengan menyediakan layanan kesehatan dasar di tingkat komunitas, kader posyandu memungkinkan Ibu dan anak untuk menerima layanan yang diperlukan untuk mencapai hasil kesehatan yang lebih baik. PGBT pertama kali diujicobakan pada tahun 2015 dan berdampak pada peningkatan cakupan skrining dan perawatan wasting di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak diperluas pada tahun 2018 (Bait et al., 2019).

Namun, kader posyandu sering kali diharapkan melakukan berbagai intervensi dengan waktu, sumber daya, dan remunerasi yang terbatas. Mereka memerlukan kurikulum, program pelatihan, dan sistem pendukung yang sesuai – termasuk sistem pemantauan, dukungan, dan pendampingan (USAID, SPRING & APC, 2016). Merespon rekomendasi USAID, Kemenkes telah mengembangkan 25 kompetensi dasar kader sebagai upaya penguatan kapasitas kader. Peningkatan kapasitas kader posyandu menjadi prioritas karena kader posyandu merupakan relawan yang berperan penting dalam pencegahan, penemuan dini, rujukan, dan tata laksana wasting di masyarakat. Pelatihan kader posyandu mengenai gizi buruk pada balita diketahui memberikan dampak positif terhadap kapasitas kader dalam skrining status gizi balita (Adisti et al., 2017). Kader posyandu dapat berperan dalam proses transfer informasi dan keterampilan kesehatan kepada masyarakat. Kader posyandu dapat membantu masyarakat mengidentifikasi dan merespon kebutuhan kesehatan secara mandiri. (Iswarawanti, 2010) Kader Posyandu juga berperan dalam proses mendekatkan pelayanan kesehatan dasar khususnya yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak dalam program 1000 hari pertama kehidupan kepada masyarakat (Astikasari, 2023).

Mempertimbangkan pentingnya peran kader dalam bidang kesehatan dan gizi, termasuk pencegahan, penemuan dini, rujukan dan tata laksana wasting, maka, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) bekerja sama dengan UNICEF Indonesia,mendukung Kementerian Kesehatan akan menyelenggarakan webinar dengan judul “Kader Posyandu Peduli Wasting”

  Tujuan Kegiatan

  1. Membahas upaya penguatan kapasitas dan kompetensi kader melalui 25 kompetensi dasar.
  2. Berbagi pengalaman terkait penguatan kapasitas kader dalam mendukung pencegahan, penemuan dini, rujukan dan tata laksana balita wasting.

  Narasumber

  1. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI: Strategi dan Program Penguatan Kapasitas Kader Posyandu Berbasis 25 Kompetensi
  2. UNICEF. Pendekatan Kader Peduli Wasting untuk Mendukung Penemuan Dini, Rujukan dan Tata Laksana Wasting
  3. Tim Narasumber Provinsi NTB yang terdiri dari
    1. Sesi Berbagi terkait Penguatan Kapasitas: Dinas Kesehatan dari Kab Lombok Utara
    2. Sesi Berbagi terkait Penguatan Kapasitas: Perwakilan Kader dari Kab Lombok Utara

  Target peserta

  1. Pengambil keputusan nasional dan daerah.
  2. Akademisi bidang kesehatan masyarakat, kebijakan kesehatan, dll.
  3. Peneliti, konsultan dan pemerhati bidang kesehatan masyarakat, kebijakan kesehatan, dll.
  4. Masyarakat umum, organisasi profesi, mahasiswa

  Waktu Kegiatan

Hari dan Tanggal : Selasa, 24 Oktober 2023
Pukul 10:00 – 11:30 WIB

Link Zoom

Meeting ID : 851 2321 4208
Passcode : 907858

  Kegiatan

Waktu Kegiatan
10.00 – 10.05 WIB Pembukaan   (MC dan Moderator – 5 menit)
10.05– 10.35 WIB

Pemaparan:

  • Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI (15 menit)
  • UNICEF (15 menit)
10.35 – 10.40 WIB Video Bridging dan Take Away Message (5 menit)
10.40 – 11.00 WIB

Talkshow

Tim Narasumber Provinsi NTB (20 menit)

11.00 – 11.05 WIB Take Away Message
11.05 – 11.25 WIB Diskusi dan Tanya Jawab (Moderator – 20 menit)
11.25 – 11.30 WIB Penutupan (MC dan Moderator – 5 menit)

 

 

 

 

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Pendanaan Kesehatan

Diskusi ke-8 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Pendanaan Kesehatan

Rabu, 16 Agustus 2023  |   Pukul: 09:00 – 10:00 WIB

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada pembahasan topik Pendanaan Kesehatan. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk peraturan turunan UU Kesehatan terkait Pendanaan Kesehatan serta memberikan gambaran penggunaan website UU Kesehatan.

Pengantar oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., M.Kes., MAS

18ags 1Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., M.Kes., MAS dalam pengantarnya mengajak peserta untuk memikirkan jawaban terhadap pertanyaan berikut: berapa dana yang cukup untuk membiaya sistem kesehatan kita sehingga status kesehatan masyarakat Indonesia menjadi optimal? Sebab faktanya, beban kesehatan meningkat hari demi hari oleh karena perubahan gaya hidup, perubahan penyakit, bersama dengan banyak pemicu yang lain. Status kesehatan dari tahun ke tahun belum membaik, di sisi pendanaan kesehatan selalu meningkat, maka apakah pendanaan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi kebutuhan terhadap status kesehatan di Indonesia? UU Kesehatan yang baru memuat ketentuan-ketentuan tentang pendanaan kesehatan dan berimplikasi terhadap sistem kesehatan daerah dan nasional terkait mandatory spending sehingga terdapat tantangan dalam hal bagaimana kemampuan daerah terkait pembiayaan kesehatan. Penting untuk didiskusikan bagaimana channel sumber pembiayaan dan alokasi pembiayaan terkait prioritas dan isu utama sistem kesehatan. Oleh karena itu, pada webinar ini akan dibahas mengenai bagaimana konsep pembiayaan kesehatan Indonesia berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 oleh narasumber dan dimoderatori oleh M. Faozi Kurniawan, S.E., Akt., MPH.

18ags 2

Pembicara Utama: Dr. Apt., Diah Ayu Puspandari, M.Kes., MBA., AAK

Sesi pembahasan disampaikan oleh Dr. Apt., Diah Ayu Puspandari, M.Kes., MBA., AAK terkait UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai Pendanaan Kesehatan. Pendanaan Kesehatan dalam UU Kesehatan termuat dalam Bab XIII. Pasal 401 mengawali Bab XIII dengan tujuan pendanaan kesehatan yaitu mendanai pembangunan kesehatan secara berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna. Berhasil guna artinya mampu mencapai target dan berdaya guna artinya pemanfaatan sesuai kebutuhan. Di sini termuat juga unsur seperti sumber pendanaan, alokasi, dan pemanfaatan, serta sumber-sumber pendanaan kesehatan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber-sumber yang sah ini perlu diatur dengan jelas melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 402 menyebutkan bahwa pemantauan untuk memastikan tercapainya tujuan pendanaan dilakukan dengan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional yang meliputi data, informasi, indikator dan capaian kinerja pendanaan kesehatan yang dikelola secara terpadu. Pasal 403 menyebutkan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menyediakan dana: upaya kesehatan, penanggulangan bencana, KLB atau wabah, dan sebagainya. Pasal 404 menyebutkan mengenai pendanaan kesehatan untuk kepentingan hukum dimana pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab atas pendanaan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan terhadap korban tindak pidana dan pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum. Hal ini mungkin terkait juga dengan Permenkes Nomor 38 Tahun 2022 Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2011 Tentang Kedokteran Kepolisian. Pasal 405 menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta menjadi sumber dana untuk kejadian ikutan pasca pemberian obat/imunisasi pada pencegahan massal, KLB, wabah untuk audit kausalitas, pelayanan kesehatan, rehabilitas medis dan santunan terhadap korban. Terkait dengan pasal-pasal tersebut, tentunya membutuhkan aturan pelaksana untuk bisa menyediakan dana yang dibutuhkan.

Pasal 406 membahas tentang sumber pendanaan RS dan Pasal 407 mengenai bantuan pemerintah pusat, daerah dan atau masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pasal 408 membahas mengenai pemanfaatan dana kesehatan, sementara Pasal 409 memuat hal-hal terkait penyusunan anggaran kesehatan untuk program kesehatan yang menjadi acuan bagi Rencana Induk Bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja. Rencana Induk Bidang Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Menteri setelah dikonsultasikan dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi kesehatan. Pasal 410 mengenai insentif dan disinsentif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pasal 411 mengenai jaminan kesehatan, dan Pasal 412 mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Sementara itu, dalam Pasal 453 disebutkan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana 10 UU sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Kesehatan ini; dengan demikian, diperlukan rencana induk bidang kesehatan, sinkronisasi peraturan yang masih berlaku dan peraturan pelaksanaan agar UU UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mampu laksana.

Sesi Diskusi

Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH. banyak dibahas mengenai sumber dana kesehatan baik dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD kabupaten/kota serta peran pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam pendanaan kesehatan. Terkait dengan hal ini, ditekankan pentingnya saling berkoordinasi untuk menginventarisasi apa yang menjadi tantangan dan menetapkan peraturan turunan yang berkualitas agar tidak terjadi kerancuan dan agar tidak terjadi inefisiensi dana kesehatan.

Sesi Penutup

Untuk selanjutnya, diharapkan pembahasan ini dilanjutkan melalui website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan sebagai wadah untuk diskusi berkelanjutan dalam rangka menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Pembukaan Oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH, M.Kes, MAS video
Pengantar Diskusi oleh M. Faozi Kurniawan, SE, Akt, MPH  video
Dr. Apt. Diah Ayu Puspandari, M.Kes, MBA, AAK video   materi
 Sesi Diskusi video

 

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik pendanaan kesehatan
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang

 

Pengaruh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 terhadap Persoalan One Health

Webinar Series UU Kesehatan

Pengaruh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 terhadap Persoalan One Health

Kamis, 7 September 2023  |   Pukul: 09:00 – 11:00 WIB

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membahas pengaruh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terhadap persoalan One Health.

Pengantar oleh Prof. Laksono Trisnantoro, MSc. Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc. Ph.D mengantar webinar dengan pemaparan mengenai era baru sistem kesehatan dengan adanya UU Kesehatan khususnya terhadap persoalan One Health. One Health di Indonesia masih belum operasional dengan baik di lapangan dimana para pelaku lintas sektor dan lintas level pemerintah belum teridentifikasi dengan baik dan peran sektor swasta belum terkelola. Persoalan One Health sangat terkait dengan penyakit menular yang diatur dalam pasal 91 dan pasal 92 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meski demikian, pasal-pasal lain yang terkait dengan penyakit menular sangat banyak dibahas dalam UU ini, yaitu dalam hal peran pemerintah pusat, daerah dan swasta; pemerataan pelayanan; perbekalan; teknologi kesehatan; pendanaan kesehatan; dan sebagainya. Keterkaitan antar pasal dalam UU Kesehatan menunjukkan bahwa ini merupakan sebuah reformasi kesehatan yang membuka peluang untuk mereformasi gerakan One Health dengan prinsip Transformasi Kesehatan yang mempunyai landasan hukum UU Kesehatan. Diharapkan kelompok-kelompok masyarakat di One Health menyiapkan tim tangguh untuk menganalisis UU Kesehatan ini dan memberikan masukan ke pemerintah. Kelompok ini akan berjalan jangka panjang termasuk meneliti pelaksanaan UU Kesehatan ini dan tim ini dapat menjadi sebuah masyarakat praktisi untuk melaksanakan UU Nomor 17 Tahun 2023 dalam One Health serta melakukan penelitian-penelitian terkait pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 di One Health.

Narasumber utama: Gunawan Wahab (Co-Founder dan Executive Director dari One Health Foundation)

Memasuki sesi pembahasan, Gunawan Wahab menyampaikan materi mengenai pengaruh UU Nomor 17 Tahun 2023 terhadap One Health dari arah ekosistem One Health dan permasalahannya. One Health merupakan pendekatan kolaboratif multisektoral untuk menyusun dan mengimplementasikan program, kebijakan yang bertujuan untuk mencapai kesehatan masyarakat yang optimal dengan mengenali interkonektivitas antara manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan bersama. Sains dan pandemi COVID-19 telah membuktikan bahwa kesehatan lingkungan (termasuk satwa) dan kesehatan manusia sangat berhubungan erat. Contoh masalah yang sedang berlangsung di indonesia yaitu adanya kasus rabies yang terus menerus menjadi ancaman bagi masyarakat indonesia termasuk anak-anak.

Dalam konsep One Health, stakeholders yang berperan ialah lintas sektor. Stakeholders yang berperan dari pemerintahan yaitu kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; kementerian kesehatan; kementerian pertanian; kementerian lingkungan hidup; pusat pelayanan daerah, BUMN di sektor kesehatan dan pertanian. Sedangkan di bagian swasta yaitu dari IDI; PDHI; veteriner, puskesmas dan puskeswan; perusahaan swasta; perusahaan manufaktur vaksin; perusahaan manufaktur produk makanan hewan; startup kesehatan digital; organisasi non pemerintah (NGO), Lembaga penelitian; shelter. Pemetaan ini menunjukkan One Health merupakan kegiatan multi sektor yang rumit, lintas kementerian dan badan, melibatkan pendanaan pemerintah dan swasta, membutuhkan ilmu multidisiplin, namun belum memiliki ekosistem yang jelas.

Kondisi One Health yang ideal sesuai definisi belum tercapai, bagaimana kemungkinan pengaruh UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023? Terhadap pasal 30, pasal 31 ayat (4) dan (5) serta pasal 89, pemerintah perlu memperkuat kebijakan tentang hewan, seperti kewajiban vaksin, larangan perdagangan dan konsumsi hewan liar dan kewajiban pelaporan kesehatan sebagai tindakan preventif atau pencegahan penyakit menular dari hewan ke manusia (zoonosis) yang termasuk dalam pelayanan kesehatan primer yang merupakan tanggungjawab pemerintah pusat, pemda dan pemerintah desa. Rekomendasi terkait pasal 19 ayat (2) dan (3) dan pasal 24 yaitu menetapkan standarisasi industri hewan terutama veteriner, makanan dan shelter. Penguatan standarisasi terhadap proses beserta alur pelaporan penyakit menular yang ditemukan pada hewan maupun manusia oleh veteriner, dokter manusia maupun tenaga medis kepada pemerintah juga perlu diperhatikan. Selain itu, masih banyak pasal lain yang dapat dipakai untuk memperkuat One Health seperti pasal yang mengatur pemanfaatan teknologi di pasal 25, program edukasi masyarakat pada pasal 14, pasal tentang penelitian, dan lain sebagainya.

Sesi Diskusi

Dalam sesi diskusi, Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D. menekankan pentingnya inklusivitas, penta helix, collaborative leadership dan governance dalam menilik persoalan one health yang saat ini menjadi isu global dengan perhatian internasional yang besar. One Health melibatkan banyak sektor baik di tatanan nasional maupun global sehingga diperlukan mapping untuk mengidentifikasi kesenjangan yang ada terkait dengan UU Kesehatan ini. Upaya di sektor masing-masing untuk menguatkan One Health telah ada namun belum terlihat secara terpadu. Semangat penguatan One Health yang tercantum dalam UU bisa dihadirkan di peraturan turunan untuk menindaklanjuti One Health dan melibatkan multi sektor terkait One Health.

Diskusi tentang pengaruh UU Nomor 17 Tahun 2023 terhadap persoalan One Health ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan kesehatan. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net  di laman UU Kesehatan.

Materi dan video

Moderator: Madelina Ariani, SKM., MPH


Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

video   materi


Narasumber: Gunawan Wahab (Co-Founder dan Executive Director dari One Health Foundation)

video   materi


Pembahas: 

Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D

video


Agustina Wijayanti

video


 

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan sejumlah organisasi profesi di bidang Kesehatan lainnya. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.

Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk Menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal Bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang-bidang Kesehatan yang terdapat di Undang-Undang Kesehatan
  2. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan

Target Peserta:

  1. Pemerintah Daerah
  2. Akademisi
  3. Peneliti
  4. Mahasiswa

  Waktu Kegiatan

Tanggal : 7 September 2023
Pukul 09:30 – 11:00 WIB

  Kegiatan

 

Moderator: Madelina Ariani, SKM., MPH


Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

video   materi


Narasumber: Gunawan Wahab (Co-Founder dan Executive Director dari One Health Foundation)

video   materi


Pembahas: 

Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D

video


Agustina Wijayanti

video

Perbekalan Kesehatan, khususnya Alat Kesehatan

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Perbekalan Kesehatan, khususnya Alat Kesehatan

Jumat, 8 September 2023  |   Pukul: 09:30 – 11:00 WIB

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada pembahasan topik perbekalan kesehatan, khususnya alat kesehatan. Webinar dipandu oleh dr. Dian K. Nurputra, Ph.D., M.Sc., Sp.A (Staff Dept. IKA FK-KMK UGM/ RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta) selaku moderator.

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD membuka webinar dengan pengantar tentang era baru sistem kesehatan sejak disahkannya UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan alat kesehatan. Saat ini Indonesia masih menghadapi masalah klasik akibat dominansi produksi impor, kurangnya riset dalam negeri, dan belum adanya pemahaman mengenai penggunaan alkes untuk upaya preventif. Ketentuan terkait alat kesehatan dalam UU Kesehatan tercantum dalam BAB IX pasal 332 dan 333 mengenai ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan. Pasal ini melandasi pilar ketahanan industri farmasi dan alkes serta pertama kalinya ketahanan industri obat dan alkes masuk ke dalam undang undang. Selain dua pasal tersebut, terdapat pasal-pasal lain yang juga memiliki keterkaitan dengan alat kesehatan sehingga antar pilar dalam transformasi kesehatan juga saling terkait. Dengan demikian, UU Kesehatan merupakan sebuah reformasi kesehatan yang sejati yang memberikan peluang untuk reformasi industri alkes menggunakan prinsip transformasi kesehatan. Kelompok masyarakat di industri alkes perlu menyiapkan tim tangguh untuk menganalisis UU, memberikan masukan ke pemerintah dalam menyusun peraturan turunan, hingga melakukan penelitian terkait pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023. Kelompok ini akan menjadi sebuah masyarakat praktisi untuk melaksanakan UU Nomor 17 Tahun 2023 dalam industri alkes.

video   materi

Sesi Pemaparan

Paparan disampaikan oleh apt. Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D (Dosen Pengajar Regulasi Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Pancasila) yang menyebutkan berbagai isu terkait alkes saat ini, mulai dari akses ketersediaan alkes yang belum merata, mutu yang belum optimal, hingga ketahanan industri yang masih didominasi oleh produk impor dimana kapasitas industri dan kemampuan teknologi Indonesia masih rendah menengah. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 138 mengenai pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alkes dan PKRT dimuat pada ayat (1) (2) dan (3) mengenai produk yang tidak memenuhi standar serta ayat (4) mengenai pengadaan, produksi, dan penyimpanan.

Pasal 140 mengatur sediaan farmasi alkes dan PKRT untuk melindungi masyarakat dari bahaya namun tidak jelas bagaimana cara mengukurnya. Pasal 141 ayat (2) mengatur bahwa penggunaan alat harus dilakukan secara tepat guna. Pasal 142 mengatur standar dan persyaratan, sementara pasal 143 mengenai pemenuhan perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau daerah berdasarkan standar dan peraturan ketentuan perundang-undangan. Dalam BAB VII, pasal 314 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertanggungjawab terhadap ketersediaan dan pemerataan perbekalan kesehatan.

Sementara terkait dengan ketentuan pidana terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alkes yang tidak memenuhi standar terdapat pada bab XVIII pasal 345. Menilik seluruh pasal-pasal tersebut, isu akses terhadap alkes sudah tercantum dalam UU namun belum secara spesifik diatur mengenai prinsip perencanaan kebutuhan alkes, prioritas atau kriteria esensial untuk sektor publik dan pengendalian harga. Sedangkan terkait isu mutu, belum terdapat kejelasan kepastian hukum terkait regulatori alkes. Sistem jaminan mutu melalui fungsi regulatori perlu ditegakkan.

video   materi

Sesi Pembahasan

Dalam sesi pembahasan, Erwin Hermanto (Ketua I Asosiasi Produsen Alat Kesehatan) menyampaikan bahwa sudah ada penekanan yang cukup dalam riset penelitian dan keterlibatan teknologi dengan semangat utama dalam hal keamanan, khasiat, dan mutu. Harapannya, akan diformulasikan bersama peta jalan pengembangan industri alkes yang menjelaskan mekanisme pengaturan tahapan pengembangan nasional ke kebutuhan alkes beserta standar minimal untuk melakukan pelayanan dengan baik. Selain itu, perlu aturan turunan tentang tata cara intervensi helix untuk memenuhi kebutuhan riset, perumusan TKDN, serta investasi alat kesehatan dalam negeri maupun luar negeri.

video

Dr. Randy H. Teguh, MM (Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Kefarmasian KADIN) menambahkan tanggapan terkait pentingnya koordinasi dan kolaborasi publikasi serta bagaimana mengumpulkan sumber daya peneliti untuk alkes. Di samping itu, aturan turunan nantinya perlu mempertegas peran dan tanggungjawab pemerintah pusat khususnya menunjuk leading sector yang jelas. Perhatian terhadap alkes perlu diperkuat sebab UU ini lebih banyak menyebutkan kefarmasian.

video

Webinar dilanjutkan dengan diskusi yang membahas berbagai isu terkait pengelolaan alat kesehatan mulai dari global benchmarking, investasi dalam dan luar negeri, distribusi, pengendalian harga, hingga masalah maintenance alat kesehatan. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum untuk membentuk kembali sistem dan proses di industri alkes sehingga terjadi perbaikan pada setiap tahap pengelolaannya.

Diskusi mengenai era baru perbekalan dan alat kesehatan terkait UU Kesehatan diharapkan tidak berhenti pada webinar ini. PKMK berupaya mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan sebagai wadah untuk diskusi serta menyelenggarakan rangkaian webinar untuk memantik diskusi berkelanjutan dan menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan sejumlah organisasi profesi di bidang Kesehatan lainnya. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.

Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk Menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal Bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang-bidang Kesehatan yang terdapat di Undang-Undang Kesehatan
  2. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan

Target Peserta:

  1. Pemerintah Daerah
  2. Akademisi
  3. Peneliti
  4. Mahasiswa

  Waktu Kegiatan

Tanggal : 8 September 2023
Pukul 09:30 – 11:00 WIB

  Kegiatan

Moderator:
dr. Dian K. Nu rputra, Ph.D, M.Sc, Sp.A (Staff Dept. IKA FK-KMK UGM/ RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta)


Pengantar Diskusi:
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

video   materi


Narasumber :
apt. Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D (Dosen Pengajar Regulasi Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Pancasila)

video   materi


Pembahas:

Erwin Hermanto (Ketua I Asosiasi Produsen Alat Kesehatan)

video


dr. Randy H. Teguh, MM (Wakil Ketua Komite Tetap bidang Kefarmasian dan Alkes KADIN)

video

Era Baru Sistem Kesehatan: Kasus Pelayanan Penyakit Tidak Menular (Jantung) pada Kerangka Undang-Undang No. 17 Tahun 2023

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Era Baru Sistem Kesehatan: Kasus Pelayanan Penyakit Tidak Menular (Jantung) pada Kerangka Undang-Undang No. 17 Tahun 2023

Kamis, 14 September 2023  |   Pukul: 10:30 – 12:00 WIB

14sept9

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-20 membahas pelayanan penyakit jantung sebagai salah satu penyakit tidak menular dalam era baru UU Kesehatan. Webinar dipandu oleh Ardhina Nugraheni, MPH sebagai moderator.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D dalam pengantarnya menjelaskan tentang bagaimana kaitan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pelayanan kesehatan jantung. Saat ini, masalah yang dihadapi pelayanan jantung antara lain persebaran fasilitas kesehatan jantung dan dokter ahli jantung yang masih kurang merata serta kenaikan klaim di Jawa dan kota-kota besar yang meningkat tajam. Dengan adanya UU Kesehatan yang baru, apakah pasal-pasal terkait mampu mendorong reformasi di pelayanan jantung? Pasal-pasal pelayanan jantung secara implisit termuat di bab V tentang Upaya Kesehatan: Bagian ke-12 yaitu penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; dan berkaitan dengan pilar transformasi pelayanan dari primer sampai tersier. Hal ini berhubungan dengan aspek pembiayaan, SDM, teknologi kesehatan, dan lain-lain. Sehingga, perlu untuk melihat berbagai pasal lainnya dan aturan turunannya.

Dengan UU Kesehatan ini, akan ada era baru pelayanan jantung. Akan ada peluang untuk mereformasi sistem pelayanan kesehatan jantung dengan menggunakan prinsip transformasi kesehatan dengan landasan hukum UU Nomor 17 Tahun 2023. Diharapkan kelompok-kelompok masyarakat terkait misalnya organisasi profesi perhimpunan dokter spesialis Kardiovaskuler Indonesia atau LSM terkait yang bersama sama menyiapkan tim tangguh untuk menganalisis UU Kesehatan ini dan memberikan masukan ke pemerintah. Tim akan bekerja bertahun-tahun ke depan termasuk melakukan penelitian terkait pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 di Upaya Kesehatan dalam Pelayanan Jantung dan dapat menjadi masyarakat praktisi bersinergi untuk tujuan yang sama.

Pembahasan oleh dr. Radityo Prakoso, Sp.JP(K) (PERKI Nasional)
dan dr. Real Kusumanjaya Marsam, SpJP (K) (PERKI Cabang D.I. Yogyakarta)

Pembahas pertama, dr. Radityo Prakoso, Sp.JP(K), menyampaikan bahwa masalah penyakit jantung masih menempati posisi tertinggi di Indonesia. Masalah maldistribusi dokter spesialis jantung di Indonesia masih terus terjadi. Solusi untuk masalah ini dari sisi pendidikan salah satunya adalah melalui penunjukan beberapa RS pusat pengampu pendidikan oleh Kementerian Kesehatan, bersama dengan kolegium jantung, yang berupaya meningkatkan kapasitas dan meng-upgrade pendidikan dokter spesialis yang saat ini ada 13 centers. Setiap pihak memiliki peran penting di setiap tahapan, dimana kolegium berperan sebagai pengontrol dalam proses pendidikan ini. Terdapat beasiswa untuk pendidikan dokter spesialis jantung ini, antara lain beasiswa dari Kementerian Kesehatan, daerah, dan LPDP yang sudah berjalan. Di sisi lain, primary prevention sudah dipelopori oleh UGM dan terus dikembangkan agar dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia.

dr. Real Kusumanjaya Marsam, SpJP (K) sebagai pembahas kedua juga mengangkat masalah persebaran dokter spesialis jantung yang kurang merata, dimana saat ini terdapat 66 dokter spesialis jantung di DIY dengan jumlah penduduk diperkirakan 4 juta pada tahun 2023. Dampaknya, pasien penyakit jantung akan menumpuk dan pelayanan pasien dapat tertunda khususnya pada pasien BPJS. UU Kesehatan menawarkan solusi yang termuat dalam bagian keenam tentang registrasi dan perijinan, khususnya pada paragraph kedua tentang perijinan pada pasal 263-267, dimana SIP diterbitkan oleh pemda yang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan kuota tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa ada ketentuan batasan jumlah tempat praktik. Selain itu, pada kondisi tertentu menteri dapat menerbitkan SIP dan pada kondisi tertentu bisa tanpa SIP. Pasal 267 UU Kesehatan memuat mekanisme surat tugas yang dikeluarkan oleh Menteri untuk kepentingan pemenuhan pelayanan kesehatan. Seluruh ketentuan dalam pasal 263-267 memerlukan aturan turunan yang lebih detail dalam peraturan pemerintah.

UU Kesehatan ini membuka peluang reformasi kesehatan yang dapat dimanfaatkan dengan berpartisipasi aktif dalam mengawal PP serta menjemput bola untuk audiensi ke stakeholder, pemerintah pusat atau pemda sebagai pengambil keputusan. Secara konkrit, direkomendasikan bagi dinas untuk berkoordinasi dengan IDI dan PERKI dalam menetapkan kuota tenaga medis sampai dengan penerbitan SIP. Sementara untuk penanggulangan PTM, perlu perhatian dan dana khusus untuk program prevensi serta perlu mendorong pemerintah pusat dan pemda untuk bekerja bersama dengan OP untuk penanggulangan PTM mulai dari skrining, preventif, sampai dengan rehabilitatif.
Dalam sesi diskusi, gagasan untuk mentransformasi pelayanan jantung dibahas lebih mendalam. Pelayanan jantung selama ini lebih banyak berfokus di sisi kuratif di rumah sakit dengan alat dan pembiayaan yang besar. Diharapkan upaya preventif untuk pelayanan jantung juga memperoleh perhatian dan diperkuat dengan adanya UU Kesehatan ini.

Diskusi tentang pelayanan penyakit jantung sebagai salah satu penyakit tidak menular dalam era baru UU Kesehatan ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan kesehatan. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

 

  Materi dan Video Kegiatan

Moderator: Ardhina Nugraheni, MPH


Narasumber: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Pd.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

video   materi


Pembahas: dr. Radityo Prakoso, Sp.JP(K) (PERKI Nasional)

video


dr. Real Kusumanjaya Marsam, Sp.JP (K) (PERKI Cabang D.I. Yogyakarta)

video


Sesi Diskusi

video


 

 

 

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Jiwa

Diskusi ke-3 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Jiwa

Rabu, 9 Agustus 2023  |   Pukul: 12:30 – 14:00 WIB

Rangkaian webinar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mulai berfokus pada topik yang lebih spesifik. Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar yang menitikberatkan pada pembahasan topik Kesehatan Jiwa dalam kaitannya dengan UU Kesehatan. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan usulan untuk peraturan turunan dari UU Kesehatan terkait kesehatan jiwa serta memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan.

9ags1

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan reformasi kesehatan di Indonesia.

Reformasi kesehatan secara luas didefinisikan sebagai sebuah perubahan berkelanjutan dan terarah untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sektor kesehatan. Ditinjau dari metafora Health System Control Knobs, reformasi kesehatan yang sejati terjadi jika lebih dari satu knobsdikelola secara bersamaan melalui siklus reformasi. Di Indonesia, belum pernah ada Reformasi Kesehatan secara menyeluruh sebelum pandemi Covid-19.Meski demikian, dengan pengalaman Covid-19, Transformasi Sistem Kesehatan dicanangkan sebagai langkah awal percepatan Reformasi Sistem Kesehatan di Indonesia.

Undang-Undang Kesehatan sebagai dasar hukum dari Transformasi Sistem Kesehatan terdiri dari 20 Bab dimana setiap bab dan pasalnya saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi. Dengan masuk ke UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kesehatan jiwa diharapkan dapat dikelola dengan lebih baik termasuk dalam hal pendanaan, SDM Kesehatan, teknologi, obat-obatan, dan berbagai pendukung lainnya yang tercantum dalam UU Omnibus Law (OBL) Kesehatan. Meski demikian, harapan ini bergantung pada kualitas penulisan regulasi turunan UU Kesehatan yang diharapkan dapat lebih aplikatif dan dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat khususnya kesehatan jiwa.

video   materi

9ags2

Pembicara Utama: Diana Setyawati, S.Psi., MHSc., Ph.D., Psikolog, Direktur Centre for Public Mental Health, Fakultas Psikologi UGM.

Pemaparan diawali dengan definisi kesehatan menurut WHO yang tidak hanya bermakna sehat fisik melainkan juga sehat mental yang berkaitan dengan produktivitas dan kualitas generasi di masa depan. Berbagai upaya kesehatan jiwa di Indonesia saat ini masih mengalami berbagai hambatan dan tantangan, antara lain terkait dengan disparitas upaya kesehatan jiwa di berbagai daerah, keterbatasan akses, fasilitas, tenaga kesehatan jiwa, dan program kesehatan, faktor sosial seperti stigma masyarakat, hingga faktor ekonomi. Disebutkan oleh Diana bahwa Indonesia merupakan negara dengan persentase mental health policy sebesar 25%. Kemudian Diana memaparkan bagaimana kondisi pelayanan keswa pada rezim Undang-Undang No. 18 Tahun 2014. Selama ini, program kesehatan jiwa lebih berfokus pada penanganan dan manajemen ODGJ, sementara kegiatan promosi dan prevensi masih terbatas pada deteksi dini dan belum ada perspektif komprehensif maupun pendekatan sepanjang rentang kehidupan terhadap sistem kesehatan jiwa. Energi dan potensi dinas kesehatan tersita untuk menangani masalah terkait keterbatasan obat, SDM kesehatan jiwa, secara tidak langsung ini mengakibatkan rendahnya literasi dan edukasi dalam kesehatan jiwa. Dengan demikian, perspektif positif yang perlu dibangun adalah menjadikan UU Kesehatan sebagai reformasi sistem kesehatan jiwa.

Secara umum, UU Kesehatan banyak membahas mengenai kesehatan jiwa, tidak hanya dalam Pasal 74-85 secara spesifik, melainkan juga secara integrasi dengan upaya kesehatan lainnya. Undang-Undang Kesehatan telah menggarisbawahi konsep bahwa kesehatan jiwa tidak hanya mengenai absent of mental illness melainkan juga bagaimana seseorang dapat hidup produktif. Dalam UU ini juga disebutkan bahwa upaya kesehatan jiwa harus sepanjang siklus kehidupan manusia, dan bukan hanya untuk ODGJ melainkan untuk seluruh masyarakat. Upaya kesehatan jiwa diatur untuk dilaksanakan di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan, yang mana diharapkan termasuk di sekolah dan tempat kerja.

Indonesia sebelumnya termasuk negara yang memiliki stand-alone mental health policy, meski demikian setelah UU Kesehatan OBL ini diharapkan Indonesia tetap memiliki regulasi turunan terkait kesehatan jiwa yang kuat. Oleh karena itu, diharapkan good mental health system dapat tertuang dalam regulasi turunan UU Kesehatan, antara lain: governance and leadership, financing and payment, facilities and infrastructure, human resources, mentah health services and programs, mental health information systems, serta research, monitoring, and evaluation. Narasumber menyampaikan berbagai rekomendasi terhadap turunan UU Kesehatan terkait upaya kesehatan jiwa, antara lain: penguatan kelembagaan dan pendekatan sistem dan multisector untuk penanganan kesehatan jiwa yang komprehensif; pengembangan sistem pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan; menjaga kesehatan jiwa masyarakat dengan strategi edukasi, promosi, dan prevensi lintas disiplin dan lintas sektor; pengembangan standar dan pemenuhan sarana prasarana dan SDM kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan; optimalisasi berbagai skema pembiayaan dalam penyediaan layanan kesehatan jiwa berkesinambungan; serta pengembangan sistem informasi kesehatan jiwa yang terintegrasi dan peningkatan penelitian dan pengembangan kesehatan jiwa.

video   materi

Sesi Diskusi:

Webinar dilanjutkan dengan diskusi terhadap berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh peserta dari Ikatan Psikolog Klinik Indonesia, puskesmas, dinas kesehatan, dan mahasiswa. Diskusi banyak membahas mengenai hambatan dan tantangan yang selama ini terjadi dalam upaya kesehatan jiwa, terutama terkait dengan keterbatasan tenaga kesehatan jiwa, kompetensi yang harus dimiliki, upaya strategis untuk lebih berfokus pada promotif dan preventif, hingga telemedisin dan telekonsultasi terkait dengan kesehatan jiwa. Dalam diskusi ini digarisbawahi bahwa melalui UU Kesehatan ini, pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu memastikan ketersediaan SDM kesehatan yang tertulis dalam pasal UU Kesehatan adalah termasuk tenaga kesehatan jiwa, salah satunya psikolog klinik. Anda dapat menemukan sesi diskusi pada video berikut

video

Sesi Penutup:

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa masuknya kesehatan jiwa dalam UU Kesehatan OBL merupakan kesempatan emas yang membuka pintu bagi inovasi-inovasi baru dalam upaya kesehatan jiwa. Namun demikian, tantangan besar saat ini adalah untuk lebih proaktif untuk menyampaikan rekomendasi terhadap regulasi turunan UU Kesehatan yang terkait kesehatan jiwa kepada Kementerian Kesehatan. Diharapkan diskusi tidak berakhir dalam webinar ini melainkan terus dilanjutkan, termasuk di dalam web www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan, sehingga produk regulasi turunan UU dapat menjawab kebutuhan kesehatan jiwa di Indonesia.

video

Reporter: Valentina L Prabandari, Nila Munana

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik Kesehatan Jiwa
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan dan langkah-langkah selanjutnya.
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang,

 

Proses Sertifikasi dan Kredensial Dokter “Umum”

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Proses Sertifikasi dan Kredensial Dokter “Umum”

Kamis, 14 September 2023  |   Pukul: 19:30 – 21:00 WIB

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-22 yang membahas proses sertifikasi dan kredensial dokter “umum” pasca disahkannya UU Kesehatan. Webinar ini dipandu oleh dr. Marulam M. Panggabean SpPD-KKV,SpJP sebagai moderator.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

Webinar dimulai dengan pengantar dari Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D yang menjelaskan bahwa terdapat ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa kolegium menjadi organisasi penting yang bekerja sama untuk menguji kompetensi dokter secara nasional. Terkait kolegium, terdapat interpretasi pada pasal 272 ayat (1) pada kata “cabang ilmu” dan perannya untuk menyusun standar. Diskusi dalam webinar ini diharapkan dapat membantu merumuskan masukan mengenai kolegium, proses sertifikasi, dan kredensial dokter kepada pemerintah untuk penyusunan PP sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

dr. Marulam M. Panggabean SpPD-KKV,SpJP memantik diskusi dengan 3 kata kunci yang perlu dibahas yaitu sertifikat kompetensi, STR, SIP yang menuai banyak keluhan. Bagaimana proses memperbaharui surat kompetensi untuk kemudian memperoleh STR? Jika di luar negeri dokter umum bisa menjadi internship dan langsung menjadi dokter layanan primer atau spesialis, bagaimana di Indonesia?

Pembahasan oleh dr. Beta Ahlam Gizela, DFM, Sp.FM Subsp. FK(K)

dr. Beta Ahlam Gizela, DFM, Sp.FM Subsp. FK(K) selaku narasumber utama menyampaikan presentasi tentang proses sertifikasi kedensial dokter “umum” pasca UU kesehatan. Saat ini di Indonesia mulai bermunculan banyak universitas yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran, namun kualitas pendidikan menjadi sorotan yang perlu diperhatikan, sehingga perlu ada pihak yang memegang tanggungjawab pengawasan kualitas pendidikan. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa mahasiswa yang sudah lulus uji kompetensi akan memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikasi. Kemudian setelah lulus internship, dokter dapat memilih apakah akan melanjutkan pendidikan ke PPDS 1, 2, atau fellow maupun jenjang karir lain.

Proses kredensial (pemberian hak istimewa untuk memberikan pelayanan kesehatan) sebelumnya dilakukan oleh KKI berupa pemberian sertifikat registrasi (Surat Tanda Registrasi/STR). Namun saat ini, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 260 disebutkan bahwa STR diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri dan berlaku seumur hidup. Hal ini diikuti dengan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 261. Pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan pasal 12 UU Nomor 17 tahun 2023. Mekanisme kontrol ini perlu dijelaskan dalam peraturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Sesi Diskusi

Dr. dr Judilherry Justam, MM, ME, PKK memberikan tanggapan dengan menyampaikan pembahasan mengenai riwayat kolegium untuk dokter umum dan “abuse of power” organisasi profesi yang berpotensi melanggar hukum dan perundang-undangan. Makna pengertian kolegium menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 lebih bersifat umum yaitu kumpulan ahli untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga diperlukan penjelasan yang lebih detail tentang kolegium untuk dokter umum dalam aturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023. dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH, MH (Kes) menanggapi dengan menyampaikan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 membawa perubahan besar dimana kolegium saat ini akan berada di bawah negara, bukan lagi di bawah organisasi. dr. Erfen juga menyampaikan bahwa meski STR berlaku seumur hidup, namun untuk ijin praktik berupa SIP masih memerlukan proses P2KB yang dirancang akan langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Hal ini berpengaruh sangat besar untuk mengatasi “power abuse” organisasi profesi.

Dalam sesi diskusi dibahas tentang sertifikat kompetensi dokter umum, STR dokter umum, dan kompetensi tambahan dokter umum yang harus dipertimbangkan dengan meletakkan kepentingan publik. Ketentuan-ketentuan terkait hal-hal ini pelu diperjelas dalam aturan turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mana memerlukan peran aktif, tidak hanya Kementerian Kesehatan namun juga Dikti/Kemendikbudristek.

Diskusi tentang proses sertifikasi dan kredensial dokter “umum” pasca disahkannya UU Kesehatan ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan untuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait proses sertifikasi dan kredensial dokter. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Materi dan Video

Moderator: dr. Marulam M. Panggabean, SpPD-KKV,SpJP


Pengantar Diskusi: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Video


Pembicara: dr. Beta Ahlam Gizela, DFM, Sp.FM Subsp. FK(K)

video   materi


Pembahas: Dr. dr Judilherry Justam, MM, ME, PKK

video


Pembahas: dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH, MH(Kes)

video


Sesi Diskusi dr. Marulam M. Panggabean, SpPD-KKV,SpJP

video 

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan sejumlah organisasi profesi di bidang Kesehatan lainnya. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.

Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk Menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal Bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang-bidang Kesehatan yang terdapat di Undang-Undang Kesehatan
  2. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan

Target Peserta:

  1. Pemerintah Daerah
  2. Akademisi
  3. Peneliti
  4. Mahasiswa

  Waktu Kegiatan

Tanggal : 14 September 2023
Pukul 19:30 – 21:00 WIB

  Kegiatan

Moderator: dr. Marulam M. Panggabean, SpPD-KKV,SpJP


Pengantar Diskusi: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Video


Pembicara: dr. Beta Ahlam Gizela, DFM, Sp.FM Subsp. FK(K)

video   materi


Pembahas: Dr. dr Judilherry Justam, MM, ME, PKK

video


Pembahas: dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH, MH(Kes)

video


Sesi Diskusi dr. Marulam M. Panggabean, SpPD-KKV,SpJP

video 

Diskusi ke-4 Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan

Diskusi ke-4 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan

Kamis, 10 Agustus 2023  |   Pukul: 12:30 – 14:00 WIB

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar yang UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada pembahasan topik Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan. Sesi ini akan dimoderatori oleh dr. Guardian Yoki Sanjaya, MHlthInfo. Melalui diskusi ini diharapkan dapat muncul rekomendasi-rekomendasi untuk peraturan turunan dari UU Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan serta memberikan gambaran mengenai penggunaan websitetentang UU Kesehatan.

10ags5

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. mengenai UU Kesehatan dan kaitannya dengan reformasi Kesehatan di Indonesia

Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai Undang-Undang Kesehatan sebagai dasar dari reformasi kesehatan di Indonesia. Reformasi kesehatan secara luas didefinisikan sebagai sebuah perubahan berkelanjutan dan terarah untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sektor kesehatan. Ditinjau dari metafora Health System Control Knobs, reformasi kesehatan yang sejati terjadi jika lebih dari satu knobs dikelola secara bersamaan melalui siklus reformasi yang dimulai dengan mengidentifikasi masalah, mendiagnosa masalah, membentuk rencana, mendapatkan persetujuan politik, kemudian dilaksanakan dengan diikuti langkah-langkah monitoring dan evaluasi. Secara historis, belum pernah ada Reformasi Kesehatan secara menyeluruh di Indonesia yang mengelola berbagai control knobs secara bersamaan sebelum pandemi Covid-19. Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law ini merupakan dasar hukum dari Transformasi Sistem Kesehatan yang merupakan sebagai langkah awal percepatan Reformasi Sistem Kesehatan di Indonesia. Undang-Undang Kesehatan terdiri dari 20 Bab dimana setiap bab dan pasalnya saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi, salah satunya terkait dengan Sistem Informasi dan Teknologi Kesehatan. Meski demikian, pertanyaan-pertanyaan berikut perlu didiskusikan sehingga muncul rekomendasi kebijakan terhadap peraturan turunan UU Kesehatan: apakah IT ada di semua pasal? Apa kesimpulan yang dapat ditarik? Bagaimana agar bisa efektif?

Video   materi

10ags6

Pembicara Utama: Anis Fuad, S.Ked., DEA., Peneliti dan Kepala Divisi e-Health PKMK FK-KMK UGM

Sesi pembahasan disampaikan oleh pembicara utama yaitu Anis Fuad, S.Ked., DEA (Peneliti PKMK Bidang e-Health). UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 memuat 20 Bab mulai dari Ketentuan Umum hingga Ketentuan Penutup. Sistem Informasi dan Teknologi Kesehatan secara spesifik dibahas dalam Bab X dan XI. Tetapi jika dipelajari, komponen sistem informasi dapat ditemukan dalam Ketentuan Umum, Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Upaya Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Kejadian Luar Biasa, Pendanaan Kesehatan. Namun mengapa tidak semua komponen bagian itu memuat sistem informasi dan teknologi kesehatan? Jika mengacu pada 10 Essential Public Health Services, sistem informasi dan teknologi kesehatan semestinya terkait erat dengan seluruh layanan mulai dari proses assessment, policy development, hingga assurance. Di samping itu, mengacu pada Data Use Partnership: Theory of Change, dalam mendukung siklus pemanfaatan data diperlukan komponen-komponen berikut: strategy and investment, standards and interoperability, infrastructure, workforce, legislation, policy, and compliance, services and applications, serta leadership and governance. Sebagian besar komponen ini termuat dalam Bab XI UU Kesehatan dan sebagian lainnya mungkin termuat dalam Bab-Bab lainnya.

Sistem informasi kesehatan dan teknologi kesehatan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 termuat sebagai salah satu komponen dari sumber daya kesehatan, sehingga aturan-aturan yang berkaitan dengan sumber daya kesehatan mestinya juga berkaitan dengan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) jika tidak ada pengecualian. Beberapa substansi SIK dalam UU Kesehatan berkaitan dengan 6 komponen besar, yaitu: tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah; penyelenggaraan kesehatan; upaya kesehatan; fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan RS); SDM Kesehatan dalam hal peraturan pendukung bagi tenaga kesehatan yang terkait dengan digitalisasi; dan SDM Kesehatan dalam hal yang spesifik pada aspek perencanaan, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kerja, serta penyelenggaraan praktik. Substansi sistem informasi kesehatan diatur sebagai salah satu bagian di UU Kesehatan pasal 345-351 yang memuat prinsip fundamental dalam penyelenggaraan SIK. Sementara, substansi teknologi kesehatan diatur sebagai salah satu bagian di UU Kesehatan pasal 334-344. Kesemuanya ini memerlukan regulasi turunan.

Substansi UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang berkaitan dengan SIK dan Teknologi Kesehatan terdiri dari 3 topik besar: (1) pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta precision medicine; (2) penguatan sistem informasi kesehatan, termasuk kewenangan pemerintah dalam memanfaatkan data kesehatan melalui integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional; dan (3) penguatan pendanaan kesehatan terkait penyelenggaraan sistem informasi pendanaan kesehatan dan menjamin pelayanan kesehatan yang berkeadilan. Sehingga, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan JKN juga semestinya akan diperkuat dengan sistem informasi.

Terdapat suatu kemajuan yang luar biasa pada Undang-Undang Kesehatan, dimana UU Kesehatan menempatkan terminologi khusus yaitu telemedisin yang dibedakan dari telekesehatan. Hal ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan turunan UU Kesehatan, bagaimana penyelenggaraan telekesehatan maupun telemedisin, dan bagaimana peraturan tersebut dapat mengelaborasi komponen-komponen yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2020. Muatan dalam Bab X tentang Teknologi Kesehatan sangat canggih dan detail dari sisi kemajuan teknologi. Akan tetapi terkait dengan isu pemanfaatan teknologi kesehatan, ketentuan mengenai pemeliharaan, kalibrasi, dan upaya menjaga kualitas teknologi yang telah masuk ke fasilitas pelayanan kesehatan perlu diperkuat dalam peraturan turunan UU Kesehatan.

Isu menarik lainnya adalah terkait dengan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam pasal 197 yang terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan. Dalam Pasal 199, untuk tenaga kesehatan telah mencakup tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, bahkan termasuk tenaga kesehatan tradisional. Namun, tenaga IT maupun data scientist tidak muncul pada pasal ini. Pasal 200 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga pendukung kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, hal ini perlu dikawal dengan kuat sehingga tenaga IT dapat memperoleh tempat di sektor kesehatan.

video   materi

10ags7

Diskusi:

Webinar dilanjutkan dengan diskusi yang banyak membahas mengenai tantangan terkait pengelolaan tenaga sistem informasi kesehatan dan teknologi kesehatan, baik dalam hal rekrutmen maupun capacity building, yang mana terkait pula dengan sumber daya finansial yang memadai. Terlebih, target lulusan IT cenderung lebih mengarah pada sektor swasta maupun konsultan IT dibandingkan pada sektor pemerintah. Isu tenaga IT ini merupakan isu lintas sektor sehingga pembahasan ini memerlukan pembahasan lintas kementerian sehingga secara regulasi dapat difasilitasi. Meski demikian, sektor kesehatan sendiri sebaiknya telah memiliki kerangka konsep yang jelas mengenai tenaga sistem informasi kesehatan dan teknologi kesehatan yang dituangkan dalam peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan ini. Anda dapat menemukan sesi diskusi pada link video berikut

video

Penutup:

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa saat ini memang merupakan sebuah awal dari suatu pengembangan. Oleh karena itu, diharapkan teman-teman pakar IT fokus dalam membantu pemerintah untuk penyusunan peraturan turunan UU Kesehatan ini. PKMK berupaya memfasilitasi hal ini melalui website UU kesehatan www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan sebagai wadah untuk diskusi serta menyelenggarakan rangkaian webinar yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan ini sehingga produk regulasi turunan UU dapat menjawab berbagai tantangan Sistem Informasi dan Teknologi Kesehatan di Indonesia.

Reporter:
dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM. & Nila Munana, S.HG., MHPM.

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik Sistem Informatika dan Teknologi Kesehatan.
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang

Peluang Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi Pasca Penerbitan UU No. 17 Tahun 2023: Tidak Terikat Waktu dan Kurikulum, Bersifat Moduler

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Peluang Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi Pasa Penerbitan UU No. 17 Tahun 2023: Tidak Terikat Waktu dan Kurikulum, Bersifat Moduler)

Selasa, 19 September 2023  |   Pukul: 09:00 – 11:00 WIB

20sept2

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-23 yang membahas peluang pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi pasca penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2023. Webinar ini dipandu oleh dr. Aditiawardana, SpPD, KGH sebagai moderator.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D memberikan pengantar dengan menggarisbawahi salah satu tujuan UU Kesehatan yaitu meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan. Salah satu contoh masalah akses pelayanan kesehatan yang masih terjadi di Indonesia adalah biaya klaim katarak per provinsi tahun 2015-2021, dimana fasilitas tingkat lanjut belum merata, terjadi backlog di operasi katarak, rata-rata pasien katarak yang belum dioperasi masih banyak. Contoh kasus lain yaitu di RS kota/kabupaten yang masih membutuhkan dokter spesialis obsgin tambahan agar bisa menjadi RS PONEK dan kematian ibu masih tinggi. Lalu bagaimana inovasi untuk menambah dokter spesialis? Apakah UU Kesehatan ini bisa menjadi inovasi?

Narasumber utama: dr. Ganis Irawan, Sp.PD
(Ketua Konsorsium Residensi Hospital Based PW Muhammadiyah Jateng)

dr. Ganis Irawan, Sp.PD memaparkan presentasi mengenai model residensi berbasis rumah sakit secara modular dan flextime. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengangkat model residensi baru yaitu hospital based, dari yang sebelumnya adalah university based, sehingga diperlukan perumusan model hospital based residency yang memiliki perbedaan jelas dengan model yang sudah ada sekaligus bisa menjawab permasalahan yang ada. Isu penting dalam pendidikan spesialis yang belum terselesaikan dengan sistem lama antara lain bahwa dokter spesialis dan residen terkonsentrasi di Jawa, residen bekerja 60 jam per minggu tanpa gaji, biaya PPDS yang mahal, serta diskriminasi usia masuk PPDS. Model residensi berbasis RS berpeluang menjadi katalisator penting untuk menyelesaikan isu-isu tersebut dalam waktu yang relatif singkat.

Kriteria RS yang dapat melaksanakan model residensi hospital based ini adalah konsorsium RSMA tipe B dan C, tidak harus merupakan RS pendidikan, memiliki dokter pendidik klinis yang relevan, serta bersedia memposisikan residen sebagai pekerja yang terlibat dalam alur pelayanan. Standar kompetensi mengikuti standar dari kolegium, pemenuhan dan pemahiran dengan rotasi di beberapa RSMA, serta uji kompetensi di setiap selesai satu modul kompetensi. Dalam model baru ini, universitas berperan dalam pelatihan dokter pendidik klinis serta pemberian gelar spesialis. Gelar spesialis dapat diperlakukan sebagaimana kebijakan untuk sarjana ilmu terapan yang bisa lulus tanpa harus skripsi.

Modular, dalam terminologi digital, artinya perubahan fungsi suatu produk dapat dilakukan hanya dengan menambah atau mengurangi satu bagian kecil (modul). Sebagai contoh untuk residen interna, misalkan kolegium ada 6 kompetensi spesialis penyakit dalam, kemudian ada seorang dokter umum ditambah dengan kompetensi DM, maka dokter tersebut dapat diberi kewenangan klinis DM dan dihargai BPJSKes. Residensi berbasis RS dapat menutup gap layanan di RS, memiliki direct benefit bagi RS penyelenggara, dan residen digaji oleh direct beneficiary (RS tempat training).

Pembahasan oleh dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M

dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M selaku pembahas menyampaikan bahwa meski UU Kesehatan belum sempurna, namun UU ini telah membuka pintu gerbang untuk perbaikan, yaitu dengan adanya payung hukum pendidikan berbasis rumah sakit. Pemerintah telah memiliki formula dimana pendidikan spesialis dan pelayanan berjalan dengan seiring. Hal ini tidak boleh melenceng dari standar pendidikan nasional, standar profesi, dan standar kompetensi sehingga harus dirumuskan menjadi panduan berupa modul yang dapat dipertanggungjawabkan dalam keilmuan atau penerapannya. Harus ada sinergi antara colegium university based dan hospital based sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri melainkan saling melengkapi.

Sesi Diskusi

Dalam sesi diskusi dibahas tentang konsep distribusi layanan spesialistik dan model academic health system pasca disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Undang-Undang Kesehatan ini memberi peluang terkait jumlah dan kompetensi pendidikan spesialis dan bersifat fleksibel sehingga berpotensi mengatasi masalah pemerataan dan kebutuhan daerah yang bervariasi.

Diskusi tentang peluang pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi pasca penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2023 ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan untuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait proses sertifikasi dan kredensial dokter. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

  Materi dan Video Narasumber

Moderator: dr. Aditiawardana, SpPD KGH


Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

video   materi


Pembicara: dr. Ganis Irawan, Sp.PD (Ketua Konsorsium Residensi Hospital Based PW Muhammadiyah Jateng)

video   materi


Pembahas: Dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M

video


Sesi Diskusi

video