OKI sasaran diplomasi ekonomi bidang kesehatan Indonesia

Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara adalah salah satu kekuatan ekonomi global yang menyodorkan berbagai peluang ekonomi yang perlu dimanfaatkan Indonesia.

"Dengan total pendapatan domestik bruto sekitar 6.5 triliun dolar AS pada 2016, OKI maka hal itu sangat potensial bagi diplomasi ekonomi bidang kesehatan," tegas Dirjen Kerja Sama Multilateral Kemlu saat Febrian Ruddyard membuka diskusi panel "Optimalisasi OKI untuk Peningkatan Diplomasi Ekonomi bidang Kesehatan" yang diselenggarakan Kemlu di Jakarta,Kamis.

Sejalan dengan pandangan itu, Dirjen Febrian mendorong pelaku usaha dan segenap unsur pemerintah untuk bersama merumuskan strategi yang tepat dalam memanfaatkan potensi ekonomi negara anggota OKI.

Penyelenggaraan diskusi panel menerima tanggapan positif dari Kantor Utusan Khusus Presiden RI untuk Timur Tengah dan OKI. Asisten Utusan Khusus bidang Hubungan Infrastruktur dan Investasi, dalam pernyataannya yang dibacakan oleh Asisten Utusan Khusus bidang Hubungan Investasi dan Infrastruktur,Aditya Perdana menegaskan bahwa industri kesehatan yang baik akan menghasilkan kualitas generasi yang lebih baik.

Dengan demikian, industri kesehatan harus didukung seluruh pihak terkait, agar Indonesia dapat menjadi influential player baik di dalam maupun di luar negeri.

Diskusi membahas tiga tema yaitu pemasaran vaksin, obat, dan alat kesehatan; penempatan TKI kesehatan; dan kerja sama Selatan-Selatan bidang kesehatan. Sejumlah narasumber menyampaikan pandangan yaitu Dirut PT. Bio Farma, Rahman Roestan; Sekjen Asosiasi Produsen Alat Kesehatan, Ardia Karnugroho; Ketua bidang Industri GP Farmasi, Roy Lembong; Direktur Kerja Sama Luar Negeri BNP2TKI, Freddy Panggabean; Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kemenkes, Acep Somantri; dan Kepala Biro Kerja Sama BPOM, Diana Soetikno.

Selain nara sumber tersebut, diskusi juga menghadirkan tiga orang penanggap, yaitu Aditya Perdana, Asisten Utusan Khusus Presiden RI; Di rektur Timur Tengah Kemlu Sunarko, dari Direktorat AfrikaFirdaus Dahlan dan Etty Wulandari dari Kerja Sama Teknik Kemlu.

Para narasumber sepakat untuk bersama-sama memperjuangkan kepentingan ekonomi nasional di forum OKI, terutama karena Indonesia memiliki potensi besar. Sebagai contoh, hanya dua anggota OKI yang industri vaksin-nya diakui WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), yaitu Indonesia dan Iran. Indonesia juga ditetapkan OKI sebagai Lead Country Coordinator Group untuk kerja sama obat-obatan, vaksin dan teknologi medis; dan sebagai centre of excellence untuk pengembangan vaksin dan bio-teknologi.

Diskusi juga mencatat tantangan pengembangan industri kesehatan tetap ada. Sebagai contoh, pasar alat kesehatan nasional yang masih didominasi produk impor. Namun demikian, peluang pasar di luar negeri tetap perlu dipertimbangkan, terutama di negara atau kawasan di mana Indonesia memiliki citra baik.

Indonesia adalah negara dengan jejak politik yang baik di OKI, berkat keterlibatan dalam berbagai isu penting, seperti Palestina dan Rohingya.

"Namun demikian, citra politik yang baik itu harus dapat ditransformasikan ke dalam aspek yang lebih luas, bidang ekonomi misalnya. Dunia usaha nasional perlu menjadikan citra positif Indonesia sebagai modal dalam pemasaran merek," demikian Dirjen Febrian.

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani

sumber: https://www.antaranews.com/berita/689994/oki-sasaran-diplomasi-ekonomi-bidang-kesehatan-indonesia 

 

 

PT Pharos: Albothyl dalam Proses Penarikan di Seluruh Wilayah Indonesia

JAKARTA — PT Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl saat ini sedang melakukan proses penarikan Albothyl melalui jalur distributor dari seluruh wilayah Indonesia.

“Saat ini perusahaan tengah melakukan proses penarikan Albothyl melalui jalur distributor dari seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika dalam keterangan resmi, Rabu (21/2/2018).

Langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lada Kamis (15/2/2018) lalu yang membekukan izin edar Albothyl yang selama ini biasa digunakan sebagai antiseptik dan obat sariawan itu.

BPOM juga telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

Dalam edaran resminya, BPOM menyebut produk Albothyl adalah obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan hemostatik dan antiseptik saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi, dan vaginal (ginekologi).

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, BPOM sudah menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, yaitu sariawan semakin membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi.

BPOM, ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.

Kajian itu memutuskan policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit, THT, sariawan dan gigi.

Untuk itu, PT Pharos Indonesia juga bekerjasama dengan institusi pendidikan dokter gigi dan lembaga profesi dokter gigi dan mulut, akan melakukan uji pre-klinis dan klinis penggunaan Albothyl pada pasien di Indonesia.

“Tujuan dari uji pre-klinis dan klinis ini sebagai langkah awal bagi upaya perbaikan indikasi sebagaimana diamanatkan oleh BPOM,” tukas Ida.

sumber http://www.tribunnews.com/

 

Mengapa riset kesehatan jarang mempengaruhi kebijakan di Indonesia

Ada keterputusan antara penelitian-penelitian yang dilakukan para peneliti kesehatan di Indonesia dan asupan hasil penelitian bagi perbaikan kebijakan kesehatan yang diinginkan pemerintah (perencana dan manajemen program) di negeri ini.

Dengan populasi lebih dari seperempat miliar jiwa, Indonesia menghadapi berbagai masalah kesehatan yang begitu banyak.

Di Papua, provinsi paling timur di Indonesia, beberapa laporan terbaru menyebutkan setidaknya 61 anak mati karena malnutrisi dan penyakit campak. Pemerintah sampai harus mengirim tenaga medis dan militer untuk menangani krisis kesehatan di area terpencil tersebut.

Di saat yang sama, Indonesia juga masih berjuang menghadapi tingginya tingkat kematian ibu dan bayi seputar masa kehamilan dan kelahiran. Indonesia gagal memenuhi sasaran Millennium Development Goal (MDG) mengurangi tiga per empat rasio kematian ibu, karena sampai 2015 masih ada 305 kematian dari 100.000 kelahiran hidup. Sementara itu, tingkat kematian bayi baru lahir adalah 14 per 1000 kelahiran hidup.

Dalam Rencana Strategis lima tahun untuk kesehatan, pemerintah berencana mempercepat tanggapan sistem kesehatan di negara ini dan upaya penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir.

Untuk memenuhi sasaran-sasaran ini, pemerintah seharusnya merumuskan kebijakan berdasarkan bukti yang dikumpulkan dari berbagai hasil penelitian. Kementerian Kesehatan memberikan tugas khusus peningkatan penggunaan hasil penelitian sebagai bukti ini kepada unit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.

Tapi riset saya menunjukkan bahwa para peneliti Badan Penelitian Kesehatan tetap melakukan penelitian dengan topik di luar permasalahan utama pemegang program di Kementerian Kesehatan untuk periode yang sama.

Kurangnya keterlibatan
Saat ini, manajer program dan pembuat kebijakan di Kementerian Kesehatan tidak bergantung kepada peneliti. Mereka juga tidak bersandar pada temuan penelitian untuk dapat mendukung keputusan atau kebijakan yang dibuat.

Para peneliti Balitbangkes dihimbau agar menyiapkan lebih banyak penelitian kesehatan berbasis bukti agar bisa digunakan oleh pengambil keputusan dalam proses pembuatan kebijakan. Tapi sebuah telaah oleh konsultan eksternal pada 2017 menemukan hampir semua dari 30 proposal penelitian yang diajukan para peneliti Balitbangkes untuk pendanaan tahun 2018 dan 2019 ternyata tidak terkait program-program yang ada di Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan sangat jarang menggunakan hasil temuan dari sekitar 1.300 penelitian yang dilaporkan Balitbangkes dalam periode 2011-2015. Kebanyakan hasil penelitian tersebut hanya disimpan di rak-rak perpustakaan.

Tinjauan cepat dari makalah-makalah yang dipublikasi jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (2013-2017) menunjukkan bahwa topik-topik penelitian memang dipilih tanpa upaya untuk mengaitkan dengan program-program utama Kementerian Kesehatan.

Demikian pula dengan peneliti kesehatan di luar Balitbangkes. Jumlah peneliti di komunitas akademik yang terlibat diskusi perumusan kebijakan kesehatan sangat terbatas. Para peneliti akademik tidak merasa perlu melakukan penelitian yang hasil temuannya dapat menjadi bukti perlunya perubahan kebijakan atau kebijakan baru.

Kondisi ini juga disebabkan oleh aturan akademik penelitian di universitas yang membatasi ruang lingkup penelitian sebatas menemukan kerangka konsep baru berdasarkan kerangka-kerangka teori yang sudah ada, memetakan beberapa cara pengambilan keputusan pada tingkat daerah atau pusat, atau menguji asumsi-asumsi konvensional yang sudah dikenal di ilmu kesehatan masyarakat.

Apa yang perlu diubah
Jelas pada saat ini bahwa kedua pihak yakni para peneliti dan pembuat kebijakan atau manajer program tidak merasa nyaman untuk bekerja sama, karena memang belum memahami cara menerapkan konsep penelitian ‘evidence-based’.

Sangat disarankan untuk mencoba Penelitian Operasional (Operations Research, OR), suatu metode penelitian analitis yang mensyaratkan kedua pihak harus bekerja sama, para peneliti dan pembuat kebijakan atau manajer program dalam pelaksanaannya. Penelitian Operasional sangat praktis. Kuncinya adalah menggunakan ukuran sukses program yang ditentukan manajer program atau perencana kesehatan sebagai hasil yang diharapkan (variabel tergantung) dan faktor-faktor sosio-demografi, pelatihan, dan lainnya sebagai faktor yang memengaruhi hasil yang diharapkan tersebut.

Contoh, Kementerian Kesehatan memiliki program Nusantara Sehat, yang mendistribusikan sekitar 6.300 praktisi kesehatan ke daerah-daerah terpencil dan perbatasan atau pulau-pulau di luar Jawa Bali. Termasuk untuk meningkatkan layanan kesehatan di daerah jauh seperti Papua.

Program ini belum memiliki sistem monitoring yang memadai. Karena itu, Kementerian Kesehatan dapat meminta para peneliti dari Balitbangkes untuk memantau seberapa baik program ini berjalan dan faktor-faktor apa saja yang terkait dengan pencapaian target Nusantara Sehat dengan menggunakan metode OR.

Pembuat kebijakan seharusnya bisa berkomunikasi lebih baik tentang informasi (asupan) yang dibutuhkan untuk menyusun rencana atau kebijakan kepada para peneliti. Dan para peneliti seharusnya memiliki kesadaran yang lebih tinggi akan jenis program dan ukuran program yang menjadi prioritas utama pemerintah.

Pembuat kebijakan dan manajer program perlu lebih banyak terlibat dalam perumusan kerangka konsep dan pelaksanaan penelitian. Mereka seharusnya membagi informasi ke para peneliti mengenai tujuan program, prioritas dan ukuran sukses atau sasaran tahunan program. Jika mereka ingin para peneliti melakukan penelitian dengan topik dan bukti hasil yang diinginkan program.

http://theconversation.com/

 

OPINI: Bagi DPR, Kesehatan Publik Sungguh (Tidak) Penting

JAKARTA, Indonesia —Hampir enam dekade lamanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas oleh pemerintah dan parlemen. Sudah sejak lama, Indonesia berkeinginan memiliki KUHP yang orisinal milik Indonesia, bukan peninggalan kolonial Belanda.

Pada 2018 ini, mungkin kita akan melihat RKUHP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebuah langkah yang bukannya menggembirakan, melainkan teramat mengkhawatirkan karena pembahasan pasal-pasal di RKUHP cenderung dilakukan melalui pendekatan pidana belaka.

Padahal masih banyak pasal-pasal di dalam RKUHP yang kontraproduktif dengan upaya-upaya peningkatan kesehatan publik. Setidaknya, ada empat sektor tindak pidana yang terang-terang mengancam efektivitas intervensi kesehatan:

Pidana mengenai narkotika dan psikotropika
Pertama, penempatan ketentuan pidana mengenai narkotika dan psikotropika ke dalam RKUHP, tepatnya pasal 507 sampai 534, mengancam keberadaan dan kelangsungan program rehabilitasi di Indonesia. Karena hal tersebut menyebabkan hilangnya tautan peraturan-peraturan teknis rehabilitasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama 7 Institusi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Struktur pidana baru yang ada di RKUHP mengenai narkotika juga akan melemahkan upaya-upaya pengurangan dampak buruk seperti layanan jarum suntik steril juga terapi substitusi opioid melalui metadon atau buprenorfin. Hal ini disebabkan karena pembahasan RKUHP yang berat pada pertimbangan ahli-ahli pidana bukannya kesehatan akan membuat aturan-aturan pidana ini kehilangan konteks tentang narkotika sesungguhnya.

Alat kontrasepsi
Kedua, berkaitan dengan alat kontrasepsi yang termaktub dalam Pasal 481 dan 483 RKUHP. Dalam konteks distribusi informasi mengenai alat kontrasepsi, hal ini sudah sepatutnya dapat dilakukan oleh berbagai pihak – tidak hanya petugas pemerintah, organisasi keagamaan, juga LSM.

Bukankah wajar ketika kita membantu seorang teman yang tidak memiliki pengetahuan tentang kontrasepsi namun di saat yang sama ia membutuhkannya? Alat kontrasepsi, dan penyebaran pengetahuan tentangnya, adalah hal yang sangat penting untuk menekan angka penyebaran HIV/AIDS maupun infeksi menular seksual (IMS).

Tentang hubungan seksual yang konsensual
Ketiga, mengenai pasal-pasal tentang hubungan seksual yang konsensual (Pasal 484 ayat 1 huruf e). Bahwa semisal banyak pihak yang tidak sepakat dengan adanya hubungan seksual yang konsensual di luar hubungan pernikahan, hal itu adalah kebebasan berpendapat setiap orang karena setiap orang memiliki filsafat dan pandangan hidupnya masing-masing. Namun menempatkan intervensi pidana untuk menekan fenomena tersebut sungguh tidak tepat.

Kriminalisasi pekerja seks
Keempat, pasal yang mengkriminalkan hadirnya pekerja seks di jalan, maupun secara online, yakni Pasal 489. Di luar susunan pasalnya yang rawan menjerat seseorang yang sekedar menunggu di pinggir jalan, upaya kriminalisasi terhadap komunitas pekerja seks juga tidak akan efektif, dan berpotensi berdampak buruk pada upaya penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia.

Oleh Yohan Misero

sumber: https://rappler.idntimes.com/

 

KPK: Pengelolaan Dana Kapitasi Kesehatan di Puskesmas Rawan Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menyesalkan munculnya kasus suap yang melibatkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

Laode mengatakan, sumber suap diduga berasal dari kutipan pungli perizinan dan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. "Jika dimanfaatkan dengan baik dan benar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)," ujar Laode saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perpres 32 Tahun 2014, dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Laode menuturkan, sektor kesehatan juga menjadi salah satu fokus kerja KPK.

Kerawanan potensi korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi telah dikaji KPK pada 2015.

KPK, kata Laode, menemukan sejumlah kelemahan. Salah satunya soal efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan yang masih rendah.

Padahal, dana yang disalurkan sangat besar, yakni mencapai Rp 8 triliun per tahun.

Menurut Laode, salah satu sebab rendahnya efektivitas dana kapitasi disebabkan tidak adanya alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi.

"Saat ini terdapat hampir 18.000 FKTP di seluruh Indonesia dengan rata-rata pengelolaan dana kapitasi sekitar Rp 400 juta per tahun tiap FKTP," kata Laode.

Kasus suap yang melibatkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti menjadi contoh potensi korupsi terhadap dana kapitasi.

Nyono diduga menerima suap dari Inna Silestyanti. Total uang suap yang diterima Nyono mencapai Rp 275 juta.

"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala dinas kesehatan karena dia (Inna) masih Plt," ucap Laode.

Uang suap tersebut, lanjut Laode, berasal dari pungutan liar jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang.

Diketahui, pungutan liar itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp 434 juta.

Setelah terkumpul dana itu kemudian dibagi. Sebanyak 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan 5 persen untuk Bupati.

Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.

Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin.

"Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018," kata Laode.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber: http://nasional.kompas.com/

 

Bencana Asmat Kegagalan Pemerintah Tingkatkan Derajat Kesehatan

Bencana kesehatan yang terjadi di Kabupaten Asmat, Papua serta tingkat kematian yang masih tinggi menunjukkan kegagalan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan.

"Anggaran Kementerian Kesehatan pada 2017 yang mencapai Rp 58,3 triliun ternyata tidak mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," kata anggota Komisi IX DPR Drg. Putih Sari di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/1).

Pemerintah memang menanggung iuran sebesar Rp 25,4 triliun bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang berjumlah 92,3 juta jiwa. Tapi banyak juga pemegang kartu KIS yang mengalami diskriminasi atau kesulitan mendapatkan kamar saat rawat inap di rumah sakit.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, menyatakan untuk memperbaiki derajat kesehatan masyarakat Indonesia, maka Pemerintah perlu memperbaiki masalah distribusi tenaga kesehatan. Insentif untuk tenaga kesehatan di pedalaman harus ditingkatkan. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan program Nusantara Sehat yang notabene adalah parafresh graduate yang belum memiliki banyak pengalaman.

"Penguatan layanan kesehatan primer (puskesmas) mutlak perlu dilakukan dengan memprioritaskan upaya kesehatan masyarakat (UKM)," kata Putih Sari.

Dia menjelaskan, setelah implementasi program JKN, puskesmas terlalu sibuk dengan urusan kapitasi BPJS yang lebih menekankan aspek kuratif/upaya kesehatan perorangan (UKP). Padahal, Puskesmas harus lebih aktif turun ke masyarakat dan mengaktifkan program-program pemberdayaan masyarakat seperti posyandu, posbindu, kader jumantik, dan lain-lain. Prinsipnya masyarakat harus didorong untuk hidup sehat.

Putih mengingatkan bahwa realitas angka kesakitan dan kematian di Indonesia masih tinggi. Per triwulan IV-2017 masih ada 3,597 ibu meninggal saat melahirkan dan 22.327 kematian bayi. Pravelensi anak balita stunting atau bertubuh pendek 27,6 persen, 3,4 persen anak balita bergizi buruk dan 14,4 persen anak balita bergizi kurang.

"Dalam setahun ini kejadian luar biasa difteri yang seharusnya bisa dicegah dengan vaksinasi terjadi di 170 kabupaten/kota," ujarnya.

Terkait bencana kesehatan di Kabupaten Asmat, Putih Sari mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap program imunisasi nasional yang data immunization coverage-nya menunjukkan lebih dari 90 persen.

Seperti diberitakan, sebanyak l67 anak meninggal akibat campak dan gizi buruk selama empat bulan terakhir di Asmat. Dari pemeriksaan medis, hampir 90 persen ibu hamil dan menyusui juga dalam kondisi gizi buruk.

Putih Sari menambahkan, imunisasi yang belum optimal dan kurangnya tenaga medis diduga menjadi penyebabnya.

"Secara teori jika capaian tersebut sudah di atas 90 persen harusnya tidak ada KLB di Indonesia. Faktanya hari ini bukannya cuma KLB difteri tapi di Asmat Papua juga KLB campak," imbuhnya. [wah]

sumber: http://nusantara.rmol.co/

 

 

Gizi buruk dan campak melanda Asmat, pemerintah dituntut gerak cepat

Campak dan gizi buruk kembali melanda anak-anak Papua. Pada Desember lalu, 13 orang dilaporkan meninggal, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak.

Uskup Aloysius Murwito dari keuskupan Agats-Asmat menceritakan pengalamannya berhadapan dengan anak-anak dengan kondisi minim gizi di wilayah tersebut.

Kondisi ini ditemukan tim keuskupan Agats saat kegiatan pelayanan Natal pada bulan lalu di Kampung As dan Kampung Atat, distrik Pulau Tiga. Menurutnya, kondisi anak-anak sangat memprihatikan dengan kondisi fisik yang sangat kurus.

"Saya lebih tersentak pada waktu pesta Natal lalu saya merayakan ibadah Natal di kampung As (dan) Atat. Di kampung As (dan) Atat ternyata saya menyaksikan anak-anak yang kurang gizi banyak, kurus-kurus, kemudian pada suatu waktu ada orang yang mati dan kemudian saya pergi ke situ, layat, doa, dan kemudian dapat info dari bapak kepala kampung, bahwa bulan Desember ada 13 orang yang meninggal dan sebagian besar anak-anak," ujar Aloysius kepada BBC Indonesia, Minggu (14/01).

Selain problem kekurangan gizi, juga terjadi kejadian luar biasa (KLB) campak di lima distrik di Kabupaten Asmat.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, Elizabeth Jane Soepardi, mengakui imunisasi yang belum optimal dan kurangnya tenaga medis diperkirakan menjadi penyebab cepat merebaknya wabah di wilayah paling timur Indonesia tersebut.

"SDM-nya masih sangat kurang di sana. Sehingga karena SDM sangat kurang, akibatnya kegiatannya menjadi tidak rutin itu yang menyebabkan ada penumpukan anak-anak yang tidak diimunisasi. Satu kasus saja masuk, langsung menyebar," tutur Jane.

Mewabahnya campak dan kasus gizi buruk yang menimpa suku Asmat mendapat perhatian banyak pihak.

Komisioner Bidang Kesehatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Siti Hikmawati, menuntut pemerintah untuk gerak cepat mengatasi wabah tersebut.

"Kita tidak bisa mengharapkan (pemerintah) pusat tapi kita butuh integrasi, dalam hal itu kita butuh melaksanaan sesuatu di sana, jangan sampai menunggu lebih besar lagi skalanya. Harus segera ditangani, intervensi langsung kalau menunggu (pemerintah) daerah lama, (pemerintah) pusat ambil tindakan."

Aloysius menuturkan jumlah korban bertambah seiring data terbaru yang dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan Asmat.

"Data yang saya peroleh 13 orang. Lalu di-cross check oleh Dinas menjadi 24 (orang meninggal)."

Kebanyakan dari korban, meninggal sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit. Pasalnya, jarak antara Kampung As dan Atat dengan Agats, ibu kota Asmat, hanya bisa menggunakan transportasi air dengan waktu tempuh sekitar tiga jam jika menggunakan speed boat.

"Maka orang kampung bisa jadi bermalam di jalan. Karena itu meninggal kebanyakan ada di kampung."

Lalu apa yang menyebabkan kondisi kekurangan gizi ini di Asmat?

Menurut Aloysius, kondisi geografis di wilayah itu sudah tentu menjadi tantangan utama. Di sisi lain, mutu kesehatan di Asmat juga rendah.

"Mutu pelayanan kesehatan pada umumnya rendah. Kami menyadari dari pihak gereja sendiri, dalam refleksi kami, itu sudah kami temukan pelayanan kami juga rendah. Misalnya saja, di As Atat ini sudah beberapa bulan petugas pustu (puskesmas pembantu) tidak ditempat. "

"Itu bukan lagu baru, tapi sudah lagu lama. Dedikasi dari petugas itu lemah," imbuhnya.

Di sisi lain, Kejadian Luar Biasa (KLB) campak pula terjadi di lima distrik di kabupaten Asmat, yaitu Swator, Fayit, Pulau Tiga, Jetsy dan Siret.

Pemerintah Kabupaten Asmat kemudian menerjunkan tim ke lima distrik yang terserang KLB campak dan kekurangan gizi. Selain memberikan vaksin, tim juga memberikan bantuan makanan tambahan bagi warga, terutama bayi dan anak-anak.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kesehatan KPAI Siti Hikmawati menuturkan, ekspedisi yang dilakukan timmnya di pedalaman Papua pada Oktober lalu menemukan kekurangan gizi yang kronis menjadi permasalahan utama di wilayah itu.

"Terkait dengan adanya kasus campak ini, dengan melihat temuan pada bulan Oktober kemarin, itu sudah sangat berkorelasi ya, karena dengan masalah gizi yang cukup banyak, datang penyakit sedikit saja, maka akan bisa menjadi mewabah karena kondisi gizinya cukup buruk di situ," kata dia.

Minimnya tenaga medis ini diamini oleh Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian kesehatan Elizabeth Jane Soepardi. Maka dari itu, ke depan Kementerian Kesehatan akan menugaskan tim dari pusat untuk ditugaskan di wilayah pedalaman.

"Kami dari Kementerian Kesehatan merencanakan untuk menempatkan tenaga-tenaga pusat secara bergantian supaya ada kesinambungan. Selama ini kan kita selalu turun, lalu kembali dan tidak ada yang ditinggal. Ke depan kita merencanakan akan ada tim yang bergantian disana supaya nyambung terus, sampai tim di daerah mampu," ujarnya.

sumber http://www.bbc.com/

 

 

Pemerintah Salah Kaprah Gunakan Cukai Tembakau Untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Pemerintah diingatkan tidak menggunakan dana hasil cukai tembakau untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BJPS). Penggunaan dana cukai tembakau untuk menambal defisit seakan-akan mengesankan, penyebab penyakit yang membebani BPJS semua berasal perokok. Jelas saja, ada kesan simplifikasi alias mau gampangnya saja dari pemerintah.

"Sebenarnya tidak tepat jika dana cukai rokok yang digunakan untuk tutup defisit BPJS. Seolah olah penyebab penyakit yang membebani BPJS semua berasal dari perokok. Ini kan salah kaprah," tegas Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, dalam keterangan pers, Jumat (5/1).

Ia mengingatkan, jika pemerintah ingin kejar pajak dosa atau sin tax jangan menggunakan cukai rokok saja. Sayangnya, kata Bhima, Indonesia termasuk negara penganut extremly narrow atau sempit dalam menerapkan cukai.

Sejak adanya peraturan soal cukai, Bhima menjelaskan, hingga hari ini hanya ada 3 barang yang dikenakan tarif cukai yakni rokok, alkohol dan etil alkohol.

Dari 3 barang itu 95% hasil cukai berasal dari rokok. Sedangkan Thailand dan Singapura punya lebih dari 10 barang kena cukai dan tidak bergantung dari rokok semata.

Sebaiknya, kata Bhima, pemerintah sekarang fokus saja pada perluasan barang kena cukai yang berbahaya bagi kesehatan selain rokok. Logika sederhananya apa, asap kendaraan bermotor juga sama beresikonya dengan asap rokok.

Sekedar catatan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah 18 juta unit, lebih dari penduduk yang hanya 10,3 juta orang.

Selain untuk mengurangi dampak polusi udara bagi kesehatan dan lingkungan pajak dosa kendaraan bermotor juga bisa digunakan untuk iuran defisit BPJS Kesehatan.

Hasil hitung-hitungan INDEF tahun 2016, total penerimaan cukai kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor bisa mencapai Rp5 triliun per tahun.

Potensi pajak dosa lainnya tentu minuman berpemanis. Diabetes penyumbang kematian No.3 di Indonesia menurut data WHO.

"Kenapa minuman berpemanis tidak menjadi sasaran pajak dosa? " tanya Bhima.

Sekali lagi, ditegaskan Bhima, jebolnya keuangan BPJS Kesehatan membuka peluang agar Pemerintah lebih kreatif memperluas basis pajak dosa.

Tentunya juga harus dibicarakan baik-baik dengan pelaku industri bahwa cukai yang dipungut merupakan sebuah ikhtiar untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik bagi para masyarakat yang kebetulan juga konsumen produk berbahaya itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, ada alokasi dana Rp 5 triliun yang bisa digunakan untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tahun depan.

Dana tersebut berasal dari 50 persen Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang bisa digunakan untuk kebutuhan prioritas daerah, seperti kesehatan.

Namun demikian, tak separuh DBH CHT itu masuk ke kantong BPJS kesehatan. Diperkirakan, hanya sekitar 75 persen di antaranya yang mengalir ke lembaga eks PT Askes (Persero) tersebut.

"Kami bisa gunakan 75 persen dari 50 persen earmarking, kira-kira kontribusinya mencapai lebih dari Rp5 triliun," ujarnya di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (6/11/2017).

Hanya saja, ia belum menjelaskan lebih rinci, apakah estimasi alokasi dana Rp5 triliun itu akan langsung disuntik seluruhnya ke kantong BPJS Kesehatan atau hanya diberikan sesuai dengan besaran defisit yang setiap tahun ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

http://www.jitunews.com