blended workshop

Dalam rangka Annual Scientific Meeting 2014
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan
Magister Manajemen Rumahsakit FKUGM

menyelenggarakan:

Blended-Workshop
(Workshop dengan pendekatan campuran antara jarak-jauh dan tatap muka)

MANAJEMEN RESIDEN DALAM ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL:
Apakah Residen dapat menjadi
Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
(DPJP)? Bagaimana sistem kompensasinya?

Tele-workshop: Maret melalui:

Website :
www.kebijakankesehatanindonesia.net
dan www.pendidikankedokteran.net 

Seminar Tatap Muka sebagai Pembukaan:
7 Maret 2014 di Kampus FK UGM

Blended Learning di bulan Maret 2014
Seminar di tanggal 16 April 2014 di Yogyakarta

 

Latar Belakang

Dalam konteks tenaga kesehatan yang melayani, di berbagai negara lain misal Amerika Serikat dan Australia, residen merupakan tulang punggung pelayanan yang didanai oleh jaminan kesehatan. Sementara itu di Indonesia, peran residen masih belum jelas, apakah sebagai siswa atau sebagai pekerja (hasil diskusi ASM 2013). Pertanyaan yang sangat sering dikemukakan adalah:

  • Apakah jumlah dokter spesialis cukup untuk menangani pelayanan kesehatan di layanan sekunder dan tertier?
  • Bagaimana posisi dan peran Residen dalam program Jaminan Kesehatan Nasional?
  • Bagaimanakah hak dan kewajiban residen, termasuk hak untuk dibayar?
  • Bagaimanakah posisi hukum seorang residen?

Pada ASM 2013 (bulan Maret 2013) telah diselenggarakan pertemuan awal mengenai peran dan posisi residen, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di FK UI. Ada beberapa hal yang dapat dicatat dari pertemuan tersebut dan perkembangan terbaru yang terkait, termasuk kasus residen dr A yang dihukum pidana 10 bulan oleh Mahkamah Agung.

  1. Fakta-fakta yang terjadi saat ini.
    1. Pendidikan residen cenderung menempatkan residen sebagai peserta didik. Pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis di Indonesia saat ini dilakukan di RS pendidikan dan RS jejaring di bawah koordinasi fakultas kedokteran. Penerapan pendidikan dan pelatihan residen dilakukan berdasarkan UU Pendidikan Nasional sehingga disebut sebagai 'university based' . Pendekatan lain yang banyak diterapkan di beberapa negara adalah pendekatan 'hospital based' yaitu pendidikan dokter spesialis diserahkan pengelolaannya kepada rumah sakit dengan koordinasi dari kolegium spesialis terkait. Dengan penerapan program pendidikan dokter spesialis 'university based', sejarah pendidikan residen lebih kuat penekanan sebagai peserta didik (mahasiswa), bukan sebagai pekerja rumahsakit. Residen dalam hal ini harus membayar SPP ke universitas, dan belum mendapat hak sebagai pekerja khususnya pembayaran yang jelas dari rumahsakit pendidikan utama/jaringan tempat bekerja kecuali pelayanan di berbagai rumahsakit yang memang membutuhkan residen.
    2. Dalam konteks pendidikan ini, jumlah residen yang masuk ke RS Pendidikan tidak dihitung berdasarkan kebutuhan. Akibatnya terjadi keadaan dimana tidak ada hubungan antara jumlah pasien di RS Pendidikan utama dengan jumlah residen. Hal ini menyebabkan tidak berfungsinya residen sebagai tenaga kerja rumahsakit yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
    3. Hubungan dengan Fakultas Kedokteran. Dengan penerapan program pendidikan dokter spesialis yang 'university based' di Indonesia, peran RS pendidikan tetap sangat besar walaupun tidak bertanggung jawab langsung pada mutu pendidikan. Saat ini, tanggung jawab langsung berada di universitas (Fakultas Kedokteran). Dengan demikian situasi yang terjadi adalah residen dapat dilihat dari dua sisi yaitu universitas (FK) dan RS Pendidikan. Proses pendidikan di FK banyak dilakukan pengembangan. Namun di lain sisi, di RS Pendidikan penataan residen belum banyak ditangani. Residen tetap dianggap sebagai siswa, bukan staf medis RS. Sementara itu, kebutuhan residen (yang sudah kompeten) sebagai pekerja RS semakin tinggi, termasuk untuk BPJS dan usaha pemerataan pelayanan rumahsakit. Di negara lain, residen dianggap sebagai tenaga medis di RS dengan hak dan kewajibannya.
    4. Walaupun masih banyak dianggap sebagai mahasiswa, secara de-facto residen telah bekerja. Sebagai gambaran di RS Pendidikan, operasi yang membutuhkan tenaga dokter spesialis anastesi, dikerjakan oleh residen anastesi tanpa kehadiran dosen pendidik di ruang operasi. Demikian juga berbagai pendidikan residen menempatkan residen sebagai pelaku utama pelayanan.
    5. Selain dalam pelayanan, para residen selama ini juga berperan dalam pendidikan dokter di RS pendidikan dan RS jejaring, yaitu melalui pembimbingan untuk mahasiswa kedokteran yang sedang menjalankan rotasi pendidikan klinik di RS. Tugas pembimbingan ini memang menjadi tugas utama para staf pengajar konsultan di masing-masing tempat. Residen berperan besar dalam pendidikan dokter karena berkesempatan untuk berinteraksi dengan para ko asisten dalam kegiatan sehari-hari.
    6. Posisi penting residen dalam pelayanan ini ternyata belum diimbangi dengan kejelasan aspek hukum. Dalam kasus Dr.A yang dituntut dan dihukum secara pidana posisi residen sangat memprihatinkan. Terlepas dari tepat atau tidak tepatnya penuntutan pidana, Dr.A dan dua orang residen lain dihukum, sementara itu dosen penanggung-jawabnya dapat memperoleh SP3, yang mampu menghentikan penyidikan. Pihak Fakultas Kedokteran dan RS Pendidikan yang terkait dengan Dr.A juga tidak terlihat bertanggung-jawab atas kejadian tersebut. Setelah mengalami proses panjang, Dr. A dan teman-teman bebas dari tuntutan hukum. Kasus ini menjadi pembelajaran menarik untuk kita semua.
       
  2. Bagaimana penanganan residen ke depannya?
    Sehubungan dengan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penetapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia, kebutuhan akan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan yang terstandarisasi meningkat. Jumlah spesialis di Indonesia tidak cukup untuk melayani pasien yang dibayar oleh BPJS dan non-BPJS. Oleh karena itu residen semakin dibutuhkan untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional. Mengingat peran residen dalam pelayanan kesehatan selama ini, ada beberapa hal yang harus dipikirkan di masa mendatang, yaitu:
    1. Perlunya residen dimasukkan dalam penyedia layanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional;
    2. Perlunya proses penjaminan kualitas yang terjaga melalui credential residen yang berasal dari FK untuk dinilai di RS Pendidikan secara personal dan supervisi yang sistematis, serta kepastian posisi hukum;
    3. Residen perlu untuk mendapatkan remunerasi dari pendanaan oleh BPJS.
      Berbagai hal tersebut telah didukung secara hukum oleh UU Pendidikan Kedokteran. Dalam UU tersebut, residen bukan mahasiswa biasa namun mahasiswa khusus yang berhak mendapat hak, termasuk insentif, namun juga mempunyai kewajiban layaknya seprang pekerja professional. Kewajiban dan tanggung jawab residen dalam pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di rumah sakit juga perlu disertai diskursus tentang hak para residen yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan hak untuk mendapatkan imbal jasa (remunerasi). Posisi residen di fungsi pendidikan dan pelayanan serta hak dan kewajibannya, perlu ditelaah. Apakah credential di RS diperlukan bagi residen? Bagaimana prosesnya dapat dilakukan? Apakah residen berhak mendapatkan remunerasi dalam pelaksanaan perannya sebagai pendidik dan penyedia pelayanan kesehatan? Sejauh mana tanggung jawab residen saat terjadi medical mishaps dari kasus yang dikelola? Akankan dokter spesialis konsultan bebas dari pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan residen?
       
  3. Pertanyaan praktis yang timbul: Apakah Residen dapat menjadi Dokter Penanggung Jawab Pasien?
    Dokter spesialis konsultan adalah dokter penanggung jawab pasien (DPJP), termasuk di RS Pendidikan. Berdasarkan Permenkes, seluruh tanggung jawab termasuk tanggung jawab hukum akan berada di tangan RS dan DPJP. Dalam hal ini ada beberapa rumahsakit yang menjadi tempat residen bekerja, yaitu:
    1. RS Pendidikan Utama
    2. RS Pendidikan Jaringan
    3. RS yang membutuhkan

Beberapa pertanyaan:

  1. Apakah Residen dapat menjadi DPJP di RS Pendidikan Utama?
    Secara konsepsual, DPJP di RS Pendidikan Utama adalah para spesialis. Akan tetapi secara kenyataan, tidak semua spesialis berada di bangsal, di ruang periksa, ataupun di ruang operasi. Sebagai gambaran jumlah dokter spesialis anastesi ataupun bedah tidak mampu menangani seluruh operasi yang dilakukan. Dokter spesialis pendidik sering merangkap bekerja di luar RS Pendidikan. Sebagai catatan UU Praktek Kedokteran memperbolehkan dokter spesialis praktek di 3 tempat. Pertanyaan praktisnya misalnya: apakah residen anastesi di ruang operasi yang tidak didampingi secara fisik oleh spesialis anastesi merupakan DPJP? Jika bukan DPJP, apakah dokter spesialis anastesi yang DPJP namun tidak berada di ruangan akan bertanggung-jawab secara keseluruhan termasuk aspek hukum pidana dan perdata, serta administratifnya? Bagaimana dengan jasa profesi yang ada di dalam INA-CBG. Apakah akan diberikan penuh ke residen, atau sebagian besar, atau sebagian kecil, atau tidak sama sekali,
  2. Apakah Residen dapat menjadi DPJP di RS Pendidikan Jaringan dan di RS yang membutuhkan?
    Selain berada di RS Pendidikan Utama, residen juga mendapatkan penugasan ke RS jejaring atau RS lain pada suatu tahap tertentu, terutama pada saat tahap mandiri. Dalam kerangka penugasan ini, residen dianggap sebagai tenaga dokter spesialis yang dapat membantu secara penuh proses pelayanan di RS tersebut Meskipun residen melaksanakan peran pelayanan kesehatan yang besar, proses pelayanan tersebut merupakan bagian dari proses pendidikan. Dalam proses pendidikan yang umumnya terdiri dari tahap awal, tahap menengah dan tahap mandiri, residen memperoleh supervisi secara bertingkat dari para dokter spesialis konsultan di RS pendidikan. Apakah residen ini yang berada di tempat jauh dapat menjadi DPJP? Dalam hal ini memang residen dapat memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan pasien sesuai dengan penugasan yang diterimanya (clinical appointment) dari RS. Dalam kondisi ini, masih dipertanyakan apakah residen dapat pula bertanggung jawab penuh secara hukum bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (medical mishaps).

Catatan penting tentang Standar Rumah Sakit Pendidikan Utama

Saat ini berbagai RS Pendidikan sedang bekerja keras untuk memenuhi standar CI sebagai rumahsakit akademik. Dalam standar tersebut, pendidikan kedokteran dan penelitian klinis sangat penting untuk upaya organisasi dalam meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien (JCI 2013). Dengan demikian standard JCI perlu diperhitungkan dalam diskusi mengenai bisa tidaknya DPJP untuk residen.

 

Tujuan Workshop

Berdasarkan latar belakang tersebut, ada beberapa tujuan Workshop sebagai berikut:

  1. Tercapainya pemahaman tentang predikat DPJP dan implikasi hukumnya untuk residen yang bekerja di RS Pendidikan Utama dan RS Pendidikan Jaringan/yang membutuhkan;
  2. Tercapainya pemahaman tentang kewajiban Residen di RS Pendidikan Utama dan Jaringan, termasuk credential dan clinical appointmentnya;
  3. Tercapainya pemahaman tentang hal residen dalam penerimaan jasa profesi di sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
  4. Menyusun Rencana Tindak Lanjut dan Usulan Kebijakan bagi pemerintah untuk Pengembangan Residen dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Siapa yang diharapkan menjadi peserta dalam Workshop ini? Diharapkan peserta workshop adalah kelompok yang mewakili:

  • RS Pendidikan Utama
  • RS Pendidikan Jaringan
  • RS tempat bekerja Residen
  • Kantor Regional BPJS
  • Pejabat Dinas Kesehatan/Kementrian Kesehatan
  • Tim Konsultan

Peserta diharapkan mendaftar secara kelompok dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti secara jarak-jauh. Peserta kelompok Jarak-jauh harus menyiapkan diri dengan perangkat telekonference yang spesifikasinya dapat diklik sebagai berikut.

Bagi yang ingin datang hanya untuk Tatap Muka, dipersilahkan mengikuti selama satu hari.

 

Bentuk Kegiatan

Kegiatan Workshop ini diselenggarakan dalam waktu 4 minggu dengan menggunakan pendekatan pendekatan campuran (blended) antara jarak-jauh dan tatap muka. Para peserta diharapkan mendaftar secara kelompok.

  • 7 maret- 15 April 2014: Sesi Awal dengan menggunakan Pendekatan Jarak-Jauh: Penyampaian Materi awal mengenai fakta-fakta dan pemahaman-pemahaman konsepsual.
  • 16 April 2014: Sesi akhir dengan tatap muka selama 1 hari: Membahas diskusi mengenai bisa tidak nya menjadi DPJP dan hak serta kewajiban residen, serta usulan kebijakan mengenai manajemen residen di era JKN.

Tatacara:

  1. Peserta bekerja secara kelompok.
  2. Peserta menyiapkan teknologi tele-conferencenya pada tanggal 10 – 14 Maret 2014. Persiapan peralatan teleconference ini diharapkan agar dapat diikuti oleh satu tim.
  3. Peserta diharapkan mengikuti kegiatan per minggu yang diberikan setiap hari Selasa pagi.
  4. Peserta kelompok membaca dan membahas mandiri mengenai apa yang menjadi tugas mingguan.
  5. Di beberapa kesempatan, akan ada webinar dengan peserta.
  6. Pada saat tatap muka terakhir (16 April 2014) diharapkan para peserta datang ke UGM atau menggunakan webbinar.

 

Detil Acara Blended Learning:

Minggu 0: 10 – 14 Maret 2014.

Persiapan

Penanggung-jawab: Team hardware dari PKMK.

Pengantar:

Pelaksanaan blended-workshop ini membutuhkan kesiapan lembaga peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Agar prosesnya nanti berjalan lancar, perlu dilakukan persiapan baik untuk pesertanya maupun persiapan peralatan teleconference dan penguasaan teknologi Webinar.

Langkah-langkah Kegiatan:

Peserta adalah dari RS Mitra A dalam program Sister Hospital, dan dari kelompok umum yang mengikuti.

Persiapan bagi RS Mitra A dalam Sister Hospital:

  1. Persiapan RS Mitra A dan FK untuk menjadi peserta (harapannya untuk Angkatan 1 adalah Bakordik)
    1. Peserta Workshop 7 Maret 2014 diharapkan dapat melaporkan hasil workshop sekaligus mengusulkan pada pimpinan RS Mitra A dan FK untuk menunjuk peserta;
    2. Bagi RS Mitra A dan FK yang tidak mengirimkan peserta saat Workshop 7 Maret 2014 yang lalu, akan diminta untuk menunjuk peserta melalui surat resmi dari PKMK FK UGM.
    3. Selain peserta, RS Mitra A dan FK diminta untuk menunjuk pegawai yang akan ditugaskan sebagai tim pendukung (IT) proses workshop.
  2. Self AssessmentKondisi Awal Lembaga
    1. Bagi peserta yang mengikuti Workshop 7 Maret 2014, diharapkan dapat melaporkan hasil self assessment kondisi awal lembaga kepada pimpinan masing-masing;
    2. Bagi lembaga (RS Mitra A dan FK) yang tidak mengikuti Workshop 7 Maret 2014 diminta untuk melakukan self assessment kondisi awal lembaga. Formulir akan dikirimkan bersamaan dengan Surat Permohonan Peserta dari PKMK. Hasil self assesment tersebut agar dikirimkan kembali kepada PKMK.
    3. Jika dianggap perlu, tim PKMK akan melakukan cross-check baik melalui e-mail, tele-conference, webinar/skype, atau kunjungan lapangan.
  3. Persiapan peralatan teleconference
    1. Lembaga peserta diminta untuk menyiapkan kebutuhan peralatan teleconference yang dibutuhkan.
    2. Kebutuhan yang memerlukan dukungan anggaran yang besar, diharapkan dapat diusulkan ke lembaga masing-masing.
  4. Pelatihan untuk menguasai Webinar
    1. Sebelum tanggal 20 Maret 2014, akan dilakukan pelatihan untuk menguasai Webinar bagi tim pendukung (IT) masing-masing RS Mitra A dan FK di Yogyakarta.
    2. Sebelum kegiatan webinar pertama, pada 20 Maret 2014 akan dilakukan gladi resik pelaksanaan webinar yang akan dipandu oleh tim PKMK FK UGM.

Bagi para peserta umum:

Menyiapkan peralatan telekomunikasi dan memperdalam kemampuan mengikuti Webbinar.

 

Minggu 1: 17 sampai 22 Maret 2014:

Analisis Situasi

Penanggung-jawab: Dwi Handono.

Pengantar:

Dengan penerapan program pendidikan dokter spesialis yang 'university based' di Indonesia, peran RS pendidikan tetap sangat besar walaupun tidak bertanggung jawab langsung pada mutu pendidikan. Tanggung jawab langsung berada di universitas (FK). Residen secara hukum adalah bagian dari fakultas kedokteran. Pada saat menjalani masa pendidikan, seorang residen dapat bekerja di:

  1. RS Pendidikan Utama
  2. RS Pendidikan Jaringan
  3. RS yang meminta tenaga residen misalnya RS-RS di NTT dalam Program Sister Hospital.

Dengan demikian situasi yang terjadi adalah: Residen dapat dilihat dari dua sisi:

Sisi 1: Sebagai peserta pendidikan di universitas (FK) dan
Sisi 2: Sebagai pekerja sementara di rumahsakit pendidikan.

Di sisi RS Pendidikan penataan residen belum banyak ditangani. Residen ada kemungkinan masih dianggap sebagai siswa, bukan staf medis RS. Sementara itu kebutuhan residen (yang sudah kompeten) sebagai pekerja RS semakin tinggi, termasuk untuk BPJS dan pemerataan.

Di negara lain, residen dianggap sebagai tenaga medis di RS dengan hak dan kewajibannya. Pertanyaan kunci adalah. Apakah residen sebagai siswa atau pekerja professional?

Tujuan Kegiatan Minggu 1:

  1. Memahami situasi manajemen residen di lembaga tempat bekerja
  2. Mendiskusikan berbagai isu penting dalam manajemen residen
  3. Memahami perubahan sistem pembayaran dokter spesialis di JKN dan implikasinya: dari fee-for-service menjadi bulanan.
  4. Melakukan identifikasi ruang untuk perubahan menuju masa depan yang lebih baik dalam manajemen residen di era JKN

Pencarian Fakta 1:

Bagaimana alur penanganan residen di lembaga anda?

Model 1:

model1

Apakah model 2 ?

model2

Apakah Model 3: Kombinasi dari Model 1 dan Model 2. Sebagian residen diatur dengan Model 1, sebagian dengan Model 2.
Apakah Model 4: Tidak ada pola.

Pencarian Fakta 2:
Bagaimana pemenuhan kebutuhan residen di RS Pendidikan Utama, dan berbagai RS jejaring lainnya?

Apakah jumlah Residen yang masuk ke RS Pendidikan Utama ditentukan berdasarkan kebutuhan RS Pendidikan Utama? Gambarkan secara detil.

 

fakta2

2b. Proses Credentialing

  1. Apakah ada proses credentialing untuk residen oleh pihak RS Pendidikan Utama?
  2. Apakah ada proses credentialing untuk residen oleh pihak RS Pendidikan Jaringan?
  3. Apakah ada proses credentialing untuk residen oleh pihak RS yang membutuhkan?

2c. Clinical Priviledge

  1. Apakah ada clinical priviledge untuk residen yang ditetapkan oleh pihak RS Pendidikan Utama?
  2. Apakah ada clinical priviledge untuk residen yang ditetapkan oleh pihak RS Pendidikan Jaringan?
  3. Apakah ada clinical priviledge untuk residen yang ditetapkan oleh pihak RS yang membutuhkan?

Pencarian fakta 3: DPJP

  1. Apakah ada residen yang menjadi DPJP di RS Pendidikan Utama? Uraikan dengan detil situasi di RS Pendidikan anda.
  2. Apakah ada residen yang menjadi DPJP di RS Pendidikan Jaringan? Uraikan dengan detil situasinya.
  3. Apakah ada residen yang menjadi DPJP di RS yang membutuhkan? Uraikan dengan detil situasinya.

Pencarian fakta 4: Pembayaran untuk residen

  1. Apakah ada kontrak antara residen dengan RS Pendidikan?
  2. Apakah residen mendapat pembayaran dari sistem remunerasi di RS Pendidikan Utama? Jika ya, uraikan sistemnya. Jika tidak, mengapa?
  3. Apakah residen mendapat pembayaran dari sistem remunerasi di RS Pendidikan Jaringan? Jika ya, uraikan sistemnya. Jika tidak, mengapa?
  4. Apakah residen mendapat pembayaran dari sistem remunerasi di RS yang membutuhkan? Jika ya, uraikan sistemnya. Jika tidak, mengapa?
    Apakah sistem pembiayaan dalam JKN oleh BPJS memperhitungkan residen? Ataukah mereka tidak boleh dibayar berdasarkan aturan BPJS?

Tugas:

Para peserta menuliskan mengenai situasi yang terjadi.

Tugas dikirimkan ke pengelola paling lambat tanggal hari Jumat, 21 Maret 2014 pukul 24.00

Minggu 2: 24 - 28 Maret 2014

Memahami situasi di negara maju

Penanggung-jawab: Laksono Trisnantoro

Pengantar:

Dalam pengembangan sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan, pertanyaan penting adalah apakah Residen merupakan siswa atau pekerja di rumahsakit? Dalam hal ini emang ada perbedaan antara sistem di Indonesia dengan berbagai negara lain. DI Indonesia pendidiakn residen merupakan program yang "university based", sementara itu di berbagai negara merupakan "hospital based". DI Indonesia, residen merupakan bagiand ari pendidikan dI fakultas kedokteran namun dididik di rumahsakit pendidikan. Tentunya saat berada di RS Pendidikan merupakan pekerja yang mempunyai hak dan kewajiban yang jelas. Hal inilah yang menjadi masalah di Indonesia. Keadaan nya tidak jelas dan saat ini sedang diperjelas dengan aturan dari UU Pendidikan Kedokteran yang intinya menyatakan bahwa mahasiswa program pendidikan dokter spesialis bukanlah siswa biasa, namun juga pekerja. Ketika menjadi pekerja, maka pertanyaannya adalah: Dari mana pendapatan residen? Di berbagai negara jelas bahwa penghasilan berasal dari sistem jaminan kesehatan yang membutuhkan tenaga dokter yang lebih dibanding dokter umum untuk melayani masyarakat yang berhak mendapat jaminan. Dengan situasi ini maka diperlukan usaha untuk mempelajari sistem pendidikan residen di luar negeri.

Tujuan:

1. Memahami manajemen residen di berbagai negara

2. Memahami hubungan kontraktual antara residen dengan RS Pendidikan.

3. Memahami sistem kompensasi residen

4. Memahami pembayaran residen dan hubungannya dengan sistem Jaminan Kesehatan.

Kegiatan:

Webbinar untuk membahas Tugas minggu lalu.

Membaca bahan-bahan di internet:

Residen di AMerika Serikat:

http://www.ama-assn.org/ama/pub/residents/residents.page?

Hubungan Kontraktual antara RS dengan residen:

Silahkan klik di:

http://med.uth.tmc.edu/administration/edu_programs/Assets/documents/gme/Sample_Resident_Contract.pdf

Pendapatan residen di Inggris dibandingkan dengan spesialis dan GP:

http://www.nhscareers.nhs.uk/explore-by-career/doctors/pay-for-doctors/

Pendapatan di Amerika Serikat?

https://members.aamc.org/eweb/upload/Medicare%20Payments%20for%20Graduate%20Medical%20Education%202013.pdf

Tugas:

Apa perbedaan yang terjadi di tempat anda dengan di luar negeri?

- Sistem rekrutmen

- Penanganan residen

- Kontrak dan Pembayaran residen

Menurut anda, mana yang benar. Di Indonesia ataukah di luarnegeri? Bagaimanakan peraturan yang ada di UU Pendidikan Kedokteran mengenai residen? Silahkan bahas secara detil dan kirimkan tugas ke pengelola.

Minggu 3: 31 Maret – 4 APRIL 2014

Residen, dan DPJP

Penanggung-jawab: Rimawati SH dan Sri Mulatsih

Pengantar:

Minggu ini akan membahas bahan Tatap muka tanggal 6 Maret 2014 dalam sesi hukum dan pengawasan residen dengan pembicara Prof Herqutanto SH MLM, Dr. Agung Sutiyoso SpBO, dan Rimawati SH MH. Harap diperhatikan mengenai diskusi dalam Aspek hukum residen dan konsep DPJP.

- Kasus Dr.A: Mengapa residen tidak dihukum?

- Konsep DPJP dan pelaksanaannya

Pada minggu ini akan dilakukan Webbinar untuk mendiskusikan masalah ini. Para peserta diharapkan menyiapkan diri untuk pembahasannya.

Tugas:

- Apa yang terjadi di RS di Indonesia; APakah memang benar kekurangan spesialis sehingga residen harus bekerja dan menjadi DPJP?

- Bagaimana seharusnya posisi hukum residen: Apakah mungkin sebagai DPJP?

Minggu 4: 7 April – 11 April 2014

Usulan untuk Residen sebagai DPJP dan Kompensasinya

Penanggung-jawab: Sri Mulatsih dan Laksono Trisnantoro

Pengantar

Minggu ini akan dipergunakan untuk penyusunan kerangka kebijakan mengenai manajemen residen di lembaga pendidikan tinggi dan di rumahsakit pendidikan. Akan dilakukan beberapa webinar untuk membahas:

1. Bagaimana usulan untuk proses credentialing dan hubungan antara FK dengan RS Pendidikan Utama/Jaringan,

2. Dalam Credentialing apakah mungkin ada predikat DPJP untuk residen?

3. Bagaimana pembayaran untuk residen di RS Pendidikan? Apakah digaji bulanan atau fee-for-service? Darimana sumber dananya? Apakah dari dana klaim INA CBG yang berasal dari BPJS?

4. Bagaimana situasi masa depan? Apa yang harus diubah dalam manajemen residen di Indonesia dan di lembaga kita? Apakah termasuk perubahan kultural, disamping berbagai perubahan hukum, procedural, dan berbagai hal lainnya?

Tatap Muka dan Live Streaming untuk mengakhiri kegiatan Blended Learning:

Yogyakarta, 16 April 2014 di Kampus Fakultas Kedokteran UGM.

TABEL

Biaya Registrasi

1. Mengikuti Workshop selama 1 bulan melalui tele-training: Rp 5.000.000,- untuk satu tim. Disarankan tim di RS Pendidikan bersama dengan FK. Harapannya anggota tim adalah:

a. Dekanat FK dan Direksi RS (sekitar 4 orang)

b. Anggota Bakordik

c. Kepala Diklit

d. Bagian atau Konsultan Hukum RS

e. Ka PPDS.

f. ....

Jumlah ideal sekitar 10 orang yang akan membahas berbagai hal.

2. Jika tidak mengikuti Workshop selama 1 bulan, maka untuk menghadiri pertemuan tatap muka selama 1 hari pada tanggal 16 April 2014 adalah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per orang dan mendapatkan fasilitas konsumsi selama meeting, dan sertifikat.

Pendaftaran pada:

Maria Happie

Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan

Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM

Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281

Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)

Mobile : +6281227938882 / +62813292786802

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net/ www.pendidikankedokteran.net

Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account FK UGM nomor:

.............

 

 

Arsip Agenda Tahun 2014

 

Tanggal

Tempat

Agenda

13 Desember 2014

Kampus FK UGM

Seminar Nasional Pembangunan Kesehatan di Daerah Tertinggal dalam Era JKN

Klik Disini

18 - 21 November 2014

Dallas, Texas

Reportase: NHCAA Annual Training Conference (ATC) 2014

Klik Disini

13 - 14 November 2014

Geneva, Swiss

Memperkuat Kapasitas Peneliti dan Pengambil Kebijakan dalam Health Policy and System Research (HPSR)

Klik Disini

27 - 29 Oktober 2014

Padang, Sumatera barat

Mukernas IKAMI 2014

Klik Disini

30 September - 3 Oktober 2014

Cape Town, Afrika Selatan

Third Global Symposium on Health Systems Research

Klik Disini

24-26 September 2014

Hotel Trans Luxury bandung & UNPAD

Forum Nasional V Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia di Bandung 2014

Klik Disini

8-9 September 2014

Fakultas Psikologi, UGM

Lokakarya Penguatan Sistem Kesehatan Mental Masyarakat

Klik Disini

6 September 2014

Kampus Trisakti, Jakarta

Tantangan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Primer di Indonesia

Klik Disini

September 2014

Kampus UGM

Bedah Buku:
Evidence-Based Practice: Menjembatani Kesenjangan antara Penelitian dan Praktik dalam Pelayanan Kesehatan

Klik Disini

27-29 Agustus 2014

Hotel Aryaduta, Jakarta

Lokakarya Nasional SDM Kesehatan 2014

Klik Disini

21 - 24 Agustus 2014

Nusa Dua Bali

The 20th World Congress on Medical Law 2014 

Klik Disini

15 Agustus 2014

Kampus FK UGM

Diskusi isu-isu kesehatan: Berbagai Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam Mencari Menteri Kesehatan

Klik Disini

29-31 Mei 2014 

Hotel Royal Kuningan

1st Indonesian Conference Tobacco or Health

Klik Disini

13-14 Mei 2014

Auditorium FK UGM

The 8th Postgraduate Forum on Health Systems and Policy

Klik Disini

29 April 2014

G. Granadi Lt.10 Kuningan Jakarta

Seminar HIT Series Keempat
Reformasi Pengorganisasian Tenaga Kesehatan

Klik Disini

23 - 25 April 2014

Paro, Bhutan

Advancing Universal Health Coverage in South East Asia

Klik Disini

23 April 2014

R. IKD Gedung S3 FK UGM

Seminar HIT Series Ketiga
Reformasi dalam Pengorganisasi RS

Klik Disini

17 April 2014

Hotel Santika Jakarta

Diskusi Pembiayaan Kesehatan untuk Tindakan Preventif dan Promotif Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional

Klik Disini

11 April 2014

R. IKD gedung S3 FK UGM

Diskusi kebijakan kesehatan: Reformasi dalam Kebijakan Desentralisasi.

Klik Disini

8 - 11 April 2014

Paris

International Forum on Quality & Safety in Healthcare: Strive for Excellence, Seek Value, Spark a Revolution

Klik Disini

4 April 2014

Auditorium Pertamina Tower, FEB UGM

Bedah Buku: Pola dan Akar Korupsi Menghancurkan Lingkaran Setan Dosa Publik

Klik Disini

29 Maret 2014

R. Senat Lt.2, Gd. KPTU FK UGM

Workshop "Peningkatan Peran Perguruan Tinggi dalam Menurunkan Kematian Ibu dan Bayi"

Klik Disini

21 Maret 2014

Ruang Leadership FK UGM

Diskusi Bulanan PKMK: 
A kowledge management tool for public health: health-evidence.ca

Klik Disini

15 Maret 2014

R. Senat Lt. 2, Gd. KPTU FK UGM

Seminar dan Workshop Leadership Series Peran kepala dinas kesehatan, direktur rumahsakit dan ketua komite medik dalam mencegah Fraud pada pelaksanaan JKN

Klik Disini

14 Maret 2014

R. Senat Lt. 2, Gd. KPTU FK UGM

Pengembangan Kesiapsiagaan Daerah dalam Penanggulangan Bencana atau Regional Disaster Plan (RDP) dan Safety Awareness pada Relawan Bencana

Klik Disini

6-7 Maret 2014

R. Senat Lt. 2, Gd. KPTU FK UGM

SEMINAR
Penggunaan Residen sebagai Tenaga Medik untuk Menyeimbangkan Tenaga kesehatan di Daerah Sulit dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional dan

WORKSHOP
Pengembangan Dukungan untuk Tim Residen oleh "Unit Pengiriman Residen" di RS Pendidikan /Fakultas Kedokteran

Klik Disini

25 Februari 2014

Gd. Granadi Lt.10 Kuningan Jakarta

Mengapa Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional Dapat Masuk ke Hukum Pidana dan Tindakan Pidana Korupsi?

Klik Disini

22 Februari 2014

Gd. KPTU Lt.2 FK UGM

Seminar Permasalahan dan Kemajuan dalam Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007

Klik Disini

20 Februari 2014

R. Kuliah S3 FK UGM 

Diskusi Bulanan PKMK:
Lessons from the business sector for successful knowledge management in health care: A systematic review

Klik Disini

24-25 Januari 2014

Bandung

Kongres Perdana
Indonesian Health Economics Association (InaHEA)
Menuju Era Ekonomi Kesehatan Indonesia

Klik Disini

Arsip Agenda Tahun 2015

 

Tanggal

Tempat

Agenda

11-15 Februari 2015

Kolkata, India

Laporan: The 14th World Congress on Public Health di Kolkata, India

Klik Disini

13-14 Februari 2015

R. Teater, Perpustakaan FK UGM

Workshop GP Mental Health Tentang Sistem Kesehatan Jiwa di Layanan Primer

Klik Disini

27-29 Januari 2015

Johannesburg, Afrika Selatan

CHEPSAA Networking Meeting

Klik Disini

19-23 Januari 2015

Kampus FK UGM

Kick Off Meeting: Strenghtening Capacity in Health Insurance and Finance at KPMAK FK UGM to Support Impementation of The New Health Insurance Scheme in Indonesia.

Klik Disini

14 Januari 2015

Universitas Paramadhina

Diskusi publik mencegah memburuknya ketidakadilan sosial disektor kesehatan: Masukan bagi penentu kebijakan di JKN

Klik Disini

 

 

Outlook kebijakan kesehatan indonesia tahun 2015

Klik Disini

SEMINAR Permasalahan dan Kemajuan dalam Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM
Menyelenggarakan

SEMINAR

Permasalahan dan Kemajuan dalam Revisi PP No. 38/2007
dan PP No. 41/2007

Sabtu, 22 Februari 2014
Ruang Senat, Gd. KPTU Lt.2 FK UGM, Yogyakarta

 

  Latar Belakang

Rencana dan upaya untuk merevisi PP No. 38 Tahun 2007 (tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) dan PP No. 41 Tahun 2007 (tentang Organisasi Perangkat Daerah) sudah cukup lama digagas, didiskusikan, dan diformulasikan draftnya. Dari sisi ketentuan perundang-undangan, revisi tersebut idealnya dilakukan setelah revisi UU No. 32 Tahun 2004 (tentang Pemerintahan Daerah) karena UU No. 32 Tahun 2004 merupakan "induk" dari kedua PP tersebut. Masalahnya, jika harus berurutan seperti itu, tentu akan banyak waktu yang terbuang. Oleh karena itu, rencana dan upaya merevisi kedua PP tersebut dilakukan simultan dengan upaya revisi UU No. 32 Tahun 2004. Dalam perkembangannya, banyak kendala yang terjadi sehingga revisi yang direncanakan belum juga terwujud. Khusus di Bidang Kesehatan, bagaimana draft mutakhir revisi kedua PP tersebut belum banyak diinformasikan.

Secara strategis, revisi UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 41 Tahun 2007, akan berdampak besar terhadap Bidang Kesehatan khususnya Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Daerah. Berdasarkan latar belakang tersebut, seminar "Permasalahan dan Kemajuan dalam Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007" ini akan diselenggarakan agar segala sesuatunya menjadi jelas.

 

  Tujuan

  1. Mendapatkan gambaran tentang permasalahan dan kemajuan dalam revisi UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007.
  2. Mendapatkan masukan untuk penyempurnaan draft revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007 khususnya di Bidang Kesehatan.
  3. Mendapatkan masukan untuk penyusunan strategi mempercepat proses revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007.
  4. Menyusun Rencana Tindak Lanjut untuk mendukung revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007 khususnya di Bidang Kesehatan.

Pembicara/Nara Sumber

  1. Kementerian Dalam Negeri RI
  2. Ketua Adinkes
  3. Ketua Arsada
  4. PKMK FK UGM

Sasaran Peserta

  1. Kementerian Kesehatan RI
  2. Kepala dan staf Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
  3. Direktur RSUP dan RSUD beserta jajarannya
  4. Kepala UPT di lingkungan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
  5. Mahasiswa S2/S3
  6. Peneliti dan konsultan.

Tempat dan Waktu

Seminar diselenggarakan di:

•  Ruang Senat, Gd. IKM Lt.2 FK UGM, Yogyakarta
•  Waktu: Pukul 08.00 – 13.00

 

  Agenda Seminar

Waktu / Jam

Kegiatan

Pembicara/
Penanggung jawab

08.00 – 08.30

Registrasi

Panitia

08.30 – 08.45

Pembukaan dan Pengantar Seminar

  • Dekan FK UGM
  • Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

08.45 – 10.15

Revisi UU No. 32 Tahun 2004: Rancangan dan dampaknya terhadap Bidang Kesehatan

Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007 khususnya di Bidang Kesehatan: Rancangan, Permasalahan dan Kemajuannya

  • Dr. I Made Suwandi, M.Soc.Sc (Ketua Tim Revisi UU No. 32 Tahun 2004)
  • dr. Ronny Rukminto, M.Kes
    (Dinkes klaten) 
  • DR. dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTMH, MARS (Arsada)

Moderator: Dwi Handono

10.15 – 11.00

COFFE BREAK

 

11.00 – 12.00

Strategi dan Rencana Tindak Lanjut untuk penyempurnaan dan mempercepat proses Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007

  • Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Moderator: Putu Eka Andayani

12.00 – 12.30

Kesimpulan dan Penutupan

  • Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

12.30 – 13.00

Kesimpulan dan Penutupan

 

 

 

 

 

MANAJEMEN RESIDEN DALAM ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL:

Dalam rangka Annual Scientific Meeting 2014
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan
Magister Manajemen Rumahsakit FK UGM

menyelenggarakan:

Blended-Workshop
(Workshop dengan pendekatan campuran antara jarak-jauh dan tatap muka)

MANAJEMEN RESIDEN DALAM ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL:
Apakah Residen dapat menjadi

Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)?

Diskusi Awal

            1. Tatap muka dan Live-Streaming: 8 Maret 2014
            2. Tele-workshop: Maret 2014 (1 bulan) melalui:
              www.kebijakankesehatanindonesia.net  dan www.pendidikankedokteran.net 
            3. Diskusi Akhir: Tatap muka dan Live-Streaming: 9 April 2014

di RS Sardjito

 

 Latar Belakang

Tanggal 1 Januari 2014, BPJS sudah beroperasi dan Jaminan Kesehatan Nasional memulai era baru. Dalam konteks tenaga kesehatan yang melayani, di berbagai negara lain misal Amerika Serikat dan Australia, residen merupakan tulang punggung pelayanan yang didanai oleh jaminan kesehatan. Sementara itu di Indonesia, peran residen masih belum jelas, apakah sebagai siswa atau sebagai pekerja (hasil diskusi ASM 2013). Pertanyaan yang sangat sering dikemukakan adalah:

  1. Apakah jumlah dokter spesialis cukup untuk menangani pelayanan kesehatan di layanan sekunder dan tertier?
  2. Bagaimana posisi dan peran Residen dalam program Jaminan Kesehatan Nasional?
  3. Bagaimanakah hak dan kewajiban residen, termasuk hak untuk dibayar?
  4. Bagaimanakah posisi hukum seorang residen?

Pada ASM 2013 (bulan Maret 2013) telah diselenggarakan pertemuan awal mengenai peran dan posisi residen, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di FK UI. Ada beberapa hal yang dapat dicatat dari pertemuan tersebut dan perkembangan terbaru yang terkait, termasuk kasus residen dr A yang dihukum pidana 10 bulan oleh Mahkamah Agung.

  1. Fakta-fakta yang terjadi saat ini.

    1. Pendidikan residen cenderung menempatkan residen sebagai peserta didik. Pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis di Indonesia saat ini dilakukan di RS pendidikan dan RS jejaring di bawah koordinasi fakultas kedokteran. Penerapan pendidikan dan pelatihan residen dilakukan berdasarkan UU Pendidikan Nasional sehingga disebut sebagai 'university based' .Pendekatan lain yang banyak diterapkan di beberapa negara adalah pendekatan 'hospital based' yaitu pendidikan dokter spesialis diserahkan pengelolaannya kepada rumah sakit dengan koordinasi dari kolegium spesialis terkait.Dengan penerapan program pendidikan dokter spesialis 'university based', sejarah pendidikan residen lebih kuat penekanan sebagai peserta didik (mahasiswa), bukan sebagai pekerja rumahsakit. Residen dalam hal ini harus membayar SPP ke universitas, dan belum mendapat hak sebagai pekerja khususnya pembayaran yang jelas dari rumahsakit pendidikan utama/jaringan tempat bekerja kecuali pelayanan di berbagai rumahsakit yang memang membutuhkan residen.
    2. Dalam konteks pendidikan ini, jumlah residen yang masuk ke RS Pendidikan tidak dihitung berdasarkan kebutuhan. Akibatnya terjadi keadaan dimana tidak ada hubungan antara jumlah pasien di RS Pendidikan utama dengan jumlah residen. Hal ini menyebabkan tidak berfungsinya residen sebagai tenaga kerja rumahsakit yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
    3. Hubungan dengan Fakultas Kedokteran. Dengan penerapan program pendidikan dokter spesialis yang 'university based' di Indonesia, peran RS pendidikan tetap sangat besar walaupun tidak bertanggung jawab langsung pada mutu pendidikan. Saat ini, tanggung jawab langsung berada di universitas (Fakultas Kedokteran). Dengan demikian situasi yang terjadi adalah residen dapat dilihat dari dua sisi yaitu universitas (FK) dan RS Pendidikan. Proses pendidikan di FK banyak dilakukan pengembangan. Namun di lain sisi, di RS Pendidikan penataan residen belum banyak ditangani. Residen tetap dianggap sebagai siswa, bukan staf medis RS. Sementara itu, kebutuhan residen (yang sudah kompeten) sebagai pekerja RS semakin tinggi, termasuk untuk BPJS dan usaha pemerataan pelayanan rumahsakit. Di negara lain, residen dianggap sebagai tenaga medis di RS dengan hak dan kewajibannya.
    4. Walaupun masih banyak dianggap sebagai mahasiswa, secara de-facto residen telah bekerja.Sebagai gambaran di RS Pendidikan, operasi yang membutuhkan tenaga dokter spesialis anastesi, dikerjakan oleh residen anastesi tanpa kehadiran dosen pendidik di ruang operasi. Demikian juga berbagai pendidikan residen menempatkan residen sebagai pelaku utama pelayanan.
    5. Selain dalam pelayanan, para residen selama ini juga berperan dalam pendidikan dokter di RS pendidikan dan RS jejaring, yaitu melalui pembimbingan untuk mahasiswa kedokteran yang sedang menjalankan rotasi pendidikan klinik di RS. Tugas pembimbingan ini memang menjadi tugas utama para staf pengajar konsultan di masing-masing tempat. Residen berperan besar dalam pendidikan dokter karena berkesempatan untuk berinteraksi dengan para ko asisten dalam kegiatan sehari-hari.
    6. Posisi penting residen dalam pelayanan ini ternyata belum diimbangi dengan kejelasan aspek hukum. Dalam kasus Dr.A yang dituntut dan dihukum secara pidana posisi residen sangat memprihatinkan. Terlepas dari tepat atau tidak tepatnya penuntutan pidana, Dr.A dan dua orang residen lain dihukum, sementara itu dosen penanggung-jawabnya dapat memperoleh SP3, yang mampu menghentikan penyidikan. Pihak Fakultas Kedokteran dan RS Pendidikan yang terkait dengan Dr.A juga tidak terlihat bertanggung-jawab atas kejadian tersebut.
       
  2. Bagaimana penanganan residen ke depannya?

    Sehubungan dengan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penetapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia, kebutuhan akan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan yang terstandarisasi meningkat. Jumlah spesialis di Indonesia tidak cukup untuk melayani pasien yang dibayar oleh BPJS dan non-BPJS.Oleh karena itu residen semakin dibutuhkan untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.Mengingat peran residen dalam pelayanan kesehatan selama ini, ada beberapa hal yang harus dipikirkan di masa mendatang, yaitu:
    1. Perlunya residen dimasukkan dalam penyedia layanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional;
    2. Perlunya proses penjaminan kualitas yang terjaga melalui credential residen yang berasal dari FK untuk dinilai di RS Pendidikan secara personal dan supervisi yang sistematis, serta kepastian posisi hukum;
    3. Residen perlu untuk mendapatkan remunerasi dari pendanaan oleh BPJS.

      Berbagai hal tersebut telah didukung secara hukum oleh UU Pendidikan Kedokteran.Dalam UU tersebut, residen bukan mahasiswa biasa namun mahasiswa khusus yang berhak mendapat hak, termasuk insentif, namun juga mempunyai kewajiban layaknya seprang pekerja professional.Kewajiban dan tanggung jawab residen dalam pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di rumah sakit juga perlu disertai diskursus tentang hak para residen yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan hak untuk mendapatkan imbal jasa (remunerasi).Posisi residen di fungsi pendidikan dan pelayanan serta hak dan kewajibannya, perlu ditelaah.Apakah credential di RS diperlukan bagi residen?Bagaimana prosesnya dapat dilakukan?Apakah residen berhak mendapatkan remunerasi dalam pelaksanaan perannya sebagai pendidik dan penyedia pelayanan kesehatan?Sejauh mana tanggung jawab residen saat terjadi medical mishaps dari kasus yang dikelola?Akankan dokter spesialis konsultan bebas dari pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan residen?
       
  3. Pertanyaan praktis yang timbul: Apakah Residen dapat menjadi Dokter Penanggung Jawab Pasien?

    Dokter spesialis konsultan adalah dokter penanggung jawab pasien (DPJP), termasuk di RS Pendidikan. Berdasarkan Permenkes, seluruh tanggung jawab termasuk tanggung jawab hukum akan berada di tangan RS dan DPJP. Dalam hal ini ada beberapa rumahsakit yang menjadi tempat residen bekerja, yaitu:
    1. RS Pendidikan Utama
    2. RS Pendidikan Jaringan
    3. RS yang membutuhkan

Beberapa pertanyaan:

  1. Apakah Residen dapat menjadi DPJP di RS Pendidikan Utama?
    Secara konsepsual, DPJP di RS Pendidikan Utama adalah para spesialis.Akan tetapi secara kenyataan, tidak semua spesialis berada di bangsal, di ruang periksa, ataupun di ruang operasi.Sebagai gambaran jumlah dokter spesialis anastesi ataupun bedah tidak mampu menangani seluruh operasi yang dilakukan.Dokter spesialis pendidik sering merangkap bekerja di luar RS Pendidikan.Sebagai catatan UU Praktek Kedokteran memperbolehkan dokter spesialis praktek di 3 tempat. Pertanyaan praktisnya misalnya: apakah residen anastesi di ruang operasi yang tidak didampingi secara fisik oleh spesialis anastesi merupakan DPJP? Jika bukan DPJP, apakah dokter spesialis anastesi yang DPJP namun tidak berada di ruangan akan bertanggung-jawab secara keseluruhan termasuk aspek hukum pidana dan perdata, serta administratifnya? Bagaimana dengan jasa profesi yang ada di dalam INA-CBG. Apakah akan diberikan penuh ke residen, atau sebagian besar, atau sebagian kecil, atau tidak sama sekali,
  2. Apakah Residen dapat menjadi DPJP di RS Pendidikan Jaringan dan di RS yang membutuhkan?
    Selain berada di RS Pendidikan Utama, residen juga mendapatkan penugasan ke RS jejaring atau RS lain pada suatu tahap tertentu, terutama pada saat tahap mandiri. Dalam kerangka penugasan ini, residen dianggap sebagai tenaga dokter spesialis yang dapat membantu secara penuh proses pelayanan di RS tersebut Meskipun residen melaksanakan peran pelayanan kesehatan yang besar, proses pelayanan tersebut merupakan bagian dari proses pendidikan. Dalam proses pendidikan yang umumnya terdiri dari tahap awal, tahap menengah dan tahap mandiri, residen memperoleh supervisi secara bertingkat dari para dokter spesialis konsultan di RS pendidikan. Apakah residen ini yang berada di tempat jauh dapat menjadi DPJP?Dalam hal ini memang residen dapat memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan pasien sesuai dengan penugasan yang diterimanya (clinical appointment) dari RS.Dalam kondisi ini, masih dipertanyakan apakah residen dapat pula bertanggung jawab penuh secara hukum bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (medical mishaps).

Catatan penting tentang Standar Rumah Sakit Pendidikan Utama

Saat ini berbagai RS Pendidikan sedang bekerja keras untuk memenuhi standar CI sebagai rumahsakit akademik. Dalam standar tersebut, pendidikan kedokteran dan penelitian klinis sangat penting untuk upaya organisasi dalam meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien (JCI 2013). Dengan demikian standard JCI perlu diperhitungkan dalam diskusi mengenai bisa tidaknya DPJP untuk residen.

 

  Tujuan Workshop

Berdasarkan latar belakang tersebut, ada beberapa tujuan Workshop sebagai berikut:

  1. Tercapainya pemahaman tentang predikat DPJP untuk residen yang bekerja di RS Pendidikan Utama dan RS Pendidikan Jaringan/yang membutuhkan;
  2. Tercapainya pemahaman tentang kewajiban Residen di RS Pendidikan Utama dan Jaringan, termasuk credential dan clinical appointmentnya;
  3. Tercapainya pemahaman tentanghal residen dalam penerimaan jasa profesi di sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
  4. Menyusun Rencana Tindak Lanjut dan Usulan Kebijakan bagi pemerintah untuk Pengembangan Residen dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Siapa yang diharapkan menjadi peserta dalam Workshop ini? Diharapkan peserta workshop adalah kelompok yang mewakili:

  1. RS Pendidikan Utama
  2. RS Pendidikan Jaringan
  3. RS tempat bekerja Residen
  4. Kantor Regional BPJS
  5. Pejabat Dinas Kesehatan/Kementrian Kesehatan
  6. Tim Konsultan

Peserta diharapkan mendaftar secara kelompok dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti secara jarak-jauh. Peserta kelompok Jarak-jauh harus menyiapkan diri dengan perangkat telekonference yang spesifikasinya dapat diklik sebagai berikut.

Bagi yang ingin datang hanya untuk Tatap Muka, dipersilahkan mengikuti selama satu hari.

 

Bentuk Kegiatan

Kegiatan Workshop ini diselenggarakan dalam waktu 4 minggu dengan menggunakan pendekatan pendekatan campuran (blended) antara jarak-jauh dan tatap muka. Para peserta diharapkan mendaftar secara kelompok.

  1. Sesi Awal dengan menggunakan Pendekatan Jarak-Jauh: Penyampaian Materi awal mengenai fakta-fakta dan pemahaman-pemahaman konsepsual.
  2. Sesi akhir dengan tatap muka selama 1 hari: Membahas diskusi mengenai bisa tidak nya menjadi DPJP dan hak serta kewajiban residen, serta usulan kebijakan mengenai manajemen residen di era JKN.

 

  Jadwal Kegiatan

Dengan menggunakan Live-Streaming.

Setiap minggu akan dilakukan diskusi melalui live streaming yang direkam agar dapat dipahami lebih lanjut. Topik-topiknya adalah:

  1. Fakta-fakta yang terjadi dalam manajemen residen saat ini;
  2. Konsep-konsep utama, termasuk apa yang diharapkan oleh JCI dalam hal residen dan hubungannya dengan lembaga BPJS serta sistem Jaminan Kesehatan;
  3. Aspek hukum residen dan konsep DPJP;
  4. Usulan proses credentialing dan hubungan antara FK dengan RS Pendidikan Utama/Jaringan, dan RS yang membutuhkan residen.

Tatacara:

  1. Peserta mendaftar secara kelompok.
  2. Peserta menyiapkan teknologi tele-conferencenya.
  3. Peserta diharapkan mengikuti diskusi live-streaming pada hari dan jam yang ditentukan.
  4. Peserta kelompok membahas mandiri mengenai apa yang terjadi di RS Pendidikan Utama/Jaringan, atau RS masing-masing sesuai dengan apa yang dibahas dalam live-streaming.
  5. Peserta melalukan diskusi di web berdasarkan topik yang ada.
  6. Peserta menyiapkan diri untuk pertemuan tatap muka di awal bulan Maret 2014.

Tatap Muka I: Pembukaan Blended Learning. Sabtu, tanggal 8 Maret 2014.
Pertemuan di RS Sardjito/Video Live Streamig:

  1. Pengalaman pengiriman residen ke berbagai daerah;
  2. Pendidikan Residensi di berbagai negara.
  3. Residen di UU Pendidikan Kedokteran
  4. Rencana Pembelajaran di Web dan RS masing-masing.

Kegiatan di web dan di RS masing-masing.

  1. Struktur RS Pendidikan dan FK, serta alur proses menjadi residen. Perbandingan antara luar negeri dan dalam negeri.
  2. Apakah mungkin residen sebagai DPJP di RS Pendidikan Utama? Mengamati keadaan di IGD RS Pendidikan.
  3. Sistem pembayaran untuk residen saat ini dan di masa mendatang. Mengamati apa yang terjadi di luar negeri dan dalam negeri.

 

Tatap Muka II: April 2014 , Rabu 9 April 2014

Waktu

Keterangan

Moderator/ Narasumber

08.00-08.30

Registrasi

08.30-09.00

Pembukaan

  1. Kemenkes
  2. Dekan FK UGM
  3. Ketua Panitia

.

09.00-10.30

Apakah Residen dapat menjadi DPJP di:

  1. RS Pendidikan Utama,
  2. RS Pendidikan Jaringan, dan
  3. RS yang membutuhkan?

Analisis berdasarkan UU Pendidikan Kedokteran, UU Praktek Kedokteran,

Standar RS Pendidikan Utama (AMC),situasi pelayanan Jaminan Kesehatan di negara lain,  dan Permenkes mengenai DPJP.

Narasumber:

  1. Prof. Dr.dr. Akmal Taher SpBU
  2. Prof. Laksono Trisnantoro MSc PhD

Moderator:

Prof. dr. Adi Utarini MSc PhD

10.30-12.00

Break

 

Alur Proses Credential dan Clinical Appointment Residen di RS Pendidikan Utama, dan RS yang membutuhkan.

“Dulu, sekarang, dan usulan mendatang”

Narasumber:

  1. Dekan FK UGM
  2. Direktur RSUP Dr. Sardjito
  3. Direktur RS Bajawa

Moderator:
dr. Muhamad Sidik, SpM(K)  

12.00-13.00

ISHOMA

13.00-14.30

Pertanggung-jawaban Hukum Residen dan DPJP:

Pertanggungjawaban hukum pidana-perdata / medical liability system dikaitkan dengan peran residen (sebagai DPJP atau bukan), fakultas kedokteran dan RS pendidikan. Bagaimana konsep tanggung-renteng dipergunakan dalam kasus pidana dan perdata? 

Pembicara:

  1. Prof. DR. dr. Budi Sampoerna, SpF(K)
  2. Dr. Darwito SpB SH, Direktur Operasional RS Kariadi Semarang.

Moderator:

Dr. dr. Sri Mulatsih SpA (K)

14.30 – 15.45

Pembayaran untuk Residen oleh BPJS

Pembicara;

  1. Kepal a BPJS atau yang mewakili
  2. Dekan FKUI/PP AIPKI
  3. Ketua Asosiasi RS Pendidikan (ARSPI)

Moderator:

Dr. Stephany Nainggolan., M.Kes

 

15.45 – 16.00

Penutupan

Rumusan Rekomendasi kebijakan mengenai  fungsi DPJP  dan remunerasi untuk PPDS

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, 
MSc, PhD.

Dekan FK UGM

 

Biaya Registrasi

  1. Mengikuti Workshop selama 1 bulan melalui tele-training: Rp 5.000.000,- untuk satu tim. Disarankan tim di RS Pendidikan bersama dengan FK. Harapannya anggota tim adalah:
    1. Dekanat FK dan Direksi RS
    2. Anggota Bakordik
    3. Kepala Diklit
    4. Bagian atau Konsultan Hukum RS
    5. Ka PPDS.
      Jumlah ideal sekitar 10 orang yang akan membahas berbagai hal.
  2. Mengikuti tatap muka selama 1 hari: sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang dan mendapatkan fasilitas konsumsi selama meeting, dan sertifikat.


  Pendaftaran pada:

Hendriana Anggi
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +6281227938882 / +62813292786802
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net / www.pendidikankedokteran.net 

 

 

Posisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Propinsi dalam Era BPJS:

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM
menyelenggarakan Diskusi

Posisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Propinsi
dalam Era BPJS:

Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan BPJS?
Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan RSD dan RS Swasta?
Bagaimana skenario perubahan PP38/2007 dan PP41/2007?

Jumat, 7 Februari 2014
Gedung Granadi Lantai 10, Kuningan Jakarta

  Latar Belakang

Kehadiran lembaga BPJS dalam sistem kesehatan Indonesia merupakan hal yang menarik. BPJS merupakan sebuah lembaga yang dalam konteks jenisnya bukan lembaga dalam sistem kesehatan. Berdasarkan UU, BPJS merupakan lembaga yang berada dalam kelompok lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. BPJS mempunyai cabang di dearah dalam bentuk kantor Regional dan Cabang yang jumlahnya tidak sama persis dengan jumlah propinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, Propinsi Jawa Tengah dan DIY berada dalam satu BPJS Regional.

Di sisi sistem kesehatan, dikenal berbagai lembaga yang ada yaitu:

  1. di Level Pusat: Kementerian Kesehatan, Badan POM, BKKBN, BPJS dan sebagainya.
  2. di Level Propinsi: Dinas Kesehatna Propinsi, Balai POM, UPT Kementerian Kesehatan, dan sebagainya.
  3. di Level Kabupaten/Kota: Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan sebagainya.

Kehadiran BPJS ini menghasilkan apa yang disebut sebagai sebuah guncangan terhadap posisi dan fungsi lembaga-lembaga yang ada di daerah. Pertanyaan pentingnya adalah apakah akan ada perubahan fungsi?

Berdasarkan berbagai pertemuan yang telah dilaksanakan di kampus UGM, ada beberapa isu yang akan dibahas pada pertemuan di Jakarta:

  1. Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan BPJS?
  2. Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan RSD dan RS Swasta?
  3. Bagaimana skenario perubahan PP38/2007 dan PP41/2007?

Mengapa ada pertanyaan-pertanyaan ini?

  1. Kehadiran BPJS dalam sistem kesehatan di daerah akan merubah berbagai nilai dan fungsi yag ada. BPJS berfungsi sebagai lembaga keuangan yang memberikan pembayaran untuk claim yang diajukan oleh pemberi pelayanan kesehatan. Kehadiran BPJS membawa banyak perubahan termasuk adanya perbedaan value, sistem penggajian, cara kerja, dan tanggung-jawab kegiatan.
  2. Dinas Kesehatan sebagai penanggung-jawab sektor kesehatan di suatu wilayah perlu diperkuat, termasuk dalam hubungannya dengan BPJS. APakah Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten dapat mengawasi BPJS atau mutu pelayanan yang diberikan RS? Hasil diskusi di kampus UGM pada tanggal 20 Desember 2013 menyimpulkan bahwa sampai di penghujung tahun 2013 belum ada tata hubungan yang jelas antara DInas Kesehatan dengan BPJS dan rumahsakit sebagai pelaksana.
  3. Saat ini sedang ada proses perubahan PP38/2007 dan PP41/2007. Pertanyaan pentingnya adalah apakah proses perubahan ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten? Dalam hal ini ada risiko para pengambil kebijakan membuat kebijakan yang justru memperlemah posisi Dinas Kesehatan dalam era BPJS. Dalam konteks hubungan dengan RSD, ada pertanyaan apakah RSD akan kembali menjadi UPT Dinas Kesehatan atau tetap menjadi Badan/Lembaga Teknis Daerah yang otonom namun bertanggung jawab dalam aspek kesehatan ke Dinas Kesehatan.
     

  Hasil yang diharapkan

Diskusi ini diharapkan dapat menambah wawasan untuk penyusunan policy-brief yang akan diajukan ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas.

 

  Jadwal Kegiatan

Jumat, 7 Februari 2014
Gedung Granadi Lt. 10 Kuningan, Jakarta Selatan

Waktu

Agenda

08.30 – 09.00

Pendaftaran

09.00 – 09.15

Pengantar dari Prof dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

09.15 – 10.00

Pemaparan mengenai :

  1. Pandangan Akademik mengenai Posisi Dinas Kesehatan dalam Era BPJS dan kaitannya dengan Perubahan dalam PP38/2007 dan PP 41/2007
  2. Kajian Media terkait Berita Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS di seluruh Provinsi di Indonesia selama satu bulan (Januari 2014)

10.00 – 11.00

Pembahasan dan Diskusi oleh :

  1. ADINKES : Achmad Harjadi
  2. Ketua ARSADA : dr. Kuntjoro Adi Purwanto, MMR
  3. Ketua BPJS Pusat
  4. Ketua Dewan SJSN
  5. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
  6. Bpk. I Made Suwandi

 

  Pendaftaran

Hendriana Anggi / Angelina Yusridar
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +6281227938882 / +628111 498 442
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net 

 

Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management) untuk pembuatan kebijakan di sektor kesehatan

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK)
FK UGM mengyelenggarakan Diskusi Bulanan mengenai

Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)
untuk pembuatan kebijakan di sektor kesehatan

Tahun 2014 

  Pengantar

Pelaksanaan upaya kesehatan oleh sistem kesehatan dan penelitian upaya kesehatan oleh organisasi-organisasi pendidikan/penelitian menghasilkan banyak pengalaman yang terbukti meningkatkan status kesehatan perorangan dan masyarakat. Pengalaman-pengalaman ini perlu dikumpulkan dan diolah menjadi pengetahuan tentang praktek-praktek terbaik (best practices) Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Pengetahuan ini dapat disebarluaskan melalui media cetak dan elektronik ke para pembuat kebijakan di tingkat pusat dan lokal supaya dapat direplikasi dan dikembangkan di tempat lain. Informasi tentang keberhasilan mencegah penularan HIV/AIDS pada kelompok-kelompok penduduk resiko tinggi di berbagai negara dan daerah, misalnya, perlu diolah menjadi pedoman/alurkerja program pengurangan dampak buruk (harm reduction program) yang dapat diterima masyarakat setempat. Informasi tentang obat dan vaksin baru yang lebih berdayaguna dan lebih murah perlu diolah menjadi pedoman/alurkerja kegiatan pencegahan dan pengobatan HIV/AIDS di sarana-sarana kesehatan. Pengetahuan UPK dan UKM HIV/AIDS yang telah diolah menjadi kebijakan atau SoP (disertai rujukan-rujukan/bukti-buktinya) perlu disediakan secara terbuka di media elektronik yang terus diperbaharui.

Selama Tahun 2014 PKMK akan mengadakan seminar bulanan Managemen Pengetahuan (MP) untuk lebih mengenalkan staf PKMK kepada tugas dan fungsi mengelola pengetahuan tentang praktek-praktek terbaik UKP dan UKM.

 

  Tujuan Seminar Bulanan:

  1. Membahas makna dan unsur-unsur MP (manusia, proses & teknologi).
  2. Membahas kerangka konsep MP (merumuskan, mengumpulkan, menyebarluaskan, dan menerapkan).
  3. Membahas berbagai kasus dalam sektor kesehatan yang memperoleh manfaat dari MP yang baik untuk pengembangan keputusan kebijakan kesehatan.

Contoh rujukan MP:

  1. http://www.km-forum.org/what_is.htm
  2. http://www.usaid.gov/results-and-data/information-resources/knowledge-management-support 

Tata cara Diskusi:

Selama 30 menit pertama pembicara yang ditunjuk menyajikan ulasan tentang makalah yang telah dipilih dan kemungkinan penerapan oleh PKMK. Selama 60 menit berikut peserta seminar mengembangkan diskusi yang membangun.

 

  Jadwal Acara dan Topik

Waktu

Materi

Pembicara/Moderator

Kamis 23 Januari 2014

Jam 14:00 – 15:30

Laksono Trisnantoro/

RS

Kamis 20 Februari 2014

Jam 14:00 – 15:30

Lessons from the business sector for successful knowledge management in health care: A systematic review Anita Kothari, Nina Hovanec, Robyn Hastie, Shannon Sibbald BMC Health Services Research 2011, 11:173 (25 July 2011) Abstract | Full text | PDF

Reportase

Mubasysyr Hasanbasri /RS

Video Presentasi

Kamis 20 Maret 2014

Jam 14:00 – 15:30

A kowledge management tool for public health: health-evidence.caMaureen Dobbins, Kara DeCorby, Paula Robeson, Heather Husson, Daiva Tirilis, Lori Greco BMC Public Health 2010, 10:496 (18 August 2010) Abstract | Full text | PDF

Reportase

Prof. Laksono Trisnantoro/ dr. Rossi Sanusi

Video Presentasi

Jumat 25 April 2014

Jam 14:00 – 15:30

Knowledge translation strategies to improve the use of evidence in public health decision making in local government: intervention design and implementation plan Rebecca Armstrong, Elizabeth Waters, Maureen Dobbins, Laurie Anderson, Laurence Moore, Mark Petticrew, Rachel Clark, Tahna L Pettman, Catherine Burns, Marjorie Moodie, Rebecca Conning, Boyd Swinburn Implementation Science 2013, 8:121 (9 October 2013) Abstract | Full text | PDF

Penyebaran Inovasi ke Pemerintahan Daerah

Hanevi Dasri/RS

Kamis 22 Mei 2014

Jam 14:00 – 15:30

Prevention, control, and elimination of neglected diseases in the Americas: Pathways to integrated, inter-programmatic, inter-sectoral action for health and development John C Holveck, John P Ehrenberg, Steven K Ault, Rocio Rojas, Javier Vasquez, Maria Cerqueira, Josefa Ippolito-Shepherd, Miguel A Genovese, Mirta Periago BMC Public Health 2007, 7:6 (17 January 2007) Abstract | Full text | PDF | PubMed

Penyebaran Inovasi ke Pemerintahan Daerah

Reportase

  dr. Rosi sanusi

Kamis 25 Juni 2014

Jam 14:00 – 15:30

A translational framework for public health research David Ogilvie, Peter Craig, Simon Griffin, Sally Macintyre, Nicholas J Wareham BMC Public Health 2009, 9:116 (28 April 2009) Abstract | Full text | PDF | PubMed

A translational framework for PH research,

Reportase

Tiara Marthias/RS

Kamis 24 Juli 2014

Jam 14:00 – 15:30

How and why are communities of practice established in the healthcare sector? A systematic review of the literature Geetha Ranmuthugala, Jennifer J Plumb, Frances C Cunningham, Andrew Georgiou, Johanna I Westbrook, Jeffrey Braithwaite BMC Health Services Research 2011, 11:273 (14 October 2011) Abstract | Full text | PDF

Reportase

Bella Donna/RS

Kamis 21 Augustus 2014

Jam 14:00 – 15:30

Sharing best practices through online communities of practice: a case study Annamma Thomas, Grace P Fried, Peter Johnson, Barbara J Stilwell Human Resources for Health 2010, 8:25 (12 November 2010) Abstract | Full text | PDF

Reportase

 

Retna Siwi Padmawati

 

Kamis 18 September 2014

Jam 14:00 – 15:30

Building capacity for evidence informed decision making in public health: a case study of organizational change Leslea Peirson, Donna Ciliska, Maureen Dobbins, David Mowat BMC Public Health 2012, 12:137 (20 February 2012) Abstract | Full text | PDF | PubMed

Reportase

Yodi Mahendradata

Kamis 23 Oktober 2014

Jam 14:00 – 15:30

How has the flu virus infected the Web? 2010 influenza and vaccine information available on the Internet Loredana Covolo, Silvia Mascaretti, Anna Caruana, Grazia Orizio, Luigi Caimi, Umberto Gelatti BMC Public Health 2013, 13:83 (29 January 2013) Abstract | Full text | PDF | ePUB | PubMed

Reportase

  Nandi Wilasto

Kamis 20 November 2014

Jam 14:00 – 15:30

Health Research Profile to assess the capacity of low and middle income countries for equity-oriented research P Tugwell, C Sitthi-Amorn, J Hatcher-Roberts, V Neufeld, P Makara, F Munoz, P Czerny, V Robinson, Y Nuyens, D Okello BMC Public Health 2006, 6:151 (12 June 2006) Abstract | Full text | PDF | PubMed

Reportase

Yayi Suryo Probandari

Kamis 18 Desember 2014

Jam 14:00 – 15:30

Repository on maternal child health: Health portal to improve access to information on maternal child health in India Rajesh Khanna, N Karikalan, Anil Kumar Mishra, Anchal Agarwal, Madhulekha Bhattacharya, Jayanta K Das BMC Public Health 2013, 13:2 (2 January 2013) Abstract | Full text | PDF | PubMed

Reportase

Lutfan lazuardi

 

  PENDAFTARAN

Hendriana Anggi
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +6281227938882
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Web: www.kebijakankesehatanindonesia.net 

 

 

Peningkatan Peran Perguruan Tinggi dalam Menurunkan Kematian Ibu dan Bayi

Dalam Rangka Annual Scientific Meeting 2014
Fakultas Kedokteran UGM

Kelompok Kerja MDG KAGAMA Fakultas Kedokteran UGM

bekerjasama dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM
Menyelenggarakan Workshop mengenai

"Peningkatan Peran Perguruan Tinggi dalam
Menurunkan Kematian Ibu dan Bayi "

Diselenggarakan melalui:
pelatihan jarak jauh (Januari – Februari 2014)
dan diakhiri dengan pertemuan tatap muka (Maret 2014)

  Latar Belakang

Sejak Annual Scientific Meeting tahun 2009 FK UGM telah memberikan perhatian besar pada usaha penurunan kematian ibu dan bayi. Dari diskusi di ASM keluar berbagai ide dan pengembangan gagasan antara lain mengenai program SIster Hospital, sampai ke surveilans Respons di DIY. Berbagai ide selama 5 tahun ini telah dilakukan sehingga ada pengalaman menarik untuk dikembangkan. Pengalaman utama yang dapat diambil adalah peran tim Perguruan Tinggi yang tersusun dari berbagai tenaga ahli untuk mendukung usaha menurunkan kematian ibu dan bayi di suatu daerah. Peran tersebut dilakukan dalam 4 tahun kegiatan operasional di NTT dan Papua, dan pengembangan di DIY.

Pengembangan ini menjadi lebih mendesak untuk dilakukan karena pada akhir bulan September 2013, keluar sebuah berita yang mengejutkan: MDG bertambah. Menurut SDKI 2012 angka kematian ibu (AKI) mencapai 359, angka ini jauh melonjak dibanding SDKI 2007 yang mencapai 228 per 100 ribu KH. Dalam hal meningkatnya AKI ini menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana diketahui, target MDGs adalah 102 per 100 ribu KH pada tahun 2015. Angka ini memang kontroversial, di pemerintahan sendiri ada yang menolak namun ada juga yang menerima.

Diluar kontroversi data ini, salah satu hal penting adalah bagaimana kita mensikapi permasalahan ini. Dengan menggunakan data kematian absolut, di beberapa provinsi memang terjadi kenaikan jumlah kematian ibu. Mengapa terjadi peningkatan kematian ibu? Apakah kebijakan penanganan sudah tepat? Apakah strategi pelaksanaan di lapangan sudah baik?

Isu yang dibahas: Dimana peran perguruan tinggi dalam penurunan kematian ibu dan bayi, dan apa motivasinya?

Dengan peningkatan AKI yang luar biasa dan belum menurun secara signifikan dalam SDKI 2012, sudah saatnya Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia mengambil peran penting. Pengalaman UGM menunjukkan bahwa dalam upaya penurunan kematian ibu dan bayi, diperlukan adanya tim konsultan manajemen dan konsultan teknis yang aktif bekerja membantu dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi. Dalam hal ini perguruan tinggi merupakan lembaga yang paling lengkap mempunyai tenaga untuk menjadi konsultan manajemen dan teknis dalam KIA. Tenaga ahli yang ada harus bekerja dalam satu tim untuk membantu sebuah daerah.

Perguruan Tinggi dapat berperan sebagai tenaga ahli dalam bentuk Konsultan Manajemen dan Konsultan Teknis yang mempunyai keahlian dari manajemen kesehatan, spesialisasi obsgin dan anak, bidan, sampai ke promotor kesehatan. Peran dapat dilakukan di wilayah regional dimana PT tersebut berada, atau du tempat yang membutuhkan. Akan tetapi untuk mampu menjadi konsultan tentu dibutuhkan kemampuan/ ketrampilan, SOP dan standar biaya yang jelas.

Apa motivasinya?

Menjadi pertanyaan menarik: motivasi apa yang mampu mendorong dosen-dosen perguruan tinggi untuk bergerak dan membantu masyarakat dan pemerintah daerah untuk menurunkan kematian ibu dan bayi. Dalam hal ini diharapkan ada berbagai motivasi, antara lain:

Motivasi pertama yang diharapkan adalah bagaimana PT dapat melakukan pengabdian ke masyarakat untuk melakukan kegiatan dalam konteks kemanusiaan. Data SDKI dan data absolut di berbagai propinsi menunjukkan bahwa kematian ibu dan bayi sudah menjadi masalah kemanusiaan yang berat. Ribuan ibu-ibu dan bayi meninggal tidak perlu. Hal ini membuat bangsa Indonesia dapat dinilai sebagai bangsa yang tidak mampu menangani masalah kemanusiaan. Pengabdian masyarakat Perguruan Tinggi harus focus dan berdampak pada penurunan kematian ibu dan bayi.

Motivasi kedua diharapkan datang dari aspek keilmuan. Sebagai dosen perlu mencheck ulang, apakah yang diajarkan selama ini sudah benar untuk menurunkan kematian ibu dan bayi. Apakah pengajaran sudah memberikan contoh mengenai kerjasama multidisiplin antar profesi di lapangan. Apakah materi pengajaran cocok dengan situasi lapangan?

Motivasi ketiga yang diharapkan ada berasal dari rasa malu luar biasa apabila di daerah di mana perguruan tinggi berada, ternyata angka kematian ibu dan bayi tetap tinggi atau bahkan meningkat. Akan menjadi pertanyaan besar: apa gunanya perguruan tinggi di daerah tersebut? Apa peran dosen ahli kesehatan masyarakat, spesialis obsgin, spesialis anak, ahli kebidanan, sampai ahli promosi kesehatan dalam usaha penurunan kematian ini?

  Tujuan kegiatan

Program pengembangan ini mempunyai tujuan umum untuk:
Meningkatan kemampuan perguruan tinggi sebagai tim konsultan manajemen dan teknis KIA bagi dinas kesehatan kabupatren/kota dan provinsi.

Tujuan Khusus:
Para peserta dalam program ini diharapkan mampu:

  1. Memahami pekerjaan Konsultan Manajemen dan Konsultan Teknis di bidang KIA. Pemahaman ini penting untuk menjawab berbagai pertanyaan seperti:
    1. Mengapa penurunan kematian ibu dan bayi membutuhkan konsultan manajemen dan konsultan teknis?
    2. Mengapa penurunan kematian ibu dan bayi membutuhkan proses bekerja tim konsultan KIA yang multidisiplin?
  2. Memahami Pengembangan Tim Konsultan Manajemen dan Konsultan Teknis KIA di Perguruan Tinggi.
    Pemahaman ini penting untuk menjawab:
    1. Siapa anggota Tim? Apa saja keahliannya? Apakah mungkin para dosen berbagai disiplin ilmu bekerja dalam satu tim ? Bagaimana kerangka bekerja tim?
    2. Darimana sumber dana pelaksanaan konsultansi manajemen dan konsultan teknis?
    3. Bagaimana memulai kegiatan pengembangan konsultan manajemen dan teknis KIA

Bentuk Kegiatan:

Kegiatan dilakukan melalui kombinasi antara pelatihan jarak jauh dengan tatap muka. Pelatihan jarak jauh dilakukan melalui pendekatan tim. Satu tim di perguruan tinggi terdiri atas minimal:

  • ahli kesehatan masayarakat, khususnya manajemen kesehatan;
  • dokter spesialis kebidanan dan kandungan
  • dokter spesialis anak
  • bidan
  • ahli epidemiologi
  • ahli promosi kesehatan (promkes)

PJJ dilakukan dengan membahas modul yang ada pada www.kesehatan-ibuanak.net  dipandu oleh narasumber/fasilitator dari PKMK FK UGM. PJJ dilaksanakan selama 7 minggu, dimana setiap minggu membahas 1 modul untuk tiap Tim PT.

Pertemuan tatap muka (workshop) untuk membahas rencana aksi/kegiatan tahun 2014 dan 2015, dan juga membahas isu-isu penting yang muncul sewaktu PJJ.
Maksud pertemuan tatap muka ini juga untuk menawarkan kegiatan kepada stakeholders / pengguna konsultan KIA (Kemenkes, dinas kesehatan kab/kota dan provinsi) .

Pelatih/Pembicara berasal dari:

  1. PKMK FK UGM
  2. Kementerian Kesehatan
  3. Konsorsium Kesehatan Ibu dan Anak di Perguruan Tinggi

Sasaran Peserta:
Pelatihan Jarak-jauh (PJJ):

  1. Tim Perguruan Tinggi; Dosen, konsultan, peneliti dari (FK, FKM, akademi bidang kesehatan)
  2. Pengelola PT/ akademi bidang kesehatan dan kedokteran

Pertemuan Tatap Muka:
Peserta PJJ ditambah:

  1. Pejabat Kemenkes RI
  2. Dinkes Kab/Kota dan Provinsi (sebagai pengguna konsultan)
  3. Mahasiswa S2- S3 bidang kesehatan dan kedokteran

Target Peserta:

  1. Tim Perguruan Tinggi dari seluruh Indonesia.
  2. Dinas kesehatan kab/kota dan provinsi seluruh indonesia

  Tempat/Waktu pelaksanaan kegiatan:

Pelatihaan Jarak-Jauh: Mulai Januari sampai Maret 2014. Sarana:
www.kebijakankesehatanindonesia.net dan www.kesehatan-ibuanak.net 
Tatap muka (workshop) di FK UGM: Sabtu, 29 Maret 2014

Agenda Kegiatan

Agenda/
Waktu

Materi

Pelatih/fasilitator

Keterangan

PJJ:

03 Februari – 22 Maret 2014

A.Modul Dasar ada 2:

  1. Kebijakan Kemenkes tentang program KIA 

Dirjen KIA dan Gizi Kemenkes RI

By Skype

  1. Pengembangan Konsultan Manajemen dan Konsultan Teknis KIA

Prof.dr.Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Modul Inti ada 5:

  1. Mapping Intervention Penurunan Kematian Ibu dan Bayi

Prof.dr.Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

  1. Invesment Case/Perencanaan Berbasisdalam Program KIA

dr. Tiara Marthias, MPH

  1. Pengembangan Sistem Rujukan dan Manual Rujukan Maternal dan Neonatal

dr. Sitti Noor Zaenab, M.Kes

 

  1. Surveilans Respons dalam KIA dan AMP

dr. Hanevi Djasri, MARS

 

 

  1. Teknik penyusunan Policy Brief

Nenggih Wahyuni, MA

 

 

Modul Penunjang ada 2:

  1. Teknik Pemasaran Konsultan
  2. Soft skill (komunikasi, advokasi, negosiasi)

Disusun Dr.dr. Dwi Handono, M.Kes

Sebagai bahan bacaan

Tatap muka (workshop)

Sabtu, 29 Maret 2014

  1. Membahasi isu-isu penting yang muncul sewaktu PJJ

Konsorsium KIA di Perguruan Tinggi

Di FK UGM

  1. Menyusun Rencana Aksi/ Kegiatan sebagai Konsultan KIA tahun 2014 & 2015

Prof.dr.Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

dan tim

Pendaftaran:
Kursus Jarak Jauh : Rp. 2.500.000 per perguruan tinggi (5 orang)
Tatap muka, diharapkan peerta dapat mendaftarkan secara kelompok.

1 orang Rp 250.000,-
2 orang Rp 400.000,-
3 orang Rp 500.000,-
4 orang Rp 600.000,-
5-6 orang Rp. 700.000,- 

Fasilitas : Konsumsi selama meeting, seminar kit, dan sertfikat ber-SKP IDI

Biaya Pendaftaran dapat ditransfer melalui Bank BNI.
Atas nama : Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM
No. Rekening : 0203024192

INFO dan PENDAFTARAN :


Hendriana Anggi

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM (sayap utara) Lt. 2
Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp       : 0274 - 549425
HP          : 081227938882
Email    : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Web      : www.kebijakankesehatanindonesia.net  / www.pendidikankedokteran.net 

  • angka jitu
  • togel 4d
  • agen togel
  • slot 4d
  • bandar toto 4d
  • togel 4d
  • togel online
  • rajabandot
  • slot gacor
  • toto macau
  • toto macau
  • toto macau
  • toto macau
  • situs toto
  • situs slot
  • rtp live slot
  • toto slot
  • bandar slot
  • toto macau
  • bandar togel online
  • togel online
  • togel sdy
  • togel online
  • toto macau
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • situs slot
  • slot gacor
  • bandar slot 4d
  • bandar slot
  • bandar slot gacor
  • bandar slot gacor
  • slot dana
  • toto macau
  • bandar togel 4d
  • wengtoto
  • toto hk
  • slot dana
  • hk lotto
  • toto sdy
  • slot gacor
  • slot 5000
  • toto slot
  • toto togel 4D
  • toto macau
  • slot thailand
  • slot gacor
  • togel sidney
  • live draw sgp
  • Bandar Slot
  • bandar slot gacor
  • togel macau
  • toto slot
  • slot qris
  • slot toto 4d
  • Toto Togel 4D
  • sdy lotto
  • bola gacor
  • slot 5000
  • toto hongkong
  • toto slot
  • slot 5000
  • slot 5000
  • toto togel
  • slot 5000
  • slot 5000
  • slot 5000
  • situs toto
  • toto macau
  • BATASRAJABANDOT
  • slot 777
  • slot gacor
  • slot gacor
  • Bandar Slot
  • Situs Slot
  • Bandar Slot
  • Slot Gacor
  • situs slot
  • situs slot
  • Bandar Situs Slot Gacor
  • slot online
  • bokep
  • toto slot
  • Slot Demo
  • situs togel
  • bola slot
  • slot gacor
  • hitam slot
  • permainan slot
  • dewa slot
  • agent slot
  • slot toto
  • slot gacor
  • slot gacor
  • toto slot
  • akun demo slot
  • toto slot
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://heylink.me/iblbettotoslot
  • toto slot
  • slot88
  • situs toto
  • slot 5000