30 Nov2021
Posted in Arsip Pengantar
Menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 (Omicron) di berbagai wilayah di luar negri, Direktur Jendral Imigrasi menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529. Tujuannya untuk meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya imported cases varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Regulasi ini berisi: (1) penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia; (2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria. Ketentuan pada poin (1) dan (2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20. Kepala kantor Imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi juga diminta untuk menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria. Surat edaran ini berlaku pada 29 november 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terbaru.
selengkapnya