Mei 2014

Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan

Mei 2014

sesi foto bersama

Pada bulan kelima ini diselenggarakan The 8th Postgraduate Forum on Health Systems and Policy Theme: Medical Doctors Migration and Health System Developmentin South East Asia: Implication for Medical Doctors and Specialists Education, di Yogyakarta pada 13-14 Mei 2014. Pertemuan diselenggarakan oleh: Center for Health Policy and Management Management and Graduate Program in Health Policy and Management, Gadjah Mada University, Indonesia and World Health Organization (WHO) In Collaboration with: Naresuan University Medical School, Thailand; UKM Medical Centre, National University of Malaysia, United Nation University International Institute for Global Health, Nossal Institute, and University of Melbourne.

Tujuannya adalah:

  1. To describe global trend in health care services
  2. To identify market potential from epidemiological and socio economic point of view in ASEAN
  3. To identify the concept and vision of the 3 countries on medical doctor migration within ASEAN region.
  4. To identify the health system development in the 3 countries to accommodate migration of medical doctor in ASEAN

kegiatan selengkapnya



Di bulan Mei ini diselenggarakan 1st Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) di Jakarta, 29 - 31 Mei 2014 "Tobacco Control-Saves Lives and Saves Money". Sejumlah 392 delegasi dari 28 provinsi yang terdiri dari pemerintah, perwakilan 25 universitas, perwakilan 7 organisasi professional, LSM, pegiat hak asasi manusia, pelajar dan media berkumpul pada acara the 1st Indonesian Conference on Tobacco or Health di Jakarta untuk membicarakan upaya pencegahan dan pengendalian penggunaan tembakau di Indonesia.

kegiatan selengkapnya

 

Ada enam regulasi terkait kesehatan yang disahkan pada bulan Mei 2014 . Silahkan klik link berikut lampiran

 

 

 

Agustus 2014

Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan

Agustus 2014

Pada bulan ini diselenggarakan 20th World Congress on Medical Law 2014 di Nusa Dua Bali, IndonesiaAugust 21th-24th, 2014

20th World Congress on Medical Law, yang diselenggarakan di Bali dari tanggal 21-24 Agustus 2014 berfokus pada pengembangan hukum kedokteran. Forum pertemuan internasional ini dilakukan setiap dua tahun sekali, even sebelumnya 19th World Congress On Medical Law diselenggarakan di Brazil. Forum WCML bertujuan untuk pertama, menjadi forum yang memfasilitasi kolaborasi, menghasilkan terobosan besar di lapangan terkait bidang hukum kedokteran. Kedua, WCML menjadi program ilmiah yang kaya dan beragam dengan topik-topik pembahasan terkini. Ketiga, WCML mampu menjadi platform penting untuk ajang mendiskusikan dan membahas solusi yang berbeda terhadap perlindungan kesehatan .

Forum ini berlangsung dalam dua bentuk, yaitu plenary session dan symposium. Tema besar dari pertemuan yang ke-20 ini adalah "Does Health Law Protect the Dignity and Save Lives?" Para pembicara berasal dari berbagai negara, antara lain Indonesia, Jepang, Korea, Oman, China, Malaysia, USA, Australia dan Canada serta berbagai institusi (Center of Health, perguruan tinggi swasta, PTN serta International Organization).

kegiatan selengkapnya



Pada bulan ini juga diselenggarakan Lokakarya Nasional Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2014 Jakarta, 27-29 Agustus 2014

Tema : "Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan yang kompeten dan berdaya saing"
Sub Tema :

  1. Penguatan Pengembangan SDM Kesehatan melalui Kerjasama dan Sinergitas Pemangku Kepentingan.
  2. Peningkatan Mutu dan Daya Saing SDM Kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan dan Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan.
  3. Peningkatan Ketersediaan dan Pemerataan SDM Kesehatan.

kegiatan selengkap

Regulasi yang disahkan pada bulan Agustus 2014 dapat diklik pada link berikut lampiran

 

 

 

September 2014

Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan

September 2014

Pada bulan ini banyak diselenggarakan kegiatan. Kegiatan pertama adalah Bedah Buku: Evidence-Based Practice, Menjembatani Kesenjangan antara Penelitian dan Praktik dalam Pelayanan Kesehatan . Buku ini merupakan karya Prof. dr. Moh. Hakimi, Sp.OG(K) PhD. Latar belakang penyusunan buku ini ialah penulis berharap dokter dapat memberikan bukti terbaik untuk pertanyaan klinis atau evidence based, pembahas: dr Mubasysyr Hasanbasri, MA.

Selengkapnya silakan simak melalui link berikut klik disini



Prof. Ali Ghufron Mukti

Kegiatan kedua bulan ini adalah Seminar "Tantangan Pelaksanaan dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer dan BPJS" yang diselenggarakan JEN, PDKMI dan Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, di Jakarta, Sabtu 6 September 2014.

Tampil sebagai pembicara yaitu Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Ali Ghufron Mukti dan anggota Komisi IX dari PDI-P, dr Surya Chandra Suropaty. Pelayanan kesehatan primer yang menitikberatkan pada promosi dan preventif dipertanyakan kalangan dokter muda.

kegiatan selengkapnya



Kegiatan ketiga pada bulan ini adalah Lokakarya Penguatan Sistem Kesehatan Mental Masyarakat. Lokakarya terkait kesehatan mental diselenggarakan di Fakultas Psikologi, UGM pada 8-9 September 2014. Peserta yang hadir berasal dari berbagai pihak, antara lain dekan, pengajar di bidang psikiatri, kedokteran dan psikologi. Selain itu, hadir pula dokter, klinisi, psikolog, perawat dan lain-lain.

kegiatan selengkapnya



Sesi Pembukaan Forum Nasional V JKKI

Kegiatan keempat bulan ini adalah Forum Nasional V Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia di Bandung2014 Trans Luxury Hotel Bandung & UNPAD pada 24-26 September 2014. Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah suatu jembatan penyambung berbagai pemangku kepentingan dalam kebijakan kesehatan di Indonesia. Mereka yang bergabung : para peneliti, akademisi, pemerhati, praktisi kebijakan, kelompok masyarakat, wakil rakyat, birokrat, pengamat dari berbagai profesi dan lembaga. Forum ini telah 4 kali digelar, setiap tahun berturut-turut di Jakarta (UGM), Makasar (Unhas), Surabaya (Unair) dan Kupang (Universitas Nusa Cendana). Pada tahun 2014 ini kota Bandung mendapat giliran dengan Fakultas Kedokteran Unpad sebagai tuan rumah. Tahun 2014 merupakan tahun stratejik karena bertepatan dengan perubahan politik yang terjadi di negara ini.

Tema tahun ini adalah "Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Jkn Di Tahun 2014 : Kendala, Manfaat Dan Harapannya". Dengan sub tema: "Tantangan Kebijakan Kesehatan dalam Pemerataan Kesehatan di Era Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan Masih Tingginya Hambatan dalam Pencapaian MDG 4, 5 dan 6".

Kelompok-kelompok kebijakan kesehatan yang akan berkumpul merupakan kelompok yang sudah lebih dahulu berkembang dalam forum sebelumnya serta kelompok baru tahun ini : (1) Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak; (2). Kebijakan Pembiayaan Kesehatan; (3).Kebijakan HIV/ AIDS; (4). Kebijakan Kesehatan Jiwa; (5) Kebijakan lain–lain.

kegiatan selengkpanya



Kegiatan kelima bulan ini yang merupakan kegiatan internasional adalah Third Global Symposium on Health Systems Research, 30 September - 3 Oktober 2014Cape Town, Afrika Selatan. Beberapa hari setelah Forum Nasional V Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia, di Cape Town Afrika Selatan, diselenggarakan Third Global Symposium on Health Systems Research. Pertemuan ini merupakan yang ketiga setelah di Montreux (2010), dan Beijing (2012). PKMK FK UGM terlibat selama tiga kali pertemuan dengan mengikuti secara aktif. Forum ini memang menjadi acuan utama kegiatan pengembangan penelitian kebijakan dan sistem kesehatan di dunia. Misi Simposium Health Systems Global adalah untuk mengumpulkan peneliti, pengambil kebijakan, dan pelaksana kegiatan di seluruh dunia untuk mengembangkan penelitian sistem kesehatan dan menggunakan kapasitas bersama untuk menciptakan, berbagi, dan menerapkan pengetahuan untuk memperkuat sistem kesehatan. Kegiatan ini diharapkan dapat mencapai visi dimana masyarakat, peneliti dan pengambil kebijakan global dapat saling terhubung sehingga dapat menyumbang ke status kesehatan yang lebih baik, keadilan yang lebih baik, dan juga kesejahteraan yang meningkat. Tema Simposium ke-3 adalah Science and practice of people-centred health system.

kegiatan selengkapnya

Ada empat regulasi yang disahkan pada bulan September 2014, silakan klik link berikut lampiran

 

 

 

Juni 2014

Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan

Juni 2014

Banyak regulasi yang disahkan pada bulan Juni 2014. Dalam aturan ini masih banyak yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014
    Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGS) Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 16 Juni 2014
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
    Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2014

Regulasi selengkapnya silakan klik ink berikut Lampiran

 

 

 

 

 

Juli 2014

Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan

Juli 2014

Ada dua regulasi penting yang disahkan bulan ini,

  1. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
    Sejatinya, PP ini mengatur Kesehatan Reproduksi secara komprehensif tetapi yang banyak disorot adalah Bagian IV Pasal 31-39 terkait aborsi.Banyak pro dan kontra yang berkembang di masyarakat terkait isu legalisasi aborsi. Situasi ini mendorong Kementerian Kesehatan untuk mensosialisasi dan mengklarifikasi isu-isu yang muncul secara intensif.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
    Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Regulasi selengkapnya yang disahkan bulan ini, silakan klik link berikut lampiran

 

 

 

 

 

 

Oktober 2014

Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan

Oktober 2014

Pada bulan ini, ada tiga Undang-Undang penting yang disahkan. Dari aspek pemerintahan, telah dilakukan pelatikan menteri Kabinet Kerja termasuk Menteri Kesehatan, di samping beberapa kegiatan lain.

UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Akhirnya, setelah melalui proses panjang, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan di saat injury time tanggal 2 Oktober 2014 menjelang berakhirnya masa tugas DPR periode 2009-2014. UU ini merupakan revisi dari UU No. 32 Tahun 2004. Yang menarik, sebagai "induk", UU ini kalah cepat pengesahannya dengan "anaknya" yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Terkait dengan sektor kesehatan, status kelembagaan rumah sakit di daerah menjadi tidak jelas. Dalam Pasal 209 ayat (1) dan (2) tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 219 tentang Badan, tidak jelas bagaimana status kelembagaan rumah sakit tersebut. Hal ini bisa menimbulkan permasalahan tersendiri.Selanjutnya, yang masih ditunggu adalah revisi PP No. 38 Tahun 2007 dan PP No. 41 Tahun 2007 yang merupakan "turunan" penting dari UU No. 23 Tahun 2014 ini. Seharusnya, kedua PP tersebut bisa terbit dalam masa kepemrintahan SBY sebelum 20 Oktober 2014 mengingat pembahasan draft-nya dilakukan secara paralel dengan revisi UU tersebut.



Pelantikan Menteri Kesehatan baru 27 Oktober 2014

Presiden Joko Widodo "akhirnya" memilih Prof. dr. NilaDjuwita F. Moeloek, Sp.M sebagai Menteri Kesehatan RI yang baru menggantikan dr. Nafsiah Mboi SpA, MPH. Disebut "akhirnya" karena Prof. Nila sempat ramai diberitakan sebagai calon kuat Menteri Kesehatan 5 tahun yang lalu tetapi batal pada detik-detik terakhir. Meski batal menjadi menteri kesehatan, Prof Nila diberi kepercayaan sebagai Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Millennium Development Goals (MDGs) saat itu. Salah satu tantangan yang dihadapinya adalah menurunkan kasus HIV-AIDS dan angka kematian ibu dan anak.
Tempo mencatat ada 5 agenda penting yang akan dilakukan ( http://kebijakankesehatanindonesia.net/23-agenda/2022-harapan-untuk-menkes-baru ) yaitu:

 Pertama

Pembangunan kesehatan merupakan investasi negara dalam menopang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh karena itu, orientasinya harus didorong pada aspek promotif dan preventif, tanpa melupakan aspek kuratif dan rehabilitatif.

 Kedua

Pendekatan pembangunan kesehatan pada ibu hamil, bayi dan balita, anak usia sekolah dan remaja, pasangan usia subur, serta usia lanjut. Khususnya, di daerah populasi tinggi, terpencil, perbatasan, kepulauan, dan rawan bencana.

 Ketiga

Perlunya keterlibatan aktif dari kalangan akademis, komunitas, pelaku usaha, dan pemerintah menjadi kesatuan tim kerja. Hal itu dilakukan agar Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.

 Keempat

Mengubah pola pikir dari pasif menjadi aktif untuk merespons serta mengantisipasi dari berbagai persoalan yang muncul seperti mengubah intruksi menjadi kerja sama, individualism menjadi team work, dan serve menjadi care.

 Kelima

Peningkatan tata kelola program dan administrasi seperti siklus manajemen, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pertanggungjawaban administrasi melalui sinergitas pusat dan daerah.

Hal yang menarik, dalam Kabinet Kerja saat ini, jabatan Wakil Menteri Kesehatan dihapuskan. Sebelumnya posisi itu dijabat oleh Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD dari Fakultas Kedokteran UGM. Salah satu tugas penting beliau saat itu adalah "mengawal" persiapan dan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Di dalam konteks pemerintah Jokowi ada pernyataan politik yang diberi nama Nawacita. Ada sembilan tujuan pemerintahan Jokowi yang perlu disimak untuk sektor kesehatan yaitu:

C1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara
C2. Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya
C3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan
C4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
C5. Meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia
C6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
C7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik
C8. Melakukan revolusi karakter bangsa
C9. Memperteguh ke-bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial indonesia



Mukernas IAKMI 2014

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)IAKMI ketiga belas tahun 2014 digelar di Padang, Sumatera Barat. Mukernas ini mempertemukan para ahli kesehatan serta masyarakat dari seluruh Indonesia. Tema yang diangkat kali ini (27-29 Oktober 2014) ialah Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam Pembangunan Kesehatan Bangsa di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

kegiatan selengkapnya



Dalam bulan ini, terbit Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014

Sejak awal, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 ini banyak menimbulkan kontroversi. Pertama, kontroversi terkait "urutan" perundang-undangannya. Idealnya, landasan utamanya adalah Sistem Kesehatan Nasional (SKN), kemudian dijabarkan dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berangkat dari Undang-Undang tentang Kesehatan ini kemudian muncul Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Secara logis, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 ini menjadi "induk" dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Keperawatan.Terlihat di sini bahwa semua logika hukum tersebut menjadi berantakan. SKN yang seharusnya menjadi dasar "hanya" berlandaskan Peraturan Presiden dan baru diterbitkan pada tahun 2012 (Perpres No. 72 Tahun 2012) yaitu 3 tahun setelah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diundangkan. Dengan kata lain, lahir "anak" dahulu baru "ibu." Kemudian, yang lebih ekstrim adalah UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diundangkan jauh sebelum "kakek-neneknya" lahir.

Kontroversi kedua terkait dengan sudah "terlanjurnya" UU No. 29 Tahun 2004 lahir lebih dahulu, kalangan dokter menganggap muatan dalam UU No. 36 Tahun 2014 ini banyak terjadi duplikasi karena khusus untuk tenaga medis sudah diatur lebih dahulu.Terlepas dari itu semua, UU No. 36 Tahun 2014 ini membuka peluang lagi untuk wajib kerja bagi tenaga kesehatan (Pasal 28) yang merupakan solusi masalah maldistribusi tenaga kesehatan di Indonesia khususnya di Indonesia bagian timur. Hal lain yang menarik adalah bagaimana implementasi UU ini untuk wilayah seperti Papua dan Papua Barat yang terbatas jumlah SDM Kesehatannya.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Akhirnya perjuangan para perawat yang cukup lama berhasil mendorong disahkannya Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 di saat-saat akhir masa tugas DPR dan pemerintah lama tahun 2009-2014. Kontroversi yang muncul mirip dengan apa yang terjadi pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 mulai dari "urutan" perundang-undangan hingga substansinya yang dinilai terjadi duplikasi.

Hal yang menarik dari UU ini adalah perawat dengan pendidikan di bawah D3 tidak akan diakui. Selama ini, klasifikasi perawat adalah yang paling rumit dibandingkan dengan tenaga kesehatan lain yaitu mulai dari PKC, lulusan SPK atau SMK, D1, D3, D4, S1, S2, dan S3. Dengan UU ini, perawat dengan pendidikan di bawah D3, masih diberikan kewenangan melakukan praktik keperawatan selama 6 tahun terhitung UU ini diundangkan (Pasal 61). Dengan kata lain, jika tidak bisa meningkatkan jenjang pendidikannya, maka pada tahun 2021, mereka tidak berwenang lagi melaksanakan praktik keperawatan.
Hal terakhir ini akan berimplikasi besar dalam kebijakan peningkatan pendidikan perawat di bawah D3. Jumlah mereka cukup besar sehingga akan berdampak terhadap institusi pendidikan keperawatan baik SDM, fasilitas, sarana-prasarana, anggaran, dan lain-lain.

Ada empat regulasi penting yang disahkan pada bulan Oktober 2014. Silakan klik link berikut lampiran

 

 

 

November 2014

Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan

November 2014

Pada bulan ini, ada dua kegiatan internasional penting yang diselenggarakan. Kegiatan pertama adalah Pertemuan Pakar: Memperkuat kapasitas Peneliti dan PengambilKebijakan dalam Health Policy and System Research (HPSR) Geneva, Swiss3 - 14 November 2014. Prof. Laksono Trisnantoro dan tim reporter yang merupakan konsultan dan peneliti dari FK UGM mengikuti kegiatan ini.

kegiatan selengkapnya


Suasana Anti-Fraud Expo NHCAA 2014 ATC di Hotel Hyatt Regency Dallas

Kegiatan kedua adalah NHCAA Annual Training Conference (ATC) 2014 (18 - 21 November 2014).
National Health Care Anti-Fraud Association (NHCAA) Annual Training Conference (ATC) adalah forum anti fraud layanan kesehatan skala nasional yang diselenggarakan tahunan. Kali ini acara berlokasi di Hyatt Regency Hotel, Dallas, Texas, Amerika Serikat. Konferensi ini menghadirkan pembicara-pembicara dari berbagai institusi yang berpengalaman dalam upaya pemberantasan fraud layanan kesehatan.

Pelatihan ini terbagi dalam empat acara besar yaitu pre-conference, concurrent workshop, networking events, dan anti-fraud expo. Dalam acara pre-conference kita akan mendapatkan informasi dan berdiskusi lebih dalam tentang strategi anti-fraud layanan kesehatan. Berikut ini laporan dari PKMK (Puti Aulia Rahma).

kegiatan selengkapnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan

Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan

Kesimpulan

Apa yang menonjol di tahun 2014?

  • Tahun 2014 banyak regulasi yang mengatur pelaksanaan JKN.
  • SDM menjadi masalah besar
  • Kesadaran akan pemerataan semakin besar di Indonesia. Ideologi pemerataan menjadi salahsatu dimensi NawaCita Presiden Jokowi
  • Penelitian Monitoring JKN oleh PKMK menjadi hal menarik karena memprediksi bulan Juni 2014 bahwa JKN dapat memperburuk ketidakadilan geografis.

Terkait kebijakan JKN tersebut, penting dicatat bahwa peran dan kewenangan dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota masih belum jelas. Hal ini berpotensi mendorong dinas kesehatan hanya jadi "penonton" dalam era JKN atau hanya menjadi "kontraktor" BPJS.

Hal kedua yang menonjol adalah upaya "kejar tayang" pemerintah masa periode 2009-2014 yang masa tugasnya berakhir di akhir Oktober 2014. Banyak produk Undang Undang terkait dengan kesehatan yang disahkan di masa "injury time" yang terkesan dipaksakan.