Peran Pemerintah Daerah dalam Mengatasi Overshoot Pendanaan JKN
FKKI-Yogyakarta. Dalam diskusi paralel yang dibawakan oleh Deni Harbianto, SE, M.Ec selaku Moderator dan dihadiri para Pembahas baik secara langsung maupun via webinar, beberapa hal yang disampaikan adalah tiga tahun perjalanan implementasi JKN, masih menyisakan satu pekerjaan rumah yang sangat penting yaitu masalah keberlangsungan dan keberlanjutan. Sustainabilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi isu strategis yang memerlukan perhatian khusus. Apabila dibiarkan, kondisi miss-match akan mengganggu keberlangsungan program JKN.
Jika melihat hasil temuan dengan data di lapangan sejak 2014 hingga 2016 menunjukkan bahwa kerugian di tingkat daerah, provinsi, kabupaten/kota disebabkan karena sebagian besar peserta mandiri baru mendaftar ketika sakit, moral hazard, bahkan banyak yang menunggak dalam membayar iuran. Salah satu contoh pada pemerintah DKI Jakarta dalam menghitung biaya untuk pelayanan JKN menggunakan angka jumlah penduduk di DKI Jakarta sekitar 10 juta 200 ribu penduduk. Pemerintah DKI Jakarta sendiri, tidak mengalami kerugian melainkan penerimaan biaya dari JKN menjadi meningkat terhadap biaya yang dikeluarkan. Hal berbeda terjadi pada pemerintah lainnya, salah satunya Kabupaten Jember, mengalami kerugian sekitar 166 milliar berdasarkan datayang didapatkan dari Kantor BPJS setempat pada iuran dari APBD ((Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta lainnya)) sekitar 12 milliar dan APBN sendiri sekitar 154 milliar.
Pimpinan daerah selaku pemangku kebijakan perlu melihat nilai-nilai dari program JKN khususnya pada pembiayaan JKN itu sendiri dan sumber daya kemudian dilanjutkan dengan praktek. DKI Jakarta sebagai sebuah kota metropolitan yang mampu menyediakan sumber daya begitu besar dengan meningkatkan setiap layanan baik di puskesmas maupun rumah sakit atas kebutuhan masyarakatnya sehingga pemerintah DKI Jakarta dapat membayarkan pembiayaan JKN yang berasal dari APBD sedangkan daerah lainnya masih kompetitif akan pembiayaan kesehatan. Hal lain yang mempengaruhi pembiayaan JKN yakni pada peserta mandiri, perilaku peserta mandiri terkadang akan berobat ketika mengalami sakit dan saat sehat tidak melakukan pembayaran.
Pada perjalanan JKN ini, jika pemerintah daerah tidak mampu menjalankan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dengan baik maka akan beresiko pada Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) yang meningkat, sehingga kerugian dapat terjadi karena pembiayaan kesehatan yang meningkat. Dalam sesi paralel terdapat pertanyaan dari peserta yaitu jika terdapat daerah yang mengalami kerugian, apakah bisa dilakukan penalti?, pertanyaan ini langsung dijawab oleh Dr. Ede Surya Darmwan, SKM., MDM bahwa daerah bisa dilakukan penalti dengan mekanisme meminta bantuan Kemenkeu untuk PAU-nya dikurangi karena Kemenkeu memiliki mekanisme memberikan pinjaman ke pemerintah daerah. Salah satunya dengan melihat kapasitas fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan kemudian dilakukan pemotongan keuangannya. Adapun upaya yang dapat dilakukan pimpinan daerah yakni perlu melakukan peningkatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), serta pemerataan UKM jika berfokus dalam membangun manusia agar masyarakatnya sehat, terdidik dan produktif.
Reporter : Agus Salim, SKM., MPH
Reportase Lainnya:
{jcomments on}