Kepala Dinas Kesehatan Minta Warga Manfaatkan Kartu Indonesia Sehat Sebaik-baiknya

Sebanyak 57 ribu lebih warga kurang mampu di Kota Tanjungpinang sudah menerima manfaat program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Mereka terdiri dari 41 ribu warga penerima manfaat KIS dari dana APBN, dan sebanyak 16.444 warga lainnya dianggarkan melalui APBD Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam mengatakan program KIS dari pemerintah pusat hanya mengcover sebanyak 41 ribu warga Tanjungpinang.

Sementara masih banyak warga kurang mampu yang belum mendapatkan fasilitas tersebut.

Karena itu, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Kesehatan juga melaksanakan perogram KIS yang dianggarkan melalui APBD.

"Dengan penggunaan kartu KIS, warga bisa menikmati fasilitas pengobatan kelas III di Rumah Sakit. Tidak ada perbedaan antara KIS daerah dan pusat," kata Rustam, Senin (8/8/2016).

Untuk penerima manfaat KIS, lanjutnya, mereka merupakan warga tidak mampu yang ditentukan lurah kemudian diketahui camat.

Menurut Dia, karena KIS terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maka warga cukup menunjukkan kartu saat berobat.

"Selama ini KIS daerah tidak ada masalah, setiap tahun kita perpanjang karena Pak Wali masih berkomitmen untuk ini. Kecuali kalau mereka sudah tidak miskin lagi, ya tidak akan diperpanjang," katanya.

Rustam meminta warga untuk mamanfaatkan dengan sebaik-baiknya kartu tersebut.

Jangan hanya digunakan saat sakit, namun bisa digunakan untuk mengontrol kesehatan secara berkala di puskesmas, seperti mengontrol kolesterol, gula darah, tensi darah dan lain-lain.

"Jadi jangan nunggu sakit. Karena program ini kita laksanakan untuk menjaga masyarakat sehat agar tetap sehat," katanya. (*)

http://batam.tribunnews.com/

 

 

BPOM Tarik Mie Merek Bikini

9agsBadan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhir menarik produk makanan ringan bermerek "Bikini (Bihun Kekinian)" karena dianggap sebagai produk ilegal. Produk tersebut selain mengandung unsur pornografi pada kemasannya, juga tidak memiliki izin edar.

"Berkreasi boleh, tetapi dalam membuat produk tetap harus memperhatikan budaya bangsa," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito kepada wartawan, di Jakarta, Senin (8/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat pada sepekan terakhir ini dikejutkan dengan peredaran makanan ringan dari bahan mie merek Bikini karya mahasiswi asal Depok, Pertiwi (19). Produk tersebut dianggap mengandung unsur pornografi karena menampilkan gambar tubuh perempuan berbikini dengan kata-kata seperti "remas aku".

"Menanggapi laporan masyarakat, kami segera melakukan penelusuran. Ternyata produk yang dijual secara online lewat 22 reseller sejak Maret 2016 lalu itu juga tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujar Penny.

Padahal, lanjut Penny, produk yang dijual secara luas itu harus memiliki izin edar dari BPOM guna evaluasi keamanan, mutu, gizi dan label pangan. Selain itu, ada aspek label fiktif "halal" dalam kemasannya.

Ditanyakan apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya, Penny mengatakan, pihaknya belum tahu hal itu. Karena produk tidak pernah didaftarkan ke BPOM untuk pengujian kandungan bahan pangannya.

"Begitu tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut dianggap sebagai ilegal. Makanya ditarik peredarannya. Public warning semacam ini penting diketahui masyarakat," ujarnya.

Menurut Penny, temuan tersebut melanggar pasal 142, Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Disebutkan, pelaku usaha yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 miliar.

"Pelaku juga melanggar peraturan pemerintah no 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan. Serta UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi pidana setinggi-tingginya penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar,"tutur Penny. (TW)

 

Jemaah Indonesia Banyak Derita Penyakit Hipertensi dan Diabetes

Kondisi jemaah haji reguler tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Hampir sebagian besar jemaah haji yang akan diberangkatkan merupakan kelompok risiko tinggi

Yakni, mereka yang berusia di atas 60 tahun dan mengidap suatu penyakit. Berdasar data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penyakit hipertensi dan diabetes masih mendominasi.

Sekjen Kemenkes Untung Suseno menuturkan, pihaknya telah mengantisipasi kondisi tersebut. Kemenkes sudah membentuk tim promotif-preventif yang terdiri atas 18 orang.

Mereka berkedudukan di Jeddah. Kemudian, petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) sudah dilatih untuk mobilisasi sesuai situasi dan kondisi dengan memperhatikan pola pergerakan jemaah haji.

Selain itu, untuk penguatan penyelenggaraan kesehatan di setiap daerah kerja (daker) dan Armina (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), Kemenkes membentuk tim gerak cepat.

"Penguatan sistem komunikasi dan informasi antardaker serta integrasi kerja antara PPIH, tim asistensi, serta tim pendukung lainnya juga telah dilakukan."

Mengenai cuaca ekstrem yang mengancam calon jamaah, Kemenkes telah meminta pihak Arab Saudi untuk menyediakan air zamzam yang lebih dingin dengan menambahkan es batu.

PPIH pun ditugasi untuk terus mengingatkan jamaah agar terus minum air putih selama di sana. Untuk jamaah haji, Kemenkes berpesan agar selalu menjaga pola hidup sehat dan bersih. Jamaah diimbau rajin mencuci tangan.

Itu dilakukan untuk menghindari terjangkitnya penyakit Middle East respiratory syndrome corona virus (MERS-CoV).

Sebagai informasi, petugas yang akan melayani jamaah haji terbagi menjadi dua, Yaitu, lima petugas yang menyertai jamaah di setiap kloter dan petugas PPIH Arab Saudi yang dimobilisasi untuk tugas pembinaan, pelayanan, dan per­lindungan jamaah haji.(mia/wan/c10/sof)

http://www.jawapos.com/

 

8.199 Warga Miskin Terima KIS

Sedikitnya 8.199 jiwa warga tidak mampu Kota Cimahi memperoleh hak dan kewajibannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 agustus 2016. Hal itu ditandai dengan penyerahan kepesertaan JKN berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Penyerahan KIS secara simbolis dilakukan di aula gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa, 2 Agustus 2016.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi rakyat, sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

"Setiap daerah harus memberikan kontribusi dengan potensi dan strategi masing-masing walaupun secara umum, fasilitas dan pelayanan kesehatan yang diberikan relatif sama," katanya
Atty menjelaskan bahwa KIS yang diberikan merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Kota Cimahi yang produktif, sehat, dan sejahtera.
"Masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan tidak disalah gunakan," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Drg. Pratiwi mengatakan, berdasarkan data ProgramPerlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011, penduduk miskin Kota Cimahi berjumlah 142.317 jiwa pada tahun 2016. "Masyarakat miskin yang telah menerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat berjumlah 127.589 jiwa. Sisanya rakyat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah pusat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.

Pratiwi menambahkan jumlah penduduk yang mendapatkan bantuan jaminan sosial tersebut, harus di verifikasi oleh Dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi yang selanjutnya data tersebut diolah BPJS Kesehatan.***

http://www.pikiran-rakyat.com/

 

BPJS Kesehatan: Pemerintah Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran

8agsPemerintah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Kesehatan, yang sebelumnya dikenakan sebesar 2 persen.

"Masyarakat hanya membayar iuran sejumlah bulan yang tertunggak tanpa dikenai denda," kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam diskusi bertajuk "Bincang JKN-KIS Bersama Andi F Noya" di Jakarta, Rabu (3/8).

Kemudahan lainnya, Fachmi menambahkan, seseorang dengan tunggakan iuran lebih dari 1 tahun hanya perlu membayar iuran selama 12 bulan. Setelah pelunasan, kartu bisa langsung dipakai untuk pengobatan.

"Namun, jika dalam kurun 45 hari setelah kartu diaktifkan pemiliknya menjalani rawat inap maka ia harus membayar denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari total biaya rawat inap. Jika lebih dari tenggang waktu 45 hari, maka pasien tidak dikenakan denda perawatan," ujarnya.

Fachmi mengemukakan, kebijakan baru tersebut termuat dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2016, sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tertanggal 29 Februari 2016.

Dalam peraturan baru tersebut secara tegas dinyatakan, menunggak iuran satu bulan saja kartu BPJS Kesehatan langsung tidak bisa digunakan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin rajin membayar iuran bulanan.

"Beberapa bank kini sudah menerapkan autodebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu. Jika tidak, bisa bayar langsung lewat atm atau agen secara tepat waktu agar saat membutuhkan pengobatan tak terkendala," tutur Fachmi.

Hal lain yang diatur terkait dengan implementasi koordinasi manfaat atau coordination of benefits (CoB) antara asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan. "Sempat terjadi keresahan di kalangan pemilik asuransi swasta soal penurunan kualitas layanan jika menerapkan CoB. Karena itu, perbaikan terus kita lakukan," ujar Fachmi.

Disebutkan, antara lain, penerapan CoB diterapka pada peserta JKN-KIS yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). AKT bisa didaftarkan perusahaan atau sendiri.

"Peserta akan mendapat hak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam BPJS Kesehatan. Biaya juga tidak boleh melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatan dalam BPJS Kesehatan," katanya.

Kesepakatan CoB antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT, antara lain BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama. Sedangkan penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.

"Jika memiliki lebih dari 1 AKT, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Ditambahkan peserta atau badan usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui penyelenggara AKT.

Diakui Fachmi, masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan CoB. Disebutkan, antara lain, kesiapan AKT untuk memperbanyak variasi produk asuransi yang cocok dengan JKN-KIS. Seperti model sistem rujukan berjenjang dan FKTP (fasilitas kesehatan tahap pertama) sebagai gate keeper.

"Hal itu diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care," ucap Fahmi menegaskan.

BPJS Kesehatan juga siap bekerjasama dengan FKTP baik klinik, dokter praktek perorangan dan sebagainya maupun fasilitas rujukan tahap lanjutan (FRTL) seperti rumah sakit yang selama ini menjalin kerjasama dengan AKT yang bersangkutan.

"Hingga 30 Juni 2016, BPJS Kesehatan telah melakukan perjanjian kerjasama Koordinasi Manfaat dengan PT Jasa Raharja dan dengan 52 AKT," ujarnya.

Sedangkan AKT yang telah mendaftarkan peserta CoB kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan berjumlah 13 asuransi kesehatan yang terdiri dari 105 badan usaha dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai peserta CoB. (TW)

 

Hari Anak Nasional: Libatkan Peran Laki-Laki dalam Penguatan Keluarga

Pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia belum terlaksana secara optimal, karena minimnya peran laki-laki dalam penguatan keluarga. Pola pengasuhan anak masih diserahkan sepenuhnya pada ibu.

"Seharusnya pengasuhan anak itu dilakukan berdua oleh ibu dan ayah, agar anak bisa tumbuh secara optimal," kata Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan, dr Eni Gustina kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/6) terkait dengan pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli mendatang.

Hadir dalam kesempatan dr Catharina Mayung Sambo dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Lingkungan kondusif untuk tumbuh kembang anak, lanjut Eni Gustina, dimulai dari rumah. Untuk itu, dibutuhkan tim yang solid antara ibu dan ayah dalam pola pengasuhan. Mengingat, pengasuhan yang berkualitas akan membangun karakter anak lebih baik.

"Di Indonesia masih terjadi stereotipe bahwa membesarkan anak itu urusan ibu dan ayah mencari nafkah. Pola pengasuhan semacam ini tak lagi tepat diterapkan di era kini yang tantangannya makin berat," ujar Eni menegaskan.

Ia menyebut 6 pesan yang harus dilakukan orangtua terkait dengan upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga. Yaitu, perbanyak komunikasi dengan anak secara terbuka dari hati kehati. Mulai kenali anak dengan bagian tubuhnya dan jelaskan secara pribadi.

Selain itu, lanjut Eni Gustina, ajarkan anak untuk bersikap asertif dan berani mengatakan tidak untuk hal-hal yang tidak benar. Dampingi anak saat menonton audio visual dan internet.

"Anak saat ini hampir sebagian besar memiliki gadget yang bisa mengakses internet dengan mudah. Untuk penting, orangtua menjelaskan dampak negatif dan positif dari internet agar lebih bertanggungjawab," katanya.

Dan yang tak kalah penting adalah bekali anak dengan nilai-nilai moral, norma sosial dan agama sesuai dengan usia pemahaman anak. Dan perbanyal komunikasi guru tentang kondisi anak. Karena hampir setengah hari anak berada di sekolah.

Eni Gustina menjelaskan, sejak 2003 lalu Kemenkes telah mengembangkan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) guna merespon kesehatan remaja. PKPR telah tersedia di 2.999 Puskesmas yang tersebar di 33 provinsi.

"Puskesmas ini memberi layanan mulai dari konseling, pembinaan konselor sebaya, layanan klinis dan medis serta rujukan," tuturnya.

Keberhasilan PKPR bisa dilihat dari capaian indikator Puskesmas yang hingga Januari 2016 mencapai 30 persen dari 25 persen dari yanh ditargetkan.

"Kami berharap angkanya terus bertambah sehingga makin banyak anak IndonesIa yang mendapat layanan kesehatan remaja secara optimal," ucap Eni Gustina menandaskan. (TW)

BPJS Kesehatan: Masyarakat Diimbau Tak Mengurus Kepesertaan Lewat Calo

26jul-3Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris mengimbau pada masyarakat untuk tidak tergiur mengurus kartu kepesertaan BPJS Kesehatan melalui jasa calo.

"Sebenarnya pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara mandiri lewat online. Tapi jika tidak mengerti, lebih baik lewat kantor cabang yang ada di wilayah masing-masing," kata Fachmi Idris usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (25/7).

Pernyataan Fachmi disampaikan terkait temuan kartu anggota BPJS Kesehatan palsu di Padalarang, Jawa Barat. Kasus pemalsuan terungkap saat ada 230 warga desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Jawa Barat mengeluhkan kartu BPJS yang pernah didaftarkannya melalui aparatur desa delapan bulan lalu tak dapat digunakan untuk berobat.

Padahal setiap orang yang masuk dalam kategori warga tidak mampu tersebut sudah dipungut biaya pendaftaran sebesar 100 ribu per orangnya. Mereka dijanjikan tidak perlu membayar iuran pada bulan-bulan berikutnya.

Ternyata pihak aparatur desa yang memfasilitasi pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut menyerahkan pembuatan kartu kepada pihak kedua, yakni Rumah Peduli Dhuafa (RDP).

Fachmi menyayangkan ada pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengaku bisa membantu mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. "Ini juga mencemarkan nama relawan kesehatan, padahal banyak relawan yang secara sungguh-sungguh membantu," ucap Fachmi menyesalkan.

Ditanya solusi atas masalah tersebut, Fachmi meminta pada masyarakat yang dirugikan agar melaporkan pelakunya ke polisi senagai tindakan penipuan. "Itu sudah tindakan kriminal. Laporkan saja ke aparat keamanan," ujarnya.

Soal nasib kartu kepesertaan, Fachmi mengatakan, kartu tersebut tidak bisa digunakan karena data peserta tidak ada dalam master file yang ada di BPJS Kesehatan. "Jadi warga yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan tetap harus mendaftar secara resmi," tuturnya.

Untuk mengetahui seseorang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, kata Fachmi, bisa ditelusuri melalui aplikasi online yang kini tersedia di Google App Store. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi tersebut untuk mengetahuinya.

"Karena kartu BPJS Kesehatan palsu tidak akan terbaca dalam data utama aplikasi BPJS Kesehatan,"katanya.

Jika menemukan masalah terhadap kartu BPJS-nya, Fachmi meminta masyarakat menghubungi call centre BPJS Kesehatan di nomor 1500400 yang bisa diakses selama 24 jam atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. (TW)

{jcomments on}

Cegah Korupsi: Masyarakat bisa Pantau 3 Layanan Publik Lewat Aplikasi "Jaga"

26jul-2Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi "Jaga" guna mencegah terjadinya korupsi pada fasilitas dan layanan publik di 4 kementerian dan lembaga negara. Masyarakat diminta juga ikut memantau.

"Laporkan jika masyarakat melihat ada hal yang menyimpang," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam peluncuran "Jaga" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7).

Empat kementerian dan lembaga negara itu disebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Aplikasi "Jaga" rencananya akan diluncurkan secara resmi pada Desember 2016, yang meliputi Jaga Sekolahku, Jaga Rumah Sakitku dan Jaga Puskesmasku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melihat informasi di tiga layanan publik tersebut," ucap Agus Rahardjo.

Selain itu masyarakat juga bisa memberi saran atau melaporkan kasus yang ditemukan di lapangan terkait dengan 3 layanan tersebut.

Sekjen Kemenristekdikti, Ainun Naim mengapresiasi diluncurkannya aplikasi Jaga ini. Aplikasi tersebut menjadi bagian dari transparansi informasi sehingga masyarakat bisa ikut membantu memberantas tindak korupsi.

"Kami sendiri juga melakukan upaya pemberantasan korupsi seperti edukasi pendidikan anti korupsi, transparansi penggunaan anggaran hingga dana riset," ucap Ainun.

Sementara itu Menkes Nila FA Moeloek mengatakan aplikasi Jaga akan membuat kerjasama antara Kemenkes dengan KPK semakin erat.

"Kita sudah jalin kerjasama cukup lama dan dengan aplikasi Jaga ini tentunya harapan akan terus meningkat," katanya.

Dijelaskan, aplikasi Jaga itu sendiri memiliki dua sisi fungsi. Yakni sebagai edukasi kepada masyarakat terkait layanan publik yang baik dan sisi lain sebagai pengawas internal lembaga.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, pihaknya melakukan beberapa hal untuk pencegahan korupsi seperti peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, penerapan program pengendalian gratifikasi, penerapan whistle blower system, sosialisasi dan pelatihan, penelitian serta pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan program sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (TW)

{jcomments on}

  • slot resmi
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot