3 Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Diberlakukan
BPJS Kesehatan mengeluarkan tiga kebijakan baru yang mulai berlaku hari ini, Rabu (25/7). Tiga kebijakan tersebut, antara lain menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menegaskan, implementasi 3 peraturan ini bukan berarti adanya pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, penjaminan pembiayaan peserta disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.
"BPJS Kesehatan akan tetap memastikan peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan (Faskes) dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan," kata Nopi.
Nopi mengatakan, terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pasal 24 ayat 3 UU ini menyebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.
Menurutnya, kebijakan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan ini dilakukan untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien, namun tetap memperhatikan keberlangsungan program JKN-KIS.
"Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat tingkat mnteri awal tahun 2018 yang membahas tentang keberlanjutan program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan," tandasnya.
Dalam menjalankan fungsinya, kata Nopi, BPJS Kesehatan telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Kesehatan (Kemkes), Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan (APFK), Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Di tingkat daerah, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada dinas kesehatan, fasilitas kesehatan, asosiasi setempat.
Sampai dengan 20 Juli 2018, tercatat sebanyak 199.820.183 jiwa penduduk telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.322 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.882 puskesmas, 5.025 dokter praktik perorangan, 5.518 klinik mon rawat inap, 668 klinik rawat inap, 21 RS kelas D pratama, serta 1.208 dokter Gigi.
Sementara itu, di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL), BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.406 RS dan klinik utama, 1.599 apotik, dan 1.078 optik.
http://www.beritasatu.com/satu/502759-3-aturan-baru-bpjs-kesehatan-mulai-diberlakukan.html