17 Mar2020
Posted in review publikasi
Pada 2018, jumlah pernikahan di Kabupaten Grobogan sebanyak 13.915 pasang. Namun, hanya sekitar 12% (1680 pasang) yang mengikuti kursus calon pengantin. Sebuah riset dilakukan oleh Rafika Farianita untuk menganalisis kolaborasi pada program kursus calon pengantin di Kabupaten Grobogan dengan metode kualitatif observasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan mandiri dilakukan sesuai jadwal puskesmas dan bimbingan tatap muka dilakukan hanya pada satu angkatan saja setiap tahunnya.
Hal tersebut terjadi karena keterbatasan anggaran dan jumlah calon pengantin yang ikut bimbingan sudah ditentukan oleh pusat, sehingga tidak semua calon pengantin dapat mengikuti bimbingan tatap muka. Peneliti merekomendasikan untuk menambah tenaga kesehatan dan anggaran, koordinasi untuk pelaporan, dan menambah jadwal pelaksanaan bimbingan, sehingga semua calon pengantin mendapatkan KIE kesehatan reproduksi. Artikel ini diterbitkan oleh Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia pada Maret 2020.
Selengkapnya