Blended Learning: Peningkatan Kemampuan Penggunaan Strategic Purchasing di dalam Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional

TOR Blended Learning: Peningkatan Kemampuan Penggunaan
Strategic Purchasing dalam Kebijakan JKN

Fokus pada Provider pelayanan kesehatan dan ikatan profesi

Gedung DJSN Jakarta,
23 Mei 2017, pukul 09.00 – 12.30 Wib

  PENGANTAR

Keberhasilan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional tergantung pada beberapa aspek.Dari perspektif peserta, keberhasilan tersebut tergantung pada kepuasan peserta JKN mulai dari kemudahan pendaftaran, pembayaran iuran, serta mengakses layanan kesehatan baik primer maupun rujukan. Setelah Program JKN berjalan tiga tahun, hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) teridentifikasi berbagai macam permasalahan mulai dari pengadaan dan ketersediaan obat, penggunaan dana kapitasi di fasilitas layanan dasar, Paket INACBG rumah sakit, perbedaan akses layanan public dan swasta, dengan tumpang tindihnya regulasi yang mengatur pelayanan tersebut, sehingga berdampak terhadap mutu layanan primer dan rujukan. Hal ini mempengaruhi mutu pelayanan dan prinsip pemerataan dalam pelayanan JKN.

Dalam proses perbaikan Program JKN, DJSN melakukan berbagai langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan akses, equity, dan mutu layanan kesehatan bagi peserta melalui berbagai cara. Salah satunya melalui peningkatan kapasitas bagi para pelaku (peneliti/ akademisi. pemberi layanan/ provider, penyedia layanan/ BPJS, dan pembuat kebijakan/ pemerintah terkait untuk menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing dalam pelaksanaan JKN.

Strategic Purchasing merupakan sebuah pengembangan dari fungsi pembiayaan yang terdiri atas Revenue Collection, Pooling, dan Purchasing. Fungsi purchasing ini termasuk hal yang sulit dipahami.Dalam bahasa Indonesia adalah Belanja. Purchasing mempunyai berbagai tujuan antara lain: Menjamin pemerataan dalam distribusi sumber daya, efisiensi dalam penggunaan sumber dana, peningkatan akses untuk penggunaan pelayanan berbasis kebutuhan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, dan perlindungan keuangan dari kesakitan. Purchasing dapat dilakukan secara pasif atau aktif yang sering disebut sebagai strategic purchasing.

Dalam praktek, penggunaan konsep strategic purchasing membutuhkan perencanaan detil dan pelaksanaan yang cermat. Strategic Purchasing juga membutuhkan pemahaman yang komprehensif tetang hubungan antara pemerintah dan lembaga swasta, adanya badan purchaser yang dibentuk, serta pemahaman akan prinsip-prinsip kontrak. Dengan demikian diperlukan pemahaman dan kemampuan untuk menggunakan konsep Strategic Purchasing untuk berbagai pihak dalam kerangka pelaksanaan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh karena itu Program Peningkatan kapasitas ini menggunakan pendekatan hubungan antara Purchaser dengan berbagai pihak yang terkait seperti yang ada di bawah ini:

Dalam model ini pemberi pelayanan meliputi asosiasi rumahsakit, pelayanan primer, serta para pemimpin perhimpunan profesi.Model pembelajaran ini disusun atas dasar teori Principal-Agent relationships (Waterman, Meier 1998) dan dan Honda et al. (2016) . Secara sederhana, teori ini berasumsi bahwa dalam kehidupan social ada kontrak-kontrak yang dilakukan.Pembeli dalam hubungan kontraktual ini disebut sebagai ‘principal’.Sementara itu, pihak yang menyediakan jasa pelayanan disebut sebagai ‘agent’.Oleh karena itu teori ini disebut sebagai ‘teori agensi’. Hubungan antara principal dan agent ini diatur oleh kontrak yang berisi apa yang harus dilakukan oleh agent dan apa yang harus dilakukan oleh principal sebagai imbalannya.

Dalam teori hubungan Principal-Agent, BPJS berperan sebagai purchaser yang berfungsi sebagai principal untuk pelayanan kesehatan. Sebagai principal BPJS dalam pembelian menggunakan berbagai perangkat seperti sistem kontrak, keuangan, regulasi, dan menjalankan mekanisme monitoring untuk memastikan lembaga pelayanan kesehatan yang berfungsi sebagai agent memberikan pelayanan yang bermutu, di dalam tariff yang disepakati.

Di sisi hubungan antara BPJS sebagai purchaser dengan pemerintah, maka BPJS bertindak sebagai agen yang ditunjuk pemerintah berdasarkan UU SJSN (2004) dan UU BPJS(2011). Pemerintah dalam hal ini berfungsi dalam peran Stewardship untuk menjamin keadilan dan mutu pelayanan yang ditetapkan dalam kontrak pembelian. Ada tiga tugas stewardship:

  1. Perumusan kebijakan kesehatan untuk menetapkan visi dan arah pengembangan system kesehatan;
  2. Mempengaruhi kegiatan, termasuk melaksanakan regulasi dalam sektor kesehatan; dan
  3. Mengumpulkan serta menggunakan data untuk memonitor kinerja system kesehatan.

Dalam hubungannya antara BPJS dengan masyarakat, ada hubungan principal-agent yang terjadi pula.Pembelian yang dilakukan oleh BPJS sebagai purchaser harus mewakili kebutuhan, harapan, dan prioritas masyarakat dalam memberikan paket manfaat.Disamping itu BPJS sebagai agent masyarakat harus melakukan monitoring untuk menjamin mutu, pemerataan, dan responsiveness pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemberi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.

  TUJUAN PROGRAM

Program Peningkatan Kapasitas dilakukan berbasis pada lembaga-lembaga yang ada di dalam gambar diatas (4 kelompok) dan kelompok penelitian (1 kelompok). Dengan latar belakang ini, peningkatan kapasitas bagi stakeholders dalam hal penggunaan Strategic Purchasing di program JKN bertujuan untuk:

  1. Memahami makna dan peran Strategic Purchasing di dalam system kesehatan
  2. Memahami situasi penggunaan prinsip Strategic Purchasing dalam pelaksanaan kebijakan JKN di masing-masing kelompok stakeholders (peneliti/ akademisi. pemberi layanan/ provider, penyedia layanan/ BPJS, dan pembuat kebijakan/ pemerintah terkait).
  3. Memahami gap antara apa yang terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan dalam penggunaan prinsip Strategic Purchasing di setiap kelompok peserta;
  4. Memahami berbagai tantangan dalam regulasi Strategic Purchasing JKN pada level nasional, daerah, dan di organisasi pemberi layanan primer, dan pemberi layanan sekunder
  5. Menyusun strategi dan rencana pengembangan kapasitas di kelompok pemberi pelayanan kesehatan. Sebagai pemberi pelayanan kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan untuk menjadi komponen dalam system purchasing yang baik.

Catatan:

Dalam jangka menengah diharapkan para peserta mampu menjadi agen perubahan mengenai Strategic Purchasing di lingkungan masing-masing.Lingkungan masing-masing ini sangat banyak. Sebagai gambaran di lingkup pemerintah, ada 520an pemerintah Kabupaten/Kota, 33 Pemerintah Propinsi dan berbagai unit pemerintah pusat termasuk BKKBN yang membutuhkan pemahaman dan ketrampilan menggunakan Strategic Purchasing. Di lembaga pelayanan kesehatan, ada ribuan RS dan FKTP yang membutuhkan kemampuan ini.BPJS terdiri dari Kantor DivRe dan Cabang yang berjumlah lebih dari seratus.Agen perubahan ini dapat berfungsi sebagai pelatih, fasilitator, atau konsultan teknis untuk penggunaan konsep Strategic Purchasing di lingkungan masing-masing.

Dengan demikian diharapkan dalam program pengembangan kapasitas ini akan dihasilkan:

  • Tenaga ahli yang secara teknis menguasai konsep Strategic Purchasing dalam hubungan antar stakeholders.
  • Program-program pengembangan di JKN yang menggunakan prinsip Strategic Purchasing, dengan dana dari APBN, APBD, BPJS, ataupun dana dari Rumahsakit/FKTP secara mandiri.
  • Perubahan-perubahan kebijakan dan peraturan yang dapat menggunakan konsep Strategic purchasing untuk meningkatkan pemerataan, efisiensi, mutu pelayanan kesehatan di pelaksanaan JKN.
  • Di dalam jangka panjang diharapkan terjadi perbaikan equity, efisiensi dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Program peningkatan kapasitas ini menggunakan pendekatan Blended Learning yang terdiri atas:

  • Fase Persiapan bahan-bahan dasar dan mempelajari kasus. Fase ini dilakukan dengan mempelajari berbagai materi yang ada di fasilitas pembelajaran berupa Masyarakat Praktisi di platform web.
  • Fase Tatap muka untuk bertemu dengan para fasilitator dan narasumber. Kegiatan tatap muka ini akan dilakukan secara terpisah antar kelompok stakeholders.
  • Fase Pasca tatap muka dengan diskusi pasca pelatihan. Pengembanga berikutnya adalah diskusi di website dan berbagai program tatap muka lainnya untuk pengembangan kapasitas.

Catatan: Mengapa Program Pengembangan Kapasitas dalam menggunakan Strategic Purchasing ini membutuhkan dukungan platform pengembangan ilmu menggunakan pendekatan Masyarakat Praktisi.

Di penelitian yang dikerjakan oleh Universitas Gadjah Mada UGM, bekerja bersama dengan partner internasional (2016) menyimpulkan bahwa pelaksanaan JKN belum menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing. Kegiatan-kegatian purchasing sudah dilakukan tetapi belum memenuhi kriteria Strategic Purchasing. Dalam keadaan ini , Pengembangan Kapasitas tidak mungkin dikerjakan secara cepat dalam hitungan bulan atau setahun 2 tahun. Pengembangan Kapasitas untuk menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing membutuhkan waktu bertahun-tahun .

Secara logika, penggunaan dana USAID untuk kegiatan Pengembangan Kapasitas yang berlangsung selama 8 bulan tidak mungkin untuk meningkatkan Kapasitas secara utuh. Oleh karena itu sebagian dana USAID dipergunakan untuk menyusun platform pembelajaran dalam bentuk Masyarakat Praktisi yang berbasis di web. Dengan demikian ketika dana USAID selesai pada bulan Juli 2017, diharapkan platform dan tenaga yang sudah terlatih dapat menggunakan platform Masyarakat Praktisi yang ada di web untuk dipergunakan bertahun-tahun kemudian untuk mengembangkan dan menyebarluaskan penggunaan konsep Strategic Purchasing di dalam kebijakan JKN. Di dalam web Masyarakat Praktisi mengenai Strategic Purchasing tersusun sebagai berikut:

Overview: Bagian ini menggambarkan fungsi Masyarakat Praktisi dalam Strategic Purchasing. Tujuan utama untuk menyedikan platform untuk pengembangan kapasitas bagi seluruh stakeholder terkait dalam penggunaan Strategic Purchasing. Secara detil diharapkan akan dipergunakan sebagai:

  • Forum diskusi pengalaman-penaglaman terbaik dalam penggunaan Strategic Purchasing dalam lingkungan Indonesia dan Global.
  • Sebagai platform untuk pelatihan dengan pendekatan blended learning
  • Sebagai perpustakaan elektronik mengenai Strategic Purchasing yang dapat diakses dengan mudah oleh pengguna di seluruh Indonesia.

Fasilitator dan Narasumber: Sekelompok tenaga akan bertindak sebagai fasilitator dan narasumber dapat kegiatan Masyarakat Praktisi. Untuk awal fasilitator berada di Universitas Gadjah Mada.

Program: Program-program di Masyarakat Praktisi dapat berupa Kuliah, Pelatihan-pelatihan, Pengembangan Kapasitas, Diskusi, Pembacaan Jurnal dan Buku. Beberapa kegiatan dapat dilakukan secara gratis, dan sebagian dapat dilakukan secara berbayar agar langgeng.Diharapkan dapat terjadi pembelajaran terus menerus sepanjang hidup dalam menggunakan Strategic Purchasing di kebijakan JKN.

Members: Saat ini ada anggota dari Program Pengembangan Kapasitas DJSN. DIharapkan di masa mendatang akan ada anggota-anggota lain. Para anggota akan dikelola oleh DJSN dan UGM.

E-Library: Berbagai bacaan, Podcast, dan video mengenai Strategic Purchasing yang Open-Source akan ditampilkan di Web. Demikian pula program-program dan modul pelatihan akan dimasukkan di web. Diharapkan perpustakaan ini dapat diakses dengan mudah.

Sistem Registrasi sebagai anggota: Dalam Masyarakat Praktisi ini akan ada system registrasi yang dapat diaktifkan dengan mudah. Diharapkan akan ada anggota yang akan dialert oleh system dalam Masyarakat Praktis ini apabila ada hal-hal baru yang dapat dipelajari.


  Kegiatan akan dilakukan di bulan Mei 2017 dengan cara:

  1. Mendaftar ke Sdri Zuby / Zubaedah Kendar Email:  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
    Tanpa dipungut biaya.
  2. Mengikuti kegiatan persiapan di web mulai Selasa 16 Mei sampai dengan Senin22 Mei 2017.
  3. Mengikuti kegiatan tatap muka di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017, pukul 9.00 – 12.30.
  4. Mengikuti diskusi dan kegiatan lain dalam rangka pengembangan kapasitas untuk menggunakan Strategic Purchasing dalam era JKN, pasca pertemuan tatap muka.

Kami nantikan partisipasi anda.

 

 

Blended Learning Peningkatan Kemampuan Penggunaan Strategic Purchasing di dalam Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional

Blended Learning Peningkatan Kemampuan Penggunaan Strategic Purchasing di dalam Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional

kamis, 18 Mei 2017

  Pengantar

Keberhasilan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional tergantung pada beberapa aspek. Dari perspektif Peserta keberhasilan tersebut tergantung pada kepuasan peserta JKN mulai dari kemudahan pendaftaran, pembayaran iuran, serta mengakses layanan kesehatan baik primer maupun rujukan. Setelah Program JKN berjalan tiga tahun, hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) teridentifikasi berbagai macam permasalahan mulai dari pengadaan dan ketersediaan obat, penggunaan dana kapitasi di fasilitas layanan dasar, Paket INACBG rumah sakit, perbedaan akses layanan public dan swasta, dengan tumpang tindihnya regulasi yang mengatur pelayanan tersebut, sehingga berdampak terhadap qualitas layanan primer dan rujukan. Hal ini mempengaruhi mutu pelayanan dan prinsip pemerataan dalam pelayanan JKN.

Dalam proses perbaikan Program JKN, DJSN melakukan berbagai langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan akses, equity, dan mutu layanan kesehatan bagi peserta melalui berbagai cara. Salah satunya melalui peningkatan kapasitas bagi para pelaku (peneliti/ akademisi. pemberi layanan/ provider, penyedia layanan/ BPJS, dan pembuat kebijakan/ pemerintah terkait untuk menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing dalam pelaksanaan JKN.

Strategic Purchasing merupakan sebuah pengembangan dari fungsi pembiayaan yang terdiri atas Revenue Collection, Pooling, dan Purchasing. Fungsi purchasing ini termasuk hal yang sulit dipahami. Dalam bahasa Indonesia adalah Belanja. Purchasing mempunyai berbagai tujuan antara lain: Menjamin pemerataan dalam distribusi sumber daya, efisiensi dalam penggunaan sumber dana, peningkatan akses untuk penggunaan pelayanan berbasis kebutuhan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, dan perlindungan keuangan dari kesakitan. Purchasing dapat dilakukan secara pasif atau aktif yang sering disebut sebagai strategic purchasing.

Dalam praktek, penggunaan konsep strategic purchasing membutuhkan perencanaan detil dan pelaksanaan yang cermat. Strategic Purchasing juga membutuhkan pemahaman yang komprehensif tetang hubungan antara pemerintah dan lembaga swasta, adanya badan purchaser yang dibentuk, serta pemahaman akan prinsip-prinsip kontrak. Dengan demikian diperlukan pemahaman dan kemampuan untuk menggunakan konsep Strategic Purchasing untuk berbagai pihak dalam kerangka pelaksanaan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional.

  Tujuan Program

Peningkatan kapasitas bagi stakeholders dalam hal penggunaan Strategic Purchasing di program JKN bertujuan untuk:

  1. Memahami makna dan peran Strategic Purchasing di dalam system kesehatan
  2. Memahami situasi penggunaan prinsip Strategic Purchasing dalam pelaksanaan kebijakan JKN di masing-masing kelompok stakeholders (peneliti/ akademisi. pemberi layanan/ provider, penyedia layanan/ BPJS, dan pembuat kebijakan/ pemerintah terkait).
  3. Memahami gap antara apa yang terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan dalam penggunaan prinsip Strategic Purchasing di setiap kelompok peserta;
  4. Memahami berbagai tantangan dalam regulasi Strategic Purchasing JKN pada level nasional, daerah, dan di organisasi pemberi layanan primer, dan pemberi layanan sekunder
  5. Menyusun strategi dan rencana pengembangan kapasitas di lingkungan kerja masing-masing. Bagi para dosen dan peneliti, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang Strategic Purchasing guna keperluan penelitian, pendidikan, dan sebagai tenaga ahli (konsultan).

  Catatan:

Dalam jangka menengah diharapkan para peserta mampu menjadi agen perubahan mengenai Strategic Purchasing di lingkungan masing-masing. Lingkungan masing-masing ini sangat banyak. Sebagai gambaran di lingkup pemerintah, ada 520an pemerintah Kabupaten/Kota, 33 Pemerintah Propinsi dan berbagai unit pemerintah pusat termasuk BKKBN yang membutuhkan pemahaman dan ketrampilan menggunakan Strategic Purchasing. Di lembaga pelayanan kesehatan, ada ribuan RS dan FKTP yang membutuhkan kemampuan ini. BPJS terdiri dari Kantor DivRe dan Cabang yang berjumlah lebih dari seratus. Agen perubahan ini dapat berfungsi sebagai pelatih, fasilitator, atau konsultan teknis untuk penggunaan konsep Strategic Purchasing di lingkungan masing-masing.

Dengan demikian diharapkan dalam program pengembangan kapasitas ini akan dihasilkan:

  • Tenaga-tenaga dosen dan peneliti yang secara teknis menguasai konsep Strategic Purchasing.
  • Program-program pengembangan di JKN yang menggunakan prinsip Strategic Purchasing, dengan dana dari APBN, APBD, BPJS, ataupun dana dari Rumahsakit/FKTP secara mandiri.
  • Perubahan-perubahan kebijakan dan peraturan yang dapat menggunakan konsep Strategic purchasing untuk meningkatkan pemerataan, efisiensi, mutu pelayanan kesehatan di pelaksanaan JKN.
  • Di dalam jangka panjang diharapkan terjadi perbaikan equity, efisiensi dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Program peningkatan kapasitas ini menggunakan pendekatan Blended Learning yang terdiri atas:

  • Fase Persiapan bahan-bahan dasar dan mempelajari kasus. Fase ini dilakukan dengan mempelajari berbagai materi yang ada di fasilitas pembelajaran berupa Masyarakat Praktisi di platform web.
  • Fase Tatap muka untuk bertemu dengan para fasilitator dan narasumber. Kegiatan tatap muka ini akan dilakukan secara terpisah antar kelompok stakeholders.
  • Fase Pasca tatap muka dengan diskusi pasca pelatihan. Pengembanga berikutnya adalah diskusi di website dan berbagai program tatap muka lainnya untuk pengembangan kapasitas.

Catatan: Mengapa Program Pengembangan Kapasitas dalam menggunakan Strategic Purchasing ini membutuhkan dukungan platform pengembangan ilmu menggunakan pendekatan Masyarakat Praktisi Di penelitian yang dikerjakan oleh Universitas Gadjah Mada UGM, bekerja bersama dengan partner internasional (2016) menyimpulkan bahwa pelaksanaan JKN belum menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing. Kegiatan-kegatian purchasing sudah dilakukan tetapi belum memenuhi kriteria Strategic Purchasing. Dalam keadaan ini , Pengembangan Kapasitas tidak mungkin dikerjakan secara cepat dalam hitungan bulan atau setahun 2 tahun. Pengembangan Kapasitas untuk menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing membutuhkan waktu bertahun-tahun .

Oleh karena itu penggunaan dana USAID untuk kegiatan Pengembangan Kapasitas yang berlangsung selama 8 bulan tidak mungkin untuk meningkatkan Kapasitas secara utuh. Oleh karena itu sebagian dana USAID dipergunakan untuk menyusun platform pembelajaran dalam bentuk Masyarakat Praktisi yang berbasis di web. Dengan demikian ketika dana USAID selesai pada bulan Juli 2017, diharapkan platform dan tenaga yang sudah terlatih dapat menggunakan platform Masyarakat Praktisi yang ada di web untuk dipergunakan bertahun-tahun kemudian untuk mengembangkan dan menyebarluaskan penggunaan konsep Strategic Purchasing di dalam kebijakan JKN. Di dalam web Masyarakat Praktisi mengenai Strategic Purchasing tersusun sebagai berikut:

Overview: Bagian ini menggambarkan fungsi Masyarakat Praktisi dalam Strategic Purchasing. Tujuan utama untuk menyedikan platform untuk pengembangan kapasitas bagi seluruh stakeholder terkait dalam penggunaan Strategic Purchasing. Secara detil diharapkan akan dipergunakan sebagai:

  • Forum diskusi pengalaman-penaglaman terbaik dalam penggunaan Strategic Purchasing dalam lingkungan Indonesia dan Global.
  • Sebagai platform untuk pelatihan dengan pendekatan blended learning
  • Sebagai perpustakaan elektronik mengenai Strategic Purchasing yang dapat diakses dengan mudah oleh pengguna di seluruh Indonesia.
  • Fasilitator dan Narasumber: Sekelompok tenaga akan bertindak sebagai fasilitator dan narasumber dapat kegiatan Masyarakat Praktisi. Untuk awal fasilitator berada di Universitas Gadjah Mada.

Program: Program-program di Masyarakat Praktisi dapat berupa Kuliah, Pelatihan-pelatihan, Pengembangan Kapasitas, Diskusi, Pembacaan Jurnal dan Buku. Beberapa kegiatan dapat dilakukan secara gratis, dan sebagian dapat dilakukan secara berbayar agar langgeng. Diharapkan dapat terjadi pembelajaran terus menerus sepanjang hidup dalam menggunakan Strategic Purchasing di kebijakan JKN.

Members: Saat ini ada anggota dari Program Pengembangan Kapasitas DJSN. DIharapkan di masa mendatang akan ada anggota-anggota lain. Para anggota akan dikelola oleh DJSN dan UGM.

E-Library: Berbagai bacaan, Podcast, dan video mengenai Strategic Purchasing yang Open-Source akan ditampilkan di Web. Demikian pula program-program dan modul pelatihan akan dimasukkan di web. Diharapkan perpustakaan ini dapat diakses dengan mudah.

Sistem Registrasi sebagai anggota: Dalam Masyarakat Praktisi ini akan ada system registrasi yang dapat diaktifkan dengan mudah. Diharapkan akan ada anggota yang akan dialert oleh system dalam Masyarakat Praktis ini apabila ada hal-hal baru yang dapat dipelajari.

Kegiatan akan dilakukan di bulan Mei 2017 dengan cara:

  1. Mendaftar ke Sdri. Vini Aristianti, melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    Tanpa dipungut biaya. Pendaftaran paling lambat pada hari Sabtu, 12 Mei 2017. Sebutkan nama dan tempat kerja anda. Setiap tempat kerja boleh lebih dari satu orang.
  2. Mengikuti kegiatan persiapan di web mulai Senin 15 Mei sampai dengan Rabu 17 Mei 2017.
  3. Mengikuti kegiatan tatap muka di Jakarta atau Yogyakarta (face-to-face), atau melalui webinar pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017, pukul 09.00 – 13.00. wib
  4. Mengikuti diskusi dan kegiatan lain dalam rangka pengembangan kapasitas untuk menggunakan Strategic Purchasing dalam era JKN, pasca pertemuan tatap muka.

Kami nantikan partisipasi Perguruan Tinggi/Lembaga penelitian anda.

  Agenda Penguatan Kapasitas Peneliti/Akademisi Mengenai Strategic Purchasing JKN

Time

Training Materials and Processes

PIC

09.30 – 09.40

Pembukaan oleh ketua DJSN

Facilitator: Asih Eka Putri

Session 1:

09.40 – 10.15

Refreshing Pemahaman mengenai Strategic Purchasing

  • Facilitator: 5 - 7 menit menjelaskan tentang teori Principle-Agency Relationship dan keseluruhan kegiatan pelatihan dan Program Pengembangan Kapasitas strategic purchasing
  • Narasumber: Berdasarkan video yang ada di website, setiap narasumber akan memberikan penjelasan selama 5-7 menit mengenai topik strategic purchasing yang diangkat: Asih Eka Putri dan Hasbullah Thabrany akan mempresentasikan highlight video.

Facilitator:
Laksono Trisnantoro

Resource Persons:

  • Asih Eka Putri
  • Hasbullah Thabrany

video

 

10.15 – 11.15

Diskusi Kasus:

Studi kasus situasi JKN saat ini memfasilitasi peserta untuk:

  • Mengenal masalah dalam purchasing
  • memahami penerapan prinsip-prinsip pembelian strategis; dan
  • memberikan solusi dengan menggunakan prinsip pembelian strategis.

Studi kasus merupakan bentuk pembelajaran experiental dengan menggunakan pendekatan pedagogis. Studi kasus memfasilitasi peserta pada pelatihan yang lebih menarik, aktif, dan partisipatif dari metode ceramah atau perkuliahan.

Peserta wajib membaca studi kasus sebelum pertemuan. Laksono Trisnantoro akan memfasilitasi sesi tersebut dengan menjelaskan alasan penggunaan metode berbasis kasus dalam pengembangan kapasitas ini. Juga penggunaan metode berbasis kasus ini kedepannnya setelah pertemuan tatap muka.

Yulita Hendrartini akan memberikan presentasi singkat mengenai peran pemangku kepentingan dalam strategic purchasing.

Kasus:

Dalam tiga tahun pertama pelaksanaan JKN, BPJS sebagai pembeli (purchaser) bertujuan untuk mendapatkan hasil terbaik dalam program jaminan kesehatan. Dalam usaha mencapai tujuan tersebut, pimpinan BPJS berusaha untuk menggunakan fungsi-fungsi strategic purchasing. Setelah memutuskan apa yang harus dibeli, dan dari siapa membeli, di tahun 2017 ini BPJS sedang menentukan bagaimana cara membeli. Ada dua kegiatan kunci pada situasi pembelian saat ini: (1) Menetapkan besarnya pembayaran berdasarkan pemantauan kinerja penyedia pelayanan di pelayanan primer; dan (2) masalah kecurangan (fraud) dalam pengaturan pelayanan di rumahsakit.

Menetapkan besarnya pembayaran berdasarkan pemantauan kinerja penyedia pelayanan di pelayanan primer

Layanan kesehatan primer memiliki posisi strategis dalam sistem rujukan kesehatan. Layanan Primer memiliki fungsi gate keeping (menjaga gerbang) dan mendorong program promotif dan preventif di masyarakat. Selama tiga tahun terakhir (2014 – 2016) BPJS berusaha melaksanakan pembayaran kapitasi bekerja memperbaiki fungsi pelayanan kesehatan primer.Dalam hal ini ada dua isu besar yang terkait dengan purchasing.

Isu pertama adalah anggaran kapitasi di alokasikan untuk pelayanan primer tanpa sebuah sistem pemantauan kinerja yang jelas. Terdapat berbagai komplikasi antara lain:

  • BPJS sulit memastikan penggunaan dana kapitasi di FKTP Puskesmas pemerintah, karena banyak yang belum BLUD. Terjadi berbagai laporan mengenai dana sisa yang sulit ditelusuri.
  • Belum ada indikator kinerja untuk menilai efisiensi penggunaan dana kapitasi di FKTP
  • Alokasi dana kapitasi untuk insentif tenaga kesehatan berada di luar jangkauan BPJS.

Di tahun 2016, ada beberapa program percontohan untuk menguji Kinerja Berbasis Pembayaran di Layanan Primer. Program percontohan menggunakan setidaknya tiga indikator: Contact rate; Pelayanan Prolanis; dan Mutu Rujukan. Sangat menarik bahwa beberapa pemangku kepentingan menolak gagasan pembayaran kapitasi berbasis kinerja. Namun di beberapa lokasi, program percontohan tetap berjalan.

Isu kedua dalam hal purchasing pelayanan kesehatan primer oleh BPJS adalah mengenai jumlah peserta di setiap FKTP. Sebagai pembeli, BPJS juga menghadapi kenyataan bahwa sebaran alokasi peserta dalam satu fasilitas kesehatan primer sangat bervariasi di Indonesia. Puskesmas dengan peserta paling banyak terdapat di Papua dan Jakarta. Puskesmas ini dapat memiliki ratusan ribu peserta. Sementara itu di beberapa tempat anggotanya kurang dari 1.000 peserta. Situasi ini merupakan sebuah kendala untuk menghubungkan besaran pembayaran dan kinerja puskesmas (fasilitas kesehatan primer). Inilah alasan mengapa BPJS mengeluarkan peraturan untuk menyeimbangkan jumlah peserta di satu puskesmas. Keputusan tersebut dikeluarkan pada bulan April 2017. Silahkan klik untuk membaca Regulasi baru ini.

Kedua isu ini merupakan contoh tantangan untuk BPJS agar memiliki kinerja yang lebih baik. Tantangan ini diharapkan dapat ditangani dengan menerapkan prinsip-prinsip pembelian strategis di bidang pelayanan kesehatan primer. Masalahnya adalah bagaimana hambatan pelaksanaan prinsip pembelian strategis tersebut dapat dieliminasi. Dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah dan koordinasi yang lebih baik dengan BPJS sangat dibutuhkan.

Bahaya Fraud pada pelayanan di rumah sakit

Sebagai pembeli layanan rumahsakit, pada tahun pertama pelaksanaannya ditahun 2014, ada peringatan dari berbagai kelompok ke BPJS dan Kementerian Kesehatan mengenai tidak adanya sistem pencegahan fraud (kecurangan). Di sadari bahwa ada bukti nyata dalam tataran global bahwa di setiap skema asuransi atau mekanisme klaim, akan ada semacam kecurangan yang terjadi. Pada bulan-bulan pertama BPJS beroperasi, peringatan tersebut tidak terlalu diperhatikan. Ada beberapa penolakan dari internal BPJS dan penyedia layanan kesehatan mengenai adanya kecurangan (Fraud) di JKN. Namun setelah KPK mengumumkan program pencegahan kecurangan dan setelah beberapa penelitian empiris memberikan bukti tentang potensial masalah kecurangan, semua pemangku kepentingan sadar bahwa bahaya kecurangan tersebut ada.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan program pencegahan kecurangan pada tahun 2015. Sementara itu BPJS memprakarsai program pencegahan kecurangan dalam berbagai program. Pada 2016, KPK mengumumkan bahwa penindakan kecurangan (fraud) akan dilaksanakan pada 2018. Pada 2017, pernyataan yang lebih eksplisit mengenai inefisiensi akibat kecurangan (fraud) dikeluarkan oleh KPK. Sebagai catatan, untuk mencegah dan menindak fraud, Kemenkes, KPK, dan BPJS sepakat untuk membentuk Satuan Tugas.

Di masa depan, persyaratan kontrak antara rumahsakit dan penyedia layanan (sebagai provider) harus lebih spesifik untuk pencegahan dan penegakan penipuan (fraud). Sejak tahun ini, tugas berat menanti tim Satuan Tugas Anti-fraud untuk meningkatkan efisiensi system pembelian di BPJS.

Tujuan:

  1. Mengidentifikasi masalah dalam menerapkan fungsi pembelian strategis di layanan primer dan sekunder oleh BPJS;
  2. Mengidentifikasi peran masing-masing pemangku kepentingan dalam menyelesaikan permasalahan
  3. Mengidentifikasi solusi yang potensial (potential solution) dengan menggunakan konsep strategic purchasing;

Topik Diskusi:

  1. Apa peran dan posisi pemangku kepentingan (pemerintah, purchaser, petugas kesehatan, dan masyarakat sipil) dalam menerapkan Pembelian Strategis dalam kasus ini? Apa masalah yang ditemukan?
  2. Mengapa fungsi strategic purchasing di Indonesia belum dilaksanakan sepenuhnya dalam setiap kasus (perawatan primer dan rumah sakit)?
  3. Apa sajakah rekomendasi dalam pemecahan masalah dengan menerapkan fungsi dari strategicpurchasing?

Fasilitator:

Laksono Trisnantoro

Narasumber:

Asih Eka Putri
Hasbullah Thabrany

video

 

 

Break

 

Session 2:

11.15 – 12.15

 

 

 

 

 

Explanatory Report:

Hasil Penelitian mengenai Regulasi/Peraturan:
Presenter: Yulita Hendrartini

materi

Tujuan:

  • Untuk memahami hasil penelitian
  • Untuk memahami kesenjangan regulasi dan tindakan yang dibutuhkan
  • Untuk menggambarkan peran masa depan masing-masing kelompok untuk mengubah situasi.

Pembahasan Hasil Penelitian yang relevan pada masing-masing kelompok

Speakers:
Yulita Hendrartini

Resource Persons:

  • Asih Eka Putri
  • Hasbullah Thabrany

Facilitator:
Laksono Trisnantoro

video

 

Session 3:

11.15 – 12.45

 

 

 

Group discussion:

Capacity Building mengenai Strategic Purchasing pada berbagai pemangku kepentingan.

Rencana Aksi untuk meningkatkan kemampuan lembaga / unit di masing-masing kelompok

  • Rencana Aksi dalam peraturan
  • Rencana Aksi dalam kegiatan sehari-hari
  • Rencana Anggaran untuk Pengembangan Kapasitas

kedepan: Jangka pendek dan jangka panjang.

Facilitator:
Laksono Trisnantoro

Resources Persons:

  • Asih Eka Putri
  • Hasbullah Thabrany
  • Yulita Hendrartini

 

12.30 – 13.00

Penutupan

Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kapasitas di Masa Depan

Asih Eka Putri Linda

Agenda Kegiatan Tatap Muka di setiap Kelompok

Waktu Materi dan Proses Pelatihan Penanggung-jawab
9.30 – 9.40

Pembukaan oleh Pimpinan DJSN

Asih Eka Putri

Sesi 1:
9.40 – 9.45

Penjelasan Kasus: Dipilih saat Pra-training.

Misal:

  • Pemberlakuan Performance Based Budgeting di Pelayanan Primer
  • Sistem pengendalian mutu pelayanan kesehatan rujukan di suatu daerah.
Laksono Trisnantoro

 

9.45 – 11.00

Pembahasan Kasus:

Dilakukan dengan menggunakan pendekatan androgogik, dengan model Problem Solving.

Menggunakan berbagai bahan dari

  • Video Persiapan dan
  • Persiapan membahas kasus Strategic Purchasing di dalam instansi setiap kelompok.

Topik diskusi:

  1. Apa situasi saat ini di setiap kelompok/sub kelompok dalam kasus yang membutuhkan Strategic Purchasing?
  2. Apa yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok dan sub-kelompok?
  3. Mengapa di Indonesia belum menjadi strategic-purchasing?

Fasilitator:

Prof. Laksono Trisnantoro

 

Narasumber:

Asih Eka Putri
Hasbullah Thabrany

 

Break

Sesi 2:
11.00 – 11.15

 

 

 

 

Paparan:

Hasil Penelitian Regulasi oleh Yulita Hendrartini

Diskusi Relevansi Hasil Penelitian di setiap kelompok.

 

Fasilitator:

Yulita Hendrartini

Narasumber:

Asih Eka Putri
Hasbullah Thabrany

 

Sesi 3:

11.15 – 12.30

 

 

 

Diskusi Kelompok:
Kegiatan Strategic Purchasing di berbagai stakeholders.

Rencana Aksi untuk meningkatkan kapasitas di lembaga/unit setiap kelompok

  • Rencana Aksi dalam regulasi
  • Rencana Aksi dalam kegiatan sehari-hari

Fasiltator:

Laksono Trisnantoro

Narasumber:

Asih Eka Putri
Hasbullah Thabrany

 

12.30 – 13. 00

Ditutup dengan:

Kebutuhan dan Rencana Penguatan Kapasitas Kedepan oleh Ibu Asih/ dan Bp. Widodo – DJSN

Penutupan acara Penguatan Kapasitas dengan YEL YEL JKN

 

 

Fase Kegiatan Tatap Muka

Kegiatan akan diselenggarakan pada:

Waktu Peserta Pelatihan Tempat Keterangan

Hari, ## Mei 2017

08.30 – 13.00

Peneliti/ Akademisi

Sekertariat DJSN

UGM

Paralel

Hari, ## Mei 2017

08.30 – 13.00

Pemberi Layanan/ Provider Sekertariat DJSN

Hari, ## Mei 2017

08.30 – 13.00

Pembuat Kebijakan/ Pemerintah Terkait

MoH 

 

 

 

Hari, ## Mei 2017

08.30 – 13.00

Penyedia Layanan/ BPJS Aula BPJS Pusat

 

 

 

 

Fase Persiapan

A. Latar Belakang mengapa membutuhkan Strategic Purchasing

Video pertama membahas Sistem Kesehatan dan Komponen Pembiayaan di dalamnya. Secara singkat, para peserta diajak memahami mengenai system kesehatan. Teori berfikir system mengajak para peserta untuk selalu melihat ke pada tujuan system dan hubungan antar komponen. Jika salah satu komponen gagal berfungsi maka tujuan system tidak akan tercapai. Silahkan simak videonya disamping:

powerpoint


 

Selanjutnya para peserta diminta untuk memberikan perhatian mengenai apa yang disebut sebagai fungsi dalam pembiayaan yaitu: Revenue collection, pooling dan purchasing. Fungsi ini yang menjadi dasar untuk pengembangan strategic purchasing. Mempelajari ketiga fungsi yang saling berkaitan ini membutuhkan perhatian khusus. Silahkan simak video disamping.

powerpoint

 

Di bawah ini berbagai video mengenai Strategic Purchasing, mohon untuk dapat dipelajari dengan baik.

B. Strategic Purchasing

video ketiga peserta akan diberikan pemaparan mengenai konsep dan instrument dalam belanja kesehatan yang strategis. Pada video ini dijelaskan mengenai apa itu strategic purchasing dan perbedaannya dengan passive purchasing (pembelian yang pasif) serta instrumen yang dapat digunakan purchaser untuk penerapkan belanja yang strategis (strategis purchasing).

powerpoint


 

Selanjutnya peserta diharapkan mengetahui tantangan dan peluang dalam meng-implementasikan belanja strategis (strategic purchasing) dengan sistem pendanaan dan penyelenggaraan kesehatan yang ada di Indonesia saat ini. Kombinasi apa yang dapat dilakukan dan segmen apa saja yang dapat diintegrasikan dalam mewujudkan belanja yang lebih strategis.

powerpoint


 

Dalam tiga tahun pertama pelaksanaan JKN, BPJS sebagai pembeli bertujuan untuk mengaktifkan fungsi strategic purchasing

Video kelima memberikan penjelasan kepada peserta mengenai regulasi dibidang pelayanan kesehatan dan bagaimana konsep belanja strategis telah tertuang pada regulasi-regulasi tersebut. Telah banyak regulasi yang diundangkan sejak pelaksanaan JKN dan regulasi tersebut mempunyai dinamika yang sangat aktif. Pada video dijelaskan regulasi yang telah dan belum mendukung belanja strategis dari konsep: apa yang akan dibeli?, darimana akan dibeli? dan bagaimana cara membeli?

powerpoint


 


 

Selanjutnya peserta diharapkan memahami bagaimana belanja strategis dapat mewujudkan bangsa yang sehat dan produktif. Video keenam menjelaskan mengenai apa esensi dari program JKN, dan bagaimana sistem pembayaran provider mendukung belanja yang strategis serta permasalahan iuran program JKN.

powerpoint

 

Referensi dari video-video diatas dapat dilihat pada menu

perpustakaan


  Pembahasan Kasus

Tujuan:

  1. Mengidentifikasi masalah dalam menerapkan fungsi pembelian strategis di layanan primer dan sekunder oleh BPJS;
  2. Mengidentifikasi solusi yang potensial (potential solution) dengan menggunakan konsep strategic purchasing;
  3. Mengidentifikasi peran masing-masing pemangku kepentingan dalam menyelesaikan permasalahan.

  Kasus:

Dalam tiga tahun pertama pelaksanaan JKN, BPJS sebagai pembeli (purchaser) bertujuan untuk mendapatkan hasil terbaik dalam program jaminan kesehatan. Dalam usaha mencapai tujuan tersebut, pimpinan BPJS berusaha untuk menggunakan fungsi-fungsi strategic purchasing. Setelah memutuskan apa yang harus dibeli, dan dari siapa membeli, di tahun 2017 ini BPJS sedang menentukan bagaimana cara membeli. Ada dua kegiatan kunci pada situasi pembelian saat ini: (1) Menetapkan besarnya pembayaran berdasarkan pemantauan kinerja penyedia pelayanan di pelayanan primer; dan (2) masalah kecurangan (fraud) dalam pengaturan pelayanan di rumahsakit.

1. Menetapkan besarnya pembayaran berdasarkan pemantauan kinerja penyedia pelayanan
    di pelayanan primer

Layanan kesehatan primer memiliki posisi strategis dalam sistem rujukan kesehatan. Layanan Primer memiliki fungsi gate keeping (menjaga gerbang) dan mendorong program promotif dan preventif di masyarakat. Selama tiga tahun terakhir (2014 – 2016) BPJS berusaha melaksanakan pembayaran kapitasi bekerja memperbaiki fungsi pelayanan kesehatan primer.Dalam hal ini ada dua isu besar yang terkait dengan purchasing.

Isu pertama adalah anggaran kapitasi di alokasikan untuk pelayanan primer tanpa sebuah sistem pemantauan kinerja yang jelas. Terdapat berbagai komplikasi antara lain:

  • BPJS sulit memastikan penggunaan dana kapitasi di FKTP Puskesmas pemerintah, karena banyak yang belum BLUD. Terjadi berbagai laporan mengenai dana sisa yang sulit ditelusuri.
  • Belum ada indikator kinerja untuk menilai efisiensi penggunaan dana kapitasi di FKTP
  • Alokasi dana kapitasi untuk insentif tenaga kesehatan berada di luar jangkauan BPJS.

Di tahun 2016, ada beberapa program percontohan untuk menguji Kinerja Berbasis Pembayaran di Layanan Primer. Program percontohan menggunakan setidaknya tiga indikator: Contact rate; Pelayanan Prolanis; dan Mutu Rujukan. Sangat menarik bahwa beberapa pemangku kepentingan menolak gagasan pembayaran kapitasi berbasis kinerja. Namun di beberapa lokasi, program percontohan tetap berjalan.

Isu kedua dalam hal purchasing pelayanan kesehatan primer oleh BPJS adalah mengenai jumlah peserta di setiap FKTP. Sebagai pembeli, BPJS juga menghadapi kenyataan bahwa sebaran alokasi peserta dalam satu fasilitas kesehatan primer sangat bervariasi di Indonesia. Puskesmas dengan peserta paling banyak terdapat di Papua dan Jakarta. Puskesmas ini dapat memiliki ratusan ribu peserta. Sementara itu di beberapa tempat anggotanya kurang dari 1.000 peserta. Situasi ini merupakan sebuah kendala untuk menghubungkan besaran pembayaran dan kinerja puskesmas (fasilitas kesehatan primer). Inilah alasan mengapa BPJS mengeluarkan peraturan untuk menyeimbangkan jumlah peserta di satu puskesmas. Keputusan tersebut dikeluarkan pada bulan April 2017. Silahkan klik untuk membaca Regulasi baru ini.

Kedua isu ini merupakan contoh tantangan untuk BPJS agar memiliki kinerja yang lebih baik. Tantangan ini diharapkan dapat ditangani dengan menerapkan prinsip-prinsip pembelian strategis di bidang pelayanan kesehatan primer. Masalahnya adalah bagaimana hambatan pelaksanaan prinsip pembelian strategis tersebut dapat dieliminasi. Dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah dan koordinasi yang lebih baik dengan BPJS sangat dibutuhkan.

2. Bahaya Fraud pada pelayanan di rumahsakit

Sebagai pembeli layanan rumahsakit, pada tahun pertama pelaksanaannya ditahun 2014, ada peringatan dari berbagai kelompok ke BPJS dan Kementerian Kesehatan mengenai tidak adanya sistem pencegahan fraud (kecurangan). Di sadari bahwa ada bukti nyata dalam tataran global bahwa di setiap skema asuransi atau mekanisme klaim, akan ada semacam kecurangan yang terjadi. Pada bulan-bulan pertama BPJS beroperasi, peringatan tersebut tidak terlalu diperhatikan. Ada beberapa penolakan dari internal BPJS dan penyedia layanan kesehatan mengenai adanya kecurangan (Fraud) di JKN. Namun setelah KPK mengumumkan program pencegahan kecurangan dan setelah beberapa penelitian empiris memberikan bukti tentang potensial masalah kecurangan, semua pemangku kepentingan sadar bahwa bahaya kecurangan tersebut ada.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan program pencegahan kecurangan pada tahun 2015. Sementara itu BPJS memprakarsai program pencegahan kecurangan dalam berbagai program. Pada 2016, KPK mengumumkan bahwa penindakan kecurangan (fraud) akan dilaksanakan pada 2018. Pada 2017, pernyataan yang lebih eksplisit mengenai inefisiensi akibat kecurangan (fraud) dikeluarkan oleh KPK. Sebagai catatan, untuk mencegah dan menindak fraud, Kemenkes, KPK, dan BPJS sepakat untuk membentuk Satuan Tugas.

Di masa depan, persyaratan kontrak antara rumahsakit dan penyedia layanan (sebagai provider) harus lebih spesifik untuk pencegahan dan penegakan penipuan (fraud). Sejak tahun ini, tugas berat menanti tim Satuan Tugas Anti-fraud untuk meningkatkan efisiensi system pembelian di BPJS.

  Kegiatan Pembahasan Kasus

Tahap 1: Persiapan di rumah sebelum pertemuan tatap muka.

Diharapkan para peserta mulai membahas beberapa pertanyaan ini.

  1. Apa masalah-masalah yang ditemukan dalam kegiatan purchasing yang dilakukan oleh BPJS di layanan primer dan rujukan di tiga tahun awal ini dalam waktu tiga tahun terakhir ini?
  2. Apa masalah yang akan dihadapi oleh BPJS di masa mendatang dalam:
    • memberlakukan program Performance based Payment dan pemerataan peserta di FKTP?
    • Melakukan penindakan fraud.

Tahap 2: Diskusi tatap muka

Pada tahap ini para peserta diminta untuk berdiskusi dengan topic sebagai berikut:

  • Identifikasi problem-problem utama dalam purchasing pelayanan primer dan pelayanan rujukan oleh BPJS selama ini;
  • Apa peran konsep Strategic Purchasing dalam menemukan dan menganalisis masalah yang ada;
  • Identifikasi Solusi-Solusi yang mungkin untuk mengatasi masalah yang ada dan yang akan timbul. Apa kekuatan dan kelemahan solusi.
  • Apa peran setiap stakeholders dalam melakukan solusi?

Kesimpulan; Apa kesimpulannya?

Tahap 3: Diskusi Webinar Pasca Pertemuan

Setelah mengikuti kegiatan tatap muka akan ada berbagai diskusi dengan webinar pasca pertemuan tatap muka:
Apa solusi yang diharapkan dilakukan agar purchasing berjalan lebih efisien? Mengapa?
Apa rekomendasinya?

  • Untuk Pemerintah
  • Untuk BPJS
  • Untuk Pemberi Pelayanan
  • Masyarakat

Dimana peran dan fungsi masing-masing pihak? Apa manfaat teori Strategic Purchasing untuk meningkatkan efisiensi pembelian oleh BPJS?

Bagaimana pelaksanaan penggunaan prinsip-prinsip strategic purchasing di masa depan secara riil?

  • Siapa berbuat apa di Layanan Primer dan Layanan Sekunder
  • Apakah diperlukan berbagai pelatihan atau program pengembangan? Siapa yang mendanai?

 

Metode Pengembangan Kapasitas

Program peningkatan kapasitas ini menggunakan pendekatan Blended Learning yang terdiri atas:

  • Fase Persiapan bahan-bahan dasar dan mempelajari kasus. Fase ini dilakukan dengan mempelajari berbagai materi yang ada di fasilitas pembelajaran berupa Masyarakat Praktisi di platform web.
  • Fase Tatap muka untuk bertemu dengan para fasilitator dan narasumber. Kegiatan tatap muka ini akan dilakukan secara terpisah antar kelompok stakeholders.
  • Fase Pasca tatap muka dengan diskusi pasca pelatihan. Pengembanga berikutnya adalah diskusi di website dan berbagai program tatap muka lainnya untuk pengembangan kapasitas.

Catatan: Mengapa Program Pengembangan Kapasitas dalam menggunakan Strategic Purchasing ini membutuhkan dukungan platform pengembangan ilmu menggunakan pendekatan Masyarakat Praktisi

Di penelitian yang dikerjakan oleh Universitas Gadjah Mada UGM, bekerja bersama dengan partner internasional (2016) menyimpulkan bahwa pelaksanaan JKN belum menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing. Kegiatan-kegatian purchasing sudah dilakukan tetapi belum memenuhi kriteria Strategic Purchasing. Dalam keadaan ini , Pengembangan Kapasitas tidak mungkin dikerjakan secara cepat dalam hitungan bulan atau setahun 2 tahun. Pengembangan Kapasitas untuk menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing membutuhkan waktu bertahun-tahun .

Oleh karena itu penggunaan dana USAID untuk kegiatan Pengembangan Kapasitas yang berlangsung selama 8 bulan tidak mungkin untuk meningkatkan Kapasitas secara utuh. Oleh karena itu sebagian dana USAID dipergunakan untuk menyusun platform pembelajaran dalam bentuk Masyarakat Praktisi yang berbasis di web. Dengan demikian ketika dana USAID selesai pada bulan Juli 2017, diharapkan platform dan tenaga yang sudah terlatih dapat menggunakan platform Masyarakat Praktisi yang ada di web untuk dipergunakan bertahun-tahun kemudian untuk mengembangkan dan menyebarluaskan penggunaan konsep Strategic Purchasing di dalam kebijakan JKN. Di dalam web Masyarakat Praktisi mengenai Strategic Purchasing tersusun sebagai berikut:

Overview: Bagian ini menggambarkan fungsi Masyarakat Praktisi dalam Strategic Purchasing. Tujuan utama untuk menyedikan platform untuk pengembangan kapasitas bagi seluruh stakeholder terkait dalam penggunaan Strategic Purchasing. Secara detil diharapkan akan dipergunakan sebagai:

  • Forum diskusi pengalaman-penaglaman terbaik dalam penggunaan Strategic Purchasing dalam lingkungan Indonesia dan Global.
  • Sebagai platform untuk pelatihan dengan pendekatan blended learning
  • Sebagai perpustakaan elektronik mengenai Strategic Purchasing yang dapat diakses dengan mudah oleh pengguna di seluruh Indonesia.

Fasilitator dan Narasumber: Sekelompok tenaga akan bertindak sebagai fasilitator dan narasumber dapat kegiatan Masyarakat Praktisi. Untuk awal fasilitator berada di Universitas Gadjah Mada.

Program: Program-program di Masyarakat Praktisi dapat berupa Kuliah, Pelatihan-pelatihan, Pengembangan Kapasitas, Diskusi, Pembacaan Jurnal dan Buku. Beberapa kegiatan dapat dilakukan secara gratis, dan sebagian dapat dilakukan secara berbayar agar langgeng. Diharapkan dapat terjadi pembelajaran terus menerus sepanjang hidup dalam menggunakan Strategic Purchasing di kebijakan JKN.

Members: Saat ini ada anggota dari Program Pengembangan Kapasitas DJSN. DIharapkan di masa mendatang akan ada anggota-anggota lain. Para anggota akan dikelola oleh DJSN dan UGM.

E-Library: Berbagai bacaaan, Podcast, dan video mengenai Strategic Purchasing yang Open-Source akan ditampilkan di Web. Demikian pula program-program dan modul pelatihan akan dimasukkan di web. Diharapkan perpustakaan ini dapat diakses dengan mudah.

Sistem Registrasi sebagai anggota: Dalam Masyarakat Praktisi ini akan ada system registrasi yang dapat diaktifkan dengan mudah. Diharapkan akan ada anggota yang akan dialert oleh system dalam Masyarakat Ptaktis ini apabila ada hal-hal baru yang dapat dipelajari.

 

 

Kelompok Peserta

Di dalam kegiatan ini ada berbagai kelompok peserta yang dibagi dengan prinsip hubungan antara Purchaser (BPJS) dengan berbagai pihak yang terkait seperti yang ada di bawah ini.

Dengan demikian ada 5 kelompok yang akan dikembangkan kapasitasnya:

  • BPJS
  • Pemerintah yang terdiri atas:
    Kementerian Kesehatan: National Case Mix Center-P2JK, Staf Program Prioritas (HIV/AIDS, Immunization, malaria, MCH, nutrition, TB), MoH (DG of Yankes); Kemeneterian Keuangan dan berbagai Lembaga lain di pemerintahan Pemerintah Daerah
  • Pemberi Pelayanan Kesehatan Swasta dan Pemerintah di level Primer dan Tingkat Lanjut (RS), Asosiasi Lembaga Pelayanan, Perhimpunan Profesi.
  • Masyarakat
  • Lembaga Penelitian yang tertarik untuk mempelajari Strategic Purchasing.

Peserta: Peserta pelatihan terlampir

 

 

Tujuan Kegiatan Peningkatan Kapasitas

Peningkatan kapasitas bagi stakeholders dalam hal penggunaan Strategic Purchasing di program JKN bertujuan untuk:

  1. Memahami makna dan peran Strategic Purchasing di dalam system kesehatan
  2. Memahami situasi penggunaan prinsip Strategic Purchasing dalam pelaksanaan kebijakan JKN di masing-masing kelompok stakeholders (peneliti/ akademisi. pemberi layanan/ provider, penyedia layanan/ BPJS, dan pembuat kebijakan/ pemerintah terkait).
  3. Memahami gap antara apa yang terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan dalam penggunaan prinsip Strategic Purchasing di setiap kelompok peserta;
  4. Memahami berbagai tantangan dalam regulasi Strategic Purchasing JKN pada level nasional, daerah, dan di organisasi pemberi layanan primer, dan pemberi layanan sekunder
  5. Menyusun strategi dan rencana pengembangan kapasitas di lingkungan kerja masing-masing.

Catatan:

Dalam jangka menengah diharapkan para peserta mampu menjadi agen perubahan mengenai Strategic Purchasing di lingkungan masing-masing. Lingkungan masing-masing ini sangat banyak. Sebagai gambaran di lingkup pemerintah, ada 520an pemerintah Kabupaten/Kota, 33 Pemerintah Propinsi dan berbagai unit pemerintah pusat termasuk BKKBN yang membutuhkan pemahaman dan ketrampilan menggunakan Strategic Purchasing. Di lembaga pelayanan kesehatan, ada ribuan RS dan FKTP yang membutuhkan kemampuan ini. BPJS terdiri dari Kantor DivRe dan Cabang yang berjumlah lebih dari seratus. Agen perubahan ini dapat berfungsi sebagai pelatih, fasilitator, atau konsultan teknis untuk penggunaan konsep Strategic Purchasing di lingkungan masing-masing.

Dengan demikian diharapkan dalam program pengembangan kapasitas ini akan dihasilkan:

  • Tenaga-tenaga yang secara teknis menguasai konsep Strategic Purchasing.
  • Program-program pengembangan di JKN yang menggunakan prinsip Strategic Purchasing, dengan dana dari APBN, APBD, BPJS, ataupun dana dari Rumahsakit/FKTP secara mandiri.
  • Perubahan-perubahan kebijakan dan peraturan yang dapat menggunakan konsep Strategic purchasing untuk meningkatkan pemerataan, efisiensi, mutu pelayanan kesehatan di pelaksanaan JKN.
  • Di dalam jangka panjang diharapkan terjadi perbaikan equity, efisiensi dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.