Ringkasan Isi Seminar Implikasi Perpres 64/2020: Apakah kelas standar dapat menjadi solusi untuk JKN yang berkelanjutan dan adil?
Kamis, 18 Juni 2020
Prof Laksono Trisnantoro, Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM M Faozi Kurniawan, Peneliti Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional PKMK FK-KMK Tri Aktariyan, Peneliti Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional PKMK FK-KMK
Pembatalan iuran BPJS Kesehatan melalui Mahkamah Agung (MA) berlaku dari April – Juni 2020. Pemerintah kemudian menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Mei 2020. Kenaikan iuran ini ditujukan untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Pemerintah mempunyai rencana untuk menetapkan kelas standar sebagai implementasi UU SJSN dan sebagai salah satu upaya menyelesaikan masalah defisit. Pertanyaannya apakah kebijakan kelas standar saja dapat menutup defisit?
Kesenjangan antar segmen dan antar daerah
Hasil evaluasi JKN periode 2 memperkuat evaluasi sebelumnya yang menggambarkan bahwa ketersediaan dan pertumbuhan rumah sakit didominasi oleh Pulau Jawa dan Sumatera. Sementara itu pelayanan kesehatan dengan teknologi mahal masih belum merata. Contohnya adalah ketersediaan dokter spesialis Jantung dan layanan cath lab. Hasil analisis data sampel BPJS Kesehatan tahun 2015-2016, segmen PBPU, PPU dan BP paling banyak memanfaatkan layanan kesehatan. Data klaim menunjukkan semua kelas PBPU (kelas 1, 2, dan 3) mempunyai Rasio klaim di atas 100%. Portabilitas antar daerah banyak dimanfaatkan oleh segmen PBPU yang mampu membayar biaya transportasi dan akomodasi pasien dan keluarganya. Bukti-buki terbaru menunjukkan ada masalah inequity yang membahayakan penerapan ideologi keadilan sosial. Dana PBI APBN yang seharusnya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu semakin terpakai untuk mereka yang seharusnya lebih mampu (PBPU). Daerah-daerah terpencil kesulitan mengejar ketinggalan fasilitas kesehatan serta SDM dan dana yang tidak terpakai di daerah terpencil mempunyai risiko terpakai untuk menutup kekurangan dana BPJS di kota-kota besar dan sekitarnya. Situasi ini merupakan fenomena “gotong royong terbalik” dan membahayakan keberlangsungan JKN.
Kenaikan Iuran: Apakah menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan?
Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 berarti ada dana sebesar 51,8 triliun dikucurkan dari APBN. Simulasi tahun 2020 dari estimasi, mengambarkan terjadi kenaikan iuran sebesar Rp 67,8 triliun dari berbagai segment namun masih terjadi defisit. Sebagai catatan: proyeksi ini belum memperhitungkan dampak Covid19 yang menyebabkan penurunan pasien non Covid19 di RS-RS. Segmen PBPU dan BP diproyeksikan masih menjadi penyumbang defisit terbesar. Simulasi ini menyebutkan bahwa kenaikan iuran belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan defisit, apabila kolektibilitas iuran di PBPU belum diperbaiki dan pembatasan layanan di kelompok PBPU dan BP belum dijalankan. Faktor-faktor penyebab defisit lainnya adalah: 1) Pemenuhan pemerataan fasilitas dan SDM kesehatan tidak terjadi; 2) Kebijakan naik kelas masih berjalan; 3) masih ada penggolongan kelas standar PBI dengan kelas standar Non-PBI, (4) efisiensi pelayanan klinis belum dilakukan; dan (5) manfaat medik yang sangat lebar tanpa cost-sharing.
Kesimpulan
Kenaikan iuran dan penerapan kelas standar diproyeksikan belum mampu menyelesaikan masalah defisit dan mewujudkan program JKN yang berkeadilan jika tidak menyelesaikan pemerataan fasilitas kesehatan, pembatasan manfaat medik, penyesuaian besaran iuran, tunggakan iuran, cost-sharing untuk penyakit biaya mahal, & perbaikan sistem deteksi fraud dan pelibatan pemda dalam JKN.
Saran
Pemerintah dan DJSN perlu mereview UU SJSN dan UU BPJS untuk mengatasi permasalahan defisit BPJS dan berbagai hambatan pelaksanaan JKN agar berkeadilan sosial. Diperlukan banyak kebijakan strategis, antara lain ketegasan dalam level UU bahwa dana PBI tidak boleh diperuntukkan untuk mendanai segmen Non PBI (mencegah gotong royong terbalik) dan pelibatan Pemda disemua aspek, termasuk pendanaan defisit, agar terjadi perbaikan tata kelola dan manajemen. Dengan demikian keberlanjutan kebijakan JKN dapat terjadi.
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Webinar Series 1 “Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS Berdasarkan Bukti”. Webinar ini dilaksanakan pada Senin (18/06) pukul 13.00-15.00 WIB. Topik kegiatan hari ini adalah “Implikasi Perpres 64/2020: Apakah Kelas Standar Dapat Menjadi Solusi Untuk JKN yang Berkelanjutan dan Adil” yang disampaikan oleh Peneliti JKN PKMK FK-KMK UGM,
Faozi Kurniawan
Prof. Laksono Trisnantoro, Pengamat Kebijakan JKN FK-KMK UGM.
Pembahas pada pertemuan ini adalah
Ronald Yusuf dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Heni Wahyuni, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM
Dini Pramita, Pimpinan Proyek Investigasi BPJS Kesehatan dari Majalah TEMPO.
Pengantar
Kegiatan ini dimulai dengan pengantar dari Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD selaku Koordinator menyampaikan bahwa sejak tahun 2014 PKMK FK-KMK UGM telah melakukan penelitian evaluasi dan monitor kebijakan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang intinya kebijakan JKN bisa dilihat efektifitasnya dalam Tata- kelola, Equity dan Mutu di 13 provinsi bersama 16 perguruan tinggi, serta menggunakan sistem data Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK). Ketiga topik ini sesuai dengan peta jalan dan undang-undang dimana masalah ekuitas dan akses terhadap mutu sangat ditekankan dalam UU SJSN. PKMK FK-KMK UGM sebagai lembaga independen di luar pemerintahan berusaha memberikan penilaian dan rekomendasi yang sifatnya independen untuk perbaikan kebijakan JKN di UU SJSN.
PKMK telah memonitoring dan evaluasi pelaksanaan JKN sejak tahun 2014 dimana kasus defisit BPJS menjadi salah satu perhatian PKMK UGM. Sejak awal segmen peserta PBPU sudah mengalami defisit yang luar biasa. Pemantauan oleh UGM di 3 tahun pertama berjalannya JKN ditemukan segmen PBI APBN, PPU (Pemerintah), PPU (Swasta) mengalami surplus, sedangkan PBI APBD, Bukan Pekerja dan PBPU mengalami defisit. Secara keseluruhan hasil tata kelola, equity dan mutu belum seperti yang diharapkan oleh UU SJSN dan UU BPJS serta UUD 1945 sehingga hal ini mengindikasikan sudah saatnya UU SJSN dan UU BPJS di review.
Sesi Presentasi: Implikasi Perpres 64/2020
Sesi berikutnya paparan dari narasumber, Muhammad Faozi Kurniawan selaku Peneliti JKN PKMK FK-KMK UGM menyampaikan dari 2014 hingga sekarang, BPJS masih mengalami defisit BPJS Kesehatan karena tidak adanya keseimbangan antara iuran dan beban pelayanan kesehatan. Segmen peserta PBI APBD, Bukan Pekerja dan PBPU terus mengalami defisit sejak berjalannya JKN. Untuk mengatasi defisit, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020. PKMK UGM membuat proyeksi defisit berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 dimana hasilnya jika kolektibilitas dan klaim ratio pada semua segmen baik PBI APBD, Bukan Pekerja dan PBPU dapat dikendalikan maka akan terjadi surplus dan dapat digunakan untuk pemberian kompensasi bagi daerah yang membutuhkan.
Namun, Jika tidak dikendalikan maka terjadi defisit seperti saat ini. Proyeksi ini belum memperhitungkan dampak Covid19. Hasil penelitian di 13 Provinsi ditemukan bahwa masih terjadi ketimpangan geografis yang buruk selama bertahun-tahun dan hingga saat ini belum ada solusi dimana pertumbuhan rumah sakit yang pesat di daerah jawa timur dan dan jawa tengah sedangkan di daerah Papua stagnan. Selain itu terjadi kesenjangan antar segmen kepesertaan dimana segmen PBPU dan BP lebih dapat memanfaatkan JKN untuk memenuhi kebutuhan medisnya. Terkait Kelas Standar, Faozi menuturkan apabila kelas III menjadi kelas standar di JKN maka efisiensi akan terjadi, namun beberapa syarat harus diperhatikan sebelum diimplementasikan yaitu pemenuhan pemerataan fasilitas kesehatan, peserta tidak boleh naik kelas, tidak ada penggolong kelas standar PBI dengan non PBI, dan ada pembatasan manfaat.
Sesi Pembahas
Paparan selanjutnya oleh Ibu Heni Wahyuni, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM selaku pembahas pertama. Heni menyampaikan manfaat yang dijamin dalam JKN meliputi kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap yang standar. Kondisi ini perlu melihat kembali definisi kebutuhan dasar kesehatan dan juga memperhatikan kemampuan pendanaan yang ada baik dari iuran peserta maupun dari pemerintah. Review manfaat dan tarif layanan dilakukan secara konsisten dan reguler dengan pendekatan aktuaria yang akuntabel dan valid dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kemampuan membayar peserta, inflasi dan potensi perbaikan yang ada.
Terkait Perpres Nomor 64 tahun 2020 agar dapat menjawab permasalah defisit maka perlu menganalisis penyebab subsidi iuran BPJS bagi peserta PBPU dan BP, menganalisis sosio ekonomi karakteristik peserta PBPU dan BP sebelum menetapkan tarif, dan menganalisis trend klaim rasio dari peserta PBPU dan BP untuk menentukan skenario yang tepat dalam menghitung defisit BPJS serta mencari cara agar daerah terlibat dalam menanggung defisit.
Pembahas kedua dari Majalah TEMPO yang disampaikan oleh Dini Pramita. Berdasarkan temuan Majalah TEMPO ada 4 hal yang menjadi perhatian dari Tempo yaitu Kepesertaan, manajemen klaim untuk mendeteksi fraud dan penggunaan sistem tarif yang lebih adil, Kapitasi dan Komitmen Kepala daerah, serta Rumah Sakit. 1) Pada segmen kepesertaan, Tempo menemukan ada persoalan seperti data PBI terdapat 24 juta dari 99 juta yang bermasalah, terdapat 30 juta penerima PBI tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Badan Usaha tidak sepenuhnya patuh melaporkan data karyawan dan memanipulasi gaji karyawan.
Peserta mandiri hanya membayar iuran hanya saat menggunakan layanan, 2) Perhitungan tarif INA CBGs belum pernah dikaji sejak 2014, banyak klaim yang mengalami dispute karena banyak daerah yang menggunakan klaim manual dan adanya perbedaan persepsi koding untuk keperluan klinis dan klaim yang berpotensi underpaid dan overpaid, 3) Kapitasi dan Komitmen pemerintah daerah perlu dikaji, karena belum semua menerapkan kapitasi berbasis komitmen, daerah terpencil belum mendapatkan pemenuhan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang berkualitas, dan 4) Fraud masih terjadi di Rumah Sakit sehingga PNPK dibutuhkan untuk menciptakan ketepatan hitungan klaim medis sekaligus menghindari fraud.
Pembahas ketiga, Ronald Yusuf dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Kesehatan. Pada pemaparannya Ronal lebih menekankan pada segmen Pekerja Informal atau PBPU dimana berdasarkan data peserta PBPU yang terdaftar dan peserta yang aktif semakin kemari semakin besar peserta yang menunggak. Selain itu, tingkat utilisasi dan unit cost pada rawat inap dan rawat jalan peserta PBPU lebih tinggi dibanding peserta lainnya. Hasil penelitian tentang jarak daftar PBPU ke klaim pertama menunjukkan jarak PBPU sejak pertama kali terdaftar dengan menggunakan layanannya sekitar 3 bulan terdapat 48,6% namun data ini hanya dilihat berdasarkan data Individu bukan data keluarga.
Lebih lanjut Ronald menyatakan sangat sepakat dengan UGM, jangan sampai kelebihan surplus PBI digunakan untuk mensubsidi kelas 1 dan kelas 2 yang relatif mampu bukan untuk pemenuhan fasilitas kesehatan di daerah. Selain itu, pada Perpres No 64 Tahun 2020 tidak hanya mengurangi defisit tapi juga berkeadilan sosial agar terjadi kesinambungan sehingga kemenkeu menawarkan penerapan kelas standar.
SESI DISKUSI
Apa dasar kebijakan peraturan apabila pemerintah daerah boleh menutup defisit BPJS kesehatan?
Faozi (PKMK UGM): Dari sisi regulasi belum ada yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menanggung defisit BPJS. Laksono Trisnantoro (PKMK UGM): Yang terjadi di Undang-Undang malah menggunakan Dana APBN untuk menutup defisit misal Jogja mengalami defisit banyak tapi pemerintah Jogja tidak ikut serta membayar defisit. Sehingga ini menjadi satu hal untuk mereview UU SJSN mengenai peran daerah jadi tidak hanya pusat yang menangani resiko.
Apakah kemenkeu pernah membuat kajian tentang peran daerah untuk ikut membiayai defisit?
Ronald (Kemenkeu): Beberapa kajian pernah dilakukan oleh Kemenkeu. Kajian yang paling agresif dilakukan kemenkeu adalah defisit ini dibagi dengan proporsi pembagian defisit antara pemerintah pusat dan pemda dimana pemda juga dibagi sesuai kemampuan fiskalnya. Dulu idenya tiap daerah dihitung surplus defisitnya dengan berbasis domisili. Ketika itu sudah kita dapat, baru kita bagi. Tentu sudah ada subsidi silang dulu antar daerah, kemudian baru dibagi-bagi antara Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Cuma kita melihat itu terlalu agresif, sehingga kita pelan-pelan saja dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dengan mewajibkan pemerintah daerah ikut mendukung minimal sebesar 37,5% dari pajak rokoknya untuk mendukung JKN dalam konteks pemerintah daerah mendaftarkan penduduknya ke dalam JKN. Selain itu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, nantinya PBI tidak hanya ditanggung pusat tetapi pemerintah daerah berdasarkan kemampuan fiskal. Selain itu, kajian tentang penyakit katastropik untuk dibagi berapa % ditanggung pusat dan berapa % ditanggung daerah.
Menurut Bu Heni, kalau kita menggunakan kelas standar, kelas perawatan 1 kamar 4 orang, berarti kita tidak perlu ada PBPU kelas 1, 2 dan 3, semuanya peserta BPJS?
Heni (FEB UGM): Menurut saya, kalau pelayanan standar ini sesuai dengan kebutuhan standar kesehatan. Kalau selama ini misalnya pasien menginginkan pelayanan yang berbeda, perbedaannya pada akomodasinya bukan pelayanan kebutuhan standar kesehatan. Jadi meskipun dalam 1 ruangan 3-4 orang tidak jadi masalah asalkan masing-masing mendapatkan pelayanan kesehatan yang menyangkut kesehatan dasar dari pasien.
Dalam konteks Public Good, yang di maksud kelas standar PBI atau semuanya?
Ronald (Kemenkeu): Kalau kita baca ketentuan UU SJSN, sebenarnya itu semestinya sama semuanya cuman sekarang sedang dirumuskan sebagai contoh PBI kelas III dan Non PBI kelas II. Berarti 1 orang yang setelah PBI, apakah dia hanya akan dibuka paling rendah kelas II? sekarang berapa yang harus dia bayar?, apakah dengan struktur biaya sekarang dengan standar Rp.110.000? itu pasti mereka tidak akan mampu. Itu salah satu yang perlu kita lihat efeknya. Nah, UU dibuat di tahun 2004. Kemenkeu sudah katakan, program ini untuk rawat inap kelas standar. Makanya Kemenkeu di tahun 2013 cukup insis, ini harus kelas standar dan Kemenkeu telah menyiapkan skema on top. Tentu dengan melihat kemampuan keuangan negara namun saat itu infrastruktur kita belum siap. Akhirnya kita buat di dalam road map, tahun 2019 sudah tidak boleh lagi boleh ada perbedaan kelas. Dan tadi mengenai multipooling, itu yang salah satu kami usulkan, jangan-jangan nanti idealnya buat negara kita perlu ada perbedaan yang formal dan informal karena yang formal terlihat sangat baik.
Lebih lanjut diskusi lengkap mengenai kelas standar ini dapat di akses pada link berikut:
Presentasi Hasil Sementara Penelitian Peran Sektor Swasta Dalam Respon Terhadap COVID-19 Studi Kasus Di Yogyakarta
Jumat, 26 Juni 2020
diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Pengantar
Sejak menyebarnya virus COVID-19 di Indonesia, pemerintah khususnya sektor kesehatan mengalami tekanan untuk melakukan respon yang cepat dan tepat. Skenario terburuk yang dihadapi pemerintah adalah terjadinya lonjakan jumlah pasien di rumah sakit yang melebihi kapasitas rumah sakit yang ada. Hal ini merupakan tantangan tersendiri untuk pihak - pihak terkait dengan lonjakan kapasitas di rumah sakit. Oleh karena itu, perlu segera dibentuk pusat - pusat rujukan COVID-19. Secara nasional, Kementrian Kesehatan telah menunjuk 359 rumah sakit yang terdiri dari RS Pemerintah, RS milik TNI, RS Polri dan RS BUMN. Untuk di DI Yogyakarta, Kemenkes menunjuk 4 RS Pemerintah sebagai pusat rujukan COVID-19. Berbeda dengan mayoritas Pemerintah Daerah lainnya, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta juga menunjuk beberapa RS swasta sebagai tambahan RS rujukan, hal ini dilakukan karena jumlah RS Pemerintah dirasa belum cukup untuk menangani lonjakan perawatan pasien COVID-19. Total RS rujukan covid-19 di DIY berjumlah 25 rumah sakit yang terdiri dari 13 RS pemerintah dan 12 RS swasta.
Oleh karena itu, penelitian peran sektor swasta dalam respon terhadap COVID-19 merupakan salah satu penelitian yang PKMK lakukan untuk mendokumentasikan bagaimana sektor swasta menanggapi penunjukan pemerintah daerah DI Yogyakarta untuk dapat menunjukkan bagaimana penyedia swasta mau pun masyarakat/komunitas memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam merespon pandemi COVID-19.
Presentasi awal proposal penelitian ini telah dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2020 lalu. Walaupun penelitian ini masih berjalan, namun tim peneliti merasa perlu untuk dapat menyampaikan hasil sementara dari penelitian ini.
Tujuan
Tujuan umum :
Menyajikan hasil sementara penelitian peran sektor swasta dalam penanganan COVID-19 terjadi di DI Yogyakarta.
Tujuan khusus :
Mendapatkan masukan mengenai hasil sementara
Mendapatkan masukan mengenai cara-cara menangani tantangan dalam penelitian
Peserta
Pemerhati system Kesehatan
Akademisi
Peneliti
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Hari, Tanggal : Jumat, 26 Juni 2020 Waktu : 10.00 – 11.30 WIB Tempat : Common Room Gedung Litbang lt 1, FKKMK UGM Yogyakarta
Agenda
Moderator: Ni Luh Putu Eka Andayani
Waktu
Agenda
Pembicara
10.00-10.10
Pengantar: status serial penelitian COVID-19 di PKMK
Moderator: Ni Luh Putu Eka Andayani
10.10-10.30
Pemaparan hasil sementara
Shita Dewi
10.30-10.45
Pembahasan
PERSI DIY
10.45 – 11.00
Pembahasan
Jodi Visnu
11.00 – 11.30
Diskusi dan Penutup
Moderator dan Narasumber
Narahubung
Maria Lelyana Telp. 0274-549425 / 08111019077 E-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kerangka Acuan Kegiatan Forum Nasional X Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia 2020
Pelatihan Analisis Kebijakan Angkatan IV Mengidentifikasi Akar Masalah dan Rekomendasi yang Layak untuk JKN, KIA, Stunting dan Kebijakan Kesehatan Lainnya
Sebagai persiapan presentasi Seminar Nasional di Yogyakarta
Juni - Juli 2020
diselenggarakan oleh PKMK FK - KMK UGM dan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
Latar Belakang
Kondisi kesehatan di Indonesia masih berada dalam ketidakpastian. Layanan kesehatan yang sekarang tersedia, masih menemui sejumlah masalah. Untuk menyelesaikan masalah kesehatan, salah satunya diperlukan kebijakan yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan. Kebijakan merupakan problem oriented, sebuah kebijakan disusun untuk menyelesaikan suatu masalah publik dan kebijakan (Lasswell, 1970). Maka, penyusunan kebijakan yang layak haruslah sejalan dengan masalah yang sedang terjadi.
Menyusun suatu kebijakan yang layak dapat dilakukan dengan menggunakan analisis kebijakan. Dalam analisis kebijakan, penetapan rekomendasi haruslah sejalan dengan identifikasi dan perumusan masalah. Mencapai kebijakan yang layak membutuhkan beberapa metode yang harus dilalui dalam analisis kebijakan (Dunn, 2004) yaitu: perumusan masalah (problem structuring), prakiraan (forecasting), rekomendasi (recommendation), pemantauan (monitoring), dan penilaian (evaluation). Penerapan metode analisis tersebut sangatlah penting, karena mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan. Kebijakan yang gagal dalam implementasi adalah kebijakan yang disusun tidak berdasarkan metode analisis yang optimal.
Untuk itu, penelitian kebijakan tidaklah cukup mengubah dan menyelesaikan masalah kesehatan. Namun, data dan hasil penelitian dapat digunakan sebagai evidence based dari penyusunan analisis kebijakan. Dengan demikian, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK - KMK UGM menyelenggarakan pelatihan analisis kebijakan untuk seluruh isu kebijakan kesehatan, seperti JKN, KIA, Stunting, Gizi, dan lainnya.
Tujuan
Mengoptimalkan hasil dan rekomendasi penelitian sebagai rujukan perubahan atau perbaikan kebijakan kesehatan.
Memahami masalah kebijakan kesehatan berdasarkan evidence based.
Memahami penyusunan rekomendasi kebijakan yang layak (visible) untuk implementasi.
Memahami proses penyusunan kebijakan.
Output
Peserta dapat memahami konsep dasar dari analisis kebijakan.
Peserta dapat mampu memahami metode analisis kebijakan.
Peserta dapat mengaplikasikan metode analisis kebijakan.
Peserta mampu merumuskan masalah kebijakan dan dan membedakannya dengan masalah privat.
Mampu menyusun argumen dalam merumuskan berbagai alternatif kebijakan.
Mampu mendiagnosa dan menentukan alternative kebijakan terbaik.
Mampu membuat keputusan yang tepat atas berbagai alternatif kebijakan yang dirumuskan hingga menjadi suatu rekomendasi.
Partisipasi
Narasumber
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc.,PhD – Pengamat Kebijakan Kesehatan
Prof Erwan Agus Purwanto, M.Si., PhD – FISIPOL UGM
Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si. - FISIPOL UGM
Peserta
Kementerian Kesehatan
Badan Perencanaan Daerah
Akademisi
Mitra DaSK perguruan tinggi di 17 provinsi di Indonesia
Agenda Acara
Waktu
Pembahasan
Narasumber
Modul 1
Selasa, 30 Juni 2020, 10.00 – 12.30 WIB
PembukaanPemahaman Konsep Dasar Analisis Kebijakan
Hasil analisis kebijakan kesehatan dapat menjadi suatu rujukan penulisan policy brief yang akan dipresentasikan dalam Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan berbagai Pertemuan Nasional yang akan diselenggarakan pada November 2020.
Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia:
No Rekening : 9888807171130003 Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM Nama Bank : BNI Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281
Bukti transfer pembayaran tersebut di kirim melalui (pilih salah satu) dengan diberi nama lengkap peserta
Fax ke 0274 - 549425
Email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Whatsapp Messenger ke No. 08111019077
Narahubung
Maria Lelyana Telp: 0274-549425 / 081329760006 Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-UGM
Forum Analisis Kebijakan JKN: Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS Berdasarkan Bukti
Juni – Juli 2020
Diselenggarakan melalui Diskusi Webinar Setiap Hari Kamis, pukul 13.00 – 15.00 Wib
Latar Belakang
Sejak tahun 2014 hingga sekarang, PKMK FK-KMK UGM telah melakukan penelitian evaluasi dan monitor kebijakan jamaninan kesehatan nasional (JKN). Penelitian dilakukan dengan mengangkat tiga topik utama yaitu tatak kelola, equity dan mutu di 13 provinsi bersama 16 perguruan tinggi, serta menggunakan dashboard sistem kesehatan (DaSK). Hasil penelitian (dapat diklik di DaSK) telah memberikan gambaran mengenai kondisi pelaksanaan JKN di Indonesia yang masih memiliki permasalahan sebagai berikut:
Tatakelola yang masih belum optimal dalam transparansi data, akuntabilitas, dan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan JKN.
JKN belum memenuhi prinsip equity dan keadilan sosial dimana sebagian dana PBI APBN dipergunakan bukan untuk yang miskin dan tidak mampu, dan ada ketimpangan daerah dalam penggunaan dana BPJS.
SIstem Mutu pelayanan kesehatan yang belum baik dan belum berfungsinya pencegahan dan penindakan fraud.
Berbagai masalah diatas menimbulkan pertanyaan akan keberlangsungan kebijakan JKN untuk memenuhi tugas yang diamanahkan UUD 1945. Berlandaskan hasil penelitian yang telah di temukan, PKMK FK-KMK UGM mengupayakan adanya perbaikan melalui transformasi kepada pemerintah melalui seri diskusi forum kebijakan JKN. Seri Diskusi ini tidak hanya mentransformasi hasil penelitian, namun juga untuk merespons berbagai isu kebijakan JKN lain dalam konteks ketepatan isi UU SJSN dan UU BPJS.
Hasil yang diharapkan
Transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.
Memperluas sebaran informasi hasil penelitian melalui media massa.
Merespons isu JKN yang sedang berkembang dalam konteks isi UU SJSN dan UU BPJS.
Permasalahan Ketidak cocokan antara SIstem Sentralistik di BPJS dengan desentralisasi kesehatan: Dampak terhadap ketidak adilan antar daerah. Apakah ada permasalahan dalam UU SJSN dan UU BPJS?
Mewujudkan Kebijakan Kompensasi JKN untuk Mencapai Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan
Kerangka Acuan Kegiatan Forum Nasional X Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia 2020
Pelatihan Penulisan Policy Brief Angkatan I Mendokumentasikan Saran Kebijakan untuk Pengambil Keputusan
Sebagai persiapan presentasi Seminar Nasional di Yogyakarta
Tanggal 28 - 29 Juli 2020
diselenggarakan oleh PKMK FK - KMK UGM dan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
Latar Belakang
Pada pertemuan sebelumnya, PKMK FK - KMK UGM mengadakan pelatihan analisis kebijakan yang bertujuan mengidentifikasi alternatif dan rekomendasi untuk pengambil keputusan. Dalam analisis kebijakan juga memerlukan kemampuan mendokumentasikan proses rumusan kebijakan agar dapat dimanfaatkan. Maka, dalam sesi ini memberikan pelatihan terkait penulisan policy brief serta memahami berbagai bentuk dokumen saran kebijakan lainnya.
Policy brief merupakan suatu dokumen ringkasan bersifat netral dengan fokus pada satu isu tertentu yang memerlukan perhatian dari stakeholders atau pemerintah. Melalui policy brief informasi (evidence based) dapat disebarkan ke pemerintah. Terdapat perbedaan antara penelitian dan anlisis kebijakan dengan policy brief yaitu dari struktur penulisan. Penulisan policy brief menggunakan bahasa non teknis dan tidak lagi membahas suatu teori tertentu.
Tujuan
Memberikan pemahaman tentang dokumen saran kebijakan.
Meningkatkan kapasitas penulisan policy brief.
Memanfaatkan hasil penelitian dan analisis kebijakan untuk policy brief yang ditujukan ke pemerintah.
Hasil yang di harapkan
Peserta dapat menyusun policy brief atau dokumen saran kebijakan lainnya.
Peserta dapat menggunakan policy brief sebagai alat advokasi kebijakan.
Peserta dapat mempublikasikan policy brief ke dalam DaSK.
Agenda Acara
Waktu
Materi
Narasumber
Modul 1
Selasa, 28 Juli 2020, 09.00 – 12.00 WIB, Common Room Litbang.
Tujuan dan Posisi policy briefdalam Siklus Kebijakan
Kerangkan Penulisan Policy Brief bagian I
Prof. dr. Laksono Trisnantoro
Shita Listya Dewi*
Modul 2
Rabu, 29 Juli 2020, 09.00 – 12.00 WIB, Common Room Litbang
Kerangkan Penulisan Policy Brief bagian II
Memahami penulisan sebab – akibat dalam policy brief
Memahami penulisan rekomendasi dalam policy brief
Shita Listya Dewi*
*) dalam konfirmasi
Catatan: Hasil berupa Policy Brief akan dipresentasikan dalam Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan berbagai Pertemuan Nasional yang akan diselenggarakan di bulan November 2020.
Biaya Ujian Pelatihan untuk Peserta
Ketegori
Jarak jauh
Individu
Rp. 750.000,-/ orang
Mahasiswa
Rp.300.000,-/ Mahasiswa S2, S3
Kelompok
Rp. 2.000.000,-/ Grup Maks 5 Orang
Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia:
No Rekening : 9888807171130003 Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM Nama Bank : BNI Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281
Bukti transfer pembayaran tersebut di kirim melalui (pilih salah satu) dengan diberi nama lengkap peserta
Fax ke 0274 - 549425
Email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Maria Lelyana (Kepesertaan) Telp: 0274-549425 / 08111019077 Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Tri Muhartini (informasi konten) HP: 089693387139 Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kerangka Acuan Kegiatan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK – KMK UGM Forum Kebijakan JKN: Politik Ekonomi Iuran BPJS
menyelenggarakan Zoom Meeting (Seri 1)
Implikasi Perpres 64/2020: Apakah Kelas Standar Dapat Menjadi Solusi Untuk JKN yang Berkelanjutan dan Adil
Kamis 18 Juni 2020, pukul 13.00 -15.00
Latar Belakang
Pemerintah kembali mengambil keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pepres 64/2020 menyatakan menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan pada Januari – Maret 2020 adalah kelas III Rp 42.000; kelas II Rp 110.000; dan kelas III Rp 160.000. Sementara itu, iuran yang setelah putusan MA iuran BPJS Kesehatan berubah menjadi kelas III Rp 25.500; kelas II Rp 51.000; dan kelas I Rp 80.000 untuk April – Juni 2020.
Melalui ketentuan Pepres 64/2020, maka iuran BPJS Kesehatan berdasarkan putusan MA tidak ada pengembalian sisa ke peserta, melainkan sisa dialihkan untuk membayar iuran pada bulan berikutnya. Sementara iuran BPJS Kesehatan untuk Juli – Desember 2020 adalah PBI Rp 42.000; kelas III Rp 25.500; kelas II Rp 100.000; dan kelas I Rp 150.000. Perpres 64/2020 tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III untuk segmen PBPU (mandiri dan masyarakat mampu) dan bukan pekerja (BP/pensiunan), melainkan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 per orang. Perubahan iuran ketiga ini menggambarkan bahwa pemerintah masih memberikan subsidi ke peserta BPJS Kesehatan pada seluruh segmen, khususnya PBI (masyarakat miskin dan tidak mampu) dan kelas III PBPU.
Akan tetapi, jumlah subsidi yang diberikan juga perlu memperhatikan kondisi keuangan negara maupun rumah tangga masyarakat pada masa pandemik. Pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap penurunan kelas yang massif dari peserta. Jika saat ini jumlah peserta kelas III adalah 11 juta jiwa maka jumlah subsidi yang dikeluarkan pemerintah sebanyak 181,5 M. Namun, jumlah peserta tersebut dapat meningkat karena adanya rumah tangga yang terkena dampak pandemi. Maka, Perpres 64/2020 memberikan gambaran bahwa pemerintah akan menanggung beban JKN lebih berat dari pada besaran iuran April-Juni 2020.
Selain mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga menyusun rencana untuk menertapkan kelas standar dalam memberikan layanan kesehatan. Kelas standar adalah kelas layanan yang akan diberikan untuk seluruh peserta program JKN. Menerapkan kelas standar merupakan bagian dari amanat UU SJSN dan UU BPJS. Namun, dalam rencana DJSN kelas standar tetap memiliki dua klasifikasi yaitu untuk peserta PBI dan peserta non PBI. Keputusan dan rencana pemerintah yang bertujuan untuk keberlanjutan BPJS Kesehatan ini perlu untuk telaah lebih lanjut.
Apakah keuangan negara akan cukup untuk menangani perpindahan kelas dengan subsidi lebih banyak? Apa langkah lain yang perlu pemerintah ambil setelah menaikan iuran? Apakah keadilan untuk PBI APBN (masyarakat miskin dan tidak mampu) dapat lebih terpenuhi dengan Perpres 64/2020 dan kelas standar? Dalam upaya menjawab seluruh pertanyaan ini, PKMK FK - KMK UGM mengadakan diskusi dengan berbagai stakeholder berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan.
Tujuan
Diskusi diharapkan menghasilkan:
Pemahaman tentang kondisi anggaran kesehatan negara dan penyebab defisit BPJS.
Pemahaman mengenai kenaikan iuran dan kelas standar BPJS Kesehatan dalam konteks keberlanjutan JKN dan keadilan sosial.
Rekomendasi kebijakan untuk menetapkan langkah strategis untuk keberlanjutan JKN dan pencapaian keadilan sosial.
Narasumber
Prof. Laksono Trisnantoro, Pengamat Kebijakan JKN FK-KMK UGM
Peneliti JKN PKMK FK - KMK UGM
Pembahas
Ronald Yusuf, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Heni Wahyuni, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UGM
Dini Pramita, Pimpinan Proyek Investigasi BPJS Kesehatan, Majalah TEMPO
Agenda Acara
Hari, Tanggal : Kamis, 18 Juni 2020 Pukul : 13.00 WIB – 15.00 WIB Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK - KMK UGM
Dini Pramita - Pimpinan Proyek Investigasi BPJS Kesehatan, Majalah TEMPO
14.00 – 14.50 WIB
Diskusi
14.50– 15.00 WIB
Penutup
Prof. Laksono Trisnantoro
Narahubung
Tri Muhartini Telp: 0274-549425 HP/WA: 089693387139 Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kerangka Acuan Kegiatan Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi dan Pemerintah Daerah
Fakta - Fakta Pelaksanaan JKN di Berbagai Daerah
diselenggarakan oleh PKMK FK-KMK UGM dan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
Juni – Juli 2020
Latar Belakang
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK FKKMK UGM) dan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) terus menjaga komitmennya untuk memonitor keberlangsungan dan keadilan penyelenggaraan program JKN. Kebijakan JKN menjadi isu penting karena semenjak dioperasionalkan, terjadi pergeseran dalam sistem kesehatan dan sistem jaminan kesehatan. Pergeseran ini telah memunculkan berbagai dampak positif dan dampak yang tidak diharapkan. Hal yang baik adalah kebijakan JKN telah mampu melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari risiko kemiskinan akibat sakit. Di sisi lain, terjadi potensi pemburukan ketidakmerataan manfaat JKN di berbagai wilayah Indonesia. Program JKN dimulai dengan kondisi ketimpangan supply side, dan selama enam tahun belum ada kebijakan afirmatif yang dibentuk untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan, fiskal dan geografis. Indonesia adalah negara dengan sistem desentralisasi yang terdiri dari 34 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten/kota, dimana daerah-daerah ini memiliki kapasitas sistem kesehatan serta tata kelola pemerintahan yang bervariasi. Pandemic Covid.19 yang tengah melanda Indonesia menjadi momentum untuk meninjau kebijakan JKN dari sisi kondisi dan tata pemerintahan daerah yang sangat beragam.
Forum ini dirancang sebagai salah satu mata-kegiatan dalam proses advokasi kebijakan JKN berbasis bukti ilmiah. Bukti dan fakta-fakta perlu disampaikan secara cepat ke para stakeholders (pemangku kepentingan) utama agar ditemukan persepsi yang selaras dalam mendefinisikan masalah JKN di wilayahnya, dan intervensi penanggulangannya. Melalui kegiatan ini diharapkan tidak hanya PKMK FKKMK UGM dan JKKI yang dapat memberikan kontribusi dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan JKN, tetapi masyarakat umum dan Lembaga swadaya masyarakat lainnya, serta pemerintah. Forum diskusi berkala ini akan berlangsung selama Bulan Juni – Juli 2020, dengan mengundang lembaga pemerintah, civitas akademika dan Organisasi Non-Pemerintah (ORNOP) terkait yang berada di lima Provinsi (Bengkulu, Yogyakarta, Jawa Timur, NTT, & Sulawesi Selatan).
Referensi
Untuk mengetahui & mendapat gambaran lengkap terkait hasil penelitian evaluasi JKN & data-data terkait sistem kesehatan nasional, silakan pembaca, peneliti & stakeholders dapat mengakses link berikut
Direksi BPJS Kesehatan dan Divisi Regional serta Kantor Cabang
Pemerintah Daerah, (Bappeda, Dinas Kesehatan & Dinas Sosial)
RS-RS Pemerintah dan Swasta
Akademisi/ Pendidikan:
Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Masyarakat, FKG, Fakultas Farmasi, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, STIKES, dan fakultas kesehatan lainnya
Poltekkes.
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan yang terkait JKN.
Konsultan, Peneliti, Lembaga Swadaya Masyarakat, Asosiasi/ Organisasi:
Unit Penelitian dan Pengembangan Partai Politik
Konsultan di bidang kesehatan & non kesehatan
Asosiasi Fasilitas Kesehatan
Asosiasi Tenaga Kesehatan
Lembaga Swadaya Masyarakat
Organisasi Profesi
Asosiasi Fasilitas Kesehatan
dan berbagai pihak yang berminat
Agenda Acara
Diselenggarakan setiap Pukul 13.00 - 15.00 Wib
Waktu
Tema
Narasumber
Senin, 15 Juni 2020
Menyoal: Tata Kelola BPJS Kesehatan dan Peran Pemerintah Kota Malang dalam Optimalisasi Program JKN
Tari Aktariyani (Content) Telp: 0274-549425 HP/WA: 08976060427 Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.