1. Agenda Setting
Dalam siklus kebijakan, agenda setting (fase penetapan agenda) merupakan langkah pertama yang penting. Secara resmi dalam level UU langkah pertama ini adalah memastikan bahwa agendanya berada dalam Prolegnas. Untuk dapat masuk ke dalam Prolegnas juga tidak mudah karena membutuhkan proses politik yang mungkin mempunyai pihak-pihak yang bertentangan.
Dalam konteks penyusunan RUU Kesehatan, ada pihak yang ingin masuk ke Prolegnas dan sebaliknya ada pula yang tidak. Kontroversi lebih kuat karena RUU Kesehatan berupa Omni Bus Law yang mempunyai cara tersendiri dalam menyusunnya. Proses agenda setting UU Kesehatan ini sedang diteliti.
Isi Undang-Undang
PP No.28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan | Link |
Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan | Link |
Naskah Akademik UU Kesehatan OmniBus | Link |
RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 / 2023 | Link |
Judicial Review UU Kesehatan | Link |
Buku saku UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |
Link |
Putusan mahkamah konstitusi republik indonesia |
Link |
Berikut undang-undang yang sudah di pecah dalam 20 Bab :
Bab | Judul | Diskusi Pasal | Peraturan Turunan |
Bab I | Ketentuan umum | link | |
Bab II | Hak dan Kewajiban | ||
Bab III | Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | link | |
Bab IV | Penyelenggaraan Kesehatan | link | |
Bab V | Upaya Kesehatan | ||
Bab VI | Fasilitas Pelayanan Kesehatan | ||
Bab VII | Sumber Daya Manusia Kesehatan | link | |
Bab VIII | Perbekalan Kesehatan | link | |
Bab IX | Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan | link | |
Bab X | Teknologi Kesehatan | link | |
Bab XI | Sistem Informasi Kesehatan | ||
Bab XII | Kejadian Luar Biasa dan Wabah | ||
Bab XIII | Pendanaan Kesehatan | link | |
Bab XIV | Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Sistem Kesehatan | link | |
Bab XV | Partisipasi Masyarakat | link | |
Bab XVI | Pembinaan dan pengawasan | ||
Bab XVII | Penyidikan | link | |
Bab XVIII | Ketentuan Pidana | link | |
Bab XIX | Ketentuan Peralihan | link | |
Bab XX | Ketentuan Penutup | link |
DESKRIPSI KEGIATAN & TUJUAN
Deskripsi Kegiatan dan Tujuan
Laman ini membahas perkembangan UU Kesehatan OBL yang telah disahkan pada tanggal 11 Juli 2023, Tujuan:
- Membahas UU Kesehatan OBL dengan siklus kebijakan yang dinamis sehingga ada dokumentasi yang baik untuk dipergunakan segenap komponen bangsa.
- Menjadi sumber pengetahuan untuk lembaga-lembaga di sektor kesehatan yang mempraktekkan konsep Knowledge Management yang terkait dengan materi UU Kesehatan OBL.
- Menjadi sumber pengetahuan bagi Masyarakat-Masyarakat Praktisi yang ada dalam kaitannya dengan RUU Kesehatan OBL.
Proses penyusunan UU Kesehatan OBL ini berjalan dengan dinamika menarik. Pro dan kontra dalam masa penyusunan sebagai RUU berjalan di berbagai media dan media sosial. Sesuai dengan teori analisis stakeholder, terdapat pihak yang menentang dan yang mendukung dengan berbagai pandangan masing-masing. Proses penyusunan UU ini merupakan sebuah contoh riil siklus penyusunan kebijakan yang dimulai dari agenda setting.
Dinamika proses kebijakan ini yang akan dibahas dalam laman ini. Proses di dalam agenda setting, dinamika penyusunan sampai dengan perumusan UU ke aturan turunan akan dibahas. Sebagai sebuah perjalanan panjang, pelaksanaan UU Kesehatan akan dikaji dengan monitoring dan evaluasi yang diharapkan dapat membantu untuk perbaikan-perbaikan kebijakan di masa mendatang. Disamping itu akan dilakukan kegiatan Knowledge Management mengenai UU ini.
Pembahasan mengenai UU Kesehatan OBL ini sangat banyak dan akan dilakukan berbasis pada Bab-bab yang ada. Secara keseluruhan juga akan ada pembahasan secara konsepsual menggunakan pendekatan Reformasi Kesehatan.
Referensi
Dunn, W.N. (2015). Public Policy Analysis. Routledge.
Lembaga Administrasi Negara RI. (2015). Modul Pelatihan Analis Kebijakan. Jakarta.
Pengelola
Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM,
Divisi Pengetahuan
Laman ini terbuka gratis untuk seluruh pengguna di dunia, tidak mempunyai password. Sumber dana berasal dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan PKMK FK-KMK Universitas Gadjah Mada dan pihak-pihak lain yang tertarik dalam program ini, termasuk filantropi kesehatan.
Diharapkan ada organisasi-organisasi yang akan menjadi anggota dalam Knowledge Management system. Dengan menjadi anggota diharapkan organisasi yang ikut akan mempunyai manfaat :
- Mendapatkan informasi terbaru yang dapat dipergunakan mengenai berbagai perkembangan UU Kesehatan.
- Mendapatkan latihan mengenai Knowledge Management untuk lembaga secara periodik.
- Membudayakan Knowledge Management di anggotanya.
Organisasi yang dapat menjadi anggota Knowledge Management adalah:
- Kelompok Regulator: Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten-Kota, BPOM.
- Kelompok Operator: RS, Puskesmas, FKTP swasta
- Kelompok organisasi Pembiayaan
- Organisasi-organisasi Profesi
- Universitas
Penanggung Jawab: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
Resources Person:
- Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
- Bu Shita Dewi, MPP
Eurica Stefany Wijaya (Event)
Valentina Lakshmi Prabandari (Event)
Widarti (Referensi)
Yulis Yuhiba (Web Uploader)
Nila Munana (Sekretaris)
Tahapan 1 Pelatihan Analisis Data di Bidang Kesehatan
Rabu-Kamis, 8 – 9 Maret 2023 dan Jumat, 10 Maret 2023
Hari 1 |
Video 1 |
Hari 2 | Video 2 |
Hari 3 | Video 3 |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
Rangkaian Pelatihan Evidence Based for Health Policy-Making
Maret - Juli 2023
PENDAHULUAN
Pembangunan kesehatan tidak dapat terlepas dari penggunaan data dan informasi kesehatan. Data kesehatan merupakan angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda - tanda, yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan. Sedangkan informasi kesehatan merupakan data kesehatan yang sudah diolah dan diproses menjadi bentuk yang bermakna serta bernilai bagi pengetahuan dan pembangunan kesehatan.
Banyak data kesehatan diperoleh baik melalui survey, program surveilans, monitoring, maupun evaluasi yang secara rutin dilakukan oleh otoritas - otoritas kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Analisis data kesehatan tersebut memegang peranan krusial dalam mendukung proses perencanaan, penganggaran, pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, maupun perbaikan sistem kesehatan dengan didasarkan pada bukti.
Data juga merupakan bagian dari evidence untuk menjadi suatu dasar bukti dalam menyusun dan menetapkan suatu kebijakan. Secara konsep, evidence atau bukti ini dapat diartikan sebagai 'kebijakan berbasis bukti' (Evidence Based Policy) yang sering dianggap sebagai hasil evolusi dari gerakan kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine) (Goldenberg 2005; Pawson 2006; Young et al. 2002). Pendekatan ini mengarahkan untuk setiap keputusan diambil untuk menyelesaikan suatu masalah kesehatan telah mempertimbangkan bukti atau evidence yang ada. Permasalahan yang diselesaikan dengan mengambil suatu keputusan atau penetapan kebijakan dari pengambil keputusan tanpa mempertimbangkan evidence dapat mengakibatkan kesalahan tipe III yaitu masalah tidak terselesaikan dan menimbulkan masalah baru lainnya (Dunn, 2003).
Namun, ketika EBP ini tersedia, banyak pengambil keputusan yang tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan memahaminya sehingga hasil dari EBP ini diperlukan pula jembatan atau diterjemahkan. Penerjemahan EBP ini dapat disebutkan dengan melakukan Knowledge Translation Product (Produk Penerjemahan Pengetahuan) yang memiliki fungsi untuk mengisi gap antara pengetahuan dan kebutuhan praktik. Ada banyak bentuk Knowledge Translation Product yang menjadi prioritas materi pelatihan, dua diantaranya; policy brief dan briefing notes. Dua produk ini banyak digunakan karena memiliki dampak lintas konteks dan topik. Policy brief dan briefing notes merangkum banyak evidence antara lain; evidence dari sumber global, lokal, dan kontekstual (wawancara informan kunci dengan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan yang ditargetkan). Policy Brief mengandung beberapa poin utama yang cukup lengkap yaitu pernyataan masalah, opsi atau elemen, dan pertimbangan implementasi. Sedangkan briefing notes lebih singkat, dengan cepat dan efektif memberi saran kepada pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan tentang masalah publik yang mendesak dengan menyatukan bukti penelitian global dan bukti lokal.
TUJUAN
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta untuk:
- Memahami tentang data kesehatan
- Menganalisis dan menggunakan data kesehatan
- Memahami tentang kebijakan kesehatan
- Memahami analisis kebijakan kesehatan
- Memahami policy brief
- Mampu menyusun policy brief
- Memahami advokasi kebijakan
PEMATERI
- Anis Fuad, S.Ked., DEA – Dosen & Peneliti Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat, FK-KMK UGM
- Fariz Budi Arafat, S. Si., MStat. - Alumni S2 Australian National University
- Dr. Gabriel Lele, S.IP, M.Si – Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL, UGM
- Shita Listya Dewi, S.IP., MM, MPP – Kepala Divisi Kebijakan Kesehatan, PKMK FK - KMK, UGM
- Tri Muhartini, S.IP, MPA – Peneliti Kebijakan Kesehatan, PKMK FK - KMK, UGM
TARGET PESERTA
- Akademisi Bidang Kesehatan
- Peneliti dan Konsultan Bidang Kesehatan
- Pejabat dan Staf Lembaga Pemerintahan Bidang Kesehatan
- Jejaring Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) atau/dan Mitra PKMK
RANGKAIAN KEGIATAN
Kegiatan | Detil Kegiatan | Waktu | Harga/kegiatan | Harga Paketan |
Online | ||||
Tahapan 1 Pelatihan Analisis Data di Bidang Kesehatan |
|
Rabu-Kamis, Jumat, 10 Maret 2023 |
Rp. 1.000.000,- |
Paket 1
Paket 2 |
Tahapan 2 Memahami dan Penyusunan Produk Analisis Kebijakan
|
|
Rabu, 10 Mei 2023 |
Rp. 1.500.000,- | |
|
Rabu, 17 Mei 2023 |
|||
|
Rabu, 24 Mei 2023 |
|||
Tahapan 3 Memahami dan Penyusunan Produk Analisis Kebijakan: Penyusunan Policy Brief [lanjutan modul tahap 2] |
[peserta wajib menghasilkan policy brief] |
Jumat, 23 Juni 2023 |
Rp. 750.000,- | |
Tahapan 4 Strategi Advokasi Kebijakan Kesehatan |
|
Rabu, 26 Juli 2023 |
Rp. 1.000.000,- | |
|
Kamis, 27 Juli 2023 |
*Khusus mahasiswa mendapatkan potongan sebesar 50%
SERTIFIKAT
Peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat setelah seluruh tahapan pelatihan berakhir.
NARAHUBUNG
Pelatihan Tahap 1
Sensa Gudya Sauma Syahra
Tlp: +6287839011241
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pelatihan Tahap 2 – Tahap 4
Tri Muhartini
Tlp: +6289693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kepesertaan dan Konfirmasi Pembayaran:
Maria Lelyana (Kepesertaan)
Telp: 0274-549425 / 082134116190
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
KERANGKA ACUAN KEGIATAN BLENDED LEARNING
Rangkaian Pelatihan Evidence Based for Health Policy-Making
Mei - Juli 2024
LATAR BELAKANG
Secara konsep, evidence atau bukti ini dapat diartikan sebagai 'kebijakan berbasis bukti' (Evidence Based Policy) yang sering dianggap sebagai hasil evolusi dari gerakan kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine / EBP) (Goldenberg 2005; Pawson 2006; Young et al. 2002). Pendekatan ini mengarahkan untuk setiap keputusan diambil untuk menyelesaikan suatu masalah kesehatan telah mempertimbangkan bukti atau evidence yang ada. Permasalahan yang diselesaikan dengan mengambil suatu keputusan atau penetapan kebijakan dari pengambil keputusan tanpa mempertimbangkan evidence dapat mengakibatkan kesalahan tipe III yaitu masalah tidak terselesaikan dan menimbulkan masalah baru lainnya (Dunn, 2003).
Namun, ketika EBP ini tersedia, banyak pengambil keputusan yang tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan memahaminya sehingga hasil dari EBP ini diperlukan pula jembatan atau diterjemahkan. Penerjemahan EBP ini dapat disebutkan dengan melakukan Knowledge Translation Product (Produk Penerjemahan Pengetahuan) yang memiliki fungsi untuk mengisi gap antara pengetahuan dan kebutuhan praktik. Ada banyak bentuk Knowledge Translation Product yang menjadi prioritas materi pelatihan, dua diantaranya; policy brief dan briefing notes. Dua produk ini banyak digunakan karena memiliki dampak lintas konteks dan topik. Policy brief dan briefing notes merangkum banyak evidence antara lain; evidence dari sumber global, lokal, dan kontekstual (wawancara informan kunci dengan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan yang ditargetkan). Policy Brief mengandung beberapa poin utama yang cukup lengkap yaitu pernyataan masalah, opsi atau elemen, dan pertimbangan implementasi. Sedangkan briefing notes lebih singkat, dengan cepat dan efektif memberi saran kepada pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan tentang masalah publik yang mendesak dengan menyatukan bukti penelitian global dan bukti lokal.
TUJUAN
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta untuk:
- Memahami tentang kebijakan kesehatan
- Memahami analisis kebijakan kesehatan
- Memahami policy brief
- Mampu menyusun policy brief
- Memahami advokasi kebijakan
PEMATERI
- Dr. Gabriel Lele, S.IP, M.Si – Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL, UGM
- Shita Listya Dewi, S.IP., MM, MPP – Kepala Divisi Kebijakan Kesehatan, PKMK FK - KMK, UGM
- Tri Muhartini, S.IP, MPA – Peneliti Kebijakan Kesehatan, PKMK FK - KMK, UGM
TARGET PESERTA
- Akademisi Bidang Kesehatan
- Peneliti dan Konsultan Bidang Kesehatan
- Pejabat dan Staf Lembaga Pemerintahan Bidang Kesehatan
- Jejaring Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) atau/dan Mitra PKMK
KEGIATAN ONLINE
Rangkaian Kegiatan Online
Materi | Submateri | Biaya |
Tahapan 1 Analisis Kebijakan (14 – 16 Mei 2024) |
||
Peranan evidence dalam penyusunan kebijakan |
|
Materi & Video pelatihan |
Memahami Analisis Kebijakan Kesehatan |
|
|
Tahapan 2 Policy Brief (21 – 22 Mei 2024) |
||
Menyediakan Usulan Kebijakan Kesehatan dalam Policy Brief |
|
Materi & Video Pelatihan |
Tahapan 3 Advokasi Kebijakan (12 – 13 Juni 2024) |
||
Definisi advokasi kebijakan kesehatan |
|
Materi & Video Pelatihan |
Strategi advokasi kebijakan kesehatan |
|
SERTIFIKAT
Peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat setelah seluruh tahapan pelatihan berakhir.
BIAYA
Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia dengan Kode Unik 33, contoh Rp. 1.500.033. No. Rekening sebagai berikut:
No Rekening : 9888807171130003
Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281
Catatan: pembayaran yang di lakukan dari beda Bank BNI, mohon bisa menggunakan biaya transfer online sebesar Rp. 6.500 tidak bisa menggunakan biaya BI Fast sebesar Rp. 2.500
NARAHUBUNG
Tri Muhartini
Tlp: +6289693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kepesertaan dan Konfirmasi Pembayaran:
Maria Lelyana (Kepesertaan)
Telp: 0274-549425 / 082134116190
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.