Indonesia Food Bank Ikut Perangi Gizi Buruk

JAKARTA—Sempat merasakan menjadi relawan food bank di Kanada, Idho Meilano tergerak untuk melakukan hal serupa di Indonesia.

Sepulangnya dari Kanada, dia dihadapkan pada situasi kekurangan pangan yang banyak menimpa keluarga dan anak di Indonesia.

Inilah yang menjadi dasar tercetusnya gerakan Indonesia Food Bank yang bermula di Serang, Banten. Kini gerakan ini sudah berkembang di berbagai wilayah Bandung, Bogor, Banyumas, Sumbawa, dan lain-lain.

Menurutnya inspirasi gerakan food bank di luar negeri memang luar biasa. Idho mencontohkan bahwa food bank di luar negeri biasanya sudah secara kontinu menerima donasi makanan berlebih atau makanan mendekati expired dari industri atau vendor makanan untuk disalurkan kepada masyarakat yang kelaparan.

Namun, Idho menilai gerakan food bank di Indonesia belum mampu mengarah ke gerakan di luar negeri itu.

“Karena masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang food bank, juga minimnya pengetahuan mengenai food waste,” ujarnya. Kalau di Indonesia menurutnya gerakan food bank masih sebatas menerima sumbangan makanan.

Itulah sebabnya Idho memilih untuk mengamati dan meniru gerakan food bank dari luar negeri tetapi memodifikasinya dengan strategi lain.

Strategi Idho melalui Indonesia Food Bank adalah dengan fokus kepada anak-anak berstatus gizi buruk.

“Kalau di luar negeri tidak ditemui orang yang gizi buruk, tetapi di Indonesia ada, sehingga fokus kami adalah memerangi kelaparan dan gizi buruk itu,” kata Idho.

Indonesia Food Bank juga mengumpulkan makanan layak makan dari berbagai pihak dan menyalurkannya ke orang yang membutuhkan.

Secara kontinu, Indonesia Food Bank mengumpulkan data dan informasi mengenai anak gizi buruk di suatu daerah.

Setelah itu, tim Indonesia Food Bank bersama ahli gizi akan menyambangi kediaman anak tersebut dan melakukan pendampingan bagi orang tua untuk memperbaiki status gizi anak.

“Bagaimana caranya anak ini supaya bisa sehat kembali, kami lakukan segala upaya itu,” katanya. Biasanya masyarakat setempat akan melaporkan keluarga yang memiliki anak gizi buruk tersebut, kemudian tim Indonesia Food Bank bergerak untuk menolong mereka.

Tim relawan kemudian melakukan pendampingan gizi secara kontinu setiap minggu hingga anak sehat kembali. Tak hanya anak gizi buruk, Indonesia Food Bank juga menyalurkan makanan untuk lansia yang tinggal sendirian, dan masyarakat tidak sejahtera.

“Pendampingan gizi sampai tuntas adalah fokus utama kami, kami tidak ingin hanya sekadar memberi makanan lalu pergi,”katanya lagi. Sejauh ini sebanyak 15 anak yang mengalami gizi buruk telah menerima pendampingan khusus gizi.

Puluhan ribu orang telah menjadi penerima manfaat dari kegiatan Indonesia Food Bank ini. Termasuk juga relawan yang secara berkelanjutan menjadi donatur tetap dalam gerakan ini.

Terkadang karena kesulitan jarak dan waktu untuk mendonasikan makanan, banyak donatur yang memberikan uang.

Akan tetapi, Indonesia Food Bank akan menggunakan uang itu untuk pembelian bahan makanan untuk disalurkan kembali. Idho mengatakan bahwa sekalipun donatur memberi dalam bentuk uang, bentuk donasi yang diterima oleh penerima manfaat dari gerakan ini selalu berbentuk pangan.

“Kami juga memiliki semacam ‘lumbung’ makanan dari katering, restoran, dan rumah tangga, tetapi belum kontinu karena tidak semua orang menyadari tentang pentingnya food bank, ini masih menjadi kendala besar,” katanya lagi.

Masalah kelaparan dan gizi buruk ini dinilai Idho belum mendapat perhatian sepenuhnya dari pemerintah. Bahkan, selama terjun di lapangan untuk menolong anak gizi buruk, tak jarang gerakan Indonesia Food Bank mendapat perlawanan dari pemerintah setempat.

“Umumnya karena pemerintah merasa malu karena ternyata di daerahnya kedapatan masih ada yang berstatus gizi buruk,” kata Idho.

Terkadang di lapangan, tim relawan menemukan pihak pemerintah maupun Puskesmas malah menekan orang tua anak yang gizi buruk tersebut. Menurutnya sebagian pemerintah daerah belum mampu membuka tangan untuk bekerja sama.

sumber: https://lifestyle.bisnis.com/read/20190511/219/921377/indonesia-food-bank-ikut-perangi-gizi-buruk

 

Melihat Munculnya Startup Berbasis Kesehatan di Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bekerja sebagai perwakilan medis selama 15 tahun, Jonathan Sudharta akrab dengan keluhan pasien rumah sakit, yaitu berlama-lama menunggu panggilan dokter, resep obat, maupun panggilan untuk mengambil obat.

Jumlah dokter di Indonesia juga tidak mencukupi populasi Indonesia. Menurut pengalamannya, Jonathan melihat bahwa jumlah dokter hanya tiga orang per 10.000 populasi, tidak sebanding dengan negara tetangga, Singapura dengan 25-28 dokter untuk 10.000 populasi.

Fokus utama dari problematika layanan kesehatan di Indonesia adalah akses seperti antrean dan akses pasien dengan para dokter spesialis. Alumni jurusan e-commerce di Curtin Unversity, Perth, Australia itu pun kemudian terpikir untuk membuat teknologi yang dapat membuka akses layanan kesehatan dengan lebih merata. Hingga pada 2016 muncul Halodoc yang berusaha mendigitalisasi ekosistem kesehatan.

Tantangan masa-masa awal Halodoc ialah mendapatkan mitra seperti dokter dan apotek. Untungnya, Halodoc pada akhirnya berhasil mendapatkan 20.000 dokter.

Lalu setelah mendapatkan mitra, tantangan selanjutnya ialah bagaimana teknologi bisa dikembangkan secara luas. Mengedukasi pasar juga tak ketinggalan jadi tantangan Halodoc pada masa awal pengembangan. Halodoc pun mencari beberapa cara untuk mengedukasi market, salah satunya ialah kerja sama dengan aplikasi layanan berbagi tumpangan Gojek.

"Bagaimana Halodoc ini diedukasikan ke market kita punya beberapa cara. Di antaranya, kita juga bekerja sama dengan Gojek," ucap Jonathan Sudharta di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

"Kalau pakai aplikasi Gojek ada Go-Med yang sebenarnya adalah Halodoc. Itu adalah langkah mudah dan konkret. Kita juga tahu jenis pengguna di Indonesia yang memang cocok menggunakan Halodoc," tambahnya.

Munculnya teknologi berbasis aplikasi kesehatan juga didukung oleh asosiasi bernama Indonesia HealthTech Association. Asosiasi ini adalah kumpulan pemain startup di bidang teknologi kesehatan yang ingin meningkatkan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan.

Gregorius Bimantoro, Ketua Asosiasi HealthTech, mengatakan munculnya teknologi kesehatan adalah hal yang menggembirakan.

"Ketika ada banyak startup yang muncul, kita happy tapi kita mengusahakan bagaimana itu bisa sustain dan grow. Kita mulai 11 perusahaan founder sekarang terdaftar 50, kita mulai Agustus 2018. Jumlah komunitasnya lebih dari 150," ucap Gregorius pada CNBC Indonesia di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Cara asosiasi untuk mendukung pelaku startup kesehatan untuk tumbuh ialah mendampingi mereka di sektor regulasi dan mendukung pertumbuhan ekosistemnya. Peraturan, menurut Gregorius, untuk perlindungan konsumen dan penyedia agar nantinya bisa bertanggung jawab atas layanannya.

Selanjutnya, asosiasi juga mengarahkan agar ada standarisasi pelaku startup teknologi kesehatan agar antara satu sistem perusahaan dan lainnya bisa bertukar data. Juga mengarahkan startup supaya memperhatikan keamanan data pelanggan.

"Sebagai pelaku kita tidak cuma menunggu atau kucing-kucingan sama pemerintah. Mendingan kita bikin asosiasinya... Jadi, nanti terdaftar siapa saja yang memang bermain di ranah health-tech dan modelnya seperti apa, arahnya ke mana," ucap Gregorius.

sumber: https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190505183742-37-70594/melihat-munculnya-startup-berbasis-kesehatan-di-indonesia

 

 

Ini Surat Menkes Perpanjangan Kontrak RS Mitra JKN-KIS

RS yang menjalani proses akreditasi tetap menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memberikan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS.

BPJS Kesehatan telah mengingatkan sejumlah rumah sakit (RS) untuk mengurus akreditasi sebagai salah satu syarat kerja sama dalam rangka memberi pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, mengatakan akreditasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada JKN sebagaimana telah diperbarui lewat Permenkes No.99 Tahun 2015.

Budi menjelaskan pemerintah telah merekomendasikan seluruh RS mitra BPJS Kesehatan terakreditasi paling lambat 30 Juni 2019. RS yang tidak mengurus akreditasinya terancam diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan. “Akreditasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi RS yang ingin menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN-KIS,” kata Budi belum lama ini.

Merespon perkembangan itu Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek menerbitkan surat tertangggal 7 Mei 2019 kepada BPJS Kesehatan. Dalam surat itu, Nila menginstruksikan sedikitnya 4 hal terhadap RS yang belum melakukan akreditasi kembali atau belum memperpanjang masa berlaku akreditasinya (reakreditasi). Pertama, RS yang sudah dilakukan survei reakreditasi dan menunggu penetapan kelulusan dapat memberi pelayanan sesuai kontrak yang menjadi bagian dari manfaat JKN.

Kedua, RS yang sudah mendaftar dan menunggu proses survei diperkenankan untuk tetap memberikan pelayanan tertentu antara lain gawat darurat, hemodialisa, kemoterapi, dan radioterapi. Ketiga, RS yang lalai melaksanakan kewajiban akreditasi diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Keempat, untuk Kabupaten/Kota dengan akses pelayanan kesehatan yang terbatas, Nila mengusulkan RS yang belum terakreditasi dapat dipertimbangkan untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. RS itu akan didorong untuk segera menjalani akreditasi. “Kami berharap BPJS Kesehatan dapat memenuhi kewajiban dalam membayar klaim kepada RS tepat waktu,” tutupnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai masalah ini muncul karena Kementerian Kesehatan tidak mengantisipasi masalah masa berlaku akreditasi RS yang akan habis. Padahal kewajiban akreditasi itu telah diatur dalam Permenkes. Masalah akreditasi ini sebelumnya pernah terjadi Januari 2019, dan Menkes memberi diskresi untuk membolehkan RS yang belum terakreditasi untuk tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai 30 Juni 2019. Tapi ketika itu Menkes tidak mengantisipasi RS yang masa berlaku akreditasinya akan habis.

Timboel berpendapat langkah BPJS Kesehatan memutus kontrak RS yang belum mengantongi akreditasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Selaras itu, Surat yang diterbitkan Menkes ini menurut Timboel kurang memperhatikan kondisi riil peserta JKN yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. Mengingat jumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sekitar 2.454 RS, tapi jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 219 jiwa.

Kebutuhan peserta untuk mendapat pelayanan di RS sangat tinggi, terlihat dari kemanfaatan atau utilitas yang semakin meningkat. Timboel mencatat utilitas peserta JKN untuk rawat jalan di RS semakin meningkat, tahun 2014 (19,94 persen), 2015 (26,11 persen), 2016 (29,24 persen), 2017 (34,52 persen), dan 2018 (35,82 persen). Begitu pula utilitas rawat inap di RS, tahun 2014 (3,85 persen), 2015 (4,15 persen), 2016 (4,45 persen), 2017 (4,68 persen), dan 2018 (5,09 persen).

Untuk memastikan layanan kesehatan yang baik, Timboel mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan jumlah RS mitra JKN-KIS. Jumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini sangat kurang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Apalagi target jumlah peserta JKN-KIS tahun ini sebesar 254.670.870 orang.

Timboel berharap Menkes tetap membuka kerja sama RS yang akreditasinya jatuh tempo dengan BPJS Kesehatan secara penuh, tidak terbatas pada pelayanan tertentu seperti hemodialisa. Bagi RS yang belum pernah mendaftar akreditasi, Timboel mengusulkan kepada Menkes agar RS tersebut tetap diberi kesempatan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai 30 Juni 2019.

“Banyaknya RS yang belum memiliki akreditasi karena pengawasan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan relatif lemah, sehingga masalah ini terjadi,” kata Timboel di Jakarta, Rabu (8/5/2019) 

sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cd2a19cf2ebc/ini-surat-menkes-perpanjangan-kontrak-rs-mitra-jkn-kis

 

 

 

RS Putus Kontrak dengan BPJS, Kemenkes Imbau Tetap Layani Peserta JKN

Jakarta - Beberapa rumah sakit (RS) dikabarkan 'putus kontrak' dengan BPJS Kesehatan sehingga ada di antaranya yang tidak bisa melayani peserta JKN-KIS karena permasalahan akreditasi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengimbau seluruh RS yang akan habis status akreditasinya pada tahun 2019 ini untuk segera melakukan reakreditasi. RS sebaiknya melakukan pendaftaran survei reakreditasi tiga bulan sebelum masa berlaku habis dan melaksanakan reakreditasi satu bulan sebelumnya.

Terkait pelayanan kesehatan di RS yang sudah habis masa berlaku akreditasinya dan sedang dalam proses reakreditasi, Menkes meminta agar pelayanan bagi peserta JKN tetap diberikan.

"Pelayanan-pelayanan tertentu agar tetap dapat diberikan oleh RS tersebut dan tetap menjadi bagian dari manfaat jaminan kesehatan," kata Menkes dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Mengingat bahwa akreditasi RS begitu penting untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan, maupun RS itu sendiri. Kemenkes pun telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi dari permasalahan ini.

"Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama," tegas Menkes.

Selain berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Kemenkes juga telah mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar selalu melaksanakan pemantauan rutin terhadap status akreditasi seluruh RS di wilayahnya.

Menurut data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) per tanggal 21 April 2019 dan Joint Commition International (JCI) terdapat 557 RS di seluruh Indonesia yang akan habis masa akreditasinya sampai dengan 31 Desember 2019, dan 511 diantaranya RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi. Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali.

sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4536516/rs-putus-kontrak-dengan-bpjs-kemenkes-imbau-tetap-layani-peserta-jkn

 

 

Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Menurunkan Jumlah Pasien

BPJS Kesehatan memberlakukan rujukan berjenjang. Hal itu menyebabkan, jumlah pasien di rumah sakit menurun hingga 40 persen. Sehingga, pendapatan rumah sakit juga menurun.

Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suryadi berharap, sistem rujukan berjenjang tersebut dikaji ulang. Agar pasien tetap bisa berobat.

“Dalam rapat kami dengan dinas kesehatan, bagian hukum Pemko Medan dan BPJS Kesehatan, membahas bagaimana masyarakat banyak berobat. RS Pirngadi ini, merupakan RS pendidikan untuk para calon dokter dan calon tenaga medis,” katanya, Senin (29/4).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP), rumah sakit tipe B bisa melayani pelayanan tersier. “RS Pirngadi memiliki potensi dengan letaknya strategis di tengah kota, SDM cukup dan mumpuni, tenaga yang konsulen. Kita tinggal menyempurnakan alat alat kesehatan,” ujarnya.

PP no 93 tahun 2015, sambungnya lagi, mengartikan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung ke rumah sakit tipe B. Apalagi untuk pelayanan sekunder. Sementara BPJS Kesehatan berdasarkan SK Direktur harus melalui rujukan berjenjang.

Begitupun, jelas Suryadi, Kemenkes akan membuat aturan yang tegas tentang pembagian rumah sakit berdasarkan kelas mana yang bisa dilayani.

“Amanah undang undang, rumah sakit pemerintah utamanya pelayanan kepada masyarakat. Namun, adanya peraturan BPJS itu, terjadi penurunan kunjungan. Kita juga minta dinas kesehatan memperhatikan ini seperti penyakit DM ke rumah sakit tipe B tidak ke tipe C,” tukasnya.

Begitu juga, RSU Haji Medan juga berharap BPJS Kesehatan meniadakan rujukan berjenjang terhadap rumah sakit tersebut. Sebab, sejak rujukan berjenjang tersebut diterapkan pada Agustus 2018 lalu, jumlah pasien BPJS Kesehatan ke rumah sakit milik Pemprov Sumut itu menurun drastis.

Dalam rujukan berjenjang tersebut, pasien tidak bisa langsung datang ke RSU Haji Medan karena rumah sakit itu kelas B. Pasien yang dari klinik atau puskesmas harus terlebih dulu dirujuk ke rumah sakit kelas C.

“Kita berharap rujukan berjenjang ditiadakan di RSU Haji Medan. Sebab, rumah sakit kita berada di daerah perbatasan Deliserdang dan Medan. Tolong lihat masyarakat perbatasan harus jauh berobat,” kata Plt Dirut RSU Haji Medan drg. Wahid Khusayri.

Dengan menurunnya jumlah pasien BPJS Kesehatan, maka RSU Haji Medan pun mengalami masalah keuangan, karena menurunnya pendapatan rumah sakit. “Kami harus menerima pasien dari rumah sakit kelas C. Padahal, sumber pendapatan kami 90 persen dari pasien BPJS, ada sekitar Rp1,5 M penurunan pendapatan kami,” ungkapnya.

Begitupun, tegas Wahid, RSU Haji Medan akan terus berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas seperti visi dan misi gubernur dan wakil gubernur. Karena itu, pihaknya sudah menetapkan beberapa program prioritas RSU Haji Medan. (Aza/Far/Taf/INI Network)

sumber: https://suarapalu.com/rujukan-berjenjang-bpjs-kesehatan-menurunkan-jumlah-pasien/

 

Agar Lindungi Anak, PP tentang Rokok Harus Jadi UU

Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partitisipasi Anak KPAI, Jasra Patra, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan memiliki semangat baik untuk melindungi anak-anak dari paparan asap rokok. Namun, dalam perjalanannya PP ini tidak efektif.

Faktanya, iklan rokok masif di dalam maupun luar ruang, dan beberapa kampanye terselubung. Anak-anak juga masih bebas membeli rokok, rokok dijual ketengan, dan lain-lain. Sementara sama sekali tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggaran PP ini.

“Sanksi dari PP ini lebih kepada administratif sampai ke pencabutan izin usaha, tetapi sampai saat ini belum terlihat. Kalau pun industri dilarang untuk mencabut iklannya di media, bisa saja dia pindah ke pola lain, misalnya mensponsori event olahraga atau kasih beasiswa,” kata Jasra kepada SP di Jakarta, Rabu (1/5).

Karena itu, kata Jasra, KPAI dan berbagai komunitas serta gerakan pengendalian rokok mendorong PP 109 naik status menjadi Undang-Undang (UU). Menurut Jasra, secara substansi PP 109 belum cukup, karenanya jika menjadi UU, maka masih dibutuhkan masukan dari banyak pihak, berbagai kajian dan melihat pelaksanaannya di lapangan selama ini.

Menurut Jasra, jika pemerintah Indonesia sulit untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), paling tidak ada Undang-Undang (UU) khusus yang memang mengatur pengendalian rokok.

Mengapa UU? Menurut Jasra, agar regulasi pengendalian rokok ini lebih kuat. Dengan UU, maka akan ada peraturan turunan atau teknis yang lebih komprehensif. Kemudian dengan payung UU, semangat pengendalian rokok sama dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan UUD 1945.

Menurutnya, tanpa UU itu, anak dan remaja yang sedang dalam masa ingin tahu yang tinggi akan terus terpapar iklan rokok. Narasi iklan rokok memang sengaja dikemas untuk menarik perhatian kaum muda dan membangkitkan rasa penasaran. Dari rasa penasaran ini menarik mereka untuk mencoba produk yang diiklankan. Dari coba-coba satu batang rokok, kemudian akhirnya ketagihan dan sulit untuk berhenti.

“Inilah tujuannya iklan rokok sebagai bagian dari manajemen industri agar tetap langgeng. Mereka menyasar anak sebagai perokok jangka panjang, meregenerasi perokok tua,” kata Jasra .

Menurut Jasta, paparan iklan rokok akan menjerumuskan anak-anak sebagai perokok aktif yang sulit untuk berhenti. Jika sejak awal mereka terpapar iklan, lalu asap rokok apalagi menjadi perokok aktif, maka dampaknya terhadap kualitas kesehatan dan tumbuh kembang mereka.

sumber: https://www.beritasatu.com/kesehatan/551968/agar-lindungi-anak-pp-tentang-rokok-harus-jadi-uu

 

Menkes Dukung Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengunjungi fasilitas produksi alat diagnostik Rapid Test PT Kimia Farma di Denpasar, Bali. Pada kunjungan tersebut Menkes memberikan dukungan penuh pada produksi alat kesehatan dalam negeri.

''Ini (produksi alat kesehatan dalam negeri) kemajuan yang kita inginkan. Kita tidak perlu lagi impor untuk alat kesehatan,'' kata Menkes, di gedung Kimia Farma, Selasa (23/4).

Dengan adanya rapid test ini, kata Menkes, berbagai penyakit dapat diketahui dengan cepat. PT Kimia Farma ini baru memproduksi lima jenis alat rapid test, yakni Tes Kehamilan (hCG test), Tes Hepatitis (HBsAg test), Tes Sifilis, Tes Malaria, dan Tes Dengue (IgG/IgM test).

''Ini karya anak kita sendiri. Masalah nyamuk (DBD) sulit tapi kalau diagnosa dengan cepat kita obatinya cepat,'' katanya.

Kementerian Kesehatan terus mendukung produsen alat kesehatan dalam negeri. Saat ini produksi lokal alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit sudah lebih dari 50 persen. Diharapkan ke depan akan lebih banyak lagi produk alat kesehatan dalam negeri buatan anak bangsa. (depkes.go.id)

sumber: http://www.satuharapan.com/read-detail/read/menkes-dukung-produksi-alat-kesehatan-dalam-negeri

 

Menkeu Pertimbangkan Kenaikan Iuran BPJS PBI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sedang mengkaji kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibayarkan melalui penerima bantuan iuran (PBI). Kenaikan iuran PBI ini merupakan salah satu upaya untuk menekan defisit keuangan yang dialami oleh BPJS.

"Kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI pemerintah," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4).

Iuran PBI saat ini ditetapkan sebesar Rp 23 ribu. PBI adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayari negara. Peserta PBI ditetapkan pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Besaran iuran itu kemungkinan akan bertambah. Namun, Sri Mulyani menyatakan belum dapat memastikan jumlah kenaikan iuran PBI yang akan ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lantaran masih dalam proses pengkajian. "Namun, sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah masih akan melakukan kajian terhadap BPJS Kesehatan berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, pemerintah juga berencana menambah jumlah peserta PBI menjadi lebih dari 100 juta orang. Jumlah peserta PBI saat ini mencapai 96,8 juta jiwa.

Beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan menggelontorkan dana Rp 11 triliun untuk membayar utang atau klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah mengatakan, uang Rp 11 triliun berasal dari pemerintah. Uang ini bukan dana talangan atau dana suntikan dan tidak ada kaitannya dengan audit yang kini tengah dilakukan BPKP. BPKP hingga kini masih melakukan audit sistem dan pelayanan asuransi sosial tersebut.

Dorongan agar pemerintah segera mencari solusi terkait ancaman defisit BPJS Kesehatan juga diungkapkan BPJS Watch.

Persoalan defisit ini masih menghantui lantaran solusi yang diambil pemerintah sejauh ini hanya untuk jangka pendek.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, per akhir Januari 2019 utang BPJS Kesehatan yang sudah jatuh tempo ke rumah sakit Rp 12,97 triliun, liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses Rp 3,93 triliun, dan liabilitas pelayanan kesehatan belum dilaporkan Rp 17,53 triliun. Dari data ini, kata dia, terlihat besarnya utang yang sudah jatuh tempo maupun utang yang akan jatuh tempo.

"Yang saya harapkan adalah pascapilpres 2019 pemerintah merealisasikan janji untuk menaikkan iuran seperti yang dikemukakan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu yang lalu khususnya PBI, sehingga iuran bisa mengatasi utang dan defisit secara sistemis," kata dia.

Wapres JK sebelum Pemilu 2019 mengusulkan beberapa cara untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Salah satu yang diusulkan JK adalah menaikkan premi atau iuran peserta. Besaran premi saat ini dinilai tidak cukup untuk membiayai seluruh tagihan yang harus dibayar BPJS Kesehatan.

Kemenkes mengaku belum mendapat informasi mengenai rencana Kementerian Keuangan menaikkan premi PBI. "Kami juga belum terima undangan untuk membahas masalah ini," kata Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani kepada Republika.

Kalsum menilai, persoalan iuran program ini memang harus ditangani. Sebab, kata dia, semua pihak tentu tidak ingin terus terjadi defisit di BPJS Kesehatan. Kendati demikian, Kemenkes belum mengetahui pasti kapan dan berapa iuran akan dinaikkan. (dessy suviati saputri/rr laeny sulistyawati ed:mas alamil huda)

sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/pqfwji415/menkeu-pertimbangkan-kenaikan-iuran-bpjs-pbi