1. Agenda Setting

kembali

Dalam siklus kebijakan, agenda setting (fase penetapan agenda) merupakan langkah pertama yang penting. Secara resmi dalam level UU langkah pertama ini adalah memastikan bahwa agendanya berada dalam Prolegnas. Untuk dapat masuk ke dalam Prolegnas juga tidak mudah karena membutuhkan proses politik yang mungkin mempunyai pihak-pihak yang bertentangan.

Dalam konteks penyusunan RUU Kesehatan, ada pihak yang ingin masuk ke Prolegnas dan sebaliknya ada pula yang tidak. Kontroversi lebih kuat karena RUU Kesehatan berupa Omni Bus Law yang mempunyai cara tersendiri dalam menyusunnya. Proses agenda setting UU Kesehatan ini sedang diteliti. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Isi Undang-Undang

Webinar Series UU Kesehatan

 

PP No.28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Link
Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Link
Naskah Akademik UU Kesehatan OmniBus Link
RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 / 2023 Link
Judicial Review UU Kesehatan Link

Buku saku UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Link

Putusan mahkamah konstitusi republik indonesia
Link

 

Berikut undang-undang yang sudah di pecah dalam 20 Bab :

Bab Judul Diskusi Pasal Peraturan Turunan
Bab I Ketentuan umum link  
Bab II Hak dan Kewajiban  
Bab III Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah link  
Bab IV Penyelenggaraan Kesehatan link  
Bab V Upaya Kesehatan     
Bab VI Fasilitas Pelayanan Kesehatan  
Bab VII Sumber Daya Manusia Kesehatan    link
Bab VIII Perbekalan Kesehatan link  
Bab IX Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan    link  
Bab X Teknologi Kesehatan    link  
Bab XI Sistem Informasi Kesehatan  
Bab XII Kejadian Luar Biasa dan Wabah  
Bab XIII Pendanaan Kesehatan    link  
Bab XIV Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Sistem Kesehatan link  
Bab XV Partisipasi Masyarakat link  
Bab XVI Pembinaan dan pengawasan  
Bab XVII Penyidikan link  
Bab XVIII Ketentuan Pidana link  
Bab XIX Ketentuan Peralihan link  
Bab XX Ketentuan Penutup link  

 

Tahap 2 dan Tahap 3 Memahami dan Menyusun Produk Analisis Kebijakan

  Latar Belakang

Pembangunan kesehatan tidak dapat terlepas dari penggunaan data dan informasi kesehatan. Data kesehatan merupakan angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda, yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan. Sedangkan informasi kesehatan merupakan data kesehatan yang sudah diolah dan diproses menjadi bentuk yang bermakna dan bernilai bagi pengetahuan dan pembangunan kesehatan.

Banyak data-data kesehatan diperoleh baik melalui survey, program surveilans, monitoring, maupun evaluasi yang secara rutin dilakukan oleh otoritas-otoritas kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Analisis data-data kesehatan tersebut memegang peranan krusial dalam mendukung proses-proses perencanaan, penganggaran, pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, maupun perbaikan sistem kesehatan dengan didasarkan pada bukti.

Data juga merupakan bagian dari evidence untuk menjadi suatu dasar bukti dalam menyusun dan menetapkan suatu kebijakan. Secara konsep, evidence atau bukti ini dapat diartikan sebagai ‘kebijakan berbasis bukti’ (Evidence Based Policy) yang sering dianggap sebagai hasil evolusi dari gerakan kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine) (Goldenberg 2005; Pawson 2006; Young et al. 2002). Pendekatan ini mengarahkan untuk setiap keputusan diambil untuk menyelesaikan suatu masalah kesehatan telah mempertimbangkan bukti atau evidence yang ada. Permasalahan yang diselesaikan dengan mengambil suatu keputusan atau penetapan kebijakan dari pengambil keputusan tanpa mempertimbangkan evidence dapat mengakibatkan kesalahan tipe III yaitu masalah tidak terselesaikan dan menimbulkan masalah baru lainnya (Dunn, 2003).

Namun, ketika EBP ini tersedia, banyak pengambil keputusan yang tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan memahaminya sehingga hasil dari EBP ini diperlukan pula jembatan atau diterjemahkan. Penerjemahan EBP ini dapat disebutkan dengan melakukan Knowledge Translation Product (Produk Penerjemahan Pengetahuan) yang memiliki fungsi untuk mengisi gap antara pengetahuan dan kebutuhan praktik. Ada banyak bentuk Knowledge Translation Product yang menjadi prioritas materi pelatihan, dua di antaranya;, policy brief dan briefing notes. Dua produk ini banyak digunakan karena memiliki dampak lintas konteks dan topik. Policy brief dan briefing notes merangkum banyak evidence antara lain; evidence dari sumber global, lokal, dan kontekstual (wawancara informan kunci dengan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan yang ditargetkan). Policy Brief mengandung beberapa poin utama yang cukup lengkap yaitu pernyataan masalah, opsi atau elemen, dan pertimbangan implementasi. Sedangkan briefing notes lebih singkat, dengan cepat dan efektif memberi saran kepada pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan tentang masalah publik yang mendesak dengan menyatukan bukti penelitian global dan bukti lokal.

Tujuan

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta untuk:

  1. Memahami tentang data kesehatan
  2. Menganalisis dan menggunakan data kesehatan
  3. Memahami tentang kebijakan kesehatan
  4. Memahami analisis kebijakan kesehatan
  5. Memahami policy brief
  6. Mampu menyusun policy brief
  7. Memahami advokasi kebijakan

Target Peserta

  1. Akademisi Bidang Kesehatan (Dosen dan Mahasiswa)
  2. Peneliti dan Konsultan Bidang Kesehatan
  3. Pejabat dan Staf Lembaga Pemerintahan Bidang Kesehatan
  4. Jejaring Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) atau/dan Mitra PKMK
Tanggal Kegiatan Pemateri
Tahapan 2 Memahami dan Penyusunan Produk Analisis Kebijakan

Rabu, 10 Mei 2023
Pukul 13.00 – 15.00 WIB

  1. Peran Evidence dalam Penyusunan Kebijakan
  2. Memahami Analisis Kebijakan
    1. Merumuskan masalah kebijakan public atau kesehatan (problem structuring)

MATERI 1   MATERI 2   video

Dr. Gabriel Lele, S.IP, M.Si
(Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL, UGM)

Rabu, 17 Mei 2023
Pukul 13.00 – 15.00 WIB

  1. Penerapan pendekatan untuk melakukan prakiraan (forecasting) untuk mengetahui jika masalah diabaikan atas dasar informasi/data.

materi   VIDEO

Dr. Gabriel Lele, S.IP, M.Si
(Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL, UGM)

Rabu, 24 Mei 2023
Pukul 13.00 – 15.00 WIB

  1. Menentukan rekomendasi untuk tindakan kebijakan

Materi   video

Dr. Gabriel Lele, S.IP, M.Si
(Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL, UGM)
Tahapan 3 Memahami dan Penyusunan Produk Analisis Kebijakan

Jumat, 23 Juni 2023
09:00- 11:00 WIB

 

  1. Menyediakan Usulan Kebijakan dalam Policy Brief
    1. Mengenal Knowledge Translation
    2. Menulis Rumusan Masalah
    3. Menulis Usulan Kebijakan

Materi   Video

  1. Shita Listya Dewi
    (Kepala Divisi Kebijakan Kesehatan, PKMK FK – KMK, UGM) dan/atau
  2. Tri Muhartini, S.IP, MPA
    (Peneliti Kebijakan Kesehatan, PKMK FK – KMK UGM)

 

Tahapan 4 Pelatihan Strategi Advokasi Kebijakan

  Pendahuluan

Advokasi kebijakan merupakan kegiatan strategis yang perlu diperhatikan oleh para peneliti, akademisi, dan kelompok masyarakat/NGO. Advokasi ini terkait dengan transfer pengetahuan dan mendorong perubahan dari satu pihak ke pihak lain khususnya yang mempunyai wewenang mengambil keputusan. Meriam Webster’s New Collegiate Dictionary mengartikan advokasi sebagai tindakan atau proses untuk membela atau memberi dukungan. Advokasi dapat pula diterjemahkan sebagai tindakan mempengaruhi atau mendukung sesuatu atau seseorang.

Dalam konteks kebijakan publik, advokasi hakikatnya suatu pembelaan terhadap hak dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi, sebab yang diperjuangkan dalam advokasi adalah hak dan kepentingan kelompok masyarakat (public interest). Advokasi untuk sektor kesehatan memainkan peran yang penting, karena kesehatan merupakan isu yang merupakan kepentingan masyarakat (public interest) namun faktanya sangat dipengaruhi oleh proses pengambilan kebijakan yang bersifat programatik dan kurang melibatkan partisipasi publik. Oleh karena itu, peneliti, akademisi dan kelompok masyarakat/NGO dalam bidang kesehatan memiliki peran strategis untuk menyuarakan kepentingan masyarakat melalui bukti yang mereka miliki.

Advokasi kebijakan memiliki ciri yaitu: dilakukan oleh kelompok masyarakat yang terorganisir; strategi untuk mempengaruhi perubahan kebijakan; pengambil keputusan menjadi audiens utama; dan melakukan proses komunikasi persuasif. Keberhasilan advokasi kebijakan mempengaruhi proses pembuatan kebijakan publik sangat tergantung kepada kualitas aktor atau para aktor yang memainkan peran dalam advokasi kebijakan tersebut yang meliputi kemampuan intelektual, kemampuan mengkomunikasikan ide dan pemikiran, kemampuan untuk menjalin relasi politik dan pengorganisasian kekuatan politik serta kemampuan membangun opini publik.

Kemampuan aktor dalam advokasi tersebut dapat dimiliki melalui pelatihan, pendampingan dan modul-modul pembelajaran. Mendapatkan pelatihan merupakan salah satu strategi advokasi untuk memenuhi kapasitas sebelum membangun jejaring dengan pemangku kepentingan dan menjangkau proses kebijakan

  Target Peserta

  1. Akademisi Bidang Kesehatan (Dosen dan Mahasiswa)
  2. Peneliti dan Konsultan Bidang Kesehatan
  3. Pejabat dan Staf Lembaga Pemerintahan Bidang Kesehatan
  4. Jejaring Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) atau/dan Mitra PKMK

  Waktu kegiatan

Hari, tanggal : Rabu-Kamis, 26 – 27 Juli 2023
Pukul : 10.00 – 12.00 WIB

  Agenda Kegiatan

Waktu Kegiatan Pembicara
Rabu, 26 Juli 2023   video recording
10.00 – 11.00

Mengenal Advokasi Kebijakan

  1. Definisi advokasi kebijakan
  2. Mengapa advokasi kebijakan penting?

Dr. Gabriel Lele, S.IP, M.Si
(Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL, UGM)

materi

11.00 – 12.00

Pemetaan Pemangku Kepentingan

  1. Identifikasi Target Pemangku Kepentingan
  2. Analisis Interest dan Power Pemangku Kepentingan
  3. Membangun Koalisi Advokasi Kebijakan 

Tri Muhartini, S.IP, MPA
(Peneliti Kebijakan Kesehatan, PKMK FK – KMK, UGM)

materi

Kamis, 27 Juli 2023   video recording
10.00 – 12.00
  1. Menyusun Tujuan SMART
  2. Mengenal Alat dan Taktik Advokasi Kebijakan
  3. Rencana Advokasi Kebijakan
Tri Muhartini, S.IP, MPA
(Peneliti Kebijakan Kesehatan, PKMK FK – KMK, UGM)