Reformasi Dalam Pengorganisasian Rumahsakit
Dalam Seri Diskusi mengenai
Kebijakan Kesehatan Indonesia
April – Mei 2014
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM
menyelenggarakan
REFORMASI DALAM PENGORGANISASIAN RUMAH SAKIT
KAMPUS FK UGM, 23 April 2014
08.00 – 14.30 WIB
www.kebijakankesehatanindonesia.net
www.manajemenrumahsakit.net
LATAR BELAKANG
Sistem kesehatan di Indonesia saat ini memasuki fase penting dengan diberlakukannya jaminan kesehatan nasional dan adanya rencana merevisi UU tentang desentralisasi kesehatan. Dua isu besar ini akan mempengaruhi kemampuan Indonesia dalam mengatasi tantangan double burden disease – dan pencapaian target MDGs. Disisi lain, Indonesia akan menghadapi pemilihan umum yang akan menentukan arah pembangunan kesehatan dalam lima tahun kedepan. Oleh karenanya, diperlukan upaya untuk mengawal perubahan dan mengumpulkan ide-ide berisi alternatif solusi dan skenario agar dapat mencapai hasil yang diharapkan.
Dalam sistem kesehatan, Rumah Sakit Daerah yang berjumlah sekitar 30% dari total fasilitas pelayanan kesehatan rujukan secara kumulatif turut berkontribusi pada pencapaian kinerja sistem rujukan dalam mengatasi angka kematian ibu dan bayi serta berbagai indikator kesehatan lainnya. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan pola pengelolaan kelembagaan yang telah mengalami perkembangan sejak awal tahun 1990-an. RS Daerah mulai mengenalsistem swadana setelah sebelumnya menggunakan mekanisme PNBP, yang menganggap RS sebagai lembaga birokrasi sebagaimana UPTD lainnya. Setelah terjadi reformasi pengelolaan keuangan negara, berbagai pelayanan publik terkena imbasnya, tidak terkecuali RS Pemerintah. Prinsip birokasi mulai perlahan digantikan dengan prinsip-prinsip bisnis yang sehat, dimana RS dikelola secara lebih efisien, akuntabel, transparan, serta mulai membuka diri untuk menerima mekanisme pasar.
Berdasarkan konsep reformasi pelayanan publik, kinerja sistem kesehatan dapat ditingkatkan dengan melakukan perubahan pada 4 aspek yaitu organisasi, regulasi, pembiayaan dan perilaku, yang dapat terjadi di level makro dan mikro. Pada level makro, muncul kebijakan desentralisasi di tahun 1999 yang berdampak pada restrukturisasi radikal di tingkat kabupaten kota. Karena perubahan justru menghasilkan kebingungan dan tidak efektif, maka tahun 1994 muncul UU yang mensentralisasikan kembali beberapa sektor, namun kesehatan tetap terdesentralisasi. Kebijakan ini diikuti dengan UU No 32/2004 mengenai dan PP No 41/2004 yang merupakan reformasi di level organisasi makro. Dengan kebijakan ini diharapkan tidak ada dikotomi antara UPK dan UKM dan Dinkes memegang peranan penting dalam perijinan dan regulasi. Di tingkat mikro, pengelolaan RS milik pemerintah daerah dilakukan dengan menerapkan PPK-BLUD, dimana kemampuannya sebagai operator diperkuat.
Dengan perkembangan yang terjadi saat ini, ada usaha untuk mengembalikan sistem kesehatan pada situasi sebelum desentralisasi, dimana RS Daerah menjadi bagian dari Dinas Kesehatan. Jika hal ini terjadi, maka artinya peran pemerintah sebagai regulator (Dinkes) dengan peran pemerintah sebagai provider pelayanan kesehatan akan tercampur aduk. Good governance akan sulit diwujudkan. Ditambah lagi dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang membutuhkan adanya sistem monitoring dan evaluasi agar dapat berjalan dengan baik. Dari berbagai diskusi dan pemberitaan, diketahui bahwa ada potensi terjadinya fraud dalam JKN, sehingga peran pengawasan menjadi semakin penting. Diskusi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga agar reformasi dalam pengorganisasian RS dapat berjalan menuju penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan diskusi ini adalah untuk membahas mengenai:
- Bagaimanakah proses pengembangan otonomi RS? Studi dari PKMK (Health in Transition dan Asia Pacific Observatory)
- Bagaimana peran sistem pengawasan mutu pelayanan dan hukum?
- Bagaimanakah peran Dinas Kesehatan dalam pengawasan?
- Bagaimanakah Prospek Pengembangan DitJen BUK agar lebih fokus pada fungsi regulator?
- Mengapa terjadi surplus dalam era JKN. Apakah ada double financing?
PEMBICARA
Tim PKMK FK UGM
PEMBAHAS
- Dirjen BUK
- Dinas Kesehatan
- ARSADA
- Ketua Badan Pengawas RS
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
JADWAL
Peserta yang Diharapkan:
- Direktur RSUD
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Badan Pengawas RS Provinsi
- Lembaga-lembaga penelitian kebijakan dan manajemen kesehatan
- Dosen dan mahasiswa program S2 kebijakan dan manajemen pelayanan kesehatan
- Pihak lain yang berminat
Tempat Pelaksanaan:
Fakultas Kedokteran UGM Kampus Bulaksumur, Sekip Utara, Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran
Hendriana Anggi
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281 Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting) Mobile : +6281227938882 / +62813292786802
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Informasi Live Streaming dan Webinar:
Seminar juga akan disiarkan secara live dan dapat diikuti secara gratis melalui salah satu dari website berikut:
www.kebijakankesehatanindonesia.net
www.manajemenrumahsakit.net