Jemaah Indonesia Banyak Derita Penyakit Hipertensi dan Diabetes

Kondisi jemaah haji reguler tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Hampir sebagian besar jemaah haji yang akan diberangkatkan merupakan kelompok risiko tinggi

Yakni, mereka yang berusia di atas 60 tahun dan mengidap suatu penyakit. Berdasar data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penyakit hipertensi dan diabetes masih mendominasi.

Sekjen Kemenkes Untung Suseno menuturkan, pihaknya telah mengantisipasi kondisi tersebut. Kemenkes sudah membentuk tim promotif-preventif yang terdiri atas 18 orang.

Mereka berkedudukan di Jeddah. Kemudian, petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) sudah dilatih untuk mobilisasi sesuai situasi dan kondisi dengan memperhatikan pola pergerakan jemaah haji.

Selain itu, untuk penguatan penyelenggaraan kesehatan di setiap daerah kerja (daker) dan Armina (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), Kemenkes membentuk tim gerak cepat.

"Penguatan sistem komunikasi dan informasi antardaker serta integrasi kerja antara PPIH, tim asistensi, serta tim pendukung lainnya juga telah dilakukan."

Mengenai cuaca ekstrem yang mengancam calon jamaah, Kemenkes telah meminta pihak Arab Saudi untuk menyediakan air zamzam yang lebih dingin dengan menambahkan es batu.

PPIH pun ditugasi untuk terus mengingatkan jamaah agar terus minum air putih selama di sana. Untuk jamaah haji, Kemenkes berpesan agar selalu menjaga pola hidup sehat dan bersih. Jamaah diimbau rajin mencuci tangan.

Itu dilakukan untuk menghindari terjangkitnya penyakit Middle East respiratory syndrome corona virus (MERS-CoV).

Sebagai informasi, petugas yang akan melayani jamaah haji terbagi menjadi dua, Yaitu, lima petugas yang menyertai jamaah di setiap kloter dan petugas PPIH Arab Saudi yang dimobilisasi untuk tugas pembinaan, pelayanan, dan per­lindungan jamaah haji.(mia/wan/c10/sof)

http://www.jawapos.com/

 

8.199 Warga Miskin Terima KIS

Sedikitnya 8.199 jiwa warga tidak mampu Kota Cimahi memperoleh hak dan kewajibannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 agustus 2016. Hal itu ditandai dengan penyerahan kepesertaan JKN berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Penyerahan KIS secara simbolis dilakukan di aula gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa, 2 Agustus 2016.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi rakyat, sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

"Setiap daerah harus memberikan kontribusi dengan potensi dan strategi masing-masing walaupun secara umum, fasilitas dan pelayanan kesehatan yang diberikan relatif sama," katanya
Atty menjelaskan bahwa KIS yang diberikan merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Kota Cimahi yang produktif, sehat, dan sejahtera.
"Masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan tidak disalah gunakan," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Drg. Pratiwi mengatakan, berdasarkan data ProgramPerlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011, penduduk miskin Kota Cimahi berjumlah 142.317 jiwa pada tahun 2016. "Masyarakat miskin yang telah menerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat berjumlah 127.589 jiwa. Sisanya rakyat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah pusat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.

Pratiwi menambahkan jumlah penduduk yang mendapatkan bantuan jaminan sosial tersebut, harus di verifikasi oleh Dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi yang selanjutnya data tersebut diolah BPJS Kesehatan.***

http://www.pikiran-rakyat.com/

 

BPJS Kesehatan: Pemerintah Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran

8agsPemerintah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Kesehatan, yang sebelumnya dikenakan sebesar 2 persen.

"Masyarakat hanya membayar iuran sejumlah bulan yang tertunggak tanpa dikenai denda," kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam diskusi bertajuk "Bincang JKN-KIS Bersama Andi F Noya" di Jakarta, Rabu (3/8).

Kemudahan lainnya, Fachmi menambahkan, seseorang dengan tunggakan iuran lebih dari 1 tahun hanya perlu membayar iuran selama 12 bulan. Setelah pelunasan, kartu bisa langsung dipakai untuk pengobatan.

"Namun, jika dalam kurun 45 hari setelah kartu diaktifkan pemiliknya menjalani rawat inap maka ia harus membayar denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari total biaya rawat inap. Jika lebih dari tenggang waktu 45 hari, maka pasien tidak dikenakan denda perawatan," ujarnya.

Fachmi mengemukakan, kebijakan baru tersebut termuat dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2016, sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tertanggal 29 Februari 2016.

Dalam peraturan baru tersebut secara tegas dinyatakan, menunggak iuran satu bulan saja kartu BPJS Kesehatan langsung tidak bisa digunakan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin rajin membayar iuran bulanan.

"Beberapa bank kini sudah menerapkan autodebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu. Jika tidak, bisa bayar langsung lewat atm atau agen secara tepat waktu agar saat membutuhkan pengobatan tak terkendala," tutur Fachmi.

Hal lain yang diatur terkait dengan implementasi koordinasi manfaat atau coordination of benefits (CoB) antara asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan. "Sempat terjadi keresahan di kalangan pemilik asuransi swasta soal penurunan kualitas layanan jika menerapkan CoB. Karena itu, perbaikan terus kita lakukan," ujar Fachmi.

Disebutkan, antara lain, penerapan CoB diterapka pada peserta JKN-KIS yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). AKT bisa didaftarkan perusahaan atau sendiri.

"Peserta akan mendapat hak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam BPJS Kesehatan. Biaya juga tidak boleh melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatan dalam BPJS Kesehatan," katanya.

Kesepakatan CoB antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT, antara lain BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama. Sedangkan penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.

"Jika memiliki lebih dari 1 AKT, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Ditambahkan peserta atau badan usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui penyelenggara AKT.

Diakui Fachmi, masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan CoB. Disebutkan, antara lain, kesiapan AKT untuk memperbanyak variasi produk asuransi yang cocok dengan JKN-KIS. Seperti model sistem rujukan berjenjang dan FKTP (fasilitas kesehatan tahap pertama) sebagai gate keeper.

"Hal itu diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care," ucap Fahmi menegaskan.

BPJS Kesehatan juga siap bekerjasama dengan FKTP baik klinik, dokter praktek perorangan dan sebagainya maupun fasilitas rujukan tahap lanjutan (FRTL) seperti rumah sakit yang selama ini menjalin kerjasama dengan AKT yang bersangkutan.

"Hingga 30 Juni 2016, BPJS Kesehatan telah melakukan perjanjian kerjasama Koordinasi Manfaat dengan PT Jasa Raharja dan dengan 52 AKT," ujarnya.

Sedangkan AKT yang telah mendaftarkan peserta CoB kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan berjumlah 13 asuransi kesehatan yang terdiri dari 105 badan usaha dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai peserta CoB. (TW)

 

Hari Anak Nasional: Libatkan Peran Laki-Laki dalam Penguatan Keluarga

Pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia belum terlaksana secara optimal, karena minimnya peran laki-laki dalam penguatan keluarga. Pola pengasuhan anak masih diserahkan sepenuhnya pada ibu.

"Seharusnya pengasuhan anak itu dilakukan berdua oleh ibu dan ayah, agar anak bisa tumbuh secara optimal," kata Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan, dr Eni Gustina kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/6) terkait dengan pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli mendatang.

Hadir dalam kesempatan dr Catharina Mayung Sambo dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Lingkungan kondusif untuk tumbuh kembang anak, lanjut Eni Gustina, dimulai dari rumah. Untuk itu, dibutuhkan tim yang solid antara ibu dan ayah dalam pola pengasuhan. Mengingat, pengasuhan yang berkualitas akan membangun karakter anak lebih baik.

"Di Indonesia masih terjadi stereotipe bahwa membesarkan anak itu urusan ibu dan ayah mencari nafkah. Pola pengasuhan semacam ini tak lagi tepat diterapkan di era kini yang tantangannya makin berat," ujar Eni menegaskan.

Ia menyebut 6 pesan yang harus dilakukan orangtua terkait dengan upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga. Yaitu, perbanyak komunikasi dengan anak secara terbuka dari hati kehati. Mulai kenali anak dengan bagian tubuhnya dan jelaskan secara pribadi.

Selain itu, lanjut Eni Gustina, ajarkan anak untuk bersikap asertif dan berani mengatakan tidak untuk hal-hal yang tidak benar. Dampingi anak saat menonton audio visual dan internet.

"Anak saat ini hampir sebagian besar memiliki gadget yang bisa mengakses internet dengan mudah. Untuk penting, orangtua menjelaskan dampak negatif dan positif dari internet agar lebih bertanggungjawab," katanya.

Dan yang tak kalah penting adalah bekali anak dengan nilai-nilai moral, norma sosial dan agama sesuai dengan usia pemahaman anak. Dan perbanyal komunikasi guru tentang kondisi anak. Karena hampir setengah hari anak berada di sekolah.

Eni Gustina menjelaskan, sejak 2003 lalu Kemenkes telah mengembangkan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) guna merespon kesehatan remaja. PKPR telah tersedia di 2.999 Puskesmas yang tersebar di 33 provinsi.

"Puskesmas ini memberi layanan mulai dari konseling, pembinaan konselor sebaya, layanan klinis dan medis serta rujukan," tuturnya.

Keberhasilan PKPR bisa dilihat dari capaian indikator Puskesmas yang hingga Januari 2016 mencapai 30 persen dari 25 persen dari yanh ditargetkan.

"Kami berharap angkanya terus bertambah sehingga makin banyak anak IndonesIa yang mendapat layanan kesehatan remaja secara optimal," ucap Eni Gustina menandaskan. (TW)

BPJS Kesehatan: Masyarakat Diimbau Tak Mengurus Kepesertaan Lewat Calo

26jul-3Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris mengimbau pada masyarakat untuk tidak tergiur mengurus kartu kepesertaan BPJS Kesehatan melalui jasa calo.

"Sebenarnya pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara mandiri lewat online. Tapi jika tidak mengerti, lebih baik lewat kantor cabang yang ada di wilayah masing-masing," kata Fachmi Idris usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (25/7).

Pernyataan Fachmi disampaikan terkait temuan kartu anggota BPJS Kesehatan palsu di Padalarang, Jawa Barat. Kasus pemalsuan terungkap saat ada 230 warga desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Jawa Barat mengeluhkan kartu BPJS yang pernah didaftarkannya melalui aparatur desa delapan bulan lalu tak dapat digunakan untuk berobat.

Padahal setiap orang yang masuk dalam kategori warga tidak mampu tersebut sudah dipungut biaya pendaftaran sebesar 100 ribu per orangnya. Mereka dijanjikan tidak perlu membayar iuran pada bulan-bulan berikutnya.

Ternyata pihak aparatur desa yang memfasilitasi pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut menyerahkan pembuatan kartu kepada pihak kedua, yakni Rumah Peduli Dhuafa (RDP).

Fachmi menyayangkan ada pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengaku bisa membantu mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. "Ini juga mencemarkan nama relawan kesehatan, padahal banyak relawan yang secara sungguh-sungguh membantu," ucap Fachmi menyesalkan.

Ditanya solusi atas masalah tersebut, Fachmi meminta pada masyarakat yang dirugikan agar melaporkan pelakunya ke polisi senagai tindakan penipuan. "Itu sudah tindakan kriminal. Laporkan saja ke aparat keamanan," ujarnya.

Soal nasib kartu kepesertaan, Fachmi mengatakan, kartu tersebut tidak bisa digunakan karena data peserta tidak ada dalam master file yang ada di BPJS Kesehatan. "Jadi warga yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan tetap harus mendaftar secara resmi," tuturnya.

Untuk mengetahui seseorang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, kata Fachmi, bisa ditelusuri melalui aplikasi online yang kini tersedia di Google App Store. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi tersebut untuk mengetahuinya.

"Karena kartu BPJS Kesehatan palsu tidak akan terbaca dalam data utama aplikasi BPJS Kesehatan,"katanya.

Jika menemukan masalah terhadap kartu BPJS-nya, Fachmi meminta masyarakat menghubungi call centre BPJS Kesehatan di nomor 1500400 yang bisa diakses selama 24 jam atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. (TW)

Cegah Korupsi: Masyarakat bisa Pantau 3 Layanan Publik Lewat Aplikasi "Jaga"

26jul-2Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi "Jaga" guna mencegah terjadinya korupsi pada fasilitas dan layanan publik di 4 kementerian dan lembaga negara. Masyarakat diminta juga ikut memantau.

"Laporkan jika masyarakat melihat ada hal yang menyimpang," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam peluncuran "Jaga" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7).

Empat kementerian dan lembaga negara itu disebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Aplikasi "Jaga" rencananya akan diluncurkan secara resmi pada Desember 2016, yang meliputi Jaga Sekolahku, Jaga Rumah Sakitku dan Jaga Puskesmasku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melihat informasi di tiga layanan publik tersebut," ucap Agus Rahardjo.

Selain itu masyarakat juga bisa memberi saran atau melaporkan kasus yang ditemukan di lapangan terkait dengan 3 layanan tersebut.

Sekjen Kemenristekdikti, Ainun Naim mengapresiasi diluncurkannya aplikasi Jaga ini. Aplikasi tersebut menjadi bagian dari transparansi informasi sehingga masyarakat bisa ikut membantu memberantas tindak korupsi.

"Kami sendiri juga melakukan upaya pemberantasan korupsi seperti edukasi pendidikan anti korupsi, transparansi penggunaan anggaran hingga dana riset," ucap Ainun.

Sementara itu Menkes Nila FA Moeloek mengatakan aplikasi Jaga akan membuat kerjasama antara Kemenkes dengan KPK semakin erat.

"Kita sudah jalin kerjasama cukup lama dan dengan aplikasi Jaga ini tentunya harapan akan terus meningkat," katanya.

Dijelaskan, aplikasi Jaga itu sendiri memiliki dua sisi fungsi. Yakni sebagai edukasi kepada masyarakat terkait layanan publik yang baik dan sisi lain sebagai pengawas internal lembaga.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, pihaknya melakukan beberapa hal untuk pencegahan korupsi seperti peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, penerapan program pengendalian gratifikasi, penerapan whistle blower system, sosialisasi dan pelatihan, penelitian serta pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan program sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (TW)

519 Anak Jadi Korban Vaksin Palsu

26jul-1Pemerintah mencatat hingga saat ini tercatat ada 519 anak yang me njadi korban palsu. Angka itu kemungkinan akan bertambah, mengingat proses pendataan masih terus berlanjut.

"Kami minta orangtua untuk pro aktif melaporkan diri ke dinas kesehatan setempat agar anaknya bisa diberi vaksin ulang," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai rapat koordinasi tingkat menteri terkait vaksin palsu di Jakarta, Selasa (26/7).

Puan mengatakan, vaksin palsu diketahui ada di 5 provinsi di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Serang, Banten, Pekanbaru, Riau, Palembang, Sumatera Selatan dan Bengkulu.

"Bareskrim Mabes Polri akan terus mengusut apakah masih ada daerah lain yang menjadi korban peredaran vaksin palsu tersebut," ujarnya.

Saat ini, lanjut Puan, sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, mulaindari produsen, dokter, distributor, pencetak label, dokter, dan pengepul botol.

Puan berharap kepolisian menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam menyelidiki kasus tersebut, tanpa harus disertai dengan kegaduhan yang membuat warga masyarakat tidak tenang.

Menko PMK mengemukakan, pihaknya saat ini sudah minta keterangan dari produsen vaksin Biofarma, apoteker, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan semua stakeholder yang terkait guna membahas langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan di masa depan.

Langkah yang dimaksud, Puan menyebutkan, antara lain perbaikan undang-undang yang ada jika hal itu diperlukan. Sehingga tak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

"Kami sudah minta Polri untuk mengambil berbagai langkah menghadapi gejolak yang terjadi di tengah masyarakat, serta upaya hukum lain untuk menjerat pelaku," kata Puan menegaskan.

Untuk itu, Menko PMK Puan Maharani telah meminta para pihak untuk membentuk suatu sistem manajemen krisis yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. (TW)

 

Pengendalian Tembakau: Kemenangan Uruguay Jadi Ancaman bagi Indonesia

26julKemenangan pemerintah Uruguay dalam menghadapi gugatan hukum oleh perusahaan rokok Philip Morris Internasional (PMI) pada pengadilan arbitrase internasional akan menjadi ancaman bagi Indonesia. Mengingat Indonesia hingga saat ini masih lemah dalam aturan pengendalian tembakau.

"Industri rokok raksasa itu akan berupaya terus meningkatkan penjualannya di Indonesia, karena pasarnya yang sangat luas meski harus mengorbankan anak-anak akibat dampak rokok," kata Todung Mulya Lubis, anggota Dewan Penasehat Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau dalam diskusi, di Jakarta, Senin (25/7).

Diskusi menghadirkan President of Campaign for Tobacco-free Kids, Matthew L Myers.

Todung mengemukakan, kemenangan pemerintah Uruguay dalam melindungi rakyatnya dari bahaya rokok seharusnya mendapat perhatian pemerintah. Mengingat selama ini Indonesia telah menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia.

"Terutama perokok anak-anak. Industri rokok terlibat dalam praktik pemasaran yang menarik anak-anak di Indonesia," ucap Todung Mulya Lubis yang juga pendiri biro hukum Lubis, Santosa dan Maramis (LSM) tersebut.

Padahal, lanjut Todung, konsumsi rokok berkontribusi langsung terhadap kemiskinan. Tingkat merokok di kalangan keluarga miskin jauh lebih tinggi dibandingkan keluarga kaya.

"Sehingga lebih banyak uang dari keluarga miskin yang dihabiskan untuk tembakau, dibanding belanja makanan bergizi untuk keluarganya," ucap Todung M Lubis.

Matthew L Myers dalam bidang litigasi internasional itu mengungkapkan, selama bertahun-tahun PMI perusahaan tembakau multinasional yang berkantor di Swiss telah menggunakan pengadilan nasional dan internasional untuk mengintimidasi negara-negara yang lemah dalam pengendalian tembakau.

"Hingga kini Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia dan negara urutan ke-6 produsen tembakau di dunia yang belum meratifikasi FCTC (framework convention tobacco control)," ujarnya.

Menurut Myers, ketika negara-negara di dunia mengalami penurunan konsumsi rokok, Indonesia justru menjadi satu-satunya negara yang mengalami peningkatan jumlah perokoknya.
Badan kesehatan dunia WHO memperkirakan jumlah perokok di Indonesia akan meningkat jadi 90 juta orang, jika tidak dilakukan upaya pengendalian tembakau.

"Industri rokok pindah dari negara-negara maju ke negara-negara dunia ketiga. Tak seperti negara lain yang menolak, Indonesia tampaknya justru membuka tangannya lebar-lebar dalam menghadapi industri rokok dunia," ucap Myers.

Todung menambahkan, hal itu terlihat pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 63 Tahun 2015 tentang roadmap Produksi Industri Hasil Tembakau 2015-2020 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

"Kedua aturan tersebut menunjukkan betapa kuatnya intervensi industri rokok terhadap penentu kebijakan," ucap Todung Mulya Lubis menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Uruguay -sebuah negara kecil di Amerika Selatan pada 8 Juli 2016 lalu berhasil memenangkan kasus gugatan yang diajukan PMI atas pelanggaran perjanjian investasi bilateral antara Uruguay dan Swiss pada pengadilan arbitrase internasional.

Pengadilan memutuskan penolakan gugatan PMI dan kewajiban membayar 7 juta dolar pada pemerintah Uruguay sebagai ganti biaya hukum yang berlangsung selama 6 tahun tersebut. (TW)