Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Peran dari Pemerintah dan Sektor Swasta

Upaya integrasi pelayanan kesehatan primer yang berkesinambungan merupakan hal penting. Hal ini disebabkan karena pelayanan kesehatan primer merupakan layanan kesehatan paling awal diakses oleh masyarakat. Koordinasi pelayanan kesehatan tingkat primer melibatkan semua penyedia layanan kesehatan dan organisasi yang berkecimpung dalam pelayanan kesehatan terdiri dari pelayanan kesehatan multidisiplin, perawatan yang berpusat pada pasien, dukungan manajemen yang mandiri, upaya preventif, pelayanan kesehatan tingkat primer, dan pengobatan penyakit. Hal ini merupakan upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang fokus pada pendekatan masyarakat secara berkesinambungan serta memenuhi kebutuhan kesehatan.

Pelayanan kesehatan multidisiplin, kolaboratif secara berkelanjutan, dan penyediaan berbagai pelayanan kesehatan merupakan faktor esensial dalam pelayanan kesehatan. Kolaborasi interprofesional atau pelayanan kesehatan multidisiplin dalam pelayanan kesehatan primer penting karena kebutuhan kesehatan setiap pasien sangatlah kompleks, dan satu tenaga kesehatan tidak dapat memenuhi semua kebutuhan pasien. Dalam pendekatan multidisiplin ini, masing-masing profesi akan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif. Akan tetapi di lapangan pelayanan kesehatan multidisiplin masih memiliki banyak tantangan seperti salah satu profesi terbiasa bekerja sendirian, bertanggung jawab lebih dari satu program, dan lainnya. Faktor penting dalam kolaborasi adalah saling percaya, rasa hormat, dan kompetensi di masing-masing profesi.

Koordinasi pelayanan kesehatan di tingkat individu berfokus pada siklus hidup manusia dengan kebutuhan kesehatan yang spesifik. Upaya penguatan kesehatan primer di Indonesia memiliki tiga faktor utama yaitu siklus kesehatan hidup manusia yang menjadi fokus dalam pelayanan kesehatan dan sekaligus sebagai fokus penguatan promosi kesehatan. Kedua, integrasi jejaring pelayanan kesehatan primer hingga tingkat desa/kelurahan dan dusun memperkuat promosi dan pencegahan. Ketiga yaitu memperkuat pemantauan wilayah atau PWS. Pemenuhan kebutuhan kesehatan ini dapat melibatkan berbagai sektor kesehatan. Koordinasi dalam pelayanan kesehatan yang komprehensif didukung berbagai pelayanan kesehatan mulai dari upaya preventif hingga kuratif.

Salah satu tantangan pelayanan kesehatan di Indonesia yaitu ketersediaan tenaga kesehatan yang belum merata. Strategi utama untuk mengatasi kekurangan sumber daya terutama pada daerah rural adalah dengan membentuk kemitraan pemerintah-swasta untuk memanfaatkan kapasitas kedua sektor dalam mencapai tujuan kesehatan yang direncanakan. Kemitraan publik-swasta pada dasarnya adalah kerja sama antara organisasi pemerintah dan swasta untuk memanfaatkan sumber daya keuangan, manusia, teknis, dan informasi secara bersama untuk mencapai tujuan terencana yang disepakati. Kemitraan sektor publik-swasta pada dasarnya adalah kontrak jangka panjang antara sektor swasta dan pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan masyarakat.

Pemerintah bekerja sama dengan sektor swasta untuk penyediaan layanan kesehatan dalam hal keuangan, desain, konstruksi, pemeliharaan, layanan klinis, dan promosi kesehatan, serta operasi non-klinis. Sistem kesehatan masyarakat tidak dapat menyelesaikan semua permasalahan yang berhubungan dengan kesehatan. Oleh karena itu dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan ini, sistem kesehatan harus membuat perubahan yang mampu memanfaatkan sumber daya manusia, keuangan, teknis, dan administratif yang diinvestasikan di berbagai sektor secara lebih efisien.

Efektivitas dari kemitraan publik-swasta yaitu sebagai sarana diskusi pengetahuan dan keahlian, dukungan terhadap pembangunan publik, integrasi sumber daya, dan maksimalisasi efisiensi yang sesuai dengan agenda tertentu. Hal ini berpotensi memperluas akses dan memfasilitasi layanan kesehatan di daerah, serta meningkatkan kinerja secara keseluruhan. Kemitraan ini mampu menghasilkan cakupan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi kelompok masyarakat tertentu, meningkatkan responsiveness, kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, keberhasilan dalam pemberian layanan kesehatan, biaya yang lebih rendah serta harga yang terjangkau, dan akses layanan kesehatan yang tinggi.

Kemitraan ini memberikan peluang bagi banyak pasien untuk dapat mengakses layanan kesehatan di daerah terpencil, biaya lebih sedikit di luar pengobatan, efisien waktu, waktu tunggu dalam menerima hasil laboratorium berkurang, serta akses lebih mudah bagi neonatus. Meskipun menekankan partisipasi sektor non-pemerintah sebagai mitra penting dalam pencegahan penyakit, partisipasi ini masih memerlukan perhatian serius untuk memperkuat tersedianya laboratorium. Kemitraan ini mempunyai dampak positif terhadap pemberi layanan kesehatan, penghematan biaya, dan efisiensi layanan. Selain itu, kemitraan dapat meningkatkan akses skrining kanker payudara misalnya.

Beberapa faktor dapat membantu meningkatkan efisiensi kemitraan publik-swasta yaitu mengidentifikasi karakteristik demografi dan ciri khas suatu populasi seperti agama, pendidikan, karakteristik pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan LSM yang berbeda di setiap wilayah ke wilayah. Meskipun demikian, keberhasilan kemitraan pemerintah-swasta bergantung pada faktor-faktor tertentu yaitu peran mitra yang terlibat, kerangka kebijakan, infrastruktur, proses, dan rencana yang jelas. Langkah pertama untuk memastikan keberhasilan kemitraan ini adalah dengan mengidentifikasi berbagai pola layanan kesehatan yang ada dan status sosial-ekonomi dari populasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan bergerak menuju tujuan utama kesehatan. Jenis pelayanan kesehatan sendiri yang disediakan di setiap negara bergantung pada kondisi ekonomi negara tersebut. Namun demikian, negara-negara berpenghasilan rendah juga telah meningkatkan kualitas layanan melalui interaksi dengan sektor swasta di bidang pendidikan, dukungan keuangan, koordinasi, dan kontrak kerja.

Konteks politik juga merupakan faktor lain yang berpengaruh dalam kemitraan publik-swasta di bidang kesehatan. Oleh karena itu, dalam merencanakan metode dan jenis kemitraan, seseorang didorong untuk mencari dukungan dan pengaruh politik, aspirasi pemerintah, serta tanggung jawab dan akuntabilitas bersama. Beberapa tantangan utama sumber daya manusia yang dihadapi di sebagian besar negara di dunia muncul dari kebijakan dan rencana yang tidak tepat, serta inkonsistensi dalam penawaran dan permintaan, kualitas, dan distribusi kekuatan yang tidak tepat. Tantangan dalam proses ini adalah memastikan peningkatan kualitas dan akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan diatasi dengan menerapkan kebijakan baru dan efektif untuk akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan. Pemerintah tidak bisa hanya memenuhi standar kualitas yang disyaratkan dan pemerintah memerlukan bantuan mitra lain atau sektor swasta untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan kesehatan.

Tanpa melibatkan masyarakat, rencana kesehatan akan gagal. Melalui bantuan dan kemitraan publik-swasta, pemerintah dapat memfasilitasi proses untuk mencapai tujuan kesehatan dan memperoleh hasil yang lebih baik. Interaksi yang tepat bersifat fleksibel dan dinamis, mencegah hilangnya sumber daya dan menghindari layanan kesehatan yang paralel dan berulang sehingga menghasilkan kemajuan yang sinergis menuju tujuan yang direncanakan. Kemitraan ini dapat meningkatkan implementasi rencana sehingga penting bagi para mitra untuk terlibat secara sistematis dan mendapat informasi dalam proses kebijakan kesehatan. Selain itu, kemitraan publik-swasta dapat diperkuat dengan mengintegrasikan fasilitas sektor swasta dengan fasilitas sektor publik dengan menyelaraskan kepentingan dan visi penyedia layanan dengan tujuan kesehatan masyarakat. Kesadaran mengenai rencana serta informasi mengenai kapasitas sektor publik dan swasta, interaksi saling menguntungkan antara para pihak, serta mekanisme pengawasan dan pemantauan yang diperlukan untuk implementasi rencana kesehatan yang sinergis.

Kerja sama yang sukses antara para dermawan yang didukung oleh dukungan politik dan pemerintah ini diterapkan di Indonesia, di mana upaya bersama dilakukan oleh semua pihak yang terlibat untuk merencanakan dan mendistribusikan sumber daya manusia menuju rencana Universal Health Coverage (UHC). Usaha kolaboratif ini berhasil mendapatkan dukungan internasional untuk memajukan sumber daya manusia dalam negeri dengan memobilisasi sumber daya keuangan dan perusahaan domestik serta internasional secara teknis. Indonesia merupakan contoh dari efektivitas kemitraan publik-swasta dalam memobilisasi sumber daya manusia, keuangan, dan informasi menuju kemitraan terencana yang dibantu oleh dukungan pemerintah. Kemitraan publik-swasta ini membebaskan pemerintah dari sebagian tanggung jawabnya untuk fokus pada langkah-langkah yang lebih penting sehingga pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugas intinya, termasuk pengelolaan, pembuatan kebijakan, dan pengawasan, dengan fokus dan kekuasaan yang lebih besar.

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Kesehatan (2023). Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat. Akses 19 Oktober 2023. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/ 
  2. Khatri, R., Endalamaw, A., Erku, D. et al. Continuity and care coordination of primary health care: a scoping review. BMC Health Serv Res 23, 750 (2023). https://doi.org/10.1186/s12913-023-09718-8
  3. Wiarsih, Wiwin S.Kp., MN; Sahar, Dra. Junaiti M.App.Sc., PhD; Nursasi, Astuti Yuni S.Kp., MN. A qualitative study: Interprofessional collaboration practice in Indonesian primary healthcare. Nursing Management (Springhouse) 54(5S):p 13-18, May 2023. | DOI: 10.1097/nmg.0000000000000010
  4. Ghasemi M, Amini-Rarani M, Shaarbafchi Zadeh N, Karimi S. Role of Public-Private Partnerships in Primary Healthcare Services Worldwide: A Scoping Review. Health Scope. 2022;11(3):e129176. https://doi.org/10.5812/jhealthscope-129176.

Penulis : Ardhina Nugrahaeni

 

 

Webinar dan Talkshow Kader Posyandu Peduli Wasting

Kerangka acuan kegiatan

Webinar dan Talkshow Kader Posyandu Peduli Wasting

Selasa, 24 Oktober 2023   |   Pukul 10.00 - 11.30 Wib

  Pengantar

Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 menunjukkan prevalensi balita wasting di Indonesia meningkat dari 7,1% menjadi 7,7%. Balita wasting berisiko lebih tinggi mengalami stunting dibandingkan balita dengan status gizi baik. Kondisi wasting juga diketahui meningkatkan risiko kematian pada balita terutama bayi berusia di bawah 1 tahun (Wright et al., 2021). Wasting menjadi salah satu prioritas program kesehatan dalam RPJMN 2020-2024 yang ditargetkan prevalensinya menurun hingga 7% di tahun 2024. Melalui pendekatan Pengelolaan Gizi Buruk Terintegrasi (PGBT), pemerintah berupaya mencapai target penurunan wasting dengan mengoptimalkan 4 komponen, yakni mobilisasi masyarakat, pemberian layanan rawat jalan bagi balita gizi buruk tanpa komplikasi medis, layanan rawat inap bagi balita dengan komplikasi medis, dan layanan balita dengan gizi kurang.

Dalam upaya mobilisasi masyarakat, kader posyandu memiliki peran yang penting disini. Kader posyandu berperan mulai dari penemuan dini, rujukan, pendampingan, dan dukungan untuk balita wasting dalam dan paska perawatan. Salah satu langkah untuk deteksi dini wasting pada balita di masyarakat adalah melalui pemeriksaan lingkar lengan atas (LiLA) yang secara rutin dilakukan di Posyandu atau oleh pengasuh di rumah. Balita yang ditemukan berisiko wasting, dirujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan yang tepat Oddo et al., 2022). Dengan menyediakan layanan kesehatan dasar di tingkat komunitas, kader posyandu memungkinkan Ibu dan anak untuk menerima layanan yang diperlukan untuk mencapai hasil kesehatan yang lebih baik. PGBT pertama kali diujicobakan pada tahun 2015 dan berdampak pada peningkatan cakupan skrining dan perawatan wasting di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak diperluas pada tahun 2018 (Bait et al., 2019).

Namun, kader posyandu sering kali diharapkan melakukan berbagai intervensi dengan waktu, sumber daya, dan remunerasi yang terbatas. Mereka memerlukan kurikulum, program pelatihan, dan sistem pendukung yang sesuai – termasuk sistem pemantauan, dukungan, dan pendampingan (USAID, SPRING & APC, 2016). Merespon rekomendasi USAID, Kemenkes telah mengembangkan 25 kompetensi dasar kader sebagai upaya penguatan kapasitas kader. Peningkatan kapasitas kader posyandu menjadi prioritas karena kader posyandu merupakan relawan yang berperan penting dalam pencegahan, penemuan dini, rujukan, dan tata laksana wasting di masyarakat. Pelatihan kader posyandu mengenai gizi buruk pada balita diketahui memberikan dampak positif terhadap kapasitas kader dalam skrining status gizi balita (Adisti et al., 2017). Kader posyandu dapat berperan dalam proses transfer informasi dan keterampilan kesehatan kepada masyarakat. Kader posyandu dapat membantu masyarakat mengidentifikasi dan merespon kebutuhan kesehatan secara mandiri. (Iswarawanti, 2010) Kader Posyandu juga berperan dalam proses mendekatkan pelayanan kesehatan dasar khususnya yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak dalam program 1000 hari pertama kehidupan kepada masyarakat (Astikasari, 2023).

Mempertimbangkan pentingnya peran kader dalam bidang kesehatan dan gizi, termasuk pencegahan, penemuan dini, rujukan dan tata laksana wasting, maka, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) bekerja sama dengan UNICEF Indonesia,mendukung Kementerian Kesehatan akan menyelenggarakan webinar dengan judul “Kader Posyandu Peduli Wasting”

  Tujuan Kegiatan

  1. Membahas upaya penguatan kapasitas dan kompetensi kader melalui 25 kompetensi dasar.
  2. Berbagi pengalaman terkait penguatan kapasitas kader dalam mendukung pencegahan, penemuan dini, rujukan dan tata laksana balita wasting.

  Narasumber

  1. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI: Strategi dan Program Penguatan Kapasitas Kader Posyandu Berbasis 25 Kompetensi
  2. UNICEF. Pendekatan Kader Peduli Wasting untuk Mendukung Penemuan Dini, Rujukan dan Tata Laksana Wasting
  3. Tim Narasumber Provinsi NTB yang terdiri dari
    1. Sesi Berbagi terkait Penguatan Kapasitas: Dinas Kesehatan dari Kab Lombok Utara
    2. Sesi Berbagi terkait Penguatan Kapasitas: Perwakilan Kader dari Kab Lombok Utara

  Target peserta

  1. Pengambil keputusan nasional dan daerah.
  2. Akademisi bidang kesehatan masyarakat, kebijakan kesehatan, dll.
  3. Peneliti, konsultan dan pemerhati bidang kesehatan masyarakat, kebijakan kesehatan, dll.
  4. Masyarakat umum, organisasi profesi, mahasiswa

  Waktu Kegiatan

Hari dan Tanggal : Selasa, 24 Oktober 2023
Pukul 10:00 – 11:30 WIB

Link Zoom

Meeting ID : 851 2321 4208
Passcode : 907858

  Kegiatan

Waktu Kegiatan
10.00 - 10.05 WIB Pembukaan   (MC dan Moderator - 5 menit)
10.05– 10.35 WIB

Pemaparan:

  • Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI (15 menit)
  • UNICEF (15 menit)
10.35 - 10.40 WIB Video Bridging dan Take Away Message (5 menit)
10.40 - 11.00 WIB

Talkshow

Tim Narasumber Provinsi NTB (20 menit)

11.00 - 11.05 WIB Take Away Message
11.05 - 11.25 WIB Diskusi dan Tanya Jawab (Moderator - 20 menit)
11.25 – 11.30 WIB Penutupan (MC dan Moderator - 5 menit)

 

 

 

 

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Pendanaan Kesehatan

Diskusi ke-8 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Pendanaan Kesehatan

Rabu, 16 Agustus 2023  |   Pukul: 09:00 - 10:00 WIB

REPORTASE

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada pembahasan topik Pendanaan Kesehatan. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk peraturan turunan UU Kesehatan terkait Pendanaan Kesehatan serta memberikan gambaran penggunaan website UU Kesehatan.

Pengantar oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., M.Kes., MAS

18ags 1Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., M.Kes., MAS dalam pengantarnya mengajak peserta untuk memikirkan jawaban terhadap pertanyaan berikut: berapa dana yang cukup untuk membiaya sistem kesehatan kita sehingga status kesehatan masyarakat Indonesia menjadi optimal? Sebab faktanya, beban kesehatan meningkat hari demi hari oleh karena perubahan gaya hidup, perubahan penyakit, bersama dengan banyak pemicu yang lain. Status kesehatan dari tahun ke tahun belum membaik, di sisi pendanaan kesehatan selalu meningkat, maka apakah pendanaan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi kebutuhan terhadap status kesehatan di Indonesia? UU Kesehatan yang baru memuat ketentuan-ketentuan tentang pendanaan kesehatan dan berimplikasi terhadap sistem kesehatan daerah dan nasional terkait mandatory spending sehingga terdapat tantangan dalam hal bagaimana kemampuan daerah terkait pembiayaan kesehatan. Penting untuk didiskusikan bagaimana channel sumber pembiayaan dan alokasi pembiayaan terkait prioritas dan isu utama sistem kesehatan. Oleh karena itu, pada webinar ini akan dibahas mengenai bagaimana konsep pembiayaan kesehatan Indonesia berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 oleh narasumber dan dimoderatori oleh M. Faozi Kurniawan, S.E., Akt., MPH.

18ags 2

Pembicara Utama: Dr. Apt., Diah Ayu Puspandari, M.Kes., MBA., AAK

Sesi pembahasan disampaikan oleh Dr. Apt., Diah Ayu Puspandari, M.Kes., MBA., AAK terkait UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai Pendanaan Kesehatan. Pendanaan Kesehatan dalam UU Kesehatan termuat dalam Bab XIII. Pasal 401 mengawali Bab XIII dengan tujuan pendanaan kesehatan yaitu mendanai pembangunan kesehatan secara berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna. Berhasil guna artinya mampu mencapai target dan berdaya guna artinya pemanfaatan sesuai kebutuhan. Di sini termuat juga unsur seperti sumber pendanaan, alokasi, dan pemanfaatan, serta sumber-sumber pendanaan kesehatan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber-sumber yang sah ini perlu diatur dengan jelas melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 402 menyebutkan bahwa pemantauan untuk memastikan tercapainya tujuan pendanaan dilakukan dengan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional yang meliputi data, informasi, indikator dan capaian kinerja pendanaan kesehatan yang dikelola secara terpadu. Pasal 403 menyebutkan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menyediakan dana: upaya kesehatan, penanggulangan bencana, KLB atau wabah, dan sebagainya. Pasal 404 menyebutkan mengenai pendanaan kesehatan untuk kepentingan hukum dimana pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab atas pendanaan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan terhadap korban tindak pidana dan pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum. Hal ini mungkin terkait juga dengan Permenkes Nomor 38 Tahun 2022 Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2011 Tentang Kedokteran Kepolisian. Pasal 405 menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta menjadi sumber dana untuk kejadian ikutan pasca pemberian obat/imunisasi pada pencegahan massal, KLB, wabah untuk audit kausalitas, pelayanan kesehatan, rehabilitas medis dan santunan terhadap korban. Terkait dengan pasal-pasal tersebut, tentunya membutuhkan aturan pelaksana untuk bisa menyediakan dana yang dibutuhkan.

Pasal 406 membahas tentang sumber pendanaan RS dan Pasal 407 mengenai bantuan pemerintah pusat, daerah dan atau masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pasal 408 membahas mengenai pemanfaatan dana kesehatan, sementara Pasal 409 memuat hal-hal terkait penyusunan anggaran kesehatan untuk program kesehatan yang menjadi acuan bagi Rencana Induk Bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja. Rencana Induk Bidang Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Menteri setelah dikonsultasikan dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi kesehatan. Pasal 410 mengenai insentif dan disinsentif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pasal 411 mengenai jaminan kesehatan, dan Pasal 412 mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Sementara itu, dalam Pasal 453 disebutkan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana 10 UU sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Kesehatan ini; dengan demikian, diperlukan rencana induk bidang kesehatan, sinkronisasi peraturan yang masih berlaku dan peraturan pelaksanaan agar UU UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mampu laksana.

Sesi Diskusi

Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH. banyak dibahas mengenai sumber dana kesehatan baik dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD kabupaten/kota serta peran pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam pendanaan kesehatan. Terkait dengan hal ini, ditekankan pentingnya saling berkoordinasi untuk menginventarisasi apa yang menjadi tantangan dan menetapkan peraturan turunan yang berkualitas agar tidak terjadi kerancuan dan agar tidak terjadi inefisiensi dana kesehatan.

Sesi Penutup

Untuk selanjutnya, diharapkan pembahasan ini dilanjutkan melalui website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan sebagai wadah untuk diskusi berkelanjutan dalam rangka menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Pembukaan Oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH, M.Kes, MAS video
Pengantar Diskusi oleh M. Faozi Kurniawan, SE, Akt, MPH  video
Dr. Apt. Diah Ayu Puspandari, M.Kes, MBA, AAK video   materi
 Sesi Diskusi video

 

 

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Jiwa

Diskusi ke-3 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Jiwa

Rabu, 9 Agustus 2023  |   Pukul: 12:30 - 14:00 WIB

REPORTASE

Rangkaian webinar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mulai berfokus pada topik yang lebih spesifik. Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar yang menitikberatkan pada pembahasan topik Kesehatan Jiwa dalam kaitannya dengan UU Kesehatan. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan usulan untuk peraturan turunan dari UU Kesehatan terkait kesehatan jiwa serta memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan.

9ags1

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan reformasi kesehatan di Indonesia.

Reformasi kesehatan secara luas didefinisikan sebagai sebuah perubahan berkelanjutan dan terarah untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sektor kesehatan. Ditinjau dari metafora Health System Control Knobs, reformasi kesehatan yang sejati terjadi jika lebih dari satu knobsdikelola secara bersamaan melalui siklus reformasi. Di Indonesia, belum pernah ada Reformasi Kesehatan secara menyeluruh sebelum pandemi Covid-19.Meski demikian, dengan pengalaman Covid-19, Transformasi Sistem Kesehatan dicanangkan sebagai langkah awal percepatan Reformasi Sistem Kesehatan di Indonesia.

Undang-Undang Kesehatan sebagai dasar hukum dari Transformasi Sistem Kesehatan terdiri dari 20 Bab dimana setiap bab dan pasalnya saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi. Dengan masuk ke UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kesehatan jiwa diharapkan dapat dikelola dengan lebih baik termasuk dalam hal pendanaan, SDM Kesehatan, teknologi, obat-obatan, dan berbagai pendukung lainnya yang tercantum dalam UU Omnibus Law (OBL) Kesehatan. Meski demikian, harapan ini bergantung pada kualitas penulisan regulasi turunan UU Kesehatan yang diharapkan dapat lebih aplikatif dan dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat khususnya kesehatan jiwa.

video   materi

9ags2

Pembicara Utama: Diana Setyawati, S.Psi., MHSc., Ph.D., Psikolog, Direktur Centre for Public Mental Health, Fakultas Psikologi UGM.

Pemaparan diawali dengan definisi kesehatan menurut WHO yang tidak hanya bermakna sehat fisik melainkan juga sehat mental yang berkaitan dengan produktivitas dan kualitas generasi di masa depan. Berbagai upaya kesehatan jiwa di Indonesia saat ini masih mengalami berbagai hambatan dan tantangan, antara lain terkait dengan disparitas upaya kesehatan jiwa di berbagai daerah, keterbatasan akses, fasilitas, tenaga kesehatan jiwa, dan program kesehatan, faktor sosial seperti stigma masyarakat, hingga faktor ekonomi. Disebutkan oleh Diana bahwa Indonesia merupakan negara dengan persentase mental health policy sebesar 25%. Kemudian Diana memaparkan bagaimana kondisi pelayanan keswa pada rezim Undang-Undang No. 18 Tahun 2014. Selama ini, program kesehatan jiwa lebih berfokus pada penanganan dan manajemen ODGJ, sementara kegiatan promosi dan prevensi masih terbatas pada deteksi dini dan belum ada perspektif komprehensif maupun pendekatan sepanjang rentang kehidupan terhadap sistem kesehatan jiwa. Energi dan potensi dinas kesehatan tersita untuk menangani masalah terkait keterbatasan obat, SDM kesehatan jiwa, secara tidak langsung ini mengakibatkan rendahnya literasi dan edukasi dalam kesehatan jiwa. Dengan demikian, perspektif positif yang perlu dibangun adalah menjadikan UU Kesehatan sebagai reformasi sistem kesehatan jiwa.

Secara umum, UU Kesehatan banyak membahas mengenai kesehatan jiwa, tidak hanya dalam Pasal 74-85 secara spesifik, melainkan juga secara integrasi dengan upaya kesehatan lainnya. Undang-Undang Kesehatan telah menggarisbawahi konsep bahwa kesehatan jiwa tidak hanya mengenai absent of mental illness melainkan juga bagaimana seseorang dapat hidup produktif. Dalam UU ini juga disebutkan bahwa upaya kesehatan jiwa harus sepanjang siklus kehidupan manusia, dan bukan hanya untuk ODGJ melainkan untuk seluruh masyarakat. Upaya kesehatan jiwa diatur untuk dilaksanakan di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan, yang mana diharapkan termasuk di sekolah dan tempat kerja.

Indonesia sebelumnya termasuk negara yang memiliki stand-alone mental health policy, meski demikian setelah UU Kesehatan OBL ini diharapkan Indonesia tetap memiliki regulasi turunan terkait kesehatan jiwa yang kuat. Oleh karena itu, diharapkan good mental health system dapat tertuang dalam regulasi turunan UU Kesehatan, antara lain: governance and leadership, financing and payment, facilities and infrastructure, human resources, mentah health services and programs, mental health information systems, serta research, monitoring, and evaluation. Narasumber menyampaikan berbagai rekomendasi terhadap turunan UU Kesehatan terkait upaya kesehatan jiwa, antara lain: penguatan kelembagaan dan pendekatan sistem dan multisector untuk penanganan kesehatan jiwa yang komprehensif; pengembangan sistem pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan; menjaga kesehatan jiwa masyarakat dengan strategi edukasi, promosi, dan prevensi lintas disiplin dan lintas sektor; pengembangan standar dan pemenuhan sarana prasarana dan SDM kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan; optimalisasi berbagai skema pembiayaan dalam penyediaan layanan kesehatan jiwa berkesinambungan; serta pengembangan sistem informasi kesehatan jiwa yang terintegrasi dan peningkatan penelitian dan pengembangan kesehatan jiwa.

video   materi

Sesi Diskusi:

Webinar dilanjutkan dengan diskusi terhadap berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh peserta dari Ikatan Psikolog Klinik Indonesia, puskesmas, dinas kesehatan, dan mahasiswa. Diskusi banyak membahas mengenai hambatan dan tantangan yang selama ini terjadi dalam upaya kesehatan jiwa, terutama terkait dengan keterbatasan tenaga kesehatan jiwa, kompetensi yang harus dimiliki, upaya strategis untuk lebih berfokus pada promotif dan preventif, hingga telemedisin dan telekonsultasi terkait dengan kesehatan jiwa. Dalam diskusi ini digarisbawahi bahwa melalui UU Kesehatan ini, pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu memastikan ketersediaan SDM kesehatan yang tertulis dalam pasal UU Kesehatan adalah termasuk tenaga kesehatan jiwa, salah satunya psikolog klinik. Anda dapat menemukan sesi diskusi pada video berikut

video

Sesi Penutup:

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa masuknya kesehatan jiwa dalam UU Kesehatan OBL merupakan kesempatan emas yang membuka pintu bagi inovasi-inovasi baru dalam upaya kesehatan jiwa. Namun demikian, tantangan besar saat ini adalah untuk lebih proaktif untuk menyampaikan rekomendasi terhadap regulasi turunan UU Kesehatan yang terkait kesehatan jiwa kepada Kementerian Kesehatan. Diharapkan diskusi tidak berakhir dalam webinar ini melainkan terus dilanjutkan, termasuk di dalam web www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan, sehingga produk regulasi turunan UU dapat menjawab kebutuhan kesehatan jiwa di Indonesia.

video

Reporter: Valentina L Prabandari, Nila Munana

 

 

Diskusi ke-4 Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan

Diskusi ke-4 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan

Kamis, 10 Agustus 2023  |   Pukul: 12:30 - 14:00 WIB

REPORTASE

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar yang UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada pembahasan topik Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan. Sesi ini akan dimoderatori oleh dr. Guardian Yoki Sanjaya, MHlthInfo. Melalui diskusi ini diharapkan dapat muncul rekomendasi-rekomendasi untuk peraturan turunan dari UU Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan serta memberikan gambaran mengenai penggunaan websitetentang UU Kesehatan.

10ags5

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. mengenai UU Kesehatan dan kaitannya dengan reformasi Kesehatan di Indonesia

Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai Undang-Undang Kesehatan sebagai dasar dari reformasi kesehatan di Indonesia. Reformasi kesehatan secara luas didefinisikan sebagai sebuah perubahan berkelanjutan dan terarah untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sektor kesehatan. Ditinjau dari metafora Health System Control Knobs, reformasi kesehatan yang sejati terjadi jika lebih dari satu knobs dikelola secara bersamaan melalui siklus reformasi yang dimulai dengan mengidentifikasi masalah, mendiagnosa masalah, membentuk rencana, mendapatkan persetujuan politik, kemudian dilaksanakan dengan diikuti langkah-langkah monitoring dan evaluasi. Secara historis, belum pernah ada Reformasi Kesehatan secara menyeluruh di Indonesia yang mengelola berbagai control knobs secara bersamaan sebelum pandemi Covid-19. Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law ini merupakan dasar hukum dari Transformasi Sistem Kesehatan yang merupakan sebagai langkah awal percepatan Reformasi Sistem Kesehatan di Indonesia. Undang-Undang Kesehatan terdiri dari 20 Bab dimana setiap bab dan pasalnya saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi, salah satunya terkait dengan Sistem Informasi dan Teknologi Kesehatan. Meski demikian, pertanyaan-pertanyaan berikut perlu didiskusikan sehingga muncul rekomendasi kebijakan terhadap peraturan turunan UU Kesehatan: apakah IT ada di semua pasal? Apa kesimpulan yang dapat ditarik? Bagaimana agar bisa efektif?

Video   materi

10ags6

Pembicara Utama: Anis Fuad, S.Ked., DEA., Peneliti dan Kepala Divisi e-Health PKMK FK-KMK UGM

Sesi pembahasan disampaikan oleh pembicara utama yaitu Anis Fuad, S.Ked., DEA (Peneliti PKMK Bidang e-Health). UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 memuat 20 Bab mulai dari Ketentuan Umum hingga Ketentuan Penutup. Sistem Informasi dan Teknologi Kesehatan secara spesifik dibahas dalam Bab X dan XI. Tetapi jika dipelajari, komponen sistem informasi dapat ditemukan dalam Ketentuan Umum, Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Upaya Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Kejadian Luar Biasa, Pendanaan Kesehatan. Namun mengapa tidak semua komponen bagian itu memuat sistem informasi dan teknologi kesehatan? Jika mengacu pada 10 Essential Public Health Services, sistem informasi dan teknologi kesehatan semestinya terkait erat dengan seluruh layanan mulai dari proses assessment, policy development, hingga assurance. Di samping itu, mengacu pada Data Use Partnership: Theory of Change, dalam mendukung siklus pemanfaatan data diperlukan komponen-komponen berikut: strategy and investment, standards and interoperability, infrastructure, workforce, legislation, policy, and compliance, services and applications, serta leadership and governance. Sebagian besar komponen ini termuat dalam Bab XI UU Kesehatan dan sebagian lainnya mungkin termuat dalam Bab-Bab lainnya.

Sistem informasi kesehatan dan teknologi kesehatan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 termuat sebagai salah satu komponen dari sumber daya kesehatan, sehingga aturan-aturan yang berkaitan dengan sumber daya kesehatan mestinya juga berkaitan dengan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) jika tidak ada pengecualian. Beberapa substansi SIK dalam UU Kesehatan berkaitan dengan 6 komponen besar, yaitu: tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah; penyelenggaraan kesehatan; upaya kesehatan; fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan RS); SDM Kesehatan dalam hal peraturan pendukung bagi tenaga kesehatan yang terkait dengan digitalisasi; dan SDM Kesehatan dalam hal yang spesifik pada aspek perencanaan, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kerja, serta penyelenggaraan praktik. Substansi sistem informasi kesehatan diatur sebagai salah satu bagian di UU Kesehatan pasal 345-351 yang memuat prinsip fundamental dalam penyelenggaraan SIK. Sementara, substansi teknologi kesehatan diatur sebagai salah satu bagian di UU Kesehatan pasal 334-344. Kesemuanya ini memerlukan regulasi turunan.

Substansi UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang berkaitan dengan SIK dan Teknologi Kesehatan terdiri dari 3 topik besar: (1) pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta precision medicine; (2) penguatan sistem informasi kesehatan, termasuk kewenangan pemerintah dalam memanfaatkan data kesehatan melalui integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional; dan (3) penguatan pendanaan kesehatan terkait penyelenggaraan sistem informasi pendanaan kesehatan dan menjamin pelayanan kesehatan yang berkeadilan. Sehingga, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan JKN juga semestinya akan diperkuat dengan sistem informasi.

Terdapat suatu kemajuan yang luar biasa pada Undang-Undang Kesehatan, dimana UU Kesehatan menempatkan terminologi khusus yaitu telemedisin yang dibedakan dari telekesehatan. Hal ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan turunan UU Kesehatan, bagaimana penyelenggaraan telekesehatan maupun telemedisin, dan bagaimana peraturan tersebut dapat mengelaborasi komponen-komponen yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2020. Muatan dalam Bab X tentang Teknologi Kesehatan sangat canggih dan detail dari sisi kemajuan teknologi. Akan tetapi terkait dengan isu pemanfaatan teknologi kesehatan, ketentuan mengenai pemeliharaan, kalibrasi, dan upaya menjaga kualitas teknologi yang telah masuk ke fasilitas pelayanan kesehatan perlu diperkuat dalam peraturan turunan UU Kesehatan.

Isu menarik lainnya adalah terkait dengan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam pasal 197 yang terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan. Dalam Pasal 199, untuk tenaga kesehatan telah mencakup tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, bahkan termasuk tenaga kesehatan tradisional. Namun, tenaga IT maupun data scientist tidak muncul pada pasal ini. Pasal 200 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga pendukung kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, hal ini perlu dikawal dengan kuat sehingga tenaga IT dapat memperoleh tempat di sektor kesehatan.

video   materi

10ags7

Diskusi:

Webinar dilanjutkan dengan diskusi yang banyak membahas mengenai tantangan terkait pengelolaan tenaga sistem informasi kesehatan dan teknologi kesehatan, baik dalam hal rekrutmen maupun capacity building, yang mana terkait pula dengan sumber daya finansial yang memadai. Terlebih, target lulusan IT cenderung lebih mengarah pada sektor swasta maupun konsultan IT dibandingkan pada sektor pemerintah. Isu tenaga IT ini merupakan isu lintas sektor sehingga pembahasan ini memerlukan pembahasan lintas kementerian sehingga secara regulasi dapat difasilitasi. Meski demikian, sektor kesehatan sendiri sebaiknya telah memiliki kerangka konsep yang jelas mengenai tenaga sistem informasi kesehatan dan teknologi kesehatan yang dituangkan dalam peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan ini. Anda dapat menemukan sesi diskusi pada link video berikut

video

Penutup:

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa saat ini memang merupakan sebuah awal dari suatu pengembangan. Oleh karena itu, diharapkan teman-teman pakar IT fokus dalam membantu pemerintah untuk penyusunan peraturan turunan UU Kesehatan ini. PKMK berupaya memfasilitasi hal ini melalui website UU kesehatan www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan sebagai wadah untuk diskusi serta menyelenggarakan rangkaian webinar yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan ini sehingga produk regulasi turunan UU dapat menjawab berbagai tantangan Sistem Informasi dan Teknologi Kesehatan di Indonesia.

Reporter:
dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM. & Nila Munana, S.HG., MHPM.

 

 

 

 

Diskusi ke-5 Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Industri Obat dan Alat Kesehatan

Diskusi ke-5 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Industri Obat dan Alat Kesehatan

Jumat, 11 Agustus 2023  |   Pukul: 08:30 - 10:00 WIB

REPORTASE

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada pembahasan topik Industri Obat dan Alat Kesehatan. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk peraturan turunan UU Kesehatan terkait Industri Obat dan Alat Kesehatanserta memberikan gambaran mengenai penggunaan website UU Kesehatan.

11ags 1

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD mengenai UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan reformasi Kesehatan di Indonesia

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD membuka webinar dengan memberikan pengantar untuk memahami UU Kesehatan sebagai dasar hukum reformasi kesehatan. Reformasi kesehatan yang sejati dilakukan dengan mengelola tombol-tombol kebijakan dalam sistem kesehatan secara bersama-sama. Secara historis, belum pernah ada reformasi kesehatan secara menyeluruh sebelum pandemi COVID-19. Setelah pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan melakukan transformasi sebagai percepatan reformasi kesehatan dengan mengaktifkan banyak tombol kebijakan yang diatur dalam UU Kesehatan. Hal inilah yang mendasari mengapa UU Kesehatan Omnibus Law ini disebut sebagai UU Kesehatan yang reformis. Didasarkan pada UU ini, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan dimana salah satu pilarnya adalah terkait industri obat dan alat kesehatan. Lalu bagaimana muatan UU Kesehatan ini dengan industri obat dan alkes? Apakah ada pasal-pasalnya? Apa kesimpulan yang dapat ditarik? Bagaimana agar bisa efektif? Pertanyaan ini perlu didiskusikan sehingga muncul rekomendasi terhadap regulasi turunan UU Kesehatan.

video   materi

Pembicara pertama: Prof. Apt. Dr. Zullies Ikawati, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada

11ags 2Sesi pembahasan pertama oleh Prof. Apt. Dr. Zullies Ikawati diawali dengan mapping unsur kefarmasian yang membutuhkan regulasi turunan UU Kesehatan dengan total 121 regulasi. Diantaranya terdapat 8 RPP yang dibutuhkan di bidang farmasi tentang: (1) pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT; (2) praktik kefarmasian; (3) ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan; (4) penggolongan obat, obat dengan resep, dan obat tanpa resep; (5) penggolongan obat bahan alam; (6) pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan obat bahan alam; (7) percepatan pengembangan dan ketahanan industry sediaan farmasi dan alat kesehatan; dan (8) standar, sistem dan tata kelola sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya pada kondisi darurat, bencana, KLB, atau wabah. Pada webinar ini Prof. Zullies berfokus pada praktik kefarmasian dan penggolongan obat, obat dengan resep, dan obat tanpa resep.

Terkait praktik kefarmasian, disebutkan bahwa praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang meliputi apoteker spesialis, apoteker dan tenaga vokasi farmasi dengan pembagian kewenangan disesuaikan dengan lingkup dan tingkat kompetensi dan kualifikasi tertinggi. Melihat hal ini, perlu ditetapkan regulasi untuk menjawab pertanyaan berikut: bagaimana kualifikasi pendidikannya? Bagaimana level KKNI-nya? Bagaimana karakteristik, kewenangan dan kompetensi profesionalnya? Terkait dengan penggolongan obat, obat dengan resep, dan obat tanpa resep, Pasal 320 menyebutkan bahwa selain obat bebas dan obat bebas terbatas, obat keras tertentu dapat diberikan oleh apoteker. Ketentuan ini memberikan ruang pada apoteker untuk bergerak pada daerah yang selama ini “abu-abu”, namun pemerintah perlu menetapkan indikasi dan ketentuan yang lebih jelas dan mendetail. Penjelasan tentang perbedaan konsep pelayanan menggunakan obat (pengobatan berdasarkan resep, pengobatan tanpa resep, dan swamedikasi) juga dibutuhkan dalam regulasi turunan UU Kesehatan ini.

Video   materi

Pembicara kedua: Dr. Apt. Hilda Ismail, Msi, Kepala Pusat Studi Industri Farmasi dan Teknologi Kesehatan

11ags 3Sesi pembahasan berikutnya disampaikan oleh Dr. Hilda Ismail, Msi, Apt yang lebih berfokus pada Bab IX UU Kesehatan mengenai ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan yang berisi 11 pasal yaitu pasal 322-333. Indonesia masih mengalami masalah ketergantungan pada impor bahan baku obat (BBO) dan alat kesehatan, dimana impor BBO mencapai lebih dari 90% pada 2020. Selain itu, Indonesia menghadapi tantangan utama pengembangan produksi obat tradisional yaitu memproduksi obat tradisional yang memenuhi standar, baik dari sisi keamanan, mutu dan efikasi, dengan kualitas dan kuantitas yang memenuhi kebutuhan. Indonesia juga masih melakukan impor alat kesehatan mencapai 91.5% pada 2020.

Menilik masalah dan tantangan tersebut, usulan untuk regulasi turunan UU Kesehatan terkait produksi BBO dan alkes adalah perlunya penjelasan dan penegasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan: (1) standar efikasi, keamanan, dan kualitas produk sediaan farmasi maupun alkes yang dikembangkan, diproduksi hingga digunakan dalam pengobatan; (2) penguatan kerjasama antar komponen pendukung dalam sistem ABG untuk kemandirian sediaan farmasi dan alkes; (3) penguatan dan fasilitasi pemanfaatan teknologi baru dalam proses produksi sediaan farmasi dan alkes; dan (4) penekanan pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya peningkatan ketahanan sediaan farmasi maupun alkes.

video   materi

 

Sesi Diskusi:
Dalam sesi diskusi, diungkapkan bahwa UU Kesehatan ini memberi tempat bagi ketahanan farmasi pada level Undang-Undang, yang mana sebelumnya hanya pada level Inpres. Selain itu, terkait keorganisasian, terdapat ruang untuk menata kembali bagaimana organisasi profesi, kolegium atau cabang ilmu di bidang farmasi yang sesuai dengan kebutuhan di masa mendatang. Diskusi juga membahas mengenai tanggung jawab riset di pemerintah pusat maupun daerah, yang mana baik dari pemerintah pusat maupun daerah dapat ambil bagian pada upaya penelitian dan pengembangan BBO bersumber alam. Dengan demikian, suatu kerja serius perlu dilakukan untuk membuat regulasi turunan UU Kesehatan ini. Berbagai pihak yang terdampak oleh UU ini perlu berpartisipasi karena regulasi turunan akan bersifat lebih praktis.

video

Sesi Penutup:

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa saat ini adalah fase awal dan diharapkan para pakar dapat mencermati UU Kesehatan ini. Sebab, undang-undang ini adalah UU OBL, yang mana akan bisa berjalan dengan baik jika kita memahami tidak hanya UU yang terkait bidang tertentu saja melainkan juga terkait dengan pendanaan, SDM, dan aspek lainnya. PKMK berupaya mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan sebagai wadah untuk diskusi serta menyelenggarakan rangkaian webinar untuk memantik diskusi berkelanjutan dan menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM & Nila Munana, S.HG., MHPM.

 

 

 

Diskusi ke-6 Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Mata

Diskusi ke-6 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Mata

Jumat, 11 Agustus 2023  |   Pukul: 13:00 - 14:00 WIB

REPORTASE

Webinar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan #6 berfokus pada topik pembahasan topik Kesehatan Mata dalam kaitannya dengan UU Kesehatan. Melalui diskusi ini, diharapkan dapat menginisiasi berbagai rekomendasi untuk peraturan turunan dari UU Kesehatan terkait kesehatan mata serta memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan.

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan reformasi kesehatan di Indonesia.

Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD yang mengulas tentang UU Kesehatan sebagai sebuah reformasi. Reformasi kesehatan secara luas didefinisikan sebagai sebuah perubahan berkelanjutan dan terarah untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sektor kesehatan. Reformasi kesehatan terjadi jika lebih dari satu tombol kebijakan dikelola secara bersamaan melalui siklus reformasi. Di Indonesia, belum pernah ada Reformasi Kesehatan secara menyeluruh sebelum pandemi Covid-19. Setelah pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan berupaya mempercepat reformasi kesehatan melalui proses Transformasi Sistem Kesehatan yang mengelola banyak tombol kebijakan dalam bentuk pilar-pilar transformasi. Undang-Undang Kesehatan sebagai dasar hukum dari Transformasi Sistem Kesehatan terdiri dari 20 Bab dimana setiap bab dan pasalnya saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi. Upaya kesehatan pendengaran dan penglihatan termuat dalam UU Kesehatan ini pada Bab V Bagian 10 pasal 71-73, namun dalam memahaminya perlu untuk menelaah pula bagian lain yang terkait dengan pembiayaan, SDM, teknologi kesehatan, dan sebagainya. Selanjutnya berbagai ketentuan dalam UU ini akan diturunkan dalam regulasi turunan yang diharapkan dapat lebih aplikatif dan dapat mencapai tujuan reformasi kesehatan terkait kesehatan mata.

VIDEO

Pembicara Utama: dr. Muhammad Bayu Sasongko, Sp.M(K)., M.Epi., Ph.D (Kepala Departemen Ophtalmology FK-KMK UGM, Ahli Vitreo-retina bedah dan medis)

11ags 4Sesi pembahasan disampaikan oleh dr. Muhammad Bayu Sasongko, Sp.M(K)., M.Epi., Ph.D yang menjelaskan bahwa UU Kesehatan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan mata hanya termuat dalam 3 pasal dan bersifat sangat generic. Namun, dalam UU Kesehatan ini terdapat kata kunci yang menarik di Pasal 72 ayat (1) bahwa upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien dan berkelanjutan. Kata kunci ini menggarisbawahi pentingnya sistem surveillance yang selama ini masih belum optimal. Sebelumnya sistem surveillance ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 82 tahun 2020 dan masih banyak area abu-abu yang belum jelas sehingga belum optimal. Hal ini juga terkait pada pasal 72 ayat (2) dimana pemerintah pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan gangguan penglihatan atau pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah. Dari pasal tersebut bisa membuat aturan turunan terkait pendanaan, pendayagunaan dan infrastruktur. Sehingga di aturan turunan perlu diperjelas supaya kita bisa memetakan secara lebih akurat daerah mana terkait gangguan penglihatan dan pendengaran sehingga bisa mendukung strategi nasional kesehatan mata yang efektif dan tepat sasaran.

video


Sesi Diskusi:
Webinar dilanjutkan dengan diskusi yang membahas tentang telemedisin untuk upaya kesehatan mata, yang mana telemedisin telah diatur dalam UU Kesehatan ini. Aturan turunan UU Kesehatan perlu memberikan rambu-rambu yang jelas untuk pelaksanaannya sehingga upaya kesehatan mata dengan konsep “rumah sakit tanpa dinding” dapat memperoleh payung regulasi yang jelas. Diskusi juga membahas task-shifting dalam upaya kesehatan mata. Task-shifting untuk kesehatan mata saat ini masih jauh dari pemikiran karena dibutuhkan waktu, infrastruktur dan effort yang cukup besar untuk melatih dokter umum dalam tindakan medis penanganan kasus mata, berbeda dengan melatih dokter umum untuk tindakan bedah minor. Sehingga, strategi saat ini masih mengarah pada afirmasi pendidikan spesialis mata untuk dokter umum yang akan ditempatkan di daerah terpencil. UU Kesehatan memiliki sisi inovasi pada isu ini dimana terdapat pendekatan baru yang memungkinkan daerah untuk membangun kerjasama sister hospital kaitannya dengan pendidikan spesialis hospital-based. Potensi segmen pasar non-BPJS untuk pelayanan kesehatan menjadi isu menarik untuk didiskusikan yang mana juga terkait dengan muatan UU Kesehatan pada aspek pendanaan.

video

11ags 5

Sesi Penutup:

Dalam sesi penutup, Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD menyampaikan bahwa para pakar kesehatan mata, spesialis mata, kesehatan masyarakat dan sebagainya harus aktif dalam menyusun dan memberikan masukan untuk regulasi turunan UU Kesehatan ini. Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD juga mengarahkan bahwa diskusi dapat dilanjutkan di website yang telah dikembangkan oleh PKMK: https://kebijakankesehatanindonesia.net

video

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

 

 

Webinar “Analisis Usulan Daftar Perencanaan Program Penyusunan Judul dan Pokok Materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Berdasarkan Hasil Inventarisasi Pendelegasian UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”

Term of Reference

Webinar “Analisis Usulan Daftar Perencanaan Program Penyusunan Judul dan Pokok Materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Berdasarkan Hasil Inventarisasi Pendelegasian UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”

Senin, 14 Agustus 2023  |   Pukul: 13:00 - 14:00 WIB

REPORTASE

Diskusi ini membahas inventarisasi aturan pelaksana pendelegasian UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menggunakan dua perspektif yaitu perspektif hukum dan perspektif pemerhati kebijakan kesehatan.

Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan reformasi kesehatan di Indonesia.

14ags 1Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai penyusunan turunan UU Kesehatan dengan perspektif reformasi dan terkoordinir dengan UU lain yang tidak masuk dalam UU Omnibus Law kesehatan. UU Kesehatan merupakan landasan untuk transformasi sistem kesehatan yang disusun untuk dilaksanakan dengan berbagai aturan turunan. Enam pilar transformasi kesehatan termuat dalam UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab yang terkait pendahuluan, pilar kesehatan, fondasi dan aspek hukum. Setiap bab dan pasal saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi, sehingga setiap topik sebaiknya tidak dilihat secara terpisah-pisah. Sebagai contoh, pasal penglihatan dan pendengaran hanya termuat dalam 3 pasal UU Kesehatan, yaitu pasal 71, 72 dan 73. Namun perlu ditelaah pada pasal lainnya, bagaimana pelayanan penglihatan dan pendengaran didanai? Akankah ditopang oleh regulasi pasal 401 – 412? Bagaimana SDM diatur? Apakah ditopang oleh regulasi bab VII pasal 197 – 311? Dengan demikian, dalam aturan turunan terdapat berbagai pasal yang dipakai bersama oleh pasal-pasal upaya kesehatan. Pasal-pasal itu cenderung berada di pilar-pilar yang berfungsi seperti pondasi dalam metafora transformasi kesehatan yang terkait pendanaan, SDM, teknologi, perbekalan kesehatan, dan sebagainya. Oleh karena itu, perlu diinventarisasi pasal yang dipakai bersama dan merupakan pilar dasar, di sisi lain, terdapat berbagai pasal yang dipakai bersama masih diatur oleh UU lain di luar UU Nomor 17 Tahun 2023 seperti UU SJSN dan UU BPJS, UU Pendidikan Tinggi, UU IT dan sebagainya, sehingga akan ada banyak aturan turunan yang penulisannya sangat kompleks. Oleh karena itu, tantangan saat ini adalah bagaimana memberikan masukan untuk turunannya. Pasal demi pasal dalam UU Kesehatan dapat dipelajari dan turunan UU akan dapat dipelajari melalui website: https://kebijakankesehatanindonesia.net/4735-uu-kesehatan-omnibus-law-2023  yang didalamnya membahas berbagai isu dalam bentuk webinar, diskusi per-bab UU Kesehatan, serta referensi dalam berbagai kategori. Dengan demikian, website ini diharapkan menjadi tempat untuk mempelajari dan membahas UU Kesehatan secara interaktif.

materi   video

Pembicara Utama: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)

14ags 2Rimawati memberikan penjelasan mengenai upaya inventarisasi aturan pelaksana yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengingat cukup banyak peraturan turunan yang timbul sejak diundangkannya regulasi tentang kesehatan ini. Rimawati juga menjelaskan, terdapat prinsip utama yang tidak boleh dilanggar dalam penyusunan peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Mengadopsi dari teori Piramida Hukum (Hans Kelsen), sebuah peraturan baru dapat diakui secara legal jika tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku pada suatu jenjang yang lebih tinggi. Kemudian juga terdapat asas-asas yang melandasi sebuah peraturan baru diciptakan, asas pertama adalah lex superiori derogate legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (sehingga peraturan yang lebih tinggi kedudukannya akan didahulukan). Asas kedua, lex specialis derogate legi generali yang bermakna peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Kemudian asas ketiga, lex posteriori derogate legi lex priori bermakna peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.

Selain memperhatikan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pemerintah juga perlu menyusun rencana penyusunan Peraturan Pemerintah yang memuat hasil inventarisasi pendelegasian Undang-Undang. Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah Kementerian yang terkait dengan perintah pendelegasian yang terdapat di Undang-Undang.

Unsur berikutnya yang juga patut diberi perhatian, adalah mengenai partisipasi masyarakat. Ada beberapa metode yang bisa digunakan pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu lisan dan tertulis. Kondisi yang dapat digunakan untuk menyampaikannya adalah melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/ata seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Media untuk mengumumkan terbukanya kesempatan untuk partisipasi publik biasanya diberikan oleh Pemerintah melalui media elektronik, media cetak maupun forum tatap muka atau dialog langsung.

Pada bagian akhir, Rimawati menjelaskan tentang hasil identifikasi delegasi peraturan yang harus dibentuk oleh Pemerintah, untuk lebih lengkapnya silahkan untuk menyimak materi berikut ini

materi   video

Sesi Diskusi

Pertanyaan dari peserta cukup banyak dan beragam. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai kepastian hukum dari peraturan turunan yang sudah berlaku sebelumnya, apakah tiba-tiba tidak berlaku begitu saja atau akan tetap berlaku?. Terdapat kekhawatiran tentang kekosongan hukum. Salah satu peserta juga menanyakan terkait dengan kedudukan dokter residen dan dokter spesialis, terutama kaitannya dengan jobdesc dan insentif yang diberikan. Seperti apa jawabannya?
Silakan klik di sini untuk menonton videonya.

video

Closing Remarks

Peraturan turunan yang didelegasikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 begitu banyak, dan perlu perhatian tinggi untuk fokus dalam mengawalnya. Kemungkinan yang dapat terjadi dalam pembuatan peraturan turunan ini, waktu pelaksanaannya akan cukup cepat. Selain itu Laksono mendorong untuk berdiskusi lebih jauh sesuai dengan topik-topik yang tersedia dan mendorong untuk membuat policy brief untuk usulan yang akan diberikan pada Pemerintah terkait.
Reporter: Tim asisten topik UU Kesehatan PKMK

video