Simposium IX

Program Berhenti Merokok

Reporter: Endang

Simposium IX bagian dari ICTOH telah dilaksanakan pada Sabtu (31/5/2014) di ruang Rosewood III, Hotel Royal Kuningan pada pukul 12.00-13.00 WIB. Sugeng Hidayat bertindak selaku moderator dalam simposium yang membahas Program Berhenti Merokok ini. Ada tujuh materi yang dipaparkan, yaitu:

Pertama, Willingness Among Addolecent Non Smokers to Help Smokers Stop Smoking ( Ade permata Surya). Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana keinginan remaja yang tidak merokok untuk menasehati para remaja merokok agar berhenti merokok. Hal ini didasari perokok remaja semakin banyak, sedangkan remaja yang terpapar asap rokok juga banyak. Hasil penelitian 90% remaja bersedia menolong . 68 % merasa kurang nyaman untuk membantu menolong, 70 % dspat membantuperokok berhenti. Umumnya yang ingin membantu merokok adalah remaja putri, remaja yang memiliki orang tua yang merokok dan murid SMA jurusan IPS. Kesimpulan remaja bisa sebagai agen perubahan untuk membantu berhenti merokok.

Kedua, Analisis Sosio Psikologis Terhadap Kejadian Kekambuhan ( relaps) Merokok di Kecamatan Tamalate Makasar ( Ida laela M.Thaha). Kejadian relapse pada perokok sangat sering terjadi. Banyak perokok mencoba berhenti merokok, namun kembali merokok lagi. Penelitian ini untuk mengukur kejadian relapse dihubungkan dengan persepsi perokok, yang ternyata tidak signifikan . Meskipun tahu bahaya rokok, kemungkinan relaps tetap tinggi. Hal-hal yang mempengaruhi relapse diantaranya manfaat, hambatan, kepercayaan diri, motivasi ,dan ketergantungan nikotin. Umumnya orang yang relapse karena merasa terancam. Hasil utama kepercayaan diri sangat berpengaruh terhadap keberhasilan berhenti merokok. Orang dengan kepercayaan diri tinggi, motivasi tinggi akan dapat berhenti merokok dan tidak relapse, demikian sebaliknya.

Ketiga, Klinik Konseling Berhenti merokok di Yogyakarta ( Endang Pujiastuti). Klinik Konseling berhenti merokok di Yogyakarta berdiri sejak 2009. Langkah yang dilakukan untuk klinik adalah melalui penjajakan kepada dinkes dan puskesmas, sosialisasi, pematangan alur, pelatihan konselor,evaluasi. Jumlah pasien yang dikonseling dari tahun ke tahun selalu meningkat. Faktor pendorongnya karena kebiasaan merokok masuk dalam anamneses pasien, layananKBM terintegrasi keseluruh poli, ruang konseling yang representatif, kesediaan dokter untuk merefer pasien ke ruang konseling. Faktor penghambat, tenaga konselor sering merangkap tugas dan dimutasi, tidak ada TOT,belum ada kesadaran masyarakat untukberhenti. Solusi dilakukan refresing, TOT dan penambahan saranadan prasarana.

Kelima, Efektivitas Kombinasi konseling dan Farmakoterapi Pada program Berhenti Merokok di RS Persahabatan Jakarta ( Agus Dwi Susanto). Telah dilakukan penelitian pada pasien dengan dua perlakuan. Satu kelompok intervensi dilakukan konseling dan terapi obat dan kelompok kontrol tidak diberikan obat. Hasil penelitian pasien yang diberikan konseling dan obat berhenti pada hari ke-40. Sedangkan pasien yang hanya konseling saja berhenti pada hari ke-50. Meskipun demikian tingkat keberhasilannya tetap tergantung kepada motivasi pasien. Dengan motivasi tinggi dan dibantu obat, tingkat keberhasilan berhenti merokok semakin tinggi. Untuk itu direkomendasikan konseling berhenti merokok di tingkat primer ditekankan kepada motivasi. Penggunaan obat tidak tersedia di Puskesmas, karena harganya mahal. Namun hal ini memungkinkan untuk dilakukan di rumah sakit.

Keenam, Efektivitas perubahan perilaku merokok Theta Burst TMS Pada penghuni Panti social tresna Werda Budi Mulia 1 (Agus SetiawanSolichen-UI). Theta Burst TMS adalah suatu alat yang digunakan untuk mengganti dopamine yang memberi efek rileks pada orang yang merokok. Alat ini ditempelkan pada kepala dan langsung menembus ke saraf otak dalam waktu 1,5 menit. Penelitian dilakukan pada dua kelompok yang pertama diberikan terapi TB, dan yang kedua hanya berupa placebo. Hasil dari penelitian ini orang yang diberi TB setelah dua hari tidak mau merokok lagi dan berhenti merokok. Untuk terapi ini seharusnya dilakukan selama lima kali, namun ternyata setelah dua hari pasien sudah tidak merokok lagi/berkurang jumlah konsumsi rokoknya. Sekali terapi 200 ribu, bisa direkomendasikan karena lebih murah daripada obat berhenti merokok, serta tidak menimbulkan efek samping dan bisa digunakan untuk terapi yang lain, ketergantungan obat, narkoba atau depresi. Namun sekali lagi tetap diperlukan motivasi tinggi dari perokok untuk berhenti merokok.

Ketujuh, Not On Tabacco" Smoking Cessation Program for Teenagers in Depok, West Java, Indonesia ( Kartika Anggun). Not on Tabacco merupakan suatu program konseling berhenti merokok yang ditujukan kepada remaja. Metode ini diadopsi dari American Lung Association. Metode ini mirip metode konseling kelompok, dengan maksimal 10 orang peserta dan pertemuan selama 10 kali. Dilakukan ujicoba di SMA di Depok dan direkrut dua kelompok. Kelompok pertama diberi konseling dengan metode NOT selama 6 kali pertemuan. Dan kelompok 2 hanya sekali diberikan brief intervensi dan modul berhenti merokok. Enam pertemuan itu berupa pengertian NOT, pemahaman pola merokok ,deklarasi berhenti merokok, pengalaman berhenti merokok, sharing perubahan pada fisikyang sudah berhenti merokok, belajar menghargai pencapaian diri sendiri dan mengajak orang lain berhenti merokok. Hasil intervensi 90 % mengurangi rokok, jumlah rokok yang berhasil dikurangi 3 batang, adiksi menjadi rendah. Sedangkan murid yang hanya diberi brief intervensi sekali juga berhasil mengurangi. Hal ini terjadi karena peran kepala sekolah dan modul yang diberikan sangat lengkap sehingga murid termotivasi uuntuk berhenti merokok. Ke depan akan dilakukan program serupa di 5 sekolah melalui kerjasama dengan Dinkes dan Disdik, serta difasilitasi oleh UI.

Simposium 7

Kawasan Tanpa Rokok

Reporter: Tutik Istiyani

Pada simposium 7 ini membahas mengenai kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR). Symposium ini dilaksanakan pada pukul 11.45 – 13.00 di ruang Rosewood 1, Hotel Royal Kuningan dengan dimoderatori oleh Dr. Santi Martini, M.Kes dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga. Dalam simposium ini dihadiri 17 orang termasuk para presenter. Dalam simposium mengenai kebijakan KTR ini, ada empat makalah yang dipresentasikan. Masing-masing presenter diberi waktu presentasi selama 10 menit dan untuk sesi tanya jawab dilaksanakan secara panel. Secara singkat, keempat makalah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak. Makalah ini dipresentasikan oleh Mayani dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Dalam presentasinya dipaparkan bahwa ada tiga hal yang menjadi prinsip Perda KTR Kota Pontianak, yaitu tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup di Kota Pontianak, tidak mengizinkan dan atau membiarkan orang merokok di kawasan tanpa rokok, tidak memaparkan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok. Di kota Pontianak juga ada kebijakan pendukung yaitu Surat Edaran Walikota tentang pelaksanaan KTR di semua institusi yang telah ditetapkan sebagai KTR (12 Mei 2011), Surat Edaran Walikota ttg pelarangan iklan rokok di sekitar lingkungan pendidikan (Juli 2012), dan Surat Edaran Walikota ttg larangan pemasangan iklan produk tembakau/rokok dalam bentuk gambar atau foto orang sedang merokok dan asap rokok (tgl 14 Maret 2014). Monitoring di gedung dan ruang juga telah dilakukan sejak tahun 2012 sampai sekarang, meliputi kawasan tempat ibadah, sekolah, tempat kerja, restoran/rumah makan, hotel, mall/supermarket, sarana kesehatan, salon/GOR. Tingkat kepatuhan diukur dengan delapan indikator yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kedua, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di RSUD R. Syamsudin, SH. Makalah ini dipresentasikan oleh Deni Purnama dari RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi. Dalam penelitian ini dipaparkan bahwa secara umum pelaksanaan KTR di RSUD R. Syamsudin, SH sudah cukup baik. Hal ini karena atribut pelaksanaan KTR mulai dari adanya dukungan kebijakan, media promosi kesehatan hingga program kegiatan yang tidak hanya dilaksanakan di RS. Namun dalam implementasinya masih terdapat kelemahan, yaitu konsistensi pengawasan dan pengendalian perilaku merokok di RS. Selain itu SK KTR tidak mencakup pembagian tugas dan fungsi sehingga masih diperlukan revisi.

Ketiga, Penilaian Kualitas Udara akibat Paparan Asap Rokok Orang Lain di Kota Semarang. Makalah ini dipresentasikan oleh Nurjanah dari Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Penelitian ini menggunakan alat Sidepak Aerosol Monitor dan dilakukan di 78 titik lokasi, meliputi perguruan tinggi, kantor pemerintah dan swasta, restoran, kafe, perpustakaan, loket pelayanan umum dan bandar udara. Waktu pengukuran pada tiap lokasi antara 30-60 dengan interval 1 menit. Observasi dilakukan terhadap kondisi lokasi dan perilaku penghuni: ruangan bebas rokok, ruangan diperbolehkan merokok, ruangan tidak merokok dalam gedung yang diperbolehkan merokok (non-smoking section), ruangan merokok dalam gedung dimana terdapat ruang tidak merokok (smoking section). Hasil penelitian menunjukkan kualitas udara pada tempat-tempat yang diperbolehkan merokok mencapai 94,76 dan yang tidak diperbolehkan merokok 34,60. Oleh karena itu, Perda KTR harus diberlakukan dan ruangan harus 100% menjadi KTR karena smoking room yang masih berada dalam satu gedung tidak efektif.

Keempat, Meningkatkan Tingkat Kepatuhan terhadap Perda KTR di Kota Bogor. Makalah ini dipresentasikan oleh Bambang Priyono dari No Tobacco Community. Dalam penelitian ini dipaparkan bahwa digunakan delapan indikator dari pemerintah untuk menghitung tingkat kepatuhan, yaitu adanya orang merokok, adanya ruang khusus merokok, adanya tanda larangan merokok pada pintu masuk, tercium bau rokok, ditemukannya puntung rokok, ditemukannya asbak, pemantik, korek, adanya iklan/promosi rokok, dan adanya penjualan rokok. Adapun proses monev KTR Kota Bogor dilakukan dengan enam tahapan, yaitu training petugas monev, pengambilan data di lapangan oleh petugas, pengumpulan data dari petugas, input data ke dalam SPSS, analisis data menggunakan SPSS, dan publikasi hasil analisis. Sejak tahun 2011 hingga saat ini, di Kota Bogor sudah dilakukan monev sebanyak 7 kali, dengan hasil persentase tingkat kepatuhan cenderung naik, yaitu 26%, 78%, 81%, 68%, 72,2%, 76,5%, dan 81,4%. Untuk terus meningkatkan kepatuhan harus terus dilakukan implementasi dan inspeksi mendadak ke setiap tatanan dan monev juga harus dilakukan secara berkala.

Pleno II

Reporter: Dwie Susilo

Pleno II ICTOH dilaksanakan pada Sabtu (31/5/2014) dan ada beberapa pemateri dalam sesi ini, diantaranya:

Jaka Kusmartata – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan
Topik: Kebijakan Kementerian Keuangan dalam Cukai dan Pajak Rokok

jakaDi awal presentasi, Jaka memaparkan pengertian dasar cukai rokok, yaitu sebagai pajak dan dibayar oleh konsumen. Pengenaan cukai terhadap rokok diharapkan ada pengendalian rokok sehingga harganya akan bertambah. Dengan bertambahnya harga, maka diharapkan konsumsi rokok dapat dikendalikan karena konsumsi rokok dipengaruhi oleh harga dan daya beli konsumen.

Selanjutnya Jaka memaparkan fokus yang dilakukan pemerintah dalam kebijakan cukai, dimana pemerintah masih mempertimbangkan persoalan industri rokok terutama tenaga kerja. Terdapat 902 industri rokok di tanah air yang tercatat secara resmi, namun faktanya diperkirakan lebih dari 1000 industri rokok beroperasi di tanah air. Diperkirakan juga terdapat sekitar 408.000 tenaga kerja yang terkait langsung dengan industri rokok yang tersebar di masing2 industri rokok, khususnya industri rokok dengan tangan.

Jaka menunjukkan tariff cukai 2013-2014 dimana strukturnya yang paling kompleks dibandingkan denga negra2 lain. Terdapat 13 jenis tariff cukai rokok di tanah air. Penerimaan cukai rokok dari 2005-2014 mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun 2014, perkiraan penerimanan cukai 110 triliun dari volume 350 milyar batang rokok. Beban perpajakan industri hasil tembakau yang harus ditanggung konsumen ketika menghisap rokok adalah: cukai, pajak rokok 10% dari cukai, PPH 25%, PPN 8,4% dari HJE (untuk industry dengan omset > 4,8 M per tahun). Selain itu dikenakan juga bea masuk 40% (CIF). Beban perpajakan industri hasil tembakau dibedakan menjadi SKM, SPM, SKT.

Beberapa tantangan kebijakan tariff cukai HT ke depan antara lain adalah harmonisasai data produksi HT sebagai dasar perhitungan penerimaan cukai HT, dan kompleksitas tariff cukai rokok. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar 2% dibagikan kepada 19 provinsi karena didalam prof tersebut ada industry tembakau (pabrik dan perkebunan). Pajak rokok didistribusikan ke seluruh provinsi berdasarkan proporsi jumlah penduduk. Sebanyak 70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi. Sebanyak minimal 50% dialokasikan untuk kesehatan. Penerimaan sebanyak 10,5 triliun dari pajak rokok untuk kesehatan

Pada akhir pemaparan, Jaka menyampaikan penggunaan pajak rokok, diantaranya adalah untuk keperluan kesehatan masyarakat. Jaka berharap agar dana ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan promotif dan preventif. (DJ)

Abdillah Ahsan – Lembaga Demografi Universitas Indonesia
Topik: Kebijakan Cukai dan Pajak Rokok di Indonesia: Tantangan dan Strategi

 

abdill

Abdillah dalam pembukaan menyampaikan bahwa LDUI ingin membantu kementerian keuangan dalam kebijakan cukai rokok. Selama ini yang datang ke Kemenkeu adalah industri rokok sehingga kebijakan cukai rokok sangat dipengaruhi oleh intervensi pabrik rokok. Beberapa studi tentang cukai rokok dengan data Indonesia menunjukkan bahwa ada korelasi antara penurunan konsumsi dan peningkatan pendapatan cukai rokok. Abdillah menegaskan bahwa pendapatan cukai rokok bukan merupakan sumbangan industry rokok melainkan pajak yang dibayar oleh konsumen. Oleh karena itu, tidak perlu berterima kasih kepada industri rokok.

UU No 39 tahun 2007 tentang cukai rokok menyatakan bahwa cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Cukai dikenakan pada barang yang peredarannya perlu diawasidan pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat n lingkungan hidup. Konstitusi mengamanatkan pengendalian konsumsi rokok sehingga semua pihak harus taat.

Sistem cukai rokok yang rumit dan dampaknya baru dirasakan dalam waktu yang lama. Implikasi system cukai rokok yang rumit mengakibatkan system adminsitrasi yang rumit dan harga rokok menjadi sangat beragam. Harga rokok di pasaran berkisar 250 rupiah per batang hingga 600 rupiah. Kenaikan tarif cukai rokok diharapkan akan menaikan harga rokok sehingga anak-anak tidak sanggup untuk membeli rokok.

Sebagai penutup, Abdillah menyimpulkan bahwa prevalensi merokok di Indonesai masih sangat tinggi dibandingkan dengan Negara-negara di ASIA. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan cukai rokok di Indonesia masih belum berhasil menurunkan prevalensi perokok di tanah air. Abdillah menyarankan agar tariff cukai rokok dibuat sederhana, cukup dua saja, yaitu tariff untuk cukai rokok mesin dan tariff untuk cukai rokok tangan. (DJ)

Prof Savas Alpay – Statistical, Economic and Social Research and Training Center for Islamic Countries (SESRIC)
Topik: Pengalaman Internasional dalam Kebijakan Cukai dan pajak Rokok

savassProf Savas dalam pembukaan presentasinya menampilkan fakta prevalensi merokok laki-laki dan perempuan berusia 15+ antara negara anggota Organisation of Islamic Cooperation (OIC), non OIC, negara berkembang dan negara maju serta dunia. Disajikan juga perbandingan prevalensi merokok dari top 20 negara OIC dan top 20 dunia. Dalam hal prevansi merokok laki-laki, Indonesia menempati urutan pertama dari Negara OIC dan urutan kedua di dunia setelah Timor LEste. Untuk prevalensi perokok perempuan, Indonesia menempati peringkat 19, dimana peringkat pertama Negara OIC ditempati perempuan Lebanon sementara di dunia ditempati Greece.

Selanjutnya Prof Savas menampilkan data total prokok di semua usia. Dari data tersebut diketahui bahwa total perokok mengalami peningkatan dari tahun 1980 hinga tahun 2012, baik di negara OIC maupun global. Indonesia menempati peringkat pertama OIC dan peringkat ketiga di dunia setelah China dan India dari jumlah total perokok dunia.

Prof Savas menekankan pentingnya penandatanganan dan ratifikasi FCTC dalam upaya pengendalian tembakau. Sebanyak 54 anggota OIC dari 176 negara di dunia sudah menandatangani atau meratifikasi FCTC. Hanya Indonesia dan Somalia yang belum menandatangani dan ratifikasi FCTC. Sebanyak 47 negara OIC sudah menerapkan kebijakan pengendalian tembakau dan sebanyak 8 negara melaksanakan survey tembakau untuk dewasa dan anak secara rutin. Beberapa negara OIC sudah menjadi pelopor dalam perlindungan penduduknya dari bahaya rokok.

Selanjutnya Prof Savas menceritakan bagaimana negara-negara OIC berinisiatif melakukan aktivits pertukaran informasi dan berbagai pengalaman dalam kebijakan dan upaya-upaya pengendalian tembakau di negara masing-masing. Beberapa kali pertemuan dilaksanakan secara bergantian di negara anggota. OIC juga mengembangkan OIC Strategic Health Programme of Action (OIC-SHPA) 2013 – 2022 yang merupakan framewok kerja sama diantara Negara anggota OIC. Terdapat beberapa area tematik dalam pelaksanaan kerangka kerja sama tersebut. Selain itu, OIC juga secara periodic melaksanakan pertemuan tingkat Menteri Kesehatan yang menghasilkan beberapa resolusi. Pada pertemuan ke-4 Menteri Kesehatan negara OIC yang dilaksanakna di Jakarta 22 – 24 Oktober 2013 mengadopsi 3 resolusi dalam upaya pengendalian tembakau di Negara anggota. Salah satu kegiatan OIC lainnya adalah program jangka panjang di Indonesia, bekerjasama dengan Nahdlatul Ulama (NU) mengenai "Tobacco control movement for youth and adult".

Pada bagian akhir presentasi, Prof Savas memaparkan pengalaman Turki dalam pengendalian tembakau. Upaya yang dilakukan antara lain adalah pelarangan total iklan rokok dalam segala bentuk. Semua stasiun TV dan radio diwajibkan menyiarkan minimal 90 menit dalam sebulan mengenai pendidikan bahaya merokok pada jam-jam premium. Prof Savas mengingatkan bahwa kita berperang melawan industry tembakau yang memiliki dana besar. Mereka tidak akan berhenti melawan karena industry tembakau menghasilkan uang yang sangat besar dari bisnis rokok. Oleh karena itu kerja sama pengendalian tembakau perlu diupayakan oleh semua elemen kecuali industri rokok dan yayasannya. (DJ)

Simposium VI

Rokok dan Permasalahan Sosial Ekonomi

Reporter: Ningrum

Simposium VIan dari bag ICTOH telah dilaksanakan pada Jum'at (30/5/2014) pukul 15.30 – 17.10 WIB di ruang Rosewood 4, hotel Royal Kuningan. Simposium ini dikoordinatori oleh Tulus Abadi. Berikut adalah empat materi yang sudah disampaikan:

Pertama, Ketahanan pangan dan status gizi keluarga perokok di kecamatan Brastagi Kabupaten Karo, oleh : Juanita, Fakultas kesehatan masyarakat universitas Sumatera Utara. Kabupaten Karo merupakan kabupaten dengan prevalensi perokok tertinggi di Sumatera Utara demikian juga dengan permasalahan anak dengan postur tubuh pendek. Berdasarkan hal ini maka dilakukan penelitian di Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo pada 120 keluarga perokok dengan rancangan cross-sectional. Pengumpulan data ketahanan pangan meliputi data ketersediaan dan konsumsi pangan, serta status gizi. Konsumsi keluarga dikumpulkan dengan metode food list recall. Status gizi dihitung berdasarkan indeks antropometri. Hasil penelitian menunjukkan ada hubungan ketersediaan pangan dengan tingkat konsumsi energi protein dalam rumah tangga perokok, juga dengan status gizi keluarga. Konsumsi energi dan protein mempunyai hubungan dengan status gizi keluarga. Ketersediaan pangan keluarga perokok ditunjukkan dengan adanya rawan kelaparan tingkat ringan (34.2 %). Masih dijumpai keluarga dengan defisiit energi dan protein. Status gizi keluarga perokok yang normal adalah 75.5%. pengeluaran rokok berhubungan dengan ketersediaan pangan, dan konsumsi protein, tetapi tidak dengan konsumsi energi dan status gizi keluarga. Diharapkan keluarga perokok meningkatkan konsumsi energi dan protein serta mengurangi jumlah rokok agar dialihkan untuk makanan keluarga.

Kedua, Integrated marketing communications (IMC) Healthy behavior without tobacco for youth in low income family of Surabaya city, oleh: Sri Widati. Di Surabaya, industri rokok membuat iklan rokok yang berbau anak muda seperti sport dan lain sebagainya untuk menarik konsumennya. Industri rokok juga memasang baliho dengan jarak per 2 meter dari satu baliho ke baliho yang lain, mereka juga memasangnya tidak dalam jumlah yang sedikit, bisa sampai 20 buah dalam satu tempat di Surabaya. Industri rokok juga masih beriklan di kampus di Surabaya, bahkan untuk stand nama fakultas per masing-masing fakultas juga masih menggunakan iklan rokok. Penelitian ini bertujuan bagaimana kita bisa mengimbangi larinya industry rokok dengan intergrated marketing communications-nya (IMC), peneliti ingin mencari IMC-nya untuk orang kesehatan itu seperti apa supaya masyarakat mau berperilaku sehat tanpa rokok. Kemudian peneliti mencarinya di antara orang miskin, karena sebelumnya kita sudah aware bahwa prevalansi merokok lebih tinggi pada masyarakat miskin dan kita tahu prevalensi merokok banyak untuk remaja. Akhirnya peneliti mencari model untuk remaja di lingkungan orang miskin, jadi kemudian tahap pertama peneliti membagi Surabaya menjadi lima wilayah kemudian mencari kantong-kantong orang miskin itu dimana saja dengan metode random sampling dari data BKK. Kemudian kami mendapatkan 400 responden, kami menggunakan kuesioner untuk mendapatkan data dari mereka. Selain menanyakan tentang riwayat merokok dan tingkat awareness-nya mereka terhadap iklan rokok peneliti juga mengidentifikasi jenis kegiatan yang mereka sukai itu apa, ternyata yang mereka sukai itu ada musik dan olahraga. Namun mungkin industri rokok juga sudah melakukan survey terlebih dulu karena banyak iklan rokok yang menggunakan music dan olahraga untuk promosinya. Dari penelitian yang saya lakukan ternyata tidak ada hubungan yang signifikan antara karakteristik responden dengan dampak dari IMC industri rokok. Jadi IMC industri rokok berpengaruh pada seluruh karakteristik responden tanpa membedakannya, maksudnya seperti itu. Kemudian ada pengaruh signifikan antara dampak IMC industri rokok dengan perilaku merokok remaja. Itu ternyata berpengaruh signifikan. Kemudian ada pengaruh signifikan pengetahuan bapak tentang dampak rokok terhadap pengetahuan anak tentang dampak rokok. Akhirnya penellitian ini memberikan edukasi tentang dampak rokok kepada anak-anak tersebut. Perilaku merokok remaja dipengaruhi oleh teman-temannya yang merokok daripada oleh iklan di TV dan IMC industri rokok, jadi IMC industri rokok hanya berpengaruh pada awareness-nya. Kemudian kegiatan favoritnya remaja itu musik dan olah raga dari keseluruhan IMC industri rokok mereka itu paling berpengaruhnya dengan iklan. Jadi model yang disusun peneliti adalah kita ini mengadvokasi apa mengintervensi remaja ini dengan menggunakan musik dan olahraga yang dibagi dalam distrik lokal dan penelliti merekemomendasikan yang dari Dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan para pemuda dengan menggunakan musik dan olah raga. Peneliti memulai dari satu wilayah dulu yang kami sebut rumah remaja dan itu menggunakan musik dan olah raga untuk mensosialisasikan dampak rokok dan untuk mengatasi perilaku merokok.

Ketiga, Alih tanam tembakau ke produk sayuran menjadi solusi petani merdeka di desa Deles, oleh Mutia Hariati Hussin dan Sukiman, Muhammadiyah Tobacco Control Center. Tembakau merupakan bahan baku pembuatan rokok yang hanya tumbuh di daerah tertentu saja. Dengan perawatan yang terbilang rumit dan rentan terhadap hama tanaman tembakau membutuhkan perawatan ekstra untuk mendapatkan hasil yang memuaskan. Daerah yang memenuhi kriteria perkebunan tembakau adalah berapa di ketinggian 200-3000 mdpl dengan curah hujan rata-rata 1.500-3.500 mm/tahun dan memiliki temperature antara 21-32.30 C. lereng Merapi merupakan tempat yang sangat strategis dan pas untuk membudidayakan tembakau. Terletak di bawah lereng Gunung Merapi, Deles merupakan salah satu pusat pembudidayaan tembakau. Hampir seluruh kepala keluarga yang dihidup di Deles menjadikan tembakau sebagai sumber pendapatan utama untuk kehidupanm sehari-hari.

Harga tembakau yang seringkali dipermainkan oleh para tengkulak menyebkan penghasilan para petani tidak menentu, apalagi dengan perawatan yang terbilang mahal, para petani tembakau terpaksa berhutang untuk mendapatkan hasil yang memuaskan. Pada tahun 2003 adalah seorang putra Deles yang bernama Sukiman yang berusaha mengubah nasib para petani dengan mengganti tanaman tembakaunya lalu memulai menanam sayuran di ladangnya. Sukiman ini aneh karena tidak biasa. Tanaman tomat, tembang kol, cabai dan beberapa sayuran lain mulai dibudidayakan. Perlahan namun pasti hasil ketekunannya membuahkan hasil, yakni hasil panen tanaman sayur yang bagus. Satu persatu masyarakat mulai bertanya kepada Sukiman dan meniru pola tanam yang dilakukan Sukiman. Secara bertahap sejak tahun 2003 sampai 2014 tiga desa di lereng Merapi sisi timur yaitu meliputi Desa Sidorejo, Desa Sidamulyo, dan Desa Balerante mulai berubah pola tanamnya dari petani tembakau menjadi petani sayuran. Dari jumlah awal 2000 kepala keluarga, 1700 kepala keluarga telah beralih tanam. Tembakau secara perlahan tergantikan oleh komoditi sayuran dan luas lading tembakau lama-lama semakin kecil karena perubahan pola tanam masyarakat ini

Kesadaran untuk dapat merdeka dalam mengatur perekonomian keluarga membuat para petani tidak harus menggantungkan hidupnya dengan bertanam tembakau. Mereka mempu melihat dan menghitung bersadarkan contoh nyata yang dilakukan Sukiman dan bebas dari belenggu hutang karena tembakau dan kemiskinan. Sukiman sudah diundang ke Swiss dan Jepang untuk memberikan testimoni tentang beralih taman, Sukiman juga sudah sering d liput diberbagai media seperti TV One, dan Metro TV.

Keempat, Perilaku merokok keluarga penerima jaminan kesehatan masyarakat (penerima bantuan iuran jaminan kesehatan), oleh : Sandu Siyoto, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Husada Kediri. Untuk mencegah semakin terpuruknya kondisi kesehatan masyarakat, khususnya pada kelompok masyarakat miskin sebagai akibat dari adanya multi krisis sejak tahun 1997, maka pemerintah memberikan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang berdasarkan UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial dan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2012 kelompok masyarakat ini disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan badan hokum yang menyelenggarakan program ini disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) yang mulai beroperasi per 1 Januari 2014. Melalui program ini, keluarga penerima jamkesmas atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis pada tempat-tempat pelayanan kesehatan (provider) yang telah ditetapkan. Pada keluarga penerima jaminan kesehatan masyarakat/penerima bantuan iuan jaminan kesehatan di Kota Kediri, Jawa Timur.

Penelitian ini termasuk jenis observasional dengan rancangan crossectional. Jumlah sampel dalam penelitian adalah sebesar 270 responden, yang diambil dengan menggunakan teknik two stage cluster sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keluarga penerima Jamkesmas (PBI) rata-rata berumur 49.5 tahun, 59.5% memiliki jumlah keluarga lebih dari dan sama dengan 4 jiwa, berstatus keluarga inti (84,1%), sudah memiliki rumah sendiri (94.1%), 21.7% berpendidikan SMU/sederajat, 48.9% bekerja tidak tetap, 67.3% ikut dalam aktifitas/interaksi social dan lebih dari 80% menganggap bahwa kesehatan memiliki nilai yang penting dalam kehidupan keluarga. Penelitian ini juga menemukan bahwa mayoritas responden (67%) berperilaku merokok dalam kehidupan sehari-hari dan dari total rata-rata pengeluaran keluarga perbulan (Rp 1.2 jt), sebesar Rp. 268.948 (21,98%) digunakan untuk belanja konsumsi tembakau/rokok. Dan rata-rata pengeluaran ini menempati rangking II setelah belanja untuk makan yang besaran rata-ratanya Rp. 615.000 perbulan. Hasil penelitian ini merekomendasikan agar perilaku merokok perlu dimasukkan dalam salah satu criteria keluarga penerima jamkesmas/penerima bantuan tunai jaminan kesehatan (PBI-JK), disamping perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengidentifikasi jenis, harga, jumlah batang rokok yang dihisap/konsumsi, waktu awal merokok (lamanya), serta faktor-faktor yang menjadi pemicu dan pemacu perilaku merokok.

Simposium V

Dampak Merokok terhadap Kesehatan

Reporter: Endang

Simposium V ICTOH hari pertama dilaksanakan pada Jum'at (30/5/2014) pukul 14.30 – 17.00 WIB di ruang Rosewood 3, Hotel Royal Kuningan. Moderator dalam sesi ini ialah dr. Mauliate. D. Gultom. Hanya ada dua pemateri yang tampil memaparkan hasil penelitian dalam sesi ini dan didengarkan enam peserta, yaitu Enviromental Tobacco smoke Exposure at Home in children Measured by Urinary Cotinine: Preliminary Report (Priska Duana Putri). Hasil penelitian ini ialah kadar cotinine urine berguna untuk menilai pajanan rokok dalam rumah. Besarnya paparan bisa diukur lewat cotinine urine yang ada di dalam darah atau dikeluarkan melalui urine. Hasil penelitian ditemukan kadar kotinine tinggi pada anak yang terpapar rokok oleh anggota keluarga yang merokok di dalam rumah. Semakin lama dan semakin banyak jumlah perokok di dalam rumah, semakin tinggi kadar cotinine di dalam urine anak. Hasil penelitian ini menunjukkan walaupun seseorang tidak merokok, apabila di lingkungannya merokok, ia akan ikut terpajan asap rokok. Hasil ini merekomendasikan agar KTR diberlakukan tidakhanya di 7 tatanan, namun juga di dalam rumah.

Kedua, Perbedaan Usia terkena Stroke Pertama kali Pada Perokok Aktif dan Bukan Perokok Aktif ( Deni Purnama). Hasil penelitian ini yaitu stroke merupakan penyumbang terbesar di RS Syamsuddin. Tujuan penelitian untuk mengetahui perbedaan usia pertama kali terkena stroke antara perokok aktif dan bukan perokok. Hasil yang diperoleh pasien stroke sebagian besar adalah perokok (85%). Orang yang merokok aktif lebih cepat terkena stroke dibandingkan dengan orang yang tidak merokok aktif. Rata-rata terkena stroke pada usia 59 tahun. Hasil ini merupakan penelitian awal. Perlu penelitian lebih lanjut bahwa rokok merupakan resiko utama penyakit tidak menular.

Diskusi: pernah melakukan penelitian paparan asap rokok di game online. Hal yang diukur adalah kadar CO. Pengukuran pada anak sebelum main game dan sesudah main game. Ada kenaikan CO padaanak setelah bermain di game online.

Simposium IV

Dampak Merokok terhadap Kesehatan

Reporter: Tutik Istiyani

Simposium IV ICTOH hari pertama dilaksanakan pada Jum'at (30/5/2014) pukul 14.30 – 17.00 WIB di ruang Rosewood 3, Hotel Royal Kuningan. Moderator dalam sesi ini ialah dr. Mauliate. D. Gultom. Hanya ada dua pemateri yang tampil memaparkan hasil penelitian dalam sesi ini dan didengarkan enam peserta, yaitu Enviromental Tobacco smoke Exposure at Home in children Measured by Urinary Cotinine: Preliminary Report (Priska Duana Putri). Hasil penelitian ini ialah kadar cotinine urine berguna untuk menilai pajanan rokok dalam rumah. Besarnya paparan bisa diukur lewat cotinine urine yang ada di dalam darah atau dikeluarkan melalui urine. Hasil penelitian ditemukan kadar kotinine tinggi pada anak yang terpapar rokok oleh anggota keluarga yang merokok di dalam rumah. Semakin lama dan semakin banyak jumlah perokok di dalam rumah, semakin tinggi kadar cotinine di dalam urine anak. Hasil penelitian ini menunjukkan walaupun seseorang tidak merokok, apabila di lingkungannya merokok, ia akan ikut terpajan asap rokok. Hasil ini merekomendasikan agar KTR diberlakukan tidakhanya di 7 tatanan, namun juga di dalam rumah.

Kedua, Perbedaan Usia terkena Stroke Pertama kali Pada Perokok Aktif dan Bukan Perokok Aktif ( Deni Purnama). Hasil penelitian ini yaitu stroke merupakan penyumbang terbesar di RS Syamsuddin. Tujuan penelitian untuk mengetahui perbedaan usia pertama kali terkena stroke antara perokok aktif dan bukan perokok. Hasil yang diperoleh pasien stroke sebagian besar adalah perokok (85%). Orang yang merokok aktif lebih cepat terkena stroke dibandingkan dengan orang yang tidak merokok aktif. Rata-rata terkena stroke pada usia 59 tahun. Hasil ini merupakan penelitian awal. Perlu penelitian lebih lanjut bahwa rokok merupakan resiko utama penyakit tidak menular.

Diskusi: pernah melakukan penelitian paparan asap rokok di game online. Hal yang diukur adalah kadar CO. Pengukuran pada anak sebelum main game dan sesudah main game. Ada kenaikan CO padaanak setelah bermain di game online.

SIMPOSIUM III

Simposium III ICTOH dilaksanakan pada Jum'at (30/5/2014) pukul 13.55-16.30 WIB di Royal Ballroom, Hotel Royal Kuningan.

Ifdhal Kasim, SH (mantan Ketua Komnas HAM) menyampaikan materi terkait HAM, Pengendalian Tembakau dan Peran Negara. Saat ini, di Indonesia, konsumsi rokok cenderung meningkat. Pada tahun 2013, produksi rokok sebanyak 302 miliar batang, yang berarti 1.313 batang / mulut (termasuk bayi). Menurut GATS 2011, Indonesia menempati urutan ketiga (36,1%) setelah China dan India. Menurut pasal 29 ayat 3 UU no 39 th 1999 tentang hak asasi manusia, ada hak atas lingkungan hidup yang bbaik dan sehat. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warganya. Ketentuan HAM dalam FCTC meliputi: a) Prioritas hak untuk melindungi kesehatan masyarakat, b) Hak atas kesehatan, c) Hak mengakses informasi, d) Melindungi hak anak-anak, e) Melindungi hak wanita

Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc., PhD. (Wakil Menteri Kesehatan Indonesia) menyampaikan materi yaitu Upaya Peegendalian Tembakau di Indonesia. Menurut GYTS (2009) dan GATS (2011):

  1. Sebanyak 51,3% orang dewasa terpapar AROL di tempat kerja
  2. Sebanyak 78,4% orang dewasa terpapar AROL di rumah
  3. Sebanyak 85,4% orang dewasa terpapar AROL di restoran
  4. Sebanyak 68,8% remaja (13-15 tahun) terpapar AROL di rumah
  5. Sebanyak 78,1% remaja (13-15 tahun) terpapar AROL di luar rumah

Kemudian menurut GYTS (2009):

  1. Sebanyak 89,3% remaja (13-15 tahun) melihat iklan rokok melalui billboard
  2. Sebanyak 76,6% remaja (13-15 tahun) melihat iklan rokok melalui majalah/koran
  3. Sebanyak 11,3% remaja (13-15 tahun) memiliki barang dengan logo industri rokok
  4. Sebanyak 7,7% remaja (13-15 tahun) pernah menerima rokok gratis

Program pengendalian tembakau meliputi,

  1. Promotif dan preventif:
    1. KTR sudah ada di 127 kabupaten/kota di 32 provinsi
    2. Informasi, edukasi dan komunikasi
    3. Advokasi, melalui Aliansi bupati/walikota
  2. Penanganan penyakit:
    1. Pengobatan
    2. Upaya berhenti merokok
  3. Aturan perundang-undangan:
    1. UU No. 36 Th 2005 tentang Kesehatan
    2. PP No 109 Th 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau bagi Kesehatan
    3. Permenkes No 28/2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan
    4. PP No 109/2012 pasal 49: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan KTR
    5. PP No 109/2012 pasal 50: KTR diberlakukan pada:
      1. Fasyankes
      2. Tempat proses belajar mengajar
      3. Tempat anak bermain
      4. Tempat ibadah
      5. Angkutan umum
      6. Tempat kerja
      7. Tempat umum atau tempat lain yang ditentukan

Ada argumen bahwa kebijakan KTR 100% melanggar hak asasi perokok, penjelasan untuk hal ini ada di peraturan terkait: pertama. setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat (pasal 9 ayat 3 UU No 39/1999 tentang HAM). Kedua, paparan asap rokok orang lain melanggar HAM. Ketiga, H\hak perokok untuk merokok tidak sama dengan hak untuk mencemari udara dengan racun yang akan dihisap dan mengancam hak hidup orang lain. Keempat, kebijakan KTR tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat orang merokok. Kellima, keselamatan pekerja ukan pilihan antara pekerjaan dengan kesehatan yang dikorbankan

Upaya menuju aksesi FCTC 2012 – 2014:

  1. Desember 2012: PP 109/2012. Isi PP sudah sejalan dengan FCTC. PP mendapat dukungan luas dari pemerintah dan masyarakat
  2. 2013 – 2014:
    1. Sosialisai PP 109/2012
    2. Berbagai upaya advokasi, koordinasi, edukasi tentang aksesi FCTC kepada pihak pemerintah dan masyarakat melalui pertemuan, dialog interaktif di media elektronik, dan informasi di media cetak

 

  1. Argumen pihak industri rokok untuk melawan upaya aksesi FCTC:
    1. Petani: Aksesi mengancam petani tembakau dan cengkih karena akan kehilangan pasar
    2. Pengangguran: Industri rokok berperan besar memberi lapangan kerja. Aksesi akan mengurangi lapangan kerja.
    3. Pendapatan negara: Pendapatan dari industri rokok berperan besar dalam pembangunan. Aksesi mengancam pendapatan negara.
  2. Tantangan dalam pengendalian ntembakau:
    1. Komitmen politik pemerintah pusat maupun lokal sebagai pembuat kebijakan masih terbatas
    2. Perlu strategi holistik dalam pengendalian tembakau
    3. Pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat kurang memadai berkaitan dengan masalah kesehatan akibat mengonsumsi tembakau
    4. Terbatasnya kebijakan yang mendukung pengendlian tembakau di luar bidang klesehatan

Kesimpulannya: pertama, konsumsi tembakau merupakan ancaman terhadap kualitas, terutama produktivitas SDM. Oleh karena itu, perlu upaya berkesinambungan untuk memastikan pencapaian tujuan pengendalian tembakau di Indonesia. Kedua, peran pemerintah pusat meupun local, termasuk organisasi masyarakat, sangat penting dalam percepatan dan kepastian dari semua upaya untuk mencegah dan mengendalikan masalah merokok.

Arimbi Heroepoetri, LL.M (Komisioner Komnas Perempuan) menyampaikan Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan dan Anak dari Dampak Produk Tembakau. Definisi kesehatan reproduksi yaitu suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan social secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi serta fungsi dan prosesnya. Ruang lingkup kespro secara luas:

  1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
  2. Keluarga berencana
  3. Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi (ISR), termasuk PMS-HIV/AIDS
  4. Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
  5. Kesehatan reproduksi remaja
  6. Pencegahan dan penangan infertilitas
  7. Kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
  8. Berbagai aspek kespro lain, misalnya kanker serviks, mutilasi genetika, fistula dll.

Abdillah Ahsan, SE., M.SE (Lembaga Demografi, Fak. Ekonomi Universitas Indonesia), memaparkan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat akibat Konsumsi Produk Tembakau

  1. Angka ketergantungan penduduk terus meningkat:
    1. Tahun 1970: 1 orang bekerja menanggung hampir 1 anak
    2. Tahun 2000: 2 orang bekerja menanggung 1 anak
    3. Tahun 2020-2030: 3 orang bekerja menanggung 1 anak
    4. Setelah tahun 2030: tanggungan meningkat karena pesatnya pertambahan lansia
  2. Bonus demografi landasan pertumbuhan ekonomi, dengan syarat:
    1. Suplai tenaga kerja yang besar meningkatkan pendapatan per kapita bila ada kesempatan kerja yang produktif dan bisa menabung
    2. Peranan perempuan: jumlah anak sedikit memungkinkan perempuan memasuki pasar kerja, membantu peningkatan pendapatan
    3. Tabungan rumah tangga yang diinvestasikan secara produktif
    4. Modal manusia yang besar bila ada investasi untuk itu. Modal manusia terdiri dari pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.
    5. Meningkatnya konsumsi rokok akan menurunkan kualitas kesehatan dan mengancam pencapaian bonus demografi.
  3. Keinginan untuk berhenti merokok: Indonesia 10,5%, Bangladesh 39,1%
  4. Pengeluaran untuk rokok dan sirih di rumah tangga termiskin setara dengan:
    1. 13 kali pengeluaran untuk daging
    2. 5 kali pengeluaran untuk susu dan telur
    3. 2 kali pengeluaran untuk ikan
    4. 2 kali pengeluaran untuk sayur-sayuran
    5. 6 kali pengeluaran untuk pendidikan
    6. 6 kali pengeluaran untuk kesehatan
  5. Menurut Soewarta Kosen (2012), pada tahun 2010:
    1. Kerugian ekonomi akibat hilangnya waktu produktif terkait dengan meningkatnya kematian, kesakitan dan disabilitas terkait dengan merokok sebesar Rp. 105,3 T
    2. Biaya pembelian rokok Rp. 138 T
    3. Biaya rawat inap akibat penyakit terkait dengan merokok Rp.1,85 T
    4. Biaya rawat jalan akibat penyakit terkait dengan merokok Rp. 0,26 T
  6. Konsumsi rokok adalah perangkap kemiskinan:
    1. Konsumsi rokok mengurangi pendapatan yang bisa dibelanjakan  timbul kesempatan yang hilang  salah satu faktor penyebab kemiskinan
    2. Kebiasaan merokok menimbulkan banyak penyakit berbahaya  meningkatkan disabilitas, morbiditas dan mortalitas  menurunkan produktivitas tenaga kerja nasional
    3. Kebiasaan merokok  penyakit  meningkatkan biaya kesehatan

Drs. Manager Nasution, MA. (Komisioner Komnas HAM), Pengendalian Tembakau sebagai Upaya Perlindungan atas hak Kesehatan dan Hak Hidup. Ada dua peraturan yang ditegaskan Manager, yaitu Pasal 28H UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Serta UU No 39/1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 3: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 52: Setiap anak berhak atas perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia da untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hokum bahkan sejak dalam kandungan.

Diskusi:

Usul Wamenkes meminta kepada presiden SBY di akhir masa jabatan 'meninggalkan warisan' ratifikasi FCTC. Indonesia terlibat dalam pembuatan draft FCTC, tidak ada alasan menunda-nunda ke depannya, setelah konferensi meminta presiden SBY mengaksesi FCTC. Penerima bantuan jaminan kesehatan mampu membeli rokok Rp. 300.000 per bulan, maka perlu validasi ulang. Bila tidak mungkin, perokok menjadi kriteria. Bila tidak mungkin juga, dibedakan kartu antara perokok dan bukan perokok (misalnya dengan warna yang berbeda), sehingga mudah dibedakan.

Perlu segera dijalin kerjasama dengan Persatuan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) dengan 'menularkan' ilmu pengendalian tembakau. Dengan meningkatnya tingkat ekonomi suatu bangsa, kasus kanker leher rahim akan menurun, tetapi di Indonesia justru meningkat (perlu penelitian ulang tentang risiko kanker leher rahim pada wanita yang memiliki pasangan yang merokok). Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi HAM warganya. Bila tidak meratifikasi FCTC, berarti negara tidak bertanggungjawab. Apa aksi Komnas HAM untuk ratifikasi FCTC? Tidak fair bila kartu jaminan kesehatan perokok berbeda warna dengan bukan perokok, karena perokok adalah korban dari industri rokok.

Tanggapan:

Wamenkes akan menyampaikan kepada presiden SBY (SBY pernah menyampaikan setuju untuk meratifikasi FCTC bila semua menteri setuju). Indonesia memang terlibat dalam pembuatan draft FCTC, tetapi tidak ikut menandatangani.. Realitas di Indonesia: 32% orang miskin merokok. Memang perlu kerja sama, FCTC sesuai dengan UU kesehatan. UU berlaku untuk semua kementrian, sehingga Kementrian Perindustrian harus patuh. Bila menolak, berarti melanggar UU. Firma hukum di Washington menyarankan kepada Phillip Moris untuk mengintensifkan lobi industri rokok untuk menunda FCT. Beberapa negara bagian di Australia dituntut karena pembatasan rokok dianggap melanggar WTO. Komnas HAM tetap mendorong ratifikasi FCTC. Wamenkes akan mengusulkan ke KPU pada saat debat capres-cawapres, ada topic tentang FCTC  memilih capres-cawapres yang pro FCTC.

 

Simposium II

Diseminasi hasil penelitian tobacco control research network (MTCC)

Reporter: Ningrum

SImposium II bagian dari ICTOH dilaksanakan pada Jum'at (30/5/2014) pukul 13.30-15.30 WIB. Simposium ini diselenggarakan di ruang Rosewood 4, Hotel Royal Kuningan. Moderator kali ini yaitu Dra. Mutia Hariati Hussin, M.Si.

Berikut adalah enam materi yang sudah disampaikan, pertama peer education untuk mendukung keterlibatan remaja SMP dalam upaya pencegahan perilaku merokok di Kabupaten Bantul Yogyakarta, oleh Heni Trisnowati, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Pemegang program di sekolah seharusnya melakukan lebih banyak monitoring dan mentoring secara intensif untuk meningkatkan implementasi peer educator. Peer edukasi dapat digunakan sebagai pendekatan promosi kesehatan kepada anak muda untuk mencegah perilaku merokok.

Kedua, The effect of second hand smoke exposure on lung function and nicotine urince of café and restaurant employee of semarang city, oleh: Nurjanah, Universitas Dian Nuswantara. Pada berbagai penelitian sudah terbukti bahwa perokok pasif merupakan faktor resiko kesehatan. Pada tahun 2011 sudah dilakukan pengukuran asap rokok kadar PM 2.5 mikron di tempat-tempat umum cukup tinggi dan bervariasi, di restoran dan café menjadi lokasi merokok dengan kadarnya yang paling tinggi, di restoran 7.6 dan di café 164.3. aktivitas merokok di tempat-tempat umum seperti di café dan restoran itu mengakibatkan asap rokok orang lain untuk konsumen dan pekerja. Jadi penelitian ini dibatasi hanya pada pekerja saja karena mereka mendapatkan paparan asap rokoknya di tempat kerja selama delapan jam sehari. Efek yang diteliti adalah kontinin urin dan fungsi paru dan ini dalam waktu lama bisa mengakibatkan bahaya berbagai macam penyakit yang terkait dengan rokok. Penelitian ini untuk meneliti bagaimana efek dari second hand smoke terhadap fungsi paru dan urin kontinin pada pekerja café dan restoran di kota Semarang. Penelitian ini tidak bisa random karena tidak mendapatkan ijin dari pengelola café dan restoran. Setelah melalui ijin yang sulit, peneliti dapat melakukan penelitian di 13 tiik kafe. Restoran maupun kafe yYang menolak ada yang mengatakan "Mbak saya ndak usah diteliti, saya sudah tahu tempat kerja saya jelek kualitas udaranya". Kemudian dari 13 café dan restoran itu didapatkan 70 orang responden yang tidak merokok dan dia bekerja aktif disitu dan dia mendapatkan paparan asap rokok paling tidak dalam sehari terakhir kerjanya itu. Untuk instrumentnya kami menggunakan spirometry kemudian peneliti periksa untuk kontinin urin, juga peneliti menggunakan TSI Sidepak untuk mengukur indeks udara, kemudian kuesioner untuk mengidentifikasi karakteristik dari paparan asap rokok tersebut. Dari 13 café dan restoran tesebut kami mendapatkan hasil moderat sampai unhealthy. 50% yang kami teliti berapa pada level very unhealthy ini berdasarkan WHO. 46% pegawai mendapatkan paparan sangat tidak sehat dari rokok orang lain. Responden masih dalam usia produktif yaitu dengan rata-rata 26 tahun, untuk fungsi paru sudah diperoleh obstruksi sedang, obstruksi ringan padahal mereka baru bekerja beberapa saat di café dan restoran dan mereka tidak mempunyai pengalaman merokok sebelumnya. Walaupun mereka tidak merokok tapi di dalam darahnya sudah terdapat nikotin sebesar 42 minogram per mili liter untuk pegawai café dan 33 minogram per mili liter untuk pegawai restoran. Variabel yang berhubungan dengan kontinin urin waktu paparan dalam sehari dia terpapar berapa jam untuk asap rokoknya karena kadang-kadang mungkin juga tidak terpapar selama jam kerja. Paparan yang kedua adalah dari teman kerjanya, jadi setelah bekerja biasanya para pekerja berkumpul, nongkrong dan akhirnya mereka terpapar asap rokok dari teman-temannya yang merokok. Penelitian ini dilaksanakan saat perda tahun 2013 itu belum disahkan, dan penelitian ini sudah dipresentasikan untuk mendesak Perda segera. Setelah Perda keluar selama setahun, untuk implementasi Perwalnya masih belum selesai dibuat dan disahkan sehingga implementasi ini belum memiliki instrumen untuk dilakukan sehingga harapannya sekarang Perwalnya selesai dibuat dan disahkan sehingga bisa melindungi orang-orang di tempat-tempat umum untuk menghindari penyakit yang terkait dengan rokok. Untuk perhatian di café dan restoran smoking area sudah ada tetapi masih dalam satu gedung contoh area merokok di lantai I dan area bebas merokok di lantai II atau area merokok di salah satu sudut café atau restoran. Kelemahan penelitian ini karena pengukuran indeks udara masih belum bisa dipisahkan apakah itu hanya dari asap rokok atau asap-asap yang lain.

Ketiga, Health burden expenditure tobacco related disease of Tolitoli district in 2014, oleh: Egi Abdul Wahid, Puskesmas Ogotua, Sulawesi Tengah. Penelitian ini dipicu oleh semakin banyaknya perokok awal di usia muda, dengan berusaha menekan iklan rokok yang ada di daerah. Tolitoli adalah daerah penghasil cengkeh terbesar di Sulawesi Tengah dengan jumlah perokok 38.2% perokok dewasa. Di salah satu kecamatan dimana peneliti tinggal, 90% rumah tangga perokok. Tolitoli termasuk daerah tertinggal dengan pendapatan daerah perkapita 0, 61 % dengan jumlah penduduk miskin mencapai 70% dari total penduduknya. 40% masyarakat ditanggung biaya pengobatannya oleh Jamkesda dan atau Jamkesmas artinya kalau tidak dicegah maka pengobatan penyakit akibat rokok akan semakin besar yang disubsidi oleh pemerintah. Kami mencoba mengadvokasi pemerintah daerah untuk bisa menghentikan iklan rokok walaupun dengan kekhawatiran mereka "Saya itu daerah miskin, kalau iklan rokok dihentikan itu akan menyebabkan pemasukan daerah saya juga semakin menurun". Namun, tujuan dari penelitian ini adalah mencoba membandingkan jika iklan rokok tidak dihentikan maka beban biaya kesehatan yang diakibatkan oleh rokok yang harus dikeluarkan pemerintah daerah itu juga akan semakin besar.

Keempat, Tanaman alternatif pengganti tembakau di Temanggung, oleh: Agung Prabowo, Pusat pengembangan bioteknologi pertanian, Universitas Muhammadiyah Magelang. Petani tembakau di Temanggung sudah mencoba untuk menanam kopi sebagai pengganti menanam tembakau, tetapi baru 6 bulan pohon kopi tersebut dibabat habis oleh petani karena terlalu lama untuk menghasilkan kopi berbeda dengan tembakau yang hanya perlu waktu 6 bulan untuk bisa dipanen. Penelitian ini menawarkan para petani tembakau untuk menanam jati kebon atau sejenis kayu sengon tapi dengan kwalitas yang lebih tinggi. Penelitian ini juga penawarkan para petani tembakau untuk menanam stevia , dimana stevia sangat cocok untuk ditanam diberbagai tempat dengan ketinggian tertentu. Stevia adalah sejenis rumput yang bisa dipanen setiap 3 bulan sekali dan nanti akan terus tumbuh seperti teh. Stevia mengandung kemanisan 200-300 kali lebih tinggi dari gula. Sementara ini petani tembakau di Temanggung sudah dialihkan dengan menanam tanaman keduanya tersebut dalam satu tempat sehingga bisa di panem dalam waktu yang berkelanjutan.

Kelima, Normative juridical research: Warranties and certainty of legal protection children from cigarette addictives in 113 local smoke free area policy in Indonesia, oleh: M. Abdoel Malik R, Lentera Anak Indonesia. Penelitian ini baru berjalan dan diharapkan November tahun ini sudah selesai. Penelitian ini bertujuan untuk melihat 113 kebijakan kota, kabupaten dan provinsi dalam memberikan perlindungan hukum dalam anak-anak dari asap rokok sebagai upaya memberikan kepada anak tempat dan ruang untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal. Tumbuh dan berkembang ini tidak hanya diatur dalam undang-undang 23 tahun 2002 tapi juga menjadi hak konstitusional anak yang diatur dalam UUD 45 dalam 24 B 2 pasal sehingga hak anak untuk tumbuh dan berkembang itu adalah hak konstitusionalnya yang pemerintah seharusnya segera melakukannya. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah salah satu upaya untuk mendukung tumbuh kembang tersebut dan ini yang akan dilihat sejauh mana kebijakan KTR nya ini adalah rumusan masalah yang akan coba kami jawab dalam penelitiannya sejauh mana kuratif pemerintah daerah terhadap kepastian dan jaminan hukum terhadap rokok, koten dari kebijakan kota tersebut yang berkaitan dengan jaminan anak dari bahaya asap rokok dan terakhir adalah kendala kebijakan tersebut

Keenam, Pemetaan profil dan dampak iklan pada anak-anak (studi kasus pada anak-anak usia hingga 10 tahun di Kabupaten Bantul, Sleman dan kota Yogyakarta), oleh: Fajar Junaidi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Penelitian ini ingin melihat bagaimana iklan rokok sebagai promosi mampu mempengaruhi anak-anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif, untuk kuantitatif peneliti menyebarkan kuesioner ke 120 anak di bawah 10 tahun dengan golongan ekonomi menengah ke bawah dan tinggal di kampung. Peneliti mengambil sampel di Sleman, Jogja dan Bantul untuk mewakili daerah urban setelah itu dilakukan wawancara indepth dan FGD untuk metode kualitatif. Pada saat anak-anak diwawancara itu mereka tidak menginginkan snack tetapi rokok sebagai reward. Penelitian ini masih berjalan dan wawancara baru dilakukan beberapa kali. Dari wawancara yang sudah dilakukan anak-anak sudah sangat fasih untuk menceritakan jenis iklan rokok yang sering mereka lihat di televisi, baliho dan poster. Mereka juga tahu bahaya rokok dari bungkus rokok sehingga alangkah lebih baik kalau peringatan tentang bahaya rokok dibungkus rokok dibuat semakin keras, mungkin segera diberlakukan untuk pictorial warning. Adanya sikap permisif dari keluarga yang mengijinkan mereka merokok ketika mereka bisa menghasilkan uang sendiri turut mendorong mereka untuk mencoba merokok. Kebiasaan merokok sudah dimulai dari TK, dan anak-anak biasa merokok berjamaah pada saat jam pulang sekolah di suatu tempat yang sepi. Mereka juga bisa menikmati batang rokok di kebun bahkan di kuburan karena mereka merasa aman dari pengawasan orang tua.

  • angka jitu
  • toto 4d
  • toto
  • toto macau
  • rtp live slot
  • bandar togel 4d
  • slot dana
  • toto sdy
  • toto slot
  • slot gacor
  • togel sidney
  • live draw sgp
  • bandar togel
  • toto macau
  • bandar slot
  • toto togel
  • togel4d
  • togel online
  • togel 4d
  • rajabandot
  • toto macau
  • data toto macau
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • judi online
  • nexus slot
  • agen slot
  • toto 4d
  • slot777
  • slot777
  • slot thailand
  • slot88
  • slot777
  • scatter hitam
  • toto slot
  • slot demo
  • slot777
  • toto 4d
  • toto slot
  • agen slot
  • scatter hitam
  • slot 4d
  • bandar slot/
  • bandar slot/
  • toto slot
  • mahjong slot
  • slot jepang
  • slot777
  • slot dana
  • slot dana
  • toto slot
  • bandar slot
  • scatter hitam
  • toto slot
  • slot 2025
  • toto slot
  • bandar slot
  • agen slot
  • slot dana
  • slot777
  • bandar slot
  • slot thailand
  • toto slot
  • slot resmi
  • togel4d
  • slot resmi
  • KW
  • slot online
  • slot gacor
  • slot88
  • slot
  • situs slot
  • slot777
  • slot gacor
  • pgsoft
  • mahjong
  • slot demo
  • slot 4d
  • slot scater hitam
  • judi online
  • bandar slot
  • bandar slot gacor
  • slot vip
  • demo slot
  • slot bet kecil
  • slot bet 400
  • slot gacor