Cegah Anak Jadi Perokok, Kemenkes Akan Buat Aturan Soal Iklan Vape

Polemik rokok elektrik atau vape yang membuat ratusan orang di Amerika Serikat masuk rumah sakit ditanggapi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Menurut Kemenkes peningkatan angka rokok perokok remaja 10 sampai 18 tahun bisa jadi karena maraknya penggunaan vape di kelompok usia tersebut..

"Secara konten isi vape ini kan nggak beda juga dengan rokok, jadi ya kalau ke masyarakat janganlah mulai dengan merokok itu," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI dr. Kirana Pritasari, MQIH dalam acara Sosialisasi Aplikasi Germas PAS di Hotel Holiday Inn, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Kirana mengatakan pihaknya telah memiliki niatan untuk mengendalikan iklan rokok dan 'pintu-pintu' yang membuka peluang anak jadi ingin merokok. Terkait hal tersebut, Kemenkes akan segera berkoordinasi dengan lintas sektor.

"Kita usahakan nanti mengendalikan iklannya, dan sebagainya-sebagainya," tutur Kirana.

"Kita berupa, kan belum ada hasilnya kita akan berupaya dengan sektor-sektor yang ikut menentukan beredarnya vape," sambungnya.

Saat disinggung, apakah pemerintah berani seperti Amerika khususnya ibukota New York yang secara eksplisit dan keras melarang semua penggunaan rokok elektrik selain tembakau dan mentol, Kirani mengaku akan lebih dulu mengkajinya.

"Kita pelajari dulu dia seperti apa, kalau untuk rokok biasa kan sudah banyak negara yang sudah bisa mengendalikan betul iklan rokok, kita kan juga arahnya ke sana," tutupnya.

 sumber: https://www.suara.com/health/2019/09/18/110419/cegah-anak-jadi-perokok-kemenkes-akan-buat-aturan-soal-iklan-vape

 

Peserta BPJS Kesehatan Diperkirakan Banyak yang Pindah ke Kelas Lebih Rendah

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diprediksi akan membuat banyak peserta pindah kelas. Hal ini karena pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN). Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri. Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.

Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang. Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.

Mengutip Kontan.co.id, Minggu (15/9/2019), aktuaris BPJS Kesehatan Ocke Kurniadi mengaku belum mengetahui usulan mana yang akan diteken oleh presiden. Namun, dia mengatakan pihaknya sudah memperkirakan akan terjadi perpindahan peserta ke kelas yang lebih rendah dibandingkan saat ini. Sayangnya, Ocke tak merinci dengan detail berapa banyak perpindahan yang akan terjadi di masing-masing kelas. Namun, dia mengakaan akan ada peserta yang pindah ke kelas 2 dan kelas 3, bahkan pindah menjadi peserta PBI. "Itu tergantung elastisitasnya. Kami duga dari semua kelas, sekitar 30% itu akan turun kelas," tutur Ocke, Kamis (12/9).

Ocke menjelaskan, BPJS Kesehatan tak mempersoalkan perpindahan kelas ini. Menurutnya, selama kolektibilitas yang dijalankan masih baik, maka tak ada persoalan yang akan dialami. Dia melanjutkan, perpindahan kelas lebih baik dilakukan dibandingkan peserta yang menunggak iuran. Dia pun mengatakan, dengan perpindahan kelas ini, maka peserta membayar iuran sesuai dengan kemampuan atau penghasilan yang dimilikinya. "Kalau kemampuan bayarnya tepat kolektibilitasnya akan bagus. Ini lebih bagus dibandingkan dipaksakan di kelas 1 tapi kolektibiliatas macet. Lebih baik kan yang di bawah, bayar Rp 42.000, tetapi berkelanjutan. Itu lebih bagus," tuturnya. Dia menambahkan, meski peserta memilih untuk turun kelas, fasilitas dan standar kesehatan yang diterima tidak akan menurun. Menurutnya, perbedaan yang dialami hanya dari jenis kamar yang akan diterima peserta.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku besaran iuran JKN saat ini tak sesuai dengan perhitungan aktuaria sehingga penyesuaian harus dilakukan. "Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi," kata Fachmi. Lebih lanjut Fachmi mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidak besar bila dibandingkan dengan manfaat yang diterima peserta ketika sakit atau saat membutuhkan layanan kesehatan. (Lidya Yuniartha)

sumber: https://money.kompas.com/read/2019/09/15/110000626/peserta-bpjs-kesehatan-diperkirakan-banyak-yang-pindah-ke-kelas-lebih-rendah?page=all

 

 

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Prediksi Banyak Peserta JKN Pindah Kelas

Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN). Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri. Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang. Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang. Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000. Aktuaris BPJS Kesehatan Ocke Kurniadi mengaku belum mengetahui usulan mana yang akan diteken oleh presiden. Namun, dia mengatakan pihaknya sudah memperkirakan akan terjadi perpindahan peserta ke kelas yang lebih rendah dibandingkan saat ini.

Sayangnya, Ocke tak merinci dengan detail berapa banyak perpindahan yang akan terjadi di masing-masing kelas. Namun, dia mengakaan akan ada peserta yang pindah ke kelas 2 dan kelas 3, bahkan pindah menjadi peserta PBI. "Itu tergantung elastisitasnya. Kami duga dari semua kelas, sekitar 30 persen itu akan turun kelas," tutur Ocke, Kamis (12/9/2019). Ocke menjelaskan, BPJS Kesehatan tak mempersoalkan perpindahan kelas ini. Menurutnya, selama kolektibilitas yang dijalankan masih baik, maka tak ada persoalan yang akan dialami. Dia melanjutkan, perpindahan kelas lebih baik dilakukan dibandingkan peserta yang menunggak iuran. Dia pun mengatakan, dengan perpindahan kelas ini, maka peserta membayar iuran sesuai dengan kemampuan atau penghasilan yang dimilikinya. "Kalau kemampuan bayarnya tepat kolektibilitasnya akan bagus. Ini lebih bagus dibandingkan dipaksakan di kelas 1 tapi kolektibiliatas macet. Lebih baik kan yang di bawah, bayar Rp 42.000, tetapi berkelanjutan. Itu lebih bagus," tuturnya.

Dia menambahkan, meski peserta memilih untuk turun kelas, fasilitas dan standar kesehatan yang diterima tidak akan menurun. Menurutnya, perbedaan yang dialami hanya dari jenis kamar yang akan diterima peserta. Sebelumnya, dalam keterangan tertulis BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku besaran iuran JKN saat ini tak sesuai dengan perhitungan aktuaria sehingga penyesuaian harus dilakukan. "Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi," kata Fachmi. Lebih lanjut Fachmi mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidak besar bila dibandingkan dengan manfaat yang diterima peserta ketika sakit atau saat membutuhkan layanan kesehatan. (Linda Yuniartha)

sumber: https://money.kompas.com/read/2019/09/12/202859226/iuran-naik-bpjs-kesehatan-prediksi-banyak-peserta-jkn-pindah-kelas?page=all

 

 

Sering Beredar Hoaks Dunia Medis, Kemenkes Gandeng LSN dan KPI

Kementerian Kesehatan RI menggandeng Lembaga Sandi Negara (LSN) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengantisipasi maraknya hoaks seputar dunia medis.

Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita Moeloek mengemukakan hoaks tersebut terkait obat-obatan yang bisa menyembuhkan yang membuat sesat informasi di masyarakat.

"Berita bohong banyak di pengobatan, mulai dari obat bisa sembuh dari sakit mata, kanker dan lainya, masyarakat-masyarakat itu sudah percaya begitu saja," kata Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek di Universitas Indonesia usai menjadi pembicara pada Senin (9/9/2019).

Terkait hal itu, ia pun berharap masyarakat harus lebih jeli dalam menerima informasi. Ketika disinggung ada berapa jumlah hoaks yang tersebar pada bidang pengobatan, Nila mengaku tidak hafal.

"Banyak sekali yang lain. Jumlahnya saya enggak hafal tapi kita sudah kerjasama dengan KPI," katanya.

Dia juga menambahkan, banyak obat yang dipercayai masyarakat sebagai obat yang ampuh dan belum bisa menyebuhkan. Seperti halnya banyak sekali orang percaya obat ini misalkan bisa menyebuhkan mata dan kanker.

Namun, masyarakat belum mengetahui jenis obat yang dikonsumsi.

"Masyarakat mudah percaya begitu saja. Belum lagi ada hoax yang sempat jadi sorotannya yaitu terkait dengan pengobatan saraf melalui media air. Contohnya, katanya dicemplungkan kaki semua bisa sembuh, sarafnya bagus lagi. Tolonglah masyarakat jangan dibodohi," ujarnya.

sumber: https://jabar.suara.com/read/2019/09/09/173646/sering-beredar-hoaks-dunia-medis-kemenkes-gandeng-lsn-dan-kpi

 

BPJS Kesehatan Ungkap 5 Penyebab Tekor Sehingga Iuran Harus Naik

Jakarta - Sejak 2014, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit alias tekor. Bahkan 2019 ini defisit diperkirakan akan mencapai Rp Rp 32,84 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Dr dr Fachmi Idris mengungkapkan setidaknya ada lima penyebabnya.

Pertama, premi yang ditetapkan pemerintah belum sesuai hitungan aktuaria. Untuk kelas 2 misalnya besarnya iuran saat ini sebesar Rp 51.000 per bulan dari seharusnya Rp 63.000. "Sehingga di kelas ini saja pemerintah harus mensubsidi Rp 12.000 per peserta," kata Fachmi kepada tim Blak blakan.

Untuk kelas 3, dia melanjutkan, hitungan aktuaria per peserta adalah Rp 53.000 tapi saat ini hanya membayar Rp 25.500 sehingga ada subsidi Rp 27.500.

Kedua, konsep BPJS Kesehatan adalah gotong-royong yakni warga mampu memberikan subsudi kepada yang kurang mampu belum berjalan penuh. Kenyataannya, masih banyak peserta mandiri yang membayar iuran hanya pada saat sakit dan selanjutnya menunggak.

Faktor lain, merujuk temuan BPKP, ada data peserta bermasalah, perusahaan yang memanipulasi gaji karyawan, potensi penyalahgunaan regulasi dengan memberikan pelayan rumah sakit lebih tinggi dari seharusnya, dan lainnya.

Fachmi menyebut potensi terjadinya defisit bukan sesuatu yang tiba-tiba. Sebab setiap tahun BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) setiap kali membuat program kerja sudah memperkirakan akan terjadi defisit. Penyebab utamanya karena nilai iuran yang tidak sesuai.

Untuk memperkecil defisit, ada tiga opsi yang bisa dilakukan, yakni menyesuaikan besaran Iuran, mengatur ulang manfaat yang diberikan, dan suntikan dana tambahan. Untuk suntikan dana pemerintah pada 2015, BPJS Kesehatan telah menerimanya sebesar Rp 5 Triliun, 2016 (Rp 6,8 Triliun), 2017 (Rp 3,6 Triliun), dan 2018 sebesar Rp 10,25 Triliun.

Kali ini, pemerintah juga menggunakan opsi lain dengan menaikkan iuran peserta. DPR menyetujui kenaikan untuk kelas I menjadi Rp 160.000, kelas 2 Rp 110.000, dan khusus kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dengan catatan data bermasalah telah diselesaikan.

Fachmi menargetkan soal data bermasalah peserta BPJS Kesehatan ini bisa diselesaikan pada akhir September ini. "Kami prinsipnya, BPJS apa pun yang diputuskan pemerintah soal besaran iuran, soal kapan itu diberlakukan kami patuh sepenuhnya untuk menjalankan itu," kata Fachmi.

sumber: https://news.detik.com/berita/d-4698262/bpjs-kesehatan-ungkap-5-penyebab-tekor-sehingga-iuran-harus-naik

 

Dana Kesehatan Naik Signifikan, Sri Mulyani: Alokasinya Perlu Teknologi Digital

JAKARTA - Alokasi anggaran pemerintah untuk sektor kesehatan masyarakat hingga saat ini terus meningkat. Dalam lima tahun terakhir alokasi budget untuk sektor ini naik secara signifikan.

Melansir laman Facebook resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (9/9/2019), pada tahun 2014 alokasi budget untuk kesehatan tercatat hanya sebesar Rp59,7 triliun. Sementara itu, peningkatan yang tajam lebih dari 100% terjadi pada tahun 2019 menjadi Rp123,1 triliun.

Jumlah ini direncakan akan naik lebih tinggi lagi pada tahun 2020 sebesar Rp132 triliun. Mayoritas anggaran ini akan dialokasikan untuk kelompok masyarakat miskin dan masyarakat hampir miskin.

"Jika dibandingkan dengan kenaikan rata-rata sektor lain, kenaikan alokasi dana kesehatan termasuk yang tertinggi," ujarnya.

Menteri Sri menambahkan bahwa diperlukan teknologi digital dalam membantu Pemerintah untuk mendesain sistem kesehatan nasional yang menyeluruh dan berkelanjutan agar alokasi anggaran dapat lebih tepat sasaran. Seluruh data berupa antara lain identifikasi para peserta (masyarakat), tidak hanya identifikasi nama, tanggal lahir, tinggi dan berat badan, jenis kelamin, alamat tiap individu, tetapi seharusnya teknologi dapat digunakan untuk mengumpulkan data individu yang menyeluruh termasuk rekam medisnya.

Jika Indonesia mampu mengidentifikasi sekitar 267 juta kondisi rekam medis masyarakat, maka Indonesia juga akan mampu mengidentifikasi kebutuhan, alokasi dana dan kebutuhan premi yang tepat dari tiap individu sesuai risiko dan kebutuhannya.

"Sehingga tujuan utama alokasi anggaran kesehatan agar semua masyarakat Indonesia memperoleh manfaat sistem kesehatan nasional sebagai peserta dapat tercapai," tulis Menteri Sri dalam laman Facebook-nya.

sumber: https://economy.okezone.com/read/2019/09/09/20/2102593/dana-kesehatan-naik-signifikan-sri-mulyani-alokasinya-perlu-teknologi-digital

 

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN. Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020. Namun, ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II. "Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Senin (3/9/2019).

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu. DPR meminta pemerintah melakukan pembersihan data sebab terjadi karut-marut data. Selain itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III juga dinilai akan membebani masyarakat bawah. Meski begitu, ucapnya, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih haru menunggu restu presiden melalui peraturan presiden.

Tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan sudah mencapai Rp 32,8 triliun. Angka ini akan terus membengkak bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran. Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 77,8 triliun pada 2024. "Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix, artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan, akan terjadi defisit ini semakin lebar," kata dia.

Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat. Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.

sumber: https://money.kompas.com/read/2019/09/03/083200126/iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-persen-mulai-1-januari-2020?page=all

 

BPJS Kesehatan Akui Ada Kecurangan Dalam Program JKN

CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui ada kecurangan atau fraud yang terjadi dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keberadaan kecurangan tersebut diketahui dari hasil audit BPKP.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan kecurangan tersebut telah mengakibatkan kesenjangan (gap) antara premi yang dibayar peserta dengan biaya orang per orang per bulan makin melebar.

"Kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sempat menyampaikan setelah audit BPKP dilihat ada fraud, dan secara nyata ditemukan underprice terhadap iuran," katanya di Gedung DPR, Senin (2/9).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memang mengatakan keberadaan peserta BPJS Kesehatan 'sakit' yang hanya ikut program saat butuh perawatan memang turut memberi sumbangan ke pelebaran defisit keuangan pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Peserta jenis ini biasanya hanya membayar iuran ketika sakit dan membutuhkan jaminan biaya kesehatan.

Namun, begitu sehat, mereka tidak lagi membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Bendahara negara mengungkap hal ini ia uangkap berdasarkan hasil temuan dan audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ada peserta yang bukan penerima upah, hanya mendaftar pada saat sakit. Tingkat kepesertaan mereka rendah, tapi menggunakan manfaatnya tinggi," ujar Sri Mulyani.

Bahkan, menurutnya, ada kalangan peserta yang sebenarnya sudah jelas-jelas tidak aktif lagi, namun begitu menggunakan kartu BPJS Kesehatan, rupanya masih bisa mendapatkan klaim. Walhasil, ada biaya layanan kesehatan yang ditanggung perusahaan, padahal peserta sudah tidak aktif.

Untuk mengatasi masalah fraud tersebut, Fachmi mengatakan pihaknya menerapkan beberapa kebijakan. Salah satunya, merekam sidik jari peserta untuk peserta yang mendaftar. "Ini untuk mengeliminasi fraud," katanya.

Selain kebijakan tersebut, pihaknya juga melakukan audit berkala. Sedangkan untuk meningkatkan kepatuhan peserta, khususnya dari golongan pekerja bukan penerima upah, pihaknya akan menerapkan kewajiban setor iuran secara autodebet.

sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190902133806-78-426809/bpjs-kesehatan-akui-ada-kecurangan-dalam-program-jkn

 

  • slot resmi
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot