b. Lingkungan sekitar evaluasi

Dalam rangka menjamin kepuasan peserta yang semakin menyeluruh, sistem JKN perlu diikuti dengan peningkatan ketersediaan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dijamin adalah paket manfaat yang menjadi hak setiap peserta yang telah membayar iuran dan yang iurannya telah dibayarkan oleh Pemerintah. Secara prinsip, lebih dari 95% dana iuran yang terkumpul seharusnya dapat kembali kepada peserta dalam bentuk layanan kesehatan yang berkualitas. Pelayanan memiliki dua aspek penting, yaitu aspek Akses Potensial dan aspek Kualitas Layanan. Akses potensial dipengaruhi oleh ketersediaan layanan kesehatan yang dipengaruhi oleh sebaran, jarak, dan alat transportasi. Sedangkan kualitas layanan sangat dipengaruhi oleh besaran pembayaran, perilaku tenaga kesehatan yang melayani, motif layanan kesehatan (pencari laba atau bukan), dan kecukupan suplai obat, bahan medis habis pakai, dan suplai bahan lainnya yang berpengaruh terhadap kualitas layanan.

Selain adanya sistem kredensialing dokter dan fasilitas kesehatan yang dikontrak, BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan sistem pembayaran prospektif yang berbasis kinerja (KBK). Fakta data utilisasi sekarang ini, demand belum cukup baik karena belum ada jaminan kesehatan yang efektif untuk semua penduduk, jarak jauh, dan kualitas layanan belum memadai sehingga efektivitas pembayaran berbasis kinerja tersebut patut untuk dievaluasi lebih lanjut. Dalam rangka pencapaian universal coverage, peta jalan JKN menjelaskan bahwa salah satu kegiatan yang perlu dilakukan adalah analisis dan publikasi kinerja BPJS secara rutin yang mencakup akses dan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh peserta di berbagai wilayah, efisiensi manajemen, kepuasan peserta, dan cost-effectiveness layanan yang dijamin. Peta jalan JKN juga menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan kesehatan ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, baik di tingkat pusat, daerah, swasta, dan unsur masyarakat lainnya.

 

a. Dasar / pertimbangan menggunakan realist evaluation

Penelitian ini menggunakan pendekatan realist evaluation. Prinsip utama dari pendekatan realist evaluation adalah bahwa program bekerja dalam konteks tertentu. Suatu kebijakan pemerintah untuk mencapai target yang diharapkan mungkin saja gagal (atau hanya sebagian saja yang berhasil), karena mekanisme yang dibutuhkan untuk berhasil tergantung dari konteks yang menyertai. Prinsip kedua adalah bahwa untuk program sosial, mekanisme merupakan reaksi kognitif atau afektif subyek terhadap program atau kebijakan yang diimplementasikan. Dengan demikian, pendekatan realist evaluation dirasa tepat untuk mempelajari kebijakan atau program yang dijalankan oleh pemerintah untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial dalam pelaksanaan JKN, dalam setting yang beragam.

a. Dasar / pertimbangan menggunakan realist evaluation

Penelitian ini menggunakan pendekatan realist evaluation. Prinsip utama dari pendekatan realist evaluation adalah bahwa program bekerja dalam konteks tertentu. Suatu kebijakan pemerintah untuk mencapai target yang diharapkan mungkin saja gagal (atau hanya sebagian saja yang berhasil), karena mekanisme yang dibutuhkan untuk berhasil tergantung dari konteks yang menyertai. Prinsip kedua adalah bahwa untuk program sosial, mekanisme merupakan reaksi kognitif atau afektif subyek terhadap program atau kebijakan yang diimplementasikan. Dengan demikian, pendekatan realist evaluation dirasa tepat untuk mempelajari kebijakan atau program yang dijalankan oleh pemerintah untuk mendorong pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terwujudnya kepuasan pasien JKN-KIS serta kepuasan provider mitra BPJS Kesehatan. 

d. Persetujuan etik

Penelitian ini merupakan penelitian yang melibatkan manusia sebagai subyek penelitian. Persetujuan etik akan diajukan kepada Komite Etik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

d. Persetujuan etik

Sebelum melakukan penelitian, peneliti membuat proposal penelitian dan menyerahkan pada Komisi Etik Penelitian untuk mendapatkan ethical clearance dari Universitas Gadjah Mada. Kemudian memohon izin (birokrasi) dari institusi yang terkait dengan ruang lingkup penelitian. Selain mendapatkan ethical clearance dari Komisi Etik, penelitian ini juga akan mengajukan izin ke Pemerintah Daerah yang terkait. Informed consent menyampaikan bahwa semua informasi yang diberikan responden hanya untuk kepentingan penelitian dan dijaga kerahasiaannya

c. Pertanyaan evaluasi, tujuan dan fokus

Pertanyaan evaluasi yaitu:

  1. Bagaimana penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan?
  2. Bagaimana pelaksanaan prinsip – prinsip good governance dalam mencapai sasaran BPJS Kesehatan yaitu keterbukaan, efisien, dan akuntabilitas?
  3. Bagaimana BPJS Kesehatan memastikan bahwa semua peraturan pelaksanaan JKN telah diperbaharui untuk menjamin kualitas layanan yang memadai dengan harga keekonomian yang layak?

Tujuan umum yaitu melakukan evaluasi terhadap pencapaian sasaran-sasaran BPJS Kesehatan terkait tata kelola yang terdapat di dalam Peta Jalan JKN.

Tujuan khusus yaitu:

  1. Melihat BPJS Kesehatan telah beroperasi dengan baik
  2. Melihat BPJS Kesehatan telah dikelola secara terbuka, efisien, dan akuntabel
  3. Melihat apakah semua peraturan pelaksanaan telah disesuaikan secara berkala untuk menjamin kualitas layanan yang memadai dengan harga keekonomian yang layak