REPORTASE
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-19 yang membahas potensi pengembangan perawatan paliatif dalam hal rancangan pendidikan, pelayanan, dan penelitian berlandaskan UU Kesehatan Omnibus Law. Webinar ini dipandu oleh Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk sebagai moderator.
Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D mengantar webinar dengan sejarah paliatif di Indonesia sejak 1992 hingga saat ini memasuki era UU Kesehatan. Terdapat berbagai pengembangan pelayanan paliatif mulai 1992 hingga 2022 di Indonesia, namun dalam tatanan regulasi, perawatan paliatif belum diatur dalam level Undang-Undang melainkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini telah mengatur sistem pelayanan kesehatan secara reformis, salah satunya adalah tentang paliatif sebagai bentuk pelayanan kesehatan: promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Namun bagaimana paliatif dikembangkan dalam pelayanan di lapangan termasuk pendanaannya? Bagaimana pendidikan untuk tenaga yang memberikan pelayanan paliatif, apakah dokter, perawat, atau social worker? Bagaimana penelitian-penelitian terkait pelayanan paliatif? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu didiskusikan sehingga pelayanan paliatif di masa mendatang akan semakin mantap dengan adanya UU Kesehatan.
Pembahasan oleh Dr. dr. Maria A. Witjaksono, MPALLC
Paparan yang disampaikan oleh Dr. dr. Maria A. Witjaksono, MPALLC mengangkat topik rancangan pendidikan, pelayanan dan penelitian untuk pengembangan perawatan paliatif di Indonesia berlandaskan UU Kesehatan 2023. Indonesia sebagai anggota WHO merekomendasikan bahwa perawatan paliatif adalah bagian integral dalam tatalaksana penyakit yang dapat mengancam jiwa. Di Indonesia, kebutuhan perawatan paliatif sangat mendesak untuk mencapai hasil pengobatan yang efektif dan efisien, namun masih harus menghadapi berbagai kendala perawatan paliatif yang muncul dari dunia pendidikan, profesional, kebijakan pemerintah, dan masyarakat.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, paliatif termuat dalam pasal 1 ayat (2) bahwa upaya kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Dalam pasal 18 ayat (1) yang dimaksud dengan “upaya kesehatan perorangan yang bersifat paliatif” adalah upaya kesehatan yang ditunjukkan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa. Berdasarkan UU ini, masyarakat diberikan wewenang untuk turut ambil peran dalam mengembangkan perawatan paliatif. Paliatif tidak hanya menjadi domain pemerintah pusat saja, melainkan juga pemerintah daerah dapat diberikan tanggung jawab. Interdisciplinary approach, koordinasi, SDM, dan kunjungan keluarga kini telah diatur dalam undang-undang.
Muatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 sangat mendukung pengembangan perawatan paliatif. Lahirnya UU ini menjadikan insan paliatif memiliki beban yang tidak ringan sehingga perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk peraturan turunan yang dapat diimplementasikan. Diperlukan peran aktif pratisi paliatif dan seluruh stakeholder dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan, pelayanan dan penelitian. Diharapkan dalam turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 terdapat ketentuan yang mengatur pelayanan paliatif yaitu terkait definisi, model, dan perawatan di level pelayanan kesehatan, SDM, akses perawatan paliatif, obat, support system, organisasi perawatan dengan referral system, dokumentasi, assessment tools dan guidelines, quality dan safety issue, sistem pelaporan, research policy, standard, akreditasi, dan resources.
Sesi Diskusi
Dalam sesi diskusi, moderator memandu pembahasan terkait pendidikan paliatif untuk SDM Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat primer, RS sekunder maupun tersier. Selain itu, perawatan paliatif juga berkaitan dengan pasal-pasal lain dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan seperti pendanaan kesehatan dari pemerintah pusat, daerah, atau BPJS sehingga diperlukan ahli pendanaan untuk menerjemahkan kebijakan pendanaan untuk menopang pelayanan paliatif di Indonesia.
Diskusi tentang potensi pengembangan perawatan paliatif dalam hal rancangan pendidikan, pelayanan, dan penelitian berlandaskan UU Kesehatan ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan kesehatan. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.
Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM
NARASUMBER
Moderator: Dr. dr. Darwito, SH,Sp.B(K)Onk
Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Pd.D (Guru Besar FK-KMK UGM)
video materi
Narasumber: Dr. dr. Maria A. Witjaksono, MPALLC
video materi
Pembahas: dr. Agus Ali Fauzi, PGD Pall.Med (ECU)
video
Penutupan Diskusi
video
TOR
Pengantar
Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan sejumlah organisasi profesi di bidang Kesehatan lainnya. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.
Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :
- UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk Menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal Bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia.
Tujuan Kegiatan
- Mendiskusikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang-bidang Kesehatan yang terdapat di Undang-Undang Kesehatan
- Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
Target Peserta:
- Pemerintah Daerah
- Akademisi
- Peneliti
- Mahasiswa
Waktu Kegiatan
Tanggal : 12 September 2023
Pukul 19:00 – 20:00 WIB
Kegiatan
Moderator: Dr. dr. Darwito, SH,Sp.B(K)Onk
Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Pd.D (Guru Besar FK-KMK UGM)
video materi
Narasumber: Dr. dr. Maria A. Witjaksono, MPALLC
video materi
Pembahas: dr. Agus Ali Fauzi, PGD Pall.Med (ECU)
video
Penutupan Diskusi
video