Ringkasan atau abstrak

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan memasuki tahun ke-5. Pelaksanaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik dengan berdasarkan prinsip tata kelola organisasi yang terdiri atas 8 (empat) elemen yaitu: keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, prediktibilitas, partisipasi, kewajaran, dan dinamis. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya BPJS Kesehatan bersifat sentralistik. Akibatnya keputusan – keputusan yang dilaksanakan atau tidak dilaksanakan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan di tingkat Pusat. Dalam pelaksanaan Kebijakan JKN, BPJS Kesehatan juga berhubungan dengan Lembaga atau Kementerian di tingkat Pusat, Lembaga dan Pemerintah di tingkat Provinsi, Lembaga dan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/ Kota. Oleh karenanya, harmonisasi dan koordinasi antar lembaga dan kementerian di semua level untuk menjalankan kebijakan JKN.

Bentuk lembaga BPJS Kesehatan dan sifat organisasi BPJS Kesehatan yang bersifat sentralistik membuka peluang tidak terlaksananya prinsip – prinsip tatakelola organisasi yang baik. Keterbukaan akses informasi terkait data dan pengelolaan keuangan membuka peluang bah organisasi ini perlu evaluasi. Keputusan – keputusan yang dihasilkan oleh BPJS Kesehatan juga menjadi fokus evaluasi karena keputusan yang transparan dan akuntabel terkait JKN dan penggunaan data JKN yang masih sulit diakses oleh berbagai stakeholder penting kesehatan terutama Kementerian Kesehatan. Kesulitan ini timbul karena BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mempunyai hambatan hubungan dengan kementerian teknis atau lembaga yang mengurusi kesehatan. Evaluasi terhadap BPJS perlu dilakukan untuk melihat pencapaian sasaran-sasaran BPJS Kesehatan terkait tata kelola yang terdapat di dalam Peta Jalan JKN.

Ringkasan atau abstrak

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini telah memasuki tahun kelima pelaksanaannya. Berbagai permasalahan teknis yang terjadi secara berangsur-angsur mendapatkan penanganan dengan diimplementasikannya beberapa kebijakan atau program secara berkesinambungan. Namun, beberapa aspek masih menghadapi permasalahan keadilan/ ekuitas. Aspek tersebut yaitu pemerataan peserta di fasilitas kesehatan, ketersediaan paket manfaat, dan kesiapan sisi supply yang adil dan merata untuk setiap lapisan masyarakat.

Suatu penelitian yang bertujuan untuk mengevaluasi capaian sasaran keadilan/ ekuitas sesuai dengan sasaran peta jalan JKN perlu dilakukan. Penelitian ini diharapkan tidak hanya menjawab berhasil atau tidak berhasilnya sasaran JKN, melainkan juga menjawab apa yang berhasil, untuk siapa, dalam keadaan apa, serta bagaimana dilakukan. Pendekatan ini dikenal dengan realist evaluation.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data sekunder terkait aspek kepesertaan JKN dan paket manfaat serta supply side layanan kesehatan dan akan dikumpulkan untuk menunjang data kualitatif. Data kualitatif dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara secara mendalam (indepth interview) terhadap subyek penelitian atau target potensial, yang kemudian akan dituangkan ke dalam konfigurasi Context-Mechanism-Outcome (C-M-O) sebagai ciri khas pendekatan realist evaluation.

Judul

Evaluasi Capaian Sasaran Keadilan Sosial Sesuai Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2018 dengan Pendekatan Realist Evaluation

Judul

Evaluasi Kebijakan Program JKN dalam Mendukung Kualitas Pelayanan Kesehatan, Kepuasan Pasien JKN-KIS, dan Kepuasan Provider Mitra BPJS Kesehatan

Evaluasi Kebijakan JKN 2018

Overview

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2018 telah memasuki tahun kelima. Hingga tahun 2017, tercatat sekitar 195,2 juta jiwa telah menjadi peserta JKN per 1 April 2018. Hal ini berarti sekitar 71,99% penduduk telah terlindungi dalam skema JKN. Sementara itu, RKAT BPJS Kesehatan di tahun 2018 mentargetkan 197,3 juta penduduk atau sekitar 76,62% menjadi peserta JKN. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tercatat sekitar 21.763. Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dilaporkan sekitar 2.292 telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Ditinjau dari aspek utilisasi layanan kesehatan, laporan bulanan BPJS Kesehatan sampai dengan Desember 2017 menyebutkan sekitar 219,6 juta peserta mengakses layanan kesehatan, yang terdiri atas 66,7% pemanfaatan di FKTP, 29,3% di poliklinik rawat jalan FKRTL, dan 4 % rawat inap FKRTL.

Sepintas, capaian – capaian ini terlihat sangat meyakinkan. Akan tetapi, hasil monitoring dan riset – riset di berbagai wilayah menunjukkan adanya variasi pelaksanaan JKN di Indonesia. Kebijakan tingkat provinsi/ kabupaten/ kota, faktor geografis, keanekaragaman sosial-budaya, kemampuan ekonomi masyarakat serta konteks yang berbeda – beda di masing-masing wilayah mempengaruhi mulus atau tidaknya pelaksanaan JKN di masing – masing kabupaten/ kota. Berdasarkan kegiatan ini diketahui pula bahwa terjadi disparitas pelayanan kesehatan yang diperburuk dengan dinyatakan defisit-nya BPJS Kesehatan sehingga berpotensi menurunkan mutu layanan kesehatan.

Berdasarkan kondisi ini, evaluasi kebijakan JKN penting dilakukan untuk mengidentifikasi dan memahami kebijakan dan program terkait JKN yang meliputi apa yang berhasil, mengapa berhasil, serta dalam konteks seperti apa kebijakan dijalankan. Terdapat 8 indikator sesuai dengan sasaran dalam Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012 – 2019 yang akan menjadi obyek evaluasi. Kedelapan sasaran tersebut diklasifikasikan menjadi 3 kelompok, yaitu tata kelola/ governance, keadilan sosial, dan mutu/ kualitas layanan kesehatan.

Evaluasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan di level undang-undang, peraturan pemerintah, atau pun regulasi di bawahnya, Mengingat tahun 2018 dan tahun 2019 adalah tahun politik, maka diproyeksikan hasil evaluasi kebijakan ini akan diberikan kepada Presiden terpilih dan anggota DPR baru hasil pemilihan umum 2019. Sementara itu hasil sementara akan disampaikan ke berbagai pihak.

Proposal yang dikembangkan

Setelah melakukan serial diskusi ditetapkan bahwa Proposal akan dibagi menjadi 3 bagian, sebagai berikut:

  • Kelompok Outcome Tata Kelola/ Governance: Sasaran 1, 5, dan 8
  • Kelompok Outcome Keadilan Sosial: Sasaran 2, 3, dan 4
  • Kelompok Outcome Mutu/ Kualitas: Sasaran 6 dan 7.

Setiap kelompok akan mempunyai proposal terpisah, namun dalam analisis akhir ketiga kelompok akan dibahas bersama. Bersama ini alur penelitiannya.

gb23

 

Hasil dari pembahasan bersama akan menjadi bahan untuk Analisis Kebijakan yang akan dilakukan untuk menyediakan berbagai opsi kebijakan di level nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.

Jadual penyusunan Proposal adalah sebagai berikut:

  • April – Juni 2018: Penyelesaian Proposal dan rekrutmen lembaga anggota penelitian
  • Juli – Agustus 2018: Penelitian Awal (di berbagai propinsi)
  • Oktober 2018: Pembahasan di Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia.
  • November – Desember 2018: Penulisan Policy Brief dan persiapan Evaluasi lebih ekstensif di tahun 2019.