Skip to content

Reportase The Digital Health Financing Dialogue: Leveraging Data and Digital Innovation for Better Health Financing Decision

PKMK-Jakarta. Dialog ini merupakan acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan untuk menandai diluncurkannya buku Arsitektur Sistem Informasi Pendanaan Kesehatan yang ditulis bersama oleh tim gabungan Pusat Data dan Informasi serta Pusat Pembiayaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Dialog tersebut dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (30/9/2026).

Sistem Informasi Pendanaan Kesehatan (SIPK) merupakan platform untuk menyatukan seluruh data anggaran kesehatan di Indonesia. Sistem ini dirancang agar aman, mudah dikembangkan, saling terhubung, dan bisa dipakai dalam jangka panjang. Cara kerjanya cukup praktis: data dari berbagai instansi ditarik melalui ketikan manual, unggahan berkas, atau sistem otomatis (API). Seluruh data tersebut disaring dalam satu wadah terpusat untuk mencegah adanya data ganda. Agar sistem ini berjalan lancar, banyak pihak yang harus ikut mengisi datanya. Mulai dari internal Kemenkes, Kemenkeu, Kemendagri, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, rumah sakit atau puskesmas, hingga perusahaan swasta dan lembaga sosial.

Dokumen ini berusaha menjawab tantangan pengumpulan data yang saat ini masih menggunakan aplikasi yang terpisah-pisah, standar pencatatannya berbeda antar-lembaga, dan banyak pengguna yang belum melek digital. Masalah ini terjadi dari pusat hingga daerah. Akibatnya, laporan sering terlambat, petugas harus menginput data berulang kali, dan tim masih harus mengecek dokumen secara manual. Hal ini otomatis memperlambat penyatuan data daerah seperti Provincial Health Account (PHA) dan District Health Account (DHA) ke pusat. Jika SIPK berjalan secara optimal, ini sangat membantu pemerintah pusat dan daerah untuk membuat kebijakan anggaran yang tepat sasaran berlandaskan data riil. Pemerintah bisa memantau ke mana saja belanja kesehatan mengalir, mengevaluasi program JKN, bahkan menghitung biaya riil pelayanan rumah sakit.

Sebuah peta jalan disusun untuk membenahi masalah teknis ini secara bertahap, terdiri atas 4 pilar utama yaitu Arsitektur Layanan, Arsitektur Data, Arsitektur Teknologi dan Arsitektur Keamanan. Fokus utamanya adalah merapikan tata kelola data, menyamakan format laporan, membuat sistem otomatis yang saling terhubung, serta melatih kemampuan digital para petugas. Oleh karena itu, di Kementerian Kesehatan terdapat pembagian peran yang jelas terkait peta jalan ini. Pusdatin akan fokus mengamankan data dan memperkuat infrastruktur teknologi. Sementara itu, Pusat Pembiayaan Kesehatan akan mengawal fungsi analisis dan layanannya. Di sisi lain, instansi terkait dan pemerintah daerah wajib menyesuaikan sistem kerja mereka agar sejalan dengan standar digital pemerintah (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik/SPBE) yang berlaku.

Acara dibagi ke dalam dua panel. Panel pertama membahas data belanja kesehatan (National Health Account), sementara panel kedua membahas mengenai penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment).

National Health Account

Panel pertama dibuka oleh paparan “Advancing Health Accounts in the Digital Era” yang disampaikan oleh Intan Novia Fatma Nanda (Ketua Tim Analisis Belanja Kesehatan, Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes). Beberapa hal yang disampaikan antara lain pertama tren kenaikan anggaran kesehatan: total belanja kesehatan Indonesia pada estimasi NHA 2025 melonjak hingga Rp664 triliun (USD 41 miliar), atau meningkat 17,7% dibanding 2020. Skema publik menyumbang 59,3% (Rp393,8 T) dan skema non-publik sebesar 40,7% (Rp270,2 T). Kedua terjadi tekanan besar pada JKN yaitu lonjakan biaya ini paling besar didorong oleh pengeluaran program JKN untuk penyakit katastropik. Sebagai contoh, belanja penyakit jantung di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FPKTL) meningkat tajam hingga 174% (dari Rp7,7 T menjadi Rp21,1 T) seiring kenaikan jumlah kunjungan sebesar 118% sejak 2020. Ketiga, upaya pelaporan tepat waktu (T-1 Production). Sejak 2022, Indonesia menerapkan produksi data National Health Account (NHA) berbasis T-1 (pelaporan data setahun sebelumnya). Hal ini bertujuan agar bukti-bukti belanja kesehatan bisa disajikan lebih cepat  dan dekat dengan siklus penentuan kebijakan. Ini bukan hal mudah karena proses penyusunan NHA ini sangat kompleks karena mentransformasikan berbagai sumber data (anggaran pemerintah, data JKN, survei rumah tangga, pembiayaan swasta) melalui penyaringan ketat, pemetaan klasifikasi System of Health Accounts  (SHA), serta penjaminan kualitas untuk menghasilkan output multidimensi.

Oleh karena itu, Pusat Pembiayaan Kesehatan menyambut baik adanya SIPK sebagai bagian dari digitalisasi pendanaan Kesehatan. Langkah operasional digital ini didukung penuh oleh penguatan regulasi melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 serta usulan Rancangan Keputusan/Peraturan Menteri Kesehatan (RKMK) Pendanaan Kesehatan.

Dalam panel terdapat pula pembicara dari dinas kesehatan, dan rumah sakit untuk menyampaikan perspektif yang berbeda. Berbagai tantangan pengisian dan analisis District Health Account dibahas. Hasil analisis DHA di Kabupaten Sampang menunjukkan belanja kesehatan terbesar masih ada belanja obat, SDM dan operasional. Sumber terbesarnya secara proporsional masih dana BPJS-K khususnya sektor RS, sementara OOP hampir seimbang dengan itu. Belanja UKP masih mendominasi dibandingkan UKM. Di sisi lain, RS menyoroti tuntutan pelaporan data keuangan yang diwajibkan tersebut, dan menggarisbawahi pertanyaan mendasar tentang apa manfaat dan timbal balik yang didapat RS.

Materi Panel 1

Health Technology Assessment

Panel kedua dibuka oleh paparan  “Membangun Masa Depan PTK Indonesia: Penguatan Bukti, Data, dan Inovasi Digital” yang disampaikan  oleh Pusat Kebijakan Sistem Sumber Daya Kesehatan (SSDK). Disampaikan bahwa sistem kesehatan di Indonesia saat ini menghadapi peningkatan beban penyakit, terbatasnya sumber daya anggaran, lonjakan biaya pembiayaan, serta maraknya perkembangan teknologi medis baru berbiaya tinggi. Oleh karena itu, penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) hadir sebagai jembatan ilmiah antara sains (keamanan, efikasi, efektivitas klinis, biaya) dan kebijakan makro maupun mikro. Diharapkan bahwa keputusan pembiayaan program pemerintah dan JKN menjadi lebih efisien ketika seluruh karakteristik serta dampak teknologi dipertimbangkan secara matang.

Proses PTK di Indonesia telah berevolusi dari fungsi asesmen biasa menjadi instrumen kebijakan strategis lewat tiga reformasi utama:

  1. Adaptive HTA: Menerapkan metode cepat (Rapid CEA dan Rapid Review) dengan mengoptimalkan penggunaan data sekunder yang tersedia. Langkah ini berhasil meningkatkan jumlah rekomendasi kebijakan secara signifikan sejak tahun 2024 (dari 31 rekomendasi, 61,3% sukses masuk ke paket manfaat JKN/program kesehatan). Fokus utama kajian sejauh ini didominasi oleh obat (23 topik) dan teknologi medis (14 topik).
  2. Value-Based Pricing (VBP): Menyelaraskan harga obat atau alkes dengan nilai klinis dan ekonominya. Mekanisme ini terbukti sangat efektif memangkas anggaran karena harga negosiasi obat dapat ditekan hingga lebih dari 50%.
  3. Stakeholder-Led Submission (SLS) / PTK Mandiri: Membuka jalur mandiri satu pintu digital bagi pemangku kepentingan untuk melakukan studi HTA secara mandiri. Terdapat 42 topik yang masuk dalam skema SLS ini (18 siap diajukan tahun 2026, dan 24 direncanakan tahun depan).

Selain itu dibahas pula mengenai Izin Edar Perangkat Lunak (Kepmenkes 951/2026) yang mengatur tata cara izin edar perangkat lunak medis mandiri (SaMD), tertanam (SiMD), maupun aplikasi kecerdasan buatan (Al). Aturan ini mewajibkan adanya dokumen bukti klinis, validasi klinis lokal bagi alkes AI impor agar sesuai demografi populasi Indonesia, serta integrasi wajib dengan platform SATUSEHAT menggunakan standar interoperabilitas (DICOM, HL7, FHIR). Integrasi ini sekaligus bertindak sebagai Real-World Data (RWD) untuk evaluasi PTK jangka panjang. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga akan memanfaatkan AI untuk mempercepat proses PTK. 

Materi Panel 2



Reporter:
Shita Dewi – Peneliti PKMK UGM

 

Related Posts

Mempelajari
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.