Peluang Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi Pasca Penerbitan UU No. 17 Tahun 2023: Tidak Terikat Waktu dan Kurikulum, Bersifat Moduler

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Peluang Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi Pasa Penerbitan UU No. 17 Tahun 2023: Tidak Terikat Waktu dan Kurikulum, Bersifat Moduler)

Selasa, 19 September 2023  |   Pukul: 09:00 - 11:00 WIB

20sept2

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-23 yang membahas peluang pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi pasca penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2023. Webinar ini dipandu oleh dr. Aditiawardana, SpPD, KGH sebagai moderator.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D memberikan pengantar dengan menggarisbawahi salah satu tujuan UU Kesehatan yaitu meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan. Salah satu contoh masalah akses pelayanan kesehatan yang masih terjadi di Indonesia adalah biaya klaim katarak per provinsi tahun 2015-2021, dimana fasilitas tingkat lanjut belum merata, terjadi backlog di operasi katarak, rata-rata pasien katarak yang belum dioperasi masih banyak. Contoh kasus lain yaitu di RS kota/kabupaten yang masih membutuhkan dokter spesialis obsgin tambahan agar bisa menjadi RS PONEK dan kematian ibu masih tinggi. Lalu bagaimana inovasi untuk menambah dokter spesialis? Apakah UU Kesehatan ini bisa menjadi inovasi?

Narasumber utama: dr. Ganis Irawan, Sp.PD
(Ketua Konsorsium Residensi Hospital Based PW Muhammadiyah Jateng)

dr. Ganis Irawan, Sp.PD memaparkan presentasi mengenai model residensi berbasis rumah sakit secara modular dan flextime. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengangkat model residensi baru yaitu hospital based, dari yang sebelumnya adalah university based, sehingga diperlukan perumusan model hospital based residency yang memiliki perbedaan jelas dengan model yang sudah ada sekaligus bisa menjawab permasalahan yang ada. Isu penting dalam pendidikan spesialis yang belum terselesaikan dengan sistem lama antara lain bahwa dokter spesialis dan residen terkonsentrasi di Jawa, residen bekerja 60 jam per minggu tanpa gaji, biaya PPDS yang mahal, serta diskriminasi usia masuk PPDS. Model residensi berbasis RS berpeluang menjadi katalisator penting untuk menyelesaikan isu-isu tersebut dalam waktu yang relatif singkat.

Kriteria RS yang dapat melaksanakan model residensi hospital based ini adalah konsorsium RSMA tipe B dan C, tidak harus merupakan RS pendidikan, memiliki dokter pendidik klinis yang relevan, serta bersedia memposisikan residen sebagai pekerja yang terlibat dalam alur pelayanan. Standar kompetensi mengikuti standar dari kolegium, pemenuhan dan pemahiran dengan rotasi di beberapa RSMA, serta uji kompetensi di setiap selesai satu modul kompetensi. Dalam model baru ini, universitas berperan dalam pelatihan dokter pendidik klinis serta pemberian gelar spesialis. Gelar spesialis dapat diperlakukan sebagaimana kebijakan untuk sarjana ilmu terapan yang bisa lulus tanpa harus skripsi.

Modular, dalam terminologi digital, artinya perubahan fungsi suatu produk dapat dilakukan hanya dengan menambah atau mengurangi satu bagian kecil (modul). Sebagai contoh untuk residen interna, misalkan kolegium ada 6 kompetensi spesialis penyakit dalam, kemudian ada seorang dokter umum ditambah dengan kompetensi DM, maka dokter tersebut dapat diberi kewenangan klinis DM dan dihargai BPJSKes. Residensi berbasis RS dapat menutup gap layanan di RS, memiliki direct benefit bagi RS penyelenggara, dan residen digaji oleh direct beneficiary (RS tempat training).

Pembahasan oleh dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M

dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M selaku pembahas menyampaikan bahwa meski UU Kesehatan belum sempurna, namun UU ini telah membuka pintu gerbang untuk perbaikan, yaitu dengan adanya payung hukum pendidikan berbasis rumah sakit. Pemerintah telah memiliki formula dimana pendidikan spesialis dan pelayanan berjalan dengan seiring. Hal ini tidak boleh melenceng dari standar pendidikan nasional, standar profesi, dan standar kompetensi sehingga harus dirumuskan menjadi panduan berupa modul yang dapat dipertanggungjawabkan dalam keilmuan atau penerapannya. Harus ada sinergi antara colegium university based dan hospital based sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri melainkan saling melengkapi.

Sesi Diskusi

Dalam sesi diskusi dibahas tentang konsep distribusi layanan spesialistik dan model academic health system pasca disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Undang-Undang Kesehatan ini memberi peluang terkait jumlah dan kompetensi pendidikan spesialis dan bersifat fleksibel sehingga berpotensi mengatasi masalah pemerataan dan kebutuhan daerah yang bervariasi.

Diskusi tentang peluang pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi pasca penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2023 ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan untuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait proses sertifikasi dan kredensial dokter. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

  Materi dan Video Narasumber

Moderator: dr. Aditiawardana, SpPD KGH


Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

video   materi


Pembicara: dr. Ganis Irawan, Sp.PD (Ketua Konsorsium Residensi Hospital Based PW Muhammadiyah Jateng)

video   materi


Pembahas: Dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M

video


Sesi Diskusi

video


 

 

 

Sosialisasi Halaman tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan

Sosialisasi Halaman tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan
pada website kebijakankesehatanindonesia.net

Jumat, 22 September 2023  |   Pukul: 14:00 - 14:30 WIB

  Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan sejumlah organisasi profesi di bidang Kesehatan lainnya. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.

Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Menyusul setelah pengundangan tersebut, pada bulan September 2023 ini Pemerintah telah mempublikasikan rancangan Peraturan Pemerintah yang direncanakan menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Selaras dengan hal tersebut, pemerintah juga membuka kesempatan untuk berpartisipasi dalam perancangan Peraturan Pemerintah tersebut. PKMK FK-KMK UGM berupaya untuk mengelola agar rancangan peraturan pemerintah ini tersosialisasi dengan baik dan dapat terbaca dengan baik. Oleh sebab itu dikembangkanlah halaman khusus dalam website yang dikelola yaitu pada http://kebijakankesehatanindonesia.net. Terdapat keinginan agar jejaring, mahasiswa dan akademisi yang terhubung dengan PKMK FK-KMK UGM dapat tersosialisasikan dengan baik, dan kedepannya memiliki kesempatan untuk menentukan arah kebijakan kesehatan di Indonesia dalam partisipasi masyarakat untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mensosialisasikan terkait cara mengakses Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan
  2. Mensosialisasikan tentang terbukanya partisipasi masyarakat untuk memasukkan usulan pasal-pasal sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan

Target Peserta:

  1. Anggota Jaringan Kebijakan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI)
  2. Akademisi/Dosen dan Mahasiswa Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM
  3. Peneliti Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK ) FK-KMK UGM
  4. Peneliti dari lembaga penelitian dan Think Tank lainnya
  5. Akademisi/Dosen dan Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya

  Waktu Kegiatan

Tanggal : 14 September 2023
Pukul 10:30 – 12:00 WIB

Link Zoom

ID Zoom : 899 1263 9460
Passcode : 276527
Streaming : PKMK FK-KMK UGM (CH 1)

  Kegiatan

Moderator:
Eurica Stefany Wijaya, S.H., M.H.


Pemaparan Sosialisasi halaman Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan pada kebijakankesehatanindonesia.net
oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D


 

 

 

 

Analisis Implikasi Norma Pengaturan Pasal 310 UU Kesehatan dan Interpretasinya

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Analisis Implikasi Norma Pengaturan Pasal 310 UU Kesehatan dan Interpretasinya

Senin, 2 Oktober 2023  |   Pukul: 10:00 - 11:30 WIB

Webinar ini merupakan rangkaian webinar mengenai pembahasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-24 mengenai Analisis Implikasi Norma Pengaturan Pasal 310 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam ranah Medis dan Interpretasinya. Webinar ini dipandu oleh Nila Munana, MHPM sebagai moderator dan pembawa acara.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro

Pada seri ke-24 ini, dibahas satu isu kunci, yang berkaitan dengan aspek hukum dalam Undang-Undang Kesehatan. Khususnya yang terkait dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu Arbitrase dan Mediasi. Analisis awal dilaksanakan oleh seorang ahli hukum yaitu, Dr. Rimawati yang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Kesehatan di Fakultas Hukum UGM. Rima melakukan telaah hukum awal terhadap pasal tersebut. Kemudian, pada pertemuan selanjutnya diharapkan ada tanggapan dari tenaga medis, baik dari dokter dan/atau dokter gigi, untuk melihat bagaimana implikasi pasal 310 terhadap praktik medis yang dijalankan. Paparan ini memberikan penjelasan yang komprehensif, terutama untuk menceminkan kerja sama antara analis yang terdapat di Fakultas Hukum dengan praktisi pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran. Dengan adanya komunikasi yang baik antara ahli hukum dan ahli kesehatan masyarakat akan menjadi kunci untuk melihat bagaimana undang-undang diterapkan dalam praktik.

Materi oleh Dr. Rimawati, SH., M.Hum

Rimawati menjelaskan 5 hal, yang pertama adalah jenis-jenis alternatif penyelesaian sengketa (APS) di dalam hukum, kemudian dilanjutkan dengan konsep dari APS yang sudah ada, lebih mengerucut lagi dijelaskan soal mediasi dan arbitrase, dilanjutkan dengan analisis dan implikasi Pasal 310 UU Kesehatan. Pada pendahuluan, Rimawati menjelaskan bahwa hubungan antara dokter dapat terjadi apabila terdapat kontrak (terapeutik) dan juga perintah undang-undang (zaakwarneming). Perjanjian terapeutik sederhananya adalah hubungan antara dokter dan pasien dalam kondisi non darurat, contohnya pasien berobat ke dokter karena penyakit flu. sementara zaakwarneming adalah konsep yang diperintahkan oleh undang-undang apabila pasien di dalam situasi gawat dan/atau darurat maka dokter harus menolongnya tanpa mempersulit dengan hal-hal administratif, misalnya pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sengketa dapat terjadi apabila timbul ketidakpuasan dari pasien terhadap dokter dalam kerangka pengobatan. Ketidakpuasan tersebut bisa terjadi karena ada dugaan kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian pada pihak pasien.

Sengketa dalam dunia medik, dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan jalur etika. Jalur hukum berarti dapat diselesaikan melalui hukum perdata, pidana atau perlindungan konsumen. Sementara jalur etika dapat diselesaikan melalui Majelis Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Penyelesaian sengketa di ranah medis, dalam rezim Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menggunakan fokus non-litigasi berupa mediasi. Kemudian dalam paradigma Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, alternatif penyelesaian sengketa menjadi lebih luas, tidak hanya mediasi. Terdapat arbitrase sebagai upaya lain untuk menyelesaikan sengketa medis. Kemudian, bagaimanakah konsep arbitrase tersebut? Kemudian apa yang menjadi nilai lebih arbitrase dan mediasi dalam penyelesaian sengketa medis?. Silakan simak rekaman webinar untuk mengetahui lebih jauh (klik video).

Reporter: Tim Website UU Kesehatan PKMK

  Waktu Kegiatan

Tanggal : 2 Oktober 2023
Pukul 10:00 – 11:30 WIB

  Kegiatan

Moderator: Nila Munana, MHPM


Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

VIDEO


Pembicara: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)

VIDEO   MATERI


Sesi Diskusi

video 

 

 

 

 

Task Shifting dalam Implementasi Undang-Undang No.17/ 2023 tentang Kesehatan

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Task Shifting dalam Implementasi UU No.17/ 2023 tentang Kesehatan

Senin, 9 Oktober 2023  |   Pukul: 11:00 - 12:30 WIB

9okt

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-26 yang membahas Task Shifting dalam implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Narasumber Utama oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D mengantar webinar dengan mempresentasikan peluang era baru sistem kesehatan melalui penerapan task shifting yang diatur dalam UU Kesehatan. Saat ini Indonesia masih menghadapi masalah jumlah SDM yang terbatas baik dalam hal produksi dan distribusi serta ketersediaan anggaran sehingga mempengaruhi akses, pemerataan, dan mutu pelayanan kesehatan. Salah satu alternatif yang muncul ke permukaan adalah task-shifting, yaitu pemindahan task (tugas), dengan sepantasnya, dari tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mempunyai kualifikasi tinggi ke tenaga medis atau tenaga kesehatan yang lebih rendah kualifikasi dan pelatihannya. UU Kesehatan telah secara tegas mengatur mengenai task-shifting, namun kemanfaatannya akan bergantung pada implementasi yang diatur dalam aturan pelaksana UU Kesehatan.

Pembahas: dr. Jon Calvin Frans Paat, M.Kes- MMR

dr. Jon Calvin Frans Paat, M Kes- MMR menjelaskan bahwa task shifting merupakan kebijakan untuk menjembatani gap ketersediaan sumber daya manusia (SDM) terutama di daerah yang terpencil. Kekurangan SDM dokter spesialis pada umumnya disebabkan oleh retensi yang rendah, kenyamanan kurang terjamin, serta kesejahteraan tidak menentu. Transformasi SDM kesehatan dan transformasi sistem pembiayaan kesehatan membutuhkan pemikiran outside the box untuk dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah secara merata. Task shifting merupakan salah satu solusi, meski demikian, ketentuan mengenai task shifting masih dalam tataran UU. Ketentuan mengenai task shifting perlu diatur lebih lanjut dalam RPP, PMK, hingga pedoman/panduan task shifting.

Sesi Diskusi

Dalam sesi diskusi dibahas bahwa penekanan dalam task shifting adalah dalam rangka pemerataan akses terhadap pelayanan kesehatan. Task shifting perlu dilakukan untuk mengurai masalah ketiadaan SDM Kesehatan di tempat tertentu, misalnya ketiadaan dokter spesialis obstetri ginekologi di daerah tertentu sehingga dapat dilakukan task shifting dari dokter spesialis obstetri ginekologi kepada dokter umum yang telah dilatih untuk melakukan operasi sectio caesaria. Deklarasi ketiadaan dan kebutuhan akan SDM Kesehatan pada daerah tertentu ini dinyatakan oleh pemerintah daerah untuk kemudian diimplementasikan kententuan terkait task shifting. Sementara, pelatihan bagi tenaga yang diberi limpahan wewenang dilakukan oleh pihak yang terkait untuk pelatihan kompetensi, seperti kolegium yang bersangkutan. Disamping itu, pembiayaan untuk implementasi task shifting juga perlu diatur dengan jelas, serta perlu ada jaminan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mendapatkan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab melalui proses task shifting.

Diskusi tentang task shifting dalam implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan untuk UU Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait proses task shifting untuk pemerataan akses terhadap layanan kesehatan di seluruh Indonesia. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

 

  Narasumber

Moderator: Eurica Stefany Wijaya, S.H., M.H.

Pembicara: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

video   materi

Pembahas: dr. Jon Calvin Frans Paat, M Kes- MMR

video   materi

Sesi Diskusi

video

 

 

 

 

 

Arbitrase sebagai Paradigma baru Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Medis

Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Arbitrase sebagai Paradigma baru Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Medis

Rabu, 11 Oktober 2023  |   Pukul: 13:00 - 14:30 WIB

16okt

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-23 yang membahas peluang pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi pasca penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2023. Webinar ini dipandu oleh dr. Aditiawardana, SpPD, KGH sebagai moderator.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)

Webinar dibuka oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D yang memaparkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bersifat sangat komprehensif. UU kesehatan bersifat transdisiplin dan banyak ketentuan yang mengandung aspek hukum yang menetapkan bagaimana agar tidak ada pertikaian hukum. Sesi ini masuk ke dalam topik hukum untuk membahas apa yang dimaksud dengan arbitrase sebagai sesuatu yang baru untuk menyelesaikan sengketa Kesehatan.

Narasumber utama: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum memaparkan presentasi mengenai arbitrase sebagai paradigma baru sebagai alternatif penyelesaian sengketa non litigasi dalam sengketa medis. Sengketa medik merupakan perselisihan yang timbul akibat hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam upaya melakukan penyembuhan. Berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sengketa medik dapat diselesaikan melalui litigasi dan non-litigasi diluar persidangan. Pasal 310 membuka peluang untuk penggunaan arbitrase dalam penyelesaian sengketa medis. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Keuntungan arbitrase lebih unggul dari mediasi karena sidang tertutup dan rahasia sengketa para pihak dijamin, dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, harus dilakukan 180 hari selesai sehingga putusan yang dibuat mutlak. Kelemahan arbitrase yaitu biaya administrasi yang mahal, tidak berkekuatan eksekutorial tanpa perintah pengadilan dan tidak adanya preseden hukum. Bagaimana arbitrase menyelesaikan sengketa medis? Kita masih membutuhkan arbiter, syarat-syarat untuk menjadi arbiter terdapat pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 1999. Dalam menentukan jumlah arbiter dalam suatu kasus ada beberapa faktor yang dipertimbangkan yaitu tergantung jumlah perkara yang dipersengketakan, kompleksitas klaim, nasionalitas para pihak, ketersediaan arbiter yang layak dan tingkat urgensi kasus yang bersangkutan.

Pembahasan oleh Dr. dr. Dwi Heri Susatya, SpB, FinaCS, FICS dan Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk

Dr. dr. Dwi Heri Susatya, SpB, FinaCS, FICS selaku pembahas menyampaikan bahwa Undang-Undang Kesehatan telah memperbaharui jalur alternatif penyelesaian sengketa medis, yang mana bukan hanya mediasi melainkan juga arbitrase dapat menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa medis. Sebab, selama ini timbul permasalahan dalam mediasi sehingga tidak lagi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan tidak mempunyai daya eksekutorial. Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk menanggapi bahwa arbitrase sejarahnya pada lembaga independen, diciptakan atau dibentuk oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Perjanjian dokter dan pasien adalah perjanjian tidak langsung sedangkan kontrak langsungnya dengan RS dan RS dengan asuransi sehingga dokter jarang inspanning verbintenis.

Dalam sesi diskusi dibahas tentang pembiayaan penyelesaian sengketa medis serta arbiter untuk arbitrasi dalam rangka penyelesaian sengketa medis. Diskusi diharapkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan untuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

 

  Materi Kegiatan

Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

video


Pembicara: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum

video   materi


Pembahas:

Dr. dr. Dwi Heri Susatyo, SpB, FinaCS, FICS

video   materi


Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk

video


Sesi Diskusi

video


 

 

 

 

 

Referensi Berita

Webinar Peran Strategis RUU OBL Kesehatan menuju Masyarakat Indonesia yang Sehat, Beradab dan Berkeadilan

Webinar Peran Strategis RUU OBL Kesehatan menuju Masyarakat Indonesia yang Sehat dan Berkeadilan

Diselenggarakan oleh Komunitas Dokter Bhinneka Tunggal Ika 

9jl

  Agenda

Hari, tanggal: Minggu, 9 Juli 2023
Waktu: 13.00 – 15.00 WIB

Moderator: Dr. dr. Yosephin Sri Sutanti, MS., SpOk(K)

  Narasumber

Prof. dr. M.Ahmad Djojosugito, dr., SpOT(K), MHA, MBA

Peran dan tanggung jawab OP Kesehatan

MATERI   video

dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD.KEMD,. FINASIM

Peran KKI dan Kolegium dalam menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi yg Kompeten dalam Pelayanan Kesehatan

materi   video

dr. PC Bambang Suyatmoko

Harapan Masyarakat dan Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Nasional yang Lebih Baik

materi   video

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

RUU Kesehatan OBL untuk Pemerataan dan Keadilan Sosial

materi   video

Sesi Diskusi video

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Webinar LiLA Keluarga - Pemberdayaan Keluarga untuk Deteksi Dini Wasting

Kerangka Acuan Kegiatan

Webinar LiLA Keluarga - Pemberdayaan Keluarga untuk Deteksi Dini Wasting

Kamis, 10 Agustus 2023  |  Pukul 10.00 – 12.00 WIB

  Latar Belakang

Komitmen global sebagaimana yang tercantum dalam SDGs 2.2 adalah menghilangkan berbagai bentuk malnutrisi pada 2030 (UN General Assembly, 2015). Di Indonesia, salah satu perhatian utama pemerintah adalah mengatasi wasting pada anak di berbagai wilayah di tanah air. Wasting adalah bentuk kekurangan gizi akut yang sangat berbahaya, karena memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang pada pertumbuhan anak (UNICEF, 2022). Anak yang mengalami wasting memiliki risiko 3 kali lebih tinggi untuk menjadi stunting (Wright et al., 2023).

Secara statistik terdapat 6,7% anak di bawah usia 5 tahun di seluruh dunia termasuk dalam kategori wasting (WFP, WHO & UNICEF, 2020). Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi balita wasting menunjukkan adanya penurunan dari 13,6% (2007) menjadi 10,2% (2018) dalam satu dekade (Kemenkes RI, 2018). Namun, berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi balita wasting meningkat menjadi 7,7 persen dari sebelumnya 7,1 persen pada 2021.

Hal tersebut menggarisbawahi perlunya deteksi sedini mungkin pada kasus wasting dan ditangani secara terintegrasi. Salah satu bentuk deteksi dini yang mudah dilakukan di tingkat keluarga adalah pengukuran lingkar lengan atas (LiLA) anak. Upaya ini telah diujicobakan sebagai bagian dari pendekatan Pengelolaan Gizi Buruk Terintegrasi (PGBT) yang menekankan perlunya pelibatan masyarakat dalam penanganan wasting. Orang tua atau pengasuh dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan agar mampu mengenali tanda awal wasting pada anak-anak, serta dapat segera mencari pertolongan apabila anak menunjukkan tanda-tanda wasting.

Melihat pentingnya deteksi dini dan penanganan terintegrasi untuk kasus wasting di Indonesia, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) bekerja sama dengan UNICEF Indonesia menginisiasi webinar dengan judul “LiLA Keluarga - Pemberdayaan Keluarga untuk Deteksi Dini Wasting”.

  Tujuan

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Membahas pentingnya pelibatan masyarakat dalam deteksi dini wasting
  2. Berbagi pengalaman inovasi pemberdayaan keluarga dalam deteksi dini dan rujukan wasting

  Narasumber

  1. Direktorat Gizi dan KIA, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI
    • Kebijakan Terkait Pencegahan dan Tata Laksana Wasting dengan Fokus Penemuan Balita Wasting dan Mobilisasi Masyarakat.
  2. UNICEF
    • - Pengukuran LiLA Keluarga Sebagai Salah Satu Upaya Pemberdayaan Masyarakat dalam Deteksi Dini Wasting
  3. Tim Narasumber Provinsi NTB, yang terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB, GEN NTB, dan Kader
    • Dinas Kesehatan Provinsi NTB:
      Peran Masyarakat dan Implementasi Pengukuran LiLA Keluarga dalam Deteksi Dini Wasting melalui Pemberdayaan Keluarga di NTB
    • GEN NTB
      Integrasi Pengukuran LiLA Keluarga melalui Program PARANA
    • Kader/Orang Tua
      Berbagi Pengalaman terkait Praktik Pengukuran LiLA Keluarga
  4. Tim Narasumber Kabupaten Sukoharjo, yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, Kader/Orang Tua
    • Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
      Peran Masyarakat dan Implementasi Pengukuran LiLA Keluarga dalam Deteksi Dini Wasting melalui Pemberdayaan Keluarga di Kabupaten Sukoharjo
    • Puskesmas Bendosari
      Implelementasi Pengukuran LiLA Keluarga di Tingkat Puskesmas
    • Kader/Orang Tua
      Berbagi Pengalaman terkait Praktik Pengukuran LiLA Keluarga

  Moderator

Luthfiatul Chamidah - IMAM Coordinator Jawa Timur

  Target Peserta

  1. Pengambil keputusan nasional dan daerah.
  2. Akademisi bidang kesehatan masyarakat, kebijakan kesehatan, dan lain-lain.
  3. Peneliti, konsultan dan pemerhati bidang kesehatan masyarakat, kebijakan kesehatan, dan sebagainya
  4. Masyarakat umum, organisasi profesi, mahasiswa

  Agenda

Hari, tanggal : Kamis, 10 Agustus 2023
Pukul : 10.00 – 12.00 WIB

Link Zoom

Meeting ID : 879 2690 7862
Passcode : 864496
Live Streaming : Youtube – CH 1 PKMK

Waktu Kegiatan Pembicara
10.00 – 10.05 WIB

Pembukaan

10.05 – 10.20 WIB Pemaparan
  1. Direktorat Gizi & KIA, Kemkes RI (15 menit)
10.20 – 10.35 WIB
  1. UNICEF (15 menit)
10.35 – 11.05 WIB Talk Show Sesi 1
  1. Dinas Kesehatan Provinsi NTB (7 menit)
  1. GEN NTB (8 menit)
  1. Perwakilan Kader/Orang Tua Provinsi NTB (15
11.05 – 11.35 WIB Talk Show Sesi 2
  1. Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo (8 menit)
  1. Puskesmas Bendosari (7 menit)
  1. Perwakilan Kader/Orang Tua (15 menit)
11.35 – 11.55 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab (Moderator - 20 menit)

11.55 – 12.00 WIB

Penutupan (Moderator - 5 menit)

Narahubung:

Monita (WhatsApp)
+62 82265001737

 

 

 

 

 

 

  • angka jitu
  • togel 4d
  • agen togel
  • slot 4d
  • bandar toto 4d
  • togel 4d
  • togel online
  • rajabandot
  • slot gacor
  • toto macau
  • toto macau
  • toto macau
  • toto macau
  • situs toto
  • situs slot
  • rtp live slot
  • toto slot
  • bandar slot
  • toto macau
  • bandar togel online
  • togel online
  • togel sdy
  • togel online
  • toto macau
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • situs slot
  • slot gacor
  • bandar slot 4d
  • bandar slot
  • bandar slot gacor
  • bandar slot gacor
  • slot dana
  • toto macau
  • bandar togel 4d
  • wengtoto
  • toto hk
  • slot dana
  • hk lotto
  • toto sdy
  • slot gacor
  • slot 5000
  • toto slot
  • toto togel 4D
  • toto macau
  • slot thailand
  • slot gacor
  • togel sidney
  • live draw sgp
  • Bandar Slot
  • bandar slot gacor
  • toto togel
  • toto slot
  • slot qris
  • slot toto 4d
  • Toto Togel 4D
  • rajabandot
  • sdy lotto
  • bola gacor
  • toto slot
  • slot 5000
  • slot 5000
  • toto togel
  • toto hongkong
  • toto slot
  • slot 5000
  • slot 5000
  • BATASRAJABANDOT
  • slot 777
  • slot gacor
  • slot gacor
  • Bandar Slot
  • Situs Slot
  • Bandar Slot
  • Slot gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • situs slot
  • bandar slot gacor
  • Situs slot gacor
  • Situs slot
  • Agen slot
  • slot online
  • bokep
  • toto slot
  • Slot Demo
  • situs togel
  • bola slot
  • permainan slot
  • https://ahujaresidences.com/
  • agent slot
  • slot toto
  • situs bola
  • bola gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • toto slot
  • akun demo slot
  • toto slot
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://naturmercado.com/home/
  • toto slot
  • agen slot
  • bandar slot