BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Persalinan Bayi Lahir Sehat Beserta Ibunya

KABAR baik untuk para ibu hamil yang cemas terkait isu tidak dijaminnya persalinan bayi lahir sehat. BPJS Kesehatan memastikan pelayanan persalinan bayi lahir sehat tetap dijamin program JKN-KIS. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Darmayanti Utami, di Pekanbaru, Selasa.

"Untuk pelayanan persalinan bayi lahir sehat itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak ada pengurangan manfaat layanan sama sekali," katanya yang dikutip Okezone dari Antaranews.com

Selain itu, Darmayanti mengatakan, tidak ada pengurangan manfaat layanan persalinan bayi lahir sehat. Hal ini juga berlaku untuk pelayanan katarak dan rehabilitasi medik. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Perdir Jampelkes nomor 2, 3, dan 5, yang telah diterbitkan untuk memastikan bahwa ketiga layanan tersebut bermutu, efektif dan efisien.

"Sebab ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).Jadi, bukan pengurangan atau tidak dijamin," katanya.

"Mengenai persalinan bayi lahir sehat, melalui Perdir Jampelkes Nomor 3 Tahun 2018 BPJS Kesehatan tetap menjamin semua jenis persalinan baik normal (dengan atau tanpa penyulit) maupun caesar dan dibayarkan satu paket dengan ibunya. Namun bila bayi membutuhkan pelayanan khusus, maka biaya anak dibayarkan terpisah dengan paket ibu," sambungnya.

Karena itu, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, perlu daftarkan bayinya lebih dulu. Sejak terdeteksinya detak jantung bayi saat dalam kandungan, itu sudah bisa didaftarkan. Hal ini untuk menghindari kendala bila si ibu melahirkan sebelum waktunya.

Darmayanti mengakui bahwa sejak Perdir Jampelkes Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 diberlakukan, BPJS Kesehatan menerima keluhan-keluhan dari masyarakat yang khawatir layanan tersebut tak lagi dijamin. Darmayanti menyampaikan bahwa keluhan-keluhan tersebut diterima dan mengedukasi masyarakat bahwa ketiga layanan tersebut masih dijamin.

"Jika layanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silakan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk dapat dikonfirmasi ke fasilitas kesehatannya. Bahkan kini, laporan tersebut dapat disampaikan peserta melalui aplikasi Mobile JKN. Dapat diakses melalui telepon genggam berbasis android atau iOs," katanya.

sumber: https://lifestyle.okezone.com

 

 

Menteri Bambang Ajak Bill and Gates Foundation Bahas Perbaikan Gizi Anak

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang PS Brodjonegoro, bertemu dengan Bill and Gates Foundation hari ini.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, bahwa Bill and Gates Foundation ini sangat aktif di bidang filantropi yang terkait kesehatan.

"Jadi, pertemuan tadi, membicarakan kesehatan, fokusnya bagaimana memperbaiki anak Indonesia," ujar Bambang di kantor Bappenas, Jakarta (21/8/2018).

Dia menjelaskan, ada beberapa aspek yang dibahas, pertama Bill and Gates Foundation sudah terlibat aktif dalam penanganan masalah gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama atau yang disebut

Stunting melalui Global financing factilities yang bekerjasama dengan Bank Dunia di Indonesia.

"Sehingga mereka (Bill & Gates Foundation) sudah menunjukkan komitmen tinggi, bahwa stunting di Indonesia harus menjadi perhatian utama," tuturnya.

Kedua, lanjut dia, membahas tentang penyakit-penyakit lain yang berpotensi menyebabkan tingkat kematian pada anak-anak. Di mana di Indonesia itu, paling banyak terjadi gangguan paru-paru pada anak-anak.

"Nah saat ini sudah ada vaksin di dunia yang untuk mencegah penyakit paru-paru pada anak, nah ini bagaimana agar vaksin ini dapat tersedia di Indonesia dengan harga yang terjangkau karena ini sifatnya baru dan belum dapat diproduksi di Indonesia," pungkasnya.

https://economy.okezone.com/

 

 

Iuran JKN Rakyat Miskin Ditanggung APBN

Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2018 telah menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2019. Dalam RAPBN 2019, pemerintah menargetkan pendapatan Rp 2.142,5 triliun dan belanja Rp 2.439,7 triliun, sehingga defisit diperkirakan sebesar Rp 297,3 triliun.

Di bidang kesehatan, alokasi RAPBN 2019 untuk kesehatan naik menjadi Rp 122 triliun, dari sebelumnya Rp 107,4 triliun. Peningkatan anggaran ini sebagai konsekuensi dari komitmen pemerintah untuk tetap mempertahankan alokasi lima persen untuk kesehatan dari total belanja APBN, sesuai amanat Pasal 171 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan ini baru direalisasikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Anggaran kesehatan tersebut, salah satunya, dialokasikan untuk biaya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi rakyat miskin, yaitu untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Untuk iuran PBI ini, pemerintah berencana menaikkan jumlah peserta sebanyak 4,4 juta orang menjadi 96,8 juta, dari sebelumnya 92,4 juta orang pada 2016 hingga 2018.

Jika jumlah peserta PBI dinaikkan, tidak demikian dengan iuran PBI-nya. Pemerintah di RAPBN 2019 sepertinya akan tetap mempertahankan iuran PBI sebesar Rp 23.000 per orang per bulan. Bila memang pada 2019 iuran PBI tidak dinaikkan, maka iuran Rp 23.000 akan bertahan selama empat tahun, yaitu sejak 2016 sampai 2019. Seharusnya pemerintah tetap mempertimbangkan isi Pasal 16I Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 yang mengamanatkan iuran jaminan kesehatan, termasuk iuran PBI, ditinjau paling lama dua tahun sekali. Pilihan menaikkan peserta PBI ini lebih didorong untuk mendukung tercapainya universal health covered (UHC) pada 2019.

Dengan kenaikan peserta PBI menjadi 96,8 juta orang dan iuran sebesar Rp 23.000, maka alokasi APBN untuk pembiayaan iuran PBI pada 2019 diperkirakan sebesar Rp 26,7 triliun atau sekitar 21,89 persen dari total alokasi anggaran kesehatan 2019.

Secara persentase, alokasi ini terus menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, persentase iuran PBI dibanding anggaran kesehatan 23,74 persen, pada 2017 sebesar 27,59 persen, 2016 sebesar 27,89 persen, 2015 sebesar 30,24 persen, dan 2014 sebesar 33,38 persen.

Bila persentase alokasi 2018 dipertahankan pada 2019, maka alokasi APBN untuk iuran PBI bisa mencapi Rp 28,9 triliun, atau naik sebesar Rp 3,4 triliun dari alokasi 2018. Tentunya peningkatan Rp 3,4 triliun ini bisa mengurangi defisit program JKN yang tiap tahun meningkat.

Pilihan menaikkan jumlah peserta PBI dalam rangka pencapaian UHC 2019 dan meng-cover 40 persen jumlah masyarakat terendah, membuat defisit akan masih terus terjadi dan semakin besar. Hal ini berdampak pada kesulitan pembiayaan pelayanan kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes). Pada 2019, kenaikan pemasukan iuran JKN hanya akan mengandalkan kenaikan upah minimum pekerja swasta sekitar 8 persen dan kenaikan upah PNS sekitar 5 persen.

Integrasikan Jamkesda ke PBI
Dengan jumlah peserta PBI saat ini 92,22 juta orang dan jumlah peserta Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) sebanyak 25,48 juta orang (data per 31/5/2018), sebenarnya pemerintah pusat dan daerah telah meng-cover 44,41 persen penduduk dari total 265 juta penduduk Indonesia. Tentunya perlu dilakukan validasi data kepesertaan PBI dan Jamkesda tersebut, apakah memang benar sudah tepat sasaran atau belum. Saya kira ini tugas semua pihak, terutama Kementerian Sosial dan Dinas Sosial untuk memverifikasi data tersebut, sesuai amanat PP 76/2015.

Dana kesehatan yang dianggarkan APBN juga diserahkan ke daerah. Untuk RAPBN 2019, dari total Rp 122 triliun, sebanyak Rp 88,2 triliun dipakai untuk belanja pemerintah pusat dan Rp 33,7 triliun ditransfer ke daerah dan dana desa. Dana yang ditransfer ke daerah tersebut juga bisa digunakan untuk membayar iuran Jamkesda oleh pemda.

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sebenarnya iuran JKN untuk rakyat miskin adalah tanggung jawab pemerintah πusat, sehingga seluruh iuran peserta PBI dan Jamkesda dibayarkan oleh APBN. Sebagai konsekuensinya pemerintah pusat akan memotong dana kesehatan yang ditransfer ke daerah. Ada beberapa manfaat bila iuran peserta Jamkesda dibayarkan langsung oleh APBN, yaitu:

Pertama, dengan dibayarkannya iuran Jamkesda oleh APBN, maka seluruh pemda yang menyelenggarakan Jamkesda akan mengintegrasikannya ke program JKN. Pemda bisa fokus untuk membenahi faskes tingkat pertama (FKTP) dan lanjutan, dan menambah jumlah faskes khususnya RSUD-RSUD guna meningkatkan pelayanan kesehatan.

Kedua, pembayaran iuran untuk rakyat miskin akan menjadi lancar seluruhnya. Tidak ada lagi status non-aktif bagi peserta Jamkesda karena iuran belum dibayar oleh pemda. Selama ini pembayaran iuran peserta Jamkesda tidak lancar dibayar oleh pemda sehingga menimbulkan tunggakan iuran. Per 31 Mei 2018, jumlah utang iuran Jamkesda mencapai Rp 574,59 miliar (atau sekitar 16,89 persen dari total utang iuran Rp 3,4 triliun). Tentunya kelancaran pembayaran iuran Jamkesda ini akan membantu cash flow BPJS Kesehatan membiayai program JKN.

Ketiga, tidak ada lagi kepala daerah yang mempolitisasi Jamkesda dalam rangka pilkada. Wali kota Bekasi dalam pilkada tahun ini mengeluarkan ratusan ribu rakyat miskin dari kepesertaan JKN dan hanya menyisakan sedikit di JKN, karena sang wali kota menyelenggarakan jaminan kesehatannya sendiri dengan bekerja sama langsung ke rumah sakit.

Keempat, dengan seluruh iuran Jamkesda dibayar APBN, maka peserta Jamkesda memiliki hak untuk pindah ke FKTP di luar puskesmas. Selama ini peserta Jamskeda diwajibkan terdaftar di puskesmas dan tidak boleh pindah ke FKTP lain agar dana kapitasi masuk ke pemda. Konsekuensi diberikannya hak pindah tersebut, maka dana kapitasi yang diterima pemda menjadi berkurang, dan ini akan mempersempit ruang korupsi dana kapitasi oleh pemda. Pemda akan terdorong untuk memperbaiki kualitas pelayanan puskesmas, dan dengan demikian pelaksanaan kapitasi berbasis kinerja (KBK) bisa dengan mudah dilaksanakan.

Dengan empat argumentasi di atas, saya menilai pelaksanaan program JKN akan menjadi lebih baik lagi ke depan, dan khusus bagi rakyat miskin akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi.

sumber: http://www.beritasatu.com

 

Kemenkes Kirim Peralatan Kesehatan Lingkungan Guna Mencegah Penyebaran Penyakit

Lombok, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Lingkungan ( Kesling) mengirimkan sembilan peralatan bantuan kepada korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bantuan tersebut berupa disinfektan air sebanyak 5 ribu tablet, masker non kain dan safety box 5110 pcs, polibeg ramah lingkungan, polibeg limbah medis, dan polibeg biasa sebanyak 4.750 lembar, kaporit 100 kg, penjernih air cepat 9 ribu sachet, dan APD kit food handler sebanyak 30 set. Barang didistribusikan ke 8 Puskesmas di Kabupaten Lombok Utara pada Minggu (12/8) melalui Dinas Provinsi NTB.

"Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak terjadi masalah kesehatan pada warga korban bencana gempa," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati melalui rilis yang diterima Gatra.com pada Senin (13/8).

Distribusi tersebut merupakan aktivitas lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan. Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan obat sebanyak 3,5 ton dan PMT 2 ton dan telah sampai di Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara. Setiap Puskesmas atau pos kesehatan pengganti Puskesmas dipastikan telah mendapatkan bantuan.

Pada Minggu (12/8), Sekretaris Jenderal Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo mengunjungi korban gempa di Lombok sekaligus meninjau RSUD Tanjung yang roboh akibat gempa. Ia melihat penanganan seluruh pasien dilakukan di pos kesehatan. Sedangkan bagi yang memerlukan penanganan intensif dan rawat inap akan segera dirujuk ke RSUD di luar Kabupaten Lombok Utara seperti RSUD Mataram.

sumber: https://www.gatra.com/rubrik/kesehatan/337746-Kemenkes-Kirim-Peralatan-Kesehatan-Lingkungan-Guna-Mencegah-Penyebaran-Penyakit

 

Menkes Akui Pelayanan di Banyak RS Belum Optimal

Medan - Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek mengakui pelayanan di banyak rumah sakit di Indonesia belum optimal. Jadi, Nila mengatakan perbaikan pelayanan rumah sakit harus segera dilakukan.

"Masyarakat menganggap tiap rumah sakit belum maksimal melayani pasien dan ini harus diakui, dan untuk ke depan pelayanan adalah salah satu yang harus difokuskan," kata Nila saat mengunjungi RSUD dr Pirngadi Medan, Senin 13 Agustus 2018.

Nila mencanangkan tatanan pelayanan kesehatan khususnya pada tiap rumah sakit di 2019 mendatang. Sehingga dari sekarang tiap rumah sakit sudah harus melakukan pelayanan sebaik-baiknya.

Apalagi menurutnya rumah sakit mempunyai peranan yang sangat penting termasuk tentang JKN dan fasiltas rumah sakit itu sendiri.

"Oleh karena itu, saya mengharapkan rumah sakit Pirngadi ini akan menjadi rumah sakit yang didatangi orang dengan harapan memberi pelayanan terbaik," ujarnya.

Di Sumut, masih banyaknya masyarakat yang berobat ke negara tetangga seperti Malaysia juga menjadi perhatian Menkes. Padahal menurutnya, untuk tenaga medis di Medan tidak kalah dengan tenaga medis yang ada di negara tetangga.

"Karena itu terkait masyarakat yang masih berobat ke negara tetangga ini harus menjadi perhatian Pak Walikota. Kenapa masyarakat lebih memilih rumah sakit yang ada di negara tetangga," pungkasnya.

Selain itu, lanjut Menkes, rumah sakit milik Pemko Medan ini sedang merencanakan untuk menjadi rumah sakit pusat kanker, sehingga harus lebih serius dalam menuju rumah sakit yang lebih baik.

"Kita berharap, dengan diplaningkannya rumah sakit ini menjadi rumah sakit pusat kanker, maka tidak ada lagi masyarakat yang berobat keluar negeri," bebernya.

sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2018/08/13/914988/menkes-akui-pelayanan-di-banyak-rs-belum-optimal

 

Penggunaan Pajak Rokok Untuk JKN Dinilai Tak Langgar Aturan

JAKARTA – Pengalokasian pajak rokok untuk kepentingan jaminan kesehatan nasional (JKN) dianggap telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menepis anggapan selama ini yang menyatakan bahwa pajak rokok hak pmerintah daerah, semua hal karena sifat cukai adalah pengendalian jadi sifatnya earmarking.

"Harusnya memang dibedakan antara pajak rokok dan DBH. Pajak rokok walaupun pajak daerah tetap earmarking," kata Sunaryo di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Meski telah sesuai dengan ketentuan, Sunaryo mengakui kebijakan ini akan berdampak ke jumlah dana yang akan diterima daerah dari DBH maupun pajak rokok. Dalam diskusi di internal otoritas fiskal, pemerintah telah berupaya melihat sejumlah variabel yang mendukung pengalokasian pajak rokok untuk JKN.

"Mana penyebabnya yang paling dominan, jangan sampai semuanya lari ke sini," ungkapnya.

Penerimaan pajak rokok akan digunakan untuk menambal defisit penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mekanisme penyalurannya dilakukan dengan membagikan langsung pajak rokok ke JKN yang berada di daerah.

Sementara itu, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hary Satyaka tak menampik rencana tersebut. Namun demikian, menurutnya, saat ini pembahasan terus berlangsung dan mekanisme penyaluran pajak rokok masih berupa draf dan belum final.

"Semuanya masih berupa draft dan belum ada yang final, karena Perpres juga belum ditetapkan,"kata Putut kepada Bisnis, pekan kemarin.

Putut menyebut selama ini ada kecenderungan untuk menyamakan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau CHT dengan pajak rokok. Padahal kendati sama-sama berasal dari produk hasil tembakau, penggunaan dua jenis penerimaan ini untuk kesehatan mekanisme berbeda.

Mekanisme penggunaan DBH CHT sama seperti ketentuan sebelumnya yaitu digunakan oleh daerah minimal 50% untuk mendukung program JKN misalnya untuk fasilitas kesehatan maupun peningkatan kapasitas pelayanan. Dalam hal ini, daerah dapat DBH CHT untuk JKN secara langsung, sepanjang penggunaannya telah diikuti oleh petunjuk penggunaan yang telah diatur.

“Kalau pajak rokok, kami masih menunggu proses proses Keppres-nya,” ungkapnya.

Adapun untuk mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) dan pajak untuk jaminan kesehatan nasional atau JKN pemerintah mengklaim tak perlu persetujuan daerah. Walaupun cara itu bisa dilakukan dengan syarat pajak rokok bisa lansung disalurkan ke JKN yang berada di daerah.

sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20180813/9/827620/penggunaan-pajak-rokok-untuk-jkn-dinilai-tak-langgar-aturan

 

Kemenkes Minta BPJS Kesehatan Tak Pangkas Jaminan atas 3 Layanan Kesehatan

Jakarta- Kementerian Kesehatan mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan.

Peraturan yang diterbitkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

"Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," kata Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam siaran pers, Minggu (29/7/2018).

Menkes menerangkan bahwa dalam hal ini tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan persalinannya normal.

Dalam keadaan selanjutnya bisa terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan untuk keselamatan ibunya.

Kemenkes, BPJS Kesehatan, perhimpunan atau asosiasi perumahsakitan, IDI dan berbagai organisasi profesi kedokteran bersepakat untuk mensukseskan pelaksanaan pelayanan kesehatan di era Jminan Ksehatan Nasional (JKN) dengan menjunjung tinggi mutu dan standar keselamatan pasien di atas segalanya.

Organisasi profesi dan perumahsakitan menyatakan dukungan terhadap seruan penundaan tiga peraturan direktur tersebut. Dukungan terhadap program JKN juga disampaikan organisasi profesi, baik dokter, maupun dokter spesialis, bahkan organisasi perumahsakitan yang menyatakan bersedia dilakukan audit dalam rangka pencegahan Fraud.

"Kemenkes, bersama organisasi profesi dan perumahsakitan terus mendukung pelaksanaan program JKN dengan pelayanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan pasien dan indikasi medis," kata Menkes.

Sementara terkait adanya ketidakseimbangan tentang adanya defisit BPJS Kesehatan akan dibicarakan pada bauran revisi Perpres 12 Tahun 2013 pada pertemuan koordinasi tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prof Ilham Oetama Marsis sebelumnya juga mengapresiasi keputusan Menteri Kesehatan bahwa peraturan BPJS Kesehatan ditunda pelaksanaannya dan akan dikaji kembali dengan melibatkan organisasi profesi (IDI) dan pemangku kepentinhan terkait.

"PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar. Dengan situasi saat ini, pemerintah mestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, mutu layanan, dan keselamatan pasien, demi terwujudnya masyarakat sehat sesuai visi misi Nawacita," kata Marsis.

Di lain hal Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut tiga peraturan direktur tersebut karena dinilai menyalahi aturan yang ada. Ketua DJSN Sigit Priohutomo menyebutkan Direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat JKN yang dapat dijamin.

Manfaat JKN diatur dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh presiden. Selain itu penyusunan tiga peraturan direktur disebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan pada DJSN dan para pemangku kepentingan. Dia menambahkan penerbitan peraturan direktur tersebut juga dinilai tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan UU Nomor 12 Tahun 2011.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/29/103142126/kemenkes-minta-bpjs-kesehatan-tak-pangkas-jaminan-atas-3-layanan-kesehatan 

 

Pelayanan Fisioterapis Pasien JKN-KIS Dijamin BPJS Kesehatan

JAKARTA - Beredarnya informasi mengenai pelayanan fisioterapis bagi pasien JKN-KIS yang tidak dijamin lagi, ditepis oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat.

BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan rehabilitasi medik, termasuk di dalamnya fisioterapi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penting diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi kewenangan fasilitas kesehatan dan profesi dalam memberikan pelayanan rehabilitas medik kepada pasien JKN-KIS," ujar Nopi dalam keterangan pers, Sabtu (28/7/2018).

Ia menjelaskan, pelayanan rehabilitasi medik yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah yang dilakukan oleh dokter spesialis rehabilitas medik dalam 2 kali seminggu (8 kali sebulan).

Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan kemampuan finansial BPJS Kesehatan saat ini.

"Pelayanan rehabilitasi medik tersebut dilakukan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Apabila tidak ada dokter tersebut dalam satu kabupaten/kota, maka pelayanan rehabilitasi medik bisa tetap dijamin BPJS Kesehatan dengan syarat-syarat tertentu," terang Nopi.

Saat ini ada sejumlah pemberitaan bahwa terdapat beberapa RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menghentikan sementara tindakan fisioterapi karena ketiadaan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Untuk itu, di daerah yang RS belum memiliki tenaga dimaksud, peserta JKN-KIS disiapkan alternatif RS lainnya yang memiliki tenaga dimaksud atau memiliki tenaga yang sudah diampu oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, sambil menunggu tenaga di rumah sakit yang sementara menghentikan pelayanan dimaksud memiliki tenaga yang diampu oleh spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

http://www.tribunnews.com/kesehatan/2018/07/28/pelayanan-fisioterapis-pasien-jkn-kis-dijamin-bpjs-kesehatan