Diselenggarakan oleh Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM
Latar Belakang
Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) merupakan kerangka acuan yang disusun mengacu pada arah kebijakan pembangunan kesehatan dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029. RIBK digunakan untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan kesehatan di daerah sejalan dengan arah kebijakan dan target pembangunan kesehatan nasional jangka panjang. Keberhasilan implementasi RIBK sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan arah pembangunan nasional dalam dokumen dan program kesehatan daerah. Penyusunan dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan, serta Rencana Kerja (Renja) menjadi penting untuk memastikan keselarasan antara indikator pembangunan kesehatan nasional dengan konteks daerah.
Namun, terdapat berbagai tantangan dalam penyelarasan indikator RIBK di tingkat daerah. Tantangan tersebut muncul dari berbagai variasi kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, maupun dinamika lokal seperti fragmentasi koordinasi lintas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Keselarasan indikator RIBK juga sering kali masih bersifat administratif dan belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi program.
Secara umum, hambatan implementasi RIBK di daerah juga berkaitan dengan ketersediaan dan kualitas data untuk mendukung kegiatan perencanaan, penentuan indikator, hingga monitoring dan evaluasi keberhasilan program. Sedangkan dari segi keterbatasan fiskal dan anggaran berkaitan dengan perubahan fleksibilitas dalam perubahan alokasi anggaran serta penyesuaian anggaran pada tahun berjalan.
Di sisi lain, terdapat kesenjangan antara ekspektasi pemerintah pusat terhadap implementasi RIBK dan realitas pengambilan keputusan program kesehatan di daerah. Beberapa pengalaman daerah menunjukkan bahwa tantangan implementasi RIBK tidak hanya pada tahap perencanaan (penyelarasan dokumen), namun juga pada saat program berjalan hingga penentuan indikator monitoring dan evaluasi keberhasilan program. Pengalaman dari berbagai daerah masih terdapat kesulitan menerjemahkan indikator RIBK ke dalam program prioritas yang realistis dan dapat dilaksanakan, adanya keselarasan dokumen namun pelaksanaannya tidak sepenuhnya mendukung capaian indikator, serta tantangan dalam memanfaatkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan program.
Saat ini masih ada keterbatasan ruang dialog serta pembelajaran bersama antar daerah untuk membahas tantangan implementasi RIBK. Melalui webinar ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai tantangan implementasi RIBK di level dokumen dan program. Sekaligus sebagai pendahuluan untuk seri webinar selanjutnya yang akan membahas mengenai indikator, prioritas, anggaran, monitoring, serta kepemimpinan dan kolaborasi lintas sektor.
Tujuan Kegiatan
Menguatkan pemahaman pemangku kepentingan daerah mengenai tantangan implementasi RIBK dalam dokumen dan program kesehatan daerah
Tujuan Khusus
- Mengidentifikasi kesenjangan antara arah kebijakan nasional RIBK dan realitas implementasi di daerah
- Menggambarkan titik kritis penyelarasan RIBK dalam perencanaan dan implementasi daerah
- Membahas hambatan implementasi RIBK dari sisi kapasitas, koordinasi, data, dan fiskal
- Sebagai forum dialog antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai tantangan daerah dalam implementasi RIBK pada dokumen dan program kesehatan daerah
Sasaran Peserta
- Pejabat dan staf perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Pejabat dan staf Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Unit perencanaan dan penganggaran sektor kesehatan
- Akademisi dan peneliti kebijakan kesehatan
- Konsultan perencanaan pembangunan kesehatan
- Mitra pembangunan lainnya
Waktu & Tempat Pelaksanaan
Hari/tanggal : Selasa, 3 Maret 2026
Waktu : 10.00-12.00 WIB
Tempat : Common Room Gedung Litbang FK-KMK UGM
Materi
- RIBK sebagai Arah Kebijakan Nasional: Harapan versus Realitas Daerah
- Titik Kritis Penyelarasan RIBK dalam Perencanaan dan Implementasi Daerah
- Contoh Konkrit Tantangan Implementasi dari Daerah (Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Semarang)
Narasumber
- Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
- M. Faozi Kurniawan, SE, Ak., MPH
- Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli
- Dinas Kesehatan Kota Semarang
- Biro Perencanaan Kementerian kesehatan RI*
Moderator: Lusha Ayu Astari, SKM, MPH
Susunan Agenda
| Waktu (WIB) | Topik | Narasumber/Pembahas |
| 10.00-10.05 | Pembukaan |
Moderator: |
| 10.05-10.15 |
Materi Pengantar: RIBK sebagai Arah Kebijakan Nasional: Harapan vs Realitas Daerah |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
| 10.15-10.35 |
Titik Kritis Penyelarasan RIBK dalam Perencanaan dan Implementasi Daerah |
M. Faozi Kurniawan, SE, Ak., MPH |
| 10.35-10.50 |
Contoh Konkrit Tantangan Implementasi dari Daerah (Kota Gunungsitoli) |
Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli |
| 10.50-11.05 |
Contoh Konkrit Tantangan Implementasi dari Daerah (Kota Semarang) |
Dinas Kesehatan Kota Semarang |
| 11.05-11.25 |
Pembahas |
Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan RI* |
| 11.25-11.55 |
Diskusi dan tanya jawab |
Moderator |
| 11.55-12.00 | Penutup |
Reportase Kegiatan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan Serial Webinar RIBK dengan tema Tantangan Daerah dalam Implementasi RIBK pada Dokumen dan Program Kesehatan Daerah secara daring pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman pemangku kepentingan daerah mengenai tantangan implementasi RIBK dalam dokumen dan program kesehatan daerah.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dalam pengantarnya menyampaikan bahwa konsep mandatory spending (5% APBN atau 10% APBD) selama ini adalah sebuah “kecelakaan sejarah” yang tidak secara otomatis menjamin efisiensi maupun pemerataan layanan kesehatan. Harapan baru terletak pada RIBK yang mengalokasikan anggaran berdasarkan indikator kinerja yang terukur selama 5 tahun (multiyears), bukan sekadar penyerapan anggaran tahunan. Tantangan utamanya adalah perubahan mentalitas birokrasi yang terjamin alokasi dananya menjadi pelaku kesehatan berbasis kinerja.
Selanjutnya, Muhamad Faozi Kurniawan, SE, Ak., MPH menyoroti bahwa RIBK berfungsi sebagai jembatan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan dokumen daerah. Terdapat 23 indikator kesehatan yang harus diadopsi kabupaten/kota ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra). Titik kritisnya terletak pada ketimpangan kapasitas fiskal daerah dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menerjemahkan indikator baru tersebut menjadi program dan kegiatan yang operasional.
Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD FINASIM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang menunjukkan keberhasilan melalui digitalisasi data terintegrasi dan pemetaan risiko wilayah. Kunci implementasi Dinas Kesehatan Kota Semarang adalah komitmen pimpinan dan penguatan koordinasi lintas sektor melalui “Linsek Tematik” bulanan yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaporkan capaian kerja nyata, bukan sekedar menggugurkan kewajiban administratif.
Yurniwati Harefa selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli memaparkan realitas kontras di daerah terpencil yakni ketergantungan fiskal yang sangat tinggi pada dana transfer pusat (DAK/DAU), keterbatasan infrastruktur transportasi, dan distribusi nakes yang tidak merata. Bagi daerah dengan kondisi tersebut, penyelarasan RIBK di atas kertas mudah dilakukan, namun sulit diimplementasikan tanpa adanya skema fiskal afirmatif dan dukungan teknis berkelanjutan dari pusat.
Selanjutnya, Galih Putri, SKM, MPA, Ketua Tim Kerja Perencanaan I, Biro Perencanaan dan Anggaran Setjen Kemenkes menyampaikan bahwa saat ini sekitar 70,38% daerah telah menyelaraskan minimal 75% indikator RIBK dalam dokumen mereka. Kemenkes mengakui adanya keterbatasan anggaran nasional dan mendorong pendanaan inovatif (innovative financing) dengan melibatkan sektor swasta. Pusat juga berupaya memberikan ruang adaptasi bagi daerah dalam menetapkan target indikator sesuai dengan histori pencapaian lokal mereka.
Diskusi dalam webinar ini menggarisbawahi bahwa implementasi RIBK tidak cukup berhenti pada penyelarasan dokumen, tetapi juga memerlukan penguatan kapasitas daerah serta dukungan kebijakan dan pendanaan dari pemerintah pusat.
Reporter:
Latifah Alifiana



Seminar diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Shita Listya Dewi, mewakili Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM. Dalam pengantarnya, disampaikan konteks utama terkait kondisi dan tantangan kesehatan lansia di Indonesia, termasuk ketersediaan layanan serta berbagai bentuk dukungan yang telah ada bagi kelompok lanjut usia. Indonesia saat ini tengah mengalami transisi demografi yang ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk lansia. Jumlah lansia diproyeksikan akan terus bertambah hingga mencapai lebih dari 65 juta jiwa pada 2045, suatu kondisi yang berpotensi menimbulkan beban finansial yang signifikan, khususnya dalam pembiayaan kesehatan. Isu utama yang mengemuka adalah bagaimana kelompok lansia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang optimal melalui fasilitas kesehatan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan akibat penyakit kronis dan degeneratif. Dalam konteks tersebut, disoroti pula keberadaan berbagai bentuk dukungan bagi lansia, baik yang berbasis komunitas maupun yang berbasis fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, kemandirian, dan kualitas hidup lansia di Indonesia.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Muh. Faozi Kurniawan, S.E., Ak., MPH, berjudul “Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia di Indonesia (Analisis Data Sampel BPJS Kesehatan)”. Dalam paparannya, Pak Faozi memaparkan gambaran peningkatan populasi lansia di Indonesia yang diikuti dengan semakin kompleksnya tantangan dalam penyediaan pelayanan kesehatan dan sosial bagi kelompok ini. Tantangan tersebut mencakup keterbatasan kemampuan finansial lansia, keterbatasan anggaran kesehatan pemerintah, serta masih adanya kesenjangan akses pelayanan kesehatan antarwilayah. Lebih lanjut, berdasarkan analisis data sampel BPJS Kesehatan periode 2015–2024, disampaikan bahwa jumlah kunjungan kelompok pralansia dan lansia ke fasilitas pelayanan kesehatan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Temuan ini menegaskan bahwa beban layanan dan pembiayaan kesehatan lansia akan terus meningkat, sehingga membuka berbagai isu strategis yang perlu didiskusikan bersama dalam merespons tantangan penuaan penduduk secara berkelanjutan.
Paparan narasumber kemudian ditanggapi tiga pembahas, yang menyoroti implikasi kebijakan, klinis, dan sistemik dari isu pembiayaan kesehatan lansia. Pembahas pertama, Dr. Dra. Diah Ayu Puspandari, Apt., M.Kes., MBA., AAK, selaku Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) FK-KMK UGM, menyoroti isu kebijakan pendanaan kesehatan lansia serta peran asuransi swasta dalam menutup kesenjangan pembiayaan. Disampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 telah secara eksplisit memasukkan upaya kesehatan lansia, namun hingga saat ini belum diturunkan ke dalam aturan teknis operasional yang mengikat, seperti Peraturan Menteri Kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya standar pelayanan kesehatan lansia yang terdefinisi secara jelas. Lebih lanjut, Ibu Diah menjelaskan bahwa asuransi swasta berpotensi menjadi pelengkap dalam menutup celah pembiayaan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh skema publik. Namun demikian, peran ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain premi yang relatif tinggi, risiko klaim yang besar dan berulang, potensi terjadinya moral hazard dan adverse selection, serta rendahnya literasi asuransi di kalangan lansia di Indonesia. Ke depan, arah kebijakan pembiayaan kesehatan lansia perlu didorong menuju diversifikasi sumber pendanaan, integrasi layanan, penguatan desain manfaat, serta tata kelola regulasi yang lebih adaptif. Dalam konteks ini, pengembangan skema long-term care tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai simbol harapan bahwa proses menua tidak berarti ditinggalkan.

Dinamika pelayanan kesehatan primer kemudian dipaparkan secara runtut oleh Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK yang dipandu oleh Monita Destiwi, MA. Layanan primer didefinisikan sebagai titik kontak pertama masyarakat dengan sistem kesehatan yang bersifat komprehensif. Transformasi layanan primer berfokus pada edukasi, pencegahan penyakit, skrining, dan penguatan kapasitas fasilitas kesehatan di tingkat desa/kelurahan. Sesi ini membahas berbagai tantangan dan proyeksi ke depan mengenai aspek pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan (SDMK), farmasi dan alat kesehatan (farmalkes), dan teknologi kesehatan dalam pelayanan kesehatan primer.
Aspek pembiayaan disampaikan oleh Muhamad Faozi Kurniawan, SE.Ak. MPH. Tahun 2025 ditandai penguatan mandatory spending kesehatan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 dan turunannya, dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai instrumen kunci. Faozi menekankan adanya integrasi penganggaran lintas sektor dan penguatan kapitasi berbasis kinerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendorong insentif berbasis luaran layanan. Selain itu, terjadi dinamika penyelarasan indikator RIBK dengan dokumen perencanaan daerah sepanjang 2025. Kebijakan tahun 2026 akan berfokus pada implementasi RIBK, pendanaan berbasis kinerja, keberlanjutan JKN di tengah risiko defisit, serta eksplorasi alternatif pembiayaan yang inovatif.
Pada sesi selanjutnya, dr. Ryan Rachmad Nugraha, MPH membahas mengenai SDMK. Dua regulasi kunci SDMK tahun 2025 antara lain Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur disiplin profesi dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan SDMK. Sebelumnya, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 telah memperjelas standar minimal SDM di Puskesmas, Pustu, dan Posyandu dalam kerangka Integrasi Layanan Primer (ILP). dr Ryan menekankan adanya pembagian klaster layanan dan analisis beban kerja berbasis karakteristik wilayah (non-terpencil, terpencil, sangat terpencil). Pada tahun ini juga mulai diperkenalkan perencanaan tenaga baru di layanan primer yang meliputi dokter layanan primer atau kedokteran keluarga, psikolog klinis, dan fisioterapis. Pendelegasian wewenang dan supervisi menjadi solusi penting untuk pemenuhan layanan di wilayah DTPK. Di akhir sesi, dr Ryan memaparkan tantangan utama yang akan dihadapi pada tahun 2026, antara lain retensi tenaga kesehatan, pemerataan distribusi SDM, penguatan literasi digital, dan peningkatan kapasitas manajerial Puskesmas agar ILP tidak sekadar administratif, tetapi berorientasi luaran.
Relmbuss Biljers Fanda, MPH, PhD (Cand) menjelaskan mengenai aspek farmalkes. Tahun 2025 relatif minim regulasi farmasi yang langsung menyasar layanan primer.
Aspek terakhir dalam kaleidoskop ini adalah teknologi yang disampaikan oleh dr. Dini Prasetyawati, MPH. Transformasi teknologi kesehatan menjadi pilar strategis dalam mendukung ILP berbasis siklus hidup dan penguatan jejaring layanan primer. Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) dan SATUSEHAT menjadi kunci dalam integrasi sistem informasi layanan primer. dr Dini menyampaikan tantangan utama dalam sistem informasi kesehatan yang meliputi fragmentasi aplikasi, beban pencatatan, dan ketimpangan infrastruktur digital. Pelatihan berkelanjutan, pemerataan infrastruktur digital, regulasi pertukaran data lintas sektor, dan penguatan tata kelola sistem informasi ILP menjadi rekomendasi dalam penguatan aspek teknologi kesehatan untuk 2026.
Pembahas pertama adalah Andri Mursita, SKM, M.Epid sebagai perwakilan Tim Kerja Integrasi Layanan Primer Kementerian Kesehatan RI. Andri menekankan hingga awal 2026 sekitar 85,7 persen Puskesmas di Indonesia telah menerapkan ILP, namun implementasinya masih didominasi aspek administratif dan belum merata secara kualitas hingga Pustu dan Posyandu. Tantangan utama mencakup ketidaksinkronan regulasi pembiayaan, variasi insentif kader antar daerah, perubahan cara kerja tenaga kesehatan pasca penerapan ILP, serta keterbatasan sistem informasi yang belum sepenuhnya interoperabel. Kemenkes saat ini mendorong penguatan melalui pilot kapitasi berbasis kinerja, penataan logistik melalui SATUSEHAT Logistik, penyederhanaan aplikasi, dan pengembangan pemantauan wilayah setempat (PWS) digital. Pesan kunci pada pembahasan ini adalah ILP harus bergerak dari sekadar kepatuhan regulasi menuju peningkatan kualitas layanan primer berbasis kolaborasi lintas sektor.
Pembahas kedua adalah Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A. Pada sesi ini Prof. Mubasysyir mendiskusikan terkait ILP yang merespons hasil riset PKMK dan menegaskan urgensi transformasi tata kelola sistem kesehatan yang lebih berorientasi pada luaran. Prof. Mubasysyir menekankan bahwa transformasi sistem kesehatan pada dasarnya harus diukur dari outcome, khususnya dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat (improve health). Namun, capaian tersebut tidak dapat semata-mata diukur melalui indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis angka misalnya seperti penyakit yang telah tertangani dan lain-lain. Melainkan juga dari sejauh mana kapasitas pelayanan kesehatan telah menjangkau hingga tingkat desa.
Pembahas terakhir yaitu Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes, yang memaparkan tantangan regulasi dan implementasi ILP, khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari sisi regulasi dan infrastruktur, Endang menyoroti adanya beberapa tantangan dalam penerapan Pustu ILP di daerah perkotaan, mulai dari adanya keterbatasan lahan serta tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga ILP kurang diminati. Selain itu, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik peran dan keterlibatan fasilitas kesehatan swasta khususnya klinik pratama dalam sistem ILP. Tantangan lain yang juga dihadapi adalah minimnya insentif baik dalam bentuk dukungan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) maupun penguatan SDM. Pada aspek tata kelola kelembagaan, disparitas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) antara pemerintah pusat dan daerah menghambat koordinasi lintas sektor. Disisi lain, pelatihan yang kerap dilakukan secara daring dan mendadak di jam pelayanan mengganggu operasional puskesmas. Implementasi ILP dinilai belum terintegrasi secara kuat dengan program kesehatan yang telah berjalan, sehingga masing-masing program masih berjalan sendiri-sendiri dan memunculkan ego sektoral. Isu digitalisasi data juga menjadi perhatian, khususnya terkait pemanfaatan platform SATUSEHAT yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional harian layanan kesehatan.


Menyoroti
Faozi menguraikan bahwa penyelarasan perencanaan kesehatan daerah menghadapi tantangan nyata berupa kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah, keterbatasan SDM perencana kesehatan, serta tekanan target kinerja yang tinggi di tengah ruang fiskal yang sempit akibat dominasi belanja wajib APBD. Kondisi ini sering memicu ketidaksesuaian antara indikator kinerja, dokumen perencanaan, dan kemampuan pendanaan daerah. Dalam situasi tersebut, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) perlu dipahami sebagai alat strategis untuk menggantikan logika mandatory spending, dengan menekankan capaian kinerja berbasis konteks daerah, yang hanya dapat berjalan efektif apabila didukung harmonisasi kebijakan pusat–daerah, kejelasan indikator, serta penguatan kapasitas teknis dan fiskal daerah.
Dalam paparannya bertajuk “RIBK Future Steps”, dr. Likke menempatkan RIBK dalam kerangka 
Webinar dibuka dengan pengantar dari Shita Listya Dewi, S.IP, MM, MPP (PKMK FK-KMK UGM). Dalam sambutannya, Shita menekankan bahwa kesehatan mental kini menjadi perhatian global, sejalan dengan dirilisnya WHO Guidance on Mental Health Policy and Strategic Action Plans. Indonesia dinilai berada pada momentum yang tepat untuk memperkuat rencana aksi nasional kesehatan jiwa, mengingat meningkatnya prevalensi gangguan jiwa di sisi kebutuhan (demand) serta keterbatasan sumber daya manusia, pembiayaan, dan fasilitas di sisi penyediaan layanan (supply).
Sesi pertama disampaikan oleh Relmbuss yang memaparkan hasil penelitian mengenai “Penguatan Akses Obat-Obatan Kesehatan Jiwa bagi Penyandang Disabilitas Psikososial di Mamuju dan Sumba Barat Daya”. Ia menyoroti komitmen nasional melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Gerakan Bebas Pasung pada Permensos Nomr 54 Tahun 2017, namun menegaskan masih adanya kesenjangan implementasi di daerah. Pada kesempatan ini, Relmbuss menawarkan beberapa opsi kebijakan yang melibatkan lintas sektoral untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan jiwa di daerah di Indonesia. Opsi tersebut meliputi penyusunan peta jalan penanganan ODDP, penegasan komitmen pemerintah daerah, penguatan program rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM), pengembangan sistem pelacakan dan informasi terpadu, penguatan skema penyediaan dokter spesialis kedokteran jiwa (Sp.KJ), dan peningkatan perencanaan dan manajemen obat kesehatan jiwa di daerah.
Pada sesi kedua, Tri memaparkan kebijakan penyediaan psikofarmaka di Indonesia. Ia menjelaskan landasan hukum, siklus pengelolaan perbekalan kesehatan, mekanisme perencanaan kebutuhan obat (RKO), dan buffer stock. Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan adanya rencana pengadaan terpusat obat program kesehatan jiwa di seluruh provinsi mulai 2026.
Perspektif klinis disampaikan oleh dr. Ida, yang menekankan bahwa psikofarmaka bukan satu-satunya komponen dalam tatalaksana gangguan jiwa. Terapi harus bersifat individual, mempertimbangkan diagnosis, derajat keparahan, respons pasien, serta dukungan keluarga dan lingkungan. Tantangan besar di lapangan meliputi efek samping obat, ketidakpatuhan pasien, keterbatasan pilihan obat, hingga dilema etik dan medikolegal ketika terjadi kekosongan obat atau pembatasan formularium.
Sesi keempat menghadirkan dr. Eka yang memaparkan peran swadaya LSM dalam menjembatani kesenjangan layanan kesehatan jiwa di Sumba Barat Daya. menekankan bahwa upaya rehabilitatif bagi ODGJ berat dapat tetap berjalan meski dengan sumber daya terbatas. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan berbasis komunitas, layanan kunjungan rumah, penyediaan obat, pelatihan tenaga kesehatan, serta koordinasi lintas sektor.


Pengantar diskusi disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD (kiri) dan moderator yaitu dr. Likke Prawidya, MPH, PhD (kanan) dalam webinar forum leadership kesehatan di Gedung Tahir, FK-KMK UGM – Jumat (23/5/2025).
dr. Budiono Santoso, PhD selaku narasumber dalam webinar forum leadership sektor Kesehatan di Gedung Tahir, FK-KMK UGM – Jumat (23/5/2025).